11.TOR in House Training Matneo - OJT [PDF]

  • Author / Uploaded
  • trise
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE IN HOUSE TRAINING MATERNAL NEONATAL BAGI TENAGA KESEHATAN DI RS KABUPATEN/KOTA DAN PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2022 Kementerian Negara/Lembaga Menu Kegiatan



: :



Kementerian Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan Kab./Kota



Rincian Menu Kegiatan Komponen



: :



Target 2022 Sasaran Kegiatan Satuan Output



: : :



Peningkatan Kapasitas Strategis Tenaga Kesehatan In House Training Maternal Neonatal Bagi Tenaga Kesehatan Di RS Kabupaten/Kota dan Puskesmas 514 Kab/Kota Dokter Persalinan di Fasilitas Kesehatan (Pf)



A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. b. Undang Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan c. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang



Upaya Kesehatan Anak. e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 tentang



Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial. f. Peraturan Menteri Kesehatan No 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi dan Pelayanan Kesehatan Seksual g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) 2.



Gambaran Umum a. Definisi Operasional Output Peningkatan kapasitas strategis tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir serta dalam rangka percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Salah satu upaya tersebut berupa kegiatan in house training untuk materi kesehatan maternal dan neonatal bagi tenaga kesehatan di RS Kab/Kota dan puskesmas. Adapun kegiatan in house training atau pelatihan dengan metode peserta berlatih dengan cara mempraktekkan / magang di fasilitas kesehatan yang disepakati untuk mencapai kompetensi ketrampilan



klinis (skill). Peningkatan kepasitas dalam pelayanan kesehatan maternal neonatal, dapat berupa : 1. OJT USG obstetri dasar dan terbatas bagi dokter. 2. OJT tatalaksana penyebab kematian ibu dan bayi terbanyak. b. Latar Belakang Masalah kesehatan ibu, anak, dan pencegahan penularan penyakit menular masih menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional bidang kesehatan. Sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Kesehatan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dari hasil SUPAS 2015 menyebutkan AKI 305/100.000 kelahiran hidup (KH), dan target RPJMN 2024 sebesar 183/100,000 Kelahiran Hidup. Angka Kematian Neonatal (AKN) masih tinggi di Indonesia. Hasil SDKI 2017 menyebutkan AKN adalah 15/1.000 KH dengan target 2024 adalah 10 per 1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Bayi (AKB) 24/1.000 KH dengan target 2024 adalah 16/1000 KH. Sedangkan target 2030 secara global untuk AKI adalah 70/1000 KH, AKB mencapai 12/1.000 KH dan AKN 7/1.000 KH. Strategi pencapaian penurunan AKI dan AKB adalah melalui peningkatan akses pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan pemberdayaan masyarakat dan penguatan tata kelola, dengan salah satu upaya terobosan adalah dengan penetapan kabupaten/kota lokus penurunan AKI dan AKB yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan, dan akan dilaksanakan secara bertahap. Sebagai salah satu intervensi adalah pentingnya peningkatan kapasitas dokter dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi. Salah satu pendekatan yang banyak digunakan adalah pendekatan safe motherhood, di mana terdapat empat pilar dalam menurunkan angka kematian ibu, yaitu keluarga berencana, pemeriksaan kehamilan sesuai standar, persalinan bersih dan aman, serta PONED dan PONEK. Dalam perjalanan kehamilan seorang ibu, dokter memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam skrining faktor risiko pada ibu hamil dan menangani kegawatdaruratan pada ibu hamil dan bayi baru lahir. Namun sampai saat ini peran dokter masih dirasa belum optimal dalam kesehatan ibu dan anak. Dalam pelayanan antenatal, peran dokter diharapkan dapat ditingkatkan dengan ditambahnya jumlah kunjungan antenatal dari sebelumnya minimal 4x menjadi minimal 6x di mana saat 2x pemeriksaan dilakukan oleh dokter. Dalam menunjang pemeriksaan antenatal tersebut, untuk dapat mendeteksi faktor risiko kehamilan dan sebagai persiapan persalinan yang aman, untuk indikasi tertentu diperlukan pemeriksaan USG oleh dokter. Untuk dapat meningkatkan ketrampilan dokter dalam menggunakan USG, diperlukan pelatihan secara terus-menerus. Demikian juga untuk dapat menurunkan kematian ibu dan bayi, diperlukan suatu tatalaksana yang tepat dalam kasus-kasus penyebab kematian ibu dan bayi terbanyak. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu in house training dalam kesehatan maternal dan neonatal bagi tenaga kesehatan di RS Kab/Kota dan puskesmas.



c. Analisis Kelayakan/Manfaat Output ini secara langsung adalah untuk indikator kinerja kegiatan “Jumlah Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Inhouse training maternal neonatal bagi tenaga Kesehatan di RS”. Indikator kinerja kegiatan adalah untuk mendukung pencapaian indikator RPJMN 2020 – 2024 serta percepatan penurunan AKI dan AKN.



B. PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah : 1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2. RS atau Fasilitas Kesehatan lain di Kabupaten/Kota yang menjadi tempat in house training. 3. Organisasi Profesi di Kabupaten/Kota sebagai mentor (POGI, IDAI). 4. Dokter RS dan Dokter Puskemas di Kabupaten/Kota sebagai peserta. 5. Bidan 6. Perawat C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1. Pelaksana Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. 2. Metode Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan melalui mekanisme DAK Non Fisik 3. Penanggung jawab Kegiatan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota. 4. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan mulai awal tahun 2022. No



Menu Kegiatan



Rincian Menu Kegiatan



1



Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten/Kota



Peningkatan Kapasitas Strategis Tenaga Kesehatan



Tahapan (Komponen/ SubKomponen) In House Training Maternal Neonatal Bagi Tenaga Kesehatan Di RS Kabupaten/Kota dan Puskesmas : 1. OJT USG obstetri dasar dan terbatas bagi dokter. 2. OJT tatalaksana penyebab kematian ibu dan bayi terbanyak.



D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pencapaian keluaran akan dicapai dalam kurun waktu sepanjang TA 2022. E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sebesar Rp. ………………. dibebankan pada APBD Kab./Kota ……………. Tahun Anggaran 2022.



Kepala Dinas Kesehatan Kab./Kota.............



Nama. NIP.