07 Modul Lingkungan Kerja & Bahan Berbahaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PEMBINAAN CALON AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA UMUM (AK3U) [Type the document subtitle]



Pengawasan Pengawasan Norma K3Norma LingkunganSistem Kerja Manajemen dan Keselamatan dan Kesehatan Bahan Berbahaya Kerja (SMK3)



DIREKTORAT PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN K3 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020



1



DAFTAR ISI Halaman Judul............................................................... Daftar Isi....................................................................... BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang............................................ B. Tujuan Pembelajaran.................................. C. Ruang Lingkup Pembahasan Modul............



Halaman – i



1 2 3



BAB II POKOK BAHASAN LINGKUNGAN KERJA DAN BAHAN BERBAHAYA A. Faktor – Faktor Lingkungan Kerja............... 5 B. Penerapan Higiene dan Sanitasi.................... 26 C. Personil K3 Bidang Lingkungan Kerja .......... 32 D. K3 Pada Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya 36 E. K3 Pada Penggunaan Bahan Kimia Khususnya Pestisida.................................................... 45 F. K3 Pada Pemakaian Asbes.......................... 51 G. K3 Pengelolaan Limbah di Tempat Kerja... 55 H. Syarat – Syarat K3 Bekerja Pada Ruang Terbatas (Confined Spaces)....................................... 63 I. Syarat – Syarat K3 Bekerja Pada Ketinggian (Working at Height).................................... 69 J. Syarat – Syarat K3 Pekerjaan Pada Penyelaman Di Dalam Air............................................. 72 K. Pengelolaan Alat Pelindung Diri (APD)....... 73 BAB III PENUTUP Soal Latihan................................................................. Daftar Pustaka............................................................ Lampiran ...................................................................



89 93 94



i



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pada saat ini banyak perusahaan di Indonesia yang menggunakan pesawat uap, pesawat tenaga dan produksi, pesawat angkat dan angkut, atau menggunakan bahan kimia berbahaya, atau disana terdapat



proses



produksi



yang



berdampak



terhadap



kondisi



lingkungan kerja dimana apabila lingkungan kerja tersebut tidak dikelola dengan baik maka tempat kerja tersebut akan menjadi tidak sehat, tidak bersih atau tidak nyaman. Tempat kerja yang tidak sehat, tidak bersih dan tidak nyaman dapat mengakibatkan



timbulnya



penyakit



akibat



kerja



(occupational



disease) yang tidak dikehendaki oleh semua pihak dan berdampak negatif terhadap produktivitas kerja. Sebaliknya, tempat kerja yang bersih, sehat dan nyaman akan dapat meningkatkan gairah kerja dan para akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja. Sesuai dengan peraturan perundangan K3 yang berlaku, pemantauan dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan di setiap tempat kerja dalam rangka terwujudnya tempat kerja yang sehat, bersih dan nyaman serta tercegahnya kemungkinan timbulnya penyakit akibat kerja (PAK) . Peran Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) dalam pencegahan PAK kaitannya dengan pemantauan dan pengendalian lingkungan kerja amat menentukan berhasil atau tidaknya pengusaha dan/atau pengurus dan tenaga kerja secara bersama-sama untuk mewujudkan tempat kerja yang yang bersih, sehat dan nyaman. 1



B. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Tujuan Pembelajaran Umum Setelah



mengikuti



pembelajaran



ini



peserta



diharapkan



memahami syarat-syarat pelaksanaan K3 bidang lingkungan kerja dan bahan berbahaya di tempat kerja. 2. Tujuan Pembelajaran khusus Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu: a. Menyebutkan dasar hukum pengawasan norma K3 bidang lingkungan kerja dan bahan berbahaya. b. Memahami pengertian : lingkungan kerja, iklim kerja, Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB), kebisingan, getaran, radiasi gelombang radio atau gelombang mikro, radiasi ultra ungu (ultra violet), medan magnet statis, tekanan udara ekstrim, pencahayaan, kualitas udara dalam ruangan (KUDR), Nilai Ambang



Batas



(NAB),



higiene,



sanitasi,



Bahan



Kimia



berbahaya, Nilai Ambang Kuantitas (NAK), Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB), label, Globally Harmonised Systems (GHS), Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya (DPPB), ruang terbatas (confined spaces), bekerja pada ketinggian (working at height) dan alat pelindung diri (APD). c. Menjelaskan faktor-faktor lingkungan kerja yang berdampak pada kesehatan tenaga kerja. d. Menjelaskan penerapan higiene dan sanitasi di tempat kerja. e. Menjelaskan tentang personil K3 bidang Lingkungan Kerja. f.



Menjelaskan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja.



g. Menjelaskan syarat-syarat K3 pada tempat kerja yang mengelola pestisida. h. Menjelaskan syarat-syarat K3 pada pemakaian asbes. 2



i.



Menjelaskan K3 pengelolaan limbah di tempat kerja.



j.



Menjelaskan syarat-syarat K3 bekerja pada ruang terbatas.



k. Menjelaskan syarat-syarat K3 bekerja pada ketinggian. l.



Menjelaskan syarat-syarat K3 pekerjaan pada penyelaman di dalam air.



m. Menjelaskan tentang pengelolaan alat pelindung diri (APD). C. RUANG LINGKUP Yang akan dipelajari dalam pembelajaran ini sebagai berikut : 1.



Dasar Hukum pengawasan norma K3 bidang lingkungan kerja dan bahan berbahaya.



2.



Pengertian lingkungan kerja, iklim kerja, Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB), kebisingan, getaran, radiasi gelombang radio atau gelombang mikro, radiasi ultra ungu (ultra violet), medan magnet statis, tekanan udara ekstrim, pencahayaan, kualitas udara dalam ruangan (KUDR), Nilai Ambang Batas (NAB), higiene, sanitasi, Bahan Kimia berbahaya, Nilai Ambang Kuantitas (NAK), Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB), label,



Globally



Harmonised



Systems



(GHS),



Dokumen



Pengendalian Potensi Bahaya (DPPB), ruang terbatas (confined spaces), bekerja pada ketinggian (working at height) dan alat pelindung diri (APD). 3.



Faktor-faktor



lingkungan



kerja



yang



berdampak



pada



kesehatan tenaga kerja. 4.



Penerapan higiene dan sanitasi di tempat kerja..



5.



Personil K3 bidang Lingkungan Kerja.



6.



Pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja.



7.



Syarat-syarat K3 pada tempat kerja yang mengelola pestisida.



8.



Syarat-syarat K3 pada pemakaian asbes.



9.



K3 pengelolaan limbah di tempat kerja.



10. Syarat-syarat K3 bekerja pada ruang terbatas. 3



11. Syarat-syarat K3 bekerja pada ketinggian. 12. Syarat-syarat K3 pekerjaan pada penyelaman di dalam air. 13. Pengelolaan Alat Pelindung Diri (APD).



4



BAB II POKOK BAHASAN A. FAKTOR – FAKTOR LINGKUNGAN KERJA 1. Dasar Hukum a. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. 2. Pengertian a. Lingkungan kerja adalah aspek higiene di tempat kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di tempat kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja. b. Iklim kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan



udara



dan



panas



radiasi



dengan



tingkat



pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaannya meliputi tekanan panas dan dingin. c. Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) adalah parameter untuk menilai tingkat iklim kerja panas yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, suhu basah alami dan suhu bola. d. Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada



tingkat



tertentu



dapat



menimbulkan



gangguan



pendengaran.



5



e. Getaran adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya. f.



Radiasi gelombang radio atau gelombang mikro adalah radiasi elektromagnetik dengan frekuensi 30 Kilo Hertz sampai 300 Giga Hertz.



g. Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) adalah radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 nanometer sampai 400 nanometer. h. Medan Magnet Statis adalah suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik. i.



Tekanan Udara Ekstrim adalah tekanan udara yang lebih tinggi atau tekanan udara yang



lebih



rendah



dari



tekanan



udara



normal



(1 atmosphere) j.



Pencahayaan adalah sesuatu yang memberikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi pencahayaan alami dan buatan.



k. Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR) Adalah kualitas udara di ruangan tempat kerja, yang dalam kondisi yang buruk yang disebabkan oleh pencemaran atau kontaminasi udara tempat kerja, yang dapat menimbulkan gangguan



kenyamanan



kerja



sampai



pada



gangguan



kesehatan tenaga kerja. l.



Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average)



yang



dapat



diterima



tenaga



kerja



tanpa



mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam



6



pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. 3. Uraian a. Faktor fisika Faktor fisika adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh penggunaan



mesin,



peralatan,



bahan,



dan



kondisi



lingkungan di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan penyakit akibat kerja pada tenaga kerja, meliputi iklim kerja, kebisingan, getaran, radiasi gelombang mikro, radiasi ultra ungu, radiasi medan magnet statis, tekanan udara dan pencahayaan. 1) Iklim Kerja Pengukuran



dan



pengendalian



iklim



kerja



harus



dilakukan pada tempat kerja yang memiliki sumber bahaya tekanan panas dan tekanan dingin. a. Iklim kerja panas Tempat kerja yang memiliki sumber bahaya tekanan panas



merupakan



tempat



kerja



yang



terdapat



sumber panas atau memiliki ventilasi yang tidak memadai. Contoh : Tempat kerja dengan iklim panas adalah tempat kerja peleburan baja, peleburan logam, pabrikasi, dll. Untuk mengukur tekanan panas dapat dilakukan dengan



menggunakan



“heat



stress



aparatuss“,



sebagaimana yang ditunjukkan gambar dibawah ini.



7



Gambar 1. Heat stress aparatus b. Iklim Kerja Dingin Tempat kerja yang memiliki sumber bahaya tekanan dingin



merupakan



tempat



kerja



yang



terdapat



sumber dingin dikarenakan persyaratan operasi. Contoh : Tempat kerja dengan iklim kerja dingin adalah tempat kerja dengan fasilitas penyimpanan pendinginan ikan, daging, buah, proses pembuatan es krim, proses pembuatan es balok. Setelah



dilakukan



dibandingkan



pengukuran,



dengan



standar



maka



yang



kemudian



tertera



dalam



Lampiran I Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Suhu yang terlalu tinggi (iklim kerja panas dapat



menyebabkan



heat stroke (serangan panas), heat cramps (kejang panas) atau hiperpireksia



sedangkan suhu terlalu



rendah antara lain menimbulkan frostbite. Untuk itu diperlukan pengendalian agar tidak melebihi NAB atau standar. 8



Pengendalian untuk iklim kerja panas atau iklim kerja dingin dilakukan melalui : − Menghilangkan sumber panas atau sumber dingin dari tempat kerja − Mengganti



alat,



bahan



dan



proses



kerja



yang



menimbulkan sumber panas atau sumber dingin − Mengisolasi atau membatasi pajanan sumber panas atau sumber dingin − Menyediakan sistem ventilasi − Menyediakan air minum − Mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber panas atau sumber dingin − Penggunaan baju kerja yang sesuai − Penggunaan alat pelindung diri yang sesuai − Melakukan



pengendalian



lainnya



sesuai



dengan



perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berikut ini ditunjukkan gambar desain sistem ventilasi alam yang dapat dipilih untuk diterapkan dalam upaya mengurangi tekanan panas di ruangan tempat kerja.



9



Gambar 2. Beberapa contoh sistem ventilasi alami 2) Kebisingan Kebisingan di tempat kerja pada umumnya bersumber dari operasi peralatan kerja dimana sumbernya bisa kebisingan terus menerus, terputus-putus, impulsif dan impulsif gangguan



berulang.



Kebisingan



konsentrasi



menimbulkan



ketulian.



dalam



selain



menimbulkan



bekerja



Pengukuran



juga



dapat



kebisingan



di



tempat kerja dapat menggunakan sound level meter atau noise dosimeter.



Gambar 3a. Sound level meter



10



Gambar 3b. Dosimeter Selanjutnya



hasil pengukuran dibandingkan dengan



lampiran I Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Apabila ternyata



telah



melebihi



batas,



maka



AK3



perlu



mengusulkan dalam rapat P2K3 untuk segera dilakukan pengendaliannya melalui dengan cara : −



Menghilangkan sumber kebisingan dari tempat kerja;







Mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan kebisingan;







Memasang pembatas, peredam suara, penutupan sebagian atau seluruh alat;







Mengatur atau membatasi pajanan kebisingan atau pengaturan waktu kerja;







Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; dan atau







Melakukan



pengendalian



lainnya



sesuai



dengan



perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3) Getaran Di perusahaan-perusahaan kadangkala ada pekerja yang lengan atau tangannya sewaktu mengoperasikan alat 11



kerja bergetar demikian hebat, sebagai contoh pekerja pengeras



jalan,



pekerja



bagian



mesin



bor



dan



sebagainya. Getaran yang memajan tangan/lengan pekerja hingga melebihi batas setiap hari kerja, dapat mengakibatkan gangguan terhadap tulang sendi serta gangguan syaraf dan pembuluh darah. Untuk mengukur getaran tersebut dapat menggunakan “Vibration Meter”.



Gambar 4. Vibration Meter Hasil pengukuran tersebut selanjutnya dibandingkan dengan standar sebagaimana tertera pada Lampiran I Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Apabila ternyata angka hasil pengukuran lebih besar dari standar yang tertera pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 (dalam satuan m/det2), maka harus dilakukan pengendalian. Pengendalian untuk Getaran dilakukan melalui : − Menghilangkan sumber Getaran dari tempat kerja − Mengganti



alat,



bahan



dan



proses



kerja



yang



menimbulkan Getaran; − Mengurangi



pajanan



Getaran



dengan



menambah/menyisipkan damping/bantalan/peredam 12



di antara alat dan bagian tubuh yang kontak dengan alat kerja; − Membatasi pajanan Getaran melalui pengaturan waktu kerja. − penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; − Melakukan



pengendalian



lainnya



sesuai



dengan



perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4) Gelombang Radio atau Gelombang Mikro Pengukuran dan pengendalian Gelombang Radio atau Gelombang Mikro harus dilakukan pada tempat kerja yang memiliki sumber bahaya Gelombang Radio atau Gelombang Mikro. Tempat kerja yang memiliki sumber bahaya



Gelombang



merupakan



tempat



elektromagnetik



Radio kerja



dengan



atau



Gelombang



Mikro



terdapat



radiasi



sampai



dengan



yang



frekwensi



300MHz (tiga ratus mega Herzt). Jika hasil pengukuran melebihi



NAB



atau



standar



harus



dilakukan



pengendalian. Pengendalian untuk Gelombang Radio atau Gelombang Mikro dilakukan melalui : − Menghilangkan sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro dari tempat kerja; − Mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro; − Merancang



tempat



kerja



dengan



menggunakan



peralatan proteksi radiasi; − Membatasi waktu pajanan terhadap sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro; − Penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; − Melakukan



pengendalian



lainnya



sesuai



dengan



perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 13



5) Radiasi Sinar UV Di



tempat-tempat



pembakar,



tanur



kerja



yang



peleburan



menggunakan logam



atau



dapur



terdapat



pengelasan dengan busur listrik akan terjadi pemajanan radiasi



UV



terhadap



para



pekerja



yang



berada



didekatnya. Radiasi UV yang memajan melebihi batas pada seorang pekerja akan dapat mengakibatkan radang selaput mata (conjunctivitis photoelectric). Pengukuran dan pengendalian Sinar UV harus dilakukan pada tempat kerja yang memiliki sumber bahaya Sinar UV yaitu merupakan



tempat



elektromagnetik



kerja



dengan



yang



panjang



terdapat



radiasi



gelombang



180



(seratus delapan puluh) nano meter sampai 400 (empat ratus) nano meter. Untuk mengetahui secara pasti berapa mW/cm2, radiasi UV yang memajan pekerja, maka perlu dilakukan pengukuran



dengan



UV



Radiometer



sebagaimana



ditunjukkan gambar di bawah ini.



