7 0 78 KB
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MEKAR SARI NOMOR : 00/PER/DIR/RSMS/XI/2015
TENTANG KEBIJAKAN AUTOMATIC STOP ORDER DIREKTUR RUMAH SAKIT MEKAR SARI Menimbang
: a. bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit Mekar Sari, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan setiap unit khususnya di Instalasi Farmasi yang bermutu tinggi. b. bahwa agar pemberian pelayanan kesehatan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Mekar Sari dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan Peraturan Direktur Rumah Sakit Mekar Sari sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Farmasi di Rumah Sakit Mekar Sari. c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan suatu Peraturan Direktur tentang Kebijakan Automatic Stop Order di Rumah Sakit Mekar Sari.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4. 5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama Kedua Ketiga
: Memberlakukan Kebijakan Automatic Stop Order di Rumah Sakit Mekar Sari sebagaimana tercantum dalam lampiran peratuan ini. : Dengan dikeluarkan kebijakan ini, maka ini harus dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Mekar Sari. : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkandi : Bekasi Pada tanggal : 23 November 2015 Direktur Rumah Sakit,
dr. EKA SURYA NUGRAHA, MPH
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MEKAR SARI NOMOR: 00/PER/DIR/RSMS/XI/2015 TENTANG KEBIJAKAN AUTOMATIC STOP ORDER
KEBIJAKAN AUTOMATIC STOP ORDER DI RUMAH SAKIT MEKAR SARI 1. Tujuuan Kebijakan Automatic Stop Order untuk memastikan bahwa terdapat obat yang harus dievaluasi dan ditinjau secara konsisten dan bahwa informasi ini diberi tahu kepada dokter. 2. Rumah Sakit akan memastikan administrasi aman obat melalui proses stop order. 3. Obat berikut akan otomatis dihentikan oleh Instalasi Farmasi setelah penggunaan awal telah dimulai : NO
NAMA OBAT
NAMA DAGANG
STOP ORDER
KETERANGAN
1
Ketorolac inj
Ketorolac 10 mg, 30 mg, Remopain inj, scelto inj
5 (lima) hari
mencegah Efek samping pada ginjal dan GI
2
Antikoagulan (Heparin, Fandoparinux)
Inviclot inj, Arixtra inj
7 (tujuh) hari
Kerusakan fungsi hati atau ginjal, gangguna perdarahan, tukak GI akut, perdarahan intracranial yang belum lama terjadi
3
Narkotika
Morphin inj, Pethidin inj, Fentanyl Inj
10 (sepuluh) hari
Dinilai kmbali berdasarkan respon klinis (terapi akut dan kronis)
MST tab, Codipront cum exp syr, cap
Terapi jangka panjang : konstipasi, kelelahan, mual, pruritus dan kebingungan
Codipront syr dan cap
Terapi jangka panjang : sleep apnea, gangguan pada system endokrin dan system imun, depresi pernafasan
Codikaf
4
Pantoprazole IV
Pantoprazole 40 mg inj
3 (tiga) hari
Akibat penggunaan dalam jangka waktu panjang : a. Penurunan kadar mineral zink yang disebabkan zat tambahan padan pantoprazole inj b. Peningkatan jumlah Clostridium difficile yang menyebabkan diate c. Hypomagnesemia
Panloc 40 mg inj Pantozol 40 mg inj
5
Warfarin
Simarc 2 mg tab
14 (empat belas) hari
Dapat diperpanjang berdasarkan instruksi dokter
4. Proses stop order otomatis didefinisikan sebagai HARD STOP
Ditetapkandi : Bekasi Pada tanggal : 23 November 2015 Direktur Rumah Sakit,
dr. EKA SURYA NUGRAHA, MPH