06 Contoh Calk Blud 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEUANGAN UPTD PUSKESMAS JAMANIS



UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2020



LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LPSAL)



DISINI LRA-nya



NERACA



DISINI NERACA-nya



LAPORAN OPERASIONAL (LO)



DISINI LO-nya



LAPORAN ARUS KAS (LAK)



DISINI LAK-nya



LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE)



DISINI LPE-nya



CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK)



DAFTAR ISI DAFTAR ISI................................................................................................................i DAFTAR TABEL......................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................1 1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan.......................................1 1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan...........................................2 1.3 Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan....................................3



BAB II EKONOMI



MAKRO,



KEBIJAKAN



KEUANGAN



DAN



PENCAPAIAN TARGET KINERJA.........................................................5 2.1 Ekonomi Makro................................................................................................5 2.2 Kebijakan Keuangan........................................................................................5 2.3 Indikator Pencapaian Target Kinerja................................................................6



BAB IIIIKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN..............................8 3.1 Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan..................................8 3.2 Hambatan dan Kendala dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan.......9



BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI......................................................................10 4.1 Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Keuangan Daerah...........................10 4.2 Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan.................10 4.3 Keandalan Informasi yang Relevan dan Andal...............................................12 4.4 Unsur Laporan Keuangan...............................................................................13 4.4.1 Laporan Realisasi Anggaran.................................................................13 4.4.2 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih..........................................13 4.4.3 Neraca..................................................................................................13 4.4.3.1 Aset.........................................................................................14 4.4.3.2 Kewajiban................................................................................14 4.4.3.3 Ekuitas.....................................................................................14 4.4.4 Laporan Operasional............................................................................14 4.4.5 Laporan Arus Kas................................................................................13 4.4.6 Laporan Perubahan Ekuitas..................................................................15 4.4.7 Catatan atas Laporan Keuangan...........................................................14 4.5 Pengakuan Unsur Laporan Keuangan.............................................................16 4.5.1 Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi...............16 4.5.2 Keandalan Pengukuran.........................................................................16



i



4.5.3 Pengakuan Aset....................................................................................16 4.5.4 Pengakuan Kewajiban..........................................................................17 4.5.5 Pengakuan Pendapatan.........................................................................17 4.5.6 Pengakuan Beban dan Belanja.............................................................17 4.5.7 Pengukuran Unsur Laporan Keuangan.................................................17 4.6 Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang Ada Dalam Standar Akuntansi Pemerintah.......................................................................17



BAB V PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN.............................19 5.1 Laporan Realisasi Anggaran...........................................................................19 5.1.1 Pendapatan...........................................................................................19 5.1.2 Belanja.................................................................................................19 5.1.2.1 Belanja Operasi.......................................................................20 5.1.2.1.1 Belanja Pegawai........................................................20 5.1.2.1.2 Belanja Barang dan Jasa...........................................20 5.1.2.1.3 Belanja Modal...........................................................21 5.1.3 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran...........................................21 5.2 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih....................................................21 5.3 Penjelasan atas Neraca...................................................................................22 5.3.1 Aset......................................................................................................22 5.3.1.1 Aset Lancar..............................................................................22 5.3.1.2 Aset Tetap................................................................................22 5.3.1.2.1 Penyusutan................................................................23 5.3.2 Ekuitas..................................................................................................23 5.4 Penjelasan Laporan Operasional.....................................................................23 5.4.1 Pendapatan – LO..................................................................................23 5.4.2 Beban...................................................................................................24 5.4.2.1 Beban Operasi.........................................................................24 5.4.2.1.1 Beban Pegawai..........................................................24 5.4.2.1.2 Beban Barang dan Jasa.............................................24 5.4.3 Surplus/Defisit – LO............................................................................25 5.5 Penjelasan atas Laporan Arus Kas..................................................................25 5.5.1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi ..........................................................25 5.5.1.1 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Operasi.......................25 5.5.1.2 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Operasi.......................26



ii



5.5.1.3 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi.......................26 5.5.2 Arus Kas dari Aktivitas Investasi ........................................................26 5.5.2.1 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Investasi.....................26 5.5.2.2 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Investasi.....................27 5.5.1.3 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi.....................27 5.5.3 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan .....................................................27 5.5.3.1 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Pendanaan..................27 5.5.3.2 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Pendanaan..................27 5.5.3.3 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan..................27 5.5.4 Arus Kas dari Aktivitas Transitoris .....................................................27 5.5.4.1 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Transitoris..................28 5.5.4.2 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Transitoris..................28 5.5.4.3 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris..................29 5.5.5 Saldo Akhir Kas ..................................................................................29 5.6 Laporan Perubahan Ekuitas............................................................................29



BAB VI PENUTUP...................................................................................................30



iii



DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Target dan Realisasi UPTD Puskesmas Jamanis TA 2020......................................7 Tabel 5.1 Rincian Pendapatan UPTD Puskesmas Jamanis 19 Tabel 5.2 Realisasi Belanja...................................................................................................19 Tabel 5.3 Realisasi Belanja Operasi......................................................................................20 Tabel 5.4 Realisasi Belanja Pegawai.....................................................................................20 Tabel 5.5 Realisasi Belanja Barang dan Jasa.........................................................................20 Tabel 5.6 Realisasi Belanja Modal........................................................................................21 Tabel 5.7 Rincian Laporan Saldo Anggaran Lebih................................................................21 Tabel 5.8 Aset.......................................................................................................................22 Tabel 5.9 Aset Lancar...........................................................................................................22 Tabel 5.10 Aset Tetap...........................................................................................................23 Tabel 5.11 Ekuitas UPTD Puskemas Jamanis.......................................................................23 Tabel 5.12 Rincian Pendapatan Operasional.........................................................................24 Tabel 5.13 Rincian Beban Operasi........................................................................................24 Tabel 5.14 Rincian Beban Pegawai.......................................................................................24 Tabel 5.15 Rincian Beban Barang dan Jasa...........................................................................25 Tabel 5.16 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Operasi..............................................................25 Tabel 5.17 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Operasi..............................................................26 Tabel 5.18 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi.............................................................236 Tabel 5.20 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Investasi...........................................................247 Tabel 5.21 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi...........................................................247 Tabel 5.25 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Transitoris........................................................298 Tabel 5.26 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Transitoris........................................................248 Tabel 5.27 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris........................................................249 Tabel 5.28 Rincian Laporan Perubahan Ekuitas..................................................................249