Gambar 5. UV Radiometer Hasil



pengukuran



tersebut



kemudian



dibandingkan



dengan Lampiran I Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. 14



Jika hasil pengukuran melebihi NAB atau standar maka pengurus perlu melakukan pengendalian. Pengendalian untuk Sinar Ultra Ungu (Ultra Violet) dilakukan melalui : − Menghilangkan sumber Radiasi Sinar Ultra Ungu (Ultra Violet) dari tempat kerja; − Mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Radiasi Sinar Ultra Ungu (Ultra Violet); − Merancang



Tempat



Kerja



dengan



menggunakan



peralatan proteksi radiasi; − Memberikan jarak aman sesuai dengan standar antara sumber pajanan dan pekerja. − Membatasi pajanan Radiasi Sinar Ultra Ungu (Ultra Violet) melalui pengaturan waktu kerja; − Penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; 6) Radiasi Medan Magnetis Pengukuran dan pengendalian Medan Magnet Statis harus dilakukan pada tempat kerja yang memiliki sumber bahaya Medan Magnit Statis. Tempat kerja yang memiliki



sumber



bahaya



Medan



Magnit



Statis



merupakan tempat kerja yang terdapat Medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik. Jika hasil pengukuran melebihi NAB atau standar harus dilakukan pengendalian. Pengendalian untuk Medan Magnit Statis dilakukan melalui : − Menghilangkan sumber Medan Magnet Statis dari tempat kerja − Mengganti



alat,



bahan,



dan



proses



kerja



yang



menimbulkan sumber Medan Magnet statis; − Mengisolasi atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber Medan Magnet Statis ; 15



− Mengatur jarak aman sesuai dengan standar Nasional Indonesia antara sumber pajanan dan pekerja. − Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; − Melakukan



pengendalian



lainnya



sesuai



dengan



perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 7) Tekanan Udara Pengukuran dan pengendalian Tekanan Udara harus dilakukan pada tempat kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim. Tempat kerja yang memiliki



sumber



bahaya



Tekanan



Udara



Ekstrim



merupakan tempat kerja yang kedap air, diperairan yang dalam, dan pekerjaan di bawah tanah atau di bawah air. Jika hasil pemantauan bahwa tempat kerja adalah merupakan tekanan udara ekstrim harus dilakukan pengendalian.



Pengendalian



untuk



Tekanan



Udara



Ekstrim dilakukan melalui : − Menghindari pekerjaan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim. − Mengatur atau Membatasi waktu pajanan terhadap Tekanan Udara Ekstrim ; − Menggunakan baju kerja yang sesuai; − Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; − Melakukan



pengendalian



lainnya



sesuai



dengan



perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 8) Pencahayaan Pada tempat-tempat kerja yang pencahayaannya tidak memenuhi syarat dapat mengakibatkan kelelahan pada mata pekerja, kecelakaan kerja dan berdampak negatif terhadap



performansinya



dan



produktivitas



kerja. 16



Pengukuran



dan



pengendalian



Pencahayaan



harus



dilakukan pada tempat kerja. Pencahayaan meliputi : a) Pencahayaan Alami merupakan pencahayaan yang dihasilkan oleh sinar matahari. b) Pencahayaan Buatan merupakan pencahayaan yang dihasilkan oleh selain sinar matahari. Tempat kerja yang menggunakan Pencahayaan alami, disain gedung harus menjamin intensitas cahaya sesuai standar. Pencahayaan buatan dapat digunakan apabila pencahyaan alami tidak memenuhi standar Intensitas Cahaya



dan



pencahayaan



buatan



tidak



boleh



menyebabkan panas yang berlebihan atau mengganggu Kadar Udara dalam ruangan (KUDR). Sarana pencahayaan darurat harus disediakan untuk penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat. Sarana pencahayaan darurat harus memenuhi syarat sebagai berikut : − Bekerja secara otomatis − Mempunyai intensitas pencahayaan yang cukup untuk melakukan evakuasi atau penyelamatan yang aman. Untuk



mengukur



intensitas



pencahayaan



dapat



menggunakan “ Lux meter “



17



Gambar 6. Lux meter Selanjutnya hasil pengukuran intensitas pencahayaan dari



masing-masing



pencatatan



dan



titik



pengukuran



dibandingkan



dilakukan



dengan



intensitas



pencahayaan minimal yang harus dipenuhi di tempat kerja sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan sebagaimana yang ditetapkan pada Lampiran II Permenaker Nomor 5 Tahun



2018.



Apabila



ternyata



intensitas



hasil



pengukuran lebih kecil dari intensitas pencahayaan hasil pengukuran, maka pencahayaan di tempat kerja tersebut perlu



dilakukan



perbaikan



melalui



cara



menambah



jumlah lampu, mengganti lampu dengan lampu yang lumennya lebih besar dan memperluas jendela. b. Faktor kimia diudara lingkungan kerja Faktor kimia adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat kimia yang dalam keputusan ini meliputi bentuk padatan (partikel), cair, gas, kabut, aerosol dan uap yang berasal dari bahan-bahan kimia



18



1)



Debu di udara lingkungan kerja Konsentrasi



debu



yang



melebihi



batas



di



udara



lingkungan kerja juga dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja apabila tidak dilakukan pengendaliannya secara tepat. Untuk mengetahui secara pasti berapa bds atau mg/m3 konsentrasi



debu



diudara



lingkungan



kerja,



perlu



dilakukan pengambikan sampel debu tersebut dengan menggunakan



dust



sampler



dan



selanjutnya



hasil



sampling diuji di laboratorium dengan analitic balance dan sebagainya.



Gambar 7. Dust sampler



Gambar 8. Analitic balance 19



Angka yang diperoleh dari hasil penimbangan tersebut selanjutnya dibandingkan dengan angka NAB yang tertera dalam lampiran III Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, sesuai jenis debu yang bersangkutan. Apabila ternyata angka hasil pengukuran lebih besar dari NAB atau standar maka perlu dilakukan pengendaliannya. 2)



Gas di udara lingkungan kerja Pada perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan kimia tertentu, atau proses tertentu maka di udara lingkungan kerjanya mengandung gas-gas tertentu yang apabila



melebihi



nilai



ambang



batas



akan



dapat



berdampak negatif terhadap kesehatan pekerja. Untuk itu perlu dilakukan pengukuran konsentrasi gas berbahaya



di



udara



lingkungan



kerja.



Pengukuran



konsentrasi gas di udara dengan menggunakan “gas monitor“. Hasil pengukuran selanjutnya dilakukan analisa di laboratorium.



Gambar 9. Gas monitor Hasil pengujian selanjutnya dibandingkan dengan NAB yang tertera pada lampiran III Permenaker Nomor 5 20



Tahun 2018, apabila hasil pengukuran lebih besar maka berarti melebihi NAB sehingga diperlukan pengendalian. Pengukuran terhadap pajanan faktor kimia dilakukan : -



hasilnya untuk dibandingkan dengan NAB harus dilakukan paling singkat selama 6 (enam) jam.



-



hasilnya untuk dibandingkan dengan PSD harus dilakukan paling singkat selama 15 (lima belas) menit sebanyak 4 (empat ) kali dalam durasi 8 (delapan) jam Kerja.



-



hasilnya untuk dibandingkan dengan KTD harus dilakukan dengan menggunakan alat pembacaan langsung untuk memastikan tidak terlampaui.



Pengukuran Faktor Kimia terhadap pekerja yang mengalami pajanan dilakukan melalui Pemeriksaan Kesehatan khusus pada spesimen tubuh Tenaga Kerja dan dibandingkan dengan IPB. Jika hasil pengukuran terhadap pajanan melebihi NAB dan hasil pengukuran Faktor Kimia terhadap Tenaga Kerja yang mengalami pajanan melebihi IPB maka harus dilakukan pengendalian. Pengendalian untuk pajanan faktor kimia adalah sebagai berikut : −



Menghilangkan sumber potensi bahaya kimia dari tempat kerja







Menggantikan bahan kimia dengan bahan kimia lain yang tidak mempunyai potensi bahaya atau potensi bahaya yang lebih rendah







Memodifikasi proses kerja yang menimbulkan sumber potensi bahaya kimia



21







Mengisolasi atau membatasi pajanan sumber potensi bahaya kimia







Menyediakan sistem ventilasi







Membatasi pajanan sumber potensi bahaya kimia melalui pengaturan waktu kerja







Merotasi tenaga kerja ke dalam proses pekerjaan yang tidak terdapat potensi bahaya bahan kimia







Penyediaan lembar data keselmatan bahan dan label bahan kimia







Pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko.



c. Faktor Biologi Faktor bilologi juga merupakan salah satu potensi bahaya yang dapat mengakibatkan timbulnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya Faktor biologi meliputi : 1) Mikro organisma dan / atau toksinnya 2) Anthropoda dan / atau toksinnya 3) Hewan invertebrata dan / atau toksinnya 4) Alergen dan toksin dari tumbuhan 5) Binatang berbisa 6) Binatang buas 7) Produk binatang dan tumbuhan yang berbahaya lainnya. Untuk faktor biologi yang tertera pada angka 1) yaitu faktor biologi untuk Mikro organisma dan atau toksinnya maka dapat dilakukan pengukuran. Jika faktor biologi untuk mikro organisma dan atau toksinnya melebihi standar harus dilakukan pengendalian. Selain dari huruf a yaitu faktor biologi pada Anthropoda dan / atau toksinnya, Hewan invertebrata dan / atau toksinnya, Alergen dan toksin dari tumbuhan, Binatang berbisa, Binatang buas dan Produk binatang dan tumbuhan yang 22



berbahaya lainnya dapat dilakukan pemantauan. Jika dari hasil pemantauan terdapat potensi bahaya harus dilakukan pengendalian. Pengendalian Potensi bahaya faktor Biologi Mikro organisma dan / atau toksinnya, Anthropoda dan / atau toksinnya, Hewan invertebrata dan / atau toksinnya, Pengendaliannya dilakukan dengan : −



Menghilangkan



sumber



bahaya



faktor



Biologi



dari



tempat kerja −



Mengganti bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber bahaya Faktor Biologi







Mengisolasi atau membatasi pajanan sumber bahaya Faktor Biologi







Menyediakan sistem ventilasi







Mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Faktor Biologi







Menggunakan baju kerja yang sesuai







Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai







Memasang rambu rambu yang sesuai







Memberikan vaksinasi apabila memungkinkan







Meningkatkan Higiene perorangan







Memberikan desinfaktan







Penyediaan fasilitas sanitasi berupa air mengalir dan antiseptik







Pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko.



Pengendalian Potensi bahaya faktor Binatang berbisa dan binatang buas, maka Pengendaliannya dilakukan dengan : −



Menghilangkan



atau



menghindari



sumber



bahaya



binatang dari tempat kerja −



Mengisolasi atau membatasi pajanan sumber bahaya Faktor Biologi 23







Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai







Memasang rambu rambu yang sesuai







Pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko.



d. Faktor Ergonomi Potensi bahaya faktor ergonomi meliputi : 1) Cara kerja, posisi kerja, dan postur tubuh yang tidak sesuai saat melakukan pekerjaan 2) Desain alat kerja dan tempat kerja yang tidak sesuai dengan antropometri tenaga kerja 3) Pengangkatan beban yang melebihi kapasitas kerja. Sikap kerja yang salah dapat menimbulkan gangguan atau cedera



pada



sedangkan



tulang



penggunaan



punggung alat



yang



maupun tidak



sendi-sendi sesuai



akan



menimbulkan rasa lelah dalam bekereja dan kadang-kadang menimbulkan kelainan pertumbuhan tulah-tulang sehingga terjadi perubahan bantuk tubuh oleh sebab itu perlu dilakukan pengukuran sehingga ketika diketemukan potensi bahaya harus dilakukan pengendalian sehingga memenuhi standar. Pengendalian untuk potensi bahaya faktor ergonomi adalah sebagai berikut : − Menghindari posisi kerja yang janggal; − Memperbaiki cara kerja dan posisi kerja; − Mendesain kembali atau mengganti tempat kerja, objek kerja, bahan, desain tempat kerja dan peralatan kerja; − Memodifikasi tempat kerja, objek kerja, bahan, desain tempat kerja dan peralatan kerja; − Mengatur waktu kerja dan waktu istirahat; − Melakukan pekerjaan dengan sikap tubuh dalam posisi netral atau baik; 24



− Menggunakan alat bantu. e. Faktor Psikologi Potensi bahaya faktor psikologi meliputi : 1) Ketidakjelasan / ketaksaan peran 2) Konflik peran 3) Beban kerja berlebih secara kualitatif 4) Beban kerja berlebih secara kuantitatif 5) Pengembangan karir 6) Tanggung jawab terhadap orang lain Jika dilakukan pengukuran terdapat potensi bahaya faktor psikologi harus dilakukan pengendalian sehingga memenuhi standar. Pengendalian yang dilakukan setelah penilaian risiko dan didapatkan faktor yang berkonstribusi. Pengendalian untuk potensi bahaya faktor ergonomi adalah sebagai berikut : −



Melakukan



pemilihan,



penempatan



dan



pendidikan



pelatihan bagi tenaga kerja; −



Mengadakan program kebugaran bagi tenaga kerja;







Mengadakan program konseling;







Mengadakan



komunikasi



organisasional



secara



memadai; −



Memberikan



kebebasan



bagi



tenaga



kerja



untuk



memberikan masukan; −



dalam proses pengambilan keputusan;







Mengubah struktur organisasi, fungsi dan atau dengan merancang kembali pekerjaan yang ada;







Menggunakan sistem pemberian imbalan tertentu;







Pengendalian lainnya sesuai dengan kebutuhan.



