84konsep Perubahan Tata Gereja Gmim 2016 (Fix) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSEP PERUBAHAN TATA GEREJA GMIM 2016



DRAFT PERUBAHAN TATA DASAR PEMBUKAAN Puji syukur bagi Tuhan Allah, Bapa dalam Yesus Kristus Juruselamat (2 Petrus 2:20), yang oleh Roh-Nya yang kudus telah memanggil, memilih, mengutus, memberkati dan menyertai Gereja-Nya. (Kejadian 12:1-3, Efesus 1:3-14; Matius 28:19-20; Markus 16:15). Dialah juga yang telah memampukan orang-orang di tanah Minahasa mengenal dan menerima Injil Yesus Kristus sehingga terbentuk jemaat-jemaat Kristen di Minahasa yang di kemudian hari menjadi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Tuhan Allah telah menghadirkan GMIM melalui Indische Kerk, melalui para Zendeling (yang kemudian di sebut juga ”hulpprediker” atau Pendeta Pembantu) dari Eropa, para Penolong pribumi atau ”hulpzendeling” (yang kemudian disebut ”inlandsche leraar” atau guru/pendeta pribumi) dan banyak Guru Jemaat pribumi. Sebagian dari tenaga pribumi ini bahkan telah mengabarkan Injil di luar tanah Minahasa. Berdasarkan pemahaman dan penghayatan akan Firman Tuhan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, diajarkan secara berkesinambungan oleh orang-orang beriman yang memberi diri dipimpin oleh Roh Kudus, maka GMIM adalah bagian dari Gereja yang esa, kudus, am dan rasuli yang mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan (Filipi 2:11) dan Kepala Gereja (Efesus 4:15). Gereja Masehi Injili di Minahasa terpanggil untuk bersekutu, bersaksi dan melayani di tanah Minahasa, di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahkan di seluruh dunia, sebagai ungkapan iman, harapan dan kasih kepada Allah, dengan segenap hati, jiwa, akal budi, dan kekuatan. GMIM sebagai Gereja Bagian Mandiri dari Gereja Protestan di Indonesia sejak 30 September 1934, berdasarkan: Staatsblad Hindia Belanda nomor 563/1934, tanggal 17 September 1934 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia, nomor 91/1992, tanggal 5 Oktober 1992. Gereja Masehi Injili di Minahasa sebagai buah Pekabaran Injil yang telah dimulaikan sejak berabad-abad sebelumnya, secara berkesinambungan melaksanakan amanat Yesus Kristus yang tidak pernah berubah untuk membaharui, membangun dan mempersatukan Gereja; memberitakan Injil kepada segala makhluk, serta melayani demi keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan Tuhan Allah. GMIM sebagai Tubuh Kristus berperan serta mewujudkan Gereja Kristen yang Esa. Untuk itu diperlukan Tata Dasar bagi setiap anggota Gereja dalam penatalayanan waktu, kesanggupan dan harta benda sebagai kasih karunia Allah (Luk. 12:42-44), demi kesejahteraan umat manusia dan keutuhan ciptaan. Tata Dasar ini menjadi dasar dari setiap Peraturan dalam Tata Gereja yang mengatur, memperlancar, menertibkan dan mengembangkan pelayanan setiap anggota tubuh Kristus.



BAB I NAMA DAN BENTUK GEREJA Pasal 1 Nama Gereja Gereja Masehi Injili di Minahasa disingkat GMIM adalah persekutuan orang-orang Minahasa dan suku lain serta ras lain, yang ada di tanah Minahasa dan di luar tanah Minahasa, yang percaya kepada Yesus Kristus untuk memberitakan perbuatan-perbuatan besar Tuhan Allah dan menjadi berkat bagi orang banyak di mana pun dan kapanpun. Penjelasan Kata ”Masehi” berasal dari bahasa Arab yang sama artinya dengan kata Kristen. Demikian juga dengan kata ”Injili” yang berakar pada kata Arab ”Injil” yang sepadan artinya dengan kata Yunani ”Euanggelion” yang berarti kabar baik. Dalam sejarah gereja, ungkapan ”Masehi Injili” sama artinya dengan Protestan. Dengan demikian GMIM adalah persekutuan Umat Kristiani yang senantiasa mewartakan Injil (kabar baik) sesuai amanat panggilan Yesus Kristus yang adalah Kabar Baik itu sendiri. Pengertian suku menunjuk pada pengertian etnik di skala nasional (NKRI) dan kata ras menunjuk kepada Mongoloid (orang Asia), Negroid (orang Afrika) dan Caucasian (orang kulit putih Eropa Amerika) dalam skala internasional (global). 1



Kata ”di” dalam nama Gereja Masehi Injili di Minahasa digunakan sejak berdiri sendiri pada tanggal 30 September 1934. Kata “di” dalam nama GMIM menunjuk pada tempat/batasan geografis di tanah Minahasa saat berdiri, sekaligus menunjuk pada nama diri dari organisasi gereja ini yang berada di seluruh dunia. GMIM adalah hasil pekabaran Injil di tanah Minahasa. Oleh karena Injil telah melekat di dalam GMIM, maka GMIM bertugas memberitakan injil ke seluruh dunia karena memiliki karakteristik esa, kudus, am, rasuli dan universal (band. Kejadian 12:1-3 ;1 Petrus 2:9,10; Kisah Para Rasul 1:8; I Korintus 9:16; Matius 28 :19-20 Lukas 4:18-21). Itu berarti kehadiran GMIM melebihi keberadaannya di tanah Minahasa. GMIM meluas secara geografis dan terbuka bagi orang-orang percaya dari berbagai latar belakang sosial budaya untuk menjadi anggota di salah satu jemaat GMIM. Pasal 2 Bentuk Gereja Gereja Masehi Injili di Minahasa ialah penjelmaan keesaan seluruh anggota Gereja yang tersusun atas Jemaat, Wilayah dan Sinode. Penjelasan Cukup Jelas BAB II PENGAKUAN DAN PANGGILAN GEREJA



1.



2.



3.



Pasal 3 Pengakuan Gereja GMIM mengaku bahwa Tuhan Allah adalah Esa: Bapa, Pencipta alam semesta yang menyatakan diri dalam Anak-Nya Yesus Kristus sebagai Juruselamat, Kepala Gereja dan Tuhan dunia yang dalam Roh Kudus menuntun, membaharui dan menggenapi segala sesuatu sesuai kesaksian Alkitab: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Dalam persekutuan dengan Gereja-Gereja di segala abad dan tempat, GMIM mengakui Pengakuan Iman Oikumenis: Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman NiceaKonstantinopel, Pengakuan Iman Athanasius sesuai tafsiran Reformasi dan Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK) Gereja-Gereja di Indonesia. Pengakuan Iman GMIM Penjelasan



1-3. Cukup jelas. Pasal 4 Panggilan Gereja Panggilan GMIM bersumber dari kesaksian Alkitab: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Penjelasan Lihat: Kej.12:1-3; Kel.23:6-8; Im.16:18-20; Mat.5:13-16; 22:34-40; Mrk.3:13-19; Kis. 1:8; 2 Kor. 4:1-6; 2 Tim. 4:1-5.



1. 2.



3.



1. 2.



2



Pasal 5 Bentuk-Bentuk Panggilan Gereja Anggota GMIM dipanggil untuk bersekutu, bersaksi, dan melayani. GMIM terpanggil untuk memperlengkapi anggota-anggotanya melalui Pembinaan Warga Gereja (PWG) serta bertanggung jawab atas pendidikan dan pelengkapan Pelayan Khusus, baik secara formal, non formal maupun informal. Anggota GMIM terpanggil untuk mengelola segenap anugerah dan karunia Tuhan Allah dalam segala bentuk. Penjelasan Panggilan dalam pasal ini pada hakikatnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan sekalipun dapat dibeda-bedakan. Dalam rangka pelengkapan anggota-anggotanya, GMIM perlu selalu menguji ajaran dan ibadahnya, apakah tetap berdasar pada iman kepada Yesus Kristus, baik sebagai perseorangan maupun sebagai persekutuan.



3.



1. 2. 3.



Yang dimaksud dengan anugerah dan karunia Tuhan Allah, antara lain: pikiran, tenaga, waktu, harta dan alam sekitar. Pasal 6 Penyelenggaraan Panggilan Gereja Penyelenggaraan panggilan GMIM bersumber dari pola pelayanan dan pemerintahan Kristus. Penyelenggaraan panggilan GMIM berada di aras Jemaat, Wilayah dan Sinode. Penyelenggaraan panggilan GMIM berada di tanah Minahasa dan di luar tanah Minahasa.



Penjelasan a. Pola pelayanan Kristus adalah kehambaan yang berdasarkan kasih, pengorbanan, kerendahan hati, kelemahlembutan, kesabaran dan penguasaan diri yang tidak mencari keuntungan diri sendiri (Filipi 2; Galatia 5). b. Pemerintahan Kristus nampak antara lain dalam hal pengambilan keputusan di semua aras, bertindak menurut kehendak Yesus Kristus dan tidak mengatasnamakan kehendak pribadi atau anggota jemaat (Roma 11:36). 2-3. Cukup jelas. 1.



Pasal 7 Anggota Anggota GMIM adalah orang-orang percaya kepada Yesus Kristus yang terdaftar di salah satu jemaat GMIM. Penjelasan Cukup jelas. BAB III SISTEM DAN STRUKTUR GEREJA Pasal 8 Sistem Gereja Gereja Masehi Injili di Minahasa sebagai gereja mandiri ditata dalam sistem Presbiterial Sinodal berdasarkan pemerintahan Tuhan Allah dalam Yesus Kristus. Penjelasan Kata Presbiterial Sinodal berasal dari bahasa Yunani. ”Presbyteros” (πρεσβυτέρος) artinya tua-tua atau yang dituakan. Sinodal dari kata Syn-hodos (σύνόδος) artinya berjalan bersama. Dengan sistem presbiterial sinodal maka kepemimpinan kepelayanan GMIM dan dalam hal pengambilan keputusan dan ketetapan dijalankan secara musyawarah untuk mufakat oleh para presbiter pada persidangan di semua aras. Pasal 9 Struktur Gereja Struktur GMIM ditata dalam tiga aras yakni Jemaat, Wilayah dan Sinode. Penjelasan Cukup jelas. BAB IV KELENGKAPAN PELAYANAN



1. 2.



1. 3



Pasal 10 Majelis Jemaat Majelis Jemaat adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus yang terwujud dalam Sidang Majelis Jemaat. Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan di jemaat yang memiliki tanggung jawab organisatoris. Penjelasan Cukup jelas.



2.



Tanggung jawab organisatoris yang dimaksud adalah sebagai pemegang kepemimpinan di jemaat untuk mengambil keputusan gerejawi, sebagai perwujudan dari sistem dan struktur pelayanan GMIM. Pasal 11 Sidang Majelis Jemaat Sidang Majelis Jemaat ialah persidangan para Pelayan Khusus jemaat sebagai pengambil keputusan di aras Jemaat. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 12 Badan Pekerja Majelis Jemaat Badan Pekerja Majelis Jemaat disingkat BPMJ adalah kelengkapan pelayanan di aras Jemaat sebagai penanggung jawab pelaksanaan keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat. Penjelasan Cukup jelas Pasal 13 Majelis Wilayah Majelis Wilayah adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus se-wilayah dan Badan Pekerja Majelis Wilayah yang terwujud dalam Sidang Majelis Wilayah. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 14 Sidang Majelis Wilayah Sidang Majelis Wilayah adalah persidangan perutusan Pelayan Khusus jemaat-jemaat sebagai pengambil keputusan di aras Wilayah. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 15 Badan Pekerja Majelis Wilayah Badan Pekerja Majelis Wilayah disingkat BPMW adalah kelengkapan pelayanan di aras Wilayah sebagai penanggung jawab pelaksanaan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode dan Keputusan Sidang Majelis Wilayah. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 16 Majelis Sinode Majelis Sinode adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus perutusan Jemaat, Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode yang terwujud dalam Sidang Majelis Sinode. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 17 Sidang Majelis Sinode Sidang Majelis Sinode adalah persidangan anggota Majelis Sinode sebagai pengambil keputusan tertinggi.



4



Penjelasan Cukup jelas. Pasal 18 Badan Pekerja Majelis Sinode Badan Pekerja Majelis Sinode disingkat BPMS adalah kelengkapan pelayanan yang melaksanakan kepemimpinan GMIM atas mandat Sidang Majelis Sinode. Penjelasan Kepemimpinan GMIM yang dimaksud sesuai dengan Bab II pasal 6 ayat 1 dan 2 Tata Dasar ini. BAB V PERANGKAT PELAYANAN Pasal 19 Penasihat Badan Pekerja Majelis Penasihat Badan Pekerja Majelis adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk memberikan nasihat kepada Badan Pekerja Majelis di semua aras. Penjelasan Pada aras Jemaat disebut Penasihat Majelis Jemaat; pada aras Wilayah disebut Penasihat BPMW dan pada aras Sinode disebut Penasihat BPMS. Pasal 20 Komisi Pengawas Perbendaharaan Komisi Pengawas Perbendaharaan adalah Perangkat pelayanan di semua aras yang bekerja sama dengan Badan Pekerja Majelis untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan. Penjelasan Pada kondisi tertentu dapat menggunakan jasa akuntan publik (audit eksternal). Pasal 21 Komisi Pelayanan Kategorial Komisi Pelayanan Kategorial adalah perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk melaksanakan pelayanan di bidang Kategorial. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 22 Komisi Kerja dan Panitia Komisi Kerja dan Panitia adalah perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk melaksanakan pelayanan bidang tertentu dan atau tugas tertentu. Penjelasan Komisi Kerja yang dimaksud seperti : Komisi PWG, Komisi Pendidikan, Komisi Pembangunan, Komisi Penggembalaan, Komisi Kesehatan, Komisi Pelayanan Doa dan Penginjilan (KPDP). Pasal 23 Kelompok Pelayanan Lansia Kelompok Pelayanan Lanjut Usia adalah perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk melaksanakan pelayanan bagi warga jemaat yang sudah Lanjut Usia disingkat Lansia Penjelasan Cukup jelas.



5



BAB VI PELAYAN KHUSUS, PEKERJA GMIM DAN PEMILIHAN



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3. 4.



Pasal 24 Pelayan Khusus Pelayan Khusus adalah anggota Sidi Jemaat yang menerima panggilan Yesus Kristus untuk melaksanakan pelayanan Gereja. Pelayan Khusus adalah Diaken, Penatua, Guru Agama dan Pendeta. Penerimaan panggilan menjadi Diaken dan Penatua adalah melalui pemilihan, penetapan, peneguhan dan pemberian diri. Penerimaan panggilan menjadi Guru Agama dan Pendeta melalui proses Pendidikan Teologi, Vikariat, Penetapan, Peneguhan dan pemberian diri. Penjelasan Cukup jelas. Ketua Komisi Pelayanan Kategorial di jemaat, karena Keketuaannya diteguhkan sebagai Penatua. Pemberian diri yang dimaksud bersifat sukarela (1 Petrus 5:1-2). Cukup jelas.



Pasal 25 Pekerja GMIM Pekerja GMIM adalah seseorang yang menjalankan tugasnya dengan keyakinan bahwa ia dipanggil untuk melaksanakan pelayanan kesaksian GMIM dan menerima biaya hidup. Penjelasan Cukup jelas.



1. 2.



Pasal 26 Pemilihan Pemilihan adalah upaya Gereja mewujudkan pola pelayanan dan Pemerintahan Kristus dengan memilih orang-orang tertentu. Proses pemilihan dilaksanakan sebagai ibadah. Penjelasan



1. 2.



Cukup jelas. Proses pemilihan meliputi pencalonan sampai pada peneguhan.



BAB VII PERBENDAHARAAN Pasal 27 Perbendaharaan GMIM meliputi seluruh harta milik GMIM dan hasil pengelolaannya yang terdiri dari: barang bergerak, barang tidak bergerak, uang dan surat-surat berharga. Penjelasan Cukup jelas.



BAB VIII HUBUNGAN KERJA SAMA Pasal 28 Hubungan Dengan Lembaga Gerejawi GMIM terpanggil untuk mengadakan hubungan gerejawi baik di dalam maupun di luar negeri dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja. 6



Penjelasan Hubungan yang dilakukan atas nama GMIM dapat dilakukan oleh BPMJ dan BPMW atas persetujuan BPMS. Pasal 29 Hubungan Dengan Lembaga Pemerintahan dan Masyarakat GMIM terpanggil untuk mengadakan hubungan kerjasama yang positif, kreatif, kritis, realistik dan dinamis dengan Lembaga Pemerintahan dan Masyarakat dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja. Penjelasan Hubungan yang dilakukan atas nama GMIM dapat dilakukan oleh BPMJ dan BPMW atas persetujuan BPMS. BAB IX PENGGEMBALAAN, PENILIKAN DAN DISIPLIN GEREJAWI Pasal 30 Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin berfungsi untuk memelihara panggilan dan pengakuan serta kehidupan bergereja, agar tetap setia pada panggilan dan pengakuan Gereja yang bersumber dari kasih dan pelayanan Yesus Kristus. Penjelasan Mazmur 23; Yehezkiel 34; Yohanes 10:1-21; Yohanes 21:15-19; 1 Timotius 3:1-13; Titus 1:516. BAB X ATRIBUT GMIM 1. 2.



Pasal 31 GMIM mempunyai dan menggunakan atribut sebagai tanda kebersamaan dalam persekutuan, kesaksian, pengajaran dan pelayanan. Atribut GMIM berupa lambang, stempel, atribut ibadah, papan nama, pakaian jabatan dan lain-lain yang diatur dalam Keputusan BPMS tentang Atribut GMIM. Penjelasan



1-2. Cukup jelas.



BAB XI PERWAKILAN Pasal 32 GMIM secara hukum, ke dalam dan ke luar diwakili oleh Ketua dan Sekretaris BPMS. Penjelasan Cukup jelas.



BAB XII PERIODE DAN TAHUN PELAYANAN Pasal 33 Periode Pelayanan Satu Periode Pelayanan GMIM adalah 5 (lima) tahun. Penjelasan Pada periode berjalan : - Aras Jemaat, 1 Januari sampai dengan 31 Desember - Aras Wilayah, 1 Maret sampai dengan 28/29 Februari - Aras Sinode, 1 April sampai dengan 31 Maret 7



Pasal 34 Tahun Pelayanan dan Anggaran Tahun pelayanan dan tahun anggaran dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Penjelasan Cukup jelas.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



BAB XIII URUTAN KEPUTUSAN Pasal 35 Keputusan Sidang Majelis Sinode Keputusan BPMS Keputusan Sidang Majelis Wilayah Keputusan BPMW Keputusan Sidang Majelis Jemaat Keputusan BPMJ



Penjelasan Pasal ini memberikan pedoman agar setiap keputusan tidak bertentangan dengan keputusan di atasnya. BAB XIV PERATURAN PELAKSANAAN Pasal 36 1. Tata Dasar merupakan aturan inti dalam Tata Gereja yang menjadi dasar penataan pelayanan GMIM dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan-Peraturan. 2. Semua keputusan dan ketetapan yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan Tata Dasar. Penjelasan 1-2. Cukup jelas. BAB XV PENUTUP



1. 2. 3.



Pasal 37 Perubahan Tata Dasar Perubahan Tata Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode. Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode. Usul perubahan yang disampaikan oleh BPMS, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota Majelis Sinode. Penjelasan



1-3. Cukup jelas. Pasal 38 Peralihan 1. Tata Dasar ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2021 dan berlaku setelah ditetapkan tanggal .......... Maret 2021. 2. Dengan berlakunya Tata Dasar ini, maka Tata Dasar dalam Tata Gereja GMIM tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi. Penjelasan 1- 2. Cukup jelas. 8



PERATURAN TENTANG JEMAAT BAB I KETENTUAN UMUM



1.



2.



3. 4. 5.



6.



7.



8.



9.



Pasal 1 Jemaat adalah persekutuan orang-orang yang percaya kepada Yesus Kristus yang menyatakan dirinya sebagai anggota GMIM di suatu tempat tertentu dan patuh pada Tata Gereja seperti dimaksudkan Tata Dasar Bab I Pasal 1 dan Pasal 6. Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan sebagai wadah berhimpun Pelayan Khusus di jemaat yang memiliki tanggung jawab organisatoris dan berwujud dalam Sidang Majelis Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 10. Sidang Majelis Jemaat adalah persidangan para Pelayan Khusus sebagai pengambil keputusan di aras Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 11. Badan Pekerja Majelis Jemaat disingkat BPMJ adalah penanggung jawab pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 12. Penasihat Majelis Jemaat adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk memberikan nasihat kepada Majelis Jemaat sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 19. Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat disingkat KPPJ adalah Perangkat pelayanan yang membantu BPMJ untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan di aras Jemaat sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 20. Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat adalah perangkat pelayanan di aras jemaat yang membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan di bidang Kategorial sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 21. Komisi Kerja dan Panitia adalah perangkat pelayanan yang membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan bidang tertentu dan atau tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 22. Kelompok Pelayanan Lanjut Usia Jemaat adalah perangkat pelayanan di aras jemaat yang membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan bagi warga jemaat Lanjut Usia disingkat Lansia sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 23.



Penjelasan Cukup jelas. Tanggung jawab organisatoris yang dimaksud adalah sebagai pemegang kepemimpinan jemaat untuk membuat keputusan gerejawi, sebagai perwujudan dari sistem dan struktur pelayanan GMIM. 3-9. Cukup jelas.



1. 2.



BAB II PANGGILAN, TUGAS DAN KELENGKAPAN JEMAAT Pasal 2 Panggilan Jemaat Mewujudkan pengakuan dan panggilan Gereja di aras Jemaat sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab II Pasal 3-6. Penjelasan Cukup jelas.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 9



Pasal 3 Tugas Jemaat Melaksanakan ibadah keluarga, ibadah Minggu, ibadah hari raya gerejawi menurut tahun Gereja, ibadah khusus lainnya yang diatur oleh BPMS. Melaksanakan pelayanan sakramen Baptisan Kudus dan sakramen Perjamuan Kudus. Melaksanakan Katekisasi. Melaksanakan penggembalaan dalam bentuk perkunjungan dan percakapan penggembalaan. Melaksanakan Penelaan Alkitab, Pelayanan Doa dan Puasa. Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan disekolah-sekolah GMIM dan lembaga



pendidikan lainnya. 7. Melaksanakan Pembinaan Warga Gereja. 8. Melaksanakan pelayanan diakonia. 9. Melaksanakan kerjasama gerejawi, masyarakat dan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab VIII Pasal 28 dan Pasal 29. 10. Melaksanakan Pekabaran Injil ke dalam dan ke luar. 11. Melaksanakan pelayanan fungsional. Penjelasan 1. - Ibadah-ibadah menggunakan materi dalam buku : MTPJ, RHK, Bina Anak, Bina Remaja, Obor, Upus Ni Mama, Pelita, Pakatuan wo Pakalawiren dan Kumpulan Khotbah khusus yang diterbitkan oleh BPMS. - Tata Ibadah dapat dikreasikan oleh BPMJ dan BPMW berpedoman pada Tata Ibadah yang diterbitkan oleh BPMS. 2. Cukup jelas. 3. Katekisasi berpedoman pada buku katekisasi yang diterbitkan oleh BPMS. 4-5 Cukup jelas. 6 Jemaat bertanggungjawab dalam hal prasarana dan sarana pendidikan. 7-10 Cukup Jelas. 11. Dengan membentuk kelompok fungsional sesuai kebutuhan. Pasal 4 Kelengkapan Pelayanan Jemaat Kelengkapan pelayanan Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 10 -12 terdiri dari : a. Majelis Jemaat b. Sidang Majelis Jemaat c. BPMJ Penjelasan Cukup jelas.



BAB III KEANGGOTAAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN Pasal 5 Keanggotaan 1. Anggota Jemaat GMIM adalah mereka yang tercantum di dalam daftar keanggotaan di satu jemaat, yakni: a. Orang-orang yang telah mengaku dengan nyata iman kepercayaan kepada Yesus Kristus dan telah diteguhkan sebagai anggota Sidi Jemaat; b. Orang-orang yang telah dibaptis; c. Anak-anak dari anggota-anggota Jemaat. 2. Anggota pindahan. Penjelasan 1. 2.



Cukup jelas Yang dimaksud adalah : - pindahan dari gereja lain. - pindahan dari agama/golongan lain. - harus membuat Surat Pernyataan dan dibacakan dalam ibadah jemaat. Pasal 6 Berakhirnya Keanggotaan



1. Meninggal dunia. 2. Menyatakan diri keluar dari GMIM dengan surat pernyataan. 10



3. Diberhentikan sebagai anggota GMIM : a. menjadi anggota dari gereja atau kelompok ibadah lain bukan GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM; b. mengingkari Pengakuan dan Panggilan Gereja sesuai yang diatur dalam Tata Dasar Bab II pasal 3-6; Penjelasan 1-2 3



1.



2. 3. 4. 5.



6. 7. 8.



Cukup jelas. Setelah melalui proses penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi.



Pasal 7 Ketertiban Keanggotaan Setiap anggota GMIM aktif dalam persekutuan, kesaksian, pelayanan di jemaat serta terdaftar hanya dalam satu jemaat di mana ia berdomisili, seperti yang dimaksud dalam Bab II pasal 2 Peraturan ini. Penerimaan dan pengutusan anggota jemaat dilaksanakan dalam ibadah jemaat. Penerimaan dan pengutusan anggota jemaat di lingkungan GMIM perlu disertai surat keterangan pindah. Penerimaan anggota jemaat yang berada dalam tindakan disiplin di lingkungan GMIM harus melalui proses penggembalaan. Anggota gereja lain baik dilingkungan PGI atau bukan yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu melalui percakapan penggembalaan dan disertai surat pernyataan pindah yang dibacakan di hadapan jemaat dalam satu ibadah disaksikan oleh dua orang Pelayan Khusus. Anggota gereja di lingkungan PGI yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu menyertakan surat keterangan dari sinode gereja asal. Anggota jemaat GMIM yang akan berpindah pada gereja se–asas dalam lingkungan PGI perlu diterbitkan surat keterangan oleh BPMS. Anggota dari agama lain yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu membuat surat pernyataan pindah agama dan percakapan penggembalaan serta wajib mengikuti katekisasi.



1-2 3 4-5 6 7-8



Penjelasan Cukup jelas Format surat keterangan pindah diterbitkan oleh BPMS. Cukup jelas. Surat keterangan tentang diri dan atau keluarga yang diterbitkan oleh sinode gereja asal. Cukup jelas.



BAB IV MAJELIS JEMAAT DAN SIDANG MAJELIS JEMAAT Pasal 8 Majelis Jemaat Majelis Jemaat adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus di jemaat yang berwujud dalam Sidang Majelis Jemaat, sebagaimana yang diatur dalam Tata Dasar Bab IV pasal 10 ayat 1-2. Penjelasan Cukup jelas.



1.



11



Pasal 9 Sidang Majelis Jemaat Sidang Majelis Jemaat adalah persidangan para Pelayan Khusus sebagai pengambil keputusan di aras Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 11.



2. 3.



Sidang Majelis Jemaat diadakan sekali dalam sebulan. Sidang Majelis Jemaat dapat dilaksanakan dengan sistem daring (dalam jaringan). Penjelasan



1. 2. 3.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



Cukup jelas. Dalam keadaan tertentu Sidang Majelis Jemaat dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam sebulan. Tata cara persidangan diatur dalam Keputusan BPMS.



Pasal 10 Tugas Sidang Majelis Jemaat Membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan panggilan dan tugas jemaat sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 2 dan 3 Peraturan ini. Membahas dan menetapkan Program Pelayanan dan Anggaran Belanja dan Pendapatan. Membahas laporan pertanggung jawaban program pelayanan dan perbendaharaan. Membahas pelaksanaan panggilan dan tugas Pelayan Khusus. Memilih Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota BPMJ. Mengusulkan pemberhentian Diaken, Penatua dan keanggotaan BPMJ dalam hal ini Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota kepada BPMS. Menetapkan dan memberhentikan Komisi-komisi, Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia, Panitia, Pegawai Kantor, Kostor dan Penasihat Majelis Jemaat atas usul BPMJ. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Sidi Jemaat dan membahas hasil Rapat Sidi Jemaat. Membahas dan menetapkan kebijakan kerjasama gerejawi dan masyarakat. Menetapkan dan memberhentikan Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat. Menetapkan dan memberhentikan Penasihat Majelis Jemaat . Memilih dan menetapkan bakal calon BPMS. Memilih Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti. Mendisiplinkan anggota jemaat setelah melalui penggembalaan dan penilikan. Penjelasan



1. Cukup jelas. 2. Mengacu pada keputusan Sidang Majelis Sinode. 3-14. Cukup jelas.



1. 2.



3. 4.



5. 6. 7.



1-3 4 5-7 12



Pasal 11 Ketertiban Sidang Majelis Jemaat Sidang Majelis Jemaat sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota Majelis Jemaat. Apabila tidak cukup lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir, maka Sidang ditunda 30 (tiga puluh) menit. Sidang yang ditunda ini dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir. Pengambilan keputusan Sidang Majelis Jemaat didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah sesuai Tata Dasar Bab II Pasal 6 ayat 1 dan penjelasannya. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara hanya ditempuh dalam keadaan luar biasa dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari anggota Majelis Jemaat yang hadir. Setiap anggota Majelis Jemaat mempunyai hak yang sama dalam persidangan. Anggota Majelis Jemaat wajib mengikuti keseluruhan persidangan. Hal-hal lain menyangkut ketertiban dan kelancaran Sidang dapat diatur dalam Tata Tertib Sidang yang disahkan oleh Sidang Majelis Jemaat. Penjelasan Cukup jelas. Pengambilan keputusan melalui Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan tertulis. Cukup jelas.



