2.a Surat Panggilan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA RESORT METRO BEKASI KOTA Jl. Pramuka No.79, Kota Bekasi 17141



LATIHAN Panggilan : I



“PRO JUSTITIA” SURAT PANGGILAN Nomor : S.Pgl/6464/XI/RES.1.11/2020/Reskrim Pertimbangan



: bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.



Dasar



: 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP; 2. Pasal 14 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; 4. Laporan Polisi Nomor: LP/76/XI/YAN.6.9/2020/SPKT, tanggal 8 November 2020; 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/599/XI/2020/Reskrim, tanggal 9 November 2020. MEMANGGIL Nama



: JABON;



Pekerjaan



: Ibu Rumah Tangga;



Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat



: Jl. Bulak Kapal No.15 Bekasi Timur RT.001 RW.008 Bekasi.



Untuk



: Hadir menemui Penyidik Unit II Sat Reskrim, Ipda Bambu (0812345678) dan tim di Kantor Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan alamat Jalan Pramuka No.79, Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, Pukul 10.00 WIB, untuk didengar dan diminta keterangan sebagai SAKSI sehubungan dugaan tindak pidana Barang



siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain,



atau



untuk



menempatkan



dia



dalam



keadaan



sengsara,



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu 7 November 2020 bertempat di Bekasi yang dilaporkan oleh sdr Jabon. Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa.



Bekasi, 9 November 2020 a.n. KAPOLRES METRO BEKASI KOTA KASAT RESKRIM selaku Penyidik



BERINGIN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 90038988



Pada hari ini Selasa tanggal 10 November 2020, 1 (satu) lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang menerima



Yang menyerahkan



JABON



MERBAU BRIPKA NRP 21201388



PERHATIAN : Barangsiapa yang dengan melawan Hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP. CATATAN : Berhubung pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali pada : No.



Tanggal



Hari



Pukul



Tanda Tangan Yang dipanggil Penyidik



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA RESORT METRO BEKASI KOTA Jl. Pramuka No.79, Kota Bekasi 17141



LATIHAN Panggilan : I



“PRO JUSTITIA” SURAT PANGGILAN Nomor : S.Pgl/6465/XI/RES.1.11/2020/Reskrim Pertimbangan



: bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.



Dasar



: 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP; 2. Pasal 14 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; 4. Laporan Polisi Nomor: LP/76/XI/YAN.6.9/2020/SPKT, tanggal 8 November 2020; 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/599/XI/2020/Reskrim, tanggal 9 November 2020. MEMANGGIL Nama



: KAMPER;



Pekerjaan



: Karyawan PT. LESU;



Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat



: Jl. Raya Setu Km 9 No. 16 RT. 002 RW. 005 Cikarang Barat.



Untuk



: Hadir menemui Penyidik Unit II Sat Reskrim, Ipda Bambu (0812345678) dan tim di Kantor Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan alamat Jalan Pramuka No.79, Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, Pukul 10.00 WIB, untuk didengar dan diminta keterangan sebagai SAKSI sehubungan dugaan tindak pidana Barang



siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain,



atau



untuk



menempatkan



dia



dalam



keadaan



sengsara,



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu 7 November 2020 bertempat di Bekasi yang dilaporkan oleh sdr Jabon. Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa.



Bekasi, 9 November 2020 a.n. KAPOLRES METRO BEKASI KOTA KASAT RESKRIM selaku Penyidik



BERINGIN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 90038988



Pada hari ini Selasa tanggal 10 November 2020, 1 (satu) lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang menerima



Yang menyerahkan



KAMPER



MERBAU BRIPKA NRP 21201388



PERHATIAN : Barangsiapa yang dengan melawan Hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP. CATATAN : Berhubung pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali pada : No.



Tanggal



Hari



Pukul



Tanda Tangan Yang dipanggil Penyidik



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA RESORT METRO BEKASI KOTA Jl. Pramuka No.79, Kota Bekasi 17141



LATIHAN Panggilan : I



“PRO JUSTITIA” SURAT PANGGILAN Nomor : S.Pgl/6466/XI/RES.1.11/2020/Reskrim Pertimbangan



: bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.



Dasar



: 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP; 2. Pasal 14 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; 4. Laporan Polisi Nomor: LP/76/XI/YAN.6.9/2020/SPKT, tanggal 8 November 2020; 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/599/XI/2020/Reskrim, tanggal 9 November 2020. MEMANGGIL Nama



: ULIN;



Pekerjaan



: Karyawan PT. LESU;



Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat



: Jl. Raya Setu Km 9 No. 33 RT. 002 RW. 005 Cikarang Barat.