iv



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



BAB I PENDAHULUAN



Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan. Laporan keuangan suatu entitas pelaporan merupakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi laporan keuangan adalah untuk menggambarkan kondisi dan mewujudkan akuntabilitas keuangannya. Sesuai dengan peraturan perundangan bidang pengelolaan keuangan negara, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) dan seiring dengan paradigma penyelenggaraan pemerintahan saat ini, upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik merupakan suatu tuntutan sehingga sudah menjadi komitmen bersama yang harus dibangun segenap komponen pemerintahan agar pelayanan pada masyarakat dapat dioptimalkan.



1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Penyusunan Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Tahun Anggaran (TA) 2020 dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban atas pelaksanaan APBD sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan ini untuk memberikan gambaran yang komprehensif terhadap pelaksanaan kinerja keuangan, sebagai berikut: a. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran; b. Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan; c. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai; d. Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 1



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



e. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; f. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.



1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Dalam penyusunan Laporan Keuangan, UPTD Puskesmas Jamanis berpedoman kepada peraturan perundangan sebagai berikut: a. UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); b. UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); c. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); d. UU Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); e. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; f. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); g. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta diubah kembali oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; h. PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); i. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; j. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); k. Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 2



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



l. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); m. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya; n. Perbup Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perbup Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya; o. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; p. Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya TA 2019; q. Perbup Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya TA 2019; r. Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya TA 2019; s. Perbup Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. t. Perbup Tasikmalaya Nomor 131 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya TA 2019; dan u. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1.3 Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan CaLK UPTD Puskesmas Jamanis Tahun 2020 ini, disusun dengan menggunakan sistematika sebagai berikut: Bab



I



: Memuat Pendahuluan yang berisi: 1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2020 1.2 Landasan Hukum dari Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2020 1.3 Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan



Bab



II



: Memuat Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target Kinerja yang berisi: 2.1 Ekonomi Makro 2.2 Kebijakan Keuangan 2.3 Indikator Pencapaian Target Kinerja



Bab



III



: Memuat Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan berisi:



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 3



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



3.1 Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan 3.2 Hambatan dan Kendala yang Ada dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan Bab



IV



: Kebijakan Akuntansi berisi: 4.1 Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Keuangan Daerah 4.2 Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan 4.3 Keandalan Informasi yang Relevan dan Andal 4.4 Unsur Laporan Keuangan 4.5 Pengakuan Unsur Laporan Keuangan 4.6 Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang Ada Dalam Standar Akuntansi Pemerintah



Bab



V



: Penjelasan pos-pos laporan keuangan berisi: 5.1 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 5.1.1 Pendapatan 5.1.2 Belanja 5.1.3 Pembiayaan 5.1.4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran 5.2 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) 5.3 Penjelasan Atas Neraca 5.3.1 Aset 5.3.2 Kewajiban 5.3.3 Ekuitas 5.4 Penjelasan Laporan Operasional (LO) 5.4.1 Pendapatan – LO 5.4.2 Beban 5.4.3 Surplus/Defisit – LO 5.5 Laporan Arus Kas (LAK) 5.5.1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 5.5.2 Arus Kas dari Aktivitas Investasi 5.5.3 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 5.5.4 Arus Kas dari Aktivitas Transitoris 5.6 Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)



Bab



VI



: Penutup



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 4



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



BAB II EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA 2.1 Ekonomi Makro Ekonomi makro merupakan perubahan ekonomi yang mempengaruhi terhadap pertumbuhan ekonomi masyakarakat, perusahaan, dan pasar. Dengan adanya ekonomi makro, kita dapat menganalisis cara terbaik untuk mempengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan. Pertumbuhan ekonomi makro salah satunya dipengaruhi oleh tingkat kenaikan (inflasi). Inflasi merupakan salah satu indikator penting yang dapat memberikan informasi tentang dinamika perkembangan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap kemampuan daya beli masyarakat. Jumlah Penduduk di wilayah kerja Puskesmas Jamanis pada tahun 2020 sebanyak 38.674 jiwa terdiri dari laki-laki 19.710 jiwa dan perempuan 18.964 jiwa dengan jumlah KK sebanyak 11.563 KK, Mata pencaharian sebagian besar penduduk adalah pedagang dan petani. Bahwa kondisi ekonomi yang terus membaik ini, tidak diikuti oleh penurunan inflasi, sehingga dimungkinkan adanya kenaikan harga-harga dasar, serta adanya kebutuhan masyarakat secara nasional semisal kebutuhan pendidikan, sandang, pangan dan perumahan yang semakin meningkat, maka dimungkinkan alokasi konsumsi kesehatan penduduk menurun, dan harga-harga yang semakin naik akan menyebabkan meningkatya unit cost layanan kesehatan. Seperti diketahui bersama bahwa di era pasar terbuka sekarang persaingan pelayanan kesehatan begitu ketat dan hal ini memacu penggunaan tehnologi pelayanan kesehatan semakin canggih yang secara kebutuhan perusahaan merupakan tingkat pengeluaran yang lebih tinggi dari sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja memerlukan biaya banyak. Dalam Konvensi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO,1948), UUD 1945 dan Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap warga. Adapun upaya yang wajib dilakukan Pemerintah yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu Puskesmas dan jaringannya sebagai sarana pelayanan kesehatan terdepan, mempunyai tugas menjangkau dan dijangkau oleh masyarakat diwilayah kerjanya, sehingga Puskesmas harus bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara proaktif dan responsif. Data kunjungan Puskesmas Jamanis tahun 2020 Total kunjungan termasuk kunjungan Umum dan BPJS ada 43.638 pasien. 2.2 Kebijakan Keuangan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kerangka pendapatan, belanja dan pembiayaan. Hal tersebut menjadikan keuangan daerah merupakan salah satu faktor penentu dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan, pelaksanaan



