4.1.1.2 SK Program Pencegahan Dan Penurunan Stunting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SERANG DINAS KESEHATAN



BLUD PUSKESMAS SINGANDARU Jl. Letnan Djidun No. 04 Kel. Lontar Baru Kec. Serang Kota Serang 42115 Telp. (0254) 201775 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS SINGANDARU Nomor : 800/No.urut/Kode/SK-PKM/Bulan/Tahun TENTANG PEMANTAUAN PERTUMBUHAN BAYI DAN BALITA DALAM RANGKA PENURUNAN STUNTING BLUD PUSKESMAS SINGANDARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SINGANDARU, Menimbang a. :



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden No 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;



b. :



Bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di kota serang sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan;



c. : d. :



Mengingat



1. : 2. : 3. : 4. : 5. :



Bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi penting menentukan pada 1000 HPK ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu memetapkan Upaya Penurunan Stunting melalui keputusan Kepala BLUD Puskesmas Singandaru. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2002 Tentang Pemberian ASI Ekslusif: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 Tentang Pemberian ASI Ekslusif pada Bayi Indonesia; Peraturan mentri kesehatan No.1691 /MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003,Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan publik Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan : Kesatu



: :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TENTANG PEMANTAUAN PERTUMBUHAN BAYI DAN BALITA DALAM RANGKA PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS SINGANDARU Menugaskan Program Nutrisionis untuk: a. Melakukan koordinasi dan integrasi dalam upaya penurunan angka stunting b. Melaksanakan bimbingan dan pendampingan terhadap masyarakat



PEMERINTAH KOTA SERANG DINAS KESEHATAN



BLUD PUSKESMAS SINGANDARU Jl. Letnan Djidun No. 04 Kel. Lontar Baru Kec. Serang Kota Serang 42115 Telp. (0254) 201775 E-mail : [email protected]



Kedua



:



Ketiga



:



Melakukan sosialisasi upaya penurunan angka stunting di wilayah Puskesmas Singandaru Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Serang Pada tanggal : ………………….. Kepala UPTD Puskesmas Singandaru



Niken Prabaningrum