2 - KPIO1 - Sistem Penyiaran Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM PENYIARAN INDONESIA MAKALAH Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Komunikasi Indonesia yang diampu oleh: Dr.Kun Wazis, S. Sos., M.I.Kom



Disusun Oleh: (Kelompok 2) Lailatul Qodriyah



D20191001



Noer Fajriyatul Maslahah



D20191003



Ismatul Maula



D20191012



Syaqrah Karara Azzen



D20191019



Naimatul Munawaroh



D20191030



Zidqi Mudhar



D20191045



Muhammad Izzul Afif



D20191050



FAKULTAS DAKWAH PROGRAM STUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER 2021



KATA PENGANTAR Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan kemudahan dan pertolonganya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah tepat waktu. Selawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw., yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju ke zaman yang terang benderang. Tak lupa ucapan syukur senantiasa terucap kepada Allah swt atas limpahan rezekinya berupa kesehatan jasmani dan rohani sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas mata kuliah Sistem Komunikasi Indonesia dengan judul Sistem Penyiaran Indonesia. Permohonan maaf sebesar-besarnya penulis ucapkan karena dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan terdapat banyak kesalahan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan adanya kritik dan saran dari pembaca supaya nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik. Penulis juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pengampu, Dr.Kun Wazis, S. Sos., M.I.Kom yang telah membimbing kami dalam penulisan makalah ini. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat kepada para pembaca. Terima kasih.



Jember, 18 Maret 2021 Penulis



i



DAFTAR ISI COVER...........................................................................................................................i KATA PENGANTAR....................................................................................................i DAFTAR ISI.................................................................................................................ii BAB I.............................................................................................................................1 PENDAHULUAN.........................................................................................................1 A.



LATAR BELAKANG....................................................................................1



B.



RUMUSAN MASALAH................................................................................2



C.



TUJUAN PEMBAHASAN............................................................................2



BAB II...........................................................................................................................3 PEMBAHASAN............................................................................................................3 A.



KARAKTERISTIK RADIO DAN TELEVISI...............................................3 Radio Sebagai Media Siaran Auditif.....................................................................3 Televisi Sebagai Siaran Audio Visual...................................................................4 Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi................................................................5



B.



DINAMIKA PENYIARAN NASIONAL......................................................7 1.



Sistem Penyiaran Merdeka..........................................................................8



2.



Sistem Penyiaran Terpimpin.......................................................................9



3.



Sistem Penyiaran Pancasila.......................................................................10



4.



Sistem Penyiaran Nasional........................................................................10



ii



C.



DEMOKRATISASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT...................12 1.



Lemabaga Penyiaran dan Pola Jaringan....................................................13



2.



Komisi Penyiaran Indonesia......................................................................14



3.



Wawasan Keindonesiaan...........................................................................16



BAB III........................................................................................................................18 PENUTUP...................................................................................................................18 A.



KESIMPULAN.............................................................................................18



B.



SARAN.........................................................................................................19



DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................20



iii



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Berkembangnya sistem penyiaran di indonesia sangatlah signifikan, baik dari media televisi maupun radio. Perkembangan itu tidak luput dari perubahan jaman dan juga perkembangan teknologi dimana sekarang kita sudah dipermudah dalam mengakses hampir seluruh media penyiaran dimanapun dan kapanpun. Hal ini dilakukan agar dapat terus memberikan informasi secara cepat kepada masyarakat. Sekarang ini media penyiaran adalah media paling cepat dalam menyiarkan berita atau informasi kepada khalayak secara serempak. Dalam



media



penyiaran



yang



merupakan



sebuah



organisasi



yang



menyebarkan informasi berupa sebuah produk budaya atau pesan yang mempengaruhi dan mecerminkan budaya dalam masyarakat. Maka dari itu seperti politik, ekonomi, media massa khususnya media penyiaran merupakan sebuah sistem sendiri yang merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan yang lebih luas.1 Media penyiaran merupakan organisasi masyarakat yang berperan untuk kepentingan rakyat, kebijakan tersebut keluar saat pembentukan UU penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang menjadikan media penyiaran sebagai srana rakyat dan bersistem kepancasilaan. Dalam makalah ini kita akan mengulas bagaimana sistem penyiaran di indonesia dari masa ke masa dan sistem demokratisasi penyiaran yang tercantum dalam UU nomor 32 tahun 2002, serta peran masyarakat dan media penyiaran dalam dinamika penyiaran indonesia. 1



