02 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Saudara mahasiswa, dalam Sesi 2 ini, kita akan membahas mengenai Teori Konstitusi dengan harapan teman-teman mahasiswa dapat memahami tentang Peristilahan Konstitusi dari beberapa negara, Perbedaan Konsitusi dengan UUD, Perkembangan Materi Muatan Konstitusi, Sejarah UUD di Indonesia. Berikan pendapat saudara dan diskusikanlah bersama-sama mahasiswa lainnya yaitu : Identifikasilah Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia dalam kerangka klasifikasi Konstitusi yang dijelaskan oleh K.C.Where ? Berikan pendapat Saudara pada kolom diskusi dalam inisiasi ini dengan me-reply, hindari memberi jawaban melampirkan file tautan (attachment) yang berbentuk (word, atau lainnya). Selamat mengerjakan, Good Luck!! Identifikasi Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia dalam kerangka klasifikasi Konstitusi yang dijelaskan oleh K.C.Where adalah ... K.C.Wheare melakukan klasifikasi konstitusi sebagai berikut: 1. konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi bukan dalam bentuk tertulis (no written constitution) 2. konstitusi flexibel (flexible constitution) dan konstitusi rijid (rigid constitution) 3. konstitusi derajat tingkat tinggi (supreme constitution) dan konstitusi tidak derajat tingkat tinggi (not supreme constitution) 4. konstitusi negara serikat (federal constitution) dan konstitusi negara kesatuan (unitary constitution) 5. konstitusi sistem pemerintahan presidensial (presidential executive constitution) dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (parliamentary executive constitution) Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia dalam kerangka klasifikasi Konstitusi yang dijelaskan oleh K.C.Where tersebut ada di tataran konstitusi rijid (rigid constitution), konstitusi negara kesatuan (unitary constitution) dan konstitusi sistem pemerintahan presidensial (presidential executive constitution). Menurut C.F.Strong konsitusi rigid adalah konstitusi yang didasarkan pada cara perubahan yang pengesahannya memerlukan prosedur khusus. Cara tersebut adalah dengan melalui lembaga legislatif dengan cara melalui penetapan kuorum jumlah anggota untuk pengusulan perubahan dan kuorum mayoritas untuk pengesahan usulan perubahan yakni kuorum perubahan undang-undang adalah 50% ditambah satu. Dalam UUD 1945 (setelah perubahan), diatur bahwa kuorum untuk mengusulkan perubahan adalah sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, sedangkan kuorum untuk mengesahkan perubahan UUD adalah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR, dan dari anggota yanghadir tersebut disetujui 50% ditambah 1 orang anggota MPR. Juga Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia dalam kerangka klasifikasi Konstitusi yang dijelaskan oleh K.C.Where tersebut ada di tataran konstitusi negara kesatuan (unitary constitution). Dalam Pasal 18 Ayat (5) Perubahan Kedua UUD 1945, hanya diatur secara umum tentang pembagian kewenagan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu : "Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat." Dan yang terakhir adalah konstitusi sistem pemerintahan presidensial (presidential executive constitution). Dalam sistem pemerintahan presidensial (presidential executive) kepala eksekutif (Presiden) dipilih dalam periode yang dalam konstitusi



dan dalam keadaaan biasa tidak dapat dipaksa untuk berhenti dengan mosi tidak percaya, kecuali dengan alasan pelanggaran hukum melalui mekanisme impeachment. Presiden dipilih dengan suara terbanyak, melalui pemilihan umum atau elctoral college. Sumber : BMP HKUM 4201 Hukum Tata Negara Halaman 2.13 s.d. 2.17