5 0 78 KB
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PETUGAS No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : PUSKESMAS O MANGUN HARJO
1. Pengertian
YULI ZULAIKHA, SKM NIP.198107162005012009
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kegiatan untuk mencegah kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang dapat merugikan petugas dan pasien atau kerugian terhadap proses di lingkungan kerja .
2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dan lingkungan dalam Menjaga keselamatan dan kesehatan petugas dan pasien.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Air Beliti No. 800/
KPTS/PKM.MH/2017
tentang Pelayanan Laboratorium Memakai Alat Pelindung Diri
(APD) di
Puskesmas O Mangun Harjo 4. Referensi
Kebijakan Kepala Puskesmas O Mangun Harjo
5. Alat dan bahan
1.
ATK
2.
APD
6.Langkah-langkah
1. Petugas mengecek ruangan laboratorium dan peralatan didalamnya sebelum pelayanan, 2. Petugas selalu memastikan suhu ruangan laboratorium sesuai standart, 3. Petugas menempatkan reagen – reagen di tempat yang sesuai standart (reagen tidak ditempatkan pada meja pengambilan spesimen), 4. Petugas membersihkan meja dengan alkohol 70%, 5. Petugas selalu mencuci tangan 6 langkah sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan laboratorium, 6. Petugas selalu menggunakan alat pelindung diri sebelum melakukan tindakan, 7. Petugas selalu membaca petunjuk penggunaan peralatan dan reagen – reagen sebelum menggunakannya, 8. Petugas tidak boleh mencicipi dan menghirup bahan kimia, 9. Petugas selalu mencuci glassware sebelum dan sesudah digunakan, 10. Petugas selalu membereskan peralatan dan reagen setelah digunakan, 11. Petugas membuang alat dan bahan habis pakai setelah digunakan ke dalam
sampah medis yang telah disediakan, 12. Petugas tidak boleh makan dan minum di dalam ruang laboratorium, 13. Petugas tidak boleh merokok di dalam ruang laboratorium.
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan
-
8. Unit terkait
1.
9. Dokumen terkait
1.
Laboratorium Laporan hasil pemantauan penggunaan alat pelindung diri
10. Rekaman historis perubahan
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal. Mulai diberlakukan