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 5



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan keuangan UPTD Puskesmas Jamanis berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan Pendapatan diarahkan agar Pendapatan UPTD Puskesmas Jamanis dianggarkan melalui perkiraan yang terukur dan rasional. Penganggaran pendapatan UPTD Puskesmas Jamanis memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Penadapatan dari Jasa Layanan Umum UPTD Puskesmas Jamanis dianggarkan pada akun Pendapatan, kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD), jenis Lain-lain PAD Yang Sah, obyek Pendapatan BLUD, rincian obyek Pendapatan Jasa Layanan Umum BLUD. 2. Pendapatan dari Dana Kapitasi yang diterima UPTD Puskesmas Jamanis dianggarkan pada akun Pendapatan, kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD), jenis Lain-lain PAD Yang Sah, obyek Pendapatan Dana Kapitasi BLUD, rincian obyek Pendapatan Dana Kapitasi UPTD Puskesmas Jamanis. 3. Pendapatan dari Dana Non Kapitasi yang diterima UPTD Puskesmas Jamanis dianggarkan pada akun Pendapatan, kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD), jenis Lain-lain PAD Yang Sah, obyek Pendapatan Dana Non Kapitasi BLUD, rincian obyek Pendapatan Dana Non Kapitasi UPTD Puskesmas Jamanis 4. Pendapatan dari Jasa Giro dianggarkan pada akun Pendapatan, kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD), jenis Lain-lain PAD Yang Sah, obyek Penerimaan Jasa Giro, rincian obyek Jasa Giro Bendahara. Selain kebijakan pendapatan terdapat kebijakan Belanja guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja UPTD Puskesmas Jamanis Kebijakan belanja UPTD Puskesmas Jamanis di tahun 2020 diarahkan untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang diharapkan pembangunan daerah di bidang kesehatan dapat meningkat.



2.3 Indikator Pencapaian Target Kinerja 1. Visi Visi Puskesmas Jamanis adalah “Terwujudnya puskesmas Jamanis yang responsif, mandiri dan berkeadilan pada tahun 2021.” 2. Misi Misi Puskesmas Jamanis adalah: 1. Menyelenggarakan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan masyarakat 2. Mengoptimalkan peran serta masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat 3. Membangun sistem manajemen berbasis mutu 4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan prima, merata dan terjangkau



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 6



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



3. Tata Nilai Profesional



:



Amanah



:



Santun



:



Terdepan



:



Inovatif



:



Profesional dalam bertindak Setiap pegawai UPTD Puskesmas Jamanis dalam memberikan pelayanan selalu siap dan bersedia untuk bertanggung jawab secara moril kepada masyarakat sesuai dengan Standar Prosedur Operasinal, latar belakang keilmuan dan kode etik profesi serta selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan, keterampilan dan sistem kerja yang dimiliki Amanah dalam berperilaku Seluruh pegawai UPTD Puskesmas Jamanis berupaya untuk selalu menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, memberikan apa yang seharusnya diterima masyarakat lingkungan Puskesmas demi kepentingan dan kemanfaatan individu, masyarakat, dan pemerintah Santun dalam bersikap Seluruh pegawai UPTD Puskesmas Jamanis berupaya untuk selalu santun dalam bersikap baik internal maupun eksternal lingkungan puskesmas Terdepan dalam pelayanan Seluruh pegawai UPTD Puskesmas Jamanis berupaya untuk selalu cepat tanggap dalam memberikan pelayanan serta bersegera dalam menghadapi setiap perubahan internal atau pun eksternal lingkungan Puskesmas demi kepentingan dan kemanfaatan individu, masyarakat, dan pemerintah Inovatif dalam gagasan Setiap pegawai UPTD Puskesmas Jamanis selalu berupaya untuk melakukan pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan kesehatan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau pelayanan), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan dalam kesehariannya



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 7



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN 3.1 Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis di dalam menyajikan Laporan Keuangan berdasarkan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juga mewajibkan Laporan Keuangan berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dengan komponen Laporan Keuangan terdiri atas LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK. Realisasi pencapaian target kinerja UPTD Puskesmas Jamanis periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, dapat dilihat dibawah ini. Tabel 3.1 Target dan Realisasi UPTD Puskesmas Jamanis TA 2020 URAIAN



Anggaran



Realisasi



(Rp)



(Rp)



%



PENDAPATAN DAERAH PAD  



Lain-lain PAD Yang Sah



BELANJA BELANJA OPERASI  



Belanja Pegawai



 



Belanja Barang dan Jasa



BELANJA MODAL  



Belanja Modal Tanah



 



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



 



Belanja Modal Gedung dan Bangunan



 



Belanja Modal Aset Tetap Lainnya



 



SURPLUS / (DEFISIT)