25



B. PENERAPAN HIGIENE DAN SANITASI 1. Dasar Hukum a. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Undang-Undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi



Organisasi



Perburuhan



Internasional



No.120



mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor. c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. 2. Pengertian a. Higiene Higiene



adalah



menitikberatkan



usaha



kesehatan



kegiatannya



kepada



preventif usaha



yang



kesehatan



individu maupun usaha pribadi hidup manusia. b. Sanitasi Sanitasi



adalah



menitikberatkan



usaha



kesehatan



kegiatan



kepada



preventif usaha



yang



kesehatan



lingkungan hidup manusia. 3. Uraian BANGUNAN TEMPAT KERJA Penerapan Higiene dan sanitasi harus diterapkan pada setiap bangunan tempat kerja. Penerapan higiene dan sanitasi meliputi : a. Halaman Persyaratan halaman harus : −



Bersih, tertata rapi, rata, dan tidak becek;







Cukup luas untuk lalu lintas orang dan barang;







Jika terdapat saluran air pembuangan pada halaman, maka saluran air harus tertutup dan terbuat dari bahan 26



yang cukup kuat serta air buangan harus mengalir dan tidak boleh tergenang. b. Gedung Penerapan higiene dan sanitasi pada gedung meliputi : 1) Dinding dan langit langit, dengan syarat −



Kering atau tidak lembab







Dicat dan atau mudah dibersihkan







Dilakukan pengecatan ulang paling sedikit 5 (lima) tahun sekali







Dibersihkan paling sedikit 1 (satu) kali setahun



2) Atap, dengan syarat : − Mampu memberikan perlindungan dari panas matahari dan hujan − Tidak bocor, tidak berlubang dan tidak berjamur − Persyaratan bangunan bawah tanah 3) Lantai, dengan syarat : − Terbuat dari bahan yang keras, tahan air, dan tahan dari bahan kimia yang merusak − Datar, tidak licin dan mudah dibersihkan − Dibersihkan secara teratur Penerapan higiene dan sanitasi dilakukan untuk memastikan gedung dalam kondisi : −



Terpelihara dan bersih;







Kuat dan kokoh strukturnya;







cukup luas sehingga memberikan ruang gerak paling sedikit 2 (dua) meter persegi per orang.



c. Bangunan bawah tanah Penerapan Higiene dan Sanitasi pada bangunan bawah tanah dilakukan untuk memastikan bangunan bawah tanah : 1)



Mempunyai struktur yang kuat



2)



Mempunyai sistem ventilasi udara 27



3)



Mempunyai sumber pencahayaan



4)



Mempunyai saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik



5)



Bersih dan terawat dengan baik



Dalam hal bangunan bawah tanah merupakan ruang terbatas, penerapan higiene dan sanitasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Maka dalam hal ini segala aturan yang terkait dengan ruang terbatas mengikuti peraturan yang berlaku. FASILITAS KEBERSIHAN Fasilitas Kebersihan harus disediakan pada setiap tempat kerja. Fasilitas kebersihan paling sedikit meliputi : a. Toliet dan kelengkapannya Persyaratan toliet, toilet harus : − Bersih dan tidak menimbulkan bau − Tidak ada lalat, nyamuk,atau serangga yang lainnya − Tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik − Tersedia air bersih − Dilengkapi dengan pintu − Memiliki penerangan yang cukup − Memiliki sirkulasi udara yang baik − Dibersihkan setiap hari secara periodik − Dapat digunakan selama jam kerja Kelengkapan fasilitas toilet paling sedikit meliputi : − Jamban − Air bersih yang cukup − Alat pembilas − Tempat sampah − Tempat cuci tangan 28



− Sabun Penempatan toilet harus terpisah antara laki laki, perempuan dan penyandang cacat (disabelitas), serta diberikan tanda yang jelas. Bagi perusahaan yang menyediakan fasilitas tempat mandi maka pesyaratan tempat mandi harus sesuai dengan persyaratan dan kelengkapan fasilitas toilet. Untuk



menjamin



kecukupan



atas



kebutuhan



Jumlah



jamban/kakus dengan jumlah tenaga kerja dalam satu waktu kerja adalah sebagai berikut : − Untuk 1 – 15 orang buruh = 1 jamban/kakus − Untuk 16 – 30 orang buruh = 2 jamban/kakus − Untuk 31 – 45 orang buruh = 3 jamban/kakus − Untuk 46 – 60 orang buruh = 4 jamban/kakus − Untuk 61 – 80 orang buruh = 5 jamban/kakus − Untuk 81 – 100 orang buruh = 6 jamban/ kakus setiap penambahan 40 (empat puluh) orang ditambah 1 (satu) jamban. Dalam hal toilet laki laki menyediakan peturasan (urinoir), jumlah jamban/kakus yang tidak boleh kurang dari 2/3 (dua pertiga) jumlah jamban/kakus yang dipersyaratkan. Untuk area kontruksi atau tempat kerja sementara maka fasilitas jamban/kakus harus memenuhi sebagai berikut : − Untuk 1 (satu) sampai 19 (sembilan belas ) orang = 1 (satu) jamban/kakus − Untuk 20 (dua puluh) sampai 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang = − 1 (satu) jamban/kakus − Untuk 200 (dua ratus) orang atau lebih = 1 (satu) jamban/kakus dan 1 (satu) − peturasan (urinoir) untuk setiap 50 (lima puluh) orang.



29



b. Loker dan ruang ganti pakaian Dalam hal tenaga kerja menggunakan pakaian kerja hanya selama bekerja, maka pengurus harus menyediakan ruang ganti pakaian. Syarat ruang ganti pakaian syarat minimumnya adalah : −



Bersih







Terpisah antara laki-laki dan perempuan serta







Pemakaiannya harus diatur agar tidak berdesakan.







Tersedia tempat menyimpan pakaian/loker







Terjamin keamanannya



c. Tempat sampah Tempat sampah yang harus disediakan paling sedikit harus : − Terpisah dan diberikan label untuk sampah organik, non organik, dan bahan berbahaya − Dilengkapi dengan penutup dan terbuat dari bahan kedap air − Tidak menjadi sarang lalat atau binatang serangga yang lainnya Selain tempat sampah, tempat kerja juga harus menyediakan tempat pembuangan pembalut yang harus diletakan ditoilet perempuan, dengan syarat harus : − Terbuat dari bahan yang kedap air − Dilengkapi dengan penutup − Diberikan label yang jelas − Dan harus dibersihkan setiap hari d. Peralatan kebersihan



30



KEBUTUHAN UDARA Pemenuhan kebutuhan atas udara yang bersih dan sehat harus terpenuhi pada setiap tempat kerja dimana dilakukan melalui : a. KUDR (Kadar Udara Dalam Ruangan) Untuk



tempat



kerja



yang



melakukan



jenis



pekerjaan



administratif, pelayanan umum dan fungsi manajerial harus memenuhi KUDR yang sehat dan bersih. KUDR ditentukan oleh suhu, kelembaban, kadar oksigen dan kadar kontaminan di udara. b. Ventilasi Sistem ventilasi yang digunakan di tempat kerja dapat yang bersifat alami atau buatan atau kombinasi dari keduanya. Dalam hal menggunakan ventilasi buatan harus dibersihkan secara berkala paling sedikit tiga (3) bulan sekali atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Ruang Udara Setiap orang yang bekerja dalam ruangan harus mendapat ruang udara (cubic space) paling sedikit sepuluh (10) meter kubik. . TATALAKSANA KERUMAHTANGGAAN Pengusaha



dan/atau



Pengurus



harus



melaksanakan



ketatarumahtanggaan dengan baik di Tempat Kerja, yang meliputi upaya : a. memisahkan alat, perkakas, dan bahan yang diperlukan atau digunakan; b. menata alat, perkakas, dan bahan sesuai dengan posisi yang ditetapkan; c. membersihkan alat, perkakas, dan bahan secara rutin; d. menetapkan



dan



melaksanakan



prosedur



Kebersihan,



penempatan dan penataan untuk alat, perkakas, dan bahan; 31



e. mengembangkan prosedur Kebersihan, penempatan dan penataan untuk alat, perkakas, dan bahan. Penempatan Alat kerja, perkakas, dan bahan harus ditata dan disimpan secara rapi dan tertib untuk menjamin kelancaran pekerjaan dan tidak menimbulkan bahaya kecelakaan. Bahan yang disimpan di gudang dan diberi label yang jelas untuk membedakan barang-barang tersebut. C. PERSONIL K3 BIDANG LINGKUNGAN KERJA Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja harus dilakukan oleh personil K3 bidang Lingkungan Kerja. Adapun personil K3 bidang Lingkungan kerja terdiri dari 1) Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja, yang bertugas : a) melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja; b) melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja; c) melaksanakan dan mengantisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja; d) melaksanakan program promosi kesehatan Tenaga Kerja; e) melaksanakan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi; f)



melaksanakan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja;



g) melaksanakan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja; dan h) menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja.



32



2) Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja yang bertugas : a) mengelola pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja; b) mengelola pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja; c) mengelola pelaksanaan antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja; d) mengelola pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja; e) mengelola pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi; f)



mengelola pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja; mengelola pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja;



g) melaksanakan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja; h) melaksanakan



dan



mengelola



manajemen



program



K3



Lingkungan Kerja; i)



melaksanakan dan mengelola penilaian resiko kesehatan Tenaga



Kerja;



melaksanakan



dan



mengelola



program



pengendalian resiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja; j)



melaksanakan



dan



mengelola



Pemeriksaan



dan



analisa



penyebab k) kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja; l)



melaksanakan



dan



mengelola



pelaksanaan



identifikasi



kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan pengukuran; merumuskan, dan memodifikasi pelaksanaan sistim informasi



33



K3 Lingkungan Kerja; melaksanakan dan mengelola inspeksi K3 lingkungan kerja; dan m) mengelola penyusunan laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja. 3) Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja., yang bertugas : a) mengelola



dan



mengevaluasi



pelaksanaan



peraturan



perundangundangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja; b) mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja; c) mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja; d) mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja; e) mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi; f)



mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja;



g) mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja; h) mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja; i)



mengelola



dan



mengevaluasi



manajemen



program



K3



Lingkungan Kerja; j)



mengelola dan mengevaluasi penilaian resiko kesehatan Tenaga Kerja;



34



k) mengelola dan mengevaluasi program pengendalian resiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja; l)



mengelola



dan



mengevaluasi



Pemeriksaan



dan



analisa



penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja; m) mengelola



dan



mengevalusi



pelaksanaan



identifikasi



kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan pengukuran; n) mengelola dan mengevaluasi pelaksanan sistim informasi K3 Lingkungan Kerja; o) mengelola



dan



mengevaluasi



pelaksanaan



mengevaluasi



laporan



inspeksi



K3



lingkungan kerja; p) mengelola



dan



pengendalian



bahaya



Lingkungan



Kerja



pengukuran serta



dan



penerapan



Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja; q) mengelola



dan



mengevaluasi



metoda



pembacaan



dan



menganalisa hasil pengukuran data; r)



mengevaluasi



dan



memverifikasi



hasil



dari



tindakan



pengendalian pajanan yang dapat mengganggu kesehatan; s) mengevaluasi



dan



menyimpulkan



hasil



analisa



dari



pengukuran sampel lingkungan kerja; t)



mengevaluasi



dan



memodifikasi



program



pengendalian



pajanan risiko kesehatan secara teknis sebagai metoda pengendalian utama; u) mengelola



dan



mengevaluasi



pelaksanaan



pengendalian



pajanan risiko kesehatan secara administrasi dan penggunaan alat pelindung diri; dan v) mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan terhadap kontraktor terkait program K3 Lingkungan Kerja.



35



D. K3 PADA PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA 1. Dasar Hukum a. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja c. Keputusan Dirjen PPK No. Kep. 84/PPK/X/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar dan Menengah 2. Pengertian a. Bahan kimia berbahaya Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan. b. Nilai Ambang Kuantitas Nilai Ambang Kuantitas yang selanjutnya disebut NAK adalah standar kuantitas bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia tempat kerja c. Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) Lembar



Data



Keselamatan



Bahan



(LDKB)



adalah



lembar



petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahaya yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat dalam penanganan bahan berbahaya d. Label



adalah



pemberian



tanda



berupa



gambar/simbol,



huruf/tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk pernyataan lain yang disertakan pada bahan berbahaya, dimasukkan ke dalam, ditempelkan, atau merupakan bagian kemasan bahan berbahaya, sebagai keterangan atau penjelasan yang berisi nama sediaan atau nama dagang, nama bahan aktif, isi/berat



36



netto, kalimat peringatan dan tanda atau simbol bahaya, petunjuk pertolongan pertama pada kecelakaan. e. Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System) Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System) selanjutnya disebut GHS adalah suatu pendekatan umum dan logis yang terharmonisasi secara global untuk mendefinisikan dan



mengklasifikasikan



bahaya



bahan



kimia



serta



mengkomunikasikan informasi tersebut pada label dan Lembar Data Keselamatan bahan Kimia/LDKB (Material Safety Data Sheet/MSDS). f. Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya (DPPB) Dokumen



Pengendalian



Potensi



Bahaya



(DPPB)



adalah



dokumen berupa laporan tertulis yang memuat informasi teknis, manajemen dan operasional mencakup potensi bahaya dan risiko dari suatu instalasi dan pengendaliannya serta prosedur keselamatan instalasi 3. Uraian a. Kriteria bahan kimia Kriteria bahan kimia di tempat kerja dan nilai ambang kuantitasnya



(NAK),



Lampiran



Kepmenaker



III



sebagaimana



yang



tertera



No.Kep.187/Men/1999



dalam tentang



pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Bahan kimia berbahaya



mempunyai sifatmudah meledak,



mudah menyala atau terbakar, oksidator, racun, karsinogenik, iritasi, sensitivitas, teratogenik, mutagenik atau korosif.Cara bahan kimia masuk ke dalam tubuh (route of entry) dapat melalui pernapasan, saluran pencernaan dan penyerapan melalui kulit. b. Pengaruh bahan kimia terhadap kesehatan Pengaruh negatif bahan kimia terhadap kesehatan yaitu dapat terjadi



iritasi,



menimbulkan



alergi,



menyebabkan



sulit 37



bernafas menimbulkan keracunan sistemik, menyebabkan kanker, menyebabkan kerusakan/kelainan janin. c. Penyediaan LDKB dan Label Apabila perusahaan menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi bahan kimia di tempat kerja, maka pengusaha wajib melakukanpengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Pengendalian dimaksud antara lain dengan menyediakan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label. 1) Lembar data keselamatan kerja bahan (LDKB), meliputi keterangan sebagai berikut: a)



identitas bahan dan perusahaan.



b)



komposisi bahan



c)



identitas bahaya



d)



tindakan P3K



e)



tindakan penanggulangan kebakaran



f)



tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan.



g)



penyimpanan dan penanganan bahan.



h)



pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri.



i)



sifat fisika dan kimia.



j)



stabilitas dan reaktifitas bahan.



k)



informasi toksikologi.



l)



informasi ekologi.



m) pembuangan limbah. n)



pengangkutan bahan.



o)



informasi peraturan Perundang-undangan yg berlaku.



p)



informasi lain yang diperlukan.



2). label



harus diletakkan di tempat yang mudah diketahui



oleh tenaga kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan, yang isinya meliputi keterangan sebagai berikut ; 38



a) nama produk b) Identitas bahaya c) tanda bahaya dan artinya d) uraian risiko dan penanggulangannya e) uraian risiko dan penanggulangannya f)



tindakan pencegahan



g) instruksi dalam hal terkena dan terpapar h) instruksi kebakaran i)



instruksi tumpahan dan bocoran



j)



instruksi pengisian dan penyimpanan



k) referensi nama, alamat dan nomor telpon pabrik pembuat dan atau distributor. Berikut ini contoh klasifikasi dari bahan kimia dam simbol bahaya yang sesuai yang dipakai di negara Masyarakat Eropa.



