3.2.6.1 SK Penyediaan Obat2 Emergensi Di Unit Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEHATAN DAERAH MILITER IX/UDAYANA FKTP SUDIRMAN KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA FKTP SUDIRMAN



Nomor Kep /MPLK/025/XII/2018 tentang PENYEDIAAN OBAT – OBAT EMERGENSI DI UNIT KERJA KEPALA KLINIK PRATAMA FKTP SUDIRMAN, Menimbang



:



a. bahwa demi tercapainya kelancaran pelayanan kesehatan dan kegawat daruratan di Klinik Pratama FKTP Sudirman maka perlu penyediaan obat – obat emergensi di unit – unit pelayanan di Klinik Pratama FKTP Sudirman; b. bahwa penyediaan obat – obat emergensi di unit – unit pelayanan harus selalu tersedia demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) dan (b), perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Klinik Pratama FKTP Sudirman;



Mengingat



:



1. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



1. Keputusan Kepala Klinik Pratama FKTP Sudirman tentang penyediaan obat – obat emergensi di unit kerja. 2. Menentukan obat – obat emergensi yang tersedia sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. 3. Unit layanan yang harus disediakan obat emergensi adalah Ruang Tindakan, Poli BKIA, Poli Gigi, dan Ruang Perawatan. 4. Petugas di unit pelayanan bertanggung jawab langsung atas ketersediaan obat – obat emergensi tersebut. 5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 20 Desember 2018 Kepala FKTP Sudirman,



dr. Putu Apri Dianti NIP. 1980004112008122001