SiLPA



Sumber: UPTD Puskesmas Jamanis Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa Realisasi Pendapatan UPTD Puskesmas Jamanis TA 2020 terealisasi sebesar 0000000,- atau 87,30% dari target 0000000,-Pendapatan UPTD Puskesmas Jamanis merupakan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang terdiri dari Pendapatan Umum sebesar 0000000,-, Pendapatan Kapitasi sebesar 0000000,-



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 8



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



Pendapatan Non Kapitasi 0000000,-, Pendapatan lain yang sah/Bunga Bank sebesar 0000000,-. Realisasi Belanja UPTD Puskesmas Jamanis TA 2020 sebesar 0000000,- atau 88,36% dari anggaran sebesar 0000000,- Belanja UPTD Puskesmas Jamanis terdiri dari Belanja Operasional dan Belanja Modal. Belanja Operasional terealisasi sebesar Rp 0000000,- atau 94,23% dari anggaran sebesar 0000000,- Belanja Modal terealisasi sebesar 0000000,- atau 45,75% dari anggaran sebesar 0000000,-.



3.2 Hambatan dan Kendala dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan Pada TA 2020, realisasi pendapatan maupun belanja tidak seluruhnya mencapai target. Ada beberapa kendala yang menjadi penyebab diantaranya: Sektor Pendapatan: 1. Ketenagaan medis masih kurang jumlahnya sehingga pemberian pelayanan terhadap pasien kurang maximal. 2. Pihak kedua yaitu pasien dan keluarganya dalam mempercayakan pelayanan kepada Puskesmas belum sepenuh hati karena kurang informasi tentang pelayanan Puskesmas. Adanya berita-berita miring terhadap Puskesmas sedikit banyak menurunkan kredibilitas Puskesmas dan kepercayaan pelanggan, yang akhirnya berakibat pada penurunan jumlah kunjungan, dan berdampak pada pendapatan. 3. Undang-undang praktik kedokteran, yang mengharuskan setiap pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensinya sehingga pelayanan yang dilakukan di Puskesmas kadang dibatasi kewenangan meskipun pelaksananya setara dan tindakan medisnya. Sektor Belanja: 1. Kurangnya pemahaman pelaksana kegiatan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, serta penetapan dasar hukum untuk bertindak yang terlambat menyebabkan beberapa kegiatan tidak terlaksana karena sempitnya waktu, sementara kalau mendahului, ada rasa ketakutan bila salah atau menyimpang dan tidak taat asas. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006, mengharuskan pelaksanaan kegiatan harus dengan PPTK, sementara di puskesmas kebanyakan yang diserahi tugas sebagai PPTK masih awam dengan pokok-pokok dan pengelolaan keuangan sebagaimana yang diamanatkan di Permendagri tersebut, hal ini menyebabkan keterlambatan pelaksanaan kegiatan, dan tidak tercapainya target kinerja.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 9



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 10



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI



4.1 Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Keuangan Daerah Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka entitas pelaporan keuangan daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. Sedangkan UPTD Puskesmas Jamanis merupakan salah satu entitas akuntansi yang ada di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.



4.2 Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam penyusunan standar akuntansi, oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Basis Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis TA 2020 telah menerapkan Basis Akrual, sesuai yang diamanatkan oleh PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, yang telah diganti dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, serta ditindaklanjuti dengan Perbup Kabupaten Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Perbup Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perbup Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perbup Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Berikut adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan UPTD Puskesmas Jamanis yaitu: a. Basis Akuntansi Basis Akuntansi untuk LRA adalah Basis Kas, yaitu pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan diakui pada Kas diterima atau dikeluarkan. Untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah,



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 11



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. LO menggunakan Basis Akrual, pendapatan dan beban diakui pada saat terjadinya transaksi atau peristiwa, bukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran kas. b. Prinsip Nilai Historis (Historical Cost) Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih objektif dan dapat diverifikasi Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait. c. Prinsip Realisasi (Realization) Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama satu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar hutang dan belanja dalam periode tersebut. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial. d. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form) Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam CaLK. e. Prinsip Periodisitas (Periodicity) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulan, dan semesteran juga dianjurkan. f.



Prinsip Konsistensi (Consistency) Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam CaLK.



g. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure) Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna sesuai dengan standar dan kebijakan akuntansi. Informasi yang dibutuhkan oleh



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 12



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau CaLK. h. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation) Laporan keuangan ini menyajikan dengan wajar LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK. Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak handal.



4.3 Keandalan Informasi yang Relevan dan Andal Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan andal akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan. Tiga hal yang menimbulkan kendala dalam informasi akuntansi dan laporan keuangan, yaitu: a. Materialitas Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. b. Pertimbangan Biaya dan Manfaat Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan tidak semestinya menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dari biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya itu juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh pengguna lain di samping mereka yang menjadi tujuan informasi, misalnya penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi biaya yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan. c. Keseimbangan Antar Karakteristik Kualitatif Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan. Kepentingan relatif antar karakteristik dalam berbagai kasus



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 13



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional.