Gambar 10. Contoh klasifikasi dari bahan kimia dan simbol bahaya



39



Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System) PBB telah



mengembangkan



Global (GHS) tentang kimia. Idenya



klasifikasi dan



adalah



mengadopsi rambu yang tidak wajib. Ini telah



Sistem label



Harmonisasi bahaya



bahwa setiap sama,



diadopsi di



negara akan



meskipun 67



bahan



hal



negara



ini sejauh



ini, termasuk negara-negara Uni Eropa, Cina, Amerika Serikat, Kanada,



Uruguay,



Paraguay, Vietnam,



Singapura,



Nigeria,



Ghana, Federasi Rusia dan banyak lainnya. Di Indonesia, selain lembar data keselamatan, penyediaan pelabelan bahan kimia merupakan salah satu kewajiban pengusaha/pengurus dalam mengendalikan bahan kimia di tempat kerja. Adapun lembar data keselamatan bahan dan pelabelan



beserta



klasifikasi



bahaya



bahan



kimia



yang



berdasarkan sistim global harmonisasi telah juga diadopsi oleh



Pemerintah



Indonesia



dan



memberlakukan



dengan



Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistim Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada bahan Kimia.Penerapan GHS diberlakukan secara wajib untuk bahan kimia tunggal dan secara sukarela untuk bahan kimia campuran.



Selanjutnya



guna



menghindari



perbedaan



klasifikasi dan pelabelan bahan kimia yang dapat menghambat kelancaran serta perdagangan maupun pengamanan bahan kimia, maka perlu diatur kembali sistim harmonisasi global klasifikasi dan label pada bahan kimia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 dengan



Peraturan



Menteri



Perindustrian



Nomor



23/M-



IND/PER/4/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 Tentang Sistim Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Label Pada Bahan Kimia. 40



Klasifikasi bahan kimia meliputi : 1) . Bahaya fisik; a) Eksplosif b) Gas mudah menyala (termasuk gas yang tidak stabil secara kimiawi) c) Aerosol d) Gas pengoksidasi e) Gas dibawah tekanan f) Cairan mudah menyala g) Padatan mudah menyala h) Bahan



kimia



tunggal



dan



campuran



yang



dapat



bereaksi sendiri i)



Cairan piroforik



j)



Padatan piroforik



k) Bahan kimia tunggal atau campuran yang menimbulkan panas sendiri l)



Bahan kimia tunggal atau campuran yang apabila kontak dengan air melepaskan gas mudah menyala



m) Cairan pengoksidasi n) Padatan pengoksidasi o) Peroksida organik p) Korosif terhadap logam 2) Bahaya kesehatan; a) Toksisitas akut b) Korosi/iritasi kulit c) Kerusakan mata serius/iritasi pada mata d) Sensitisasi saluran pernapasan/kulit e) Mutagenitas Sel f)



Karsinogenisitas



g) Toksisitas terhadap reproduksi h) Toksisitas pada organ sasaran spesifik karena paparan 41



tunggal i)



Toksisitas pada organ sasaran spesifik karena paparan berulang



j)



Bahaya aspirasi



3) Bahaya lingkungan a) Bahaya akuatik akut atau jangka pendek; b) Bahaya akuatik kronik atau jangka panjang; dan c) Berbahaya terhadap lapisan ozon Penulisan LDK dan label wajib menggunakan bahasa Indonesia dan



dapat



disertai



dengan



bahasa



internasional



yang



digunakan sebagai bahasa resmi dalam PBB.



・ Oxidizers ・ Organic Peroxides (Type B, C&D, E&F)



・Acute Toxicity (Severe)



• Carcinogen • Respiratory Sensitizer • Reproductive • Specific Target Organ Systemic Toxicity (STOST) • Mutagenicity



• Flammables • Self Reactives (Type B, C&D, E&F) • Pyrophorics • Self-Heating • Emits Flammable Gas







• Explosives • Self Reactives (Type A, B) • Organic Peroxides (Type A, B)







Corrosives







Environmental Toxicity



Gases under pressure



• •



Iriitant Dermal Sensitizer • Acute Toxicity (Harmful)



Gambar 11. Piktogram GHS 42



d. Penetapan Potensi Bahaya Instalasi/Fasilitas Pengurus



wajib



menyampaikan



daftar



nama,



sifat



dan



kuantitas bahan kimia di tempat kerja ke Disnaker setempat guna



mendapatkan



penetapan



kategori



potensi



bahaya



perusahaan atau industri yang bersangkutan. e. Petugas K3 dan Ahli K3 Kimia. 1)



Perusahaan



atau industri yang mempergunakan bahan



kimia berbahaya dengan melebihi NAK wajib memiliki petugas K3 Kimia sekurang-kurangnya 2 orang apabila sistem kerja non shift dan sekurang-kurangnya 5 orang apabila sistem kerja shift. Selain itu harus memiliki sekurang-kurangnya ahli K3 kimia. 2)



Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya < NAK wajib memiliki petugas K3 kimia sekurang-kurangnya



1 orang apabila sistem kerja non



shift dan sekurang-kurangnya



3 orang apabila sistem



kerja shift. f. Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar/Menengah Perusahaan



yang



dikategorikan memiliki



potensi



bahaya



(besar/menengah) wajib membuat Dokumen Pengendalian Potensi BahayaBesar/Menengah dan disampaikan ke Disnaker setempat



untuk



diteliti



dan



disetujui



sebagai



acuan



pengawasan pelaksanaan K3 di tempat kerja. Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar memuat : 1)



Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko;



2)



Kegiatan Tehnis, Rancang Bangun, Konstruksi, Pemilihan Bahan Kimia, Pengoperasian dan Pemeliharaan Instalasi;



3)



Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja;



4)



Rencana dan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat; 43



5)



Prosedur Kerja Aman.



Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Menengah memuat : 1)



Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko;



2)



Kegiatan Tehnis, Rancang Bangun, Konstruksi, Pemilihan Bahan Kimia, Pengoperasian dan Pemeliharaan Instalasi;



3)



Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja;



4)



Prosedur Kerja Aman.



g. Pemeriksaan dan pengujian faktor kimia di tempat kerja 1) Perusahaan yang dikategorikan mempunyai bahaya besar wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia di tempat kerja sekurang-kurangnya6 bulan sekali. 2) Perusahaan



yang



dikatagorikan



mempunyai



bahaya



menengah wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia di tempat kerja sekurang-kurangnya sekali setahun. 3) Pemeriksaan dan pengujian fakor kimia tersebut dapat dilakukan oleh Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja atau pihak-pihak lain yang ditunjuk Menteri, yang kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. h. Pemeriksaan dan pengujian instalasi di tempat kerja 1)



Perusahaan



yang



dikatagorikan



mempunyai



bahaya



besar wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi di tempat kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sekali.



44



2)



Perusahaan



yang



dikatagorikan



mempunyai



bahaya



menengah wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi di tempat kerja sekurang-kurangnya



3 tahun



sekali. i. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Perusahaan yang dikatagorikan mempunyai bahaya besar atau bahaya menengah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya satu tahun sekali E. K3 PADA PENGGUNAAN BAHAN KIMIA KHUSUSNYA PESTISIDA 1.



Dasar Hukum a. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Peraturan tentang



Menteri Tenaga Kerja



No.Per.03/Men/1986



tentang Syarat-syarat K3 di Tempat Kerja Yang



Mengelola Pestisida 2.



Pengertian Pestisida



adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad



renik dan virus yang dipergunakan untuk: a.



Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman/bagian-bagian tanaman dan hasil-hasil tanaman.



b.



Memberantas rerumputan.



c.



Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan.



d.



Menyebabkan



penyakit pada manusia atau binatang yang



perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah dan air. Mengatur dan merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk, hewan piaraan dan ternak.



45



e.



Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasadjasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alatalat pengangkutan.



f. 3.



Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat



Uraian a. Izin menggunakan pestisida Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida yang tidak didaftar dan atau memperoleh izin Menteri Pertanian. Izin sementara atau izin percobaan diberikan untuk jangka waktu satu tahun, sedangkan izin tetap diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dalam jangka waktu itu dapat ditinjau kembali atau dicabut apabla dianggap perlu karena pengaruh samping yang tidak diinginkan. b. Team antar Departemen / Instansi Peredaran dan penyimpanan pestisida diatur oleh Menteri Perdagangan atas usul Menteri Pertanian. Hal-hal yang secara



langsung



maupun



tidak



langsung



menyangkut



keselamatan dan kesehatan manusia diatur oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan bidang dan



wewenang



masing-masing



Pemeriksaan



konstruksi



ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja, pembukuan, pengeluaran, mutu label, pembungkus dan residu menjadi wewenang setiap pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk melaksanakan tugas tersebut. Dari ketentuan tersebut maka didaerah kita kenal Pengawas Pestisida yang dimana Kartu Pengawas tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pertanian. Pengawas pestisida ini ada yang berada di Kementan, Kemenaker dan Kemenkes.



46



c. Tenaga Kerja yang dipekerjakan pengelola pestisida Tenaga kerja yang boleh dipekerjakan mengelola pestisida harus memenuhi syarat-syarat sbb ; 1)



Telah berumur 18 tahun keatas.



2)



Telah



menjalani



pemeriksaan



kesehatan



dokter



pemeriksa. 3)



Telah mendapat penjelasan serta latihan mengenai cara pengelolaan



pestisida,serta



pengetahuan



tentang



bahaya-bahaya pencegahannya dan cara pemberian P3K apabila terjadi keracunan. Selanjutnya



kepada



tenaga



kerja



yang



dipekerjakan



mengelola pestisida, perlu diberikan pemahaman sebagai berikut : 1)



Tidak boleh mengalami pemaparan lebih dari 5 jam sehari dan 30 jam seminggu.



2)



Memakai APD yang terdiri dari ; pakaian kerja. sepatu laras



tinggi,



kacamata



sarung



pelindung



tangan atau



(jenis



water



pelindung



proof),



muka



dan



pelindung pernafasan 3)



Dalam



menyemprotkan



pestisida



tidak



boleh



menggunakan pestisida dalam bentuk debu. Jangan sampai ada tenaga kerja yang akan melakukan pengelolan pestisida apabila : 1)



Dalam keadaan mabuk



2)



Mempunyai kekurangan-kekurangan lain baik fisik maupun mental yang mungkin dapat membahayakan.



3)



Terdapat luka atau mempunyai penyakit kulit pada anggota badan yang kemungkinan dapat terkena oleh



47



pestisida kecuali apabila dapat dilakukan tindakan perlindungan. 4)



Wanita hamil dan menyusui.



d. Penyediaan fasilitas oleh Pengurus Pengurus harus menyediakan fasilitas kepada tenaga kerja yang mengelola pestisida meliputi : 1)



Fasilitas untuk merawat, mencuci serta binatu pakaian kerja.



2)



Alat pelindung diri.



3)



Tempat penyimpanan pakaian kerja dan APD yang terpisah dari tempat penyimpanan pakaian sehari-hari.



4)



Air, sabun, handuk dan tempat mandi.



5)



Fasilitas untuk makan dan minum yang letaknya aman.



6)



Fasilitas pelayanan kesehatan kerja.



e. Peralatan 1)



Semua peralatan yang digunakan untuk mengelola pestisida harus memenuhi persyaratan K3. Apabila akan dilakukan perbaikan harus dibersihkan pada tempat khusus sehingga peralatan tersebut bebas dari pestisida.



2)



Alat - alat yang dipergunakan untuk mempersiapkan, memakai dan mencampur pestisida tidak boleh dipakai untuk keperluan lain dan diberi tanda yang jelas untuk membedakannya.



f. Pencampuran pestisida 1)



Persiapan dan pencampuran pestisida harus dilakukan sedemikian



rupa



sehingga



kontaminasi



terhadap



tenaga kerja dapat dihindarkan. 48



2)



Selama



pencampuran



ditinggalkan dan



pestisida



tidak



boleh



harus selalu ada petugas yang



mengawasi. g. Wadah pestisida 1)



Wadah pestisida



harus kuat, tidak mudah pecah,



bocor, robek atau bereaksi



dengan isinya dan selalu



dalam keadaan tertutup rapat. 2)



Wadah



pestisida



harus



diberi



label



yang



mencantumkan keterangan-keterangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangn yang beraku. 3)



Wadah pestisida yang sudah kosong harus segera dimusnahkan atau dibersihkan dengan cara aman sesuai bentuk dan sifat pestisida.



4)



Pemusnahan wadah pestisida harus dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan tenaga kerja dan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



h. Kebersihan dan kesehatan tempat kerja 1)



Tempat kerja harus selal bersih, bebas dari ceceran bahan



pestisida



maupun



bahan



kimia



berbahaya



lainnya. 2)



Kadar pestisida di tempat kerja tidak boleh melebihi NAB.



3)



Pada tempat mengelola pestisida harus



dipasang



deteksi dan alarm, ventilasi, dan instalasi pemadam kebakaran. 4)



Proses produksi harus dilakukan secara tertutup dan tidak terjamin tidak bocor.



49



i. Gudang penyimpanan Gudang tempat penyimpanan pestisida harus memenuhi syarat sebagai berikut ; 1)



Lokasi gudang harus terpisah dari aktifikat umum dan tidak terkena banjir dan lantai gudang harus miring.



2)



Dinding dan latai



gudang harus kuat dan mudah



dibersihkan. 3)



Pintu ditutup rapat dan diberi tanda peringatan atau tulisan atau gambar.



4)



Selalu dikunci apabila tidak ada kegiatan.



5)



Tidak boleh disimpan bersama-sama bahan-bahan lain.



6)



Mempunyai ventilasi, penerangan yang cukup dan suhu yang memenuhi ketentuan yang berlaku.



7)



Dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran sesuai kebutuhan yang berlaku.



8)



Cara



penyimpanan



persyaratan



yang



pestisida berlaku



harus



terhadap



memenuhi



kemungkinan



bahaya peledakan. J. Limbah 1)



Pemusnahan pestisida harus dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan tenaga kerja dan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian Pengurus



harus



menyampaikan



berita



acara



pemusnahan pestisida ke Dinas Tenaga Kerja setempat. 2).



Air limbah yang akan dibuang dari tepat kerja harus ; a. Memenuhi ketentuan yang berlaku. b. Diawasi terus menerus , sehingga dapat dijamin bahwa



setiap saat diketahui mutu air yang akan



dibuang.



50



k. Kode, tanda-tanda peringatan dan gambar APD 1)



Setiap bahan harus dilakukan secara umum diberi kode secara jelas sehingga mudah dibedakan dengan bahanbahan yang lain.



