13 0 85 KB
KRITERIA PASIEN KELUAR ICU No. Dokumen 024/SPO-ICU/DIR/ RSKPM/IX/2021 Tanggal Terbit
RUMAH SAKIT KARTIKA PULO MAS
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
PROSEDUR
No. Revisi 0
Halaman 1/2
Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Kartika Pulo Mas
25 September 2021
drg. Wahyu Prabowo Pasien yang keluar dari ICU adalah pasien yang tidak memerlukan pelayanan pemantauan yang canggih dan terapi yang intensif Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menentukan pasien yang boleh keluar dari ICU 1.
Keputusan Direktur Utama RS Kartika Pulo Mas No: UK.01.06/II/2467/2012. Tentang: Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Instalasi Intensive Care Unit RS Kartika Pulo Mas 2. SK. Dir. Utama No. UK.01.01/II/1876/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS Kartika Pulo Mas 1. Prioritas pasien dipindahkan dari ICU berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala ICU dan atau tim medis yang merawat pasien antara lain : a. Penyakit atau keadaan pasien telah membaik dan cukup stabil, sehingga tidak memerlukan terapi atau pemantauan yang intensif lebih lanjut. Contoh: gangguan pernafasan dan kardiovaskuler telah ditanggulangi, perdarahan telah dihentikan. b. Secara perkiraan dan perhitungan terapi atau pementauan intensif tidak bermanfaat atau tidak memberi hasil yang berarti bagi pasien. Apalagi pada waktu itu pasien tidak menggunakan alat bantu mekanis khusus (seperti ventilasi mekanis). 2. Pasien atau keluarga menolak untuk dirawat lebih lanjut di ICU. 3. Pasien hanya memerlukan observasi secara intensif saja, sedangkan ada pasien lain yang lebih gawat yang memerlukan terapi dan observasi yang lebih intensif, pasien seperti ini diusahakan pindah ke ruang yang khusus untuk pemantauan secara intensif yaitu HCU. 4. Pasien telah meninggal dunia.
KRITERIA PASIEN KELUAR ICU No. Dokumen RUMAH SAKIT KARTIKA PULO MAS UNIT TERKAIT
024/SPO-ICU/DIR/ RSKPM/IX/2021 ICU
No. Revisi 0
Halaman 2/2