5 0 94 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KARADENAN Kp. Kaum Pandak RT 02 RW 04 Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor Kode Pos 16913 Telp. (0251) 8663546 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARADENAN NOMOR : 440/SK-0175/PkmKrd/I/2019 TENTANG PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN KEPALA PUSKESMAS KARADENAN Menimbang
:
1. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengobatan di Puskesmas karadenan perlu ditunjang dengan adanya akses cepat terhadap obat emergensi yang tepat. 2. Bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien perlu ditetapkan lokasi penyimpanan obat emergensi ditempat layanan dan obat – obatan emergensi harus di suplai kelokasi tersebut. 3. Bahwa untuk kepentingan tersebut pada butir (1) dan (2) diatas dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Penyediaan Obat Emergensi Di Unit Kerja. Daftar Obat Emergensi Di Unit Pelayanan
Mengingat
1. UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;; 2. Permenkes
No.
74
Tahun
2016
tentang
standar
pelayanan kefarmasian di puskesmas. 3. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN
KESATU
:
Penyediaan Obat Emergensi Di Unit Kerja di Puskesmas karadenan
sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. KEDUA
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
kekeliruan
apabila
akan
dikemudian
diadakan
hari
terdapat
perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : KARADENAN TANGGAL
: 28 Januari 2019
Kepala Puskesmas karadenan
dr. Aniest NIP.197504302007012004
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARADENAN NOMOR
: 440/SK-0175/PkmKrd/I/2019
TANGGAL
: 28 Januari 2019
TENTANG
: PENYEDIAAN OBAT-OBAT EMERGENSI DIUNIT KERJA
PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI DIUNIT PELAYANAN 1. Petugas Pengelola Obat menyiapkan pengadaan obat untuk pelayanan emergensi 2. Petugas Pengelola Obat menyerahkan obat-obatan emergensi di ruang pelayanan 3. Petugas Ruang pelayanan menerima obat-obatan emergensi dari petugas farmasi dan menyimpan pada tempat khusus obat emergensi 4. Petugas Pengelola Obat selalu memantau pemakaian obat-obatan emergensi 5. Petugas Pengelola Obat melengkapi obat-obatan yang telah habis, ED atau rusak
Kepala Puskesmas karadenan
dr. Aniest NIP.197504302007012004