ABKIN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

ABKIN [PDF]

ABKIN

1. Sejarah ABKIN Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (disingkat ABKIN) adalah organisasi profesi di Indonesia

7 0 89 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

ABKIN



1. Sejarah ABKIN Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (disingkat ABKIN) adalah organisasi profesi di Indonesia yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Awalnya organisasi ini bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) yang didirikan pada tanggal 17 Desember 1975. Layanan bimbingan dan konseling adalah layanan yang diberikan oleh tenaga profesional bimbingan dan konseling kepada peserta didik dan anggota masyarakat lainnya agar mereka mampu memperkembangkan potensi yang dimiliki, mengenali dirinya sendiri, serta mengatasi permasalahannya sehingga dapat menentukan sendiri jalan hidupnya cara bertanggungjawab tanpa bergantung kepada orang lain. Berdasarkan konvensi bimbingan ke I di Malang tanggal 17 Desember 1975 telah bersepakat bulat membentuk organisasi profesi bimbingan dan konseling yang bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Berdasarkan Hasil Kongres IX IPBI di Bandar Lampung nama IPBI diubah menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). 2. Tujuan ABKIN Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) memiliki tujuan sebagai berikut: 1) Aktif dalam upaya menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang melaksanaan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah. 2) Mengembangkan serta memajukan bimbingan dan konseling sebagai ilmu dan profesi yang bermartabat dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi. 3) Mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional konselor agar berhasilguna dan berdayaguna dalam menjalankan tugasnya. 3. Pengurus ABKIN 



Ketua Umum : Prof. Dr. H. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd, Kons.







Ketua I : Dr. H. Sigit Muryono, M.Pd.







Ketua II : Dr. Marjohan, M.Pd, Kons.







Ketua III : Dr. Adi Atmoko, M.Pd.







Sekretaris Jenderal : Drs. Tri Leksono. Ph, S.Kom, M.Pd, Kons.







Sekretaris I : Drs. Moh. Dimyati, M.Pd.







Sekretaris II : Nelly Candra, M.Pd.







Sekretaris III : Drs. Fahrarozi, M.Pd.







Bendahara Umum : Prof. Dr. Ni Ketut Suwarni, M.Pd, Kons.







Bendahara I : Dr. Hj. Tatik Suryo, M.Pd.







Bendahara II : Dra. Naniek Krisnawati, M.Pd, Kons.



4. Sifat ABKIN bersifat keilmuan, profesional, dan mandiri 5. Kegiatan a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang bimbingan dan konseling b. Peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling c. Penegakan kode etik bimbingan dan konseling Indonesia d. Pendidikan dan latihan keterampilan professional e. Pengembangan dan pembinaan organisasi f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah g. Publikasi dan pengabdian masyarakat h. Advokasi layanan profesi 6. SUSUNAN ORGANISASI 



Di tingkat nasional :Pengurus Besar







Di tingkat provinsi : Pengurus Daerah







Di tingkat Kabupaten/Kota: Pengurus Cabang



 7. KEANGGOTAAN Anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia terdiri atas: 



Anggota Biasa







Anggota Luar Biasa







Anggota Kehormatan



Keanggotaan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia untuk Anggota Biasa diperoleh melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang Pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan. Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. 8. Pertemuan Organisasi Pertemuan organisasi terdiri dari : a. Kongres b. Kongres Luar Biasa c. Konvensi Nasional d. Rapat Kerja Nasional e. Konferensi Daerah f. Rapat Kerja Daerah g. Konferensi Cabang h. Rapat Kerja Cabang 9. Prosedur menjadi anggota 



Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat.







Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat dan devisi







Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Besar ABKIN.







Pengurus Cabang ABKIN berkewajiban mencatat keanggotaan ABKIN ke dalam Daftar Registrasi Anggota dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun.







Apabila dalam suatu kabupaten/kota belum terbentuk Pengurus Cabang ABKIN, maka registrasi anggota dilakukan pada Pengurus Daerah.



10. KEWAJIBAN ANGGOTA 1) menjunjung tinggi Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia,



2) menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN,serta peraturan dan ketentuan organisasi lainnya, 3) melaksanakan disiplin organisasi, 4) memelihara dan mejaga nama baik dan kehormatan organisasi, 5) melaksanakan program, tugas dan misi organisasi, 6) membayar iuran anggota. 11. Hak Anggota a. Hak Anggota Biasa yaitu : 



Hak Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.







Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.







Hak Bicara ialah hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.







Hak Pembelaan ialah hak untuk membela diri sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya.







Hak memperolah kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya



b. Hak Anggota Luar Biasa, yaitu : 



Hak Suara







Hak Bicara







Hak Pembelaan







Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.



c. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan. 12. Sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan hak keanggotaan diatur dalam kode etik dan peraturan tersendiri. 13. Divisi-Divisi ABKIN dapat membentuk DIVISI-DIVISI menurut cabang spesialisasi dan/atau bidang profesi bimbingan dan konseling. Divisi-divisi tersebut merupakan bagian integral dari organisasi ABKIN di tingkat nasional, dan propinsi. Divisi



dibentuk atas dasar kebutuhan pengembangan keilmuan/ profesi. Pembentukan divisi diusulkan dan ditetapkan dalam kongres. Divisi-divisi yang telah terbentuk adalah : a. Divisi Ikatan Pendidikan dan Supervisi Konseling (IPSIKON) b. Divisi Ikatan Konseling Industri dan Organisasi (IKIO) c. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS) d. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Perguruan Tinggi (IPKOPTI) e. Divisi Ikatan Instrumentasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (IIBKIN) f. Divisi Ikatan Konselor Indonesia (IKI)



Daftar Pustaka ,



. Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). https://abkin.org/



(diakses 10 Desember 2018) ,2016.Organisasi Profesi Bimbingan dan Konseling. http://psychologypatriot.blogspot.com/2013/09/organisasi-profesi-bimbingandan.html(diakses 10 Desember 2018)