04 Pengantar Penapisan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)



DASAR-DASAR AMDAL



PENGANTAR PENAPISAN



PUSAT STUDI LINGKUNGAN HIDUP UNIVERSITAS ANDALAS PADANG



Pengantar Penapisan



BAB I PENDAHULUAN



Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal28 (H) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan tetapi saat ini terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup yang telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Langkah nyata yang dilakukan demi terwujudnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah dengan melaksanakan pembangunan ekonomi nasional berdasarkan Prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dibuktikan dengan pembuatan dokumen tentang analisis dampak lingkungan hidup pada setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menggambarkan komitmen pemakarsa kegiatan pembangunan dalam melindungi lingkungan hidup sebelum diterbitkannya izin lingkungan oleh pihak berwenang. Setiap kegiatan pembangunan pada dasarnya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, tetapi tidak semua kegiatan menimbulkan dampak penting. Penentuan ada tidaknya dampak penting sesungguhnya cukup pelik, karena lingkungan hidup merupakan ruang yang luas dan terdiri atas berbagai komponen atau sub komponen (fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat). Selain itu manusia mempunyai keterbatasan untuk dapat menguasai dan mengerti tingkah laku berbagai peubah dari komponen lingkungan hidup. Terkait dengan perizinan suatu usaha atau kegiatan, terdapat beberapa dokumen yang sangat bergantung pada penting atau tidak pentingnya dampak terhadap lingkungan hidup. Dokumen tersebut dapat berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan HidupPendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL ataupun



UKL-UPL, maka hanya perlu



membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang tergantung kepada besarnya dampak yang ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.Oleh karena itu untuk menentukan dokumen analisis lingkungan yang harus dimiliki oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dilakukanlah proses penapisan.



Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



BAB II PROSES PENAPISAN DALAM AMDAL



Penapisan (screening) dalam kajian AMDAL merupakan upaya untuk memilah apakah suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatandikenai wajib menyusun dokumen AMDAL atau tidak,yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tersebut. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, Undang-undang no. 32 tahun 2009 menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Terdapat 9 kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan AMDAL yang tercantum dalam UU No. 32 pasal 23ayat (1), sedangkan besarnya dampak penting yang dihasilkan dari suatu kegiatan ditentukan menggunakan 7 kriteria yang terdapat dalam UU No. 32 pasal 22 ayat (2). Kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan AMDAL terdiri atas: a.



Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;



b.



Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;



c.



Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosandan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;



d.



Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;



e.



Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;



f.



Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;



g.



Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati; Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



h. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau i.



Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.



Dampak penting yang dihasilkan dari suatu kegiatan ditentukan berdasarkan kriteria: a.



Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;



b.



Luas wilayah penyebaran dampak;



c.



Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;



d.



Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;



e.



Sifat kumulatif dampak;



f.



Berbalik atau tidak berbaliknya dampak: dan/atau



g.



Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



Selain AMDAL, terdapat UKL UPL yang wajib dimiliki oleh kegiatan atau usaha yang tidak wajib AMDAL.sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32, pasal 34 ayat (1). Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib membuat SPPL. Wajib tidaknya suatu kegiatan dan/atau usaha memiliki dokumen AMDAL dapat diketahui setelah melalui proses penapisan. A. Proses Penapisan dalam Penentuan Kegiatan yang Wajib AMDAL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) no. 5 tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki AMDAL. Permen LH no. 5 tahun 12 terdiri dari 7 pasal yang berisikan ketentuan umum (pasal 1), penapisan (pasal 2), kawasan lindung (pasal 3), penambahan wajib AMDAL (pasal 4), ‘delisting” wajib AMDAL (pasal 5), pencabutan Permen 11/2008 (pasal 6), dan jangka waktu berlakunya peraturan (pasal 7). Peraturan ini dilengkapi oleh 5 lampiran yang memuat daftar jenis Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL (lampiran I), bagan alir tata cara penapisan (lampiran II), daftar kawasan lindung (lampiran III), kriteria penapisan (lampiran IV), dan isian ringkasan informasi awal rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan penapisan. Proses penapisan dilakukan melalui beberapa tahap sebagai seperti terlihat pada Gambar 1 berikut.