Pasal 12 Peserta Sidang Majelis Jemaat 1. Peserta Sidang Majelis Jemaat dengan hak suara memutuskan adalah Pelayan Khusus GMIM, yaitu: a. para Diaken b. para Penatua c. para Pendeta dan Guru Agama yang ditempatkan oleh BPMS di Jemaat yang bersangkutan 2 Sidang Majelis Jemaat dapat dihadiri oleh peserta undangan tanpa hak suara memutuskan, yaitu: a. Penasihat Majelis Jemaat b. Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat c. Ketua Komisi kerja; Ketua Kelompok Pelayanan Lansia d. Kepala Sekolah GMIM di Jemaat yang bersangkutan e. Panitia f. Undangan lainnya Penjelasan 1. Cukup jelas. 2. Kehadiran undangan tanpa hak suara memutuskan sesuai kebutuhan.



Pasal 13 Pimpinan Sidang Majelis Jemaat Sidang Majelis Jemaat dipimpin oleh Ketua BPMJ. Penjelasan Cukup jelas



BAB VI BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT Pasal 14 Badan Pekerja Majelis Jemaat BPMJ adalah kelengkapan pelayanan di aras Jemaat dan penanggung jawab pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang sesuai Tata Dasar Bab IV pasal 12. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 15 Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat 1. Mempersiapkan dan menyusun agenda Sidang Majelis Jemaat dan memimpin rapat Sidi Jemaat. 2. Menyusun Rencana Program dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan Jemaat. 3. Menyusun agenda pelaksanaan keputusan dan ketetapan Sidang Majelis Sinode dan Sidang Majelis Wilayah. 4. Melaksanakan keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan BPMS, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat. 5. Mengambil keputusan/kebijakan tentang hal-hal mendesak dan mempertanggungjawabkannya dalam Sidang Majelis Jemaat. 6. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua bidang pelayanan di jemaat. 7. Mewakili Pelayan Khusus jemaat ke Sidang Majelis Wilayah. 8. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara mewakili BPMJ menghadiri Sidang Majelis Wilayah Bulanan. 9. Memimpin Rapat Sidi Jemaat. 10. Bertanggung jawab atas semua bentuk pelayanan di jemaat. 13



Penjelasan 1-10. Cukup jelas Pasal 16 Susunan Keanggotaan Badan Pekerja Majelis Jemaat 1. BPMJ terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) dengan susunan sebagai berikut : a. Ketua adalah seorang Pendeta Pekerja GMIM yang ditetapkan dan ditempatkan dengan surat keputusan BPMS; b. seorang Wakil Ketua; c. seorang Sekretaris; d. seorang Bendahara; e. Anggota. 2. Keanggotaan BPMJ diatur sebagai berikut: a. Pelayan Khusus sampai 10 (sepuluh) orang, jumlahnya 3 (tiga) orang; b. Pelayan Khusus antara 11 (sebelas) sampai 30 (tigapuluh) orang, jumlahnya 5 (lima) orang; c. Pelayan Khusus antara 31(tigapuluh satu) sampai 54 (limapuluh empat) orang, jumlahnya 7 (tujuh) orang; d. Pelayan Khusus lebih dari 54 (limapuluh empat) orang, jumlahnya 9 (sembilan) orang. 3. Keanggotaan BPMJ dalam hal ini Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota dapat dipilih untuk 2 (dua) periode pelayanan dalam jabatan yang sama. Penjelasan 1.a. Pendeta Pekerja GMIM dengan masa kerja minimal 12 (duabelas) tahun. 1.b,c,e. Diaken dan Penatua dapat dipilih sebagai Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. 1.d. Bendahara dipilih dari Diaken. Untuk jemaat 1 (satu) sampai 3 (tiga) kolom; Bendahara dapat dipilih dari penatua. 2.a. Terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. 2b-3. Cukup jelas.



1.



2.



3.



4.



14



Pasal 17 Pembagian Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat Ketua adalah seorang Pendeta dengan tugas: a. menatalayani dan melaksanakan tugas pelayanan di jemaat. b. memimpin Sidang Majelis Jemaat, Rapat BPMJ dan mengkoordinasikan Rapat Sidi Jemaat; c. menjaga agar segala keputusan didasarkan dan dilaksanakan berpedoman pada Tata Gereja; d. bersama Sekretaris menatalayani sekretariat jemaat dan menandatangani surat-surat BPMJ; e. bersama Bendahara mengembangkan sumber daya dan perbendaharaan jemaat serta menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan. Wakil Ketua adalah seorang Pelayan Khusus dengan tugas-tugas sebagai berikut: a. membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya; b. Mewakili dan menggantikan Ketua jika berhalangan. Sekretaris adalah seorang Pelayan Khusus dengan tugas-tugas sebagai berikut : a. bersama dengan ketua menatalayani sekretariat jemaat dan menandatangani surat-surat BPMJ. b. menyediakan Buku Notula, Buku Keputusan, Tata Gereja, dokumen dan naskah lain yang diperlukan dalam Sidang Majelis Jemaat dan rapat-rapat lainnya; c. membuat Notula Sidang Majelis Jemaat dan rapat BPMJ serta rapat Sidi Jemaat; d. mencatat semua keputusan Sidang majelis dalam Buku Keputusan e. memelihara, mengurus, mengawasi semua dokumen jemaat. Bendahara adalah seorang Diaken dengan tugas-tugas sebagai berikut: a. bersama dengan Ketua mengembangkan sumber daya dan perbendaharaan jemaat; serta menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.



b. memelihara, mengurus dan mengawasi semua dokumen perbendaharaan dan aset jemaat. 5. Anggota adalah Pelayan Khusus dengan tugas yang diatur oleh BPMJ dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat. Penjelasan 1-5. Cukup jelas



1. 2. 3. 4.



5. 6. 7.



Pasal 18 Rapat Badan Pekerja Majelis Jemaat Rapat BPMJ diadakan sekali dalam sebulan. Rapat BPMJ dapat dilaksanakan dengan sistem daring (dalam jaringan) Rapat sah berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) dari jumlah BPMJ. Jika tidak mencapai dua pertiga jumlah yang hadir, maka Rapat ditunda selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) menit dan dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir. Rapat dipimpin oleh Ketua BPMJ. Pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan pemahaman bersama melalui musyawarah untuk mufakat. BPMJ mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Pelayanan Kategorial, Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat, Kelompok Pelayanan Lansia, Komisi Kerja dan perangkat pelayanan lainnya sesuai kebutuhan.



Penjelasan 1. Dalam keadaan tertentu Rapat BPMJ dapat dilaksanakan lebih dari sekali dalam sebulan. 2-7 Cukup jelas. BAB VII PEMILIHAN DAN PENGISIAN LOWONG Pasal 19 Pemilihan Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 1. Calon BPMJ adalah semua Pelayan Khusus yang ditetapkan dan ditempatkan oleh BPMS dengan memperhatikan Bab VI Pasal 16 Peraturan ini. 2. Calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode adalah semua Pelayan Khusus yang ditetapkan dan ditempatkan oleh BPMS yang memiliki pengalaman pelayanan 1 (satu) periode. 3. Calon Anggota Majelis Sinode: a. Sampai dengan 10 (sepuluh) kolom, 1 (satu) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua BPMJ. b. 11 (sebelas) sampai dengan 20 (duapuluh) kolom, 2 (dua) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua BPMJ dan seorang yang dipilih dari antara Diaken atau Penatua atau Guru Agama. c. 21 (duapuluh satu) kolom ke atas, 3 (tiga) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua BPMJ dan dua orang yang dipilih dari antara Diaken atau Penatua atau Guru Agama atau Pendeta Jemaat. 4. Calon Anggota Pengganti Majelis Sinode: a. Sampai dengan 10 (sepuluh) kolom, satu anggota pengganti yang dipilih dari antara Pelayan khusus. b. 11 (sebelas) sampai dengan 20 (duapuluh) kolom, 2 (dua) anggota pengganti yang dipilih dari antara Pelayan Khusus. c. 21 (duapuluh satu) kolom ke atas, 3 (tiga) anggota, yaitu seorang yang dipilih dari antara Pendeta dan 2 (dua) orang yang dipilih dari Diaken atau Penatua atau Guru Agama. Penjelasan 1. 2. 3. 4. 15



Cukup jelas. Pemilihan Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode dilaksanakan dalam Sidang Majelis Jemaat. Cukup jelas. Anggota Pengganti Majelis Sinode unsur Pendeta adalah seorang pendeta. Jika di jemaat



tersebut hanya satu pendeta maka anggota pengganti dari Pelayan Khusus lainnya. Pasal 20 Pemilih Pemilih adalah semua anggota Majelis Jemaat sebagaimana yang dimaksud dalam Bab IV Pasal 8 Peraturan ini. Penjelasan Cukup jelas.



1.



2. 3. 4.



Pasal 21 Cara Pemilihan Pemilihan BPMJ dan Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat berpedoman pada Keputusan BPMS tentang Pemilihan. Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan yang ditetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat. Panitia menjalankan tugas berdasarkan Keputusan BPMS tentang Pemilihan. Berita Acara Pemilihan disampaikan BPMJ kepada BPMS melalui BPMW untuk ditetapkan. Penjelasan



1-4. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 22 Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong Badan Pekerja Majelis Jemaat Masa pelayanan BPMJ mulai 1 Januari tahun pertama sampai 31 Desember tahun ke-5 (lima). Masa pelayanan BPMJ 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat serah terima pelayanan kepada BPMJ yang baru. Kelowongan yang terjadi dalam BPMJ diisi melalui pemilihan yang dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat. Masa Pelayanan pengisi lowong mengikuti atau meneruskan masa pelayanan yang sedang berjalan. Pengisian lowong dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah terjadi kelowongan. Jika terjadi kelowongan enam bulan sebelum periode berakhir tidak dilaksanakan pengisian lowong. Penjelasan



1-2 3



Cukup jelas.



4 5



Cukup jelas Kelowongan yang dimaksud seperti: meninggal dunia, berpindah tempat tinggal; tidak berada di tempat lebih dari 6 (enam) bulan; atas permintaan sendiri dan yang dikenakan tindakan disiplin. Tugas pelayanan yang bersangkutan dilanjutkan oleh BPMJ Jemaat atas persetujuan BPMS.



6



Pemilihan dilaksanakan dalam Sidang Majelis Jemaat dengan mengikuti Keputusan BPMS tentang Pemilihan.



BAB VIII PENASIHAT MAJELIS JEMAAT



1.



16



Pasal 23 Penasihat Majelis Jemaat Penasihat Majelis Jemaat adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 19.



2. 3. 4. 5.



Penasihat Majelis Jemaat ditetapkan, dilantik dan diberhentikan oleh BPMJ. Penasihat Majelis Jemaat bertugas memberikan nasihat kepada Majelis Jemaat diminta atau tidak diminta dalam Sidang Majelis Jemaat. Penasihat Majelis Jemaat pernah menjadi Pelayan Khusus dan tidak sedang dikenakan disiplin Gerejawi. Penasihat Majelis Jemaat berjumlah 3 (tiga) orang.



Penjelasan 1. Masa pelayanan Penasihat Majelis Jemaat sama dengan masa pelayanan BPMJ. 2-5. Cukup jelas.



BAB IX KOMISI PENGAWAS PERBENDAHARAAN Pasal 24 Pengertian Pengawasan Perbendaharaan Pengawasan Perbendaharaan adalah suatu fungsi mengawasi, memeriksa, membina dan menggembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen. Penjelasan Pengawasan perbendaharaan di sini lebih ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secara menyeluruh.



1.



2. 3. 4.



Pasal 25 Tugas Pengawasan Perbendaharaan Tugas Pengawasan Perbendaharaan dilakukan oleh KPPJ untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna. Pengawasan untuk mencegah terjadinya pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan. a. KPPJ mempertangggungjawabkan hasil pengawasan perbendaharaan Jemaat kepada BPMJ. b. Jika terdapat temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan GMIM dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawasan Perbendaaraan Wilayah atas penugasan BPMW dan Komisi Pengawasan Perbendaharaan Sinode atas penugasan dari BPMS. c. Hasil temuan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana poin 4 b, dapat ditindaklanjuti oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh BPMS. d. Hasil investigasi dapat ditindaklanjuti oleh BPMS ke pihak berwajib.



Penjelasan 1-4 a,b,d. Cukup jelas. 4.c. Tim Investigasi bertugas untuk menindaklanjuti temuan kerugian keuangan GMIM dan mempertanggungjawabkannya kepada BPMS. Pasal 26 Sasaran Pengawasan Perbendaharaan 1. Pengelola perbendaharaan di Jemaat adalah: a. Ketua dan Bendahara BPMJ; b. semua Diaken; c. Ketua dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat; d. Ketua dan Asisten Bendahara Kelompok Pelayanan Lansia e. Panitia, Komisi Kerja dan Tim Kerja yang dibentuk oleh BPMJ. 2. Pengorganisasian, penatausahaan uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan 17



pengelolaan perbendaharaan. Penjelasan 1. Pengelola perbendaharaan yang tidak bersedia atau menolak pelayanan pemeriksaan oleh Komisi akan dikenakan peraturan tentang penggembalaan, penilikan dan disiplin. 2. Cukup jelas. Pasal 27 Wewenang Pengawasan Perbendaharaan Wewenang Pengawasan Perbendaharaan meliputi: 1. Pengawasan struktural dilakukan oleh BPMJ. 2. Pengawasan fungsional dilakukan oleh KPPJ. Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



1.



2. 3. 4. 5.



Pasal 28 Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat KPPJ adalah Perangkat pelayanan di aras jemaat yang membantu BPMJ untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan di aras jemaat, sebagaimana dimaksud Bab I Pasal 1 ayat 6 Peraturan ini. Anggota KPPJ diangkat, ditetapkan, diberhentikan oleh BPMJ dan dipertanggungjawabkan dalam Sidang Majelis Jemaat. Anggota KPPJ berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Calon anggota KPPJ adalah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi Pelayan Khusus dan memiliki kompetensi di bidang perbendaharaan. Periode pelayanan KPPJ sama dengan masa pelayanan BPMJ. Penjelasan



1. 2.



Cukup jelas. Penetapan dan pelantikan dilaksanakan paling lama 14 (empatbelas) hari kerja sesudah pelantikan BPMJ. 3. KPPJ dilantik dalam ibadah jemaat. 4-5 Cukup jelas. Pasal 29 Susunan Keanggotaan dan Pembagian Tugas 1. Keanggotaan KPPJ terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. 2. KPPJ menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama-sama dengan pembagian tugas sebagai berikut : a. Ketua : 1) mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga terlaksana sebagaimana mestinya; 2) memimpin rapat-rapat KPPJ; 3) mengarahkan agar keputusan rapat-rapat tidak bertentangan dengan Tata Gereja; 4) bersama-sama Sekretaris menandatangani laporan-laporan hasil pengawasan dan keputusan rapat. b. Sekretaris: 1) menyelenggarakan dan memelihara buku-buku dan arsip-arsip yang bertalian dengan kegiatan KPPJ; 2) menyusun laporan hasil pengawasan, laporan umum tahunan dan laporan umum periode pelayanan. 3) membuat notulen di setiap rapat. c. Anggota: melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat.



18



Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



1.



2. 3. 4.



5.



6.



Pasal 30 Tugas dan Tanggung Jawab Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat Melaksanakan pelayanan pengawasan perbendaharaan setiap 6 (enam) bulan, 1 (satu) tahun, saat berakhirnya periode pelayanan dan sebelum pelaksanaan pelantikan dan serah terima Ketua BPMJ. Melaksanakan secara khusus mengenai hal-hal yang mendesak atas penugasan BPMJ. Meminta keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan. Bertanggung jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan baik tertulis maupun lisan, bilamana diminta oleh mereka yang berhak untuk itu atas persetujuan BPMJ. Setiap melakukan pelayanan pengawasan perbendaharaan wajib membuat berita acara disertai catatan pembinaan yang diserahkan kepada BPMJ dan dipertanggungjawabkan pada Sidang Majelis Jemaat. Merahasiakan semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan. Penjelasan



1-6. Cukup jelas.



BAB X PELAYANAN KATEGORIAL JEMAAT Pasal 31 1. Pelayanan Kategorial adalah perangkat pelayanan GMIM sebagaimana dimaksud dalam Bab I Pasal 1 ayat 7 Peraturan ini. 2. Pelayanan Kategorial yang dimaksud adalah Pria/Kaum Bapa, Wanita/Kaum Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak, yang dilaksanakan oleh masing-masing Komisi Pelayanan Kategorial. 3. Pelayanan Kategorial menjadi tanggung jawab BPMJ dan dipercayakan kepada masingmasing Komisi Pelayanan Kategorial di Jemaat. 4. Pelayanan Kategorial terdiri dari: a. Pria/Kaum Bapa yang adalah anggota GMIM: Sudah menikah/berumah tangga, atau belum/tidak menikah tetapi tidak lagi mengikuti kegiatan pemuda. b. Wanita/Kaum Ibu yang adalah anggota GMIM: Sudah menikah/berumah tangga, atau belum/tidak menikah tetapi tidak lagi mengikuti kegiatan pemuda. c. Pemuda yang adalah anggota GMIM: Berusia 17 (tujuhbelas) tahun sampai dengan 30 (tigapuluh) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat) hari dan belum menikah/berumah tangga. d. Remaja yang adalah anggota GMIM: Berusia 12 (duabelas) tahun sampai dengan 16 (enambelas) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat) hari. e. Anak yang adalah anggota GMIM: Berusia 11 (sebelas) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat) hari ke bawah. Penjelasan 1-4



1.



19



Cukup jelas. Pasal 32 Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa adalah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori Pria/Kaum Bapa yang anggota-anggota komisinya dipilih dari anggota Sidi Jemaat dalam kategori bersangkutan dan memiliki sertifikat Latihan Kepemimpinan Kristiani dan Kepelayanan Gereja sebelum dilantik dan atau diteguhkan.



2.



3.



4.



5.



Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu adalah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori Wanita/Kaum Ibu yang anggota-anggota komisinya dipilih dari anggota Sidi Jemaat dalam kategori bersangkutan dan memiliki sertifikat Latihan Kepemimpinan Kristiani dan Kepelayanan Gereja sebelum dilantik dan atau diteguhkan. Komisi Pelayanan Pemuda adalah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori Pemuda yang anggota-anggota komisinya dipilih dari anggota Sidi Jemaat yang berusia 17 (tujuhbelas) tahun sampai dengan 30 (tigapuluh) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat) hari saat pemilihan dan belum menikah/berumah tangga serta memiliki sertifikat Latihan Kepemimpinan Pemuda Gereja sebelum dilantik dan atau diteguhkan. Komisi Pelayanan Remaja adalah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori remaja yang anggota-anggota komisinya dipilih dari Pembina Remaja yang sudah anggota sidi jemaat dan memiliki sertifikat Latihan Tenaga Pembina Remaja sebelum dilantik dan atau diteguhkan. Komisi Pelayanan Anak adalah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori anak yang anggota-anggota komisinya dipilih dari antara Pelayan Anak/Guru Sekolah Minggu yang sudah anggota sidi jemaat dan harus memiliki sertifikat Latihan Kepemimpinan Pelayan Anak sebelum dilantik dan atau diteguhkan.



Penjelasan Pelantikan dan peneguhan belum dapat dilaksanakan jika yang bersangkutan belum memiliki sertifikat. 3. Berusia 17 (tujuhbelas) tahun sampai dengan 30 (tigapuluh) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat hari) saat pemilihan sesuai penetapan jadwal oleh BPMS. 4. Pembina Remaja adalah anggota Sidi Jemaat yang memiliki bakat, keterampilan,pengetahuan dalam pelayanan dan pembinaan remaja melalui Latihan Tenaga Pembina Remaja. 1,2,3,4,5.



1.



2. 3. 4.



5.



Pasal 33 Tugas Komisi Pelayanan Kategorial Tugas Komisi Pelayanan Kategorial yakni menggembalakan, melatih dan membina untuk : a. menghayati hidup baru dalam Kristus dan memiliki serta meningkatkan kesadaran bergereja; b. mampu berperan di tengah masyarakat untuk membangun masyarakat yang bertanggung jawab sesuai kehendak Yesus Kristus Kepala Gereja dan Tuhan dunia; c. menyatakan serta menyaksikan kasih Kristus dalam perkataan dan perbuatan terhadap sesama manusia dan lingkungan hidup; d. mampu dan berani mengambil keputusan iman dalam hidup pribadi maupun bersamasama, sesuai Injil Yesus Kristus, di tengah-tengah keluarga, masyarakat dan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas pelayanannya, Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Jemaat. Program bersama Anggaran Belanja dan Pendapatan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat menjadi bagian integral dari Program serta Anggaran Belanja dan Pendapatan jemaat. Tugas bersama Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa dan Wanita/Kaum Ibu adalah membantu pelengkapan pemuda, remaja dan anak jemaat bagi pelayanan dan kepemimpinan GMIM serta masyarakat. Komisi Pelayanan Kategorial dapat membentuk Tim Kerja sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat. Penjelasan



1. Cukup jelas 2-3. - Program dan Anggaran Komisi Pelayanan Kategorial disampaikan kepada BPMJ dan diteruskan kepada Sidang Majelis Jemaat untuk ditetapkan. - Penjabaran dan pelaksanaan program kerja sesuai dengan kekhasan masing-masing Komisi Pelayanan Kategorial. 4. Cukup jelas. 5. Tim Kerja dilantik dalam Ibadah Jemaat. 20



Pasal 34 Rapat dan Konsultasi Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat 1. Komisi Pelayanan Kategorial mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan. 2. Rapat sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Komisi. 3. Apabila jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan ayat 2 pasal ini, maka rapat ditunda 30 (tigapuluh) menit dan rapat ini sah tanpa memperhatikan jumlah yang hadir. 4. Pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah. 5. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dicapai melalui musyawarah, maka ditempuh melalui pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh minimal setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir. 6. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan tertulis. 7. Anggota-anggota Komisi memberikan suaranya secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan. 8. Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat mengadakan Konsultasi Tahunan yang dapat mengundang UPK kolom melalui Diaken dan Penatua. 9. Konsultasi Tahunan Kategorial diadakan untuk mengevaluasi Program dan Anggaran tahun berjalan dan menyusun Program serta Anggaran tahun berikutnya kemudian dibahas oleh BPMJ dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat. 10. Komisi Pelayanan Kategorial mengadakan Konsultasi 5 (lima) tahunan diakhir periode pelayanan sekaligus dengan Rapat Pemilihan untuk memilih Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat yang dihadiri oleh anggota pelayanan kategorial bersangkutan. 11. Rapat atau konsultasi harus dengan agenda yang jelas dan dibuatkan notulen yang disahkan pada rapat atau konsultasi berikutnya. 12. Ketentuan lainnya mengenai cara kerja Komisi Pelayanan Kategorial ditetapkan dalam rapat atau konsultasi dan disahkan oleh BPMJ. Penjelasan Cukup jelas. Bagi jemaat yang 5 (lima) kolom ke bawah dihadiri oleh semua anggota Pelayanan Kategorial yang bersangkutan. Sedangkan jemaat yang 6 (enam) kolom ke atas diwakili oleh 5 (lima) orang setiap kolom yang dipilih oleh anggota-anggota kategorial masing-masing. Untuk Pelayanan Anak dihadiri oleh Guru Sekolah Minggu dan untuk Pelayanan Remaja dihadiri oleh Pembina Remaja. 11-12. Cukup jelas.



1-8. 9-10.



Pasal 35 Keanggotaan dan Pembagian Tugas Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat 1. 2.



Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial mengikuti jumlah keanggotaan BPMJ. Ketua Komisi Pelayanan Kategorial di jemaat, karena keketuaannya diteguhkan sebagai Penatua. 3. Ketua bertugas: a. memimpin rapat Komisi Pelayanan yang bersangkutan; b. menjaga agar semua keputusan Komisi tidak bertentangan dengan Tata Gereja; c. bersama dengan Sekretaris menatalayani sekretariat komisi, menandatangani surat-surat dan mewakili komisi untuk urusan ke dalam dan ke luar, dengan persetujuan BPMJ; d. bersama dengan Asisten Bendahara mengelola perbendaharaan komisi dan mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan ke dalam dan ke luar dengan persetujuan BPMJ. 4. Wakil Ketua bertugas membantu Ketua dan menggantikan Ketua apabila berhalangan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai kesepakatan komisi yang bersangkutan. 5. Sekretaris bertugas: a. bersama Ketua menatalayani sekretariat Komisi dan menandatangani surat-surat. 21



b. menyediakan naskah-naskah untuk rapat atau konsultasi, buku notulen, buku keputusan serta Buku Tata Gereja; c. memelihara, mengurus dan mengawasi dokumen komisi serta daftar keanggotaan, bersama dengan Ketua mewakili Komisi ke dalam dan ke luar dengan persetujuan BPMJ; 6. Asisten Bendahara bertugas: a. bersama Ketua mengelola perbendaharaan komisi b. mengurus penerimaan, pengeluaran dan pembukuan keuangan komisi; c. membuat dan memelihara buku inventaris komisi; d. bersama dengan Ketua mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan, dengan persetujuan BPMJ. 7. Anggota Komisi bertugas sesuai kesepakatan komisi yang bersangkutan. Penjelasan 1-7. Cukup jelas. Pasal 36 Masa Pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat 1. Masa pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial sama dengan masa pelayanan BPMJ. 2. Komisi Pelayanan Kategorial menjalankan tugas setelah dipilih, ditetapkan oleh BPMS, dilantik dan serah terima pelayanan dari komisi yang lama dalam ibadah jemaat. Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



Pasal 37 Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat 1. Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan oleh Panitia Pemilihan yang diangkat dan ditetapkan oleh BPMJ. 2. Peserta Rapat Pemilihan sesuai dengan ketentuan Bab X Pasal 39 Peraturan ini. 3. Rapat pemilihan berlangsung dalam proses ibadah.



Penjelasan 1-3. Cukup jelas.



1.



2.



3.



4. 5.



Pasal 38 Calon Komisi Pelayanan Kategorial Calon yang dapat dipilih adalah anggota Sidi Jemaat yang terdaftar dalam satu jemaat sebagai anggota pelayanan kategorial dan yang bersangkutan mengikuti Pelatihan kepelayanan yang dibuktikan melalui sertifikat sebelum atau sesudah terpilih. Khusus bagi Komisi Pelayanan Anak dipilih dari Pelayan Anak yang sudah anggota sidi jemaat dan diangkat serta ditetapkan oleh BPMJ dengan Surat Keputusan, setelah mengikuti Latihan Kepemimpinan Pelayan Anak dibuktikan dengan sertifikat sebelum atau sesudah terpilih. Khusus bagi Komisi Pelayanan Remaja dipilih dari Pembina Remaja yang sudah anggota sidi jemaat, dan diangkat serta ditetapkan oleh BPMJ dengan Surat Keputusan, setelah mengikuti Latihan Tenaga Pembina Remaja dan dibuktikan dengan Sertifikat sebelum atau sesudah terpilih. Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial harus yang sudah memiliki pengalaman pelayanan. Calon Ketua Komisi Pelayanan Anak, Remaja dan Pemuda adalah anggota Sidi Jemaat yang minimal berusia 17 (tujuhbelas) tahun.



Penjelasan 1-3. Bagi yang terpilih namun belum mengikuti Pelatihan dan belum memiliki sertifikat, setelah terpilih wajib mengikuti pelatihan. Sertifikat dikeluarkan oleh BPMS. 2. Pelayan Anak/Guru Sekolah Minggu adalah anggota Sidi Jemaat yang memiliki bakat, 22



4. 5.



keterampilan dan pengetahuan dalam pelayanan anak-anak melalui pembinaan dan pelatihan Pelayan Anak/Guru Sekolah Minggu. Pengalaman pelayanan seperti: Panitia, Tim Kerja, Komisi Kerja, pernah menjadi Diaken dan Penatua di GMIM dan gereja anggota Gereja Protestan Indonesia (GPI). Cukup jelas.



Pasal 39 Pemilih Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat 1. Jemaat yang jumlah kolomnya sampai dengan 3 (tiga), pemilih adalah semua anggota pelayanan kategorial yang bersangkutan yang ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat; 2. Jemaat yang jumlah kolomnya lebih dari tiga, pemilih adalah 5 (lima) orang utusan dari kolom untuk masing-masing kategori. 3. Pemilih Komisi Pelayanan Anak adalah seluruh Pelayan Anak dan Pemilih Komisi Pelayanan Remaja adalah Pembina Remaja yang ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat. Penjelasan 1-3. Cukup jelas. Pasal 40 Panitia Pemilihan 1. Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat. 2. Panitia dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat. 3. Panitia melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan BPMS tentang Pemilihan. Penjelasan 1-3. Cukup jelas.



1.



2. 3. 4.



Pasal 41 Pengisian Lowong Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat Kelowongan terjadi dalam Komisi Pelayanan Kategorial apabila : a. tidak menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan tanpa alasan; b. berpindah tempat tinggal, tidak dalam jemaat yang sama; c. meninggal dunia; d. dikenakan disiplin gerejawi; e. atas permintaan sendiri berhenti dari tugas pelayanan secara tertulis. Pengisian lowong Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan oleh BPMJ berdasarkan Keputusan BPMS tentang Pemilihan. Pengisian lowong dapat dipilih dari yang sudah atau belum menduduki jabatan dalam keanggotaan Komisi. Masa pelayanan anggota komisi pengisi lowong sama dengan masa pelayanan komisi yang sedang berjalan.



Penjelasan Cukup jelas. Pengisian lowong dilakukan dalam Rapat Pemilihan Jemaat, setelah yang bersangkutan diberhentikan. 3-4. Cukup jelas. 1. 2.



