6 0 949 KB
Pemerintah Kota Prabumulih
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN 5.1 Visi dan Misi Kota Prabumulih 2018-2023 Setiap organisasi perlu memiliki visi agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan yang berubah dengan cepat. Perumusan Visi Kota Prabumulih mencerminkan apa yang ingin dicapai, memberikan arah dan fokus strategi yang jelas, mampu menjadi perekat seluruh komponen pemerintah kabupaten beserta masyarakat yang menjadi subyek dan obyek pembangunan, sehingga memiliki orientasi masa depan, mampu menumbuhkan komitmen dan mampu menjamin kesinambungan kepemimpinan daerah. Berdasarkan permasalahan, tantangan, serta keterbatasan yang dihadapi Kota Prabumulih dan berdasarkan hasil studi penjaringan aspirasi masyarakat maka Visi Pembangunan Jangka Panjang Kota Prabumulih Tahun 2005– 2025 sebagai berikut: ” PRABUMULIH YANG SEJAHTERA DAN MANDIRI ” Selanjutnya untuk mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Panjang Kota Prabumulih tersebut maka ditetapkan 4 (empat) Misi Pembangunan 2005-2025, yaitu: 1. Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Tinggi dan Merata 2. Mewujudkan Masyarakat Berakhlak Mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan berkualitas 3. Mewujudkan Prasarana dan Sarana Wilayah yang Berkualitas dan berkelanjutan 4. Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik Visi dan Misi Pembangunan Jangka Panjang Kota Prabumulih Tahun 2005 – 2025; selanjutnya dijabarkan menjadi Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah setiap lima tahun. Perumusan visi Kota Prabumulih Tahun 2018-2023 mencerminkan apa yang ingin dicapai, memberikan arah dan fokus strategi yang jelas, mampu menjadi perekat seluruh komponen Pemerintah Kota beserta masyarakat yang menjadi subyek dan obyek pembangunan, sehingga memiliki orientasi masa depan, mampu menumbuhkan komitmen, dan mampu menjamin kesinambungan Kepemimpinan Daerah. Saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada tiga masalah pokok bangsa, yakni (1) merosotnya kewibawaan negara, (2) melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional, dan (3) merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian berbangsa. Hal ini juga berpengaruh
pada
proses
pembangunan
di
daerah.
Untuk
bisa
mengatasi
permasalahan tersebut, dan mewujudkan pembangunan daerah sesuai dengan cita-cita rakyat, tidak terlepas dari sebuah perjuangan yang dipandu oleh sebuah ideologi. Ideologi sebagai penuntun, Ideologi sebagai penggerak, Ideologi sebagai pemersatu perjuangan, dan Ideologi itu sebagai bintang pengarah. Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-1
Pemerintah Kota Prabumulih
Kota Prabumulih dengan segala keterbatasan dan kemampuan daerah yang dimiliki, sangat yakin bisa mewujudkan Kota Prabumulih yang lebih baik, sehingga 5 (lima) tahun ke depan, pemerintahan berkomitmen pada Visi sebagai berikut : “ KOTA PRABUMULIH SEBAGAI KOTA PRIMA DAN BERKUALlTAS TAHUN 2023 “
Penjelasan Visi : 1. Kota Prabumulih adalah objek yang menjadi tempat segala aktivitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Kota Prabumulih adalah satu bentuk pemerintahan otonom dengan batas-batas administratif yang jelas, yang akan terus dikelola secara baik, yang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat yang berada di dalamnya, juga masyarakat sekitar Kota Prabumulih. 2. PRIMA mengandung arti Pertama, Sangat Baik, dan Utama. Dengan menggunakan kata-kata PRIMA kami bercita-cita agar Kota Prabumulih selalu menjadi kota yang pertama kali menelurkan berbagai macam inovasi di segala bidang, baik di pemerintahan, maupun inovasi-inovasi lainnya di masyarakat. Kata PRIMA juga mengandung arti Sangat Baik, dimana kami bercita-cita agar segala yang dilakukan akan menjadi sesuatu yang sangat baik dan benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, sehingga pada akhirnya Kota Prabumulih menjadi yang terbaik di Sumatera Selatan khususnya dan Indonesia umumnya. Selanjutnya PRIMA juga dimaksudkan agar Kota Prabumulih menjadi kota yang utama dalam segala bentuk pelayanan masyarakat. Kota Prabumulih menjadi pusat seluruh kegiatan masyarakat, baik masyarakat kota itu sendiri maupun masyarakat yang berada di sekitar Kota Prabumulih. Kata PRIMA juga dapat dijabarkan menjadi kepanjangan dari Prestasi, Religius, Inovatif, Mandiri, dan Aman. Dari kelima kata tersebut sudah sangat jelas bahwa kami juga menginginkan Kota Prabumulih dan Masyarakat Kota Prabumulih menjadi Kota dan masyarakat yang benar-benar PRIMA dalam setiap lini bekehidupan, berbangsa, dan bernegara. 