Adart Karang Taruna RW 06 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AD/ART KARANG TARUNA 2018-2021



ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Periode 2018-2021



MUKADIMAH Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki. Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter. Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik. Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial. Bahwa untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab. Bahwa pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial. Bahwa untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita – citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010



menggantikan Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru. BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Karang Taruna “Jong AbhiPraya / Jong Perisai PASAL 2 WAKTU Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” dibentuk pada tahun 28 Oktober 2018. PASAL 3 KEDUDUKAN Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” berkedudukan di RW 06, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.



BAB II PENGERTIAN PASAL 4 Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.



BAB III ASAS DAN TUJUAN PASAL 5 AZAS Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. PASAL TUJUAN 6 Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” bertujuan untuk mewujudkan : a. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.



b. Sebagai wadah organisasi kepemudaan yang bisa menjadi pelopor di dalam bidang pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja (olahraga, kesenian,keterampilan dan keagamaan) c. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan



dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.



BAB IV SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PASAL 7 SIFAT Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial. PASAL 8 TUGAS POKOK Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. PASAL 9 FUNGSI Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” mempunyai fungsi: a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda. b.



c.



Meningkatkan usaha ekonomi produktif.



Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. d.



e.



Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.



Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. f.



BAB V KEANGGOTAAN PASAL 10 Keanggotaan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” terdiri dari : 1. Anggota pasif. a. Anggota Muda b. Anggota Tetap 2.



Anggota aktif.



BAB VI STRUKTUR ORGANISASI PASAL 11 Struktur kepengurusan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” terdiri dari : 1. Pelindung. (Pak Lurah) 2.



Pembina. ( Pak RW)



3.



Ketua.



4.



Sekretaris.



5.



Bendahara.



6.



Divisi-divisi.



BAB VII PERMUSYAWARATAN PASAL 12 Permusyawaratan dalam Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” terdiri dari : 1. Musyawarah Besar. 2.



Musyawarah Besar Luar Biasa.



3.



Musyawarah Kerja.



4.



Musyawarah Tahunan.



5.



Musyawarah Bulanan.



BAB VIII KEUANGAN PASAL 13 Keuangan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” diperoleh dari : 1. Iuran Anggota Karang Taruna. 2.



Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.



3.



Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.



4.



Bantuan/subsidi dari Pemerintah.



5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.



BAB IX PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN PASAL 14 PERUBAHAN Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa. PASAL 15 PEMBUBARAN 1. Pembubaran Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum. Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus dan koordinator dan/atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju (Anggota Aktif). 2.



BAB X PENUTUP PASAL 16 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 1. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari. 2.



Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.Periode 2018-2021



BAB I KEANGGOTAAN PASAL 1 JENIS KEANGGOTAAN Keanggotaan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” terdiri dari : 1. Anggota Pasif (Taruna) adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun. Yang belum mengetahui dan tidak tahu-menahu tentang karang taruna. 2. Anggota tidak aktif ( ) adalah anggota aktif yang tidak mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya. 3. Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.



1. 2. 3.



4. 5. 6.



PASAL 2 PERATURAN KARANG TARUNA Berkomitmen datang tepat waktu, maksimal keterlambatan 15 menit. Bila tidak hadir memberi konfirmasi ke penanggung jawab Ketidakhadiran dalam musyawarah bulanan selama 3 kali berturut-turut tanpa ada penjelasan, Melanggar kesepatakan forum . Akan diberikan Surat Teguran. Dalam forum hp di kumpulkan di tengah. Provokasi terhadap anggota lain, ujaran kebencian, mengulangi perbuatan yang sudah dilanggar. Akan diberikan Surat Pengunduran Diri Tawuran, Mencuri, Memakai obat-obatan terlarang, Tindak Asusila (Surat Pengunduran diri Tidak Hormat)



PASAL 3 KEAWAJIBAN ANGGOTA 1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan PeraturanPeraturan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. 2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. 3. Membayar iuran. 4. Menjaga nama baik Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”.



PASAL 4 HAK ANGGOTA 1. Setiap anggota mempunyai hak bicara (Semua Keanggotaan). hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih. (Anggota Aktif) 2. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. 3. Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. BAB II STRUKTUR ORGANISASI PASAL 5 PELINDUNG 1. Pelindung Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” terdiri dari Kepala Desa Jetis dan Kepala Dusun Plaosan. 2. Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. 3. Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. PASAL 6 PEMBINA 1. Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. 2. Pembina Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” berjumlah dua orang. 3. Pembina bertugas untuk : a. Menampung aspirasi anggota dan masyarakat. b. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. c. Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”.



1. 2. 3. 4. 5.



PASAL 7 KETUA Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.



6. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. 7. Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. PASAL 8 WAKIL KETUA 1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas. 2. Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan. 3. Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua. PASAL 9 SEKRETARIS 1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. 2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi. 3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi. 4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi. 5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan dalam kegiatan kesekretariatan. 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi. 7. Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua. PASAL 10 BENDAHARA 1. Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi. 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional. 4. Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua. PASAL 11 SEKSI-SEKSI 1. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.



4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. 5. Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.



a. b. c. d.



1. 2.



3. 4. 5.



1. 2. 3. 4.



BAB III PERMUSYAWARATAN PASAL 12 MUSYAWARAH BESAR 1. Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi. 2. Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali 3. Musyawarah Besar memiliki kewenangan : Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus. Merubah dan menetapkan AD/ART. Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi. Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”. PASAL 13 MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar. Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus. Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi. Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa. PASAL 14 MUSYAWARAH KERJA Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus. Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota. Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk. Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” kepada anggota dalam masa kepengurusan.



PASAL 15 MUSYAWARAH TAHUNAN 1. Musyawarah Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali. 2. Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana. PASAL 16 MUSYAWARAH BULANAN 1. Musyawarah Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali. 2. Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana. 3. Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.



BAB IV LAMBANG PASAL 17



BAB V PERUBAHAN PASAL 18 Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.



BAB VI PENUTUP PASAL 19 a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI”.



Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari. c. Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan. b.



Ditetapkan di : Jetis Pada Tanggal : 14 Mei 2017 KETUA



DHANANG JALU WIBOWO Mengetahui : KEPALA DESA JETIS



KEPALA DUSUN PLAOSAN



SUPRAPTO



S U P R I YAD I



SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA “JONG ABHIPRAYA / JONG PERISAI” Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Periode 2018-2021 PELINDUNG



: Kepala Desa Jetis Kepala Dusun Plaosan



PEMBINA



: 1. Agus Dwi Winarko



2. Ahmad Mabdun Cahyana KETUA



: Dhanang Jalu Wibowo



WAKIL KETUA



: Zunan As’ad Jauhari



SEKRETARIS



: 1. Mahfudin Andrianto



BENDAHARA



2. Almira Nindya Rafi’ah : 1. Yunita Ratnasari



2. Putri Wahyuningtyas SEKSI – SEKSI :



1. SEKSI SOSIAL



:



a. Noval Giffarik b. Lupy Arifin c.



Syehwi 2. SEKSI AGAMA



:



a. Hasan Fauzan Fitrahani b. Asrorul Basyar 3. SEKSI HUMAS



:



a. Arif Farianto b. Ari cahyono c.



Husen Nahrowi



4. SEKSI SENI, BUDAYA, DAN OLAH RAGA a. Triyoga A



b. Muhammad Ridwan 5. KEAMANAN a. Suyono b. Slamet Santosa c.



Sumali



:



: