6 0 371 KB
EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA No. Dokumen /SPO/RSI-N/../2018 Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No Revisi
Halaman
0
1/2 Ditetapkan Direktur Utama
………………… Dr. Utun Supria. M.kes
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Pengertian perjanjian yang dijadikan acuan dalam petunjuk teknis metode Evaluasi Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga adalah, sebagaimana tertuang dalam pasal 1338 (1) KUHP yaitu: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan panduan kepada setiap pemangku kepentingan dalam melaksanakan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama dengan pihak lain, sebagai dasar bagi pengambilan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kerjasama 1. Pasal 1338 (1) KUHP 2. Evaluasi dilaksanakan menjelang akhir masa kerjasama, selambat- lambatnya H-1 bulan berakhirnya kerja sama. 3. Evaluasi dilaksanakan oleh masing-masing penanggungjawab kerjasama. 1. Sampaikan kuesioner kepada pengguna barang / jasa yang dikerjasamakan 2. Lakukan wawancara dengan pengguna barang / jasa yang dikerjasamakan (Pertanyaan yang disampaikan dalam kuesioner maupun wawancara meliputi hal-hal terkait dengan kesepakatan dalam Perjanjian )
EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Prosedur
Unit terkait
No. Dokumen
No Revisi
Halaman
…………………….
0
2/2
3. Buat rangkuman hasil reviu dan penilaian pekerjaan vendor dan sampaikan kepada Direktur Bidang, bersama rekomendasi untuk menghentikan atau melanjutkan kerjasama dimaksud, ditandatangani oleh penanggungjawab, dan Komite Mutu 4. Lakukan komunikasi dengan Bagian Hukum terkait dengan perpanjangan atau penghentian kerjasama, untuk prosedur pembuatan draft Perjanjian, bersadarkan disposisi Direktur. 5. Sampaikan kembali Surat dan disposisi direktur ke Sekretariat untuk diarsip. 1. 2. 3. 4.
Unit penanggungjawab Komite Mutu Bagian Hukum Sekretariat / TU