8.2.6.2 SK Penyimpanan Obat Emergensi Di Unit Pelayanan o [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KARADENAN Kp. Kaum Pandak RT 02 RW 04 Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor Kode Pos 16913 Telp. (0251) 8663546 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARADENAN NOMOR : 440/SK-0175/PkmKrd/I/2019 TENTANG PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN KEPALA PUSKESMAS KARADENAN Menimbang



:



1. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengobatan di Puskesmas karadenan perlu ditunjang dengan adanya akses cepat terhadap obat emergensi yang tepat. 2. Bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien perlu ditetapkan lokasi penyimpanan obat emergensi ditempat layanan dan obat – obatan emergensi harus di suplai kelokasi tersebut. 3. Bahwa untuk kepentingan tersebut pada butir (1) dan (2) diatas dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Penyediaan Obat Emergensi Di Unit Kerja. Daftar Obat Emergensi Di Unit Pelayanan



Mengingat



1. UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;; 2. Permenkes



No.



74



Tahun



2016



tentang



standar



pelayanan kefarmasian di puskesmas. 3. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN



KESATU



:



Penyediaan Obat Emergensi Di Unit Kerja di Puskesmas karadenan



sebagaimana



tercantum



dalam



lampiran



merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



kekeliruan



apabila



akan



dikemudian



diadakan



hari



terdapat



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI : KARADENAN TANGGAL



: 28 Januari 2019



Kepala Puskesmas karadenan



dr. Aniest NIP.197504302007012004



LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARADENAN NOMOR



: 440/SK-0175/PkmKrd/I/2019



TANGGAL



: 28 Januari 2019



TENTANG



: PENYEDIAAN OBAT-OBAT EMERGENSI DIUNIT KERJA



PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI DIUNIT PELAYANAN 1. Petugas Pengelola Obat menyiapkan pengadaan obat untuk pelayanan emergensi 2. Petugas Pengelola Obat menyerahkan obat-obatan emergensi di ruang pelayanan 3. Petugas Ruang pelayanan menerima obat-obatan emergensi dari petugas farmasi dan menyimpan pada tempat khusus obat emergensi 4. Petugas Pengelola Obat selalu memantau pemakaian obat-obatan emergensi 5. Petugas Pengelola Obat melengkapi obat-obatan yang telah habis, ED atau rusak



Kepala Puskesmas karadenan



dr. Aniest NIP.197504302007012004