1 - Contoh SK Tim Keamanan Pangan Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH (NAMA SEKOLAH) NOMOR : ……………………………………….. TENTANG TIM KEAMANAN PANGAN SEKOLAH (TKPS) SMP NEGERI 3 LIMBOTO Menimbang



:



Mengingat



:



Memperhatikan



:



Program Prioritas Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Untuk menindaklanjuti program tersebut, maka perlu dibentuk Tim Keamanan Pangan Sekolah (TKPS) di SMP NEGERI 3 LIMBOTO Surat Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo tentang Program Prioritas Nasional Intervensi Keamanan Pangan Jajanan yang Dikonsumsi Anak Usia Sekolah (PJAS) MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Susunan Tim Keamanan Pangan SMP NEGERI 3 LIMBOTO Menugaskan guru, orang tua/komite sekolah dan siswa untuk melaksanakan tugas seperti tersebut diatas sesuai dengan data pada lampiran keputusan ini. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan



Ditetapkan di : Limboto, 2021 Pada Tanggal : 5 Juni 2021 Kepala Sekolah, (nama sekolah)



(tanda tangan & cap) (Nama Kepala Sekolah) (NIP).



Lampiran : Nomor :



Tanggal :



SUSUNAN TIM KEAMANAN PANGAN SEKOLAH (TKPS) (nama sekolah)



1. Ketua Tim (Guru UKS)



:



2. Anggota Senior (Guru, Orang Tua Siswa/Komite Sekolah) : 1. 2. 3. dst 3. Anggota Junior (Siswa) : 1. 2. 3. dst



Ditetapkan di : (nama kota/kab) Pada Tanggal : Kepala Sekolah, (nama sekolah)



(tanda tangan & cap) (Nama Kepala Sekolah) (NIP).



Lampiran : Nomor : Tanggal :



URAIAN TUGAS TIM KEAMANAN PANGAN SEKOLAH (TKPS) (nama sekolah)



1.



Ketua Tim (Guru UKS) ● Memimpin Tim dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah ● Menyusun Target pelaksanaan kegiatan ● Bertanggungjawab agar kegiatan Keamanan Pangan (penyusunan, Sosialisasi, Pelaksanaan, Pemantauan) berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. ● Melakukan evaluasi keberhasilan pelaksanaan Keamanan Pangan Sekolah



2. Anggota Senior (Guru, Pengelola Kantin, Komite Sekolah (jika diperlukan)) ● Melakukan pendampingan dan bimbingan terhadap tim junior ● Melaksanakan sosialisasi keamanan pangan kepada siswa dan orang tua siswa ● Melakukan penyebaran informasi keamanan pangan melalui media sosial ● Memantau konsumsi pangan jajanan anak usia sekolah yang dikonsumsi siswa 3. Anggota Junior (Siswa) ● Melakukan bimbingan yang diberikan anggota senior ● Membantu melakukan penyebaran informasi keamanan pangan melalui media sosial ● Memberi contoh perilaku sehat sesama siswa



Ditetapkan di : (nama kota/kab) Pada Tanggal : Kepala Sekolah, (nama sekolah)



(tanda tangan & cap) (Nama Kepala Sekolah) (NIP).