Pasal 42 Perbendaharaan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat 1. Pengelolaan perbendaharaan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat adalah bagian dari pengelolaan perbendaharaan Jemaat. 2. Pengelolaan perbendaharaan komisi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Tentang Perbendaharaan. 23



Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



BAB XI KELOMPOK PELAYANAN LANSIA JEMAAT Pasal 43 Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat 1. Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat adalah perangkat pelayanan GMIM sebagaimana dimaksud dalam Bab I Pasal 1 ayat 9 Peraturan ini. 2. Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat adalah warga Jemaat yang sudah berusia 65 (enampuluh lima) tahun ke atas. 3. Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat menjadi tanggungjawab BPMJ. Penjelasan 1-2 . Cukup jelas. 3. Laporan pertanggungjawaban pengurus disampaikan dalam Sidang Majelis Jemaat melalui BPMJ.



1. 2.



Pasal 44 Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat berada bertugas untuk melaksanakan pelayanan bagi Lansia Jemaat. Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh BPMJ setelah mendapatkan persetujuan Sidang Majelis Jemaat.



Penjelasan 1. 2.



Cukup jelas. Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan masa pelayanan sama dengan masa pelayanan BPMJ.



Pasal 45 Tugas Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Tugas Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia adalah menggembalakan anggota Jemaat Lansia : 1. Memelihara keselamatan yang dianugerahkan Tuhan Allah dalam Yesus Kristus. 2. Terus menjadi teladan bagi anak cucu dalam kehidupan beribadah dan berintegritas. 3. Dengan hikmat mendidik, membina keluarga dan bersaksi tentang pengalaman hidup. 4. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani melalui kegiatan ibadah, kesenian, rekreasi dan olah raga. 5. Menyusun dan mengusulkan Program dan Anggaran kepada BPMJ. Penjelasan 1-5 Cukup jelas. BAB XII KOMISI KERJA DAN PANITIA Pasal 46 Komisi Kerja 1. Komisi Kerja adalah perangkat pelayanan yang membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan bidang tertentu dan atau tugas tertentu sebagaimana Bab I Pasal 1 ayat 8 Peraturan ini. 2. Komisi Kerja diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh BPMJ setelah mendapat persetujuan Sidang Majelis Jemaat dan dilantik dalam Ibadah Jemaat. 24



3. 4. 5. 6.



Masa pelayanan Komisi Kerja sama dengan masa pelayanan BPMJ. Anggota Komisi Kerja ditunjuk dari antara anggota Sidi Jemaat yang bukan Pelayan Khusus. Jumlah anggota Komisi Kerja disesuaikan dengan kebutuhan. Komisi Kerja mengajukan usul rencana kerja dan anggaran belanja dan pendapatan untuk dibahas oleh Sidang Majelis Jemaat, melalui BPMJ. 7. Komisi Kerja mengadakan rapat sekali dalam 3 (tiga) bulan. 8. Komisi Kerja bertanggung jawab kepada BPMJ. Penjelasan 1-8. Cukup jelas.



Pasal 47 Panitia 1. Panitia dibentuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu sebagaimana Bab I Pasal 1 ayat 8 Peraturan ini. 2. Panitia diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh BPMJ setelah mendapat persetujuan Sidang Majelis Jemaat. 3. Panitia melaksanakan tugas menurut pedoman yang diatur oleh BPMJ, setelah dilantik dalam Ibadah Jemaat. 4. Panitia mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Sidang Majelis Jemaat melalui BPMJ. Penjelasan 1-4 Cukup jelas.



BAB XIII RAPAT SIDI JEMAAT



1. 2.



3. 4. 5.



Pasal 48 Rapat Sidi Jemaat dihadiri oleh seluruh anggota Sidi Jemaat. Rapat Sidi Jemaat dilaksanakan untuk: a. membicarakan pelaksanaan tugas panggilan dan tanggung jawab Sidi Jemaat GMIM. b. memilih calon Pelayan Khusus yaitu Diaken dan Penatua sesuai Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 11 ayat 2. Rapat Sidi Jemaat dipimpin oleh BPMJ dan berlangsung sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Rapat Sidi Jemaat dilakukan sesuai program jemaat. Tempat, waktu dan pokok bahasan rapat Sidi Jemaat diumumkan dalam Ibadah Minggu. Penjelasan



1. Cukup Jelas. 2a. Pokok-pokok pembicaraan Rapat Sidi Jemaat dibahas dalam Sidang Majelis Jemaat. 2b-3. Cukup jelas. 4. Pelaksanaannya diatur oleh BPMJ. 5. Pelaksanaan Rapat Sidi Jemaat dapat dilaksanakan di gedung gereja atau di kolom.



BAB XIV KOLOM



1. 2. 3. 4. 25



Pasal 49 Ketentuan Kolom Kolom adalah kelompok pelayanan sesuai penataan dalam jemaat. Kolom terdiri dari 13 (tigabelas) sampai dengan 25 (duapuluh lima) kepala keluarga. Pelayanan kolom menjadi tanggung jawab Diaken dan Penatua di kolom yang bersangkutan. Dalam hal ketentuan ayat 2 pasal ini tidak dapat dipenuhi, maka BPMJ atas persetujuan Sidang Majelis Jemaat dapat mengusulkan pembentukan, penggabungan dan pembubaran kolom



kepada BPMW dan diteruskan kepada BPMS untuk penetapannya. 5. Penataan dan pemetaan kolom ditetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat. 6. Dalam keadaan tertentu, BPMS dapat membentuk kolom baru sesuai kebutuhan. 7. Diaken dan Penatua di kolom menunjuk minimal 3 (tiga) orang untuk Urusan Pelayanan Kategorial (UPK), pelayanan diakonia dan pelayanan doa sesuai kebutuhan, yang bertanggung jawab kepada Diaken dan Penatua di Kolom. Penjelasan 1-6. Cukup jelas. 7. - Nama-nama yang ditunjuk tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMJ dan dilantik dalam Ibadah jemaat. - Koordinasi pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat dengan UPK melalui Diaken dan Penatua di Kolom



BAB XV KETERTIBAN PELAYANAN JEMAAT



1. 2. 3.



4. 5. 6. 7. 8.



Pasal 50 Sakramen Baptisan Kudus GMIM melaksanakan pelayanan Sakramen Baptisan Kudus bagi anak-anak dan orang dewasa dalam persekutuan ibadah jemaat di dalam gedung gereja. Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus harus didahului dengan katekisasi. Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus terhadap anak-anak dilayankan berdasarkan iman orang tua atau wali dan Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus terhadap orang dewasa dilayankan berdasarkan iman orang tersebut. Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus bagi anggota GMIM hanya berlaku 1 (satu) kali seumur hidup sebagaimana dimaksudkan dalam Tata Dasar Bab II Pasal 3 ayat 3. Orang tua baptis adalah anggota Sidi Jemaat. Anggota gereja lain yang sudah dibaptis dan berpindah ke GMIM tidak dibaptis lagi. Saksi Baptisan adalah jemaat dan untuk orang tua baptis berjumlah maksimal 12 (duabelas) orang. Anggota yang dibaptis diberikan surat baptisan dan dicatat dalam register baptisan jemaat.



Penjelasan Dalam keadaan luar biasa, pelayanan Sakramen Baptisan Kudus dapat dilakukan di luar gedung gereja dalam tanggungjawab BPMJ. 2. Katekisasi Sakramen Baptisan Kudus wajib bagi orang tua dan orang tua baptisan atau orang dewasa yang minta dibaptis. 3. Cukup jelas. 4. Mereka yang berasal dari agama dan keyakinan lain, pelayanan sakramen baptisan hanya dilayankan kepada yang sudah dewasa. Untuk anak-anak yang belum dewasa atas permintaan orang tua/wali. 5. Sidi Jemaat termasuk gereja anggota Persekutuan Gereja–Gereja Indonesia (PGI) se-asas yang mengakui Sidi Jemaat. 6-8. Cukup jelas. 1.



Pasal 51 Peneguhan Sidi Jemaat 1. Peneguhan Sidi Jemaat dilaksanakan dalam persekutuan ibadah jemaat bagi mereka yang sudah mengikuti katekisasi calon sidi. 2. Calon Sidi Jemaat minimal berusia 17 (tujuhbelas) tahun. 3. Anggota yang diteguhkan sebagai sidi jemaat diberikan surat sidi dan dicatat dalam register Sidi Jemaat. 26



Penjelasan 1. Katekisasi Sidi Jemaat mengikuti program sesuai kurikulum yang diterbitkan oleh BPMS. 2-3. Cukup jelas.



Pasal 52 Sakramen Perjamuan Kudus 1. Sakramen Perjamuan Kudus dilaksanakan dalam rangka memperingati dan merayakan karya penyelamatan Yesus Kristus. 2. Sakramen Perjamuan Kudus diikuti oleh semua anggota Sidi Jemaat dan dilaksanakan dalam persekutuan ibadah jemaat yang dilayani oleh Pendeta. 3. Sakramen Perjamuan Kudus dilaksanakan pada perayaan: (1) Jumat Agung, (2) Hari Pekabaran Injil dan Pendidikan Kristen, (3) Perjamuan Kudus se-Dunia, (4) salah satu Minggu Adven, (5) dan dalam persidangan gerejawi.



1.



2.



3.



1.



2. 3. 4.



1. 2. 3.



4.



Penjelasan Perayaan Sakramen Perjamuan Kudus didahului dengan persiapan diri, dengan mengikuti Tata Ibadah Persiapan Perjamuan Kudus dan khusus Jumat Agung dipersiapkan melalui perayaan minggu-minggu sengsara. Bagi anggota jemaat yang sakit dan lanjut usia yang tidak dapat mengikuti perayaan Perjamuan Kudus dalam persekutuan ibadah jemaat di gedung gereja, dilayani di tempat mereka oleh Pelayan Khusus sebagai kelanjutan Pelayanan Ibadah oleh Pendeta. Cukup jelas. Pasal 53 Pelayanan Pernikahan Peneguhan dan pemberkatan nikah dilayankan kepada pasangan yang telah memenuhi administrasi gereja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibuktikan dengan dikeluarkannya daftar pengumuman pencatatan perkawinan oleh pihak Pemerintah. Peneguhan dan pemberkatan nikah didahului dengan katekisasi persiapan pernikahan. Peneguhan dan pemberkatan nikah dilaksanakan oleh Pendeta dalam persekutuan ibadah jemaat. Pasangan yang telah diteguhkan dan diberkati, dicatat dalam register nikah jemaat, serta diberikan surat nikah. Penjelasan Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah sesuai dengan peraturan perundangundangan negara di mana jemaat berkedudukan. Sesuai Buku Materi katekisasi yang disiapkan oleh BPMS. yang dimaksud dengan kalimat: “… dalam persekutuan ibadah jemaat…” Menegaskan bahwa peneguhan dan pemberkatan nikah berada dalam tanggung jawab BPMJ serta menggunakan Tata Ibadah yang berpedoman pada Tata Ibadah yang dikeluarkan BPMS. Cukup jelas. BAB XVI PENATALAYANAN



Pasal 54 Penatalayanan 1. Penatalayanan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tugas jemaat dan tugas Majelis Jemaat sebagaimana dimaksudkan dalam Bab II pasal 3 ayat 1-11 dan Bab III pasal 7 ayat 18 Peraturan ini. 2. Penatalayanan meliputi kegiatan penataan organisasi, tatalaksana, komunikasi, personalia dan perbendaharaan serta penataan program.



27



Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



1.



2. 3.



4.



Pasal 55 Kantor Jemaat Jemaat mempunyai Kantor sebagai tempat untuk menyelenggarakan administrasi pelayanan jemaat, menyimpan dokumen/arsip jemaat, menyelesaikan segala urusan administrasi kesekretariatan dan perbendaharaan. Penggunaan, pengelolaan dan pemeliharaan kantor jemaat menjadi tanggung jawab BPMJ. Dokumen/arsip jemaat meliputi : a. daftar keanggotaan, register baptisan, register sidi, register nikah, daftar kelahiran, daftar kematian, daftar perpindahan anggota jemaat, daftar Majelis Jemaat dan perangkat, buku keuangan, daftar inventaris, surat-surat berharga, dan daftar-daftar lain yang diperlukan; b. surat-menyurat yakni surat masuk dan surat keluar yang berhubungan dengan pelaksanaan pelayanan tugas jemaat; c. surat-surat gerejawi: baptisan, sidi, nikah, keanggotaan Majelis Jemaat, atestasi, keterangan meninggal dunia, dan surat-surat lainnya; d. notula dan Buku Keputusan Sidang Majelis Jemaat, Keputusan Sidang Majelis Wilayah, Keputusan Sidang Majelis Sinode dan hasil-hasil rapat komisi, laporan-laporan pelayanan, catatan penggembalaan. Jemaat memiliki dan menggunakan cap jemaat yang diterbitkan oleh BPMS. Penjelasan



1-3.a.b. Cukup jelas. 3.c. Blanko surat-surat gerejawi diterbitkan oleh BPMS. 3d-4. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4.



Pasal 56 Pegawai Kantor Jemaat Pegawai Kantor Jemaat adalah anggota jemaat yang memberi diri untuk pelayanan administrasi sekretariat jemaat. Pegawai Kantor Jemaat diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh BPMJ atas persetujuan Sidang Majelis Jemaat. Tugas-tugas Pegawai Kantor Jemaat diatur oleh BPMJ. Jaminan hidup Pegawai Kantor Jemaat ditetapkan oleh BPMJ dengan persetujuan Sidang Majelis Jemaat. Penjelasan



1-4. Cukup jelas.



1.



2. 3. 4. 5.



Pasal 57 Kostor Kostor adalah anggota Sidi Jemaat yang memberi diri untuk pelayanan kebersihan gedung gereja dan lingkungannya, menyiapkan ruang ibadah dan pengaturan perlengkapan ibadah serta membunyikan lonceng sesuai Keputusan BPMS tentang Atribut dan Penyelenggaraan Ibadah. Kostor diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh BPMJ dengan persetujuan Sidang Majelis Jemaat. Tugas-tugas lainnya diatur oleh BPMJ. Jaminan hidup Kostor ditetapkan oleh BPMJ dengan persetujuan Sidang Majelis Jemaat. Masa tugas Kostor mengikuti Periode Pelayanan dan atau sesuai keputusan Sidang Majelis Jemaat. Penjelasan



1-5. Cukup jelas.



28



Pasal 58 Harta Milik GMIM di Jemaat Hal-hal yang berkaitan dengan harta milik GMIM di jemaat diatur dalam Peraturan Tentang Perbendaharaan dan Keputusan BPMS tentang Harta Milik GMIM. Penjelasan Cukup jelas.



BAB XVII PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN JEMAAT



1.



2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pasal 59 Pembentukan Jemaat Baru Suatu jemaat baru dapat dibentuk apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. tidak berada dalam lingkungan Jemaat GMIM tertentu dan harus jelas letak dan batasbatasnya; b. permohonan pembentukan diajukan kepada BPMS. c. permohonan dilengkapi dengan peta lokasi jemaat, peta kolom dan daftar anggota jemaat; d. telah diteliti langsung oleh BPMS bahwa kondisi dan situasi yang ada sudah memungkinkan untuk pembentukan suatu jemaat yang baru. BPMS menerbitkan Surat Keputusan penetapan jemaat baru dan Surat Keputusan penempatan Pendeta Pekerja GMIM sebagai Ketua BPMJ. BPMS menentukan pada wilayah pelayanan mana jemaat baru itu didaftarkan. BPMS menentukan waktu dan tempat pemilihan Pelayan Khusus Jemaat dan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat sesuai ketentuan yang berlaku. Peresmian jemaat baru berlaku dalam suatu ibadah jemaat yang dipimpin oleh BPMS. Setelah peresmian jemaat, dilaksanakan pemilihan pelayan khusus kolom dan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat oleh BPMW setempat. BPMW setempat memimpin Sidang Majelis Jemaat untuk melakukan pemilihan BPMJ. Penjelasan



1-7. Cukup Jelas Pasal 60 Pembentukan Jemaat Dalam Lingkungan Tertentu a. Jemaat dalam lingkungan tertentu adalah persekutuan orang-orang yang menyatakan diri sebagai anggota GMIM karena diikat oleh kesamaan misi, fungsi dan atau profesi tertentu . b. Pembentukan jemaat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam Keputusan BPMS tentang Pembentukan Jemaat dalam Lingkungan Tertentu. 1. 2.



Penjelasan Kesamaan misi, seperti Jemaat Kristus di Manado; kesamaan fungsi, seperti Jemaat Sion Tomohon; Keputusan yang dimaksud memuat persyaratan dan prosedur pembentukan dan lain-lain yang dibutuhkan.



Pasal 61 Penggabungan Jemaat Penggabungan Jemaat dapat dilaksanakan atas kajian, keputusan dan penetapan BPMS. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 62 Pemekaran Jemaat 1. Pemekaran jemaat adalah pembagian satu jemaat menjadi dua atau lebih Jemaat, demi 29



2. 3. 4.



5. 6. 7. 8.



meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas jemaat. Pemekaran jemaat dapat dilaksanakan atas usul Sidang Majelis Jemaat dan kajian BPMW serta penilaian dan keputusan BPMS. Pemekaran Jemaat dapat dilakukan atas penilaian dan keputusan BPMS. Usul pemekaran harus dilengkapi dengan data: peta lokasi, keterangan jumlah penduduk, keluarga, baptis dan sidi, batas pemerintahan, penghasilan keluarga di bakal jemaat berada, daftar Pelayan Khusus dan sarana-sarana pelayanan serta tempat peribadatan yang tersedia. BPMS menerbitkan Surat Keputusan pemekaran jemaat dan Surat Keputusan penempatan Pendeta Pekerja GMIM sebagai Ketua BPMJ. Keanggotaan dalam struktur yang lama dan berdomisili di jemaat baru dialihkan ke jemaat baru sesuai Surat Keputusan BPMS. Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat, pemilihan BPMJ, pemilihan Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti dilaksanakan setelah peresmian Jemaat. Peresmian jemaat yang dimekarkan dilaksanakan dalam ibadah jemaat. Penjelasan



1-8 . Cukup jelas. Pasal 63 Pembubaran Jemaat Pembubaran Jemaat dapat dilaksanakan atas kajian, keputusan dan penetapan BPMS. Penjelasan Cukup jelas. Bab IV JEMAAT DI LUAR TANAH MINAHASA Pasal 64 1. GMIM sebagai Gereja Tuhan memegang teguh amanat agung Tuhan Yesus dalam Matius 28:19 dan 20, Markus 16:15, Kisah Para Rasul 1:8. Oleh sebab itu GMIM selain berada di Tanah Minahasa juga dapat berada di luar Tanah Minahasa sesuai dengan Tata Dasar Bab I Pasal. 2. GMIM di luar Tanah Minahasa adalah GMIM yang berada di luar Tanah Minahasa. Penjelasan 1. Cukup jelas 2. Keberadaannya diatur dalam Keputusan BPMS tentang GMIM di luar tanah Minahasa. BAB XVIII PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN Pasal 65 Perubahan 1. Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode. 2. Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode. 3. Usul perubahan yang disampaikan oleh BPMS, dapat dibahas jika didukung oleh sekurangkurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode dalam Sidang Majelis Sinode. Penjelasan 1-3. Cukup jelas. Pasal 66 Lain-lain Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan tentang jemaat, dapat diatur oleh BPMS dengan Petunjuk Pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM. 30



Penjelasan Cukup jelas.



1. 2.



Pasal 67 Ketentuan Peralihan Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2021 dan berlaku setelah ditetapkan tanggal ..... Maret 2021. Dengan berlakunya Peraturan tentang Jemaat ini, maka Peraturan tentang Jemaat dalam Tata Gereja GMIM tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



31



PERATURAN TENTANG WILAYAH



1. 2. 3. 4.



5.



6.



7.



8.



9.



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Wilayah adalah persekutuan pelayanan sejumlah jemaat. Majelis Wilayah adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus se-wilayah dan BPMW yang terwujud dalam Sidang Majelis Wilayah sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 13. Sidang Majelis Wilayah adalah persidangan anggota Majelis Wilayah sebagai pengambil keputusan di aras Wilayah sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 14. Badan Pekerja Majelis Wilayah disingkat BPMW adalah kelengkapan pelayanan di aras Wilayah yang melaksanakan kepemimpinan GMIM di wilayah tersebut sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 15. Penasihat BPMW adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 19. Komisi Pengawas Perbendaharaan Wilayah disingkat KPPW adalah Perangkat pelayanan di aras wilayah yang membantu BPMW untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 20. Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah adalah perangkat pelayanan di aras wilayah yang membantu BPMW untuk melaksanakan pelayanan bidang Kategorial sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 21. Komisi Kerja dan Panitia adalah perangkat pelayanan yang membantu BPMW untuk melaksanakan pelayanan bidang tertentu dan atau tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 22. Kelompok Pelayanan Lanjut Usia Wilayah adalah perangkat pelayanan di aras wilayah yang membantu BPMW untuk melaksanakan pelayanan bagi warga jemaaat yang sudah Lanjut Usia disingkat Lansia sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 23. Penjelasan



1-9. Cukup jelas. BAB II TUGAS DAN KELENGKAPAN WILAYAH Pasal 2 Tugas Wilayah Melaksanakan pengakuan dan panggilan gereja sebagaimana yang dimaksud Tata Dasar Bab II Pasal 3-6 di aras Wilayah. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 3 Kelengkapan Wilayah Kelengkapan Wilayah sebagaimana yang dimaksud Tata Dasar Bab IV Pasal 13-15 terdiri dari: 1. Majelis Wilayah 2. Sidang Majelis Wilayah 3. BPMW Penjelasan Cukup jelas BAB III MAJELIS WILAYAH Pasal 4 Majelis Wilayah Majelis Wilayah adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus se-wilayah dan BPMW yang terwujud dalam Sidang Majelis Wilayah sebagaimana yang dimaksud Tata Dasar Bab IV Pasal 13.



32



Penjelasan Cukup jelas



1.



2.



3.



4. 5.



Pasal 5 Keanggotaan Majelis Wilayah Keanggotaan Majelis Wilayah 5 (lima) tahunan sebagai berikut: a. Pelayan Khusus Jemaat-jemaat se-wilayah; b. BPMW Keanggotaan Majelis Wilayah Tahunan sebagai berikut: a. BPMJ sebagai perutusan Pelayan Khusus jemaat b. BPMW Keanggotaan Majelis Wilayah Bulanan sebagai berikut: a. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara BPMJ sebagai perutusan Pelayan Khusus Jemaat b. BPMW Keanggotaan Majelis Wilayah dari unsur BPMJ dimulai sejak dilantik dalam ibadah jemaat dan berakhir 5 (lima) tahun kemudian setelah anggota Majelis Wilayah yang baru dilantik. Keanggotaan Majelis Wilayah dari unsur BPMW dimulai sejak ditetapkan dalam Sidang Majelis Wilayah dan berakhir 5 (lima) tahun kemudian setelah BPMW yang baru ditetapkan. Penjelasan



1-5. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8. 9.



Pasal 6 Tugas Majelis Wilayah Belajar firman Allah untuk mendengar kehendak Tuhan Yesus Kristus Kepala Gereja. Majelis Wilayah bertugas secara organisatoris ketika melaksanakan Sidang Majelis Wilayah. Membahas, mengevaluasi dan menetapkan program, anggaran belanja dan pendapatan Wilayah. Melaksanakan keputusan Sidang Majelis Sinode dan keputusan BPMS. Membahas, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban program pelayanan dan perbendaharaan wilayah. Membahas dan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah dalam pelayanan di wilayah. Memilih Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota BPMW, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) tahunan, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan. Mengusulkan penetapan dan pemberhentian keanggotaan BPMW kepada BPMS. Menetapkan dan memberhentikan KPPW, Pengurus Kelompok Lansia Wilayah, Penasihat BPMW, Komisi Kerja Wilayah, Panitia Wilayah, Pegawai Kantor Wilayah, dan perangkat pelayanan wilayah lainnya atas usul BPMW.



Penjelasan 1. Belajar meliputi aspek kognitif, afektif dan motorik 2-5. Cukup jelas. 6. Masalah-masalah yang terjadi di wilayah diselesaikan di aras wilayah, dan jika belum selesai diteruskan ke BPMS. 7-9. Cukup jelas. BAB IV SIDANG MAJELIS WILAYAH Pasal 7 Sidang Majelis Wilayah Sidang Majelis Wilayah adalah persidangan anggota Majelis Wilayah sebagai pengambil keputusan di aras Wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV pasal 14. Penjelasan Jika Sidang Majelis Wilayah tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan langsung, karena faktor bencana alam dan bencana non alam, maka dapat dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau dengan sistem lain sesuai kondisi. 33



1.



2.



3. 4. 5.



6.



Pasal 8 Penyelenggaraan dan Ketertiban Sidang Majelis Wilayah Sidang Majelis Wilayah dilaksanakan: a. Setiap 5 (lima) tahun disebut Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) tahunan. b. Setiap tahun disebut Sidang Majelis Wilayah Tahunan. c. Setiap bulan disebut Sidang Majelis Wilayah Bulanan. Sidang Majelis Wilayah sah bila dihadiri oleh: a. 2/3 (duapertiga) dari suara yang berhak memutuskan untuk Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) tahunan. b. 2/3 (duapertiga) yang berhak memutuskan untuk Sidang Majelis Wilayah Tahunan dan Sidang Majelis Wilayah Bulanan. Jika tidak memenuhi ketentuan ayat 2, maka sidang ditunda selama 30 (tigapuluh) menit dan Sidang yang ditunda ini dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir. Pengambilan keputusan Sidang Majelis Wilayah didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah sesuai Tata Dasar Bab II Pasal 6 ayat 1 dan penjelasannya. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara hanya dalam keadaan luar biasa dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah yang berhak suara memutuskan yang hadir dalam sidang. Hal lain menyangkut ketertiban dan kelancaran Sidang diatur dalam Tata Tertib Sidang Majelis Wilayah yang disahkan oleh sidang. Penjelasan



1-6. Cukup jelas.



1.



2.



3.



4.



5.



6.



34



Pasal 9 Peserta Sidang Majelis Wilayah Peserta Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) tahunan dengan hak suara memutuskan, yaitu: a. Pelayan Khusus Jemaat se-wilayah b. BPMW Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) tahunan dapat dihadiri oleh peserta tanpa hak suara memutuskan, yaitu : a. Penasihat BPMW b. KPPW, Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah, Ketua Komisi Kerja dan Ketua Kelompok Pelayanan Lansia c. Undangan lainnya Peserta Sidang Majelis Wilayah Tahunan dengan hak suara memutuskan, yaitu: a. BPMJ b. BPMW Sidang Majelis Wilayah Tahunan dapat dihadiri oleh peserta tanpa hak suara memutuskan, yaitu: a. Penasihat BPMW b. KPPW, Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah, Ketua Komisi Kerja dan Ketua Kelompok Pelayanan Lansia c. Pendeta Jemaat dan Guru Agama Pekerja GMIM yang ditempatkan oleh BPMS di wilayah d. Undangan lainnya Peserta Sidang Majelis Wilayah Bulanan dengan hak suara memutuskan, yaitu: a. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara BPMJ b. BPMW Sidang Majelis Wilayah Bulanan dapat dihadiri oleh peserta tanpa hak suara memutuskan, yaitu: a. Penasihat BPMW a. KPPW, Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah, Ketua Komisi Kerja dan Ketua Kelompok Pelayanan Lansia b. Pendeta Jemaat dan Guru Agama Pekerja GMIM yang ditempatkan oleh BPMS di wilayah c. Undangan lainnya.



Penjelasan 1. Cukup jelas. 2,4,6. Kehadiran sesuai undangan. 3,5. Cukup jelas. Pasal 10 Pimpinan Sidang Majelis Wilayah Sidang Majelis Wilayah dipimpin oleh Ketua BPMW. Penjelasan Cukup jelas



BAB V BADAN PEKERJA MAJELIS WILAYAH Pasal 11 Badan Pekerja Majelis Wilayah BPMW adalah kelengkapan pelayanan di aras wilayah sebagai penanggungjawab pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 15. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 12 Tugas Badan Pekerja Majelis Wilayah 1. Melaksanakan Keputusan Sidang Majelis Sinode; Keputusan BPMS, Keputusan Sidang Majelis Wilayah; serta tugas lainnya yang dipercayakan oleh BPMS dalam koordinasi dengan jemaat-jemaat yang ada di Wilayah. 2. Memelihara dan mengembangkan hubungan antar jemaat dalam wilayah bersangkutan dan antar wilayah. 3. Mengkoordinir program kemitraan antar jemaat dan wilayah berdasarkan Keputusan BPMS tentang Kemitraan. 4. Menggembalakan Jemaat, Pelayan Khusus, Komisi Pelayanan Kategorial, Kelompok Pelayanan Lansia, Komisi Kerja, Panitia dan Pegawai Kantor. 5. Mengelola, memelihara dan mempertanggung-jawabkan pendayagunaan hak milik GMIM yang dipercayakan kepada wilayah. 6. Mengkoordinir pelaksanaan tanggungjawab keuangan dari Jemaat ke Sinode. 7. Mengambil keputusan tentang hal-hal mendesak dan mempertanggungjawabkannya dalam Sidang Majelis Wilayah Bulanan. 8. Mempertanggungjawabkan kinerja pelayanannya kepada Sidang Majelis Wilayah dan kepada BPMS. 9. Membina kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta, gereja-gereja dan antar agama. 10. Meningkatkan kesejahteraan Pekerja GMIM yang bertugas di wilayah. 11. Membentuk Komisi Kerja Wilayah dan Panitia sesuai kebutuhan. Penjelasan 1-11.