Morissan. 2011. Manajemen Media Penyiaran: Strategi Mengelola Radio dan Televisi. Jakarta: Kencana.



1



B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana karakteristik radio dan televisi 2. Bagaimana dinamika penyiaran nasional 3. Bagaimana demokratisasi dan peran serta masyarakat



C. TUJUAN PEMBAHASAN 1. Untuk mengetahui karakteristik radio dan televise 2. Untuk mengetahui dinamika penyiaran nasional 3. Untuk mengetahui demokratisasi dan peran serta masyarakat



2



BAB II PEMBAHASAN A. KARAKTERISTIK RADIO DAN TELEVISI Radio Sebagai Media Siaran Auditif Radio is the birth of broadcasting (radio adalah anak pertama dunia penyiaran). Radio adalah suara. Suara merupakan modal utama terpaan radio ke khalayak dan stimulasi yang dikorelasikan oleh khalayak kedepannya. Secara psikologis suara adalah sensasi yang terpersepsikan kedalam kemasan auditif. Menurut Stanley R. Alten, suara adalah efek gesekan dari sejumlah molekul yang ditransformasikan melalui medium elastis dalam suatu interaksi dinamis antara dari



penyiar



molekul



itu



dengan



lingkungannya.



Suara



memiliki komponen visual yang bisa menciptakan gambar



dalam benak pendengar.2 Radio merupakan media auditif (hanya bisa didengar), tetapi murah, merakyat dan bisa dibawa atau didengar dimana-mana. Radio berfungsi sebagai media hiburan.



ekspresi,



komunikasi,



informasi,



pendidikan



dan



Radio memiliki kekuatan terbesar sebagai media imajinasi, sebab



sebagai media yang buta, radio menstimulasi begitu banyak suara, dan berupaya memvisualisasikan suara penyiarnya.3 Radio menciptakan imajinasi (theatre of mind) dan mudah akrab dengan audiens. Karakteristik radio siaran, antara lain: auditori (untuk didengar), isi siaran sepintas lalu dan tidak bisa diulang, identik dengan musik, mengandung gangguan timbul-tenggelam (fading) dan teknis, akrab dan hangat, suara penyiar hadir di rumah atau didekat pendengar. Sifat radio 2 3



Masduki, Menjadi Broadcaster Profesional,(Yogyakarta: Pustaka Populer LKis, 2004), John, Fiske, Pengantar Ilmu Komunikasi, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2005),hlm.9



3



antara lain: heterogen, pribadi, aktif, berpikir, interpretasi, menilai dan selektif dalam memilih gelombang siaran sesuai selera.4 Menurut Max Well, radio adalah suatu gelombang magnetis yang dapat mengarungi ruang angkasa secara gelombang dengan kecepatan tertentu yang diperkirakan sama dengan kecepatan cahaya yaitu 186.000 mil/detik.5 Radio sebagai alat untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik



