5 0 75 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BANTARBOLANG KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANTARBOLANG NOMOR TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN
Menimbang
KEPALA UPT PUSKESMAS BANTARBOLANG : a. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan klinis yang bermutu perlu meningkatkan keselamatan pasien; b. bahwa untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu menetapkan sasaran – sasaran keselamatan pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bantarbolang tentang sasaran keselamatan pasien di UPT Puskesmas Bantarbolang;
Mengingat
: 1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang
Undang
Nomor
36
Tahun
2009,
tentang
Kesehatan; 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
No.128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 4. Peraturan menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/ 2008 Tentang Rekam Medis; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.290/MENKES/PER/III/ 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
:
Menentukan sasaran keselamatan pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA
:
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bantarbolang ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantarbolang Pada tanggal : 1 Februari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS BANTARBOLANG
Dr. MUCHAMAD IQBAL
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANTARBOLANG NOMOR TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN SASARAN KESELAMATAN PASIEN Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong
perbaikan
spesifik
dalam
keselamatan
pasien.
Sasaran
menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk
meningkatakan
keselamatan
pasien
perlu
dilakukan
pengukuran terhadap sasaran – sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini: Tabel
1.
Indikator
Sasaran
Keselamatan
Pasien
UPT
Puskesmas
Bantarbolang. N
INDIKATOR
O
KESELAMATAN PASIEN
1. 2. 3.
Tidak
Terjadi
salah Mencocokkan
TARGET
nama,umur 100%
identifikasi Pasien
pasien pada RM
Komunikasi pelayanan yang efektif antar pemberi pelayanan Tidak terjadi kesalahan
Komunikasi berbentuk tertulis 100% untuk mengurangi terjadinya kesalahan Tidak terjadi kesalahan 100% pembacaan resep
pemberian obat 4.
KEGIATAN
Tidak terjadi kesalahan Bekerja sesuai SOP
100%
prosedur Tindakan 5.
Pengurangan terjadinya Kepatuhan terhadap prosedur 100% resiko infeksi
cuci tangan. Kepatuhan
terhadap
penggunaan APD 6.
Tidak terjadinya pasien Tidak adanya pasien jatuh di Jatuh
100%
puskesmas Bantarbolang KEPALA UPT PUSKESMAS BANTARBOLANG
Dr. MUCHAMAD IQBAL
1. Tidak terjadinya Kesalahan Identifikasi Pasien
Identifikasi pasien yang tepat meliputi tiga detail wajib, yaitu: nama, umur, alamt dan nomor rekam medis pasien. Kegiatan identifikasi pasien dilakukan pada saat :
Pendaftaran pasien
Sebelum memberikan pelayanan medis
Sebelum memberikan tindakan
Sebelum pemberian obat
Sebelum tindakan pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis
Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang teridentifikasi tepat yang disurvei pada suatu unit pelayanan dibagi jumlah seluruh pasien yang dilayani pada unit pelayanan tersebut. Jumlah pasien yang teridentifikasi tepat X
100%
Jumlah seluruh pasien yang dilayani 2. Komunikasi pelayanan yang efektif antar pemberi pelayanan Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi hanya berbentuk tertulis untuk mengurangi terjadinya kesalahan. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang teridentifikasi mengalami kesulitan dalam memahami komunikasi yang disurvei pada suatu unit pelayanan dibagi jumlah seluruh pasien yang dilayani pada unit pelayanan tersebut. Jumlah kejadian pasien yang kurang Paham prsedur pelayanan X 100% Jumlah seluruh pasien yang dilayani 3. Tidak Terjadinya Kesalahan Pemberian Obat Kepada Pasien Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang dilayani oleh bagian farmasi dikurangi kejadian kesalahan pemberian obat dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat. Jumlah pasien yg dilayani – kejadian kesalahan pemberian obat
X 100% Jumlah pasien yang mendapat pelayanan obat Obat yang perlu diwaspadai adalah 1. Obat yang sering menyebakan terjadi kesalahan/ kesalahan serius (sentinel event) 2. Obat yang beresiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan seperti obat-obat yang terlihat mirip/norum, atau look alike sound alike/lasa 3. Meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai 4. Membuat
daftar
obat-obatan
yang
perlu
diwaspadai
berdasarkan data yang ada di puskesmas 5. Kebijakan/ identifikasi,
prosedur
yang
menetapkan
dikembangkan
lokasi,
pemberian
adar
proses
label,
dan
penyimpanan elektrolit konsentrat 4. Tidak Terjadi Kesalahan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan Dalam melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung
jumlah
tindakan
yang
dilakukan
dikurangi
kejadian
kesalahan prosedur tindakan dibagi dengan seluruh tindakan medis yang dilakukan. Jumlah tindakan medis yang dilakukan - kejadian kesalahan prosedur X100% Jumlah seluruh tindakan medis dan keperawatan yang dilaksanakan Untuk menghindari salah lokasi, salah prosedur dan salah pasien maka: 1. Komunikasi yang efektif antar anggota tim pelaksana tindakan 2. Anamnesa pasien yang lengkap 3. Pemahaman ulang tentang catatan medis pasien harus jelas 4. Budaya komunikasi terbuka antar anggota tim pelaksana tindakan 5. Tulisan tangan harus terbaca dengan jelas
6. Pemakaian singkatan dalam catatan medis pasien harus diketahui oleh tenaga medis/paramedis 7. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan 8. Penerapan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 9. Penerapan program cuci tangan (hand hygene) 5. Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas UPT Puskesmas Bantarbolang wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) bagi petugas yang melakukan tindakan invasif dan selalu menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 6 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hands scrub. Enam langkah cuci tangan harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu: 1.
Sebelum kontak dengan pasien
2.
Setelah kontak dengan pasien
3.
Sebelum tindakan aseptik
4.
Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien
5.
Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien. Pengukuran terjadinya risiko infeksi di Puskesmas dilakukan dengan
cara menghitung jumlah petugas yang melakukan cuci tangan 6 langkah pada 5 keadaan tersebut di atas yang disurvei dibagi dengan jumlah petugas pelayanan klinis yang disurvei. Jumlah petugas yang melakukan 6 langkah cuci tangan pada 5 keadaan X100% Jumlah semua petugas pelayanan klinis yang disurvei 6. Tidak Terjadinya Pasien Jatuh Setiap pasien yang dirawat dilakukan
pengkajian
meminimalkan
risiko
terhadap jatuh.
di
UPT
Puskesmas
kemungkinan
Pencegahan
risiko
terjadinya
Bantarbolang jatuh
untuk
pasien
jatuh
dilakukan dengan cara: a. Memberikan identifikasi jatuh pada setiap pasien dengan pada setiap pasien yang beresiko jatuh dengan memberi tanda pada pintu ruang rawat inap. b. Memberikan
intervensi
kepada
pasien
yang
beresiko
serta
memberikan lingkungan yang aman. Pengukuran terhadap tidak terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara menhitung jumlah pasien yang dirawat dikurangi kejadian pasien jatuh dibagi dengan jumlah semua pasien yang dirawat.
Jumlah pasien yg dirawat – kejadian pasien jatuh Jumlah semua pasien yang dirawat
X 100%
KEPALA UPT PUSKESMAS BANTARBOLANG
Dr. MUCHAMAD IQBAL