6 0 85 KB
PENGAMANAN LOKASI PENYIMPANAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) RSUD AMBARAWA Jl. Kartini No 101 AMBARAWA - 50611
Telp (0298) 591022 Fax (0298) 591866 Email : [email protected]
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen : 019/MFK/I/2016
No. Revisi : 00
Halaman : 1/1
Ditetapkan, Direktur RSUD Ambarawa Tanggal Terbit 1 Januari 2016 dr. RINI SUSILOWATI, M.Kes, MM NIP. 19610506 198910 2 001
Pengertian
Lokasi penyimpanan bahan berbahaya adalah tempat bahan berbahaya disimpan sehingga tempat tersebut dapat mempunyai curahan kaustik / bahan kimia yang banyak, radioaktif maupun tempat yang infeksius
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pengamanan lokasi penyimpanan bahan berbahaya agar tidak terjadi bahaya kebakaran / bencana / radiasi dengan menerapkan peraturan dan atau larangan yang harus dipatuhi oleh siapa saja yang berada di sekitar lokasi
Kebijakan
Kebijakan Direktur RSUD Ambarawa Nomor 800/2242a/2005 tanggal 2 November 2015 tentang Pengelolaan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Prosedur
1. Inventaris bahan-bahan yang berbahaya yang ada di rumah sakit 2. Buat denah tempat penyimpanan bahan berbahaya 3. Identifikasikan potensi bahaya yang dipunyai masing-masing bahan berbahaya 4. Berilah tanda bahaya sesuai dengan potensi bahaya yang dipunyai oleh bahan berbahaya yang disimpan dan diletakkan disekitar lokasi pada tempat yang mudah dilihat 5. Tuliskan larangan : “SELAIN PETUGAS DILARANG MASUK !” 6. Ruang penyimpanan adalah tempat kusus, terpisah dengan penyimpanan dan tempat yang mudah terjangkau 7. Ventilasi ruang harus cukup dan disediakan APAR sesuai kebutuhan 8. Letakkan MSDS dari bahan yang tersimpan di tempat ruang penyimpanan dan tempat yang mudah terjangkau 9. Buat inventaris bahan, simpan dengan rapi, cermat, jelas dan teliti.
Unit Terkait
Seluruh Unit di Rumah Sakit