4.1.1 SK Kegiatan UKM [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Eva
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK KOTA Jalan Jendral Urip Sumoharjo No.79 (0561) 738554 PONTIANAK



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK KOTA NOMOR SK 800 /UPTD-PK/2015 TENTANG KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)



MENIMBANG



: a. bahwa kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) merupakan kegiatan untuk memelihara, meningkatkan dan mencegah serta menanggukangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat; b. bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat puskesmas wajib melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); c. bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b tersebut di atas perlu ditetapkan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dengan keputusan Kepala Puskesmas;



MENGINGAT



: 1. Undang-Undang Kesehatan;



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



2. Undang-undang Nomor Pemerintahan Daerah;



23



Tahun



2014



tentang



3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Kesehatan Lingkungan Nomor 66 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik tentang Puskesmas Nomor 75 Tahun 2014;



Indonesia



8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 462 Tahun 2002 tentang Save Community (Masyarakat Hidup Sehat dan Aman);



9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK KOTA TENTANG KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM).



KEDUA



: Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan tercantum pada Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



: Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dimaksud pada diktum kesatu digunakan sebagai acuan puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada keluarag, kelompok dan masyarakat.



KEEMPAT



: Lampiran Keputusan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahakan dari Keputusan ini.



KELIMA



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal keputusan ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan atau perbaikan semestinya bila terdapat kekeliruan dalam penerbitan keputusan ini.



Ditetapkan Pada Tanggal



: :



Di Pontianak 2015



KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK KOTA



drg. Nuzulisa Zulkifli NIP.19830929 200802 2 001



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KOTA TENTANG KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT NOMOR : TANGGAL : KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Di UPTD PUSKESMAS KOTA



1.



Pelayanan Promosi Kesehatan



2.



Pelayanan Kesehatan Lingkungan.



3.



Pelayanan KIA-KB.



4.



Pelayanan Gizi.



5.



Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



6.



Pelayanan Keperawatan Masyarakat



7.



Pelayanan Kesehatan Jiwa



8.



Pelayanan Gigi Masyarakat



9.



Pelayanan Tradisional dan Komplementer



10.



Pelayanan Olahraga



11.



Pelayanan Indera



12.



Pelayanan Lansia



13.



Pelayanan Olahraga



KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK KOTA



drg. Nuzulisa Zulkifli NIP.19830929 200802 2 001