4.4 Unsur Laporan Keuangan 4.4.1 Laporan Realisasi Anggaran LRA UPTD Puskesmas Jamanis menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah (baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah), yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh LRA terdiri dari pendapatan-LRA dan belanja. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pendapatan-LRA adalah penerimaan yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode TA yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah; b. Belanja adalah semua pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode TA bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. c. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada TA bersangkutan maupun TA berikutnya, yang dalam penganggaran UPTD Puskesmas terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal. 4.4.2 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih LPSAL menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 4.4.3 Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing- masing unsur didefinisikan sebagai berikut: a. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya; b. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi; dan c. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 14



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



4.4.3.1 Aset Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan). 4.4.3.2 Kewajiban Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah atau dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 bulan sejak tanggal pelaporan. 4.4.3.3 Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas berasal dari ekuitas awal ditambah (dikurang) oleh surplus/defisit LO dan perubahan lainnya seperti koreksi nilai persediaan, selisih revaluasi aset tetap dan lain-lain. .4.4



Laporan Operasional



LO menyajikan Pendapatan dan Beban yang menjadi hak dan kewajiban Pemerintah dalam kegiatan operasional. Unsur yang dicakup secara langsung dalam LO terdiri dari



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 15



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b. Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; c. Transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan bagi hasil; dan d. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. .4.5



Laporan Arus Kas



LAK menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam LAK terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masingmasing didefinisikan sebagai berikut: a. Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk, dan b. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar .4.6



Laporan Perubahan Ekuitas



LPE yakni laporan yang menunjukkan kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. .4.7



Catatan atas Laporan Keuangan



CaLK meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE. CaLK juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. CaLK mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: a. Mengungkapkan informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; b. Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro; c. Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; d. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakankebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadiankejadian penting lainnya; e. Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; f. Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan SAP yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 16



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



g. Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka laporan keuangan.



4.5 Pengakuan Unsur Laporan Keuangan Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu: a. Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan; dan b. Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas. 4.5.1 Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. 4.5.2 Keandalan Pengukuran Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada CaLK. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. 4.5.3 Pengakuan Aset Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 17



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke RKUD. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan. 4.5.4 Pengakuan Kewajiban Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. 4.5.5 Pengakuan Pendapatan Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas atas pendapatan tersebut diterima di Rekening Kasda atau oleh entitas pelaporan. 4.5.6 Pengakuan Beban dan Belanja Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari RKUD atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. 4.5.7 Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.



4.6 Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang Ada Dalam Standar Akuntansi Pemerintah Penerapan Kebijakan Akuntansi seperti yang telah diatur dengan Perbup Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan yaitu: a. Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan; b. Akuntansi Pendapatan-LO; c. Akuntansi Pendapatan-LRA; d. Akuntansi Beban; e. Akuntansi Belanja;



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 18



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



f. Akuntansi Aset, Aset Lancar (Kas dan Setara Kas, Piutang), Aset Non Lancar (Dana Cadangan); g. Akuntansi Piutang; h. Akuntansi Persediaan; i. Akuntansi Aset Tetap; j. Akuntansi Aset Lainnya; k. Akuntansi Kewajiban, didalamnya tidak termasuk akuntansi kewajiban yang mengatur tentang utang bunga, utang pemerintah yang tidak diperjualbelikan dan yang diperjualbelikan, perubahan valuta asing, restrukturisasi utang; l. Akuntansi Ekuitas dan SiLPA/SiKPA/SAL; m. Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Operasi yang Tidak Dilanjutkan dan Peristiwa Luar Biasa; dan n. Akuntansi Laporan Keuangan Konsolidasi.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 19



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



BAB V PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN 5.1 Laporan Realisasi Anggaran Untuk lebih jauh menjelaskan informasi yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan UPTD Puskesmas Jamanis diuraikan sebagai berikut. 5.1.1 Pendapatan Pendapatan UPTD Puskesmas Jamanis Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.082.861.328,- merupakan pendapatan Lain-lain PAD yang Sah. Adapun rinciannya terdapat pada table di bawah ini. Tabel 5.1 Rincian Pendapatan UPTD Puskesmas Jamanis No



Uraian



1



Jasa Layanan Umum



2



Dana Kapitasi JKN/Hibah



3



Dana Non Kapitasi JKN/Hasil Kerjasama Pendapatan Lain yang Sah/Bunga Bank



4



Anggaran 2020



Realisasi 2020



Realisasi 2019



(Rp)



(Rp)



(Rp)



JUMLAH Dari tabel tersebut terlihat bahwa realisasi pendapatan UPTD Puskesmas Jamanis tidak mencapai target. Dalam hal ini Pendapatan Tahun 2020 terealisasi sebesar Rp. 0000000,- dari target sebesar Rp0000000,- atau mencapai 87,30%, bila dibandingkan dengan realisasi Tahun 2019 terjadi penurunan sebesar Rp. 0000000,- atau 3,45%, sertakan alasan mengapa terjadi peningkatan/penurunan pendapatan tersebut. 5.1.2 Belanja Realisasi Belanja UPTD Puskesmas Jamanis TA 2020 sebesar Rp. 0000000,- atau 88,36% dari anggaran sebesar Rp. 0000000,- Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasional dan Belanja Modal. Belanja Operasional terealisasi sebesar Rp. 0000000,- atau 94,23% dari anggaran Rp. 0000000,- Belanja Modal terealisasi sebesar Rp. 0000000,- atau 45,75% dari anggaran Rp. 0000000,- Untuk lebih jelasnya realisasi belanja dapat dilihat dalam tabel dibawah ini. Tabel 5.2 Realisasi Belanja UPTD Puskesmas Jamanis No. 1



Uraian



Anggaran 2020



Realisasi 2020



Realisasi 2019



(Rp)



(Rp)



(Rp)



Belanja Operasi



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 20



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



No. 2



Uraian



Anggaran 2020



Realisasi 2020



Realisasi 2019



(Rp)



(Rp)



(Rp)



Belanja Modal JUMLAH



5.1.2.1 Belanja Operasi Realisasi Belanja Operasi selama TA 2020 sebesar Rp. 2.251.530.674,- atau 94,23% dari anggaran sebesar Rp. 2.389.350.000,- dengan rincian dalam tabel sebagai berikut. Tabel 5.3 Realisasi Belanja Operasi No



