9 0 120 KB
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. TRENGGALEK SMK NEGERI 1 POGALAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
SOP/KESIS/9
Kepsek SMKN 1 Pogalan
SOP EKSTRA KURIKULER Dasar hukum : Dasar Hukum : 1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. 2. PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standart Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standart Pengelolaan Pendidikan. 4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 040 th. 1984 tentang Pembinaan Kesiswaan. Keterkaitan: 1. Kepala Sekolah 2. Waka. 3. Pembina Ekstra kurikuler. 4. Komite. 5. Siswa Peringatan: Pelaksanaan ektra kurikuler harus mengutamakan keselamatan dan hasil.
Kualifikasi Pelaksana: 1. Waka Kesiswaan, dan Pembina Ekstrakurikuler. 2. Menguasai tata cara pelaksanaan Pengembangan diri (Ekstrakurikuler).
Peralatan/Perlengkapan: 1. Absensi siswa dan pembina. 2. Jurnal kegiatan Ekstrakurikuler. 3. Peralatan kegiatan Ekstrakurikuler yang sesuai.
Pencatatan dan Pendataan: Siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dicatat pada Jurnal kegiatan Ekstrakurikuler.
Pelaksana No
Kepsek 1.
2.
Mutu Baku
Aktivitas Mengadakan rapat koordinasi dengan KepSek, Waka Kesiswaan , Pembina Ekstrakurikuler . Membuat SK Pembina/pelatih Ekstrakurikuler
Pembina
Siswa
Persyaratan/ Perlengkapan Program kerja sekolah, Program kerja waka kesiswaan.
Waktu
Output
1 jam
Terjadinya koordinasi
Progrram kerja panitia
1 jam
Terbitnya SK
Tersusun panduan Ekstrakurikuler Tersusunnya administrasi kegiatan
3.
Rapat koordinasi Pembina/pelatih
Progrram kerja panitia
1 jam
4.
Membuat administrasi yaitu : absensi siswa/pmbina, jurnal kegiatan ekstrakurikuler, Formulir pendaftaran Penjaringan anggota ekstrakurikuler
SK, Program kerja panitia, ATK
1 jam
SK, Program kerja panitia
1 jam
Terpilihnya anggota ekstra
Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler
Program kerja panitia
1,5 jam
Tersusunnya administrasi
5.
7.