Cukup jelas.



Pasal 13 Susunan Keanggotaan Badan Pekerja Majelis Wilayah BPMW terdiri dari 7 (tujuh) orang, dengan susunan sebagai berikut : 1. Ketua adalah seorang Pendeta Pekerja GMIM yang ditetapkan dan ditempatkan dengan surat keputusan BPMS; 2. Wakil ketua adalah seorang Pelayan Khusus; 3. Sekretaris adalah seorang Pelayan Khusus; 4. Bendahara adalah seorang Pelayan Khusus (Diaken); 5. 3 (tiga) orang anggota adalah Pelayan Khusus.



35



Penjelasan 1-5 Cukup jelas



Pasal 14 Pembagian Tugas Badan Pekerja Majelis Wilayah 1.



2.



3.



4.



5. 6.



Ketua bertugas: a. menatalayani dan melaksanakan tugas pelayanan penggembalaan dan tugas-tugas lainnya di wilayah tersebut b. memimpin Sidang Majelis Wilayah dan Rapat BPMW c. menjaga agar segala keputusan didasarkan dan dilaksanakan berpedoman pada Tata Gereja d. bersama Sekretaris menatalayani sekretariat wilayah dan menandatangani surat-surat BPMW e. bersama Bendahara melaksanakan pengelolaan sumber daya dan dana serta perbendaharaan wilayah dan menandatangani surat-surat yang meyangkut perbendaharaan Wakil Ketua bertugas: a. membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya b. mewakili dan menggantikan Ketua jika berhalangan Sekretaris bertugas: a. bersama dengan ketua menatalayani sekretariat Wilayah dan menandatangani surat-surat BPMW b. menyediakan Buku Notula, Buku Keputusan, Tata Gereja, dokumen dan naskah lain yang diperlukan dalam Sidang Majelis Wilayah dan rapat-rapat lainnya c. membuat Notula Sidang Majelis wilayah dan rapat BPMW d. mencatat semua keputusan Sidang Majelis Wilayah dalam Buku Keputusan e. memelihara, mengurus, mengawasi semua dokumen wilayah Bendahara bertugas: a. bersama dengan Ketua melaksanakan pengelolaan sumber daya dan dana, serta perbendaharaan wilayah dan menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan a. memelihara, mengurus dan mengawasi semua dokumen perbendaharaan dan aset wilayah Anggota melaksanakan tugas yang diatur dan ditetapkan dalam Rapat BPMW dan disampaikan dalam Sidang Majelis Wilayah. BPMW melaksanakan tugasnya dalam kerekanan dan kebersamaan. Penjelasan



1-6. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 15 Syarat Keanggotaan Badan Pekerja Majelis Wilayah. Pelayan Khusus yang telah memiliki pengalaman melayani jemaat dalam teritorial GMIM minimal 1 (satu) periode. Memahami dan memegang teguh pengakuan iman, ajaran dan Tata Gereja GMIM. Tidak melibatkan diri dengan aliran-aliran yang bertentangan dengan azas dan ajaran GMIM. Tidak sedang dikenakan disiplin gereja. Ketua adalah seorang pendeta Pekerja GMIM yang yang telah berpengalaman 17 (tujuhbelas) tahun sebagai Pendeta dan pernah menjadi Ketua BPMJ. Keanggotaan BPMW dalam hal ini Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) periode pelayanan berturut pada jabatan yang sama. Penjelasan



1-6 Cukup jelas.



36



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 16 Rapat Badan Pekerja Majelis Wilayah Rapat BPMW diadakan sebulan sekali. Rapat sah bila dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) dari jumlah keanggotaan BPMW. Jika tidak mencapai 2/3 (duapertiga) jumlah yang hadir maka rapat ditunda selama 30 (tigapuluh) menit dan dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir. Rapat dipimpin oleh Ketua BPMW. Pengambilan keputusan rapat didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah sesuai Tata Dasar Bab II Pasal 6 ayat 1 dan penjelasannya. BPMW mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Kerja, Komisi Pelayanan Kategorial, Kelompok Pelayanan Lansia, KPPW, dan perangkat pelayanan lainnya sesuai kebutuhan.



Penjelasan 1. Jika rapat BPMW tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan langsung karena faktor bencana alam dan atau bencana non alam, maka rapat BPMW dapat dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau dengan sistem lain sesuai kondisi. 2-6. Cukup jelas BAB VI PEMILIHAN DAN PENGISIAN LOWONG



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 17 Pemilihan Badan Pekerja Majelis Wilayah Calon yang dapat dipilih untuk BPMW adalah BPMJ. Calon yang dipilih untuk BPMW adalah yang akan memegang jabatan pelayanan yang susunannya sesuai Bab V pasal 14 dan 15 Peraturan ini. Pemilihan BPMW, diselenggarakan dalam Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) tahunan sesuai Bab IV pasal 8 Peraturan ini. Pemilih adalah Anggota Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) tahunan sesuai Bab IV Pasal 10 ayat 1 Peraturan ini. Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan, dilantik dan dibubarkan oleh BPMW. Penjelasan



1-5 Cukup Jelas Pasal 18 Pemilihan Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan, Anggota Majelis Sinode Tahunan dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan 1. Pemilih dan yang dipilih adalah anggota Majelis Wilayah sesuai Bab III pasal 4 Peraturan ini. 2. Calon yang dipilih untuk BPMW adalah yang akan memegang jabatan pelayanan yang susunannya sesuai Bab V pasal 14 dan 15 Peraturan ini. 3. Anggota Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan dan Anggota Majelis Sinode Tahunan masing-masing terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu: a. seorang Pendeta yang adalah Ketua BPMW b. seorang yang dipilih dari Diaken atau Penatua atau Guru Agama. 4. Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan masing-masing terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu seorang yang dipilih dari antara pendeta yang ditempatkan di wilayah tersebut dan seorang yang dipilih dari antara Diaken atau Penatua atau Guru Agama. 5. Pemilihan BPMW, Anggota Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan dan Anggota Pengganti, Anggota Majelis Sinode Tahunan dan Anggota Pengganti diselenggarakan dalam Sidang Majelis Wilayah sebagaimana yang dimaksud Bab III pasal 7 ayat 7 Peraturan ini. 6. Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan, dilantik dan dibubarkan BPMW. Penjelasan 1-6. Cukup jelas. 37



Pasal 19 Pemilih Pemilih adalah anggota Majelis Wilayah sesuai Bab III pasal 6 Peraturan ini. Penjelasan Cukup jelas



1.



2. 3. 4.



Pasal 20 Cara Pemilihan Pemilihan BPMW, Anggota Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan dan Anggota Pengganti, Anggota Majelis Sinode Tahunan dan Anggota Pengganti dilakukan dalam Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) tahunan berpedoman pada Keputusan BPMS tentang Pemilihan. Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan. Panitia menjalankan tugas berpedoman pada Keputusan BPMS tentang Pemilihan. Berita Acara Pemilihan disampaikan kepada BPMS. Penjelasan



1-4 Cukup jelas. Pasal 21 Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong Badan Pekerja Majelis Wilayah, Anggota Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan dan Anggota Pengganti, Anggota Majelis Sinode Tahunan dan Anggota Pengganti 1. 2. 3.



4. 5.



Masa pelayanan BPMW mulai 1 Februari tahun pertama sampai 31 Januari tahun ke-lima. Masa pelayanan Anggota Majelis Sinode 5 (lima) tahunan dan Anggota Pengganti, Anggota Majelis Sinode Tahunan dan Anggota Pengganti sama dengan masa pelayanan BPMW. Jika terjadi kelowongan dalam BPMW, Anggota Majelis Sinode 5 (lima) tahunan dan Anggota Pengganti, Anggota Majelis Sinode Tahunan dan Anggota Pengganti, maka dilakukan pengisian lowong melalui pemilihan dalam Sidang Majelis Wilayah Tahunan atau Sidang Majelis Wilayah Bulanan. Masa Pelayanan pengisi lowong mengikuti atau meneruskan masa pelayanan yang sedang berjalan. Pengisian lowong dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah terjadi kelowongan.



Penjelasan 1-2. Cukup jelas. 3. Kelowongan seperti : meninggal dunia, pindah domisili, tidak melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, dan atau dikenakan tindakan disiplin gerejawi. 4-5. Cukup jelas. BAB VII PENASIHAT BADAN PEKERJA MAJELIS WILAYAH, KOMISI PENGAWAS PERBENDAHARAAN WILAYAH



1.



2. 3. 4. 5.



38



Pasal 22 Penasihat Badan Pekerja Majelis Wilayah Penasihat BPMW adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 19. Penasihat BPMW ditetapkan, dilantik dan diberhentikan oleh BPMW. Penasihat BPMW bertugas memberikan nasihat kepada BPMW diminta atau tidak diminta dalam Sidang Majelis Wilayah. Penasihat BPMW pernah menjadi Pelayan Khusus dan tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi. Penasihat BPMW berjumlah 3 (tiga) orang.



1. 2-5.



Penjelasan Masa pelayanan Penasihat BPMW sama dengan masa pelayanan BPMW. Cukup jelas.



BAB VIII KOMISI PENGAWAS PERBENDAHARAAN Pasal 23 Pengertian Pengawasan Perbendaharaan Pengawasan Perbendaharaan adalah suatu fungsi mengawasi, memeriksa, membina dan menggembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen. Penjelasan Pengawasan perbendaharaan di sini lebih ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secara menyeluruh.



1.



2. 3. 4.



Pasal 24 Tugas Pengawasan Perbendaharaan Tugas Pengawasan Perbendaharaan dilakukan oleh KPPW untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna. Pengawasan untuk mencegah terjadinya pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan. Komisi Pengawas Perbendaharaan Wilayah mempertangggungjawabkan hasil pengawasan perbendaharaan Wilayah kepada BPMW : a. Jika terdapat temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan GMIM dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas Perbendaharaan Sinode atas penugasan BPMS setelah mendapatkan laporan dari BPMW. b. Hasil temuan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana poin 4 b, dapat ditindaklanjuti oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh BPMS. c. Hasil investigasi dapat ditindaklanjuti oleh BPMS ke pihak berwajib. Penjelasan



1-4 a,b 4.c.



Cukup jelas. Tim Investigasi bertugas untuk menindaklanjuti temuan kerugian keuangan GMIM dan mempertanggungjawabkannya kepada BPMS.



Pasal 25 Sasaran Pengawasan Perbendaharaan 1. Pengelola perbendaharaan di Wilayah adalah: a. Ketua dan Bendahara BPMW b. Ketua dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah c. Ketua dan Asisten Bendahara Kelompok Pelayanan Lansia. d. Panitia, Komisi Kerja dan Tim Kerja yang dibentuk oleh BPMW. 2. Pengorganisasian, penatausahaan uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan perbendaharaan. Penjelasan 1. Pengelola perbendaharaan yang tidak bersedia atau menolak pelayanan pemeriksaan oleh KPPW akan dikenakan Peraturan tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin. 39



2. Cukup jelas. Pasal 26 Wewenang Pengawasan Perbendaharaan Wewenang Pengawasan Perbendaharaan meliputi: 1. Pengawasan struktural dilakukan oleh BPMW 2. Pengawasan fungsional dilakukan oleh KPPW Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



1.



2. 3. 4. 5.



Pasal 27 Komisi Pengawas Perbendaharaan Wilayah KPPW adalah Perangkat pelayanan di aras wilayah yang membantu BPMW untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan di aras jemaat, sebagaimana yang dimaksud Bab I Pasal 1 ayat 6 Peraturan ini. Anggota Komisi Pengawas Perbendaharaan Wilayah ditetapkan, dilantik, diberhentikan oleh BPMW dan dipertanggungjawabkan dalam Sidang Majelis Wilayah. Anggota KPPW berjumlah 3 (tiga) orang. Calon anggota KPPW adalah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi Pelayan Khusus dan memiliki kompetensi di bidang perbendaharaan. Periode pelayanan KPPW sama dengan masa pelayanan BPMW. Penjelasan



1-4. Cukup jelas 5. Penetapan dan pelantikan dilaksanakan paling lama 14 (empatbelas) hari kerja sesudah pelantikan BPMW. Pasal 28 Susunan Keanggotaan dan Pembagian Tugas 1. Keanggotaan KPPW terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. 2. KPPW menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama-sama dengan pembagian tugas sebagai berikut : a. Ketua : 1) mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga terlaksana sebagaimana mestinya 2) memimpin rapat KPPW 3) mengarahkan agar keputusan rapat tidak bertentangan dengan Tata Gereja 4) bersama Sekretaris menandatangani laporan-laporan hasil pengawasan dan keputusan rapat b. Sekretaris: 1) menyelenggarakan dan memelihara buku-buku dan arsip-arsip yang bertalian dengan kegiatan KPPW 2) menyusun laporan hasil pengawasan, laporan umum tahunan dan laporan umum periode pelayanan 3) membuat notulen disetiap rapat c. Anggota: melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat. Penjelasan 1-2. Cukup jelas. Pasal 29 Tugas dan Tanggung Jawab Komisi Pengawas Perbendaharaan 1. Melaksanakan pelayanan pengawasan perbendaharaan setiap 6 (enam) bulan, 1 (satu) tahun, saat berakhirnya periode pelayanan dan sebelum pelaksanaan pelantikan dan serah terima Ketua BPMW. 40



2. Melaksanakan secara khusus mengenai hal-hal yang mendesak atas penugasan BPMW. 3. Meminta keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan. 4. Bertanggung jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan baik tertulis maupun lisan, bilamana diminta oleh mereka yang berhak untuk itu atas persetujuan BPMW. 5. Setiap melakukan pelayanan pengawasan perbendaharaan wajib membuat berita acara disertai catatan pembinaan yang dipertanggungjawabkan kepada BPMW dan dilaporkan dalam Sidang Majelis Wilayah oleh BPMW. 6. Merahasiakan semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan. Penjelasan 1-6. Cukup jelas.



BAB IX PELAYANAN KATEGORIAL WILAYAH Pasal 30 Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah adalah perangkat pelayanan di aras wilayah yang membantu BPMW untuk melaksanakan pelayanan di bidang Kategorial sebagaimana yang dimaksud Bab I Pasal 1 ayat 7 Peraturan ini. Penjelasan Cukup jelas



1.



2. 3. 4. 5.



Pasal 31 Pelaksanaan Tugas Pelayanan Kategorial Wilayah Tugas Pelayanan kategorial Wilayah dilaksanakan oleh: a. Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa b. Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu; c. Komisi Pelayanan Pemuda; d. Komisi Pelayanan Remaja; e. Komisi Pelayanan Anak. Dalam melaksanakan tugas pelayanannya, Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Wilayah Bulanan melalui BPMW. Program bersama Anggaran Belanja dan Pendapatan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah menjadi bagian integral dari Program serta Anggaran Belanja dan Pendapatan Wilayah. Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa dan Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu Wilayah, secara bersama memfasilitasi Komisi Pelayanan Pemuda, Remaja, dan Anak di aras Wilayah. Komisi Pelayanan Kategorial dapat membentuk Tim Kerja sesuai kebutuhan. Penjelasan



1. Cukup jelas. 2-3. Program bersama Anggaran Belanja dan Pendapatan Komisi Pelayanan Kategorial yang dihasilkan oleh Konsultasi Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah harus disetujui oleh BPMW dan diusulkan untuk ditetapkan dalam Sidang Majelis Wilayah untuk menjadi bagian integral dari Program serta Anggaran Belanja Wilayah. 4-5. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4. 41



Pasal 32 Rapat dan Kolsultasi Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah Komisi Pelayanan Kategorial mengadakan rapat secara rutin sekurang-kurangnya sebulan sekali yang dihadiri oleh semua anggota komisi. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi. Rapat sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota komisi. Jika jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, maka rapat ditunda selama



5. 6.



7. 8. 9.



10.



11.



12. 13. 14. 15.



30 (tiga puluh) menit dan rapat ini sah tanpa memperhatikan jumlah yang hadir. Pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah. Jika pengambilan keputusan tidak dapat dicapai melalui musyawarah, maka ditempuh melalui pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah yang hadir. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan tertulis. Anggota Komisi memberikan suaranya secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan. Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah mengadakan Konsultasi Tahunan yang dihadiri oleh Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dan 3 (tiga) orang peserta utusan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat. Konsultasi Tahunan Kategorial diadakan untuk mengevaluasi Program dan Anggaran tahun berjalan dan menyusun Program serta Anggaran tahun berikutnya kemudian disampaikan kepada BPMW untuk dibahas dan diputuskan dalam Sidang Majelis Wilayah. Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah mengadakan Konsultasi 5 (lima) tahunan diakhir periode pelayanan sekaligus dengan Rapat Pemilihan untuk memilih Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dan Peserta Rapat Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode utusan Jemaat sebagaimana yang dimaksud Peraturan Tentang Sinode Bab IX Pasal 38 ayat 11. Konsultasi Komisi Pelayanan Kategorial 5 (lima) tahunan dihadiri oleh Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat. Konsultasi Kategorial dipimpin oleh Ketua Komisi. Rapat atau konsultasi harus dengan agenda yang jelas dan dibuatkan notulen yang disahkan dalam rapat atau konsultasi berikutnya. Ketentuan lainnya mengenai cara kerja Komisi Pelayanan Kategorial ditetapkan dalam rapat atau konsultasi dan disahkan oleh BPMW. Penjelasan



1-15.Cukup jelas. Pasal 33 Keanggotaan dan Pembagian Tugas Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah 1. Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial mengikuti jumlah keanggotaan BPMW. 2. Ketua bertugas:



3. 4.



5.



6.



a. memimpin rapat Komisi Pelayanan Kategorial; b. menjaga agar semua keputusan komisi tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM; c. bersama dengan Sekretaris menatalayani sekretariat komisi, menandatangani surat-surat dan mewakili komisi untuk urusan ke dalam dan ke luar, dengan persetujuan Ketua BPMW; d. bersama dengan Asisten Bendahara mengelola perbendaharaan komisi dan mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan ke dalam dan ke luar, dengan persetujuan Ketua BPMW. Wakil Ketua bertugas membantu dan menggantikan Ketua apabila berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai kesepakatan komisi yang bersangkutan. Sekretaris bertugas: a. bersama dengan Ketua menatalayani sekretariat komisi dan menandatangani surat-surat; b. menyediakan: naskah-naskah untuk rapat atau konsultasi, buku notulen, buku keputusan serta buku Tata Gereja GMIM; c. memelihara, mengurus dan mengawasi dokumen komisi. d. bersama dengan Ketua mewakili Komisi Pelayanan Kategorial ke dalam dan ke luar dengan persetujuan Ketua BPMW. Asisten Bendahara bertugas: a. bersama dengan Ketua mengelola perbendaharaan komisi. b. mengurus penerimaan, pengeluaran dan pembukuan keuangan komisi; c. membuat dan memelihara buku inventaris komisi; d. bersama ketua mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan dengan persetujuan Ketua BPMW. Anggota Komisi bertugas sesuai kesepakatan komisi yang bersangkutan. Penjelasan



1-6. Cukup jelas. 42



1. 2.



Pasal 34 Masa Pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah Masa pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial sama dengan masa Pelayanan BPMW. Komisi Pelayanan Kategorial menjalankan tugas setelah dipilih, ditetapkan oleh BPMS, dilantik dan serah terima pelayanan dari komisi yang lama dalam ibadah jemaat. Penjelasan



1-2. Cukup jelas.



1. 2.



3.



Pasal 35 Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dan Peserta Konsultasi 5 (lima) Tahunan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan pada saat Konsultasi di tahun terakhir periode pelayanan. Peserta Rapat Pemilihan sebagai berikut: a. 4 (empat) orang utusan jemaat, yakni Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat; dilengkapi kredensi dari BPMJ; b. Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah. Rapat Pemilihan berlangsung sebagai proses ibadah.



Penjelasan 1-3. Cukup jelas.



1. 2. 3.



Pasal 36 Calon Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah adalah Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat. Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial harus memiliki pengalaman pelayanan. Calon yang dapat dipilih dalam keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah adalah seluruh peserta Rapat dari unsur Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat. Penjelasan



1-3 Cukup jelas



1. 2. 3. 4.



Pasal 37 Panitia Pemilihan Panitia Pemilihan diangkat dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Wilayah Bulanan dengan surat keputusan BPMW. Panitia dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat. Panitia melaksanakan tugas berpedoman pada Keputusan BPMS tentang Pemilihan. Dalam keadaan tertentu dimana pemilihan tidak dapat dilanjutkan, panitia dapat menghentikan proses pemilihan setelah berkonsultasi dengan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dan BPMW.



Penjelasan 1. Cukup jelas. 2. Dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemilihan selesai. 3-4. Cukup jelas.



1.



2. 43



Pasal 38 Pengisian Lowong Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah Kelowongan terjadi dalam Komisi Pelayanan Kategorial apabila: a. tidak menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan tanpa alasan; b. berpindah domisili jemaat dan atau keanggotaan GMIM; c. dikenakan disiplin gerejawi; d. atas permintaan sendiri berhenti dari tugas pelayanan secara tertulis; e. meninggal dunia; Pengisian lowong Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan oleh BPMW berdasarkan Keputusan BPMS tentang Pemilihan.



3. 4.



Pengisian lowong dapat dipilih dari yang sudah atau belum menduduki jabatan dalam keanggotaan Komisi. Masa pelayanan anggota Komisi Pelayanan Kategorial pengisi lowong sama dengan masa pelayanan komisi yang sedang berjalan. Penjelasan



1. 2.



Cukup jelas. Pengisian lowong dilakukan dalam Konsultasi dan Rapat Pemilihan Wilayah, setelah yang bersangkutan diberhentikan. 3-4. Cukup jelas.



1. 2.



Pasal 39 Perbendaharaan Komisi Pelayanan Kategorial Pengelolaan perbendaharaan komisi adalah bagian dari pengelolaan perbendaharaan wilayah. Pengelolaan perbendaharaan komisi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Tentang Perbendaharaan. Penjelasan



1-2. Cukup jelas.



BAB X WILAYAH DI LUAR TANAH MINAHASA Pasal 40 1. GMIM sebagai Gereja Tuhan memegang teguh amanat agung Tuhan Yesus dalam Matius 28:19 dan 20, Markus 16:15, Kisah Para Rasul 1:8. Oleh sebab itu GMIM selain berada di tanah Minahasa juga dapat berada di luar tanah Minahasa sesuai dengan Tata Dasar Bab I Pasal 1. 2. GMIM di luar tanah Minahasa adalah GMIM yang berada di luar tanah Minahasa. Penjelasan 1. Cukup jelas 2. Keberadaannya diatur dalam Keputusan BPMS tentang GMIM di luar tanah Minahasa BAB XI KELOMPOK PELAYANAN LANSIA WILAYAH Pasal 41 Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah 1. Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah adalah perangkat pelayanan GMIM sebagaimana dimaksud dalam Bab I Pasal 1 ayat 9 Peraturan ini. 2. Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah adalah warga Jemaat yang sudah berusia 65 (enam puluh lima) tahun ke atas. 3. Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah menjadi tanggungjawab BPMW. Penjelasan 1-2 Cukup jelas. 3. Laporan pertanggungjawaban pengurus disampaikan dalam Sidang Majelis Wilayah melalui BPMW. Pasal 42 Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia 1. Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah bertugas untuk melaksanakan pelayanan bagi Lansia Wilayah. 2. Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah diangkat dan ditetapkan oleh BPMW setelah 44



mendapatkan persetujuan Sidang Majelis Wilayah. Penjelasan 1. Cukup jelas. 2. Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan masa pelayanan sama dengan masa pelayanan BPMW. Pasal 43 Tugas Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Tugas Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia adalah menggembalakan anggota Jemaat Lansia : 1. Memelihara keselamatan yang dianugerahkan Tuhan Allah dalam Yesus Kristus. 2. Terus menjadi teladan bagi anak cucu dalam kehidupan beribadah dan berintegritas. 3. Dengan hikmat mendidik, membina keluarga dan bersaksi tentang pengalaman hidup. 4. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani melalui kegiatan ibadah, kesenian, rekreasi dan olahraga. 5. Menyusun dan mengusulkan Program dan Anggaran kepada BPMW. Penjelasan 1-5. Cukup jelas. BAB XII KOMISI KERJA DAN PANITIA



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pasal 44 Komisi Kerja Komisi Kerja adalah perangkat pelayanan yang membantu BPMW dalam melaksanakan program wilayah sebagaimana Bab I Pasal 1 ayat 8 Peraturan ini. Komisi Kerja diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh BPMW setelah mendapat persetujuan Sidang Majelis Wilayah dan dilantik dalam Ibadah. Masa pelayanan Komisi Kerja sama dengan masa pelayanan BPMW. Anggota Komisi Kerja ditunjuk dari antara Anggota Sidi Jemaat yang bukan Pelayan Khusus. Jumlah anggota Komisi Kerja sesuai kebutuhan. Komisi Kerja mengajukan usul rencana kerja, anggaran belanja dan pendapatan untuk dibahas dalam Sidang Majelis Wilayah melalui BPMW. Komisi Kerja mengadakan rapat sesuai kebutuhan. Komisi Kerja bertanggung jawab kepada BPMW. Penjelasan



1-8.



1. 2. 3. 4.



Cukup Jelas Pasal 45 Panitia Panitia dibentuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu sebagaimana Bab I Pasal 1 ayat 8 Peraturan ini. Panitia diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh BPMW setelah mendapat persetujuan Sidang Majelis Wilayah Bulanan. Panitia melaksanakan tugas menurut pedoman yang diatur oleh BPMW setelah dilantik dalam Ibadah Jemaat. Panitia mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Sidang Majelis Wilayah Bulanan melalui BPMW.



Penjelasan 1-4. Cukup jelas.



45



BAB XIII PENATALAYANAN Pasal 46 Penatalayanan Penatalayanan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tugas Wilayah dan tugas Majelis Wilayah sebagaimana dimaksudkan dalam Bab II pasal 3 dan Bab III pasal 7 Peraturan ini. Penatalayanan meliputi kegiatan penataan organisasi, tatalaksana, komunikasi, personalia dan perbendaharaan serta penataan program.



1. 2.



Penjelasan 1-2. Cukup jelas. Pasal 47 Kantor Wilayah Wilayah mempunyai Kantor sebagai tempat untuk menyelenggarakan administrasi pelayanan wilayah, menyimpan dokumen/arsip Wilayah, menyelesaikan segala urusan administrasi kesekretariatan dan perbendaharaan. Penggunaan, pengelolaan dan pemeliharaan kantor wilayah menjadi tanggung jawab BPMW. Wilayah memiliki dan menggunakan cap Wilayah yang dikeluarkan oleh BPMS.



1.



2. 3.



Penjelasan 1-3. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4.



Pasal 48 Pegawai Kantor Wilayah Pegawai Kantor Wilayah adalah anggota jemaat yang memberi diri untuk pelayanan administrasi sekretariat Wilayah; Pegawai Kantor Wilayah diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh BPMW atas persetujuan Sidang Majelis Wilayah; Tugas Pegawai Kantor Wilayah diatur oleh BPMW; Jaminan hidup Pegawai Kantor Wilayah diatur oleh BPMW dengan persetujuan Sidang Majelis Wilayah. Penjelasan



1-4.



Cukup jelas



Pasal 49 Harta Milik GMIM di Wilayah Hal-hal yang berkaitan dengan harta milik GMIM di Wilayah diatur dalam Peraturan Tentang Perbendaharaan. Penjelasan Cukup jelas.



BAB XIV PENGGABUNGAN DAN PEMEKARAN WILAYAH Pasal 50 Penggabungan Wilayah Penggabungan Wilayah dapat dilaksanakan atas kajian, keputusan dan penetapan BPMS. Penjelasan Cukup Jelas



1. 46



Pasal 51 Pemekaran Wilayah Pemekaran Wilayah dapat dilakukan atas usul jemaat-jemaat di wilayah tersebut, atas usul BPMW dan atas penilaian dan keputusan BPMS.



2. 3.



4. 5. 6. 7.



Pemekaran Wilayah dapat dilakukan atas penilaian dan keputusan BPMS. Pemekaran Wilayah didasarkan pada: a. kebutuhan dan efektifitas pelayanan dalam teritorial wilayah. b. terdapat minimal 5 (lima) jemaat. Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah, pemilihan BPMW, pemilihan Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti dilaksanakan setelah peresemian wilayah. Keanggotaan dalam struktur yang lama dan berdomisili di wilayah baru dialihkan ke wilayah baru sesuai Surat Keputusan BPMS. Pemilihan yang dimaksud dilaksanakan oleh BPMW dari mana wilayah tersebut dimekarkan dalam Sidang Majelis Wilayah/Sidang Majelis Wilayah Bulanan. BPMS menerbitkan Surat Keputusan pemekaran Wilayah dan Surat Keputusan penempatan Pendeta, Pekerja GMIM sebagai Ketua BPMW.



Penjelasan 1-4. Cukup jelas. 5. Lihat Bab VI Pasal 18 Peraturan ini. Pemilihan didahului oleh Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah. Setelah ditetapkan dan dilantik barulah diadakan pemilihan lainnya. SK Penetapan harus dibaharui sesuai dengan Wilayah yang baru. 6-7. Cukup jelas. Pasal 52 Pembubaran Wilayah Pembubaran Wilayah dapat dilaksanakan atas kajian, keputusan dan penetapan BPMS. Penjelasan Cukup jelas. BAB XV PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN



1. 2. 3.



Pasal 53 Perubahan Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode. Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode. Usul perubahan yang disampaikan oleh BPMS, dapat dibahas jika didukung oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Majelis Sinode. Penjelasan



1-3. Cukup jelas. Pasal 54 Lain-lain Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan tentang Wilayah, dapat diatur oleh BPMS dengan Petunjuk Pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 55 Ketentuan Peralihan 1. Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2021 dan berlaku setelah ditetapkan tanggal .... Maret 2021. 2. Dengan berlakunya Peraturan tentang Wilayah ini, maka Peraturan tentang Wilayah dalam Tata Gereja GMIM tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi. Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



47



PERATURAN TENTANG SINODE BAB I KETENTUAN UMUM



1. 2.



