9.3.1 Ep 2 SK Tentang Sasaran Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ............



KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ............ KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN NOMOR :



TAHUN 2016 TENTANG



SASARAN - SASARAN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ............ KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka memperhatikan keselamatan pasien maka perlu meningkatkan mutu layanan klinis, di Puskesmas ............;



b.



bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, maka dipandang perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasein



di



Puskesmas ............; c.



bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat ............ tentang Sasaran-Sasaran Keselamatan Pasien



Mengingat



: 1.



Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



2.



Undang-Undang



Nomor



5



tahun



2014



tentang



Aparatur Sipil Negara; 3.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;



4.



Peraturan



menteri



Kesehatan



No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis; 5.



Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 13 TAHUN 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan



Publik



Dengan



Partisipasi Masyarakat; 6.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 7.



Peraturan Menteri Kesehatan



RI Nomor 75 Tahun



2014 Tentang Puskesmas;



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ............ TENTANG SASARAN - SASARAN KESELAMATAN PASIEN



KESATU



: Menentukan



Sasaran-Sasaran



Keselamatan



sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Pasien



Ditetapkan di : J a k a r t a pada tanggal : 18 Juli 2016 KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN



LAMPIRAN I : Keputusan Kepala Pusat



Kesehatan Masarakat ………………. Baru Kota Administrasi - Jakarta Selatan Nomor



:



Tahun 2016



Tanggal



: 18 Juli 2016



SASARAN-SASARAN KESELAMATAN PASIEN No.



SASARAN DAN INDIKATOR



UNIT



Standar



Loket 1.



Ketepatan Identifikasi Pasien



Peningkatan komunikasi Yang Efektif 2



Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Oleh Dokter Untuk Instruksi Dokter Peningkatan keamanan obat yang perlu



3.



diwaspadai Tidak ada kesalahan pemberian obat



4



Seluruh Poli Laboratorium



100%



UP Obat Rumah Bersalin Ruang Tindakan Poli IMS



95 %



UP Obat UP Obat KB/KI Imunisasi



100 %



Poli PAL//TB Poli Gigi



Kepastian lokasi, tepat prosedur, tepat



Ruang Tindakan



pasien operasi



Imunisasi



Ketepatan Lokasi Tindakan



KB/KI



100 %



Poli PAL/TB Pengurangan resiko infeksi terkait 5



pelayanan kesehatan a. Kepatuhan Tenaga Kesehatan



Ruang Tindakan Laboratoium



100 %



Melakukan Cuci Tangan Higienis 6



Pengurangan resiko pasien jatuh Tidak ada pasien jatuh



Loket Seluruh Poli



100 %



Toilet



CARA PENGUKURAN INDIKATOR SASARAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN 1. Kesesuaian identifikasi pasien



Kesesuaian mengidentifikasi pasien dengan nama, tanggal lahir dan NIK pada pasien yang akan berobat Petugas unit melakukan identifikasi : a. Nama, tanggal lahir pasien dan NIK b. Jika tidak sesuai petugas melaporkan ke bagian terkait Formula Rumus: Jumlah pasien yang identifikasi benar



X 100 % =



%



Jumlah seluruh pasien yang berobat 2. Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Oleh Dokter Untuk Instruksi Dokter Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Oleh Dokter Untuk Instruksi Dokter baik secara langsung maupun telepon. Konsultasi yang dilakukan langsung maupun melalui telepon kepada dokter kemudian dilakukan verifikasi. Hasil konsultasi ditandatangani oleh dokter konsulen Formula Rumus Jumlah konsultasi yang di tandatangani



x 100 % =



%



Jumlah konsultasi yang dilakukan 3. Tidak ada kesalahan pemberian obat Tidak ada kesalahan pemberian obat yaitu tidak ada kesalahan pemberian obat kepada pasien baik nama, dosis, aturan minum obat, sediaan obat Formula Rumus Jumlah pasien yang diberi obat sesuai



x



100 % =



100 %



Jumlah resep /pasien yang diberi obat



4. Kepastian Lokasi, Tepat Prosedur, Tepat Pasien Operasi Ketepatan lokasi tindakan dan prosedur sesuai dengan diagnose yang dibuat Formula Rumus Jumlah tindakan yang di lakukan dengan tepat



x 100 % =



%



Jumlah seluruh tindakkan 5. Kepatuhan Tenaga Kesehatan Melakukan Cuci Tangan Higienis Kepatuhan tenaga kesehatan melakukan cuci tangan higienis ( 6 langkah ) sebelum dan sesudah tindakan



Formula Rumus Jumlah tenaga medis yang melakukan cuci tangan 6 langkah



x 100 % =



%



Jumlah tenaga medis yang ada 6. Tidak ada pasien jatuh Tidak ada pasien jatuh yaitu semua pasien yang berobat, selama mereka berada di dalam lingkungan pukesmas. Formula Rumus Jumlah pasien yang datang berobat tidak jatuh X 100 % =



%



Jumlah pasien yang berobat



KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ............ KOTA ADMINISTRASI JAKARTA