3. Berkualitas terbentuk dari kata dasar kualitas, yang mengadung arti tingkat baikburuknya sesuatu, atau menunjukkan suatu derajat atau taraf, kualitas juga dapat diartikan sebagai mutu dari sesuatu. Pemakaian kata Berkualitas pada Visi yang kami nyatakan bermaksud agar segala aktivitas, kegiatan, pelaksanaan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, menghasilkan sesuatu yang benar-benar baik, bermutu,
Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-2
Pemerintah Kota Prabumulih
dan benar-benar akan meningkatkan derajat Pemerintahan Kota Prabumulih, juga derajat dan taraf kehidupan masyarakatnya. Untuk mewujudkan Visi “ Kota Prabumulih sebagai Kota PRIMA dan Berkualitas Tahun 2023 ”, ditetapkan 4 (empat) Misi sebagai berikut : 1. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Berkualitas dan Berprestasi 2. Peningkatan Sumberdaya Masyarakat yang Berkualitas, Berprestasi, dan Religius pada setiap Lini Kehidupan 3. Peningkatan Sarana dan Prasarana Lingkungan dan Permukiman yang Ramah Lingkungan, serta Peningkatan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang berkualitas 4. Pemberdayaan Masyarakat dengan Menciptakan Seluas-Luasnya Kesempatan Kerja/ Berusaha, serta dengan Memantapkan daya saing usaha-usaha ekonomi lokal, inovasi produk dan jasa, serta pengembangan industri kreatif
5.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 20182023 Berdasarkan pada Visi dan Misi Walikota Prabumulih Tahun 2018-2023, maka ditetapkan Tujuan. Berikut diuraikan keterkaitan antara Misi dengan Tujuan Prioritas sebagai berikut : Tabel 5.1 Keterkaitan Misi dan Tujuan Kota Prabumulih Tahun 2018-2023 No
Misi
1
2
Tujuan 3
1
Peningkatan Sumber daya Pemerintahan yang Baik, Berkualitas dan Berprestasi
1. Mewujudkan Pemerintah Kota Prabumulih yang baik dan berprestasi, baik dari sisi pelaksanaan pemerintahannya maupun dari sisi pelayanan terhadap masyarakat
2
Peningkatan Sumberdaya Masyarakat yang Berkualitas, Berprestasi, dan Religius pada setiap Lini Kehidupan
2. Mewujudkan Masyarakat Kota Prabumulih yang berkualitas dan berprestasi, baik dari sisi kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan berbangsa-bernegara, serta beragama
3
Peningkatan Sarana dan Prasarana 3. Mewujudkan Infrastruktur yang cukup, Lingkungan dan Permukiman yang memadai, baik, dan bekualitas, yang mampu Ramah Lingkungan, serta Peningkatan melampaui standar kebutuhan dasar hidup dan Pengembangan Infrastruktur masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Kota Wilayah yang berkualitas Prabumulih, dan umumnya bagi masyarakat yang berada di sekitar Kota Prabumulih
4
Pemberdayaan Masyarakat dengan 4. Mewujudkan Perekonomian Masyarakat Kota Menciptakan Seluas-Luasnya Prabumulih yang terus meningkat, yang dapat Kesempatan Kerja/ Berusaha, serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan dengan Memantapkan daya saing mandiri usaha-usaha ekonomi lokal, inovasi produk dan jasa, serta pengembangan industri kreatif Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-3
Pemerintah Kota Prabumulih
Untuk mengukur keberhasilan tujuan, maka ditetapkan indikator tujuan sebagai berikut: No Tujuan 1 Mewujudkan Pemerintah Kota Prabumulih yang baik dan berprestasi, baik dari sisi pelaksanaan pemerintahannya maupun dari sisi pelayanan terhadap masyarakat 2 Mewujudkan Masyarakat Kota Prabumulih yang berkualitas dan berprestasi, baik dari sisi kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan berbangsabernegara, serta beragama 3 Mewujudkan Infrastruktur yang cukup, memadai, baik, dan bekualitas, yang mampu melampaui standar kebutuhan dasar hidup masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Kota Prabumulih, dan umumnya bagi masyarakat yang berada di sekitar Kota Prabumulih 4 Mewujudkan Perekonomian Masyarakat Kota Prabumulih yang terus meningkat, yang dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri
Indikator Tujuan Nilai SAKIP ≥B
Indeks Prestasi Manusia (IPM)
Cara menghitung