2)



Pada tempat-tempat kerja harus dipasang tanda-tanda peringatan



tentang



bahaya-bahaya



yang



dapat



ditimbulkan dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti serta jelas dan mudah dibaca. 3)



Pada tempat kerja tertentu harus dipasang gambar APD yang wajib dipakai.



l. Pemeriksaan kesehatan Tenaga kerja dimana terdapat pestisida harus ; 1)



mendapatkan pemeriksaan kesehatan berkala satu kali dalam setahun.



2)



Mendaparkan pemeriksaan khusus sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam enam bulan, dilakukan sesuai dengan jenis pestisida yang digunakan.



F. K3 PADA PEMAKAIAN ASBES 1. Dasar Hukum a. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes. c. Keputusan Dirjen Binwasnaker No. Kep.104/DJPPK/IX/2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan K3 Pemakaian Bahan yang Mengandung Asbes di Tempat Kerja. 2. Pengertian Asbes adalah serat yang belum terikat oleh semen atau bahan lain. Asbes adalah serat mineral alami yang memiliki sifat-sifat 51



ketangguhan dalam kelenturan, ketahanan terhadap bahan kimia, suhu panas, dan lain sebagainya 3. Uraian a. Potensi bahaya debu asbes Industri asbes ada di beberapa tempat di Indonesia dan pemakaiannya semakin meluas dalam pembangunan fisik saat ini. Asbes adalah serat yang belum terikat oleh semen atau bahan lain dan merupakan bahan pembangunan dan bahan pembuat alat. Debu asbes yang terkandung diudara lingkungan kerja dapat membahayakan pekerja, terutama terhadap orang yang secara langsung terlibat dalam proses produksi yang mengunakan bahan asbes tersebut. Dari beberapa referensi, apabila debu asbes terhirup kedalam para-paru pekerja maka dapat menimbulkan penyakit yang disebut asbestosis. b. Ketentuan yang bersifat administratif Pengurus



dari



perusahaan



pengguna



asbes



wajib



memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Disnaker setempat, dengan menjelaskan proses produksi, jenis asbes yang dipakai, barang jadi dan kegiatan-kegiatannya selambatlambatnya 14 hari sebelum dimulai. Pengurus juga wajib memberikan sebuah buku petunjuk yang secara teperinci menjelaskan mengenai bahaya-bahaya yang berhubungan dengan asbes dan cara-cara pengendaliannya. Selain itu, pengurus wajib memberikan penerangan atau informasi



yang



diminta



oleh



Pegawai



Pengawas



Ketenagakerjaan yang mengadakan inspeksi ke perusahaan yang bersangkutan.



52



c.



Pengendalian asbes di tempat kerja Pengurus wajib melakukan pengendalian terhadap debu asbes yang terkandung di udara lingkungan kerja antara lain minimal 3 bulan sekali melakukan pengukuran konsentrasi debu asbes di udara lingkungan kerja. Untuk pengukuran tersebut perusahaan dapat bekerja sama dengan Balai K3/Balai Hyperkes atau PJK3 atau Laboratorium lainnya yang telah mendapat Surat Keterangan Penunjukan/Pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja.



d.



Alat Pelindung Diri ( APD ) Menurut UU No.1 Tahun 1970, menjadi kewajiban pengurus untuk menyediakan APD dan menjadi kewajiban pekerja untuk memakai APD yang diharuskan. Apabila



dari



hasil



pengukuran



menunjukkan



bahwa



konsentrasi debu asbes di udara lingkungan kerja ternyata telah melebihi NAB, maka pengurus wajib menyediakan respirator khusus APD khusus lainnya, dan



pekerja wajib



memakainya. APD dan pakaian kerja yang telah dipakai pekerja yang berhubungan dengan asbes tersebut dilarang dipakai oleh pekerja yang lain kecuali sudah dibersihkan. Apabila



APD



terjadi



kerusakan



pekerja



wajib



segera



melaporkan kepada pengurus guna tindak lanjutnya. Pakaian-pakaian



kerja



yang



telah



dipakai



itu



harus



dibersihkan dan disimpan di loker pekerja masing-masing yang terdapat di ruang ganti pakaian. Pembersihan pakaian kerja hendaknya dilakukan di tempat kerja, namun apabila dilakukan ke tukang binatu maka pakaian kerja yang dikirim ke binatu harus dibasahi terlebih



53



dahulu dean dimasukkan ke tempat yang kedap air disertai label “pakaian mengandung asbes“. e.



Sistem ventilasi Untuk mengurangi



konsentrasi debu asbes di udara



lingkungan kerja setiap ruang kerja wajib dipasang ventilasi yang sesuai agar debu asbes yang terkandung di udara lingkungan kerja berada dibawah NAB. Alat ventilasi tersebut harus selalu dihidupkan pada waktu proses



produksi



berjalan



dan



dilakukan



perawatan



sebagaimana mestinya agar terus dapat berfungsi dengan baik dan dilakukan pemeriksaan minimal sekali setiap 3 bulan dan hasil pemeriksaan tersebut dicatat dan disimpan untuk waktu minimal 3 tahun. f.



Kebersihan Lingkungan Kerja Lingkungan kerja pada perusahaan pemakai produksi atau pemakai asbes wajib memperhatikan agar kebersihan di tempat-tempat selalu terpelihara, meliputi sebagai berikut : 1)



Kantong-kantong dust colector yang telah penuh dengan debu-debu asbes harus ditempatkan pada tempat yangb tertutup untuk menghindari penyebaran debu asbes.



2)



Pembungkus



atau



kantong



yang



digunakan



untuk



tempat asbes harus tidak dapat ditembus debu asbes, dan



pembungkus



atau



kantong



asbes



yang



telah



digunakan harus dibuang sedemian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 3)



Semua wadah yang mengandung asbes atau samoah asbes harus diberi tanda dengan tulisan



Bahan asbes



tidak boleh dihirup “kecuali yang telah terikat dengan semen atau dengan bahan lainnya. 54



4)



Sampah asbes harus dibuang dengan jalan menyebarkan secara merata di tanah kemudian di timbun tanah paling sedikit setebal 25 Cm atau dengan cara lain yang dibenarkan.



5)



Mesin-mesin atau peralatan yang digunakan dalam proses produksi harus diusahan selalu bersih dan bebas dari akumulasi debu asbes.



g.



Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pekerja



yang



menangani



asbes



haris



diperiksakan



kesehatannya kepada dokter yang berwenang minimal sekali stiap tahun. Termasuk pemeriksaan paru dengan X-Ray, pengujian kimia dan test fungsi paru-paru. Pengurus wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kepala Disnaker setempat paling lambat 2 bulan sesudah dilakukan pemeriksaan tersebut. Dokter pemeriksa wajib segera



memberikan laporan atas



hasil pemeriksaan dan menyebutkan nama-nama pekerja yang terkena penyakit akibat pemakaian asbes disertai petunjuk tindakan lebih lanjut untuk kesehatannya kepada pengurus guna tindak lanjutnya. G. K3 PENGELOLAAN LIMBAH DI TEMPAT KERJA 1. Dasar Hukum Undang – undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Pengertian Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi



55



3. Uraian a.



Limbah Industri Berdasarkan



karakteristiknya,



limbah



industri



dapat



digolongkan menjadi 4 bagian: 1) Limbah cair 2) Limbah padat 3) Limbah gas dan partikel 4) Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah: 1) Volume limbah 2) Kandungan bahan pencemar 3) Frekuensi pembuangan limbah Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi: 1) pengolahan menurut tingkatan perlakuan; 2) pengolahan menurut karakteristik limbah Indikasi Pencemaran Air Indikasi pencemaran air dapat kita ketahui baik secara visual maupun pengujian. 1. Perubahan pH (tingkat keasaman / konsentrasi ion hidrogen) Air



normal



yang



memenuhi



syarat



untuk



suatu



kehidupan memiliki pH netral dengan kisaran nilai 6.5 – 7.5. Air limbah industri yang belum terolah dan memiliki pH diluar nilai pH netral, akan mengubah pH air



sungai



dan



dapat



mengganggu



kehidupan



organisme didalamnya. Hal ini akan semakin parah jika 56



daya dukung lingkungan rendah serta debit air sungai rendah. Limbah dengan pH asam / rendah bersifat korosif terhadap logam. 2. Perubahan warna, bau dan rasa Air normal dan air bersih tidak akan berwarna, sehingga



tampak



bening/jernih.



Bila



kondisi



air



warnanya berubah maka hal tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa air telah tercemar.Timbulnya bau pada air lingkungan merupakan indikasi kuat bahwa air telah tercemar.Air yang bau dapat berasal dari limbah industri



atau



dari



hasil



degradasi



oleh



mikroba.



Mikroba yang hidup dalam air akan mengubah organik menjadi bahan yang mudah menguap dan berbau sehingga mengubah rasa. 3. Timbulnya endapan, koloid dan bahan terlarut Endapan, koloid dan bahan terlarut berasal dari adanya limbah industri yang berbentuk padat. Limbah industri yang berbentuk padat, bila tidak larut sempurna akan mengendap di dasar sungai, dan yang larut sebagian akan menjadi koloid dan akan menghalangi bahanbahan organik yang sulit diukur melalui uji BOD karena sulit didegradasi melalui reaksi biokimia, namun dapat diukur menjadi uji COD. Adapun komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari : ▪ Bahan buangan padat ▪ Bahan buangan organik ▪ Bahan buangan anorganik



57



Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi



pencemaran



dan/atau



kerusakan



lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu. Setiap orang



atau



badan



usaha



yang



melakukan



kegiatan



penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan



penimbunan



limbah



B3



dilarang



melakukan



pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah B3. Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi : 1) Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; 2) Limbah B3 dari sumber spesifik; 3) Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Karakteristik limbah B3 Suatu



limbah



digolongkan



sebagai



limbah



B3



bila



mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa 58



kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahanbahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih



karakteristik



berikut:



mudah



meledak,



mudah



terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. Limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik antara lain: 1)



mudah meledak; Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.



2)



Mudah terbakar; Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.



3)



bersifat reaktif; Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi



4) beracun; Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut. 59



5) menyebabkan infeksi; Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi. 6) bersifat korosif; Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. 7) limbah



lain



yang



apabila



diuji



dengan



metode



toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis limbah B3. Pengelolaan Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi sifat bahaya dan beracun limbah B3 agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup



reduksi



(minimalisasi),



penyimpanan,



pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Penanganan limbah B3 secara umum dapat dilakukan dengan : 1). Penyimpanan dalam gudang. Syarat umum gudang penyimpanan: -



Gudang/ruangan penyimpanan harus memiliki sistim ventilasi yang baik; 60



-



Penerangan yang cukup, stop kontak harus diluar gedung;



-



Gudang harus mempunyai penangkal petir;



-



Bagian luar tempat penyimpanan harus diberi tanda (simbol);



-



Lantai bangunan yang kedap air, dibuat miring 1% kearah bak kontrol;



-



Penyimpan harus satu jenis atau yang saling cocok;



-



Antara bagian penyimpanan dibuat tanggul/dinding pemisah;



-



Masing-masing memiliki bak penampung tumpahan;



-



Wadah/tempat penyimpanan tidak boleh bocor;



-



Lama penyimpanan paling lama 90 hari;



2). Pendaur ulangan Limbah padat B – 3 kebanyakan adalah campuran yang tidak mudah untuk di pisahkan. Daur ulang dapat dilaksanakan pada limbah B – 3 dalam campuran yang sederhana 2 atau 3 campuran, Sedangkan teknologi pemisahan dan recovery amat bergantung pada jenis campuran. Jadi daur ulang limbah B – 3 tidaklah sederhana. Tetapi limbah B – 3 logam berat dengan campuran sederhana, mungkin prospektif untuk didaur ulang. 3). Pembakaran (Insinerator) 4). Pemadatan (solidifikasi) dan pemantapan ikatan (stabilisasi) umumnya dalam penanganan limbah cair dan lumpur : -



menjadikan kontaminan yang terkandung menjadi tidak aktif,



5).



mengurangi kandungan air. Penimbunan/penanaman



(landfill).



Penanganan



secara



penimbunan dilakukan terhadap limbah padat & residu dari 61



proses solidifikasi, sisa dari proses daur ulang, sisa pengolahan fisik-kimia, katalis, ter, lumpur (sludge) dan berbagai limbah yang tidak dapat diolah atau diproses lagi. Konstruksi lokasi penimbunan limbah B3 harus dibangun dengan kedalaman beberapa meter dan dipadatkan dengan lapisan lempung atau lapisan sintesis untuk menahan rembesan. Catatan : (Penanganan limbah B3 dengan sistim penimbunan dalam tanah harus mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan harus dilakukan kontrol dan pemantauan selama 30 tahun setelah penimbunan). Sistim pembuangan limbah Sistim pembuangan limbah terdiri dari : ▪



Inceneration







Sanitary landfill







Composting







Discharge to sewers







Dumping







Dumping in water







Landfill







Individual incineration







Recycling







Salwaging



62



H.



SYARAT – SYARAT K3 BEKERJA PADA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACES) 1. Dasar Hukum a.



Undang – undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



b. Surat



Keputusan



Dirjen



113/DJPPK/IX/2006



tentang



Binwasnaker Pedoman



No.



dan



Kep.



Pembinaan



Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas 2. Pengertian Ruang Terbatas (Confined Spaces) adalah ruangan yang : −



cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya;







mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas).







tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus didalamnya



3. Uraian a. Potensi bahaya pada confied spaces Seperti yang telah diketahui bersama, ruang terbatas (confined



space)



mempunyai



risiko



tinggi



terhadap



keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Disana terkandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun atau mudah terbakar dalam bentuk padatan, cairan, gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat beberapa bahaya lainnya seperti ; terjadinya ofyigen defisiensi, atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang extrem, kebisingan, terjatuh, kejatuhan



benda



keras



dan



sebagainya



yang



dapat 63



mengakibatkan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Beberapa contoh Confined space dan kegiatan Di



lapangan



banyak



kita



temua



pekerjaan



yang



membutuhkan masuknya sebagian ataupun seluruh anggota badan ke dalam ruang terbatas. umumnya



tidak



dirancang



Confined space ini pada sebagai



tempat



kerja



normal/biasa dan memiliki area berbahaya untuk masuk kedalamnya, misalnya antara lain ; Bejana tekan, Ketel Uap, Bejana Uap, Pengap, Tangki timbun Jaringan perpipaan, Silo, dsb. Macam-macam pekerjaan



yang menyebabkan pekerja



masuk ke dalam ruang terbatas tersebut pencucian



(cleaning),



perawatan,



antara lain ;



inspeksi,



perbaikan,



modifikasi, pelapisan (cloating) tindakan penyelamatan serta jenis pekerjaan lainnya sehingga orang yang masuk serta harus dilengkapi dengan izin masuk ruang terbatas. b. Pembagian tugas bagi Personil Untuk dapat dilaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas, pengurus perusahaan harus menunjuk orang-orang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas yang mengandung risiko tersebut yaitu ; 1). Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( AK3) AK3



dimaksud



harus



memiliki



otoritas



dalam



penandatanganan izin masuk ruang terbatas, dari sisi K3 nya berhak melarang/memberhentikan pekerjaan yang sedang berlangsung apabila diketemukan indikasi



64



tidak aman dalam ruang terbatas tersebut walaupun izin masuk telah diterbitkan sebelumnya. Izin masuk tertulis



tersebut dapat ditandatangani



setelah dilakukan pemeriksaan oleh penilik area, Ahli K3 serta representatip



entrance yang akan masuk



ruang terbatas itu. Ada



beberapa jenis izin masuk



ruang terbatas ,tergantung dari jenis kegiatan yang akan dilakukan dalam ruang terbatas tersebut, yaitu ; a) Izin pekerjaan yang tidak menimbulkan api/cold work permit. b) Izin masuk ruang terbatas confined space entry. c) Izin pekerjaan panas ( hot work permit d)



Izin pemutusan aliran listrik (electrical clearance



e)



Izin pemakaian X –ray atau gamma-ray.



