5.3.1.1 Sk-Uraian-Tugas-Pj-Ukm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

5.3.1.1 Sk-Uraian-Tugas-Pj-Ukm [PDF]

PEMERINTAH KABUPATEN PASER DINAS KESEHATAN

UPT PUSKESMAS BATU KAJANG JalanNegaraKuaro-BatuAji KM .144 Kec.BatuSopang KP

8 0 40 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PASER DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS BATU KAJANG JalanNegaraKuaro-BatuAji KM .144 Kec.BatuSopang KP. 76252 Email :[email protected]://phcaladdin.wordpress.com



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BATU KAJANG NOMOR :440/ /PKM-BK/III/2018 TENTANG TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGASPENANGGUNG JAWAB UKM DI UPT PUSKESMAS BATU KAJANG KEPALA UPT PUSKESMAS BATU KAJANG Menimbang :



a. Bahwa agar penanggung jawab UKM puskesmas dan pelaksana dapat me tanggung jawab dengan baik dalam mencapai tujuan, perlu disusun uraian t ditetapkan oleh Kepala Puskesmas; b. bahwauraiantugasharusdipahamiolehpengembantugas;



c. bahwauntuk yang dimaksudpadahuruf a makaperlumenetapkanKeputusanKepalaUPTPuskesmasBatuKajangTentangUrai wab UKM PadaPuskesmasBatuKajang; Mengingat



:



1. Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999, tentangPenyelenggaraa BersihdanBebasKorupsi, KolusidanNepotisme (Lembaran Negara Tahu TambahanLembaran Negara No. 3851); 2. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehat Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 3. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan 4. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenagaKeseh 5. PP Republik Indonesia No. 30 Tahun 1980, tentangPeraturanDisiplinPegawa Negara Tahun 1999 No. 50, TambahanLembaran Negara No. 3175); 6. PeraturanPemerintahNomor 41 Tahun 2007 tentangOrganisasiPerangkat Daer Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, TambahanLembaran Negara Rep 4741; 7. PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentangSist Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; 8. PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tah 9. InstruksiPresidenRepublik Indonesia Nomor 1 tentangPerbaikandanPeningkatanMutuPelayananAparaturKepadaMasyarakat; 10. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 ten Minimal BidangKesehatan; 11. PeraturanMenteriKesehatan No 75 Tahun 2014 tentangPusatKesehatanMasyara 12. PeraturanMenteriKesehatan No 46 Tahun 2015 tentangAkreditasiPuske TempatPraktikMadiriDokter, danTempatPraktikMadiriDokter Gigi; 13. KeputusanMenteriKesehatanNomor 52 tahun 2015 tentangRenstraKementrian 2019; 14. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 ten Minimal BidangKesehatan;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BATU KAJANG TENTANG URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB UKM.



KESATU



: Menunjuk yang nama,dan uraian tugas terlampir dalam surat keputusan ini;



KEDUA



: Surat Keputusan ini dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh Petugas Puskesmas Batu Kajang;



KETIGA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan koreksi apabila ternyata di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan ; Ditetapkan di :BatuKajang Padatanggal: 19 Maret 2018 KEPALA,



WIJANARKO



URAIAN TUGAS PENANGGUNGJAWAB KORDINATOR PROGRAM ESENSIAL DAN PENGEMBANGAN DI PUSKESMAS BATU KAJANG



UKM



1. Uraian tugas pokok dan fungsi penanggung jawab UKM Esensial dan UKM Pengembangan a. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan UKM Puskesmas b. Memimpin seluruh pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas c. Membina kerjasama antar pelaksana program UKM d. Melakukan supervise dan pembinaan dalam melaksanakan program UKM e. Mengadakan kordinasi dengan Camat dan lintas sector dalam upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya f. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat g. Menyusun perencanaan kegiatan UKM puskesmas dengan dibantu oleh pelaksana program UKM h. Memonitoring dan mengevaluasi kegiatan UKM puskesmas i. Melaporkan hasil kegiatan UKM kepada Kepala Puskesmas, baik berupa laporan rutin maupun khusus



Ditetapkan di :BatuKajang Padatanggal: 19 Maret 2018 KEPALA,



WIJANARKO