(gelombang elektromagnetik). Gelombang ini



melintas dan merambat lewat udara dan juga bisa merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara). Gelombang radio adalah suatu bentuk dari radiasi elektromagnetik, dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dimodulasi (dinaikkan terdapat



dalam



frekuesinya)



pada



frekuensi



yang



frekuensi gelombang radio dalam suatu spektrum



elektromagnetik.6 Televisi Sebagai Siaran Audio Visual Media audio visual televisi muncul karena perkembangan teknologi. Kehadirannya setelah beberapa penemuan seperti telepon, telegraf, fotografi serta rekaman suara. Media televisi ada setela radio dan media cetak (Badjuri, 2010: 5). Menurut Skornis dalam bukunya “Television and Society. An Incuest and Agenda”. (1965), dibandingkan media massa lainnya (radio, surat kabar, majalah, buku, dan sebagainya), televisi mempunyai sifat istimewa. televisi merupakan gabungan dari media dengar dan gambar. Sifat 4



Asep Syamsul, M. Romli, Kamus Jurnalistik, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008), hlm 108 Onong, Uchjana Effendy, Radio Siaran dan Praktek, (Bandung: Alumni, 1990),hlm 15 6 Mufid, Muhammad, Komunikasi dan Regulasi Penyiaran, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010),hlm 38 5



4



politisnya sangat besar karena bisa menampilkan informasi, hiburan dan pendidikan, atau gabungan dari ketiga unsur tersebut secara kasat mata (Badjuri, 2010: 6). Televisi menciptakan suasana tertentu, yaitu penonton televisi dapat menikmati acara televisi sambil duduk santai menyaksikan berbagai informasi. Penyampaian isi pesan seolah-olah langsung antara komunikator dan komunikan. Informasi yang disampaikan oleh televisi, dengan mudah dimengerti karena jelas terdengar secara audio dan terlihat secara visual. Pesan-pesan



yang disampaikan langsung mempengaruhi otak, emosi,



perasaan dan sikap pemirsa (Badjuri,2010: 6). Kelebihan lain dari pesawat televisi ialah dengan adanya satelit komunikasi, cakrawala informasi menjadi semakin luas. Peristiwa di satu tempat, dapat dilihat di tempat lain melalui televisi dengan pola teknologi baru, yaitu “Direct Broadcasting Satelite” (DBS). Jaringan-jaringan televisi yang terbesar di dunia saat ini didominasi oleh Amerika Serikat, diantaranya “ABC” (america Broadcasting Company), “CBS” (Columbia Broadcasting System) dan “NBC” (National Broadcasting Company) dan lain-lain, jaringan televisi tersebut menghubungkan semua stasiun televisi di seluruh dunia. (Badjuri, 2010: 6-7). Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi Melihat melalui



efisiennya



Kementerian



format



siaran



Komunikasi



dan



digital,



maka



pemerintah



Informatika,



Peraturan



MENKOMINFO Nomor 22 Tahun 2011 ini juga memperkenalkan serta mengukuhkan dua jenis lembaga penyelenggara penyiaran televisi baru yaitu: 1. LPPPS (Lembaga penyiaran penyelenggara program siaran) Lembaga yang mengelola program siaran untuk dipancarluaskan kepada suatu



5



wilayah layanan siaran melalui layanan siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio. 2. LPPPM (Lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing) Lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui perangkat multiplek dan perangkat tranmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan. Peraturan MENKOMINFO ini juga bisa dimaknai peraturan menteri tentang penataan dan persiapan awal migrasi televisi analog ke televisi digital. Penyebutan kedua jenis lembaga penyiaran di maksud tidak terdapat dalam Undang Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang hanya



menyebutkan dalam pasal 13 ayat 2 Undang Undang Penyiaran



tersebut empat jenis sebagai berikut: 1. LPP (Lembaga penyiaran publik) Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang di dirikan oleh Negara yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 2. LPS (Lembaga penyiaran swasta) Lembaga penyiaran bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan televisi. 3. LPK (Lembaga penyiaran komunitas) Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang di dirikan oleh komunitas tertentu yang bersifat independen dan tidak komersial dengan daya pancar



rendah,luas



jangkauan



terbatas



serta



untuk



melayani



kepentingan komunitasnya. 4. LPB



(Lembaga



penyiaran



berlangganan)