Uraian



1



Belanja Pegawai



2



Belanja Barang dan Jasa



Anggaran 2020



Realisasi 2020



Realisasi 2019



(Rp)



(Rp)



(Rp)



Jumlah



5.1.2.1.1 Belanja Pegawai Belanja Pegawai selama TA 2020 terealisasi sebesar Rp. 0000000,- dari anggaran sebesar Rp. 0000000,- Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel dibawah ini. Tabel 5.4 Realisasi Belanja Pegawai No



Uraian



1



Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa



2



Belanja Honorarium Jasa Tindakan Pelayanan



3



Honorarium Tenaga Tukang



4



Uang Lembur PNS



5



Honorarum Tim Penerima Hasil Pekerjaan



6



Belanja Pegawai BLUD



Anggaran 2020



Realisasi 2020



Realisasi 2019



(Rp)



(Rp)



(Rp)



Jumlah



5.1.2.1.2 Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang dan Jasa terdiri dari Belanja Persediaan, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan dan Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Barang dan Jasa selama TA 2020 terealisasi sebesar Rp. 0000000,- dari anggaran sebesar Rp. 0000000,- Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel dibawah ini.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 21



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



Tabel 5.5 Realisasi Belanja Barang dan Jasa N o



Uraian



1



Belanja Persediaan



2



Belanja Jasa



3



Belanja Pemeliharaan



4



Belanja Perjalanan Dinas



Anggaran 2020



Realisasi 2020



Realisasi 2019



(Rp)



(Rp)



(Rp)



JUMLAH



5.1.2.2 Belanja Modal Realisasi Belanja Modal selama TA 2020 sebesar Rp. 0000000,- dengan rincian dalam tabel sebagai berikut. Tabel 5.6 Realisasi Belanja Modal N o



Uraian



1



Belanja Peralatan dan Mesin



2



Belanja Gedung dan Bangunan



3



Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan



4



Belanja Aset Tetap Lainnya



Anggaran 2020



Realisasi 2020



Realisasi 2019



(Rp)



(Rp)



(Rp)



JUMLAH



Belanja modal peralatan dan mesin terealisasi sebesar 0000000,- dari anggaran sebesar 0000000,-.Sedangkan untuk belanja modal lainnya di UPTD Puskesmas Jamanis tidak di laksanakan. 5.1.3 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran SiLPA/SiKPA merupakan selisih antara Pendapatan dengan Belanja. Pada TA 2020 dan 2019 UPTD Puskesmas Jamanis memiliki SiLPA/SiKPA masing-masing sebesar Rp. 0000000,- tahun 2020, dan Rp. 0000000,- Tahun 2019. 5.2 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih LPSAL merupakan gambaran arus Kas Masuk dan Kas Keluar UPTD Puskesmas Jamanis sejak Saldo Kas 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Rincian LPSAL dapat dilihat dalam tabel dibawah ini. Tabel 5.7 Rincian Laporan Saldo Anggaran Lebih N



Uraian



31 Desember 2020



31 Desember 2019



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 22



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



o



(Rp)



1



Saldo Anggaran Lebih Awal



2



Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan Tahun Berjalan



(Rp)



Jumlah 3



SiLPA Tahun Berkenaan Sub Total



4



Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya



5



Lain-lain SAL Akhir



Tidak Terdapat selisih antara SiLPA TA 2020 dengan Kas di Neraca per 31 Desember 2020, SiLPA TA 2020 sebesar Rp. 0000000,.3



Penjelasan Atas Neraca



5.3.1 Aset Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan non lancar. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Sedangkan aset non lancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Berikut adalah jumlah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya per 31 Desember 2020 dan 2021. Tabel 5.8 Aset No.



Uraian



1



Aset Lancar



2



Aset Tetap



3



Aset Lainnya



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



JUMLAH



Selanjutnya diuraikan penjelasan dari masing-masing komponen di atas sebagai berikut. 5.3.1.1 Aset Lancar Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Aset Lancar per 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 23



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



Tabel 5.9 Aset Lancar No.



Uraian



1



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Kas di Bendahara BLUD Jumlah



Saldo kas di BLUD adalah hasil selisih pendapatan dan belanja yang telah disahkan oleh BUD per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 0000000,5.3.1.2



Aset Tetap



Nilai Aset Tetap per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 0000000,- Nilai tersebut diperoleh dari belanja modal selama Tahun 2020. Aset Tetap per 31 Desember 2020 dihasilkan dari proses rekonsiliasi antara Bidang Aset Daerah BPKPD dengan Pengurus Barang UPTD Puskesmas Jamanis, Selama Tahun 2020 UPTD Puskesmas Jamanis telah melaksanakan kapitalisasi atas biaya umum dari kegiatan Belanja Modal, sesuai dengan Perbup Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Kenaikan Aset Tetap per 31 Desember 2020 sebesar Rp150.640.105,- mengalami kenaikan sebesar 82,61% dengan rincian sebagai berikut. Tabel 5.10 Aset Tetap No



Aset Tetap



1



Peralatan & Mesin



2



Gedung & Bangunan



3



Jalan, Irigasi dan Jaringan



4



Aset Tetap Lainnya



5



Penyusutan



31 Desember 2020 (Rp)



31 Desember 2019 (Rp)



JUMLAH



5.3.1.2.1 Penyusutan Nilai Akumulasi Penyusutan Aset Tetap per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 0000000,nilai tersebut diperoleh dari penambahan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap selama Tahun 2020.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 24



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



5.3.2 Ekuitas Ekuitas merupakan kekayaan bersih atas transaksi pendapatan dan beban serta transaksi lainnya yang mempengaruhi neraca dan perubahan ekuitas. Jumlah ekuitas dana yang dimiliki oleh UPTD Puskesmas Jamanis per 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut. Tabel 5.7 Ekuitas UPTD Puskemas Jamanis No. 1



