5 0 62 KB
KLINIK PANDAAN MEDIKA Jl. Raya Malang-Pasuruan No.78 Kalitengah, Karangjati, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur 67156 Telp. (0343) 633384 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PANDAAN MEDIKA Nomor : 20/KPM/X/2019 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI KLINIK PANDAAN MEDIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KLINIK PANDAAN MEDIKA, Menimbang
:
a. bahwa untuk mengatur tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggung jawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan antar unit pelayanan di Klinik Pandaan Medika; b. bahwa untuk dapat mewujudkan hal tersebut, perlu adanya struktur organisasi dalam suatu institusi untuk mengetahui kedudukan, jabatan, tugas dan tanggung jawab dalam organisasi; dan c. bahwa sehubungan dengan poin a dan b diatas maka perlu ditetapkan kebijakan Kepala Klinik Pandaan Medika tentang struktur organisasi.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; dan
1
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
KLINIK
TENTANG
STRUKTUR
ORGANISASI DI KLINIK PANDAAN MEDIKA Kesatu
: Setiap bagian dalam struktur organisasi Klinik Pandaan Medika ditunjuk satu orang petugas yang menjadi penanggung jawab yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kedua
: Struktur Organisasi Klinik Pandaan Medika sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bila dikemudian hari terdapat perubahan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaiakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pandaan pada tanggal : Kepala Klinik Pandaan Medika,
Dr. Mohmmad Shouni Sholahuddin
2
3