Lembaga



penyiaran



berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib dahulu memperoleh izin penyelenggaraan berlangganan. 6



Peraturan MENKOMINFO diiringi dengan berbagai konsep yang tidak sesuai dengan Undang Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang sekarang melalui masa revisi di DPR. Revisi Undang Undang penyiaran diperkirakan selesai pada akhir tahun 2012. Di industri penyiaran sendiri yaitu Lembaga Penyiaran (televisi) khususnya harus segera melaksanakan dan mempersiapkan berbagai



aktifitas



penyiaran



untuk



beradapatasi



dengan teknologi baru yaitu digital. B. DINAMIKA PENYIARAN NASIONAL Menurut UU Nomor 32. Tahun 2002, penyiaran yang disebut broadcasting memiliki pengertian, kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut dan di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio (sinyal radio) yang berbentuk gelombang elektromagnetik yang merambat melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.7 Sedangkan



menurut



J.B.



Wahyudi,



penyiaran



adalah



proses



komunikasi suatu titik ke khalayak atau audiens, yaitu proses pengiriman informasi dari seseorang atau produser kepada masyarakat melalui proses pemancaran elektromagnetik atau gelombang yang lebih tinggi. 8 Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyiaran adalah proses pengiriman informasi dari 7



“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG



PENYIARAN.” Accessed March 25, 2021. http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No. %2032%20Tahun%202002%20tentang%20%20Penyiaran.pdf. 8



Nur Bahri, Andini. Dasar-Dasar Broadcasting. Medan, Sumatera Utara: Fakultas Dakwah dan



Komunikasi, Universitas Islam Negeri Medan. Accessed March 25, 2021. http://repository.uinsu.ac.id/6195/1/Diktat%20Dasar-dasar%20broadcasting%20Andini.pdf.



7



produser atau pengirim pesan kepada audiens di berbagai lokasi melalui suatu sarana pemancar yang menggunakan gelombang elektromagnetik yang merambat melalui udara, kabel dan media lainnya. Penyiaran dapat terjadi jika kebutuhan penyiaran, mulai dari perangkat, orang yang menyiarkan (penyiar), gelombang elektromagnetik dan lain sebagainya sudah terpenuhi. Maka, terdapat lima syarat terjadinya penyiaran, anatara lain: 1. Harus tersedia spektrum frekuensi radio 2. Harus ada sarana pemancaran (transmisi) 3. Harus ada perangkat penerima siaran 4. Harus ada sesuatu yang disiarkan (acara atau program) 5. Harus dapat diterima secara serentak atau bersamaan. Sistem penyiaran di Indonesia berkembang sesuai zaman dan tidak terlepas dari cerita sejarahnya. Adapun sistem penyiaran yang pernah diterapkan di Indonesia sesuai zamannya adalah sebagai berikut: 1. Sistem Penyiaran Merdeka Pada tahun 1945 ada seorang amatir radio bernama Gunawan berhasil menyiarkan naskah proklamasi kemerdekaan. Siaran tersebut terpancar ke banyak wilayah di Indonesia dan negara yang lain. Kemudian pada akhir tahun 1945, ada sebuah organisasi yang bernama PRAI (Persatoean Radio Amatir Indonesia) dan semakin banyak amatir radio muda yang membuat sendiri perangkat radio transceiver (semakin banyak sampai tahun 1949). Pada tanggal 11 September 1945, Radio Republik Indonesia (RRI) berdiri dengan Abdulrachman Saleh sebagai pemimpin. Kemudian pada April 1946, RRI berada di bawah kekuasaan Menteri Penerangan. Lalu pada tahun 1950, Perdana Menteri M. Hatta melakukan pelarangan siaran radioradio amatir karena ia ingin memusatkan siaran radio dari pemerintah saja, 8