3. 4.



5.



6.



7.



8.



9. 10.



Pasal 1 Sinode adalah persekutuan jemaat-jemaat yang dihimpun dalam wilayah-wilayah yang bersama-sama menampakkan kebersamaan dalam keesaan GMIM. Majelis Sinode adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus perutusan Jemaat yang dipilih di aras Jemaat dan Wilayah yang dipilih di aras wilayah serta BPMS yang terwujud dalam Sidang Majelis Sinode sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV pasal 16. Sidang Majelis Sinode adalah persidangan anggota majelis sinode sebagai pengambil keputusan tertinggi sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV pasal 17. Badan Pekerja Majelis Sinode disingkat BPMS adalah pelaksana ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode, sebagai alat kelengkapan pelayanan yang melaksanakan kepemimpinan GMIM atas mandat Majelis Sinode, sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV pasal 18. Penasihat BPMS adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 19. Komisi Pengawas Perbendaharaan Sinode disingkat KPPS adalah Perangkat pelayanan di aras sinode yang membantu BPMS untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan Sinode sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV pasal 20. Komisi Pelayanan Kategorial Sinode adalah perangkat pelayanan di aras Sinode yang membantu BPMS untuk melaksanakan pelayanan di bidang Kategorial sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV pasal 21. Kelompok Pelayanan Lanjut Usia Sinode adalah perangkat pelayanan di aras Sinode yang membantu BPMS untuk melaksanakan pelayanan bagi warga jemaaat yang Lanjut Usia disingkat Lansia sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV pasal 23. Lembaga-lembaga pelaksana adalah: Yayasan dan Badan Usaha yang membantu BPMS. Perangkat Pelayanan Sinode adalah: Penasehat, Kategorial, Bidang, Komisi Pengawasan Perbendaharaan dan Panitia yang membantu BPMS. Penjelasan



1-10. Cukup jelas. BAB II PANGGILAN DAN TUGAS SINODE Pasal 2 Panggilan Sinode Mewujudkan pengakuan dan panggilan gereja di aras pelayanan Sinode, sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab II Pasal 3-6.



1. 2.



Pasal 3 Tugas Sinode Memelihara dan membangun kebersamaan jemaat-jemaat sebagai Tubuh Kristus yang berjalan bersama, saling mendukung dan menopang. Mengembangkan dan mendayagunakan semua sumber daya bagi kepentingan kehidupan dan pelayanan GMIM. Penjelasan



1-2 Cukup jelas. Pasal 4 Kelengkapan Pelayanan Sinode Kelengkapan Pelayanan Sinode GMIM sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 16-18 adalah : 1. Majelis Sinode 2. Sidang Majelis Sinode 3. BPMS 48



Penjelasan 1-3. Cukup jelas. BAB III MAJELIS SINODE Pasal 5 Majelis Sinode Majelis Sinode adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus perutusan Jemaat dan Wilayah serta BPMS yang terwujud dalam Sidang Majelis Sinode sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV pasal 16. Penjelasan Cukup jelas



1.



2.



3.



4.



Pasal 6 Keanggotaan Majelis Sinode Keanggotaan Majelis Sinode 5 (lima) tahunan sebagai berikut : a. Utusan Jemaat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Jemaat Bab VII Pasal 19 Ayat 3, 4 dan Penjelasan. b. Utusan Wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 18 Ayat 3, 4. c. BPMS. Keanggotaan Majelis Sinode Tahunan sebagai berikut: a. Utusan Wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 19 Ayat 3. b. BPMS. Keanggotaan Majelis Sinode 5 (lima) tahunan dan Majelis Sinode Tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1a, b dan 2a pasal ini, dimulai sejak dilantik dalam ibadah jemaat dan berakhir 5 (lima) tahun kemudian setelah BPMS yang baru ditetapkan. Keanggotaan Majelis Sinode 5 (lima) tahunan dan Majelis Sinode Tahunan dari BPMS, dimulai sejak ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode dan berakhir 5 (lima) tahun kemudian setelah BPMS yang baru ditetapkan. Penjelasan



1-4. Cukup jelas. Pasal 7 Fungsi Majelis Sinode 1. Majelis Sinode berfungsi sebagai pengarah pelaksanaan pengakuan dan panggilan gereja melalui ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode. 2. Majelis Sinode berfungsi sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi GMIM yang dinampakkan dalam ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode. Penjelasan 1-2. Cukup jelas. Pasal 8 Tugas Majelis Sinode 1. Belajar firman Allah untuk mendengar kehendak Tuhan Yesus Kristus Kepala Gereja. 2. Bertugas secara organisatoris ketika melaksanakan Sidang Majelis Sinode. 3. Membahas dan menetapkan pokok-pokok pemahaman dan pengajaran iman GMIM. 4. Menetapkan dan menilik pelaksanaan Tata Gereja. 5. Mendengar dan membahas laporan pertanggungjawaban BPMS. 6. Membahas dan menetapkan Visi dan Misi GMIM untuk periode yang berjalan. 7. Membahas dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) GMIM untuk periode yang berjalan. 8. Membahas dan menetapkan kebijakan perbendaharaan. 9. Menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan di semua aras pelayanan. 10. Memilih, menetapkan dan memberhentikan anggota BPMS. 11. Menetapkan dan memberhentikan komposisi dan personalia Komisi Pelayanan Kategorial 49



sesuai hasil pemilihan masing-masing komisi. 12. Menetapkan lembaga-lembaga pelaksana. 13. Menetapkan pelaksanaan Sidang Majelis Sinode. Penjelasan 1. Belajar meliputi aspek kognitif, afektif dan motorik. 2-7. Cukup jelas. 8. Termasuk program dan anggaran Komisi Pelayanan Kategorial. 9-13. Cukup jelas.



1. 2. 3.



Pasal 9 Tanggungjawab dan Kewajiban Majelis Sinode Memikul dan mengemban fungsi serta tugas bersama dalam semangat persekutuan yang sehati sepikir dalam satu iman. Wajib mendasarkan semua keputusan pada Tata Gereja GMIM berdasarkan kehendak Tuhan Yesus Kristus Kepala Gereja. Menjemaatkan keputusan sidang kepada anggota jemaat GMIM, Sidang Majelis Wilayah, Sidang Majelis Jemaat, rapat dan pertemuan gerejawi lainnya. Penjelasan



1-2. Cukup jelas. 3. Dilakukan oleh peserta Sidang. BAB IV SIDANG MAJELIS SINODE Pasal 10 Sidang Majelis Sinode Sidang Majelis Sinode adalah persidangan anggota Majelis Sinode sebagai pengambil keputusan tertinggi sebagaimana Tata Dasar Bab IV Pasal 17. Penjelasan Cukup jelas



1. 2. 3. 4. 5.



6.



Pasal 11 Persiapan Sidang Majelis Sinode BPMS membentuk panitia pelaksana Sidang Majelis Sinode. BPMS menyiapkan laporan pertanggungjawaban, konsep Rencana Strategis (Renstra) GMIM dan kebijakan perbendaharaan. BPMS bersama perangkat pelayananya mengadakan persiapan sidang melalui konsultasi, lokakarya, dan seminar. BPMS mengirimkan hasil evaluasi pelaksanaan Renstra GMIM dan kebijakan perbendaharaan kepada Jemaat dan Wilayah 1 (satu) bulan sebelum Sidang Majelis Sinode. Jemaat dan Wilayah membahas hasil evaluasi dan konsep dimaksud pada ayat 4 pasal ini dan hasilnya disampaikan kepada BPMS selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan Sidang Majelis Sinode. BPMS mengundang peserta Sidang Majelis Sinode. Penjelasan



1-6. Cukup jelas.



1.



2.



50



Pasal 12 Pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Sidang Majelis Sinode dilaksanakan: a. setiap 5 (lima) tahun b. untuk pokok tertentu atas permintaan Sidang Majelis Sinode dengan persetujuan 2/3 (duapertiga) anggota Majelis Sinode yang dilaksanakan dalam bentuk Sidang Majelis Sinode Istimewa c. setiap tahun dalam bentuk Sidang Majelis Sinode Tahunan Sidang Majelis Sinode dinyatakan sah berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) peserta yang berhak suara memutuskan, sebagaimana yang dimaksud Bab III pasal 5 ayat



3.



4.



5. 6.



7.



8. 9.



1 peraturan ini. Sidang Majelis Sinode terdiri dari: a. sidang pleno; b. sidang seksi; Ketetapan Sidang Majelis Sinode senantiasa didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah, sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan Tata Dasar Bab II pasal 6 ayat 1b. Jika ketetapan tidak dapat diambil secara musyawarah, maka ditempuh pemungutan suara. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat 5 peraturan ini, dapat dilaksanakan setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta dengan hak suara memutuskan yang hadir, dan ketetapan sah bila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. Pemilihan BPMS dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung, rahasia dan tertulis atau dengan menggunakan media teknologi informasi. Hasilnya sah jika didukung oleh lebih dari setengah jumlah peserta dengan hak suara memutuskan yang hadir. Hal-hal lain menyangkut ketertiban dan kelancaran Sidang dapat diatur dalam Tata Tertib Sidang Majelis Sinode yang disahkan oleh sidang. Penanggungjawab Sidang Majelis Sinode adalah BPMS. Penjelasan



1-9.



1. 2.



3. 4.



Cukup jelas. Pasal 13 Peserta Sidang Majelis Sinode Peserta Sidang Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan dengan hak suara memutuskan yaitu sebagaimana yang diatur dalam Bab III pasal 6 ayat 1 peraturan ini. Sidang Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan dapat dihadiri oleh peserta tanpa hak suara memutuskan, yaitu : a. Penasihat BPMS; b. Komisi Pengawas Perbendaharaan Sinode; c. Undangan lainnya. Peserta Sidang Majelis Sinode Tahunan dengan hak suara memutuskan yaitu sebagaimana yang diatur dalam Bab III pasal 6 ayat 2 peraturan ini. Sidang Majelis Sinode Tahunan dapat dihadiri oleh peserta tanpa hak suara memutuskan, yaitu: a. Penasihat BPMS; b. Komisi Pengawas Perbendaharaan Sinode; c. Undangan lainnya. Penjelasan



1-4. Cukup jelas.



1. 2



1. 2.



1. 2.



3. 4. 5. 51



Pasal 14 Pimpinan Sidang Majelis Sinode Sidang Majelis Sinode dipimpin oleh Ketua BPMS. Pimpinan sidang seksi ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode atas usul BPMS. Penjelasan Ketua dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada BPMS lainnya. Cukup jelas.



Pasal 15 Ketertiban Sidang Majelis Sinode Sidang Majelis Sinode resmi dimulai setelah dibuka oleh Ketua BPMS. Peserta Sidang Majelis Sinode yang sah sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal 12 Peraturan ini adalah mereka yang mendaftar dan memasukkan surat keterangan dari BPMJ dan BPMW serta lembaga yang mengutusnya. Surat undangan dikirim oleh BPMS 2 (dua) minggu sebelum sidang dilaksanakan. Peserta Sidang Majelis Sinode wajib mengikuti setiap agenda sidang. Peserta Sidang Majelis Sinode dapat berbicara setelah diizinkan oleh pimpinan sidang.



6.



Pimpinan sidang berhak menegur dan mengarahkan pembicaraan apabila dipandang menyimpang dari pokok pembicaraan. 7. Pengambilan keputusan mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab IV pasal 12 ayat 4-9 Peraturan ini. 8. Peserta dengan hak suara memutuskan, menggunakan satu suara dalam pengambilan keputusan dan pemilihan. 9. Hal-hal lain mengenai ketertiban sidang yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode. Penjelasan 1-9. Cukup jelas



1. 2.



3. 4.



Pasal 16 Sidang Majelis Sinode Tahunan Sidang Majelis Sinode Tahunan adalah persidangan yang dilaksanakan setiap tahun sebagaimana yang dimaksud Bab IV pasal 12 ayat 1c Peraturan ini. Peserta Sidang Majelis Sinode Tahunan: a. dengan hak suara memutuskan sebagaimana yang diatur dalam Bab III Pasal 6 ayat 2 Peraturan ini. b. Dengan tanpa hak suara memutuskan: Penasihat BPMS; KPPS; Perutusan lembagalembaga pelaksana; undangan lainnya. Surat undangan dikirim oleh BPMS 2 (dua) minggu sebelum sidang berlangsung. Sidang Majelis Sinode Tahunan bertugas : a. menjabarkan Renstra GMIM ke dalam program dan anggaran tahunan; b. mengevaluasi pelaksanaan program dan Anggaran Belanja dan Pendapatan tahunan; c. menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan di aras jemaat, wilayah dan sinode; d. menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Tahunan berikutnya. e. Memilih keanggotaan BPMS, jika terjadi kelowongan. Penjelasan



1-4. Cukup jelas.



BAB V BADAN PEKERJA MAJELIS SINODE Pasal 17 Badan Pekerja Majelis Sinode Badan Pekerja Majelis Sinode disingkat BPMS adalah pelaksana keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode, sebagai alat kelengkapan pelayanan yang melaksanakan kepemimpinan GMIM atas mandat Sidang Majelis Sinode, sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV pasal 18. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 18 Fungsi Badan Pekerja Majelis Sinode BPMS berfungsi sebagai pimpinan sinode GMIM, sebagaimana yang dimaksud dalam Bab I pasal 1 ayat 4 Peraturan ini. Penjelasan Cukup jelas.



1. 2.



3.



52



Pasal 19 Tugas Badan Pekerja Majelis Sinode Melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode serta keputusan-keputusan persidangan dan rapat gerejawi secara oikumenis dimana GMIM menjadi anggota. Menggembalakan dan membina jemaat-jemaat, wilayah-wilayah, Pelayan Khusus, Pekerja GMIM dan lembaga-lembaga pelaksana dalam lingkungan GMIM, serta anggota jemaat pada umumnya. Menata dan mengelola semua sumber daya dalam rangka pelaksanaan panggilan GMIM sebagaimana yang dimaksud Tata Dasar Bab II Pasal 4-6 dan keputusan Sidang Majelis



Sinode. Menjaga agar semua bentuk pelayanan gereja sesuai keputusan Sidang Majelis Sinode. Mempersiapkan, mengangkat, menempatkan, memutasikan dan memberhentikan Pekerja GMIM sesuai dengan Tata Gereja GMIM. 6. Menetapkan dan memberhentikan Pelayan Khusus sesuai dengan Tata Gereja GMIM. 7. Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Penasihat BPMS, Koordinator Bidang, Badan Pengurus dan Badan Pengawas Yayasan, Komisi Pengawas Perbendaharaan, Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia, Komisi Kerja, Panitia, Pengurus Badan Usaha, Unit Kerja dan perangkat pelayanan lainnya. 8. Mengawasi dan mengarahkan kinerja serta menyelesaikan masalah-masalah Pekerja GMIM, Pelayan Khusus, dan lembaga-lembaga pelaksana. 9. Menyusun dan menyampaikan informasi kegiatan gerejawi secara berkala kepada jemaatjemaat dan wilayah-wilayah. 10. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Sidang Majelis Sinode. 11. Menindaklanjuti laporan dan hasil temuan KPPS. 12. Mengembangkan kerjasama dengan gereja lain, agama lain, pemerintah dan masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Bab XII pasal 54 dan 55 Peraturan ini. 4. 5.



Penjelasan 1-12. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 20 Tanggung Jawab dan Kewajiban Badan Pekerja Majelis Sinode Mendasarkan kepemimpinannya pada kehendak Yesus Kristus Kepala Gereja. Wajib memegang teguh Tata Gereja GMIM dan ketetapan serta keputusan Sidang Majelis Sinode. Menjalankan fungsi dan tugasnya dalam kebersamaan. Mendengar dan mempertimbangkan pandangan Penasihat BPMS dalam hal yang berhubungan dengan pelayanan GMIM. Menjaga persekutuan, kesaksian dan pelayanan di antara jemaat-jemaat. Keanggotaan BPMS wajib bekerja penuh waktu. Penjelasan



1-6. Cukup jelas. Pasal 21 Susunan, Keanggotaan, dan Pembagian Tugas Badan Pekerja Majelis Sinode BPMS terdiri dari 13 (tigabelas) orang, dengan susunan dan pembagian tugas sebagai berikut: 1. Ketua, seorang Pendeta Pekerja GMIM dengan tugas: a. memimpin pelaksanaan tugas BPMS; b. bersama Sekretaris melaksanakan ketentuan Tata Dasar Bab XI Pasal 32; c. bersama Bendahara melaksanakan kebijakan dalam urusan perbendaharaan. 2. Wakil Ketua, seorang Pendeta Pekerja GMIM dengan tugas bersama Ketua bertanggungjawab pada bidang Ajaran dan Tata Gereja GMIM. 3. Wakil Ketua, seorang Pendeta Pekerja GMIM dengan tugas bersama Ketua bertanggungjawab pada bidang Pekerja GMIM dan Pelayan Khusus. 4. Wakil Ketua, seorang Pendeta Pekerja GMIM dengan tugas bersama Ketua bertanggungjawab pada bidang Pembinaan dan Penggembalaan. 5. Wakil Ketua, seorang Pendeta Pekerja GMIM dengan tugas bersama Ketua bertanggungjawab pada bidang Misi dan Hubungan Kerjasama. 6. Wakil Ketua, seorang Pelayan Khusus dengan tugas bersama Ketua bertanggungjawab pada bidang Pengembangan Sumber Daya dan Diakonia. 7. Wakil Ketua, seorang Pelayan Khusus dengan tugas bersama Ketua bertanggungjawab pada bidang Data, Informatika, dan Litbang. 8. Wakil Ketua seorang Penatua dengan tugas bersama Ketua bertanggungjawab pada bidang Hukum, HAM dan Sertifikasi Aset. 9. Sekretaris, seorang Pendeta Pekerja GMIM dengan tugas: a. bersama ketua melaksanakan ketentuan Tata Dasar Bab XI Pasal 32; b. memimpin dan mengkoordinasikan Program pelayanan umum. 53



10.



11.



12.



13.



Wakil Sekretaris, seorang Pendeta Pekerja GMIM dengan tugas : a. menggantikan Sekretaris jika berhalangan. b. bersama Sekretaris mengkoordinasikan program antar bidang dan urusan Rumah Tangga Kantor Sinode. Wakil Sekretaris, seorang Pendeta Pekerja GMIM dengan tugas : a. menggantikan Sekretaris jika berhalangan b. bersama Sekretaris mengkoordinasikan program antar Komisi Pelayanan Kategorial dan Kelompok Pelayanan Lansia. Bendahara, seorang Diaken dengan tugas : a. bersama Ketua melaksanakan kebijakan dalam hal urusan perbendaharaan. b. memimpin dan mengkoordinasikan pengelolaan perbendaharaan sinode; c. mengembangkan visi teologis dan pembinaan perbendaharaan; Wakil Bendahara, seorang Diaken dengan tugas: a. menggantikan bendahara bila berhalangan. b. bersama Bendahara mengelola administrasi perbendaharaan sinode; c. bersama Bendahara menata dan mengkoordinasikan badan usaha dan unit kerja;



Penjelasan Jika Ketua berhalangan maka pelaksanaan tugas didelegasikan kepada salah satu Wakil Ketua yang mendapat mandat tertulis dari ketua. 2-8. Jika Wakil Ketua berhalangan sementara maka pelaksanaan tugasnya dilaksanakan sesuai keputusan Rapat BPMS. 4. Pembinaan yang dimaksud adalah Pembinaan Warga Gereja (PWG) dan Pembinaan Pelayan Khusus. 9. Jika Sekretaris berhalangan maka pelaksanaan tugas didelegasikan kepada salah satu Wakil Sekretaris yang mendapat mandat tertulis dari Sekretaris. 10-11. Cukup Jelas 12. Jika Bendahara berhalangan sementara diganti oleh Wakil Bendahara 13. Cukup Jelas 1.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Pasal 22 Kriteria Bakal Calon Badan Pekerja Majelis Sinode Mempunyai visi teologis tentang panggilan gereja yang tergambar dalam karya tulis. Menunjukkan kemantapan spiritual, emosional dan intelektual. Berpengalaman organisatoris yang tergambar dalam daftar riwayat hidup. Pendeta dan atau Guru Agama harus Pekerja GMIM dan Diaken dan Penatua, berusia setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun. Pendeta dan Guru Agama sudah berpengalaman 22 (duapuluh dua) tahun sebagai Pendeta dan Guru Agama, khusus pendeta pernah menjadi Ketua BPMJ. Diaken dan Penatua sudah berpengalaman sebagai Pelayan Khusus GMIM 2 (dua) periode pelayanan. Tidak sedang dikenakan tindakan disiplin gerejawi Tidak sedang dalam proses hukum. Dinominasikan oleh Sidang Majelis Jemaat dan ditetapkan sebagai calon BPMS oleh Sidang Majelis Sinode. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak akan merangkap jabatan fungsional dan struktural di tempat lain yang dinyatakan dengan surat pernyataan atau pakta integritas. BPMS dapat dipilih untuk 2 (dua) periode pelayanan berturut pada jabatan yang sama. Penjelasan



1-11.



1. 2. 3. 4. 54



Cukup jelas Pasal 23 Rapat Badan Pekerja Majelis Sinode BPMS melaksanakan rapat secara teratur. Rapat sah berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) dari jumlah BPMS. Apabila tidak mencapai 2/3 (dua pertiga) jumlah yang hadir maka Rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir. Rapat dipimpin oleh Ketua BPMS.



5. 6. 7.



Pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan pemahaman bersama melalui musyawarah untuk mufakat. BPMS mengadakan rapat kerja dengan lembaga pelaksana di aras sinode dan dengan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara BPMW. BPMS mengadakan Rapat Koordinasi dengan lembaga pelaksana di aras sinode, Ketua BPMW dan atau Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Sinode sesuai kebutuhan.



Penjelasan. Dalam keadaan Rapat BPMS tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan langsung karena faktor bencana alam dan atau bencana non alam, maka Rapat BPMS dapat dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau dengan sistem lain sesuai kondisi. 2-3 Cukup jelas. 4. Jika Ketua berhalangan dimandatkan kepada Wakil Ketua. 5-7. Cukup jelas.



1.



BAB VI PEMILIHAN DAN PENGISIAN LOWONG



1. 2. 3.



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Pasal 24 Panitia dan Proses Pemilihan Pemilihan BPMS dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk, ditetapkan dan dilantik 2 (dua) bulan sebelum Sidang Majelis Sinode serta diberhentikan oleh BPMS. Panitia Pemilihan sudah menyiapkan dan mengedarkan formulir penjaringan bakal calon BPMS ke wilayah 1 (satu) bulan sebelum Sidang Majelis Sinode berlangsung. Sidang Majelis Jemaat melaksanakan penjaringan bakal calon BPMS kemudian mengirimkannya kepada panitia pemilihan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Sidang Majelis Sinode berlangsung. Setiap jemaat mengirimkan 13 (tiga belas) nama bakal calon. Panitia mengadakan penelitian terhadap bakal calon yang terjaring dengan mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab V pasal 22 Peraturan ini. Setiap bakal calon dapat menjadi calon sementara, apabila mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 75 (tujuh puluh lima) jemaat. Panitia Pemilihan menyampaikan kepada jemaat nama-nama bakal calon sementara BPMS untuk penelitian selanjutnya. Daftar nama bakal calon diajukan oleh panitia pemilihan kepada Sidang Majelis Sinode untuk ditetapkan sebagai calon. Pemilihan berlangsung setelah penetapan pertanggungjawaban BPMS periode pelayanan yang akan berakhir . Panitia Pemilihan menyampaikan hasil pemilihan kepada Sidang Majelis Sinode melalui Berita Acara Pemilihan, untuk ditetapkan dalam sidang. BPMS terpilih dilantik dalam Ibadah Penutupan Sidang Majelis Sinode. Serah terima administrasi pelayanan dan perbendaharaan dilaksanakan pada tanggal 1 April sebagai awal Periode Pelayanan.



Penjelasan 1. Panitia berjumlah 17 (tujuh belas) orang. 2-11. Cukup jelas. 12. a. Sebelum serah terima telah dilakukan pemeriksaan Perbendaharaan oleh Komisi Pengawas Perbendaharaan Sinode b. BPMS periode sebelumnya wajib membuat memori pelayanan dan diserahkan kepada BPMS yang baru. Pasal 25 Penjaringan Bakal Calon 1. Penjaringan bakal calon dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat. 2. Hasil penjaringan bakal calon dibuatkan berita acara yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris BPMJ dengan mengetahui Ketua dan Sekretaris BPMW untuk diteruskan kepada Panitia Pemilihan. 55



Penjelasan 1-2. Cukup jelas. Pasal 26 Pemilih Pemilih BPMS adalah semua anggota Majelis Sinode yang mempunyai hak suara memutuskan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab IV pasal 13 ayat 1 dan pasal 16 ayat 2a Peraturan ini. Penjelasan Cukup jelas.



1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Pasal 27 Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong Badan Pekerja Majelis Sinode Masa Pelayanan BPMS mulai 1 April tahun pertama sampai 31 Maret tahun ke-lima. Masa pelayanan BPMS 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat serah terima pelayanan kepada BPMS baru. Jika terjadi kelowongan dalam BPMS, maka dilakukan pengisian lowong melalui pemilihan dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan. Jika terjadi kelowongan Ketua maka digantikan oleh salah satu Wakil Ketua sesuai dengan hasil keputusan Rapat BPMS sebagai Penjabat Sementara (Pjs) sampai pada pelantikan Ketua yang baru. Calon pengisi lowong Ketua dipilih dari keanggotaan BPMS yang adalah pendeta. Jika terjadi kelowongan Wakil Ketua maka pelaksanaan tugasnya dilaksanakan sesuai Rapat BPMS sampai pada pelantikan Wakil Ketua yang baru. Calon pengisi lowong Wakil Ketua unsur pendeta dipilih dari keanggotaan BPMS unsur pendeta dan nominator dalam pemilihan periode berjalan. Calon pengisi lowong Wakil Ketua unsur non pendeta dipilih dari nominator dalam pemilihan periode berjalan. Jika terjadi kelowongan Sekretaris maka diganti oleh Wakil Sekretaris sebagai Penjabat Sementara (Pjs) sampai pada pelantikan Sekretaris yang baru. Calon pengisi lowong Sekretaris dipilh dari keanggotaan BPMS yang adalah pendeta. Calon pengisi lowong Wakil Sekretaris dipilih dari nominator dalam pemilihan periode berjalan. Jika terjadi kelowongan Bendahara maka tugas dan tanggung jawab Bendahara dilaksanakan oleh Wakil Bendahara sampai pelantikan Bendahara yang baru. Calon pengisi lowong Bendahara dipilih dari keanggotaan BPMS dari unsur Diaken dan nominator dalam pemilihan periode berjalan. Calon pengisi lowong Wakil Bendahara dipilih dari nominator dalam pemilihan periode berjalan. Masa pelayanan pengisi lowong mengikuti atau meneruskan masa pelayanan yang sedang berjalan. Penjelasan



1-15



Cukup Jelas



BAB VII PENASIHAT BADAN PEKERJA MAJELIS SINODE DAN KOMISI PENGAWAS PERBENDAHARAAN SINODE Pasal 28 Penasihat Badan Pekerja Majelis Sinode 1. Penasihat BPMS adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 19. 2. Penasihat BPMS ditetapkan, dilantik dan diberhentikan oleh BPMS. 3. Penasihat BPMS bertugas memberikan nasihat kepada BPMS diminta atau tidak diminta dalam Sidang Majelis Sinode. 56



4. Penasihat BPMS pernah menjadi Pelayan Khusus dan tidak sedang dikenakan disiplin Gereja 5. Penasihat BPMS berjumlah 3 (tiga) orang. Penjelasan 1. Masa pelayanan Penasihat BPMS sama dengan masa pelayanan BPMS. 2-4. Cukup jelas. 5. Syarat menjadi Penasihat BPMS dari unsur pendeta pernah sebagai BPMS 2 (dua) orang dan unsur non pendeta pernah menjadi Diaken atau penatua 1 (satu) orang. BAB VIII KOMISI PENGAWAS PERBENDAHARAAN Pasal 29 Pengertian Pengawasan Perbendaharaan Pengawasan Perbendaharaan adalah suatu fungsi mengawasi, memeriksa, membina dan menggembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen. Penjelasan Pengawasan perbendaharaan di sini lebih ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secara menyeluruh.



1.



2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pasal 30 Tugas Pengawasan Perbendaharaan Tugas Pengawasan Perbendaharaan dilakukan oleh KPPS untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna. Pengawasan untuk mencegah terjadinya pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan. KPPS mempertangggungjawabkan hasil pengawasan perbendaharaan Sinode kepada BPMS. Jika terdapat temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan GMIM maka dapat ditindaklanjuti oleh KPPS atas penugasan BPMS. Hasil temuan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana ayat 5, dapat ditindaklanjuti oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh BPMS. Hasil investigasi dapat ditindaklanjuti oleh BPMS ke pihak berwajib.



1-5,7 6.



Penjelasan Cukup jelas. Tim Investigasi bertugas untuk menindaklanjuti temuan kerugian keuangan GMIM dan mempertanggungjawabkannya kepada BPMS.



