5 0 73 KB
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ............
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ............ KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN NOMOR :
TAHUN 2016 TENTANG
SASARAN - SASARAN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ............ KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperhatikan keselamatan pasien maka perlu meningkatkan mutu layanan klinis, di Puskesmas ............;
b.
bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, maka dipandang perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasein
di
Puskesmas ............; c.
bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat ............ tentang Sasaran-Sasaran Keselamatan Pasien
Mengingat
: 1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.
Undang-Undang
Nomor
5
tahun
2014
tentang
Aparatur Sipil Negara; 3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
4.
Peraturan
menteri
Kesehatan
No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis; 5.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 13 TAHUN 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik
Dengan
Partisipasi Masyarakat; 6.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 7.
Peraturan Menteri Kesehatan
RI Nomor 75 Tahun
2014 Tentang Puskesmas;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ............ TENTANG SASARAN - SASARAN KESELAMATAN PASIEN
KESATU
: Menentukan
Sasaran-Sasaran
Keselamatan
sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Pasien
Ditetapkan di : J a k a r t a pada tanggal : 18 Juli 2016 KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN
LAMPIRAN I : Keputusan Kepala Pusat
Kesehatan Masarakat ………………. Baru Kota Administrasi - Jakarta Selatan Nomor
:
Tahun 2016
Tanggal
: 18 Juli 2016
SASARAN-SASARAN KESELAMATAN PASIEN No.
SASARAN DAN INDIKATOR
UNIT
Standar
Loket 1.
Ketepatan Identifikasi Pasien
Peningkatan komunikasi Yang Efektif 2
Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Oleh Dokter Untuk Instruksi Dokter Peningkatan keamanan obat yang perlu
3.
diwaspadai Tidak ada kesalahan pemberian obat
4
Seluruh Poli Laboratorium
100%
UP Obat Rumah Bersalin Ruang Tindakan Poli IMS
95 %
UP Obat UP Obat KB/KI Imunisasi
100 %
Poli PAL//TB Poli Gigi
Kepastian lokasi, tepat prosedur, tepat
Ruang Tindakan
pasien operasi
Imunisasi
Ketepatan Lokasi Tindakan
KB/KI
100 %
Poli PAL/TB Pengurangan resiko infeksi terkait 5
pelayanan kesehatan a. Kepatuhan Tenaga Kesehatan
Ruang Tindakan Laboratoium
100 %
Melakukan Cuci Tangan Higienis 6
Pengurangan resiko pasien jatuh Tidak ada pasien jatuh
Loket Seluruh Poli
100 %
Toilet
CARA PENGUKURAN INDIKATOR SASARAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN 1. Kesesuaian identifikasi pasien
Kesesuaian mengidentifikasi pasien dengan nama, tanggal lahir dan NIK pada pasien yang akan berobat Petugas unit melakukan identifikasi : a. Nama, tanggal lahir pasien dan NIK b. Jika tidak sesuai petugas melaporkan ke bagian terkait Formula Rumus: Jumlah pasien yang identifikasi benar
X 100 % =
%
Jumlah seluruh pasien yang berobat 2. Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Oleh Dokter Untuk Instruksi Dokter Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Oleh Dokter Untuk Instruksi Dokter baik secara langsung maupun telepon. Konsultasi yang dilakukan langsung maupun melalui telepon kepada dokter kemudian dilakukan verifikasi. Hasil konsultasi ditandatangani oleh dokter konsulen Formula Rumus Jumlah konsultasi yang di tandatangani
x 100 % =
%
Jumlah konsultasi yang dilakukan 3. Tidak ada kesalahan pemberian obat Tidak ada kesalahan pemberian obat yaitu tidak ada kesalahan pemberian obat kepada pasien baik nama, dosis, aturan minum obat, sediaan obat Formula Rumus Jumlah pasien yang diberi obat sesuai
x
100 % =
100 %
Jumlah resep /pasien yang diberi obat
4. Kepastian Lokasi, Tepat Prosedur, Tepat Pasien Operasi Ketepatan lokasi tindakan dan prosedur sesuai dengan diagnose yang dibuat Formula Rumus Jumlah tindakan yang di lakukan dengan tepat
x 100 % =
%
Jumlah seluruh tindakkan 5. Kepatuhan Tenaga Kesehatan Melakukan Cuci Tangan Higienis Kepatuhan tenaga kesehatan melakukan cuci tangan higienis ( 6 langkah ) sebelum dan sesudah tindakan
Formula Rumus Jumlah tenaga medis yang melakukan cuci tangan 6 langkah
x 100 % =
%
Jumlah tenaga medis yang ada 6. Tidak ada pasien jatuh Tidak ada pasien jatuh yaitu semua pasien yang berobat, selama mereka berada di dalam lingkungan pukesmas. Formula Rumus Jumlah pasien yang datang berobat tidak jatuh X 100 % =
%
Jumlah pasien yang berobat
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ............ KOTA ADMINISTRASI JAKARTA