yaitu RRI. Namun, pada akhir 1950, Perdana Menteri Moh. Natsir memperbolehkan kembali siaran radio amatir. 2. Sistem Penyiaran Terpimpin Sistem ini bersamaan dengan ditetapkannya demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno. Diberlakukannya demokrasi terpimpin, Soekarno menginginkan pembangunan sistem politik dilakukan sesuai dengan jati diri bangsa.9 Namun pada demokrasi terpimpin ini, Soekarno bertindak secara otoriter terhadap pers, termasuk sistem penyiaran informasi. Kritik pada pemerintah mulai melunak dan kebebasan pers mulai tergerus.10 Pada sistem penyiaran terpimpin, penyiaran dilakukan di bawah kekuasaan pemerintah. Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1964 pasal 2 dan pasal 3 yang menyatakan bahwa telekomunikasi (termasuk penyiaran) dikuasai,



diselenggarakan



dan diatur



oleh pemerintah,



termasuk



telekomunikasi untuk umum. Maka dari itu, segala bentuk penyiaran harus berada dalam pengawasan pemerintah.11 Demi memperluas jangkauan siaran yang dilakukan, pemerintah melalui Menteri Penerangan, pada 25 Juli 1961 mengeluarkan SK Menpen No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T). Kemudian disusul perintah Presiden Soekarno untuk segera menyiapkan proyek televisi di bawah wewenang pemerintah yang kemudian melahirkan TVRI. Pada 17 Agustus 1962 TVRI mulai 9



Nailufar, Nibras Nada. “Demokrasi Terpimpin (1957-1965): Sejarah dan Latar Belakangnya.” kompas.com, February 13, 2021. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/13/090000069/demokrasi-terpimpin-1957-1965--sejarah-dan-latar-belakangnya?page=all#:~:text=Demokrasi%20Terpimpin%20yang%20sudah %20dirintis,baru%20untuk%20mengganti%20UUDS%201959. 10 Pratama, Cahya Dicky. “Pers di Era Orde Lama.” kompas.com, December 22, 2020. https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/22/153838469/pers-di-era-orde-lama?page=all. 11



Undang-Undang Nomor 5 tahun 1964 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi , Jakarta



9



mengadakan



siaran



percobaan



dengan



acara



HUT



Proklamasi



Kemerdekaan Indonesia XVII di Istana Merdeka. Kemudian dilanjut pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan tayangan siaran langsung opening ceremony Asian Games IV dari Stadion Utama Gelora Bung Karno. 3. Sistem Penyiaran Pancasila Menurut UU Nomor 24 Tahun 1997 pasal 2 dan pasal 3, penyiaran harus dilakukan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan penyiaran berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kemanfaatan, pemerataan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan, kemandirian, kejuangan serta ilmu pengetahuan dan teknologi.12 Sistem demokrasi juga membuka dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyiaran. Pada sistem penyiaran ini pun menetapkan bahwa radio amatir harus berbentuk badan hukum. Kemudian juga banyak stasiun televisi swasta yang mulai lahir dan sampai sekarang sudah semakin banyak stasiun televisi swasta yang mengudara. Penyiaranpenyiaran yang dilakukan juga harus sesuai dengan apa yang disebutkan oleh undang-undang di atas. 4.



Sistem Penyiaran Nasional UU Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan bahwa sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku



menuju



tercapainya dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional. Kemudian sistem penyiaran nasional ini memiliki beberapa jenis siaran, yaitu:13 12 13



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, Jakarta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, Jakarta