Nilai IPM
Rasio jalan berfungsi baik Rasio pelayanan persampahan kota Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Rasio Rumah layak huni
Laju Pertumbuhan Ekonomi Angka Kemiskinan Tingkat pengangguran terbuka
Data BPS Data BPS
Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-4
Pemerintah Kota Prabumulih
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka perlu memperhatikan
keterkaitan antara Tujuan Strategis Kota Prabumulih
dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Keterkaitan Tujuan Strategis Kota Prabumulih dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah sebagai berikut : Tabel 5.2 Keterkaitan Tujuan Strategis Kota Prabumulih Tahun 2018-2023 dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No 1
1
Tujuan Strategis Kota Prabumulih
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
2
Mewujudkan Pemerintah Kota Prabumulih yang baik dan berprestasi, baik dari sisi pelaksanaan pemerintahannya maupun dari sisi pelayanan terhadap masyarakat
3
1. 2.
3. 4.
5. 6.
2
Mewujudkan Masyarakat Kota Prabumulih yang berkualitas dan berprestasi, baik dari sisi kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan berbangsa-bernegara, serta beragama
7. 8.
9. 10. 11. 12. 13.
3
4
Mewujudkan Infrastruktur yang cukup, memadai, baik, dan bekualitas, yang mampu melampaui standar kebutuhan dasar hidup masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Kota Prabumulih, dan umumnya bagi masyarakat yang berada di sekitar Kota Prabumulih
14.
Mewujudkan Perekonomian Masyarakat Kota Prabumulih yang terus meningkat, yang dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri
16.
15.
17.
Mengakhiri Kemiskinan dalam Segala Bentuk Dimanapun Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan Menjamin Kehidupan yang Sehat dan Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Penduduk Semua Usia Menjamin Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan Merata serta Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan Menjamin Ketersediaan serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan Menjamin Akses Energi yang Terjangkau, Andal, Berkelanjutan dan Modern untuk Semua Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua Membangun Infrastruktur yang Tangguh, Meningkatkan Industri Inklusif dan Berkelanjutan, serta Mendorong Inovasi Mengurangi Kesenjangan Intra- dan Antarnegara Menjadikan Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan Menjamin Pola Produksi dan Konsumsi yang Berkelanjutan Mengambil Tindakan Cepat untuk Mengatasi Perubahan Iklim dan Dampaknya Melestarikan dan Memanfaatkan secara Berkelanjutan Sumber Daya Kelautan dan Samudera untuk Pembangunan Berkelanjutan Melindungi, Merestorasi dan Meningkatkan Pemanfaatan Berkelanjutan Ekosistem Daratan, Mengelola Hutan secara Lestari, Menghentikan Penggurunan, Memulihkan Degradasi Lahan, serta Menghentikan Kehilangan Keanekaragaman Hayati
Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediaan Akses Keadilan untuk Semua, dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan Menguatkan Sarana Pelaksanaan dan Merevitalisasi Kemitraan Global untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dari diagram tersebut diatas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: a)Tujuan Prioritas Kota Prabumulih Nomor 1 yaitu ; Pemerintah Kota Prabumulih yang baik dan Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-5
Pemerintah Kota Prabumulih
berprestasi, baik dari sisi pelaksanaan pemerintahannya maupun dari sisi pelayanan terhadap masyarakat sangat terkait dengan pencapaian TPB nomor 11 dan TPB Nomor 16. b)Tujuan Prioritas Kota Prabumulih Nomor 2 yaitu ; Masyarakat Kota Prabumulih yang berkualitas dan berprestasi, baik dari sisi kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan berbangsa-bernegara, serta beragama sangat terkait dengan TPB nomor 1, TPB nomor 2, TPB nomor 3, TPB nomor 4 dan TPB nomor 5. c)Tujuan Prioritas Kota Prabumulih Nomor 3 yaitu ; Infrastruktur yang cukup, memadai, baik, dan bekualitas, yang mampu melampaui standar kebutuhan dasar hidup masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Kota Prabumulih, dan umumnya bagi masyarakat yang berada di sekitar Kota Prabumulih sangat terkait dengan
TPB nomor 6, TPB nomor 9 dan TPB nomor 15.