Untuk



: Hadir menemui Penyidik Unit II Sat Reskrim, Ipda Bambu (0812345678) dan tim di Kantor Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan alamat Jalan Pramuka No.79, Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, Pukul 10.00 WIB, untuk didengar dan diminta keterangan sebagai SAKSI sehubungan dugaan tindak pidana Barang



siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain,



atau



untuk



menempatkan



dia



dalam



keadaan



sengsara,



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu 7 November 2020 bertempat di Bekasi yang dilaporkan oleh sdr Jabon. Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa.



Bekasi, 9 November 2020 a.n. KAPOLRES METRO BEKASI KOTA KASAT RESKRIM selaku Penyidik



BERINGIN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 90038988



Pada hari ini Selasa tanggal 10 November 2020, 1 (satu) lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang menerima



Yang menyerahkan



ULIN



MERBAU BRIPKA NRP 21201388



PERHATIAN : Barangsiapa yang dengan melawan Hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP. CATATAN : Berhubung pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali pada : No.



Tanggal



Hari



Pukul



Tanda Tangan Yang dipanggil Penyidik



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA RESORT METRO BEKASI KOTA Jl. Pramuka No.79, Kota Bekasi 17141



LATIHAN Panggilan : I



“PRO JUSTITIA” SURAT PANGGILAN Nomor : S.Pgl/6467/XI/RES.1.11/2020/Reskrim Pertimbangan



: bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.



Dasar



: 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP; 2. Pasal 14 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; 4. Laporan Polisi Nomor: LP/76/XI/YAN.6.9/2020/SPKT, tanggal 8 November 2020; 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/599/XI/2020/Reskrim, tanggal 9 November 2020. MEMANGGIL Nama



: MUNGGUR;



Pekerjaan



: Karyawan Swasta;



Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat



: Jl. Bulak Kapal No.17 Bekasi Timur RT.001 RW.008 Bekasi.



Untuk



: Hadir menemui Penyidik Unit II Sat Reskrim, Ipda Bambu (0812345678) dan tim di Kantor Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan alamat Jalan Pramuka No.79, Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, Pukul 10.00 WIB, untuk didengar dan diminta keterangan sebagai SAKSI sehubungan dugaan tindak pidana Barang



siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain,



atau



untuk



menempatkan



dia



dalam



keadaan



sengsara,



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu 7 November 2020 bertempat di Bekasi yang dilaporkan oleh sdr Jabon. Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa.



Bekasi, 9 November 2020 a.n. KAPOLRES METRO BEKASI KOTA KASAT RESKRIM selaku Penyidik



BERINGIN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 90038988



Pada hari ini Selasa tanggal 10 November 2020, 1 (satu) lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang menerima



Yang menyerahkan



MUNGGUR



MERBAU BRIPKA NRP 21201388



PERHATIAN : Barangsiapa yang dengan melawan Hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP. CATATAN : Berhubung pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali pada : No.



Tanggal



Hari



Pukul



Tanda Tangan Yang dipanggil Penyidik



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA RESORT METRO BEKASI KOTA Jl. Pramuka No.79, Kota Bekasi 17141



LATIHAN Panggilan : I



“PRO JUSTITIA” SURAT PANGGILAN Nomor : S.Pgl/6468/XI/RES.1.11/2020/Reskrim Pertimbangan



: bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.



Dasar



: 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP; 2. Pasal 14 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; 4. Laporan Polisi Nomor: LP/76/XI/YAN.6.9/2020/SPKT, tanggal 8 November 2020; 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/599/XI/2020/Reskrim, tanggal 9 November 2020. MEMANGGIL Nama



: ANGSANA;



Pekerjaan



: Karyawan Swasta;



Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat



: Jl. Bulak Kapal No.12 Bekasi Timur RT.001 RW.008 Bekasi.



Untuk



: Hadir menemui Penyidik Unit II Sat Reskrim, Ipda Bambu (0812345678) dan tim di Kantor Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan alamat Jalan Pramuka No.79, Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, Pukul 10.00 WIB, untuk didengar dan diminta keterangan sebagai SAKSI sehubungan dugaan tindak pidana Barang



siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain,



atau



untuk



menempatkan



dia



dalam



keadaan



sengsara,



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu 7 November 2020 bertempat di Bekasi yang dilaporkan oleh sdr Jabon. Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa.