10



a. Siaran Sentral, siaran pemerintah yang wajib dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah NKRI b. Siaran Bersama, siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang dipancarluaskan oleh jaringan penyiaran, baik lokal, regional, nasional maupun internasional. c. Siaran Nasional, siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah NKRI d. Siaran Regional, siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan meliputi satu provinsi e. Siaran Lokal, siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan meliputi wilayah sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu kabupaten/kota f. Siaran Internasional, siaran yang dipancarluaskan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah beberapa negara g. Siaran Berlangganan, siaran yang dipancarkan dan/atau disalurkan khusus kepada pelanggan. Kemudian, pada pasal 7 (undang-undang yang sama) disebutkan bahwa



penyiaran



dikuasai



oleh



negara



yang



pembinaan



dan



pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah dengan didampingi oleh Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N). BP3N menjadi lembaga nonstruktural yang menjadi wujud interaksi positif antara penyelenggara penyiaran, pemerintah dan masyarakat dalam membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional (pasal 136). Sehingga dalam sistem penyiaran nasional, terwujud adanya kebebasan dan tanggung jawab yang seimbang antara penyelenggara siaran dan negara atau pemerintah.



11



C. DEMOKRATISASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT UU Penyiaran yang akhirnya lahir pada 2002 memuat pasal-pasal yang mendorong



terjadinya



demokratisasi



penyiaran.



Pertama-tama,



UU



memperkenalkan gagasan tentang adanya sebuah lembaga pengatur penyiaran independen, Komisi Penyiaran Indonesia. KPI, menurut UU, dipilih dan bertanggungjawab kepada DPR dan keanggotaannya berasal dari mereka yang diharapkan tidak mewakili kepentingan industri penyiaran, pemerintah, ataupun partai politik. UU Penyiaran 2002 memang seperti memberi jaminan bagi demokratisasi penyiaran. Pemerintahan dipinggirkan, untuk digantikan oleh lembaga regulasi penyiaran yang mewakili kepentingan publik. Proses perolehan perizinan, yang merupakan jantung penyiaran, dibuat murah, transparan, dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.14  Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan; Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Bab IV Pasal 52 UndangUndang Penyiaran mengatur tentang peran serta masyarakat yaitu: a. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.



14



Anita Kusuma Wardana, Demokratisasi Penyiaran dan UU No. 32 Tahun 2002 Penyiaran, Jurnal



Kompas.com, Tahun 2015



12



b. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/ atau pemantauan Lembaga Penyiaran. c. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.15 1. Lemabaga Penyiaran dan Pola Jaringan Menurut Pasal 6 Ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk



stasiun



jaringan



dan



stasiun



lokal.



UU



Penyiaran



mengamanatkan pergantian sistem siaran nasional dengan sistem siaran berjaringan sebagai wujud demokratisasi/desentralisasi Penyiaran. Aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sistem penyiaran yang tidak lagi sentralistik, namun desentralisasi, dimana penyiaran yang dipancarkan dari stasiun induk di Jakarta dapat diterima di daerah dengan cara berjaringan bersama stasiun lokal. Dengan sistem ini, demokratisasi dan desentralisasi



penyiaran



dimulai



melalui



pemerataan



kepemilikan



(diversity of ownership) dan pemerataan informasi (diversity of content). Siaran berjaringan secara umum yang dideskripsikan oleh Ashadi Siregar sebagai sistem pemasokan siaran secara sentral kepada sejumlah stasiun penyiaran. Dalam sistem penyiaran jaringan ia menjelaskan bahwa sebagai adanya suatu stasiun induk dengan sejumlah stasiun lokal yang menjadi periferal dalam penyiaran. Secara umum dapat dipahami bahwa konsep stasiun jaringan adalah sejumlah stasiun penyiaran yang saling terhubung untuk dapat menyiarkan program secara serentak atau dengan kata lain stasiun jaringan adalah merupakan pola bergabungnya stasiun 15



Robeet Thadi, Penguatan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Isi Siaran Televisi Melalui Fmpms, Jurnal Syi’ar Vol. 16 No. 2 Agustus 2016



13



penyiaran lokal untuk dapat menyiarkan program secara besama-sama sehingga membentuk wilayah siaran yang lebih luas. 2. Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.16 Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesarbesarnya bagi kepentingan publik, artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi ini terdiri dari beberapa bentuk mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan dan lain-lain. Seperti yang diketahui KPI terbentuk karena adanya UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, dan UU tersebut lahir dengan 2 semangat utama yakni :