d)Tujuan Prioritas Kota Prabumulih Nomor 4 yaitu ; Perekonomian Masyarakat Kota Prabumulih yang terus meningkat, yang dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri sangat terkait dengan TPB nomor 8, TPB nomor 12 dan TPB nomor 15. Dengan demikian, maka Tujuan Prioritas Kota Prabumulih tidak terkait langsung dengan 5 TPB yaitu TPB nomor 7, TPB nomor 10, TPB nomor 13, TPB nomor 14 dan TPB nomor 17, Tujuan Prioritas selanjutnya dijabarkan dalam sasaran. Berikut diuraikan keterkaitan antara Tujuan Prioritas dan sasaran strategis sebagai berikut. Tabel 5.3 Keterkaitan Tujuan dan Sasaran Kota Prabumulih Tahun 2018-2023 No
Tujuan
Sasaran
1
Mewujudkan Pemerintah Kota Prabumulih yang baik dan berprestasi, baik dari sisi pelaksanaan pemerintahannya maupun dari sisi pelayanan terhadap masyarakat.
2
Mewujudkan Masyarakat Kota Prabumulih yang berkualitas dan berprestasi, baik dari sisi kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan berbangsa-bernegara, serta beragama
3
Mewujudkan Infrastruktur yang cukup, memadai, baik, dan bekualitas, yang mampu melampaui standar kebutuhan dasar hidup masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Kota Prabumulih, dan umumnya bagi masyarakat yang berada di sekitar Kota Prabumulih
Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas Aparatur Pemerintahan Meningkatnya kualitas administrasi dan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Meningkatnya kedisiplinan pegawai pemerintahan Meningkatnya Cakupan Layanan Pendidikan Meningkatnya Cakupan Layanan Kesehatan Meningkatnya Derajat Kehidupan Masyarakat Meningkatnya Layanan Administrasi Kependudukan Terpenuhinya sarana peribadatan Tercapainya prestasi pemuda dan olahraga secara maksimal Meningkat dan berkembangnya sarana dan prasarana jalan dan jembatan Meningkatnya pemenuhan kebutuhan rumah layak huni masyarakat Terwujudnya kelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah secara optimal Meningkatnya sarana dan prasarana lalu lintas dan jalan raya
Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-6
Pemerintah Kota Prabumulih
No 4
Tujuan
Sasaran
Mewujudkan Perekonomian Masyarakat Kota Prabumulih yang terus meningkat, yang dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri
Meningkatnya Laju Pertumbuhan Ekonomi Meningkatnya hasil-hasil pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan Meningkatnya kemampuan dan keterampilan masyarakat usia produktif Meningkatnya investasi daerah.
Untuk mengukur keberhasilan sasaran dalam mencapai tujuan, diukur dengan indikator sasaran. Berikut tabel sasaran dengan indikatornya. Tabel 5.4 Sasaran dan Indikator Sasaran Kota Prabumulih Tahun 2018-2023 No 1
2
3
4
5
Sasaran
Indikator sasaran
Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas Aparatur Pemerintahan
Rasio aparatur yang memenuhi persyaratan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Meningkatnya kualitas administrasi dan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Meningkatnya disiplin dan kesejahteraan pegawai pemerintahan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Meningkatnya Cakupan Layanan Pendidikan
Angka rata-rata Lama Sekolah
Cara Menghitung
R=Rasio aparatur yang memenuhi persyaratan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya K= aparatur yang memenuhi persyaratan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Rasio perangkat daerah yang mendapat nilai SAKIP minimal B R=Rasio OPD nilai Rasio ASN yang mendapat hukuman desiplin R = Rasio ASN yang mendapat hukuman desiplin Kombinasi antara partisipasi sekolah, pendidikan yang sedang dijalani, kelas yang diduduki dan pendidikan yang ditamatkan.
Angka Harapan Lama Sekolah
6
Meningkatnya Cakupan Layanan Kesehatan
Usia Harapan Hidup
7
Meningkatnya Derajat Kehidupan Masyarakat
Rasio pranata sosial yang berfungsi dengan baik
Angka perkiraan lama hidup rata-rata penduduk dengan asumsi tidak ada perubahan pola mortalitas menurut umur.