Bekasi, 9 November 2020 a.n. KAPOLRES METRO BEKASI KOTA KASAT RESKRIM selaku Penyidik



BERINGIN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 90038988



Pada hari ini Selasa tanggal 10 November 2020, 1 (satu) lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang menerima



Yang menyerahkan



ANGSANA



MERBAU BRIPKA NRP 21201388



PERHATIAN : Barangsiapa yang dengan melawan Hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP. CATATAN : Berhubung pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali pada : No.



Tanggal



Hari



Pukul



Tanda Tangan Yang dipanggil Penyidik



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA RESORT METRO BEKASI KOTA Jl. Pramuka No.79, Kota Bekasi 17141



LATIHAN Panggilan : I



“PRO JUSTITIA” SURAT PANGGILAN Nomor : S.Pgl/6469/XI/RES.1.11/2020/Reskrim Pertimbangan



: bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.



Dasar



: 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP; 2. Pasal 14 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; 4. Laporan Polisi Nomor: LP/76/XI/YAN.6.9/2020/SPKT, tanggal 8 November 2020; 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/599/XI/2020/Reskrim, tanggal 9 November 2020. MEMANGGIL Nama



: AKASIA;



Pekerjaan



: Karyawan Swasta;



Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat



: Jl. Ciracas No. 5, RT.002 RW.013 Kel. Cidadap Cikarang, Bekasi.



Untuk



: Hadir menemui Penyidik Unit II Sat Reskrim, Ipda Bambu (0812345678) dan tim di Kantor Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan alamat Jalan Pramuka No.79, Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, Pukul 10.00 WIB, untuk didengar dan diminta



keterangan sebagai TERSANGKA sehubungan dugaan tindak pidana Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu 7 November 2020 bertempat di Bekasi yang dilaporkan oleh sdr Jabon. Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa.



Bekasi, 10 November 2020 a.n. KAPOLRES METRO BEKASI KOTA KASAT RESKRIM selaku Penyidik



BERINGIN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 90038988



Pada hari ini Selasa tanggal 10 November 2020, 1 (satu) lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang menerima



Yang menyerahkan



AKASIA



MERBAU BRIPKA NRP 21201388



PERHATIAN : Barangsiapa yang dengan melawan Hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP. CATATAN : Berhubung pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali pada : No.



Tanggal



Hari



Pukul



Tanda Tangan Yang dipanggil Penyidik



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA RESORT METRO BEKASI KOTA Jl. Pramuka No.79, Kota Bekasi 17141



LATIHAN Panggilan : I



“PRO JUSTITIA” SURAT PANGGILAN Nomor : S.Pgl/6470/XI/RES.1.11/2020/Reskrim Pertimbangan



: bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.



Dasar



: 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP; 2. Pasal 14 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; 4. Laporan Polisi Nomor: LP/76/XI/YAN.6.9/2020/SPKT, tanggal 8 November 2020; 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/599/XI/2020/Reskrim, tanggal 9 November 2020. MEMANGGIL Nama



: MERANTI;



Pekerjaan



: Karyawan Swasta;



Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat



: Jl. Bulak Kapal No.15 Bekasi Timur RT.001 RW.008 Bekasi.



Untuk



: Hadir menemui Penyidik Unit II Sat Reskrim, Ipda Bambu (0812345678) dan tim di Kantor Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan alamat Jalan Pramuka No.79, Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, Pukul 13.00 WIB, untuk didengar dan diminta



keterangan sebagai SAKSI sehubungan dugaan tindak pidana Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain,



atau



untuk



menempatkan



dia



dalam



keadaan



sengsara,



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu 7 November 2020 bertempat di Bekasi yang dilaporkan oleh sdr Jabon. Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa.



Bekasi, 10 November 2020 a.n. KAPOLRES METRO BEKASI KOTA KASAT RESKRIM selaku Penyidik



BERINGIN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 90038988



Pada hari ini Selasa tanggal 10 November 2020, 1 (satu) lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang menerima



Yang menyerahkan



MERANTI



MERBAU BRIPKA NRP 21201388



PERHATIAN : Barangsiapa yang dengan melawan Hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP. CATATAN : Berhubung pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali pada : No.



Tanggal



Hari



Pukul



Tanda Tangan Yang dipanggil Penyidik