2). Man hole man / Petugas Madya Man hole man dimaksud



harus yang sudah memiliki



kompetensi khusus tentang bekerja di ruang terbatas. Mereka bertugas khusus menjaga lobang masuk/ keluar selama ada pekerja melakukan kegiatan dalam ruang



terbatas



tersebut,



dimana



tugas



utamanya



adalah ; a). Melarang setiap orang masuk dalam ruang terbatas sebelum surat izin masuk dikeluarkan. b). Meyakinkan bahwa izin masuk sudah berjalan sesuai dengan prosedur serta memperhatikan ketentuan khusus yang tercantum dalam izin masuk tersebut. c).



Mencatat setiap orang yang akan masuk ruang terbatas beserta peralatan yang dibawa masuk meyakinkan



tidak



ada



orang/barang



yang 65



tertinggal ketika keluar kecuali yang memang harus dipasang di dalam. d).



Melakukan



komunikasi



yang



efektif



dengan



petugas yang masuk selama mereka bekerja di dalam. e).



Siap



minta



bantuan



kepada



pihak



lain



bila



dierlukan termasuk panggilan emergency baik itu terjadi di dalam mauun berasal dari luar ruang terbatas. f).



Selama ada orang di dalam ruang terbatas, petugas man hole tidak boleh meninggalkan tugasnya, kecuali ada yang menggantikan, nama pengganti juga harus dituliskan dalam surat izin masuk.



3). Petugas utama Petugas utama (entrance) adalah pekerja yang akan masuk untuk melakukan aktivitas di dalam ruang terbatas,



petugas



ini



harus



memiliki



pengetahuan



khusus tentang ruang terbatas antara lain mengenai ; bahaya dan sumbernya yang mungkin bisa terjadi serta mengerti cara-cara menyelamatkan diri maupun minta pertolongan



apabila



ada



sumber



bahaya



yang



mengancam kecelamatannya selama berada di dalam ruang terbatas tersebut. Petugas utama ini bisa Pemilik area,



manager,



petugas



K3,



bagian



perawatan,



kontraktor dan pekarja lainnya. Jika seseorang tersebut sebagai



entrance,



mereka



tidak



berhak



untuk



menandatangani work permit saat itu. Sistem



komunikasi



internal



untuk



menyampaikan



informasi pada saat nereka bekerja baik itu berupa 66



tertulis, bahasa isyarat serta peralatan komunikasi yang lain sangat dibutuhkan dalam kegiatan ketiga unsur tersebut. c. Persiapan sebelum pekerjaan dimulai Persiapan yang perlu dilakukan sebelum di mulainya kegiatan dalam ruang terbatas,meliputi sebagi berikut : 1) Pelatihan secara berulang bagi pekerja yang akan diberi izin masuk. 2) Terpenuhinya syarat kesehatan bagi personil ybs. 3) Pengisolasian guna mengamankan para pekerja didalam ruang terbatas supaya terbebas dari sumber-sumber bahaya yang berasal dari instalasi yang masih aktif terpasang.



Log



out



dan



tag



out



perlu



dipasang



berkaitan



dengan



sedemikian rupa. 4) Identifikasi



sumber



bahaya



konsentrasi gas yang berasal dari luar dan dalam, melalui pengamatan dan pengukuran. dilakukan untuk menghilangkan uap



Blowing harus didalamnya jika



dari hasil pengukuran ternya masih ada uap , gas atau fume didalamnya. 5) Sistem ventislasi / suply oksigen. 6) Penyediaan alat pelindung diri meliputi : Safety Helmet, Cap lamp, Sweet bend, Safety hardness, protective cloching, sarung tangan, senter, safety shoes, anti spark shoes, respiratory, tripot.



67



d. Selama kegiatan berlangsung Selama pekerjaan dalam ruang terbatas berlangsung, hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut : 1) Kecukupan oksygen untuk pernafasan selalu terjamin cukup, dengan sistem ventilasi, exhaust fan dan penyaluran udara. 2) Adalah dilarang untuk menyalurkan oksigen murni karena dapat mengakibatkan kebakaran ledakan. 3) Bila batas wakti izin bekerja telah habis sedangak pekerjaan di dalam ruang terbatas belum selesai, dapat diperpanjang



abapila



yang



berwenang



telah



menyatakan bahwa keadaan aman untuk periode waktu selanjutnya. 4) Selama



itu



pula



petugas



man



hole



tidak



boleh



meninggalkan tempat. 5) Semua kegiatan tersebut diatas harus diawasi secara seksama, dan komunikasi antara petugas jaga dengan orang yang bekerja di dalam ruang terbatas berjalan dengan baik. d.Tindakan penyelamatan( Rescue ) Sebelum persiapan



kecelakaan kerja terjadi dalam ruang terbatas, penyelamatan dan kesediaan peralatan



P3K



adalah sangat penting sebagai antisipasi yang cepat dan tepat, namun ini bukan hal yang mudah mengingat confined space pada umumnya memiliki pintu masuk yang sempit sedangkan jumlah anggota tim penyelamat harus lebih banyak dari jumlah orang yang bekerja dalam ruang terbatas tsb.



68



Sumber-sumber yang akan membantu dalam tindakan penyelamatan tersebut antara lain sbb ;



I.



1)



MSDS



2)



Petugas dari bagian K3



3)



Pemasok peralatan keselamatan



4)



Pemasok instrumen / unit pendeteksi gas.



5)



Ahli K3 dan institusi K3



6)



Pengawas Ketenagakerjaan/K3 Disnaker setempat.



7)



Konsultan



SYARAT – SYARAT K3 BEKERJA PADA KETINGGIAN (Working at Height) 1. Dasar Hukum a. Undang – undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Peraturan Menteri Ketengakerjaan R.I. Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Dalam Ketinggian 2. Pengertian Bekerja pada ketinggian (working at height) adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda. 3. Uraian Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam teknik bekerja aman di ketinggian seperti bekerja pada lantai kerja tetap, 69



bekerja pada lantai kerja sementara, bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja, bekerja pada posisi miring dan bekerja dengan akses tali. Masing masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akanbahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi. Perlengkapan dan APD yang biasa dipergunakan di pekerjaan ketinggian sebagai berikut : (1)



Pakaian kerja yang menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, badan sampai ke bagian pinggul, dan kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebut wearpack atau overall. Pakaian ini pada bagian kantongnya harus diberi penutup berupa ritsleting (zip) dan tidak berupa pengancing biasa (button).



(2)



Full



body



harness



harus



nyaman



dipakai



dan



tidak



mengganggu gerak pada saat bekerja, mudah di setel untuk menyesuaikan ukuran (3)



Sepatu



(safety



shoes



/



protective



footwear)



dengan



konstruksi yang kuat dan terdapat pelindung jari kaki dari logam (steel toe cap), nyaman dipakai, dan mampu melindungi dari air/basah. (4)



Sarung tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit dari cuaca ekstrim, bahan berbahaya, dan alat bantu yang digunakan



(5)



Kacamata (eye protection), untuk melindungi mata dari debu, partikel berbahaya, sinar matahari/ultraviolet, bahan 70



kimia, material hasil peledakan dan potensi bahaya lain yang dapat mengakibatkan iritasi dan kerusakan pada mata. (6)



Alat pelindung pendengaran (hearing protection), alat ini digunakan ketika tingkat bunyi (sound level) sudah di atas nilai ambang batas.



(7)



Tali, yaitu tali kerja (working line) dan tali pengaman (safety line).



(8)



Pelindung Kepala −



Pelindung kepala wajib dikenakan dengan benar oleh setiap



pekerja



yang



terlibat



dalam



pekerjaan



di



ketinggian, baik yang berada di bagian bawah di ketinggian. −



Pekerja wajib menggunakan pelindung kepala sesuai standar







Pelindung kepala yang digunakan oleh Teknisi Akses Tali memiliki sedikitnya tiga tempat berbeda yang terhubung dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan di bagian dagu.



(9)



Sabuk pengaman tubuh tubuh (full body harness ) Harus dipastikan bahwa sabuk pengaman tubuh (full body harness) yang digunakan pada pekerjaan akses tali telah sesuai dengan standar.



(10) Alat Penjepit Tali (Rope Clamp) Harus dipastikan bahwa alat penjepit tali (rope clamp) yang digunakan pada sistem akses tali sesuai dengan standar. (11) Alat Penahan Jatuh Bergerak (mobile fall arrester) Harus dipastikan bahwa alat jatuh bergerak (mobile fall arrester) yang digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar. (12) Alat Naik (Ascender) dan Alat Penurun (Descender)



71



Harus dipastikan alat naik dan penurun yang digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar. Pada



pekerjaan



ketinggian,



pengurus/pengusaha



wajib



menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan berwenang dibidangnya, dimana terdiri dari : a) Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu); b) Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua); c) Tenaga Kerja pada ketinggian / Teknisi Akses Tali tingkat 1 (satu); d) Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat / Teknisi Akses Tali 2 (dua); dan e) Tenaga Kerja pada ketinggian / Teknisi Akses Tali tingkat 3 (tiga). J.



SYARAT – SYARAT K3 PEKERJAAN PADA PENYELAMAN DI DALAM AIR 1. Dasar Hukum a.



Undang – undang



No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan



Kerja b.



Keputusan Dirjen PPK No. Kep. 64/PPK/XI/2013 tentang Pedoman Pembinaan K3 Pekerjaan Penyelaman Di Dalam Air (Underwater Diving Work).



2. Pengertian Pekerja selam adalah suatu profesi yang memliki tingkat potensi bahaya yang tinggi, seperti kematian, kelumpuhan atau cacat permanen, dan peyakit akibat kerja 3. Uraian Kecelakaan kerja di air selama ini banyak dialami oleh pekerja selam tradisional maupun pekerja konstruksi bawah air karena tidak diterapkannya syarat-syarat k3 di tempat kerja. Pekerja 72



selam wajib memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang teknik penyelaman, serta sikap yang sesuai untuk pekerjaan penyelaman di dalam air. K. PENGELOLAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) 1. Dasar Hukum a.



Undang - undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



b.



Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi



No.Per.08/MEN/2010 tentang Alat Pelindung Diri 2. Pengertian Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian



tubuhnya



terdapat



kemungkinan



adanya



potensi bahaya/kecelakaan kerja 3. Uraian Prinsip-prinsip pencegahan kecelakaan yang sudah kita kenal seperti



isolasi,



substitusi,



perundang-undangan,



rekayasa



teknologi,



standarisasi,



peraturan



pengawasan,



pendidikan/latihan, dan manajemen pemasangan alat pengaman pada peralatan produksi adalah suatu hal yang paling pokok dan utama. Sehubungan dengan itu untuk berbagai macam pekerjaan yang memerlukan pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) harus selalu diperhatikan dan tepat peruntukannya. Penggunaan APD adalah upaya terakhir yang dianjurkan dan bahkan diwajibkan, meskipun tidak selalu paling efektif dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Namun bilamana upaya pencegahan kecelakaan kerja seperti yang dimaksud diatas belum dapat dilakukan secara sempurna karena keterbatasanketerbatasan maka penggunaan alat pelindung diri menjadi sangat penting. 73



Secara teknis APD tidaklah secara sempurna dapat melindungi tubuh



tetapi



akan



dapat



mengurangi



tingkat



keparahan



kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain, meskipun telah menggunakan alat pelindung diri, upaya pencegahan kecelakaan kerja secara teknis adalah yang paling utama. Jenis-jenis APD cukup banyak namun dalam modul ini hanya akan disampaikan beberapa jenis saja yang sesuai dengan kebutuhan atau yang paling banyak dan sering digunakan di tempat kerja. a.



Alat Pelindung Kepala Alat pelindung kepala berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk benda tajam atau benda keras, kejatuhan atau terpukul oleh benda-benda yang melayang atau meluncur di udara, radiasi panas, api dan percikan bahan-bahan kimia. ❖ Jenis : •



Topi pengaman (safety helmet) Topi ini dipakai untuk melindungi kepala dari bahaya kejatuhan benda, terbentur, terpukul atau terbentur benda keras atau tajam Spesifikasi : −



Tahan terhadap pukulan atau benturan







Tidak mudah terbakar







Tahan terhadap perubahan cuaca (suhu ataU kelembaban)







Tidak mudah menghantarkan arus listrik







Ringan







Mudah dibersihkan







Dilengkapi dengan lapisan dalam yang berupa nyaman penyangga. Anyaman penyangga ini 74



kecuali sebagai penahan, berfungsi pula untuk menyerap keringat dan mengatur pertukaran udara −



Dilengkapi dengan tali pengaman di dagu







Topi



pengaman



untuk



pekerja



di



tambang,



terowongan dan tempat-tempat kerja yang gelap, perlu dilengkapi dengan lampu pada bagian depannya. •



Tudung kepala Tudung atau hood dipakai untuk melindungi kepala dari bahaya terkena atau kontak dengan bahanbahan kimia, api, panas radiasi Spesifikasi :. ➢ Pilih



tudung dengan spesifikasi yang



sesuai



dengan keadaan lapangan ➢ Pilih ukurannya, sesuai dengan besarnya lingkar kepala (kecil, sedang atau besar) ➢ Periksa bagian luar dan dalam tudung apakah sesuai dengan spesifikasinya, apakah tudung dalam keadaan baik tidak rusak dan bersih. ➢ Kendorkan



klep



pengatur



untuk



mempererat



kedudukan tudung di kepala. ➢ Pakai tudung eratkan di kepala sehingga terasa pas dengan cara mengatur klep pengatur. Setelah terasa pas di kepala, kencangkan kembali klep pengatur. ➢ Kaitkan tali pengikat dagu dan atur sehingga pas letaknya di dagu ➢ Untuk tudung yang sampai menutupi leher, leher tudung ada di bagian luar leher baju. 75



▪ Penutup rambut (Hair Cup) atau pengaman (Hair Guard) Penutup rambut dipakai untuk melindungi kepala dan rambut dari kotoran serta untuk melindungi rambut dari bahaya terjerat mesin-mesin yang berputar. Spesifikasi : −



Pilih penutup rambut dengan spesifikasi yang sesuai dengan keadaan lapangan;







Pilih ukurannya sesuai dengan besarnya lingkar kepala (kecil, sedang atau besar);







Periksa bagian luar dan dalamnya apakah sesuai dengan spesifikasinya apakah dalam keadaan baik, tidak rusak dan bersih;







Kendorkan



klep



pengatur



untuk



mempererat



kedudukan penutup rambut di kepala; −



Pakailah



penutup



rambut,



eratkan



di



kepala



sehingga terasa pas dengan cara mengatur klep pengatur. Setelah terasa pas di kepala, kencangkan kembali klep pengatur. b.