Indeks Pembangunan Gender Menurunnya Laju Pertumbuhan Penduduk
Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-7
Pemerintah Kota Prabumulih
No
Sasaran
Indikator sasaran
8
Meningkatnya Layanan Administrasi Kependudukan
9
Terpenuhinya sarana peribadatan
10
Tercapainya prestasi pemuda dan olahraga secara maksimal
11
Meningkat dan berkembangnya sarana dan prasarana jalan dan jembatan Meningkatnya pemenuhan kebutuhan rumah layak huni masyarakat Terwujudnya kelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah secara optimal Meningkatnya sarana dan prasarana lalu lintas dan jalan raya
Persentase Masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan dan ketersediaan database kependudukan Rasio sarana dan prasarana penunjang peribadatan yang layak pakai Persentase atlit berprestasi di tingkat provinsi atau nasional Jumlah pemuda yang berprestasi di tingkat provinsi atau nasional Rasio panjang jalan dan jembatan yang berfungsi baik
12
13
14
Rasio Rumah layak huni
Indek kualitas Lingkungan Hidup
Rasio ketersediaan sarana prasarana lalu lintas
15
Meningkatnya Laju Pertumbuhan Ekonomi
PDRB per kapita
16
Meningkatnya hasilhasil pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan Meningkatnya kapasitas dan keterampilan masyarakat usia produktif Meningkatnya investasi daerah
Jumlah produksi komoditi nabati Jumlah produksi komoditi hewani
17
18
Cara Menghitung
Jumlah pengangguran pada angkatan kerja
Total jumlah produksi beras, jagung, ubi kayu. dll Total jumlah produksi daging ayam, telur, sapi atau kerbau, dll
JP = Jumlah angkatan kerja – Jumlah angkatan kerja yang bekerja
Laju Penanaman Modal
5.2.1 Kebijakan Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan dari Walikota yang akan dijadikan pedoman dan petunjuk bagi setiap kegiatan pada Sekretariat Daerah, Badan, Dinas maupun Kantor. Setiap tahun dalam Perencanaan Strategis ditetapkan sebuah kebijakan Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-8
Pemerintah Kota Prabumulih
dicapai. Kebijakan Walikota Prabumulih dalam lima Tahun selengkapnya dapat dilihat pada format RPJMD terlampir.
5.2.2 Program Program merupakan penjabaran dari kebijakan yang telah ditetapkan. Program ini merupakan dukungan nyata bagi keberhasilan pelaksanaan tujuan dan sasaran serta kebijakan dengan demikian program disusun secara nyata, sistimatis dan terpadu.
Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-9
Pemerintah Kota Prabumulih
Tabel 5.5 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Indikator Sasaran dan Target Sasaran Visi :“ Kota Prabumulih sebagai Kota PRIMA dan Berkualitas Tahun 2023”. No
Misi
Tujuan
Sasaran
Indikator Kinerja Sasaran
Target Capaian Setiap Tahun 2019
2020
2021
2022
2023
Kondisi Akhir
1
2
3
4
6
7
8
9
10
11
12
1
Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Berkualitas, dan Berprestasi
Mewujudkan Pemerintah Kota Prabumulih yang baik dan berprestasi, baik dari sisi pelaksanaan pemerintahannya maupun dari sisi pelayanan terhadap masyarakat
1) Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas Aparatur Pemerintahan
1)
Rasio aparatur yang memenuhi persyaratan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
85%
87%
88%
89%
90%
92%
92%
2) Meningkatnya kualitas administrasi dan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan
2)
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
2,80
3,00
3,10
3,20
3,30
3,40
3,40
3) Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
3)
Rasio perangkat daerah yang mendapat nilai SAKIP minimal B
90%
95%
100%
100%
100%
100%
100%
4) Meningkatnya kedisplinan pegawai pemerintahan
4)
Rasio ASN yang mendapat hukuman disiplin
0,02%
0,01%
0,01%
0,01%
0,01%
0,01%
0,01%
5) Meningkatnya Cakupan Layanan Pendidikan
5)
Rata-rata Lama Sekolah
9,68
9,70
9,80
9,90
10
10
10
6)
Angka Harapan Lama Sekolah
12
13
13
14
14