Pasal 31 Sasaran Pengawasan Perbendaharaan 1. Pengelola perbendaharaan di Sinode adalah: a. Ketua dan Bendahara BPMS;



b. Ketua dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Sinode; c. Ketua dan Asisten Bendahara Kelompok Pelayanan Lansia; d. Panitia dan Komisi Kerja yang dibentuk oleh BPMS. 2. Pengorganisasian, penatausahaan uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan perbendaharaan. Penjelasan 1. Pengelola perbendaharaan yang tidak bersedia atau menolak pelayanan pemeriksaan oleh Komisi akan dikenakan Peraturan tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin. 57



2. Cukup jelas. Pasal 32 Wewenang Pengawasan Perbendaharaan Pengawasan struktural dilakukan oleh BPMS. Pengawasan fungsional dilakukan oleh KPPS.



1. 2.



Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



1.



2. 3. 4. 5.



Pasal 33 Komisi Pengawas Perbendaharaan Sinode KPPS adalah Perangkat pelayanan di aras sinode yang membantu BPMS untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan di aras sinode, sebagaimana dimaksud Bab I Pasal 1 ayat 6 Peraturan ini. Anggota KPPS ditetapkan, dilantik dan diberhentikan oleh BPMS. Anggota KPPS berjumlah 3 (tiga) orang. Calon anggota KPPS adalah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi Pelayan Khusus dan memiliki kompetensi di bidang perbendaharaan. Periode pelayanan KPPS sama dengan masa pelayanan BPMS.



1-2 3. 4. 5.



Penjelasan Cukup jelas KPPS dapat menunjuk ahli keuangan/akuntan atas persetujuan BPMS. Cukup jelas Penetapan dan pelantikan dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sesudah pelantikan BPMS.



Pasal 34 Susunan Keanggotaan dan Pembagian Tugas 1. Keanggotaan KPPS terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota; 2. KPPS menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama-sama dengan pembagian tugas sebagai berikut : a. Ketua : 1) mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga terlaksana sebagaimana mestinya; 2) memimpin rapat KPPS; 3) mengarahkan agar keputusan rapat tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM; 4) bersama Sekretaris menandatangani laporan hasil pengawasan dan keputusan rapat. b. Sekretaris: 1) menyelenggarakan dan memelihara buku dan arsip yang berhubungan dengan kegiatan KPPS; 2) menyusun laporan hasil pengawasan, laporan umum tahunan dan laporan umum periode pelayanan. 3) membuat notulen di setiap rapat. c. Anggota:



melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat. Penjelasan 1-2. Cukup jelas. Pasal 35 Tugas dan Tanggung Jawab Komisi Pengawas Perbendaharaan 1. Melaksanakan pelayanan pengawasan perbendaharaan setiap 6 (enam) bulan, 1 (satu) tahun, saat berakhirnya periode pelayanan dan sebelum pelaksanaan pelantikan dan serah terima BPMS. 2. Melaksanakan secara khusus mengenai hal-hal yang mendesak atas penugasan BPMS. 58



3. Meminta keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan. 4. Bertanggung jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan baik tertulis maupun lisan, bilamana diminta oleh mereka yang berhak untuk itu atas persetujuan BPMS. 5. Setiap melakukan pelayanan pengawasan perbendaharaan wajib membuat berita acara disertai catatan pembinaan yang dipertanggungjawabkan kepada BPMS dan dilaporkan dalam Sidang Majelis Sinode oleh BPMS. 6. Melaksanakan tugas berpedoman pada Keputusan BPMS tentang Pengawasan Perbendaharaan. 7. Merahasiakan semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan. Penjelasan 1-7. Cukup jelas.



BAB IX PELAYANAN KATEGORIAL SINODE Pasal 36 Komisi Pelayanan Kategorial Sinode Komisi Pelayanan Kategorial Sinode adalah perangkat pelayanan di aras sinode yang membantu BPMS untuk melaksanakan pelayanan di bidang Kategorial sebagaimana Bab I Pasal 1 ayat 7 Peraturan ini. Penjelasan Cukup jelas



1.



2. 3. 4. 5.



Pasal 37 Pelaksanaan Tugas Pelayanan Kategorial Sinode Tugas Pelayanan kategorial Sinode dilaksanakan oleh : a. Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa. b. Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu; c. Komisi Pelayanan Pemuda; d. Komisi Pelayanan Remaja; e. Komisi Pelayanan Anak; Dalam melaksanakan tugas pelayanannya, Komisi Pelayanan Kategorial Sinode bertanggung jawab kepada BPMS. Program bersama Anggaran Belanja dan Pendapatan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode menjadi bagian integral dari Program serta Anggaran Belanja dan Pendapatan Sinode. Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa dan Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu Sinode, secara bersama memfasilitasi Komisi Pelayanan Pemuda, Remaja, dan Anak Sinode. Komisi Pelayanan Kategorial dapat membentuk Tim Kerja sesuai kebutuhan.



Penjelasan 1 Cukup jelas. 2-3 Program dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Komisi Pelayanan Kategorial yang dihasilkan oleh Konsultasi Pelayanan Kategorial Sinode harus disetujui oleh BPMS dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode untuk menjadi bagian integral dari program dan anggaran Sinode. 4-5 Cukup jelas.



1. 2. 3. 4. 59



Pasal 38 Rapat dan Konsultasi Komisi Pelayanan Kategorial Sinode Komisi Pelayanan Kategorial Sinode mengadakan rapat secara rutin sekurang-kurangnya sebulan sekali. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi. Rapat sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota komisi. Jika jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, maka rapat ditunda selama



5. 6.



7. 8. 9.



10.



11.



12.



13. 14. 15.



30 (tiga puluh) menit dan rapat ini sah, tanpa memperhatikan jumlah yang hadir. Pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah. Jika pengambilan keputusan tidak dapat dicapai melalui musyawarah, maka ditempuh melalui pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh minimal lebih dari setengah jumlah yang hadir. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan tertulis. Anggota Komisi memberikan suaranya secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan. Komisi Pelayanan Kategorial Sinode mengadakan Konsultasi Tahunan, yang dihadiri oleh Komisi Pelayanan Kategorial Sinode dan 3 (tiga) orang peserta utusan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah. Konsultasi Tahunan Kategorial diadakan untuk mengevaluasi Program dan Anggaran tahun berjalan dan menyusun program serta anggaran tahun berikutnya kemudian disampaikan kepada BPMS untuk diputuskan dalam Sidang Majelis Sinode. Komisi Pelayanan Kategorial Sinode mengadakan Konsultasi 5 (lima) tahunan diakhir periode pelayanan sekaligus dengan Rapat Pemilihan untuk memilih Komisi Pelayanan Kategorial Sinode. Konsultasi 5 (lima) tahunan Kategorial dihadiri oleh: a. Komisi Pelayanan Kategorial Sinode b. Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah c. Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat Konsultasi Kategorial dipimpin oleh Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Sinode. Rapat atau Konsultasi harus dengan agenda yang jelas dan dibuatkan notulen yang diputuskan dalam rapat atau konsultasi berikutnya. Ketentuan lainnya mengenai cara kerja Komisi Pelayanan Kategorial ditetapkan dalam rapat atau konsultasi dan disahkan oleh BPMS. Penjelasan



1-11,13,14,15 Cukup jelas. 12. a. Jika Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat adalah juga Komisi Pelayanan Kategorial Sinode, maka penggantinya Wakil Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat. b. Jika Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat adalah juga Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah, maka penggantinya Wakil Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat.



1. 2.



3. 4.



5. 6. 60



Pasal 39 Keanggotaan dan Pembagian Tugas Komisi Pelayanan Kategorial Sinode Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode sama dengan jumlah keanggotaan BPMS. Ketua bertugas: a. memimpin rapat Komisi Pelayanan Kategorial; b. menjaga agar semua keputusan komisi tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM; c. bersama dengan Sekretaris menatalayani sekretariat komisi, menandatangani surat dan mewakili komisi untuk urusan ke dalam dan ke luar dengan persetujuan BPMS. d. bersama dengan Asisten Bendahara mengelola perbendaharaan komisi dan mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan ke dalam dan ke luar dengan persetujuan BPMS. Wakil Ketua bertugas membantu dan menggantikan Ketua apabila berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai kesepakatan Komisi. Sekretaris bertugas: a. bersama dengan Ketua menatalayani sekretariat komisi dan menandatangani surat; b. menyediakan: naskah untuk rapat atau konsultasi, buku notulen, buku keputusan dan buku Tata Gereja GMIM; c. memelihara, mengurus dan mengawasi dokumen komisi. d. bersama dengan Ketua mewakili Komisi ke dalam dan ke luar, dengan persetujuan BPMS; Wakil Sekretaris membantu dan menggantikan Sekretaris apabila berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai kesepakatan Komisi. Asisten Bendahara bertugas: a. bersama dengan Ketua mengelola perbendaharaan komisi;



7. 8.



b. mengurus penerimaan, pengeluaran dan pembukuan keuangan komisi; c. membuat dan memelihara buku inventaris komisi; d. bersama ketua mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan dengan persetujuan BPMS. Wakil Asisten Bendahara bertugas membantu dan menggantikan asisten bendahara apabila berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai kesepakatan Komisi. Anggota komisi bertugas sesuai kesepakatan Komisi. Penjelasan



1-8. Cukup jelas.



1. 2.



Pasal 40 Masa Pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode Masa pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial sama dengan masa Pelayanan BPMS. Komisi Pelayanan Kategorial menjalankan tugas setelah dipilih, ditetapkan, dilantik dan serah terima pelayanan dari Komisi yang lama. Penjelasan



1-2. Cukup jelas.



1. 2.



3.



Pasal 41 Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan dalam rapat pemilihan pada saat Konsultasi di tahun terakhir periode pelayanan. Peserta rapat pemilihan sebagai berikut: a. Komisi Pelayanan Kategorial Sinode. b. Utusan Jemaat dan utusan Wilayah sebagaimana yang dimaksud pasal 38 ayat 12 b, c dan penjelasannya dalam peraturan ini. Rapat pemilihan berlangsung sebagai proses ibadah. Penjelasan



1-3



1. 2.



3. 4. 5. 6.



Cukup jelas Pasal 42 Kriteria Calon Komisi Pelayanan Kategorial Sinode Calon Komisi Pelayanan Kategorial Sinode dinominasikan dari Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah. Calon yang dapat dipilih dalam keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode adalah mereka yang dinominasikan oleh Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat yang diputuskan dalam Sidang Majelis Jemaat serta mengetahui Ketua dan Sekretaris BPMW. Calon Komisi Pelayanan Kategorial Sinode harus berpengalaman melayani sekurangkurangnya 2 (dua) periode pelayanan. Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial mempunyai visi dan misi teologis tentang panggilan gereja yang tergambar dalam karya tulis. Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial menunjukkan kematangan spiritual, emosional dan intelektual. Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial memiliki pengalaman organisatoris yang tergambar dalam Riwayat Pelayanan.



Penjelasan 1. Cukup jelas. 2. Mereka yang dinominasikan menjadi Komisi Pelayanan Kategorial Sinode mendapat dukungan sekurang-kurangnya 75 (tujuhpuluh lima) jemaat. 3. Jika seorang Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah terpilih sebagai Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Sinode maka jabatannya di aras wilayah diganti sesuai Keputusan BPMS tentang Pemilihan. 4-6 Cukup jelas.



61



Pasal 43 Panitia Pemilihan 1. Panitia Pemilihan diangkat, ditetapkan dan diberhentikan dengan surat keputusan BPMS. 2. Panitia dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat. 3. Panitia melaksanakan tugas sesuai ketentuan Tata Gereja GMIM dan Keputusan BPMS tentang Pemilihan. 4. Dalam keadaan tertentu dimana pemilihan tidak dapat dilanjutkan, panitia dapat menghentikan proses pemilihan setelah berkonsultasi dengan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode dan BPMS. Penjelasan 1-4. Cukup jelas.



1.



2. 3. 4.



Pasal 44 Pengisian Lowong Komisi Pelayanan Kategorial Sinode Kelowongan terjadi dalam Komisi Pelayanan Kategorial apabila : a. tidak menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan tanpa alasan; b. berpindah domisili jemaat dan atau keanggotaan GMIM. c. dikenakan disiplin gerejawi; d. atas permintaan sendiri berhenti dari tugas pelayanan secara tertulis. e. meninggal dunia; Pengisian lowong Komisi Pelayanan Kategorial dilakukan oleh BPMS berdasarkan Keputusan BPMS tentang Pemilihan. Pengisian lowong dapat dipilih dari yang sudah atau belum menduduki jabatan dalam keanggotaan Komisi. Masa pelayanan keanggotaan komisi pengisi lowong sama dengan masa pelayanan komisi yang bersangkutan. Penjelasan



1. 2.



Cukup jelas. Pengisian lowong dilakukan dalam Konsultasi dan Rapat Pemilihan Sinode, setelah yang bersangkutan diberhentikan. 3-4. Cukup jelas. Pasal 45 Perbendaharaan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode 1. Pengelolaan Perbendaharaan Komisi adalah bagian dari pengelolaan perbendaharaan sinode. 2. Pengelolaan Perbendaharaan Komisi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Tentang Perbendaharaan. Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



BAB X KELOMPOK PELAYANAN LANSIA SINODE Pasal 46 Kelompok Pelayanan Lansia Sinode 1. Kelompok Pelayanan Lansia Sinode adalah perangkat pelayanan GMIM sebagaimana dimaksud dalam Bab I Pasal 1 ayat 8 Peraturan ini. 2. Kelompok Pelayanan Lansia Sinode adalah warga Jemaat yang sudah berusia 65 (enampuluh lima) tahun ke atas. 3. Kelompok Pelayanan Lansia Sinode menjadi tanggung jawab BPMS. Penjelasan 1-2. Cukup jelas. 3. Laporan pertanggungjawaban pengurus disampaikan dalam Sidang Majelis Sinode melalui BPMS. 62



1. 2.



Pasal 47 Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Sinode bertugas untuk melaksanakan pelayanan bagi Lansia Sinode. Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Sinode diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh BPMS. Penjelasan



1. 2.



Cukup jelas. Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia berjumlah 11 (sebelas) orang dan masa pelayanan sama dengan masa pelayanan BPMS.



Pasal 48 Tugas Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Tugas Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia adalah menggembalakan anggota Jemaat Lansia : 1. Memelihara keselamatan yang dianugerahkan Tuhan Allah dalam Yesus Kristus. 2. Terus menjadi teladan bagi anak cucu dalam kehidupan beribadah dan berintegritas. 3. Dengan hikmat mendidik, membina keluarga dan bersaksi tentang pengalaman hidup. 4. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani melalui kegiatan ibadah, kesenian, rekreasi dan olah raga. 5. Menyusun dan mengusulkan Program dan Anggaran kepada BPMS. Penjelasan 1-5



Cukup jelas. BAB XI BIDANG PELAYANAN BPMS, YAYASAN, KOMISI KERJA, PANITIA, DAN UNIT KERJA



1.



2. 3. 4. 5.



Pasal 49 Bidang Pelayanan BPMS Bidang pelayanan BPMS adalah perangkat pelaksana yang membantu BPMS melakukan pengkajian-pengkajian bidang pelayanan tertentu, membantu BPMS melaksanakan fungsi manajeman dan operasional Program Pelayanan dan melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya yang dipercayakan BPMS. Bidang pelayanan BPMS dibentuk dan ditetapkan oleh BPMS sesuai penataan bidang Wakil Ketua dalam Struktur Keanggotaan BPMS yaitu berjumlah 7 (tujuh) bidang. Bidang pelayanan BPMS ditangani oleh Koordinator Bidang yang bekerja penuh waktu. Bidang pelayanan BPMS dapat dilengkapi dengan Komisi Kerja sesuai kebutuhan. Rincian tugas Bidang pelayanan BPMS diatur dalam Keputusan BPMS tentang Bidang Pelayanan yang dimaksud.



Penjelasan 1-2. Cukup jelas. 3. Koordinator Bidang melaksanakan fungsi staf dalam administrasi dan perlu memiliki kompetensi di bidangnya. 4-5. Cukup jelas.



1.



2. 3. 4.



63



Pasal 50 Komisi Kerja Komisi Kerja adalah perangkat pelayanan yang membantu BPMS dalam melaksanakan program Sinode sesuai pembidangannya sebagaimana yang dimaksud Bab I Pasal 1 ayat 10 Peraturan ini. Komisi Kerja ditetapkan, dilantik dan diberhentikan oleh BPMS. Masa pelayanan Komisi Kerja sama dengan masa pelayanan BPMS. Anggota Komisi Kerja ditunjuk dari antara anggota Sidi Jemaat yang sesuai dengan kompetensi.



5. 6. 7. 8.



Jumlah anggota Komisi Kerja sesuai kebutuhan. Komisi Kerja mengajukan usul rencana kerja dan anggaran belanja dan pendapatan kepada BPMS melalui bidang masing-masing. Komisi Kerja mengadakan rapat sesuai kebutuhan. Komisi Kerja bertanggung jawab kepada BPMS. Penjelasan



1-8



1.



2. 3. 4. 5. 6.



Cukup jelas Pasal 51 Yayasan Yayasan melaksanakan tugas pelayanan tertentu yang tidak tercakup dalam tugas Bidang Pelayanan BPMS, sesuai dengan Tata Gereja GMIM dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Yayasan didirikan oleh GMIM sebagai institusi dan ditetapkan melalui Sidang Majelis Sinode. Pembina Yayasan adalah BPMS mengikuti periode pelayanan. Pengurus dan Pengawas Yayasan dipilih, ditetapkan dan diberhentikan oleh Pembina Yayasan. Yayasan bertanggung jawab kepada Pembina dengan memperhatikan Tata Gereja GMIM dan undang-undang tentang yayasan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai yayasan diatur dalam Akta pendiriannya dan Akta lainnya yang dibuat oleh Pembina Yayasan yang di dalamnya harus jelas keterkaitan dan tanggung jawab yayasan terhadap GMIM. Penjelasan



1-6. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4.



Pasal 52 Panitia Panitia dibentuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu sebagaimana Bab I Pasal 1 ayat 10 Peraturan ini. Panitia ditetapkan, dilantik dan diberhentikan oleh BPMS. Panitia melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan BPMS. Panitia mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada BPMS setelah melalui pemeriksaan KPPS. Penjelasan



1-4. Cukup jelas. Pasal 53 Unit Kerja Unit kerja adalah satuan pelaksana kegiatan yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada BPMS untuk melaksanakan kegiatan usaha seperti: Percetakan, Kolportase, Tolong Menolong, Travel dan Radio Sion Tomohon. Penjelasan Cukup jelas BAB XII HUBUNGAN GEREJAWI DAN MASYARAKAT



1. 2.



64



Pasal 54 Hubungan Gerejawi GMIM mengadakan hubungan gerejawi di dalam dan di luar negeri dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM. Hubungan gerejawi dapat dikembangkan dalam bentuk: a. tenaga utusan gerejawi; b. kemitraan dengan gereja dan lembaga gerejawi;



c. kehadiran dan partisipasi aktif dalam gerakan oikumenis. Penjelasan 1-2. Cukup jelas. Pasal 55 Hubungan Masyarakat GMIM mengadakan hubungan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM. Penjelasan Cukup jelas



BAB XIII PENYELESAIAN MASALAH



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pasal 56 Penyelesaian Masalah Yang Tidak Terselesaikan di Jemaat, Wilayah, Sinode, Lembaga Pelaksana dan Perseorangan BPMS mengupayakan penyelesaian terhadap masalah di jemaat, wilayah, lembaga pelaksana yang belum atau tidak dapat diselesaikan oleh jemaat, wilayah atau lembaga. Pihak-pihak yang bermasalah wajib menaati Tata Gereja GMIM. BPMS mengusahakan agar pihak-pihak yang bersengketa berdamai. Jika belum terjadi perdamaian maka BPMS dapat membentuk tim mediator untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan persengketaan mereka. Jika mediasi tidak berhasil maka BPMS dapat mengambil keputusan tentang penyelesaiannya secara arbitrasi yang wajib diterima dan ditaati oleh pihak-pihak yang bersengketa. Jika BPMS tidak dapat mengambil keputusan maka masalah tersebut dapat disampaikan untuk dibicarakan dan diputuskan dalam Sidang Majelis Sinode. Dalam hal suatu masalah harus diselesaikan secara hukum, GMIM diwakili oleh BPMS atau oleh yang dikuasakan oleh BPMS. Penjelasan



1-5. Cukup jelas 6. Keputusan Sidang Majelis Sinode bersifat final dan mengikat. 7. Cukup jelas.



BAB XIV PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN Pasal 57 Perubahan 1. Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode. 2. Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode. 3. Usul perubahan yang disampaikan oleh BPMS, dapat dibahas jika didukung oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Majelis Sinode. Penjelasan 1-3. Cukup jelas.



65



Pasal 58 Lain-lain Hal-hal lain yang belum jelas dalam Peraturan tentang Sinode, dapat diatur oleh BPMS dengan Keputusan BPMS yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM serta ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 59 Ketentuan Peralihan 1. Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2021 dan berlaku setelah ditetapkan tanggal ..... Maret 2021. 2. Dengan berlakunya Peraturan tentang Sinode ini, maka Peraturan tentang Sinode dalam Tata Gereja GMIM tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi. Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



66



PERATURAN TENTANG PELAYAN KHUSUS BAB I KETENTUAN UMUM



1. 2.



3.



4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pasal 1 Pelayan Khusus adalah anugerah Tuhan yang diyakini sebagai hikmat Allah dalam Roh Kudus dan bukan hikmat manusia. Pelayanan Pelayan Khusus adalah dalam rangka mewujudkan amanat Yesus Kristus untuk bersekutu, bersaksi dan melayani yang berpola pada Yesus Kristus sendiri sebagai Imam, Nabi, Raja, Guru dan Hamba. Pelayan Khusus adalah anggota Sidi Jemaat yang dipanggil oleh Yesus Kristus dari antara anggota jemaat dan dipercayakan tugas pelayanan untuk memperlengkapi seluruh anggota jemaat agar mereka mampu melaksanakan panggilan Gereja sebagaimana diatur dalam Tata Dasar Bab II Pasal 5 ayat 1. Proses pemanggilan Pelayan Khusus adalah melalui pemilihan, penetapan, peneguhan serta pemberian diri sepenuhnya untuk tugas Gerejawi. Pelayan Khusus mengemban tugas pelayanan secara kebersamaan dan kerekanan dengan uraian tugas masing-masing. Pelayan Khusus adalah Diaken, Penatua, Guru Agama dan Pendeta. Diaken dan Penatua melaksanakan tugas jabatan gerejawi sesuai periode pelayanan. Guru Agama dan Pendeta dipanggil untuk melaksanakan pelayanan seumur hidup. Diaken, Penatua, Guru Agama dan Pendeta adalah panggilan pelayanan kehambaan. Penjelasan



1-2. Cukup jelas. 3. Berdasarkan imamat orang percaya (1 Petrus 2:9,10) pada dasarnya semua anggota jemaat adalah pelayan. Oleh karena itu Panggilan Pelayan Khusus hanya dapat dipahami dalam rangka imamat orang percaya. 4-6. Cukup jelas. 7. Istilah Diaken berasal dari kata Yunani diakonos (διακονος) : artinya orang yang melakukan pelayanan kasih (Filipi 1:1, 1 Timotius 3 : 8,12) Istilah Penatua dari bahasa Yunani: Presbyteros, yang berarti tua-tua atau yang dituakan. 8. Cukup jelas 9. Yang dimaksud dengan kehambaan adalah suatu pekerjaan gerejawi yang mengutamakan pelayanan sebagaimana yang dicontohkan oleh Yesus Kristus dalam kesaksian Yohanes 10:15b, Yohanes 13:5, Filipi 2:5-10.



BAB II TUGAS-TUGAS PELAYAN KHUSUS



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 67



Pasal 2 Tugas Bersama Diaken, Penatua, Guru Agama dan Pendeta Mengunjungi anggota jemaat untuk menggembalakan agar tetap memelihara persekutuan dengan Tuhan Allah sambil memelihara rahasia jabatannya sebagai Pelayan Khusus. Memberikan pertolongan rohani dan jasmani kepada anggota-anggota jemaat dan orangorang lain yang membutuhkannya. Membimbing dan memberi penyuluhan dengan perkataan maupun contoh-contoh kepada anggota jemaat dan masyarakat untuk hidup sehat secara fisik, psikis dan sosial. Memimpin pelayanan kesaksian, penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi. Mengumpulkan anggota jemaat dalam Ibadah bersama guna memelihara dan mengembangkan Ajaran dan Pengakuan Iman Gereja. Memimpin dan mengajarkan kepada anggota-anggota jemaat agar mereka dapat menggembalakan dan menyaksikan imannya kepada masyarakat sekitar. Memberikan pendapat untuk kerjasama di bidang pengajaran dan pendidikan tentang Ajaran, Iman dan Pengakuan dengan jemaat-jemaat GMIM lainnya dan Gereja-gereja lainnya. Bertanggungjawab atas pelaksanaan semua Ibadah dalam jemaat.



9. Bersama-sama melaksanakan pelayanan peng-gembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi. 10. Merencanakan dan melaksanakan Pembinaan Warga Gereja secara menyeluruh. 11. Membicarakan dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan jemaat-jemaat GMIM, Gereja-gereja, Pemerintah dan Masyarakat yang meliputi segala bidang Pelayanan Gereja. 12. Tugas-tugas lainnya yang dipercayakan oleh Sidang Majelis Sinode atau BPMS. Penjelasan 1-12. Cukup jelas.



1. 2.



Pasal 3 Tugas Diaken Bertugas dan bertanggung jawab atas pelayanan Diakonia. Bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan, penerimaan, penggunaan dan pemeliharaan Sumber Daya dan Dana yang dianugerahkan Tuhan untuk pelaksanaan tugastugas di bidang Diakonia.



Penjelasan 1. Pelayanan diakonia meliputi diakonia karitatif dan diakonia pengembangan prakarsa masyarakat (Kisah Para Rasul 6:1-7). a. Diakonia Karitatif, berupa: 1) perawatan kepada orang sakit, lanjut usia, yatim piatu, janda-janda, duda-duda dan anak-anak terlantar termasuk orang cacat dan putus sekolah; 2) bimbingan bagi rumah tangga-rumah tangga baru, mereka yang terancam hidupnya karena pengaruh narkotik, minuman keras, pelacuran dan tindakan kriminalitas lainnya dan keluarga yang terancam cerai. 3) pertolongan bagi mereka yang tertekan dan teraniaya karena iman; 4) bantuan darurat bagi mereka yang mengalami kesulitan sosial, ekonomi karena bencana alam dan sebagainya. b. Diakonia pengembangan prakarsa masyarakat berupa usaha-usaha: 1) untuk menyadarkan warga masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dalam segala bidang kehidupan: politik, sosial, ekonomi, kebudayaan, pertahanan dan keamanan; 2) untuk menunjuk kepada pemerintah dan masyarakat guna mengusahakan pembangunan yang mendatangkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan, melalui usul-usul maupun contoh-contoh. 2. Cukup jelas.



1. 2.



Pasal 4 Tugas Penatua Bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah-ibadah, pemberitaan firman dan kesaksian. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan Katekisasi. Penjelasan



1-2. Cukup jelas.



1. 2.



1. 2.



68



Pasal 5 Tugas Guru Agama Melaksanakan pendidikan dan pengajaran mengenai Iman, Ajaran dan Pengakuan Gereja di sekolah-sekolah. Melaksanakan tugas lainnya yang dipercayakan oleh BPMS. Penjelasan Yang dimaksud dengan sekolah-sekolah adalah baik sekolah yang diasuh oleh GMIM maupun sekolah lainnya. Cukup jelas.



Pasal 6 Tugas Pendeta Bertanggung jawab atas pemberitaan Firman Allah dan pelayanan sakramen-sakramen. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas jemaat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Tentang Jemaat Bab II pasal 3. Memperlengkapi para Pelayan Khusus lainnya agar mampu memperlengkapi anggotaanggota jemaat dan bersama-sama dengan Pelayan Khusus lainnya memperlengkapi semua anggota jemaat agar dewasa dalam iman. Bersama-sama dengan Komisi Pelayanan Kategorial dan komisi lainnya bertanggung jawab dalam pelayanan sesuai bidang masing-masing. Melaksanakan tugas lainnya yang dipercayakan oleh BPMS.



1. 2. 3.



4. 5.



Penjelasan 1-5.



Cukup jelas



BAB III PEMILIHAN PELAYAN KHUSUS DIAKEN, PENATUA DAN MASA PELAYANAN SERTA PENGISIAN LOWONG Pasal 7 Calon Diaken dan Penatua Calon Diaken dan calon Penatua adalah anggota sidi jemaat yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 8 peraturan ini. Penjelasan Disebut calon sebab Diaken dan Penatua melaksanakan tugas setelah ditetapkan dan diteguhkan oleh BPMS.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 8 Kriteria Calon Diaken dan Penatua Bakal calon Diaken dan Penatua adalah anggota sidi jemaat yang berumur sekurangkurangnya 25 (duapuluh lima) tahun dan setinggi-tinginya 65 (enampuluh lima) tahun. Terdaftar dan tinggal tetap di jemaat dan kolom yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus menerus sebelum pemilihan. Sudah dikenal jati diri, keteladanan dan kesetiaannya pada GMIM. Memahami dan sanggup melaksanakan tugas sebagai Pelayan Khusus sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 2, 3 dan 4 Peraturan ini. Tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi. Kriteria calon mengacu pada kesaksian Alkitab antara lain I Timotius 3:1-13 dan Titus 1:5-9.



