Adpu4337-Usaha-Usaha Milik Negara Dan Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Menurut Ramanadhan terdapat empat prinsip motif yang membentuk perilaku administrasi negara, yang jika dikaji lebih lanjut, terlihat perbedaannya dengan administrasi usahausaha milik negara dan daerah. Keempat prinsip motif tersebut adalah Equity, Equality, Maximum Coverage Dan Adherence To Pre-Fixed Ceilings. a. Equity Equity menurut administrasi negara adalah sesuatu yang inheren bagi administrasi negara dimana terciptanya pemerataan atas dasar kemanusiaan dan keadilan sosial. Sedangkan Equity menurut adminitrasi Usaha-usaha Milik Negara/Daerah adalah Kebijakan Badan Usaha Milik Negara/Daerah tidak didasarkan pada pertimbangan etis dan nilai sosial semata. Jika tujuan pemerataan yang berkeadilan sosial harus dicapai, maka hal tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan ekonomi. b. Equality Equality menurut administrasi negara adalah memandang semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (memperoleh pelayanan peradilan dan kepolisian).



Sedangkan



Equality



menurut



adminitrasi



Usaha-usaha



Milik



Negara/Daerah adalah Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat disesuaikan dengan harga dan biaya yang dikeluarkan. Badan ini dapat menetapkan harga yang berbeda bagi orang yang berbeda pula. c. Maximum Coverage Maximum Coverage menurut administrasi negara adalah administrasi negara berusaha memperluas jaringan pelayanan sosial dan penyelenggaraan kepentingan umum serta memiliki kecenderungan untuk memperluas penyelenggaraan dan pelayanan kepentingan umum dengan dibarengi oleh perubahan jangkauan wilayah dan kuantitas sasaran/konsumen. Sedangkan Maximum Coverage bagi adminitrasi Usaha-usaha Milik Negara/Daerah merupakan efisiensi usaha dan pemupukan keuntungan jauh lebih penting daripada upaya perluasan pasar. Selain itu, peningkatan output tidak selalu dibarengi oleh perubahan jumlah konsumen dan jangkauan wilayah pemasaran. d. Adherence To Pre-Fixed Ceilings Adherence To Pre-Fixed Ceilings menurut administrasi negara adalah administrasi negara dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada anggaran belanja yang ketat serta modifikasi anggaran sulit untuk dilakukan mengingat dampaknya terhadap kelangsungan dan kesinambungan pelaksanaan program kerja pada instansi-instansi yang terkait. Sedangkan Adherence To Pre-Fixed Ceilings bagi adminitrasi Usahausaha Milik Negara/Daerah mempunyai flesibilitas anggaran yang memadai dan adanya prinsip keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran.



2. Menurut Milgrom dan Robert, ada empat prinsip utama dalam penyusunan kontrak kerja, yaitu: a. Informativeness Principle, merupakan pengembangan solusi dari ketidak sempurnaan informasi (the absence of perpect information). Prinsip ini menyatakan bahwa setiap ukuran kinerja dalam tingkatan tertentu harus dicantumkan dalam kontak secara rinci, misalnya dalam bentuk target, keuntungan, efisiensi, dsb. b. Incentive-Intensity Principle, gaji berbasis insentif. Semua pendapatan pengelola BUMN berbasiskan insentif yang diberikan sesuai dengan tingkatan kinerja yang telah disepakati dalam kontrak kerja. c. Monitoring Intensty Principle, sebagai pelengkap prinsip kedua. Dalam situasi dimana prinsip kedua harus dijalankan secara optimal maka konsekuensinya dibutuhkan pengawasan optimal dan intensif pula. d. Equal Compensation Principle, bahwa aktivitas-aktivitas yang dinilai sama oleh pengelola seharusnya bernilai sama dengan pemilik. 3. Hampir di semua negara berkembang dan negara-negara transisi pascakrisis memiliki sistem corporate governance yang menyoroti tingginya konsentrasi kepemilikan perusahaan. Tinginya konsentrasi kepemilikan ini kerap menimbulkan social cost baik pada level perusahaan maupun pada level negara. Pada level perusahaan, beban ini menyangkut eksploitasi yang dilakukan oleh manager dan owner perusahaan, buruknya kinerja perusahaan, rendahnya pengelolaan risiko, dan masalah likuiditas yang mempersulit perdagangan saham oleh para investor. Pada level negara, beban yang dihadapi adalah tidak berkembangnya industri pasar modal. Struktur kepemilikan juga dapat mempengaruhi kefektifan dari mekanisme corporate governance yang ada. 4. Alasan-alasan umum perlunya tindakan refoormasi BUMN adalah sebagai berikut : a. Biaya produksi yang relatif tinggi menyebabkan tingkat laba yang dicapai menjadi rendah dan ketidaksanggupan perseroan untuk membiayai perluasan usaha dari laba yang ditahan. b. Keuangan pemerintah menyebabkan investasi baru tidak dapat dibiayai dari APBN, baik melalui dana segar Pemerintah maupun proyek pemerintah yang dialihkan sebagai aset (PMP) serta adanya kebijakan nasional untuk mengurangi subsidi. c. Tidak ada sumber daya baru yang dapat diharapkan dari sistem perbankan karena saat ini masih dalam proses recovery. d. Kerja sama usaha yang selama ini dijalankan oleh BUMN, hanya memiliki peran terbatas dan tidak dapat menggantikan restrukturisasi BUMN itu sendiri. e. Dengan reformasi BUMN diharapkan tercipta peluang-peluang baru untuk investor swasta dalam negeri dan asing sehingga akan membantu mengembalikan kepercayaan investor dan dengan demikian akan memulihkan perekonomian dari resesi dan sekaligus juga menciptakan akses kepada modal, teknologi dan pasar.