16



Profil KPI, Laman Website Komisi Penyiaran Indonesia.com



14



a. Pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesarbesarnya untuk kepentingan publik. b. Menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan. Diselenggarakannya KPI sebagai kepentingan penyiran publik, KPI juga mempunyai tujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran indonesia. Agar terwujudnya tujuan tersebut lembaga KPI dibagi menjadi 3 bidang yakni bidang kelembagaan, bidang struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran. Dari bidang bidang tersebut mempunyai visi dan misi yang sama yakni : 1. Visi Komisi Penyiaran Indonesia Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. 2. Misi Komisi Penyiaran Indonesia 



Mengembangkan



kebijakan



pengaturan,



pengawasan



dan



pengembangan Isi Siaran. 



Melaksanakan kebijakan pengawasan dan pengembangan terhadap Strutur Sistem Siaran dan Profesionalisme Penyiaran.







Membangun Kelembagaan KPI dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.



15







Meningkatkan kapasitas Sekretariat KPI.17



3. Wawasan Keindonesiaan Lembaga penyiaran baik radio maupun televisi harus dapat dimanfaatkan sebagai sarana atau media dalam menyebarkan ilmu dan wawasan kebangsaan indonesia. Apalagi pada masa pandemi saat ini yang mengharuskan masyarakat berkegiatan dirumah dan menyebabkan akses masyarakat pada televisi dan radio semakin meningkat. Diharapkan lembaga penyiaran dapat menyajikan prigram dan konten siaran yang tidak hanya menghibur dan bermanfaat saja, namun juga menanamkan wawasan keindonesiaan sehingga sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2002 atas dasar ideologi pancasila. Tujuan terselenggaranya penyiaran sebagaimana yang disebut dalam regulasi yakni memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran. Di sisi lain, media penyiaran juga memiliki fungsi sebagai sarana informasi yang layak dan benar, pendidikan bagi masyarakat, Hiburan yang sehat, Kontrol dan perekat sosial, sarana kebudayaan dan ekonomi. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengimbau agar seluruh industri penyiaran, termasuk televisi, menyajikan programprogram yang mengusung identitas keindonesiaan. Menurut KPI, hal tersebut penting dilakukan oleh industri penyiaran, karena masyarakat Indonesia yang beragam pada era kecanggihan teknologi sekarang ini."Jadi dengan (masyarakat) multikultur ini di era kecanggihan 17



Devi Rahayu, Peranan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Terhadap Tayangan Infotainmen Televisi, UIN Jakarta, Tahun 2010.



16



teknologi, tetap bisa menghadirkan program dan konten-konten harus mempunyai karakter dan identitas NKRI.



17



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Radio adalah suara. Suara merupakan modal utama terpaan radio ke khalayak dan stimulasi yang dikorelasikan oleh kahalayak kedepannya. Radio memiliki kekuatan terbesar sebagai media imajinasi, sebab sebagai media yang buta, radio menstimulasi begitu banyak suara, dan berupaya memvisualisasikan suara penyiarnya. Karakteristik radio siaran, antara lain: auditori (untuk didengar), isi siaran sepintas lalu dan tidak bisa diulang, identic dengan music, mengandung ganggunan timbul teggelam (fading) dan teknis, akrab dan hangat, suara Penyiar hadir dirumah atau didekat pendengar. Salah satu kelebihan televisi sebagai media audiovisual adalah informasi yang disampaikan dengan mudah dimengerti karena jelas terdengar secara audio dan terlihat secara visual. televisi menciptakan suasana tertentu, yaitu penonton dapat menikmati acara televisi sambal duduk dantai menyaksikan berbagai informasi. Banyak sekali Lembaga – Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi yang terdapat di peraturan MENKOMINFO. Dapat disimpulkan bahwa penyiaran adalah proses pengiriman informasi dari seseorang / produser depada audiens di berbagai lokasi melalui suatu satana pemancar yang menggunakan gelombang elektromagnetik dan lain sebagainya sudah terpenuhi. Adapun sistem penyiaran yang pernah diterapkan di Indonesia sesuai zamannya yakni sistem penyiaran merdeka, sistem penyiaran terpimpin, sistem penyiaran pancasila, dan sistem penyiaran nasional. UU Penyiaran yang akhirnya lahir pada 2002 memuat pasal-pasal yang mendorong terjadinya demokratisasi penyiaran. UU Penyiaran 2002 memang seperti memberi jaminan bagi demokratisasi penyiaran. Pemerintahan dipinggirkan, untuk digantikan oleh lembaga regulasi penyiaran yang 18