Alat pelindung mata dan muka Fungsi Mata manusia sebenarnya secara alami telah mempunyai kelengkapan pelindung, seperti tulang mata, otot-otot sekitar mata, alis mata, bulu mata dan kelopak mata. Tetapi pelindung



mata



secara



alami



tersebut



tidak



mampu



melindungi mata akibat faktor-faktor lingkungan buatan manusia, seperti radiasi, bahan kimia, partikel-partikel yang melayang dengan cepat.Untuk melindungi mata dari faktorfaktor tersebut diatas diperlukan alat pelindung mata atau



76



kaca mata pengaman. Fungsi kacamata pengaman adalah melindungi mata dari : −



Percikan bahan-bahan korosif







Kemasukan



debu-debu



atau



partikel-partikel



yang



melayang di udara −



Lemparan benda-benda kecil, panas







Pemajanan gas-gas atau uap-uap kimia yang dapat menyebabkan iritasi pada mata







Radiasi



gelombang



elektromagnetik



yang



mengion



maupun yang tidak mengion −



Pancaran cahaya







Benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam



Jenis •



Kacamata (spectacles) Spesifikasi : −



Tahan terhadap api







Tahan terhadap lemparan atau percikan benda-benda kecil







Lensa tidak boleh mempunyai efek destorsi atau efek prisma lebih dari 1/6 prisma dioptri (perbedaan refraksi tidak boleh melampaui dari 1/6 dioptri)







Mampu menahan radiasi gelombang elektromagnetik pada panjang gelombang tertentu.







Goggles Spesifikasi : −



Tahan terhadap api







Tahan terhadap lemparan atau percikan benda-benda kecil 77







Lensa tidak boleh mempunyai efek destorsi atau efek prisma lebih dari 1/6 prisma dioptri (perbedaan refraksi tidak boleh melampaui dari 1/6 dioptri)







Mampu menahan radiasi gelombang elektromagnetik pada panjang gelombang tertentu







Tameng muka (face shield) Spesifikasi : - Tahan api - Terbuat dari bahan : 1. Gelas atau gelas yang dicampur dengan laminasi aluminium, yang bila pecah tidak menimbulkan bagian-bagian yang tajam. 2. Plastik, dengan bahan dasar selulosa asetat, akrilik, poli karbonat atau alil diglikol karbonat.







Alat pelindung telinga Fungsi Untuk



melindungi



alat



pendengaran



(telinga)



akibat



kebisingan dan melindungi telinga dari percikan api atau logam-logam yang panas.



Jenis Secara umum alat pelindung telinga ada 2 (dua) jenis yaitu : i.



Sumbat telinga atau ear plug Spesifikasi : −



Dapat menahan atau mengabsobsi bunyi atau suara dengan frekuensi tertentu



ii.







Bahan dari karet, plastik, lilin atau kapas







Dapat mereduksi suara frekuensi tinggi (4000 dBA)



Penutup telinga atau Ear Muff 78



Spesifikasi : −



Terdiri dari sepasang cawan atau cup dan sebuah sabuk kepala (head band)







Cawan berisi cairan atau busa yang berfungsi menyerap suara yang frekuensi tinggi







Dapat mereduksi suara yang masuk ke lubang telinga sebesar X- 85 dBA.







Alat pelindung pernafasan (Respirator) Fungsi : Untuk memberikan perlindungan organ pernafasan akibat pencemaran udara oleh faktor kimia seperti debu, uap, gas fume,asap, mist, kabut dan sebagainya. Jenis Berdasarkan fungsinya ada 2 (dua) jenis, yaitu : Respirator untuk memurnikan udara, dibedakan menjadi : i.



Respirator yang mengandung bahan kimia



ii.



Respirator dengan katrid bahan kimia Spesifikasi : -



Prinsip



kerjanya



adalah



mengabsorbsi



bahan



pencemar di udara -



Bahan kimia yang digunakan adalah karbon aktif atau silica gel



-



Hanya mampu memurnikan satu macam bahan kimia



iii.



Respirator dengan kanister yang berisi bahan kimia Spesifikasi: -



Prinsip



kerjanya



adalah



mengabsorbsi



bahan



pencemar di udara



79



-



Bahan kimia yang digunakan adalah bahan tertentu seperti asam sulfat harus menggunakan kanister yang berisi soda



-



Bahan



kimia



kanister



mempunyai



batas



waktu



tertentu -



Tidak bias digunakan dalam keadaan udara di lingkungan kerja yang mengandung bahan kimia gas atau uap yang toksik



iv.



Respirator mekanik Spesifikasi: -



Prinsip



kerjanya



adalah



memurnikan



udara



terkontaminasi melalui proses filtrasi -



Efisiensi filter tergantung kepada ukuran partikel dan diameter pori-pori filter



v.



absorbsi bahan pencemar di udara



Respirator Kombinasi filter dan bahan kimia -



Dilengkapi dengan filter untuk menyaring udara terkontaminasi partikel dan katrid atau kanister yang mengandung bahan kimia



-



Biasanya



digunakan



oleh



pekerja



pada



waktu



melakukan pengecatan dengan cara semprot. vi.



Respirator untuk memasok udara Spesifikasi: -



Tidak dilengkapi dengan filter atau katridge dan kanister yang mengandung bahan kimia



-



Melindungi pekerja dari pemajanan bahan-bahan kimia yang sangat toksik



-



Pasokan



udara



melalui



silender,



tangki



atau



kompresor yang dilengkapi dengan regulator Respirator ini dibedakan menjadi : - Airline Respirator 80



- Air Hose Mask Respirator - Self-contained breathing apparatus. •



Pelindung Tangan (Sarung Tangan) Fungsi : Untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, panas, dingin, radiasi elektromagneti, radiasi mengion listrik , bahan kimia, benturan dan pukulan, tergores, terinfeksi. Jenis Menurut bentuknya ada 4 (empat) yaitu : −



Sarung tangan biasa







Mitten







Hand Pad







Sleeve



Spesifikasi : Harus sesuai dengan potensi bahaya dengan bahan sarung tangan •



Pelindung Kaki Fungsi Melindungi kaki dari timpaan benda-benda berat, tertuang logam panas cair dan bahan kimia korosif, penyakit kulit, tersandung , terpeleset, tergelincir Jenis Menurut potensi bahaya dibedakan atas beberapa yaitu : −



Sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan dan pengecoran logam



81







Sepatu keselamatan pada tempat kerja yang berpotensi bahaya peledakan







Sepatu keselamatan pada tempat kerja yang berpotensi bahaya listrik







Sepatu kerja untuk pekerja bangunan atau kontruksi







Sepatu kerja pada tempat kerja yang basah atau licin







Sepatu keselamatan untuk mencegah bahaya terinjak benda-benda runcing







Sepatu keselamatan untuk mencegah dari kontak bahan kimia



Spesifikasi : ➢ Untuk pekerjaan peleburan dan pengecoran logam sepatu dari bahan kulit dilapisi dengan krom atau asbes dan tingginya ± 35 cm. ➢ Untuk tempat kerja dengan potensi bahaya peledakan sepatu dari bahan kulit sintetis dan tidak ada paku pada solnya; ➢ Untuk tempat kerja dengan potensi bahaya listrik sepatu dari bahan kulit sintetis yang seluruhnya dijahit dan tidak boleh ada paku ; ➢ Untuk pekerjaan kontruksi sepatu dari bahan kulit dilengkapi dengan campuran baja dan karbon pada ujung depannya; ➢ Untuk



mencegah



dari



bahaya



terinjak



benda-benda



runcing sepatu dari bahan kulit sintetis dengan sol dilapisi dengan logam;



82



➢ Untuk mencegah dari bahaya kontak dengan bahan-bahan kimia berbahaya sepatu terbuat dari bahan karet sintetis berbentuk boot.







Pakaian pelindung, Fungsi: Melindungi sebagian atau seluruh bagian tubuh dari bahaya percikan bahan-bahan kimia, radiasi, panas, bunga api maupun api. Jenis Menurut bentuknya dibedakan atas 2 (dua) yaitu: ➢ Apron adalah menutup sebagian tubuh mulai dari dada sampai lutut. ➢ Overalis adalah menutup seluruh tubuh. Spesifikasi ➢ Pakaian pelindung dari kulit untuk mengerjakan pengelasan ➢ Pakaian pelindung untuk pemadam kebakaran ➢ Pakaian pelindung untuk pekerjaan yang terpajan radiasi ➢ Pakaian pelindung dari plastic untuk pekerja yang kontak dengan bahan-bahan kimia.







Tali dan Sabuk pengaman Fungsi: Digunakan untuk mengurangi resiko bahaya fisik apabila si pemakai terjatuh. Jenis Jenis tali pengaman ada 2 (dua) yaitu : ➢ Penggantung, terdiri dari : - Penggantung Unifilar - Penggantung berbentuk U 83



- Penggantung Unifilar dan berbentuk U ➢ Pelana atau harness, terdiri dari: -



Penunjang dada (chest harness)



-



Penunjang dada dan punggung (chest waist harness)



-



Penunjang seluruh tubuh (full body harness)



Spesifikasi : ▪



Tali atau sabuk pengaman dari bahan yang kuat, tahan terhadap perubahan cuaca, asam maupun alkalis







Bahan terbuat dari kulit, nilon atau kombinasi dari keduanya. Pengait, gesper, kancing terbuat dari bahan anti karat dan tidak mudah patah dan tidak elastis biasanya dari bahan baja atau stainlessteel.



4. Manajemen Alat Pelindung Diri 1) Pemilihan dan Penggunaan APD Setiap tempat kerja mempunyai potensi bahaya yang berbedabeda, sesuai dengan jenis teknologi, bahan produksi dan proses produksinya. Penentuan APD pada berbagai macam pekerjaan di tempat kerja juga harus disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada. Oleh karena itu pemilihan APD bagi setiap tempat kerja



harus



melalui



proses



pengenalan



bahaya



(hazard



recognition) serta “investigasi dan identifikasi potensi bahaya / kecelakaan kerja”. Adalah suatu kecerobohan dan pemborosan bagi tempat kerja bila menggunakan APD yang tidak sesuai dengan potensi bahaya yang ada. Penggunaan APD di tempat kerja tidaklah semata-mata hanya penentuan jenis tetapi juga meliputi kualitas dan kuantitas. Penentuan mutu juga akan menentukan tingkat keparahan kecelakaan/penyakit akibat kerja yang terjadi. Semakin rendah 84



mutu



APD



tersebut



maka



semakin



tinggi/besar



tingkat



keparahan atas kecelakaan yang terjadi. Untuk menentukan jumlah APD adalah sangat tergantung pada jumlah karyawan yang terpapar terhadap bahaya yang ada. Yang terbaik adalah untuk setiap karyawan menggunakan APD sendiri-sendiri dan tidak dipakai secara bergantian. Selain penentuan jenis, mutu dan jumlah APD hal pokok yang cukup



penting



bagi



tempat



kerja



adalah



meningkatkan



kesadaran tenaga kerja untuk selalu menggunakan APD. Hal-hal yang disebutkan diatas adalah merupakan aspek teknis.Disamping aspek teknis maka aspek psikologis juga cukup



penting



yaitu



masalah



“kenyamanan”



dalam



menggunakan APD itu sendiri.Timbulnya masalah baru bagi sipemakai



harus



dihilangkan



atau



dikurangi



seperti



berkurangnya kebebasan bekerja, gangguan kesehatan seperti alergi/gatal-gatal dan sebagainya. Oleh Karena itu beberapa kriteria pokok yang perlu diperhatikan dalam pemilihan dan penggunaan APD adalah sebagai berikut: −



APD harus dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi tenaga kerja terhadap potensi bahaya.







APD hendaknya seringan mungkin, nyaman dipakai dan tidak merupakan beban tambahan bagi sipemakai.







Bentuknya cukup menarik untuk mendorong karyawan memakainya.







Peralatan



tersebut



tidak



menimbulkan



gangguan



bagi



sipemakai baik karena jenis bahayanya maupun aspek psikologis. −



APD harus memenuhi standar.







Suku cadang cukup tersedia dan mudah untuk pemeliharaan serta penyimpanannya. 85



Dari



pengalaman



di



lapangan



dalam



hal



pemilihan



dan



penggunaan APD di tempat kerja dapat dikelompokkan atas 3 hal pokok yaitu : −



Pemilihan jenis APD belum sepenuhnya sesuai dengan jenis potensi bahaya yang ada dan bahkan masih banyak tempat kerja yang belum menyediakan APD bagi tenaga kerjanya. Hal ini tentunya telah melanggar peraturan-perundangan yang ada.







Pemakaian APD oleh karyawan belum optimal dengan berbagai alasan psikologis, tidak enak, tidak bebas, terlalu berat



dan



sebagainya.



Oleh



karena



itu



pembinaan/penyuluhan, peningkatan motivasi, penegakan disiplin mutlak diperlukan, jadikanlah keselamatan kerja menjadi naluri kedua dalam diri setiap karyawan. Statistik kecelakaan



menunjukkan



bahwa



80-85



%



kecelakaan



disebabkan oleh faktor manusia, oleh karena itu perhatian terhadap faktor manusia ini memerlukan pendekatan secara manajemen sumber daya manusia dengan berbagai aspekaspeknya. −



Pengujian mutu APD itu sendiri kurang mendapat perhatian. Walaupun



menurut



Permenaker



No.



8



tahun



2010



menyebutkan bahwa APD yang disediakan ke tenaga kerja harus telah diuji terlebih dahulu memenuhi standar baik Standar Nasional Indonesia (SNI) ataupun standar lainnya seperti JIS (Japan Industrial Standart) atau British Standards, namun masih banyak perusahaan yang menggunakan APD belum standar dan hanya sebatas memenuhi ketentuantelah menyediakan APD.



86



2) Pemeliharaan dan Penyimpanan APD Pada umumnya APD tersebut diatas dapat digunakan berulang kali / tahan lama, tetapi ada diantaranya yang hanya dapat dipakai beberapa kali seperti cartridge dan canister karena efektivitasnya sudah berkurang untuk menyerap gas, uap atau debu. Keefektifan setiap APD akan dapat berkurang karena waktu dan seringnya penggunaan. Pemeliharaan yang baik sangat penting untuk penggunaan APD secara rutin. APD yang bersih dan terpelihara



baik



akan



meningkatkan



minat



pekerja



untuk



memakainya secara rutin. Pembersihan peralatan seharusnya sudah termasuk dalam program pemeliharaan. Secara umum pemeliharaan APD dapat dilakukan antara lain dengan: ❖



Pencucian dengan air sabun misalnya helm, kaca mata, ear plug, sarung tangan kain / kulit / karet dan kemudian dibilas



dengan



air



secukupnya



kemudian



dikeringkan



dengan lap. Yang tidak terlihat debu cukup dibersihkan dengan kain lap, kemudian disimpan di lemari atau rak dalam keadaan kering dan diletakkan pada posisi telungkup untuk topi pengaman. ❖



Menjemur dipanas matahari untuk menghilangkan bau.