Uraian



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Ekuitas Jumlah



.4



Penjelasan Laporan Operasional



Laporan Operasional merupakan Pendapatan dan Beban untuk satu periode pelaporan berdasarkan pengakuan hak dan kewajiban UPTD Puskesmas Jamanis Laporan Operasional terdiri atas: 5.4.1 Pendapatan – LO Pendapatan – LO UPTD Puskesmas Jamanis adalah pendapatan periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2020 sebesar Rp. 0000000,- Rincian Pendapatan Operasional sebagaimana dalam tabel berikut.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 25



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



Tabel 5.8 Rincian Pendapatan Operasional N o



Anggaran 2020 (Rp)



Uraian



1



Jasa Layanan Umum



2



Dana Kapitasi JKN/Hibah



3



Dana Non Kapitasi JKN/Hasil Kerjasama Pendapatan Lain yang Sah/Bunga Bank



4



Realisasi 2020 (Rp)



Realisasi 2019 (Rp)



JUMLAH



5.4.2 Beban Beban merupakan kewajiban yang timbul pada saat penurunan nilai ekonomi telah terjadi. Beban Operasi untuk periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2020 sebesar Rp. 0000000,- Rincian beban dapat dilihat dalam tabel di bawah ini. 5.4.2.1 Beban Operasi Beban Operasional adalah beban tahun berjalan, kewajiban akhir tahun, perhitungan yang sistematis atas penyusutan dan amortisasi, penyisihan maupun beban yang belum seluruhnya menjadi beban tahun berjalan. Rincian beban operasional dalam tabel dibawah ini. Tabel 5.9 Rincian Beban Operasi No



Uraian



1



Beban Pegawai



2



Beban Barang dan Jasa



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Jumlah



5.4.2.1.1 Beban Pegawai Beban Pegawai merupakan beban yang terjadi dengan adanya hak pegawai yang diatur dalam Peraturan perundangan diantaranya gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan. Beban pegawai dapat dilihat dalam tabel di bawah ini. Tabel 5.10 Rincian Beban Pegawai No. 1



Uraian



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Beban Pegawai Jumlah



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 26



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



5.4.2.1.2 Beban Barang dan Jasa Beban Barang dan Jasa merupakan kewajiban atas barang atau jasa yang telah diterima sebelum kas direalisasikan, dalam hal ini pada saat tagihan telah diajukan maka beban barang dan jasa telah diakui. Untuk periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desemebr 2020, Beban Barang dan Jasa sebesar Rp.974.487.614,- dengan rincian dalam tabel di bawah ini. Tabel 5.11 Rincian Beban Barang dan Jasa No .



Uraian



1



Beban Persediaan



2



Beban Jasa



3



Beban Pemeliharaan



4



Perjalanan Dinas



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Jumlah



5.4.3 Surplus/Defisit – LO Surplus/Defisit – LO merupakan selisih antara Pendapatan – LO dengan Beban – LO, dimana hasil Surplus/Defisit – LO tersebut menjadi penambah ekuitas UPTD Puskesmas Jamanis Tahun 2020. Per 31 Desember 2020 terdapat Surplus/Defisit – LO sebesar Rp. (0000000)



5.5 Penjelasan atas Laporan Arus Kas LAK UPTD Puskesmas Jamanis TA 2020 menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan dan aktivitas transitoris, yang menggambarkan kenaikan/penurunan kas, saldo awal, saldo akhir kas per 31 Desember 2020. Arus Kas masuk dari aktivitas operasi sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. 0000000,-, Arus Kas keluar dari aktivitas operasi sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. 0000000,-, Arus keluar kas dari aktivitas investasi sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. 0000000,-, Saldo akhir kas sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. (0000000). 5.5.1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi Arus Kas dari Aktivitas Operasi adalah indikator yang menunjukkan kemampuan operasi UPTD Puskesmas Jamanis dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasional dimasa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 27



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



5.5.1.1 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Operasi Arus masuk kas dari aktivitas operasi sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. 2.082.861.328, dengan rincian dalam tabel dibawah ini. Tabel 5.12 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Operasi N o



Uraian



1.



Penerimaan Jasa Layanan Umum



2.



Penerimaan Dana Kapitasi JKN/Hibah



3.



Penerimaan Dana Non Kapitasi JKN/Hasil Kerjasama



4.



Penerimaan Pendapatan Lain yang Sah/Bunga Bank



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Jumlah



5.5.1.2 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Operasi Arus keluar kas untuk aktivitas operasi sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. 0000000,- dengan rincian dalam tabel di bawah ini. Tabel 5.13 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Operasi No



Uraian



1.



Pembayaran Pegawai



2.



Pembayaran Barang dan Jasa



3.



Pembayaran Peralatan dan Mesin



31 Desember 2019



31 Desember 2018



(Rp)



(Rp)



Jumlah



5.5.1.3 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Arus kas bersih dari aktivitas operasi sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. -0000000,- merupakan selisih arus masuk dan arus keluar dari aktivitas operasi, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 5.14 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi No



Uraian



1.



Arus masuk kas dari aktivitas operasi



2.



Arus keluar kas dari aktivitas operasi



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Jumlah



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 28



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



5.5.2 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Arus masuk kas dari Aktivitas Investasi merupakan perolehan atau pelepasan Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap dan Aset Lainnya. Arus kas dari aktivitas investasi dapat diuraikan sebagai berikut. 5.5.2.1 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Investasi Di UPTD Puskesmas Jamanis tidak ada Arus masuk kas dari aktivitas investasi 5.5.2.2 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Investasi Arus keluar kas untuk aktivitas investasi sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 0000000,- terdiri dari:



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 29



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



Tabel 5.15 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Investasi N o



Uraian



1.