Pemra karsa mengis i Lampir an V



Uji dengan Lamp: IIIYa



Ti da k



Perkecu alian atau tidak



Uji dengan Lamp: I



Tid ak



Y a



Wajib UKLUPL



Ada



Wajib AMDA L



Tidak k



Gambar 1. Proses Penapisan Berdasarkan Permen LH No. 5 Tahun 2012



1. Penyerahan ringkasan informasi awal Sebelum dilakukan penapisan terhadap jenis rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menentukan wajib tidaknya kegiatan tersebut memiliki AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengisi ringkasan informasi awal seperti terliaht pada lampiran V Permen LH No. 5 tahun 2012. Informasi yang diisikan adalah informasi identitas pemakarsa kegiatan, deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan utama yang akan ditapis, Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



deskripsi rencana dan/atau kegiatan pendukungyang akan ditapis, deskripsi lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, deskripsi tipe rencana usaha dan/atau kegiatan ditinjau dari tahap pelaksanaannya, serta deskripsi tipe rencana usaha dan/atau kegiatan ditinjau dari telaahan budidaya atau non budidaya. Setiap deskripsi berisikan informasi, skala/besaran, serta keterangan atau informasinya lainnya. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatanpendukung diperlukan karena rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam lampiran I dapat menjadi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL apabila di dalam rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud terdapat salah satu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan pendukung yang termasuk dalam jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dalam Lampiran I. 2. Pencocokan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan lampiran I Permen LH No. 5 tahun 2012 Lampiran I Permen LH No. 5 tahun 2012 berisikan tentang daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup berdasarkan potensi dampak penting dan ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan timbul dari 72 jenis kegiatan dalam 14 bidang kegiatan.Apabila rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan terdapat dalam daftar kegiatan di lampiran I, maka rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL. Sedangkan jika tidak termasuk dalam lampiran I, maka proses penapisan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Bidang yang terdapat pada lampiran I adalah: a. Bidang multisektor;



Bidang multisektor berisi jenis kegiatan yang bersifat lintas sektor. Jenis kegiatan yang



tercantum



dalam



bidang



multisektor



merupakan



kewenangan



Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. b. Bidang pertahanan;



Secara umum, kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas militer dengan skala/besaran sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini berpotensi menimbulkan dampak penting antara lain potensi terjadinya ledakan serta Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



keresahan sosial akibat kegiatan operasional dan penggunaan lahan yang cukup luas. c. Bidang pertanian;



Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan usaha budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan berupa erosi tanah, perubahan ketersediaan dan kualitas air akibat kegiatan pembukaan lahan, persebaran hama, penyakit dan gulma pada saat beroperasi, serta perubahan kesuburan tanah akibat penggunaan pestisida/herbisida. Disamping itu sering pula muncul potensi konflik sosial dan penyebaran penyakit endemik. d. Bidang perikanan dan kelautan;



Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan usaha budidaya tambak udang dan ikan adalah perubahan ekosistem perairan dan pantai, hidrologi, dan bentang alam. Pembukaan hutan mangrove akan berdampak terhadap habitat, jenis dan kelimpahan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan yang berada di kawasan tersebut. Pembukaan hutan mangrove dimaksud wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, seperti memperhatikan kelestarian 6 sempadan pantai mangrove, tata cara konversi mangrove yang baik dan benar untuk meminimalisasi dampak, dan lain sebagainya. e. Bidang kehutanan;



Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan adalah gangguan terhadap ekosistem hutan, hidrologi, keanekaragaman hayati, hama penyakit, bentang alam dan potensi konflik sosial. f. Bidang perhubungan; g. Bidang teknologi dan satelit; h. Bidang perindustrian; i. Bidang pekerjaan umum;



Beberapa



kegiatan



pada



bidang



Pekerjaan



Umum



mempertimbangkan



skala/besaran kawasan perkotaan (metropolitan, besar, sedang, kecil) yang menggunakan kriteria yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang (Peraturan Pemerintah Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang) atau penggantinya. j. Bidang perumahan dan kawasan pemukiman; k. Bidang energi dan sumber daya mineral; l. Bidang pariwisata; m. Bidang ketenaganukliran



Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan adalah gangguan terhadap ekosistem, hidrologi, bentang alam dan potensi konflik sosial.Secara umum, kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaan teknologi nuklir selalu memiliki potensi dampak dan risiko radiasi. Persoalan kekhawatiran masyarakat yang selalu muncul terhadap kegiatankegiatan ini juga menyebabkan kecenderungan terjadinya dampak sosial. n. Bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).