Penggantian cartridge atau canister.







Untuk menjaga daya guna alat tersebut harus disimpan pada tempat tertentu yang bebas dari debu, kotoran, tempat kering, gas beracun dan gigitan hewan/sejenisnya dan mudah dijangkau oleh tenaga kerja.



87



BAB III PENUTUP Modul ini dibuat secara singkat dan padat, namun peserta dapat mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pembelajaran ini, dengan membaca referensi-referensi lainnya terutama referensi yang tertera pada daftar pustaka modul ini. Diharapkan para peserta pelatihan Ahli K3 ini mencoba menjawab soalsoal latihan yang ada pada Modul ini, sehingga konten yang ada dalam modul ini semakin dapat dipahami secara mendalam yang kemudian pengembangannya sesuai kebutuhan tugas dilapangan sebagaimana batas wewenang Ahli K3 yang tekah diatur dalam peraturan perundangundangan K3. --oo0oo--



88



SOAL LATIHAN 1.



Di suatu ruangan produksi di perusahaan saudara bertugas, disitu terdapat 4 orang pekerja yang semuanya tiap hari kerja bekerja denga beban kerja sedang. Dalam satu hari bekerja 8 jam sehari termasuk jumlah istirahat riil sehari jam. Dari hasil pengukuran pegawai teknis Balai K3 dilaporkan ISBB = 30O C. Apakah tekanan panas yang memajan 4 pekerja tersebut telah melebihi NAB ? jelaskan.



2.



Salah satu pengendalian tekanan panas di tempat kerja tersebut adalah



dengan



menerapkan



metode



enginneering



control.



Sebutkan contoh metode engineering control untuk mengarasi tekanan panas pada soal No. 1 tersebut diatas. 3.



Pada ruang Genset di perusahan sudara bekerja terletak jauh dari ruang produksi dan ruang kantor, sehingga suaranya begitu terdengar.



Tetapi kebisingan



tidak



di dalam ruang genset



tersebut mencapai 910 C, sedangkan operatir Genset bekerja 8 jam sehari. Selaku AK3 diperusahaan tersebut, apa lanbgkah nyata yang akan saudara ambil untuk mengatasi kasus tersebut. 4.



Pada ruang dapur peleburan logam di perusahaan sudara, dari hasil pengukuran ternyata sinar UV yang memajan operator dapur tersebut



= 0,4 mW/Cm, sedangkan Ia bekerja 8 jam



sehari. Jelaskan, apakah sinar UV yang memajan operator tersebut telah melebihi, dan jika melebihi NAB apakah isi usulan saudara kepada Ketua PK3 atas saudara. 5.



Pada perusahaan saudara bekerja, sedang dilakukan penggalian jalan aspal pada jalan utama masuk halaman perusahaan karena akan dilakukan pemasangan beberapa tiang pembatas jalan yang 89



terbuat dari pipa besi. Pekerja tersebut bekerja totalnya 6 jam perhari, dimana dari hasil pengukuran ternyata getaran yang memajan tangan pekerja tersebut = 8 m/det2.



Jelaskan, apakah



pekerja tersebut telah terpajan getaran melebihi NAB, dan bagaimana metode pengendaliannya yang efektif dan efisien ? 6.



Pada



suatu ruang kantor administrasi di tempat saudara



bertugas dari hasil pengukuran pada pagi hari dengan lampulampu penerangan yang ada di ruangan tersebut



semua



dinyalakan, ternyata intensitas penerangannya = 200 Lux. Jelaskan, apakah inetensitas penerangannya sudah cukup ? kalau belum apa saran saudara kepada Ketua PK3 ? 7.



Pada suatu ruang produksi pabrik tepung gandum dimana disana terdapat sekitar 10 orang bekerja tanpa memakai masker, padahal dari hasil pengukuran dilaporkan bahwa konsentrasi debu gandum di ruangan tersebut = 10 mg/M3.



Jelaskan,



apakah konsentrasi debu tersebut telah melebihi NAB, dan jika telah melebihi



NAB , apa isi saran saudara selaku AK3 di



perusahaan tersebut kepada Ketua P2K3. 8.



Pada pabrik pengolahan karet alam, disana digunakan NH3 ( gas Amonia ) dalam proses pengolahannya. Dari hasil pengukuran di ruang produksi dimana disana terdapat sekitar 20 orang bekerja, ternyata konsentrasi NH3 di udara lingkungan kerja tersebut = 30 mg/M3.



Jelaskan, apakah telah melebihi NAB dan apa isi



saran saudara selaku AK3U di perusahaan tersebut kepada Ketua P2K3. 9.



Sebutkan kewajiban pengurus/perusahaan dibidang K3 apabila perusahaan



dimana saudara bertugas menyimpan Chlorine (



HCL) sebanyak 50 Ton untuk dipakai sendiri, dan jika stock 90



berkurang separohnya langsung dikirim kembali oleh suplier HCL tsb. dengan maksud tidak kehabisan stok. Sebagai AK3U di perusahaan tersebut apa saran saudara kepada pimpinan/Ketua P2K3 dan atau pekerja khususnya berkaitan dengan; a. Petugas K3 Kimia. b. AK3 Kimia c. Pengujian



faktor



kimia



diudara



lingkungan



kerja



dan



pemeriksaan pengujian instalasi. d. LDKB dan Label. e. Pemeriksaan berkala kesehatan tenaga kerja. f.



Alat Peilndung diri.



10. Perusahaaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. A memiliki lahan kelapa sawit seluas 20.000 hektar dimana pohonnya sedang berumur 10 tahun sehingga sedang banyak memerlukan pestisida untuk membasmi pohon liar baik yang berdaun runcin ataupun bulat. Perusahaan tersebut memilih Gramaxon dan Paracol untuk membasmi tanaman liar tersebut, dan telah memperoleh Izin pemakaian



dari



Menteri



Pertanian



atau



pejabat



yang



ditunjuknya. Pestisida disimpan di Gudang yang letaknya 0,8 Km dari Pabrik CPO di area perusahaan tersebut. Selaku AK3 di perusahaan tersebut, apa isi saran saudara kepada Ketua PK3 dan



atau pekerja yang bekerja dengan pestisida di



perusahaan tersebut, khususnya berkaitan dengan ; a.



K3 yang perlu diperhatikan khususnya di gudang pestisida.



b.



Alat pelindung diri pekerja yang bekerja dengan pestisida.



c.



Pemusnahan wadah



d.



Pakaian kerja penyemprot pekerja yang bekerja dengan pestisida.



91



11. Di pabrik ban PT.B, memiliki pekerja wanita 50 orang, pekerja pria berjumlah 200 orang, memproduksi ban mobil, ban sepeda motor dan ban sepeda , hanya satu shift perhari kerja. 20 % dari jumlah



pekerja



pria



bertugas



di



bagian



pekerjaan



mengharuskan ganti memakai pakaian kerja (wirpak).



yang Jumlah



toilet locker masih sangat kurang. Sebagai AK3U di perusahaan tersebut, apa isi usul saudara kepada Ketua P2K3 khususnya mengenai ; a.



Jumlah minimal toilet yang harus disediakan bagi pekerja wanita.



b.



Jumlah minimal toilet yang harus disediakan bagi pekerja pria.



c. 12.



Jumlah locker yang harus disediakan di ruang ganti pakaian.



Di perusahaan tersebut soal No.11, dari hasil pengujian Balai K3/Balai



Hyperkes/Pengawas



Ketenagakerjaan



spesialis



Lingkungan Kerja/ PJK3 dilaporkan bahwa pencahayaan di salah satu ruang kantor administrasi masih sangat kurang. Jelaskan, mestinya minimal berapa lux intensitas pencahayaan di ruang



kantor tersebut dan bagaimana way aoutnya agar



intensitasnya cukup. 14. Jelaskan apa yang saudara ketahui tentanhg asbes dan potensi bahaya yang diakibatkan debu asbes. 15. Jelaskan apa yang saudara ketahui dengan confined space dan apa Potensi bahaya apa yang terkandung didalamnya.



92



DAFTAR PUSTAKA



1.



Kemenaker RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 2019, Jakarta.



2.



Zukmiar Yanri, Himpunan Peraturan Perundangan Kesehatan Kerja,2002, Asean Oshnet, Jakarta.



3.



Depnakertrans Himpunan Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Kesehatan Kerja, 1983, Jakarta.



4.



JICA, Material for training Inspection, 1991, Tokyo.



5.



Occupational Health and Safety Training Center, training Safety Officer, 2002, Singapore.



6.



Yoopat dkk. Heat Stress and International 1999, Thailand.



7.



Badan Standarisasi Nasional, Pengukuran Iklim Kerja (Panas) dengan parameter Indeks suhu basah dan bola, 2004, Jakarta.



8.



Badan Standarisasi Nasional, Pengukuran percepatan getaran pada tangan, 2004, Jakata.



9.



Badan Standarisasi Nasional, Pengukuran radiasi sinar ultra ungu di tempat kerja, 2004, Jakarta.



10.



Badan Standarisasi Nasional, Pengukuran intensitas penerangan di tempat kerja, 2004, Jakarta.



Industrial Safety and Health



Physical



Material for



Workload,



Cergo



93



LAMPIRAN – LAMPIRAN



1. Formulir pemeriksaan penerangan, kebersihan dan kesehatan tempat kerja. 2. Formulir pemantauan dan pengendalian faktor fisika di tempat kerja. 3. Formulir pemantauan dan pengendalian faktor kimia di udara lingkungan kerja.



94



FORMULIR PEMERIKSAAN PENERANGAN, KEBERSIHAN DAN KESEHATAN TEMPAT KERJA



A. PENERANGAN DI RUANG / BAGIAN : . . . . . . . . . .. . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pencahayaan merata : Ya / Tdk Pencahayaan tidak menimbulkan panas yg berlebihan: Ya / Tdk Pencahayaan tidak berkedip-kedip : Ya / Tdk Pencahayaan tidak menimbulkan bayangan kontras : Ya /Tdk Pencahayaan tidak menyilaikan : Ya / Tdk Pencahayaan tidak menimbulkan asap : Ya / Tdk Telah dilakukan dengan Lux Meter : Sudah / belum Dari hasil pengukuran oleh .........................................: ........Lux. Intensitas pencahayaan cukup : Ya / Tidak.



B. CUBIC SPACE DAN RUANG GERAK PEKERJA DI RUANG / BAGIAN ; .................................................. .. 1. Cubicruangan kerja cukup : Ya / Tidak 2. Ruang gerak tiap pekerja cukup : Ya / Tidak C. PEMENUHAN SYARAT KEBERSIHAN DAN KESEHATAN TEMPAT KERJA SECARA UMUM. 1. Ruang istirahat bagi pekerja wanita : Tersedia / tidak 2. Ruang ganti pakaian & locker : Tersedia cukup / Tdk 3 Toilet bagi pekerja wanita dan persediaan air bersih : Cukup/Tdk 4.Toilet bagi pekerja pria dan persediaan air bersih : Cukup/Tdk 5.Tempat cuci tangan & muka dan persediaan air bersih : Cukup/Tdk 6. Penampungan sampah tidak menganggu pekerja : Ya / Tdk 7. Penampungan limbah cair tdk mengganggu pekerja : Ya / Tdk 8. Secara umum bangunan perusahaan bersih : Ya / Tdk 9. Selokan di halaman perusahaan sdh ditutup dan aman : Ya / Tdk ...............,....................... Ahli K3Umum, KESIMPULAN : ........................................................... ...........................................................



( .......................)



...........................................................



SKP No........... 95



FORMULIR PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN FAKTOR FISIKA DI TEMPAT KERJA Untuk di Ruangan/Bagian : ................................... ====================================================== A. TEKANAN PANAS 1. Sumber panas : ................................................................. 2. ISBB dari hasil pengukuran : .........0 C. 3. Pengukuran ISBB dilakukan oleh : ...................................... 4. Tanggal pengukuran terakhir : .................................... 5. Jumlah jam pemajanan per hari : ..........Jam 6. Beban kerja Pekerja : Ringan / Sedang / Berat. 7. Metode Pengendalian yang telah dilakukan : ................................. B. KEBISINGAN 1. Sumber keisingan : ...................................................... 2. Intensitas hasil pengukuran : ........dBA. 3. Prenguran dilaksanakan oleh : ............................................ 4. Tanggal Pengukuran terakhir : ............................................ 5. Jumlah Jam pemajanan per hari : .........jam 6. Metode pengendalian yangtelah dilakukan : ................................ C. RADIASI SINAR ULTRA VIOLET 1. Sumber sinar radiasi : ................................................................ 2. Hasil pengkuran radiasi sinar UV yang memajan :........mW/Cm2 3. Pengukuran dilaksanakan oleh : ....................... 4. Tanggal pengukuran terakhir : ........................ 5. Jumlah jam pemajanan per hari : ......jam. 6. Metode pengendalian yang telah dilakukan : ............................... D. GETARAN PADA TANGAN / LENGEN PEKERJA 1. Sumber getaran : ........................................................................ 2. Hasil pengukuran getaran yang memajan : ........m/det2 3. Pengukuran dilaksanakan oleh : ......................... 4. Tanggal pengukuran terakhir : ......................... 5. Jumlah jam pemajanan perhari : ........Jam 6. Metode pengendalian yang telah dilakukan : ............................... KESIMPULAN : ............................................. ............................................. .............................................



................,........... AK3U, (.........................) SKP No.............



96



FORMULIR PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN FAKTOR KIMIA DI UDARA LINGKUNGAN KERJA Khusus d ruangan / bagian : ........................................



A. DEBU DI UDARA LINGKUNGAN KERJA 1. Jenis Debu : .................................... 2. Kadar debu menurut hasil pengkuran



: .........mg/M3.



3. Pengukuran dilaksanakan oleh



:..........................



4. Tanggal pengukuran terakhir



: .........................



5. Kadar debu yang diperkenankan



: .........mg/M3.



6. Metode pengendalian yang telah dilakukan



: ..........................



................................................................................................... ................................................................................................... B. GAS BERBAHAYA DI UDARA LINGKUNGAN KERJA 1. Jenis Gas berbahaya : ................................................. 2. Kadar gas berbahaya menurut hasil pengukuran : .........mg/M3. 3. Pengukuran dilaksanakan oleh



: .......................



4. Tanggal pengukuran terakhir



: .......................



3. Kadar gas berbahaya yang di perkenankan



: ...........mg/M3



4. Metode pengendalian yang telah dilakukan : ............................. ................................................................................................. ................................................................................................. KESIMPULAN : ..............................................................



..............,............... AK3U,



.............................................................. ............................................................. ..............................................................



(.......................)



SKP No. ............ Catatan : Jika debu atau gas berbahaya yang diukur lebih dari satu macam, maka formulir ini dapat digandakan sesuai kebutuhan tsb. 97



98