Perolehan Tanah



2.



Perolehan Peralatan dan Mesin



3.



Perolehan Gedung dan Bangunan



4.



Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Jumlah



5.5.2.3 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Defisit Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. (0000000) Tabel 5.21 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi No



Uraian



1.



Arus masuk kas dari aktivitas investasi



2.



Arus keluar kas dari aktivitas investasi



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Jumlah



5.5.3 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Arus masuk kas dari Aktivitas Pendanaan merupakan penambahan atau pengurangan sumber dana dari hutang dan ekuitas. Arus kas dari aktivitas pendanaan dapat diuraikan sebagai berikut. 5.5.3.1 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Pendanaan Di UPTD Puskesmas Jamanis tidak ada Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan sampai dengan 31 Desember 2020. 5.5.3.2 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Pendanaan Di UPTD Puskesmas Jamanis tidak ada Arus keluar kas untuk aktivitas pendanaan sampai dengan 31 Desember 2020. 5.5.3.3 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan Di UPTD Puskesmas Jamanis tidak ada Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sampai dengan 31 Desember 2020. 5.5.4 Arus Kas dari Aktivitas Transitoris Arus kas dari aktivitas transitoris berisi penerimaan dan pengeluaran PPh gaji pegawai, Iuran Wajib Pegawai (IWP), Taspen, Tabungan Perumahan (Taperum) dan pajakpajak pihak ketiga yang dipotong dan disetorkan.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 30



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



.5.4.1



Arus Masuk Kas dari Aktivitas Transitoris



Arus masuk kas yang berasal dari aktivitas transitoris adalah merupakan penerimaan IWP, Taperum, PPh gaji dan pajak-pajak pihak ketiga yang dipotong. Sampai dengan 31 Desember 2020, Di UPTD Puskesmas Jamanis tidak ada arus masuk dari aktivitas transitoris. Tabel 5.25 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Transitoris No



Uraian



1



IWP



2



Taperum



3



Asuransi Kesehatan (Askes)



4



PPh Psl. 21



5



PPh Psl/ 22



6



PPh Psl. 23



7



PPh Psl. 4 (2)



8



Pajak Pertambahan Nilai (PPN)



9



Taspen



10



Lainnya



11



Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)



12



Jaminan Kematian (JKM)



13



Pajak Mamin



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Jumlah



.5.4.2 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Transitoris Arus keluar kas yang berasal dari aktivitas non anggaran yang merupakan pengeluaran IWP, Taperum, PPh gaji dan pajak-pajak pihak ketiga yang dipotong dan disetor langsung ke Kasda. Di UPTD Puskesmas Jamanis Tidak ada Arus keluar kas dari aktivitas non anggaran sampai dengan 31 Desember 2020. Tabel 5.26 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Transitoris No



Uraian



1.



IWP



2.



Taperum



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 31



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



No



Uraian



3.



Askes



4.



PPh Psl. 21



5.



PPh Psl. 22



6.



PPh Psl. 23



7.



PPh Psl. 4 (2)



8.



PPN



9.



Taspen



10.



Lainnya



11.



JKK



12.



JKM



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Jumlah



.5.4.3 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris Di UPTD Puskesmas Jamanis Tidak ada Arus kas bersih dari aktivitas transitoris sampai dengan 31 Desember 2020 Tabel 5.27 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris No



Uraian



1.



Arus masuk kas dari aktivitas transitoris



2.



Arus keluar kas dari aktivitas transitoris



31 Desember 2020



31 Desember 2021



(Rp)



(Rp)



Jumlah



.5.5



Saldo Akhir Kas



Saldo Akhir Kas Per 31 Desember 2020 sebesar Rp -319.309.451,- dengan rincian sebagai berikut: Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi



Rp



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi



Rp



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan



Rp



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris



Rp



Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih Selama TA. 2020



Rp



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 32



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



.6



Saldo Awal Kas per 1 Januari 2020



Rp



Jadi Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2020



Rp



Laporan Perubahan Ekuitas



LPE merupakan komponen pembentuk ekuitas pada Neraca UPTD Puskesmas Jamanis Rincian Laporan Perubahan Ekuitas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 5.28 Rincian Laporan Perubahan Ekuitas No



Uraian



1.



Ekuitas Awal



2.



Surplus/Defisit LO



3.



Koreksi Ekuitas Lainnya



4.



Ekuitas Akhir



31 Desember 2020



31 Desember 2019



(Rp)



(Rp)



Ekuitas awal merupakan saldo akhir kekayaan bersih Tahun 2019, sebagai modal awal UPTD Puskesmas Jamanis di Tahun 2020. Surplus/Defisit merupakan selisih saldo pendapatan dan beban sebagai penambah ekuitas.



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 33



Catatan atas Laporan Keuangan UPTD Puskesmas Jamanis Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



BAB VI PENUTUP



Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan yaitu kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian dilimpahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah. Ketentuan tersebut berdampak pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu gubernur/bupati/walikota bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari pemerintah daerah. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Laporan Keuangan UPTD



Puskesmas



Jamanis



TA



2020



disusun



dan



disajikan



sebagai



media



pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, dan CaLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan pokok dan menjadi acuan bagi UPTD Puskesmas Jamanis dalam menentukan arah selanjutnya.



Kepala UPTD Puskesmas Jamanis



H. HANI HARIRI, S.Kep.Ners.MM NIP. 19720120 200604 1 003



Catatan atas Laporan Keuangan Halaman 34