12 0 37 KB
ABSEN PEGAWAI
SOP
No. Dokumen
: SOP/UKP/II-TU-01/01/2017
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 5 Januari 2017
Halaman
: 1-2
UPTD PUSKESMAS MRICAN 1. Pengertian
dr. Muhammad Fajri M NIP. 19761113 200604 1 013
Absen Pegawai adalah suatu kegiatan pengabsensian pegawai setiap hari kerja.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah Sebagai Pedoman Kerja Kepala Puskesmas dalam pengabsensian pegawai setiap hari kerja
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Mrican Nomor 022 TAHUN 2017 tentang Peraturan Internal Bagi Karyawan Puskesmas Dalam Melaksanakan Upaya Dan Kegiatan Pelayanan Puskesmas
4. Referensi
Pedoman Mutu Puskesmas Mrican Tahun 2015
5. Prosedur
1. Karyawan/karyawati/ pegawai Puskesmas datang sebelum pukul 07.30 wib 2. Melakukan absensi manual di form absensi untuk Absen pagi. 3. Jika pegawai ijin datang terlambat, maka pegawai membuat surat ijin keterlambatan dan melaporkan ke koordinator absensi. 4. Jika pegawai pulang cepat / pulang sebelum jam kerja selesai maka petugas membuat surat ijin pulang cepat dan melaporkan ke koordinator absensi. 5. Pada jam pulang (jam kerja selesai) pukul 15.00 wib, 6. Melakukan absensi manual di buku absensi untuk jam pulang 7. Petugas koordinator absensi melakukan pelaporan harian ke Dinas Kesehatan Kota Kediri setiap Seminggu sekali dan membuat rekapitulasi absensi bulanan.
6. Diagram alur Mulai
Pegawai datang sebelum jam 07.30 WIB Membuat surat ijin keterlambatan dan melaporkan ke koordinator absensi.
Ya Ijin datang terlambat
Tidak Ijin pulang
Ya Membuat surat ijin cepat pulang dan melaporkan ke koordinator absensi.
cepat Tidak
Pegawai pulang jam 15.00 WIB
Koordinator absensi melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Seminggu sekali dan membuat rekap bulanan
Form absensi pegawai
Selesai
7. Unit terkait
Seluruh Unit di Puskesmas Mrican
2/2