Penjelasan 1. Khusus Penatua Pemuda berusia 17 (tujuhbelas) sampai 30 (tigapuluh) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat) hari dan belum kawin. 2-6. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4. 69



Pasal 9 Calon Guru Agama dan Pendeta Calon Guru Agama harus melalui masa vikariat selama 1 (satu) tahun di sekolah sebelum diteguhkan dan ditetapkan. Calon Pendeta harus melalui masa vikariat selama 2 (dua) tahun di jemaat sebelum diteguhkan dan ditetapkan. Calon Guru Agama yang diterima adalah lulusan Strata-1 (S-1) sekolah teologi jurusan Pendidikan Agama Kristen yang diakui oleh GMIM dan berasal dari jemaat GMIM. Calon Pendeta yang diterima adalah lulusan Strata-1 (S-1) sekolah teologi jurusan Teologi Kristen Protestan yang diakui oleh GMIM dan berasal dari jemaat GMIM.



5.



Calon Guru Agama dan Pendeta kriteria usianya memperhatikan Peraturan Tentang Pekerja GMIM.



Penjelasan 1-2. BPMS mengeluarkan panduan untuk masa vikariat. Vikariat berasal dari kata Latin Vicaria/vicarius yang artinya wakil, pengganti, pembantu, penjabat. 3-4. Sekolah Teologi yang dimaksud adalah Sekolah Teologi yang se-asas dengan GMIM yang diakui oleh negara. 5. Cukup jelas. Pasal 10 Pemilih Pemilih calon Diaken dan Penatua adalah semua anggota sidi jemaat GMIM yang tercantum dalam daftar sidi jemaat di kolom yang bersangkutan. Penjelasan Setiap pemilih berhak memeriksa daftar sidi jemaat yang di dalamnya tercantum namanya.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 11 Cara Pemilihan Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan sesuai Keputusan BPMS tentang Pemilihan. Calon Diaken dan Penatua dipilih oleh dan dari anggota sidi jemaat dalam kolom yang bersangkutan. Pemilihan calon Diaken dan Penatua dilaksanakan sekali dalam satu periode pelayanan 5 (lima) tahun. Calon Penatua yang karena keketuaan dalam Komisi Pelayanan Kategorial adalah mereka yang dimaksud dalam Peraturan Tentang Jemaat Bab X pasal 35 ayat 2. Diaken dan Penatua melaksanakan tugasnya sesudah ditetapkan dan diteguhkan dalam Ibadah jemaat dan serah terima pelayanan yang disaksikan oleh BPMW. Penjelasan



1-5. Cukup jelas.



1. 2. 3.



Pasal 12 Panitia Pemilihan Panitia Pemilihan ditetapkan dan diberhentikan oleh Sidang Majelis Jemaat atas usul BPMJ. Panitia pemilihan dilantik dalam ibadah jemaat. Panitia pemilihan melaksanakan tugas sesuai dengan Keputusan BPMS tentang Pemilihan. Penjelasan



1-3. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4.



Pasal 13 Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong Masa pelayanan Diaken dan Penatua adalah 5 (lima) tahun. Kelowongan Diaken dan atau Penatua diisi melalui pemilihan dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 8 Peraturan ini. Masa pelayanan Diaken dan Penatua pengisi lowong sama dengan masa pelayanan yang sedang berjalan. Pemilihan pengisian lowong dilakukan setelah 3 (tiga) bulan terjadi kelowongan.



Penjelasan 1. Masa pelayanan yang dimaksud adalah dari 1 Januari tahun pertama sampai dengan 31 Desember tahun terakhir. 2. Kelowongan terjadi apabila: meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, tidak berada di tempat lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, atas permintaan sendiri dan yang dikenakan tindakan disiplin gereja, berpindah denominasi. Pemilihan pengisian lowong dilaksanakan oleh BPMJ. 3-4. Cukup jelas. 70



BAB IV KETERTIBAN PELAYAN KHUSUS



1. 2. 3. 4.



Pasal 14 Pelayan Khusus harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud Tata Dasar Bab VI pasal 24 ayat 1-3 dan hidup serta melayani sesuai pengakuan dan janji peneguhan. Pelayan Khusus wajib menjalankan, menampakkan dan mempertanggungjawabkan panggilan dan pelayanannya sesuai Tata Gereja GMIM. Pelayan Khusus hendaknya menampakkan sikap keteladanan. Pelayan Khusus wajib hadir dalam setiap sidang. Penjelasan



1-4. Cukup jelas.



BAB V PELENGKAPAN PELAYAN KHUSUS Pasal 15 Pelaksanaan Pelengkapan Pelayan Khusus BPMS, BPMW dan BPMJ merencanakan dan melaksanakan pelengkapan Pelayan Khusus. Pejelasan Bentuk-bentuk pelengkapan seperti: pembinaan, pengajaran, pendidikan, latihan, katekisasi, kursus, literasi digital dan penyediaan bahan-bahan bacaan.



BAB VI BERAKHIRNYA JABATAN PELAYAN KHUSUS Pasal 16 Berakhirnya Jabatan Pelayan Khusus 1.



2.



Jabatan Pelayan Khusus berakhir karena : a. meninggal dunia; b. diberhentikan karena mengingkari pengakuan iman dan ajaran Gereja dan melanggar Tata Gereja GMIM; c. terbukti melanggar UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); d. berpindah denominasi gereja bagi pelayan khusus dan atau suami/isteri pelayan khusus; e. atas permintaan sendiri dengan pernyataan tertulis; f. Cerai hidup sementara melaksanakan tugas. Jabatan Diaken dan Penatua berakhir karena : a. berakhirnya periode pelayanan; b. berpindah tempat tinggal tidak di jemaat yang sama; c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; d. atas permintaan sendiri dengan pernyataan tertulis; e. tidak bertugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan.



Penjelasan 1.a,b,c,d,e. Cukup jelas. 1.f. Berlaku bagi pelaku cerai hidup. 2. Cukup jelas.



71



BAB VII PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN



1. 2. 3.



Pasal 17 Perubahan Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode. Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode. Usul perubahan yang disampaikan oleh BPMS dapat dibahas jika didukung oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Majelis Sinode. Penjelasan



1-3. Cukup jelas. Pasal 18 Lain-lain Hal-hal lain mengenai Pelayan Khusus yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh BPMS dengan Keputusan BPMS yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 19 Ketentuan Peralihan 1. Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2021 dan berlaku setelah ditetapkan tanggal ……. 2021. 2. Dengan berlakunya Peraturan tentang Pelayan Khusus ini, maka Peraturan tentang Pelayan Khusus dalam Tata Gereja GMIM tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi. Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



72



PERATURAN TENTANG PEKERJA GMIM BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pekerja GMIM adalah seseorang yang menjalankan tugasnya dengan keyakinan bahwa ia dipanggil untuk melaksanakan pelayanan kesaksian GMIM di tengah-tengah masyarakat sebagaimana tercantum dalam Tata Dasar Bab VI pasal 25. 2. Pekerja GMIM adalah pendeta, guru agama, dosen, guru, pegawai dan tenaga kesehatan yang diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMS. 3. Pekerja GMIM adalah seseorang yang memilih pekerjaan dalam lingkungan GMIM sebagai satu-satunya pekerjaan dalam hidupnya. Penjelasan 1. Cukup jelas 2. Pekerja GMIM mendapat biaya hidup dan dibayar dari anggaran sinode dan atau wilayah, jemaat, lembaga tempat bekerja. 3. Pendeta dan Guru Agama bukan Pekerja GMIM adalah mereka yang bekerja di luar kelembagaan GMIM, seperti: anggota legislatif, kepala/wakil kepala daerah, anggota KPU, ASN, TNI dan POLRI serta pekerjaan lain yang penuh waktu dan menerima biaya hidup. BAB II TUGAS, KEWAJIBAN DAN HAK PEKERJA GMIM Pasal 2 Tugas Pekerja GMIM 1. Tugas Guru Agama dan Pendeta diatur sebagaimana yang dimaksud Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab II pasal 2, 5 dan 6. 2. Tugas lain yang diatur dan ditetapkan oleh BPMS. 3. Tugas Pekerja GMIM yang bukan Pendeta dan Guru Agama diatur berdasarkan Keputusan BPMS tentang Tugas Pekerja GMIM bukan Pendeta dan Guru Agama. 1. 2. 3.



1.



2.



73



Penjelasan Cukup jelas. Tugas lain seperti : Tenaga Utusan Gereja. Diatur menurut kebutuhan Jemaat, Wilayah, Sinode dan lembaga tempat bekerja lainnya dalam lingkup GMIM. Pasal 3 Kewajiban dan Hak Pekerja GMIM Kewajiban Pekerja GMIM: a. setia dan taat pada Tata Gereja GMIM; b. melaksanakan keputusan Sidang Majelis Sinode, keputusan BPMS dan Pimpinan Lembaga; c. menjaga rahasia jabatan; d. mengikuti pelengkapan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas; e. mendapat persetujuan BPMS apabila melaksanakan tugas-tugas lain dari yang disebutkan dalam Peraturan ini; f. melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab; g. memelihara citra GMIM Hak Pekerja GMIM adalah : a. mendapat biaya hidup; b. mendapat tunjangan kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku; c. mendapat tunjangan fungsional dan tunjangan struktural. d. mendapat cuti seperti yang diatur pada Bab V Pasal 12 ayat 1b Peraturan ini; e. mendapat pensiun setelah memenuhi ketentuan;



f. g. h. i. j. k.



mendapat pelayanan penggembalaan; mendapat pelayanan kesehatan; mendapat perlindungan dan bantuan hukum; mengemukakan pendapat. menerima jaminan sosial tenaga kerja ; mendapat dana rumah hunian masa depan.



Penjelasan Bentuk kesetiaan dan ketaatan pada Tata Gereja GMIM dengan menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. 1b- 2. Cukup jelas. 1a.



BAB III PENGANGKATAN PEKERJA GMIM



1. 2.



3.



4.



1. 2-3 4.



1. 74



Pasal 4 Syarat-Syarat Pengangkatan Pengangkatan Pekerja GMIM dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, formasi dan strategi pelayanan di semua aras pelayanan GMIM. Pendeta diangkat dengan syarat : a. memiliki integritas diri dan tidak disangsikan kesetiaannya pada GMIM; b. berusia minimal 25 (duapuluh lima) tahun dan maksimal 39 (tigapuluh sembilan) tahun; c. tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau karyawan di suatu instansi; d. mempunyai latar belakang pendidikan sekolah teologi minimal strata-1 (S-1) yang diakui oleh GMIM; e. bersedia ditempatkan di semua wilayah pelayanan GMIM dan atau menjadi Tenaga Utusan Gerejawi; Guru Agama diangkat dengan syarat: a. memiliki integritas diri dan tak disangsikan kesetiaannya pada GMIM; b. berusia minimal 25 (duapuluh lima) tahun dan maksimal 39 (tigapuluh sembilan) tahun; c. tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau karyawan di suatu instansi; d. mempunyai latar belakang pendidikan sekolah teologi minimal Strata-1 (S-1); e. bersedia ditempatkan di semua wilayah pelayanan GMIM dan atau menjadi Tenaga Utusan Gerejawi; Pegawai diangkat dengan syarat: a. memiliki integritas diri dan tak disangsikan kesetiaannya pada GMIM; b. berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun; c. tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau karyawan di suatu instansi; d. mempunyai latar belakang pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan dan minimal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); e. bersedia ditempatkan di semua wilayah pelayanan GMIM dan atau menjadi Tenaga Utusan Gerejawi. Penjelasan Pengangkatan Pekerja GMIM yang dibayar dari Kas Umum Sinode dilakukan secara berjenjang. Cukup jelas Harus memiliki rekomendasi dari jemaat domisili. Pasal 5 Proses Penerimaan Pekerja GMIM Proses penerimaan Pekerja GMIM diumumkan oleh BPMS melalui BPMW dan BPMJ sesuai kebutuhan pelayanan.



2. 3.



Kriteria penerimaan calon Pekerja GMIM diatur melalui Keputusan BPMS tentang Penerimaan Pekerja GMIM. Calon Pekerja GMIM yang sudah diterima wajib mengikuti masa persiapan khusus yang diatur oleh BPMS. Penjelasan



1-3. Cukup jelas.



1. 2.



3. 4. 5. 6.



Pasal 6 Penempatan dan Mutasi Penempatan Pekerja GMIM dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, formasi dan strategi pelayanan di semua aras pelayanan dan lembaga pelaksana GMIM. Lamanya seorang Pekerja GMIM ditempatkan di Jemaat atau lembaga pelayanan GMIM diatur sebagai berikut: a. Pendeta ditempatkan di jemaat maksimal 5 (lima) tahun; b. Guru agama, dosen, guru, pegawai dan tenaga kesehatan yang ditempatkan di lembaga GMIM disesuaikan dengan kebutuhan lembaga yang bersangkutan; c. Tenaga Utusan Gereja dilaksanakan sesuai perjanjian dengan Gereja dan atau lembaga mitra dan hanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. BPMS memiliki kewenangan untuk memutasikan seorang Pekerja GMIM. Pelantikan dan serah terima Ketua BPMJ/Ketua BPMW dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dari tanggal penetapan Surat Keputusan BPMS. Pengutusan Guru Agama dan Pendeta jemaat dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dari tanggal penetapan Surat Keputusan BPMS. Pendeta dan Guru Agama yang tidak menaati surat keputusan mutasi akan ditempatkan di Pelayanan Umum Kantor Sinode.



Penjelasan 1. Cukup jelas 2a. 6 (enam) bulan sebelum mutasi, BPMS menyampaikan pemberitahuan mutasi. 2b-6. Cukup jelas.



BAB IV PELENGKAPAN PEKERJA GMIM



1. 2.



Pasal 7 Pelengkapan Pelengkapan Pekerja GMIM baik formal maupun nonformal menjadi tanggung jawab BPMS. Pekerja GMIM diberi kesempatan mengikuti semua kegiatan pelengkapan. Penjelasan



1-2. Cukup jelas.



1. 2. 3. 4.



5.



75



Pasal 8 Studi Lanjut Studi lanjut adalah kesempatan yang diberikan kepada Pekerja GMIM untuk mengikuti pendidikan formal sesuai kebutuhan dan persyaratan dengan rekomendasi BPMS. Studi lanjut diberikan kepada Pekerja GMIM dalam bentuk tugas belajar ataupun ijin belajar berdasarkan surat penugasan BPMS. Tugas belajar adalah studi lanjut yang mendapatkan beasiswa dan dibebaskan dari tugas fungsional/struktural serta tetap mendapatkan biaya hidup sebagai Pekerja GMIM. Ijin belajar adalah studi lanjut yang tidak mendapatkan beasiswa dan tidak dibebastugaskan dari tugas fungsional/struktural serta tetap mendapatkan biaya hidup sebagai Pekerja GMIM. Pekerja GMIM yang studi lanjut dengan tidak mengikuti ketentuan ayat 2, dikenakan tindakan disiplin Gereja.



Penjelasan 1-5. Cukup jelas. BAB V PEMBERHENTIAN PEKERJA GMIM DAN KEADAAN TIDAK MENJALANKAN TUGAS



1. 2.



Pasal 9 Pemberhentian Pemberhentian adalah berakhirnya atau diakhirinya masa tugas seorang Pekerja GMIM. Pemberhentian terdiri dari: pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Penjelasan



1-2. Cukup jelas.



1.



2.



3. 4. 5. 6. 7.



Pasal 10 Pemberhentian dengan hormat Pemberhentian atas permintaan sendiri. a. Pekerja GMIM yang meminta berhenti, wajib mengajukan permohonan tertulis disertai dengan alasan-alasannya; b. permintaan berhenti pada ayat 1 dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 6 (enam) bulan apabila ada kepentingan yang mendesak. Pemberhentian mencapai usia pensiun: a. Pekerja GMIM yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pekerja GMIM; b. Batas usia pensiun Pegawai 58 (limapuluh delapan) tahun; c. Batas usia pensiun Perawat, Bidan, Guru, 60 (enampuluh) tahun. d. Batas usia pensiun Guru Agama, Pendeta, Dokter, Dosen non Pendeta 65 (enam puluh lima) tahun. Pendeta yang telah mencapai batas usia pensiun boleh mendapat hak Emiritat. Pemberhentian karena berhalangan tetap, diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak-haknya sebagai Pekerja GMIM. Meninggal dunia. Pekerja GMIM yang pindah pekerjaan lain di luar kelembagaan GMIM diberhentikan dengan hormat. Pekerja GMIM yang pindah ke gereja lain diberhentikan dengan hormat.



Penjelasan Cukup jelas. a. Sebelum batas usia pensiun, kepada yang bersangkutan diberikan hak menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama enam bulan dengan tetap menerima semua haknya sebagai pekerja. Mencapai batas usia pensiun, maksudnya sampai pada hari ulang tahun yang bersangkutan. b. Pedoman perpanjangan usia pensiun diatur dalam petunjuk pelaksanaan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode. 3. Mengenai Emiritat diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan. 4-5 Cukup jelas. 6-7. Tidak mendapatkan biaya hidup dan hak pensiun. 1. 2.



1. 2. 3. 4.



76



Pasal 11 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Pekerja GMIM yang mengingkari pengakuan iman dan ajaran Gereja serta melanggar Tata Gereja GMIM. Pekerja GMIM yang meninggalkan tugas selama 6 (enam) bulan tanpa izin BPMS atau Pimpinan lembaga diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja GMIM yang berpindah denominasi gereja, agama dan kepercayaan lain. Pekerja GMIM yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mendapatkan hak pensiun.



Penjelasan 1-2. Didahului dengan penggembalaan, penilikan dan disiplin. 3-4. Cukup jelas.



1.



2.



1. 2.



Pasal 12 Keadaan Tidak Menjalankan Tugas Pekerja GMIM yang tidak menjalankan tugasnya tetapi tetap mendapatkan hak-haknya jika: a. sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; b. cuti selama dua minggu untuk tiap tahun dan tiga bulan tiap enam tahun, atas permintaan yang bersangkutan dan berdasarkan keputusan BPMS; c. apabila sedang mengikuti pendidikan atau penugasan dari BPMS dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab IV Pasal 8 Peraturan ini; d. cuti melahirkan selama tiga bulan; e. izin karena hal-hal khusus yang lamanya maksimal satu bulan. Pekerja GMIM yang tidak menjalankan tugasnya dan tidak menerima biaya hidup serta masa kerja tidak diperhitungkan atau cuti di luar tanggungan gereja jika: a. bertugas atau bekerja di tempat lain di luar GMIM sesudah mendapat izin dari BPMS; b. atas permintaan sendiri sesudah mendapatkan izin dari BPMS; c. diberhentikan sementara karena dikenakan disiplin gereja; d. meninggalkan tugas dan atau bekerja di tempat lain tanpa pemberitahuan. Penjelasan Cukup jelas. a. Di luar lembaga GMIM seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif. b-d. Cukup jelas.



Pasal 13 Kewenangan Pemberhentian Kewenangan pemberhentian Pekerja GMIM adalah hak BPMS. Penjelasan Cukup jelas. BAB VI BIAYA HIDUP Pasal 14 Biaya Hidup dan Penerima Biaya Hidup 1. Biaya hidup adalah biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup Pekerja GMIM. 2. Penerima biaya hidup adalah Pekerja GMIM. Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



1. 2. 3.



4. 77



Pasal 15 Penentuan Jumlah Biaya Hidup Pekerja GMIM menerima biaya hidup berdasarkan pendidikan dan masa kerja. Jumlah biaya hidup yang diterima Pekerja GMIM ditentukan oleh Golongan dalam Tabel Biaya Hidup, Masa Kerja yang bersangkutan serta Tunjangan. Pengangkatan awal pada golongan tertentu sesuai dengan kualifikasi Ijazah yang dimiliki oleh Pekerja GMIM: a. golongan IIa untuk yang memiliki Ijazah SMK; b. golongan IIc untuk yang memiliki Ijazah Akademi; c. golongan IIIa untuk yang memiliki Ijazah S1 dan Apoteker; d. golongan IIIb untuk yang memiliki Ijazah dokter, Spesialis satu dan S 2; e. golongan IIIc untuk Doktor dan Spesialis dua. Masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan biaya hidup pokok pada awal penetapan biaya hidup adalah:



a. Pendeta dan Guru Agama sejak diteguhkan; b. Pekerja GMIM bukan Pendeta dan Guru Agama sejak ditetapkan sebagai tenaga harian lepas oleh BPMS. 5. Keseluruhan masa kerja yang disebut pada ayat 4 diperhitungkan sebanyak-banyaknya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah masa kerja di tempat semula dengan ketentuan jumlah keseluruhannya tidak lebih dari sepuluh tahun dan yang bersangkutan diwajibkan menyetor semua dana iuran Pekerja GMIM selama masa yang diperhitungkan untuk penentuan jumlah biaya hidup pokok. 1. 2. 3-4. 5



1. 2. 3.



4.



5.



6.



Penjelasan Cukup jelas Tabel Biaya Hidup diatur sebagaimana Keputusan BPMS tentang Biaya Hidup. Cukup jelas. Jumlah masa kerja yang diperhitungkan berada pada lajur vertikal sesuai golongan biaya hidup pada pengangkatan pertama. Pasal 16 Kenaikan Berkala, Pindah Golongan dan Ruang Perubahan-perubahan atas jumlah biaya hidup pokok dapat terjadi karena kenaikan berkala, pindah golongan dan ruang. Kenaikan berkala berlaku setiap dua tahun menurut lajur vertikal secara otomatis. Pindah golongan dan ruang setingkat lebih tinggi dapat diberikan secara reguler kepada Pekerja GMIM dengan ketentuan minimal telah empat tahun berada dalam golongan dan ruang sebelumnya. Penyesuaian golongan dan ruang biaya hidup berdasarkan ijazah dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyesuaian yang berakibat pindah golongan dan ruang biaya hidup berada pada tabel biaya hidup pokok berdasarkan ijazah terakhir yang dikurangi empat tahun; b. jika yang bersangkutan sudah berada pada golongan dan ruang yang sama dengan ijazah terakhirnya, maka penyesuaian tidak perlu lagi. Kenaikan golongan dan ruang karena penghargaan diberikan kepada Pekerja GMIM yang mencapai masa kerja 25 (duapuluh lima) tahun dan tidak pernah dikenakan disiplin gereja. Pekerja GMIM yang mencapai masa kerja minimal 30 (tigapuluh) tahun dan tidak pernah dikenakan disiplin gereja diberikan penghargaan kenaikan golongan dan ruang satu tingkat. Penjelasan



1. 2.



Cukup jelas. Kenaikan berkala dapat ditunda pelaksanaanya, paling lambat 1 (satu) tahun, atas penilaian dan pertimbangan BPMS dan pelaksanaannya tidak berlaku surut. 3. Pindah golongan dapat ditunda pelaksanaannya, paling lambat 1 (satu) tahun berdasarkan Keputusan BPMS tentang Biaya Hidup. 4-6. Cukup jelas. Pasal 17 Tunjangan-Tunjangan 1. Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja GMIM adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan lain yang diatur dalam Keputusan BPMS tentang Biaya Hidup. 2. Tunjangan keluarga penetapannya diatur sebagai berikut : a. kepada isteri atau suami diberikan tunjangan sepuluh persen dari Biaya Hidup Pokok; b. kepada semua anak seperti yang dimaksudkan dalam Bab VI pasal 14 Peraturan ini, diberikan tunjangan masing-masing 3% (tiga persen) dari Biaya Hidup Pokok. 3. Pekerja GMIM dan keluarganya, seperti yang dimaksud dalam Bab VI pasal 14 Peraturan ini, diberikan tunjangan pangan yang jumlahnya berdasarkan Keputusan BPMS tentang Biaya Hidup. 78



4.



Tunjangan Struktural diberikan kepada Pekerja GMIM sebagai: a. Ketua BPMJ, yang dibayar dari anggaran Jemaat; b. Ketua BPMW, yang dibayar dari anggaran Wilayah dan Sinode; c. BPMS, yang dibayar dari anggaran Sinode; 5. Tunjangan Fungsional diberikan kepada Pekerja GMIM: a. Koordinator Bidang dan Kepala Bagian yang dibayar dari anggaran Sinode; b. Pendeta, Guru Agama, Tenaga Pengajar atau Dosen diatur, ditetapkan dan dibayar oleh jemaat, wilayah dan atau lembaga. 6. Tunjangan Khusus bagi yang ditugaskan di daerah terpencil. 7. Tunjangan Tenaga Utusan Gereja (TUG). 8. Tunjangan BPMS dan perangkat pelayanan aras Sinode. Penjelasan 1-2. 3. 4-5 6-8.



1. 2. 3.



1.



2.



3.



Cukup jelas. Jika suami isteri adalah Pekerja GMIM, maka tunjangan pangan diperhitungkan kepada salah satu pekerja GMIM. Cukup jelas Tunjangan diatur dalam Keputusan BPMS tentang Biaya Hidup.



Pasal 18 Biaya Pemeliharaan Kesehatan Pekerja GMIM dan keluarga berhak menerima pemeliharaan atau pelayanan kesehatan. Biaya pemeliharaan kesehatan sebagian ditanggung oleh Pekerja GMIM melalui iuran dana sehat dipotong sebesar 5% (lima persen) dari biaya hidup pokok setiap bulan. Pelaksanaan pembiayaan pemeliharaan kesehatan diatur dalam Keputusan BPMS tentang Biaya Hidup. Penjelasan Keluarga yang berhak mendapat biaya kesehatan adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Bab VI pasal 14 Peraturan ini termasuk pemeriksaan lengkap atau General Check Up. Pekerja GMIM yang dirawat inap di rumah sakit GMIM dan rumah sakit lainnya sesuai pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional. Biaya kesehatan diluar Jaminan Kesehatan Nasional dibayar 40% (empatpuluh persen) dari Kas Umum Sinode dan 60% (enampuluh persen) dari Kas Jemaat , Wilayah atau Lembaga. Cukup jelas.



Pasal 19 Biaya Mutasi Biaya mutasi Pekerja GMIM diatur oleh Jemaat, Wilayah, Sinode dan lembaga tempat bertugas. Penjelasan Cukup jelas.



BAB VII PENSIUN Pasal 20 Pensiun adalah berakhirnya status sebagai Pekerja GMIM melalui Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode dan menerima hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana Bab V pasal 10 ayat 2 Peraturan ini. Penjelasan Cukup jelas. 79



Pasal 21 Hak Mendapat Pensiun Pekerja GMIM yang menerima hak Pensiun adalah: a. mencapai batas usia pensiun; b. karena alasan kesehatan tidak dapat menjalankan tugas; c. permintaan sendiri; d. meninggal dunia. Penjelasan a-b. Cukup jelas. c-d. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 10 (sepuluh) tahun tidak diberikan hak pensiun tetapi kepadanya diberikan pengembalian jumlah setoran dana pensiun selama bekerja dan 5 (lima) bulan besaran biaya hidup terakhir.



Pasal 22 Biaya Pensiun Yang Dibayar dari Kas Umum Sinode 1. Besarnya Pensiun Pekerja GMIM sebulan adalah 75% (tujuhpuluh lima persen) dari Biaya Hidup Pokok terakhir. 2. Pekerja GMIM karena alasan kesehatan tidak dapat menjalankan tugas dan yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, prosentasi pensiun sesuai Biaya Hidup Pokok terakhir. 3. Pekerja GMIM yang telah mencapai usia pensiun berlaku ketentuan berikut: a. menerima biaya hidup terakhir selama 3 (tiga) bulan; b. menerima biaya hidup pokok terakhir sebesar 10 (sepuluh) kali, tidak termasuk pensiun dini. c. diberikan hak pensiun janda atau duda bila memenuhi ketentuan pasal 25 Peraturan ini. 1-3a,c. 3b.



Penjelasan Cukup jelas. Diterima setelah 3 (tiga) bulan masa pensiun.



Pasal 23 Biaya Pensiun Yang Dibayar Dari DPLK dan atau Perusahaan Asuransi 1. Dana pensiun Pekerja GMIM yang ditetapkan sejak tahun 2012 bekerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan atau Perusahaan Asuransi. 2. Besarnya pensiun Pekerja GMIM yang dibayarkan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan atau Perusahaan Asuransi. Penjelasan 1-2



Cukup jelas



Pasal 24 Permintaan Pensiun Dini Pekerja GMIM yang telah berhak mendapat pensiun dapat mengajukan permohonan pensiun dini kepada BPMS dilengkapi: a. daftar riwayat pekerjaan yang disahkan oleh BPMS; b. daftar susunan keluarga yang dikeluarkan oleh BPMJ dan mengetahui BPMW. Penjelasan Bagi yang mengajukan permohonan pensiun dini memperhatikan Bab V pasal 10 ayat 1 Peraturan ini.



80



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 25 Hak dan Besarnya Pensiun Janda, Duda dan Anak dari Kas Umum Sinode Jika penerima pensiun meninggal dunia maka isterinya atau suaminya berhak atas pensiun janda atau pensiun duda. Permintaan pensiun janda atau duda diajukan kepada BPMS disertai Akte Kematian penerima pensiun dan Surat Keputusan pensiun dari suami atau isteri yang bersangkutan. Jika janda atau duda penerima pensiun meninggal dunia maka bagian pensiun diberikan pada anak-anak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku. Besarnya pensiun janda atau duda sebulan adalah 80% (delapanpuluh persen) dari pokok pensiun. Jika yang menerima bagian pensiun adalah anak, maka berlaku ketentuan: a. besarnya pensiun adalah 50% (lima puluh persen) dari pokok pensiun Pekerja GMIM. b. 25% (duapuluh lima persen) bagi anak yang cacat berlaku untuk seumur hidup. Penjelasan



1-5a 5b.



1. 2.



3.



Cukup jelas Cacat mental dan fisik yang bergantung pada bantuan orang lain.



