8 0 67 KB
KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR JL. AMANAGAPPA NO. 29 MAKASSAR Telp : 0411 – 323548
“ UNTUK KEADILAN ” BA–18 BERITA ACARA PENERIMAAN DAN PENELITIAN BENDA SITAAN /BARANG BUKTI -------- Pada hari ini Jumat tanggal 17 Juli tahun dua ribu lima belas bertempat di Kejaksaan Negeri Makassar kami : 1. Nama
: Andi Mihrum, S.H.
Pangkat/NIP.
: Ajun Jaksa/1985 1801 2009 02 2002
Jabatan
: Jaksa Penuntut Umum
2. Nama
: Jusmiarni, S.H.
Pangkat/NIP.
: Ajun Jaksa/1988 0204 2013 04 2 002
Jabatan
: Jaksa Penuntut Umum
Dengan disaksikan oleh 1. Nama
: : Sulaiman
Pangkat/NIP.
: AIPTU / 44001234
Jabatan
: Penyidik
2. Nama
: Ilham Jaya
Pangkat/NIP.
: BRIPTU / 44002235
Jabatan
: Penyidik
berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Makassar Nomor PRINT85/0.4.12/ VII / 2015- tanggal 17 Juli 2015 telah menerima dan melakukan penelitian terhadap Benda Sitaan/Barang Bukti dalam perkara tersangka / terdakwa / terpidana yang melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 huruf d Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, berupa 1 (satu) lembar baju tidur lengan panjang berwarna ungu bergambar boneka, 1 (satu) lembar celana tidur panjang berwarna ungu bergambar boneka, 1 (satu) lembar BH berwarna ungu, dan 1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink bergaris hitam yang diperoleh dari korban Susanti Bin H. Rasyid.
KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR JL. AMANAGAPPA NO. 29 MAKASSAR Telp : 0411 – 323548
“ UNTUK KEADILAN ” ------- Demikian Berita Acara dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian
ditutup dan ditanda tangani pada hari dan
tanggal tersebut diatas.-----------------------------------------------------------------------Yang melakukan penelitian, 1. Jaksa Penuntut Umum,
2. Jaksa Penuntut Umum,
( ANDI MIHRUM, S.H. )
(JUSMIARNI, S.H.)
Ajun Jaksa NIP.1985 1801 2009 02 2 002
Ajun Jaksa NIP.1988 1204 2013 04 2 002 Saksi-saksi :
1. Penyidik Polrestabes
2. Penyidik Polrestabes
( SULAIMAN )
( ILHAM JAYA )
AIPTU / 44001234
BRIPTU / 44002235