Kegiatan yang menghasilkan limbah B3 berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, terutama kegiatan yang dipastikan akan mengkonsentrasikan limbah B3 dalam jumlah besar sebagaimana tercantum dalam tabel. Kegiatan-kegiatan ini juga secara ketat diikat dengan perjanjian internasional (konvensi basel) yang mengharuskan pengendalian dan penanganan yang sangat seksama dan terkontrol. 3. Pencocokan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan lampiran III Permen LH No. 5 tahun 2012 Rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki AMDAL.Daftar kawasan lindung sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III Permen LH No. 5 tahun 2012. Sedangkan yang dimaksud dengan Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) Permen LH No. 5 tahun 2012. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Penetapan kawasan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



peraturan perundang-undangan. 20 kawasan lindung yang dimaksud dalam Permen LH No. 5 tahun 2012 adalah sebagai berikut: a. Kawasan hutan lindung; b. Kawasan bergambut; c. Kawasan resapan air; d. Sempadan pantai; e. Sempadan sungai; f. Kawasan sekitar danau atau waduk; g. Suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut; h. Cagar alam dan cagar alam laut; i. Kawasan pantai berhutan bakau; j. Taman nasional dan taman nasional laut; k. Taman hutan raya; l. Taman wisata alam dan taman wisata alam laut; m.Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; n. Kawasan cagar alam geologi; o. Kawasan imbuhan air tanah; p. Sempadan mata air; q. Kawasan perlindungan plasma nutfah; r. Kawasan pengungsian satwa; s. Terumbu karang; t. Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.



Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung merupakan rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki: a. Batas tapak proyek bersinggungan dengan batas kawasan lindung, dan/atau; b. Dampak



potensial dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan diperkirakan



mempengaruhi kawasan lindung terdekat. Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan yang ditapis berada dalam kawasan yang terdapat dalam lampiran III, maka rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki AMDAL, jika tidak, maka rencana usaha dan/atau kegiatan harus memiliki mdokumen UKL-UPL. Akan tetapi terdapat beberapa rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan lindung namun tidak wajib memiliki AMDAL Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



namun hanya diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL. Pengecualian diberikan pada kegiatan: a. Eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi; b. Penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan; c. Kegiatan yang menunjang pelestarian kawasan lindung; d. Kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak



berdampak penting terhadap lingkungan hidup; e. Budidaya yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup; f. Budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak



mengurangi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat. B. Penambahan Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL Kegiatan yang semula tidak wajib AMDAL, dalam satu kondisi bisa menjadi kegiatan yang wajib memiliki AMDAL. Perubahan ini berlaku bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I, dan/atau tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, Kegiatan ini dapat ditetapkan menjadi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL di luar Lampiran I. Perubahan kewajiban pembuatan AMDAL ditetapkan oleh menteri berdasarkan pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan dan tipologi ekosistem setempat yang diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Perubahan diusulkan secara tertulis kepada menteri, oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, dan/atau masyarakat. Rencana usaha dan/atau kegiatan diusulkan setelah dilakukan telaahan sesuai kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Permen LH No. 5 tahun 2012. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang semula wajib memiliki AMDAL dapat ditetapkan menjadi rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki AMDAL, apabila dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dan/atau berdasarkan pertimbangan ilmiah tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.



Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



Perubahan kewajiban AMDAL jenis rencana usaha dan/atau kegiatan ditetapkan oleh menteri dengan diusulkan secara tertulis kepada menteri oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, dan/atau masyarakat. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. C. Pengecualian Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun AMDALapabila: a. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki AMDAL kawasan; b. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana. Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud, wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan dokumen RKL-RPL kawasan atau rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.



Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



BAB III PENUTUP



Proses penapisan dalam menentukan wajib atau tidaknya suatu rencana usaha dan atau kegiatan memiliki dokumen AMDAL merupakan langkah awal penting yang harus dilakukan demi tercapainya upaya perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup. Proses penapisan akan mempengaruhi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan oleh pemakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting bagi lingkungan hidup.Penapisan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 agar kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan dampak penting yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup.



Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018



Pengantar Penapisan



DAFTAR PUSTAKA Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05. 2012. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jakarta. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32. 2009. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.



Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Padang, 19 - 22 Maret 2018