Pasal 26 Tunjangan bagi Penerima Pensiun dari Kas Umum Sinode Penerima pensiun diberikan tunjangan suami atau isteri dan anak juga tunjangan pangan. Kepada isteri atau suami penerima pensiun diberikan tunjangan 25% (duapuluh lima persen) dari pokok pensiun sedangkan kepada anak-anak diberikan tunjangan masingmasing 10% (sepuluh persen) dari pokok pensiun. Kepada tiap-tiap anggota keluarga penerima pensiun diberikan tunjangan pangan menurut ketentuan yang berlaku di GMIM. Penjelasan



1-3 Cukup jelas.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 27 Mulai dan Berakhirnya Hak Pensiun Janda, Duda dan Anak dari Kas Umum Sinode Pensiun mulai dibayar pada bulan berikutnya setelah adanya Surat Keputusan BPMS. Pensiun berakhir bagi Penerima Pensiun janda atau duda yang menikah lagi. Pensiun berakhir bagi janda atau duda meninggal dunia dan tidak ada lagi anak-anak yang berhak menerima bagian pensiun. Pensiun berakhir bagi anak-anak yang sudah berumur di atas 25 (duapuluh lima) tahun atau sudah bekerja atau sudah menikah. Pensiun berakhir pada tiga bulan berikutnya sesudah yang bersangkutan meninggal dunia.



Penjelasan 1-3. Cukup jelas. 4. Bagi anak yang cacat berlaku seumur hidup sebagaimana yang diatur dalam Bab VII Pasal 25 ayat 5b Peraturan ini. 5. Cukup jelas. Pasal 28 Dana Pensiun dari Kas Umum Sinode Dana Pensiun dipotong sebesar 5% (lima persen) dari biaya hidup pokok. Penjelasan Cukup jelas



81



Pasal 29 Hak dan kewajiban Pensiun Pekerja GMIM dari DPLK dan atau Perusahaan Asuransi Hak dan kewajiban pensiun Pekerja GMIM dari DPLK dan atau Perusahaan Asuransi diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku di lembaga tersebut. Penjelasan Cukup jelas



BAB VIII PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN



1. 2. 3.



Pasal 30 Perubahan Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode. Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode. Usul perubahan yang disampaikan oleh BPMS dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota Majelis Sinode. Penjelasan



1-3 Cukup jelas. Pasal 31 Lain-lain Hal-hal lain mengenai pekerja GMIM yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh BPMS dengan Keputusan BPMS yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM. Penjelasan Cukup jelas.



1. 2.



Pasal 32 Ketentuan Peralihan Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2021 dan berlaku setelah ditetapkan tanggal …… 2021. Dengan berlakunya Peraturan tentang Pekerja GMIM ini, maka Peraturan tentang Pekerja GMIM dalam Tata Gereja GMIM tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi. Penjelasan



1-2. Cukup jelas.



82



PERATURAN TENTANG PERBENDAHARAAN BAB I KETENTUAN UMUM



1.



2.



3. 4.



Pasal 1 Perbendaharaan GMIM adalah semua harta kekayaan milik GMIM yang berupa uang, surat berharga, dan barang bergerak dan tidak bergerak yang dikelola oleh Jemaat, Wilayah dan Sinode untuk memenuhi tugas panggilannya sebagaimana dimaksudkan dalam Tata Dasar Bab II pasal 5 ayat 3. Anggaran Belanja dan Pendapatan (ABP) GMIM adalah program pelayanan yang mengakibatkan pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan yang diperhitungkan dengan uang dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pengeluaran adalah semua uang dan barang yang dikeluarkan oleh GMIM untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan pelaksanaan program pelayanan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penerimaan adalah semua uang dan barang yang diterima oleh GMIM sesuai program anggaran penerimaan dari sumber perbendaharaan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penjelasan



1-4. Cukup jelas. Pasal 2 Sumber Perbendaharaan 1.



2.



3. 4.



5.



Persembahan: a. semua bentuk pemberian dari setiap anggota atau rumah tangga GMIM berupa persembahan persepuluhan dan persembahan syukur lainnya; b. persembahan dalam semua ibadah yang diselenggarakan oleh dan atas nama GMIM; Usaha-usaha: a. lembaga, badan usaha, serta unit lainnya dalam lingkungan GMIM; b. hasil dari kekayaan GMIM, baik dari barang bergerak maupun tidak bergerak yang dikelola sendiri maupun yang disewakan dan dikontrakkan; c. penggalangan dana oleh Badan Pekerja Majelis dan Panitia yang dibentuk di semua aras yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM dan atau undang-undang yang berlaku. Sumbangan dan bantuan gereja dan lembaga Kristen, pemerintah maupun swasta di dalam dan di luar negeri tanpa mengikat. Dana khusus: a. dana yang diperoleh atau dikelola oleh Jemaat, Wilayah dan Sinode untuk tujuan khusus; b. pemberian berupa hibah, wasiat dan lain-lain kepada Jemaat, Wilayah dan Sinode; c. dana pensiun dan dana sehat Pekerja GMIM; d. dana abadi Penerimaan lain-lain yang sah yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM dan atau Undang-undang yang berlaku.



Penjelasan 1-4c Cukup jelas. 4.d Dana abadi seperti : Gerakan 1 Triliun (G1T). 5. Cukup jelas. BAB II ASET DAN INVENTARIS MILIK GMIM Pasal 3 Aset dan Inventaris Milik GMIM Aset dan Inventaris milik GMIM adalah barang bergerak dan tidak bergerak serta surat berharga yang ada di Jemaat, Wilayah dan Sinode. 83



-



1. 2. 3. 4.



Penjelasan Dokumen surat berharga dari semua aset dan inventaris wajib disimpan di Kantor Sinode. Aset dan Inventaris yang dimaksud seperti : Yayasan, Badan Usaha, Unit Usaha, Panti Asuhan, Rumah Sakit dan Klinik, Gedung Gereja, Pastori, Aula, Gedung Perguruan Tinggi, Gedung sekolah, Toko, Tanah, Kendaraan, surat berharga. Pasal 4 Penanggung Jawab Aset dan Inventaris Milik GMIM BPMS bertanggung jawab atas pemilikan, pengurusan dan pengendalian semua harta milik GMIM. Pengelolaannya dapat dipercayakan kepada BPMW, BPMJ, Lembaga-lembaga yang ditentukan dan di-tetapkan oleh BPMS dengan Surat Keputusan. Rincian pengelolaan diatur dan ditetapkan oleh BPMS. BPMS bertindak untuk dan atas nama GMIM dalam hal-hal yang berhubungan dengan perbendaharaan GMIM. Penjelasan



1. Semua harta milik berupa barang bergerak dan tidak bergerak adalah atas nama GMIM. 2-4. Cukup jelas. Pasal 5 Sewa dan Menyewa Aset Milik GMIM Kegiatan sewa dan menyewa aset milik GMIM dilakukan oleh BPMS atas nama GMIM, dilaksanakan setelah diputuskan dalam Rapat BPMS dan dipertanggungjawabkan dalam Sidang Majelis Sinode. Penjelasan Dilakukan dihadapan Notaris.



1.



2. 3. 4.



1.



2. 3.



4.



Pasal 6 Penghapusan Aset dan Inventaris Milik GMIM Setiap kali terjadi pembelian, penjualan, renovasi, penukaran dan tukar guling atau penghapusan inventaris milik GMIM di Jemaat, Wilayah dan Sinode harus dibukukan pada buku inventaris. Prosedur dan mekanisme penghapusan inventaris diusulkan oleh BPMS harus dengan ketetapan Sidang Majelis Sinode. Penjualan atau penukaran milik tak bergerak harus dengan ketetapan Sidang Majelis Sinode. Jemaat, Wilayah, Sinode dan semua yang dipercayakan pada ayat 1 pasal ini wajib membuat laporan tahunan harta milik GMIM. Penjelasan Renovasi yang tidak merubah luas tidak dihapus. Renovasi yang merubah luas dan fisik bangunan harus mendapat rekomendasi dari BPMS dan dihapuskan dari buku inventaris, kemudian diinventarisasi kembali. Cukup jelas. - Permohonan izin penjualan dan penukaran inventaris tak bergerak harus disampaikan kepada BPMS disertai alasan-alasannya. - Keseragaman buku harta milik GMIM disiapkan oleh BPMS. Cukup jelas



BAB III ANGGARAN BELANJA DAN PENDAPATAN GMIM



1. 3. 84



Pasal 7 Penyusunan Anggaran Bentuk atau struktur penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Jemaat, Wilayah dan Sinode berpedoman pada Keputusan BPMS tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan. Penyusunan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan oleh Badan Pekerja Majelis



4. 5. 6.



melibatkan Komisi Pengawas Perbendaharaan. Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan ditetapkan dalam Sidang Majelis. Jika rancangan yang dimaksud ayat 4 pasal ini ditolak oleh Sidang Majelis, maka anggaran yang akan dilaksanakan adalah Anggaran Belanja dan Pendapatan tahun sebelumnya. Tahun anggaran berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.



Penjelasan 1-3. Cukup jelas. 4. Anggaran Belanja dan Pendapatan Jemaat, Wilayah disesuaikan dengan keputusan Sidang Majelis Sinode. 5-6. Cukup jelas. Pasal 8 Perubahan Anggaran 1. Pengeluaran dan penerimaan yang melampaui dan atau belum termasuk dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan di Jemaat, Wilayah dan Sinode harus melalui perubahan anggaran. 2. Perubahan anggaran dilakukan karena: a. kebijaksanaan yang bersifat strategis oleh Badan Pekerja Majelis di semua aras; b. adanya kebutuhan yang mendesak untuk dibiayai; c. penerimaan tidak sesuai dengan rencana; d. Anggaran Belanja dan Pendapatan yang sudah ditetapkan oleh Sidang Majelis di aras Jemaat dan Wilayah tidak sejalan dengan ketetapan Sidang Majelis Sinode. 3. Perubahan Anggaran Jemaat harus melalui Sidang Majelis Jemaat. 4. Perubahan anggaran wilayah harus melalui Sidang Majelis Wilayah. 5. Perubahan anggaran Sinode disampaikan oleh BPMS kepada jemaat-jemaat melalui wilayah-wilayah dalam rapat kerja. 6. Perubahan anggaran dapat dilakukan setelah berjalan 6 (enam) bulan. Penjelasan 1-6. Cukup jelas.



1. 2.



3. 4.



1. 2. 3. 4.



1.



2.



3. 85



Pasal 9 Pelaksanaan Anggaran Pengeluaran dan penerimaan harus berdasarkan Anggaran Belanja dan Pendapatan yang telah ditetapkan. Semua pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan dikelola oleh Badan Pekerja Majelis di semua aras sesuai dengan program pelayanan masing-masing aras dan mengacu pada anggaran pengeluaran sebagai batas maksimum dan anggaran penerimaan sebagai dasar minimum pelaksanaan anggaran. Setiap pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan harus diketahui dan disetujui oleh Ketua dan Bendahara Badan Pekerja Majelis di semua aras. Prosedur dan mekanisme pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan berlaku seragam di semua aras berpedoman pada Keputusan BPMS tentang Perbendaharaan. Penjelasan Cukup jelas. Maksudnya agar pengeluaran tidak melampaui anggaran belanja, sebaliknya pemasukan dapat melampaui yang dianggarkan dalam pendapatan sehingga tidak terjadi defisit. Ketentuan ini berlaku sama bagi komisi, lembaga, panitia dan yayasan. Hal ini untuk memudahkan pelaporan dan evaluasi. Pasal 10 Evaluasi Anggaran Badan Pekerja Majelis di semua aras wajib membuat evaluasi Anggaran Belanja dan Pendapatan yang memuat perbandingan antara realisasi Anggaran Belanja dan Pendapatan dengan rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan. Evaluasi Anggaran Belanja dan Pendapatan harus menghitung selisih antara realisasi penerimaan dengan anggaran penerimaan dan realisasi pengeluaran dengan anggaran pengeluaran dengan menjelaskan alasannya. Evaluasi anggaran diajukan oleh Badan Pekerja Majelis untuk mendapatkan pengesahan Sidang Majelis di semua aras.



1. 2. 3



Penjelasan Cukup jelas. Alasan harus menetapkan apakah selisih tersebut disebabkan oleh faktor-faktor yang terkendali atau tidak terkendali. Cukup jelas.



Pasal 11 Pengelola Perbendaharaan 1. Pengelola perbendaharaan di Jemaat adalah: a. Ketua dan Bendahara BPMJ; b. semua Diaken; c. Ketua dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial; Ketua dan Asisten Bendahara Kelompok Pelayanan Lansia; d. Panitia yang dibentuk oleh BPMJ. 2. Pengelola perbendaharaan di Wilayah adalah: a. Ketua dan Bendahara BPMW; b. Ketua dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial; Ketua dan Asisten Bendahara Kelompok Pelayanan Lansia; c. Panitia yang dibentuk oleh BPMW. 3. Pengelola perbendaharaan di Sinode adalah: a. Ketua dan Bendahara BPMS; b. Ketua dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial; Ketua dan Asisten Bendahara Kelompok Pelayanan Lansia; c. Lembaga-lembaga dan Panitia-panitia yang dibentuk oleh BPMS. Penjelasan 1-3b Cukup jelas 3c. Lembaga yang dimaksud seperti : yayasan.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 12 Sentralisasi Persembahan Di Jemaat dilakukan setiap minggu kepada Bendahara BPMJ. Di Wilayah dilakukan setiap bulan kepada Bendahara BPMW. Di Sinode dilakukan setiap bulan kepada Bendahara BPMS. Sentralisasi persembahan Jemaat ke Wilayah berlaku pada minggu pertama pada bulan berjalan. Sentralisasi persembahan Jemaat ke Sinode menggunakan virtual account pada minggu pertama pada bulan berjalan.



Penjelasan 1-4. Jemaat dan Wilayah yang tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dan Pelayan Khusus, Komisi Pelayanan Kategorial, Kelompok Pelayanan Lansia, Panitia dan lembaga lainnya yang menghalangi dan yang tidak melakukan penyetoran/sentralisasi ke Wilayah/Sinode diberlakukan Peraturan tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi. 5. Virtual account adalah rekening yang dibuat secara khusus oleh Bank sebagai nomor identifkasi jemaat. BAB IV PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN



1.



2. 86



Pasal 13 Pengelolaan Perbendaharaan Pengelolaan perbendaharaan diselenggarakan secara tertib, teratur, seragam dan terbuka di semua aras dan unit pelaksana, berpedoman pada Keputusan BPMS tentang Perbendaharaan. Pengelolaan perbendaharaan merupakan proses dan hasil kerja Bendahara di Jemaat, Wilayah dan Sinode, termasuk penyelenggaraan perbendaharaan di bidang, komisi



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



pelayanan kategorial, kelompok pelayanan lansia dan sekretariat lembaga serta panitia. Bendahara di semua aras diharuskan menggunakan dan memelihara Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu. Semua pengeluaran dan penerimaan harus dibukukan dan disertai bukti-bukti kas yang sah. Semua barang milik GMIM di semua aras dimuat dalam buku inventaris disertai dokumendokumen yang bersangkutan. Badan Pekerja Majelis di semua aras dapat menunjuk dan mengangkat pengurus barang yang membantu Bendahara dalam pengelolaan administrasi inventaris milik GMIM. Uang GMIM baik di Jemaat, Wilayah dan Sinode tidak dapat dipinjamkan kepada siapapun. Untuk keamanan semua dana disimpan di bank; Surat-surat bank dan surat-surat keuangan lainnya ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Badan Pekerja Majelis di semua aras.



Penjelasan 1-7. Cukup jelas. 8. Dana yang dimaksud jumlahnya nampak pada buku bank dan buku kas, baik di jemaat, wilayah maupun sinode, ada kas kecil dan diatur oleh masing-masing jemaat serta lembaga-lembaga. 9. Penyimpanan dana-dana harus atas nama jabatan, dalam hal ini ketua dan bendahara Badan Pekerja Majelis di semua aras.



1. 2. 3. 4.



5. 6.



Pasal 14 Laporan dan Pertanggungjawaban BPMJ melaporkan perbendaharaan Jemaat dan mempertanggungjawabkannya kepada Sidang Majelis Jemaat setiap bulan. BPMW melaporkan dan mempertanggungjawabkan Perbendaharaan Wilayah dalam Sidang Majelis Wilayah setiap 3 (tiga) bulan. Pimpinan lembaga-lembaga aras Sinode melaporkan dan mempertanggungjawabkan perbendaharaan masing-masing kepada BPMS setiap 3 (tiga) bulan dan setiap akhir tahun. Komisi Pelayanan Kategorial, Kelompok Pelayanan Lansia dan Komisi Kerja di semua aras melaporkan perbendaharaan masing-masing kepada Badan Pekerja Majelis di semua aras setiap bulan dan setiap akhir tahun. BPMS melaporkan seluruh perbendaharan Sinode kepada Jemaat melalui Wilayah setiap tahun dan kepada Sidang Majelis Sinode setiap tahun. Panitia yang dibentuk di semua aras melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan serta keuangan kepada Badan Pekerja Majelis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan dan selanjutanya Badan Pekerja Majelis melaporkannya dalam Sidang Majelis.



Penjelasan 1. Laporan yang dibuat oleh BPMJ diteruskan oleh pelayan khusus kepada warga jemaat. 2-5. Cukup jelas. 6. Setelah diperiksa oleh Komisi Pengawas Perbendaharaan di setiap aras.



BAB V PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 Perubahan 1. Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode. 2. Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode. 3. Usul perubahan yang disampaikan oleh BPMS, dapat dibahas jika didukung oleh sekurangkurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode. Penjelasan 1-3. Cukup jelas. 87



Pasal 16 Lain-lain Hal-hal lain mengenai perbendaharaan yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan BPMS yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM. Penjelasan Cukup jelas. Pasal 17 Ketentuan Peralihan 1. Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2021 dan berlaku setelah ditetapkan tanggal ............. Maret 2021. 2. Dengan berlakunya Peraturan tentang Perbendaharaan ini, maka Peraturan tentang Perbendaharan dalam Tata Gereja GMIM tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi. Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



88



PERATURAN TENTANG PENGGEMBALAAN, PENILIKAN DAN DISIPLIN GEREJAWI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi 1. Penggembalaan adalah bentuk pelayanan GMIM untuk pertumbuhan dan pendewasaan iman anggota GMIM. 2. Penilikan adalah tindak lanjut dari penggembalaan untuk menilik kehidupan anggota GMIM. 3. Disiplin Gerejawi adalah bagian dari upaya penggembalaan terhadap anggota GMIM agar hidup dalam ketaatan dan kesetiaan pada pengakuan iman, ajaran dan tugas panggilan baik sebagai perorangan maupun persekutuan. Penjelasan 1-3. Cukup jelas.



1.



2. 3.



4.



5.



Pasal 2 Hakikat Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi adalah tugas yang diperintahkan Tuhan untuk dilaksanakan Gereja dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman serta pertobatan anggota GMIM. Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan Gereja atas dasar kasih Allah dalam Yesus Kristus, Kepala Gereja, Gembala yang baik. Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan dalam kesadaran bahwa pada hakikatnya semua anggota GMIM adalah bersaudara di dalam Kristus dan karena itu terpanggil untuk saling menggembalakan dan mendisiplinkan diri. Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan atas dasar kesadaran bahwa anggota GMIM adalah manusia lemah yang tidak luput dari pencobaan dan dosa yang dapat menggoncangkan iman, pengharapan bahkan dapat memisahkannya dari kasih Yesus Kristus. Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan demi kemuliaan nama Tuhan dan keutuhan, ketertiban persekutuan, kesaksian, pelayanan serta membaharui Gereja. Penjelasan



1-5. Cukup jelas. BAB II PENGGEMBALAAN



1.



2. 3.



Pasal 3 Tujuan dan Pelaksanaan Penggembalaan Tujuan pelayanan penggembalaan adalah agar fungsi Gereja sebagai garam dan terang dunia terpelihara dan bertumbuh dalam setiap kondisi hidup yang teralami oleh Gereja baik sebagai perorangan maupun persekutuan (Mat. 5:13-16). Penggembalaan dilaksanakan dari, oleh dan kepada semua anggota GMIM. Penggembalaan bagi yang bermasalah dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Penjelasan



1-3. Cukup jelas.



1. 2.



89



Pasal 4 Bentuk dan Cara Penggembalaan Penggembalaan terdiri dari perkunjungan langsung dan tidak langsung. Setiap warga GMIM dan keluarga berhak mendapat pelayanan penggembalaan yang dilaksanakan secara teratur minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan oleh Pelayan Khusus, Komisi



3. 4. 5. 6.



7. 8. 9.



Pelayanan Kategorial, BPMJ, BPMW, BPMS dan atau Komisi Penggembalaan di semua aras. Penggembalaan terhadap Diaken, Penatua, Guru Agama, dan Pendeta di Jemaat dilaksanakan oleh BPMJ, di Wilayah oleh BPMW dan di Sinode oleh BPMS. Penggembalaan terhadap Pekerja GMIM dilaksanakan oleh BPMS. Penggembalaan terhadap Pendeta dan Guru Agama yang bertugas di luar struktur GMIM dilaksanakan oleh BPMS. Penggembalaan terhadap Komisi Pelayanan Kategorial, Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia, Komisi Pengawas Perbendaharaan, Komisi Kerja dan perangkat pelayanan lainnya dilaksanakan Badan Pekerja Majelis di masing-masing aras. Penggembalaan terhadap BPMJ oleh BPMW, terhadap BPMW oleh BPMS, terhadap BPMS dilaksanakan Sidang Majelis Sinode. Penggembalaan terhadap lembaga-lembaga di masing-masing aras dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis masing-masing aras. Penggembalaan dilaksanakan dalam dua cara yakni penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.



Penjelasan Perkunjungan tidak langsung seperti surat menyurat, telepon, sms, e-mail dan media sosial yang disampaikan secara pribadi. 2-6. Cukup jelas. 8. Lembaga yang dimaksud seperti : Yayasan, Badan Usaha dan Unit Kerja. 9. - Penggembalaan Umum dilaksanakan bagi warga GMIM dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman. - Penggembalaan Khusus dilaksanakan bagi warga GMIM yang bermasalah dengan memperhatikan batas waktu; - Penggembalaan Khusus dengan seseorang adalah percakapan yang bersifat pribadi dan harus dirahasiakan oleh Pelayan Khusus dan Pelaksana percakapan penggembalaan lainnya. - Percakapan penggembalaan khusus dengan Badan dan Lembaga dilaksanakan dalam suatu pertemuan tertutup yang hanya dapat dihadiri oleh mereka yang berkepentingan. 1.



1. 2. 3.



4.



90



BAB III PENILIKAN Pasal 5 Tujuan, Sasaran dan Pelaksanaan Penilikan Penilikan dilakukan untuk meneliti apakah yang bersangkutan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan pengakuan iman dan Tata Gereja GMIM. Penilikan ditujukan kepada warga GMIM setelah percakapan penggembalaan belum membawa hasil yang diharapkan. Penilikan terhadap warga GMIM dilaksanakan sebagai berikut: a. terhadap anggota jemaat dilaksanakan oleh Pendeta, Penatua, Diaken, Guru Agama atau sidi jemaat yang dipercayakan oleh Majelis Jemaat; b. terhadap Pelayan Khusus di jemaat dilaksanakan oleh BPMJ, di Wilayah oleh BPMW dan di Sinode oleh BPMS; c. terhadap Pendeta dan Guru Agama yang bertugas di luar struktur GMIM dilaksanakan oleh BPMS. d. terhadap Pekerja GMIM dilaksanakan BPMS. Penilikan terhadap Badan, Komisi Pelayanan Kategorial, Komisi Kerja dan Lembaga dilaksanakan, sebagai berikut: a. terhadap BPMJ dan Penasihat Majelis Jemaat oleh BPMW; b. terhadap BPMW dan Penasihat BPMW oleh BPMS; c. terhadap BPMS oleh Sidang Majelis Sinode. d. terhadap komisi pelayanan kategorial, Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia, Komisi Pengawas Perbendaharaan, Komisi Kerja, dan perangkat pelayanan lainnya oleh Badan Pekerja Majelis di masing-masing aras; e. terhadap Komisi Kerja, Bidang Pelayanan BPMS, dan Yayasan dalam lingkungan Sinode oleh BPMS.



Penjelasan 1-4 Cukup jelas.



1.



2. 3. 4.



Pasal 6 Proses Penilikan Penilikan terhadap warga GMIM, Komisi Pelayanan Kategorial, Kelompok Pelayanan Lansia, Komisi Kerja, Badan dan Yayasan dilakukan dengan cara : a. mengumpulkan keterangan atau data permasalahan dan yang bermasalah dari orangorang sekitar sebagai saksi, baik yang memberatkan maupun yang meringankan; b. mengumpulkan keterangan atau data dari yang bersangkutan; c. membicarakan keterangan atau data yang terkumpul dalam Rapat BPMJ, Rapat BPMW, Rapat BPMS, dan disampaikan dalam Sidang Majelis di semua aras. Proses penilikan berlangsung dalam asas praduga tak bersalah. Kepada yang dianggap bermasalah mempunyai hak membela diri baik secara lisan maupun tertulis kepada Sidang Majelis di semua aras. Pelaksanaan penilikan berlangsung selama tiga bulan.



Penjelasan 1-2 Cukup jelas. 4. Selama masa penilikan: - Pelayan Khusus, Komisi Pelayanan Kategorial, Kelompok Pelayanan Lansia dibebastugaskan dari pelayanan oleh BPMS. - Komisi Kerja, Panitia, Lembaga sesuai arasnya dibebastugaskan dari pelayanan oleh Badan Pekerja Majelis sesuai arasnya. - BPMS dibebastugaskan dari pelayanan oleh Sidang Majelis Sinode. BAB IV DISIPLIN GEREJAWI



1. 2. 3.



Pasal 7 Tujuan Pelaksanaan Disiplin Gerejawi Tindakan disiplin gerejawi diberlakukan setelah dilaksanakan penggembalaan dan penilikan. Tindakan disiplin gerejawi dikenakan kepada anggota GMIM yang mengingkari pengakuan, mengabaikan panggilan dan melanggar Tata Gereja GMIM. Disiplin gerejawi bertujuan agar anggota GMIM hidup dalam ketaatan dan kesetian pada pengakuan dan panggilan gereja sesuai Tata Dasar Bab II, pasal 3 dan 4.



Penjelasan 1-3. Cukup jelas. Pasal 8 Sasaran Pelaksanaan Disiplin Gerejawi Sasaran disiplin gerejawi adalah : a. Warga GMIM; b. Pelayan Khusus; c. Pekerja GMIM d. Badan Pekerja Majelis di semua aras; e. Komisi Pengawas Perbendaharaan, Penasihat Majelis, Komisi Pelayanan Kategorial, Kelompok Pelayanan Lansia, Komisi Kerja di semua aras dan Bidang serta Lembaga/Yayasan. Penjelasan Cukup jelas.



91



1. 2. 3.



Pasal 9 Pelaksana Tindakan Disiplin Gerejawi Pelaksana tindakan disiplin terhadap warga GMIM adalah Sidang Majelis Jemaat. Pelaksana tindakan disiplin gerejawi terhadap Pelayan Khusus adalah BPMS. Pelaksana tindakan disiplin gerejawi terhadap BPMS adalah Sidang Majelis Sinode.



Penjelasan 1. Pelaksanaan tindakan disiplin gerejawi oleh BPMJ, dilaporkan ke BPMW dan BPMS. 2-3. Cukup jelas. Pasal 10 Bentuk-Bentuk Tindakan Disiplin 1. Tindakan disiplin terhadap warga GMIM, Pelayan Khusus dan Pekerja GMIM adalah: a. selama waktu tertentu tidak diperkenankan mengikuti perjamuan kudus, menjadi orang tua baptisan; b. kehilangan hak untuk memilih serta dipilih; c. diberhentikan dari jabatan atau fungsi pelayanan; d. diberhentikan sebagai Pekerja GMIM. e. diberhentikan dari keanggotaan GMIM. 2. Tindakan disiplin terhadap Komisi Pengawas Perbendaharaan, Penasihat Majelis, Komisi Pelayanan Kategorial, Kelompok Pelayanan Lansia, Komisi Kerja di semua aras dan Bidang serta Lembaga/Yayasan dikenakan kepada anggota-anggotanya. Penjelasan 1-2. Cukup jelas.



1. 2.



Pasal 11 Langkah-Langkah Pelaksanaan Tindakan Disiplin Gerejawi Badan Pekerja Majelis di semua aras berkewajiban menyampaikan hasil keputusan Sidang Majelis di semua aras kepada yang dikenakan disiplin gerejawi. Tindakan disiplin dapat ditinjau kembali bila yang dikenakan disiplin telah menyadari kesalahannya dan menyatakan penyesalan serta pertobatannya secara lisan dan tertulis.



Penjelasan 1. Surat Keputusan diwartakan dalam Ibadah Jemaat. 2. Cukup jelas BAB V PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN



1. 2. 3. 4.



Pasal 12 Perubahan Perubahan peraturan ini dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode. Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode. Usul perubahan yang disampaikan oleh BPMS, dapat dibahas jika didukung oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Majelis Sinode. Jika usul perubahan itu diterima oleh Sidang Majelis Sinode maka Sidang Majelis Sinode menentukan waktu untuk membicarakannya. Penjelasan



1-4 Cukup jelas. Pasal 13 Lain-lain Hal-hal lain mengenai penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi yang belum diatur dalam 92



peraturan ini, dapat diatur oleh BPMS dengan Keputusan BPMS yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM. Penjelasan Cukup jelas.



1. 2.



Pasal 14 Ketentuan Peralihan Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2021 dan berlaku setelah ditetapkan tanggal ............ Maret 2021. Dengan berlakunya Peraturan tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi ini, maka Peraturan tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dalam Tata Gereja GMIM tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Penjelasan 1-2 Cukup jelas.



93