5 0 322 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BULA JL. Pancasila no. 5 Bula Telp. (0915) 21062 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BULA Nomor : 445/ 028 /SK/VI/2017 TENTANG SASARAN-SASARAN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BULA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis perlu diperhatikan keselamatan pasien;
b.
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut poin a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Bula tentang sasaran-sasaran keselamatan pasien;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentangPuskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
Pelayanan
MEMUTUSKAN
SASARAN-SASARAN KESELAMATAN PASIEN
Menetapkan
:
Kesatu
: Sasaran-sasaran keselamatan pasien yang tertera dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
: Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.
Ditetapkan di Bula Pada tanggal 16 Juni 2017 KEPALA PUSKESMAS BULA,
AYU WULANDARI ISMARATRI NIP. 19820521 201111 2 001
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
NOMOR
: 445/ 028 /SK/VI/2017
TENTANG
: SASARAN-SASARAN KESELAMATAN PASIEN
SASARAN-SASARAN KESELAMATAN PASIEN
Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk meningkatakan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran – sasaran keselamatan pasien
Indikator Pengukuran sasaran Keselamatan Pasien No
Indikator sasaran keselamatan pasien
Target
1.
Ketepatan Identifikasi Pasien
100%
2.
Ketepatan Pemberian obat Kepada Pasien
100%
3.
Ketepatan prosedur Tindakan Medis dan keperawatan
≥ 80%
4.
Pengurangan Terjadinya Resiko Infeksi di Puskesmas
≥ 90%
5.
Tidak Terjadinya Pasien Jatuh
100%
1. Ketepatan Identifikasi Pasien Identifikasi pasien yang tepat dan mendetail meliputi: nama, umur, alamat, nomor rekam medis pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang teridentifikasi tepat dibagi jumlah seluruh pasien yang dilayani. Jumlah pasien yang teridentifikasi tepat Jumlah seluruh pasien yang dilayani
X 100%
2. Ketepatan Pemberian Obat Kepada Pasien Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran Indikator dilakukan dengan cara menghitung pemberian obat yang tepat sesuai identifikasi pasien dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat.
Jumlah pasien yang tepat teridentifikasi dalam pemberian obat Jumlah pasien yang mendapat pelayanan obat
X 100%
3. Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan
Dalam melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus
selalu
melaksanakannya
sesuai
prosedur
yang
telah
ditetapkan. Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan
dalam
pemberian
prosedur.
Pengukuran
indikator
dilakukan dengan cara menghitung pelaksanaan tindakan medis dan keperawatan yang tepat sesuai prosedur dibagi dengan seluruh tindakan medis yang dilakukan.
Jumlah tindakan medis dan keperawatan yang tepat sesuai prosedur
X 100%
Jumlah seluruh tindakan
4. Pengurangan Terjadinya Resiko Infeksi di Puskesmas
Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas Puskesmas Bula wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 7 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh
langkah Cuci tangan pakai sabun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu: 1. Sebelum kontak dengan pasien 2. Setelah kontak dengan pasien 3. Sebelum tindakan aseptik 4. Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien 5. Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien.
Pengukuran terjadinya risiko infeksi di Puskesmas dilakukan dengan cara menghitung jumlah petugas yang melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) 7 langkah pada 5 keadaan tersebut di atas dibagi dengan jumlah semua petugas pelayanan klinis.
Jumlah petugas yang melakukan CTPS 7 langkah pd 5 keadaan Jumlah seluruh petugas
X 100%
5. Tidak Terjadinya Pasien Jatuh Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Bula dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan risiko jatuh untuk meminimalkan risiko jatuh. Pencegahan terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara: a. Memberikan identifikasi jatuh pada setiap pasien dengan pada setiap pasien yang beresiko jatuh dengan memakaikan gelang berwarna kuning. b. Memberikan intervensi kepada pasien yang beresiko serta memberikan lingkungan yang aman.
Pengukuran terhadap tidak terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara menhitung jumlah pasien yang jatuh dibagi dengan jumlah semua pasien yang dirawat.
Jumlah pasien yang jatuh Jumlah semua pasien yang dirawat
X 100%
Ditetapkan di Bula Pada tanggal 16 Juni 2017 KEPALA PUSKESMAS BULA,
AYU WULANDARI ISMARATRI NIP. 19820521 201111 2 001