7 0 104 KB
BATAS WAKTU PENGGUNAAN OBAT (BEYOND USE DATE)
RUMKIT BHAYANGKARA TK.III KENDARI STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
Halaman
SPO/54/I/2022/RUMKIT
00
1 dari 3
Tanggal Terbit 17 Januari 2022
Di tetapkan oleh : Karumkit Bhayangkara kendari
dr.SUKARDI YUNUS,Sp.An,M.Kes Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77040990
PENGERTIAN
TUJUAN
Batas Waktu Penggunaan Obat (Beyond Use Date) adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka atau dirusak. Kemasan primer disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti: botol, ampul, vial, blister, dst. Pengertian BUD berbeda dari expiration date (ED) atau tanggal kedaluwarsa karena ED menggambarkan batas waktu penggunaan produk obat setelah diproduksi oleh pabrik farmasi, sebelum kemasannya dibuka. Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan BUD dan ED menentukan batasan waktu dimana suatu produk obat masih berada dalam keadaan stabil. Suatu produk obat yang stabil berarti memiliki karakteristik kimia, fisika, mikrobiologi, terapetik, dan toksikologi yang tidak berubah dari spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pabrik obat, baik selama penyimpanan maupun penggunaan. Keputusan Karumkit Bhayangkara TK III Kendari Nomor : KEP/08/I//2022
KEBIJAKAN
tentang Pengorganisasian dan Pelayanan Kefarmasian di Instalasi Farmasi 1. Racikan Puyer/Kapsul
PROSEDUR
BUD obat racikan mengikuti aturan berikut : a. Mengikuti tanggal kadaluarasa (ED) obat. Jika tanggal ED < 6 bulan berarti BUD obat sama dengan tanggal ED obat b. Tanggal ED > 6 bulan maka dihitung 25% dari sisa waktu penggunaan obat sebelum ED.
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) INSTALASI FARMASI RS BHAYANGKARA TK III KENDARI
BATAS WAKTU PENGGUNAAN OBAT (BEYOND USE DATE)
RUMKIT BHAYANGKARA TK.III KENDARI PROSEDUR
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
Halaman
SPO/54/I/2022/RUMKIT
00
2 dari 3
Contoh : -
Diketahui : ED obat tanggal 22 April 2022. Obat diracik bulan Agustus 2021,
-
Penyelesaian : maka 25% x 8 bulan = 2 bulan (BUD obat racikan). BUD obat boleh diikuti selama obat tidak mengalami perubahan fisik. Simpan obat pada suhu ruang (