mewakili kepentingan publik, yang mana di Indonesia terdapat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Proses perolehan perizinan, yang merupakan jantung



penyiaran,



dibuat



murah,



transparan,



dan



harus



dipertanggungjawabkan kepada publik. Penyiaran mengamanatkan pergantian sistem siaran nasional dengan sistem



siaran



berjaringan



sebagai



wujud



demokratisasi/desentralisasi



Penyiaran. Aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sistem penyiaran yang tidak lagi sentralistik, namun desentralisasi, dimana penyiaran yang dipancarkan dari stasiun induk di Jakarta dapat diterima di daerah dengan cara berjaringan bersama stasiun lokal. Tujuan terselenggaranya penyiaran sebagaimana yang disebut dalam regulasi yakni memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran. B. SARAN Penulis menyadari bahwa makalah di atas banyak sekali kesalahan dan jauh dari kata sempurna. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman kepada banyak sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah di atas.



19



DAFTAR PUSTAKA Masduki, 2004, Menjadi Broadcaster Profesional, Yogyakarta: Pustaka Populer LKis John, Fiske, 2005, Pengantar Ilmu Komunikasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Asep Syamsul, M. Romli, 2008, Kamus Jurnalistik, Bandung: Simbiosa Rekatama Media Onong, Uchjana Effendy, 1990, Radio Siaran dan Praktek, Bandung: Alumni Mufid, Muhammad, 2010, Komunikasi dan Regulasi Penyiaran, Jakarta: Kencana Prenada Media Group Devi Rahayu, Peranan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Terhadap Tayangan Infotainmen Televisi, UIN Jakarta, Tahun 2010. Profil KPI, Laman Website Komisi Penyiaran Indonesia.com Robeet Thadi, Penguatan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Isi Siaran Televisi Melalui Fmpms, Jurnal Syi’ar Vol. 16 No. 2 Agustus 2016. Anita Kusuma Wardana, Demokratisasi Penyiaran dan UU No. 32 Tahun 2002 Penyiaran, Jurnal Kompas.com, Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, Jakarta. Nailufar, Nibras Nada. “Demokrasi Terpimpin (1957-1965): Sejarah dan Latar



Belakangnya.”



kompas.com,



February



13,



2021.



https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/13/090000069/demokrasi-terpimpin1957-1965---sejarah-dan-latar-belakangnya?page=all#:~:text=Demokrasi %20Terpimpin%20yang%20sudah%20dirintis,baru%20untuk%20mengganti %20UUDS%201959. Pratama, Cahya Dicky. “Pers di Era Orde Lama.” kompas.com, December 22, 2020. https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/22/153838469/pers-di-era-ordelama?page=all. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1964 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi , Jakarta. 20



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG



PENYIARAN.”



Accessed



March



25,



2021.



http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No.%2032%20Tahun %202002%20tentang%20%20Penyiaran.pdf. Nur Bahri, Andini. Dasar-Dasar Broadcasting. Medan, Sumatera Utara: Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Medan. Accessed March 25, 2021. http://repository.uinsu.ac.id/6195/1/Diktat%20Dasar-dasar%20broadcasting %20Andini.pdf.



21