15
15
2
Peningkatan Sumberdaya Masyarakat yang Berkualitas, Berprestasi, dan
Mewujudkan Masyarakat Kota Prabumulih yang berkualitas dan berprestasi, baik dari
5
Kondisi Awal 2018
Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-10
Pemerintah Kota Prabumulih
No
Misi Religius pada setiap Lini Kehidupan
3
Peningkatan Sarana dan Prasarana Lingkungan dan Permukiman yang Ramah Lingkungan, serta Peningkatan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang berkualitas
Tujuan sisi kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan berbangsabernegara, serta beragama
Mewujudkan Infrastruktur yang cukup, memadai, baik, dan bekualitas, yang mampu melampaui standar kebutuhan dasar hidup masyarakat, khususnya bagi
Sasaran
Indikator Kinerja Sasaran
Kondisi Awal 2018
2019
2020
2021
2022
2023
Kondisi Akhir
69,93 Thn
70 Thn
70,5 Thn
71 Thn
71,5 Thn
72 Thn
72 Thn
82%
84%
86%
88%
90%
80%
93
93,5
94
94,5
95
6) Meningkatnya Cakupan Layanan Kesehatan
7)
Usia Harapan Hidup
7) Meningkatnya Derajat Kehidupan Masyarakat
8)
Rasio pranata sosial yang berfungsi dengan baik
80%
9)
Indeks Pembangunan Gender
92,43
Target Capaian Setiap Tahun
95
10) Menurunnya Laju Pertumbuhan Penduduk
1,43
1,42
1,41
1,40
1,39
1,38
1,38
8) Meningkatnya Layanan Administrasi Kependudukan
11) Persentase Masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan
69%
77%
79%
81%
84%
86%
86%
9) Terpenuhinya sarana peribadatan
12) Rasio sarana dan prasarana penunjang peribadatan yang layak pakai
47,89%
56,32%
64,75%
73,18%
81,61%
90,04%
90,04%
10) Tercapainya prestasi pemuda dan olahraga secara maksimal
13) Jumlah prestasi kepemudaan yang diraih
30
30
35
40
45
50
50
14) Jumlah prestasi atlit yang diraih
30
30
35
40
45
50
50
11) Meningkat dan berkembangnya sarana dan prasarana jalan dan jembatan
15) Rasio panjang jalan dan jembatan yang berfungsi baik
74,43%
91,71%
92,23%
92,68%
93,08%
93,43%
93,43%
12) Meningkatnya pemenuhan kebutuhan rumah layak huni masyarakat
16) Rasio Rumah layak huni
80%
82%
84%
86%
88%
90%
90%
Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
V-11
Pemerintah Kota Prabumulih
No
4
Misi
Pemberdayaan Masyarakat dengan Menciptakan SeluasLuasnya Kesempatan Kerja/ Berusaha, serta dengan Memantapkan daya saing usahausaha ekonomi lokal, inovasi produk dan jasa, serta pengembangan industri kreatif
Tujuan
Sasaran
Indikator Kinerja Sasaran
Kondisi Awal 2018
2019
2020
2021
2022
2023
Kondisi Akhir
35
40
45
50
55
60
60
57,99%
64,64%
71,64%
76,20%
81%
81,67%
81,67%
35.98
38.72
41.46
44.2
46.94
49.68
49.68
Target Capaian Setiap Tahun
Masyarakat Kota Prabumulih, dan umumnya bagi masyarakat yang berada di sekitar Kota Prabumulih
13) Terwujudnya kelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah secara optimal
17) Indek kualitas Lingkungan
14) Meningkatnya sarana dan prasarana lalu lintas dan jalan raya
18) Rasio ketersediaan sarana prasarana lalu lintas
Mewujudkan Perekonomian Masyarakat Kota Prabumulih yang terus meningkat, yang dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri
15) Meningkatnya Laju Pertumbuhan Ekonomi
19) PDRB per kapita
16) Meningkatnya hasil-hasil pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan
20) Jumlah produksi komoditi nabati
7.463 ton
21) Jumlah produksi komoditi hewani
6103 ton
8666 ton
17) Meningkatnya kapasitas dan keterampilan masyarakat usia produktif.
22) Jumlah pengangguran pada angkatan kerja
2234 Orang
2089 Orang
1959 Orang
1843 Orang
18) Meningkatnya investasi daerah.
23) Laju Penanaman Modal
5%
7%
10%
12%
10.597 ton 14.942 ton 20.919 ton 29078 ton
Lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor..........Tahun...... Tentang RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
12.219 ton 17.107 ton 29.077 ton
40127 ton
40127 ton
32.815 ton
32.815 ton
1737 Orang
1643 Orang
1643 Orang
15%
17%
17%
V-12