6 0 72 KB
KELOMPOK NELAYAN (KUB) BINASI JAYA
DESA MARUNGGI KECAMATAN PARIAMAN SELATAN KOTA PARIAMAN
ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
KELOMPOK NELAYAN BINASI JAYA (KUB)
DUSUN BINASI DESA MARUNGGI KECAMATAN PARIAMAN SELATAN KOTA PARIAMAN
KELOMPOK NELAYAN(KUB) BINASI JAYA
DESA MARUNGGI KECAMATAN PARIAMAN SELATAN KOTA PARIAMAN
ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART) KELOMPOK NELAYAN BINASI JAYA MUKADDIMAH Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta dilandasi kesadaran dan keinginan luhur dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani khususnya, maka perlu dibentuk wadah organisasi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) sehingga produksi dan pendapatan Nelayan menjadi Nelayan maju yang maju, tangguh dan mandiri. Untuk itu dibentuklah suatu organisasi profesi yang berbentuk kelompok dan dipergunakan secara aktif dan teratur guna menambah kemampuan Nelayan dalam hal sarana belajar, sosial, dan ekonomi. Kelompok nelayan merupakan suatu wadah pengayom masyarakat Nelayan
yang
mempunyai usaha nelayan dengan suatu maksud dan tujuan yang sama untuk kepentingan bersama dan kemajuan serta kemandiri dalam mengelola usaha sehingga lebih meningkatkan efektifitas, produktifitas serta wawasan dengan teknologi yang tangguh, tepat guna dan ramah lingkungan.
KELOMPOK NELAYAN BINASI JAYA
DESA MARUNGGI KECAMATAN PARIAMAN SELATAN KOTA PARIAMAN
ANGGARAN DASAR (AD) BAB 1 PASAL 1 NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Ayat 1
:
Kelompok Nelayan di beri nama” Kelompok Nelayan Binasi Jaya”.
Ayat 2
:
” Kelompok Nelayan binasi jaya ” dibentuk pada tanggal 14 bulan januari tahun 2021 dusun binasi di Desa Marunggi Kec. Pariaman Selatan Kota Pariaman
Ayat 3
:
“ Kelompok nelayan binasi jaya” berkedudukan di Desa Marunggi Kec. Pariaman Selatan Kota Pariama BAB II PASAL 2 TUJUAN DAN USAHA
Ayat 1
:
“ Kelompok Binasi jaya” bertujuan mempererat hubungan silaturrahmi antar sesama anggota
Ayat 2
:
Membina rasa solidaritas sesama anggota, meningkatkan produktifitas usaha dan hasil nelayan
Ayat 3
:
Mengembangkan hasil usaha anggota serta memasarkan keluar daerah serta tujuan wisata BAB III PASAL 3 AZAS, SIFAT, DAN FUNGSI
Ayat 1
:
“ Kelompok Nelayan bnasi jaya” berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Ayat 2
:
” Kelompok Nelayan binasi jaya” bersifat kekeluargaaan
Ayat 3
“ Kelompok Nelayan binasi jaya” berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi kelompok guna meningkatkan kesejahteraan anggota dalam berusaha nelayan, dann pariwisata lain nya.
BAB IV
PASAL 4 LINGKUP KEGIATAN Melakukan komunikasi antar sesama anggota kelompok, dengan pembina, penyuluh perikanan , dan instansi terkait. BAB V KEANGGOTAAN PASAL 5 SYARAT ANGGOTA Ayat 1
:
Anggota “ Kelompok Nelayan Binasi Jaya ”ialah masyarakat yang berdomisili di Dusun binasi Desa Marunggi Kec. Pariaman Selatan Kota Pariaman mempunyai usaha dibidang nelayan dan tangkap ikan.
Ayat 2
:
Anggota Kelompok Binasi jaya ialah masyarakat tani yang berdomisili di Desa Marunggi yang telah menyatakan tergabung dalam kelompok dengan memenuhi simpanan pokok keanggotaan dan simpanan wajib anggota.
Ayat 3
:
apabila ada anggota / pengurus yang tidak hadir sebanyak 3x tanpa pemberitahuan akan diberikan peringatan oleh pengurus. BAB VI PASAL 6 KEPENGURUSAN
Ayat 1
:
Kelompok Nelayan binasi jaya merupakan organisasi yang berdiri sendiri
Ayat 2
:
Kelompok nelayan binasi jaya dipimpin oleh pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota yang diatur dalam Anggaran rumah Tangga (ART).
Ayat 3
:
Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota
Ayat 4
:
Masa bakti pengurus adalah selama 3 (Tiga) tahun untuk satu periode.
Ayat 5.
:
Pengurus wajib memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
Ayat 6
:
Perselisihan yang timbul antara anggota harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan musyawarah.
BAB VII
Ayat 1
:
PASAL 7 KELENGKAPAN Pertemuan rutin pada setiap hari Senin minggu 1(pertama) setiap bulannya
Ayat 2
:
Pertemuan diadakan di Sekretariat Kelompok Nelayan Binasi jaya.
Ayat 3
:
Adanya Administrasi di kelompok PASAL 8
Ayat 1
:
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kelompok yang dihadiri oleh seluruh anggota minimal 50% yang hadir dan di bimbing oleh penyuluh Perikanan.
Ayat 2
:
Setiap anggota satu suara dalam rapat anggota
Ayat 3
:
Rapat anggota dapat diadakan : a. Atas permintaan tertulis dari ½ jumlah anggota b. Atas kehendak pengurus
Ayat 4.
:
pada dasarnya rapat anggota sah jika yang hadir lebih separoh (½) dari anggota
Ayat 5
:
keputusan rapat anggota sah bila jumlah yang menyetujui melebihi jumlah suara yang tidak mengikuti dari anggota yang tidak hadir.
Ayat 6
:
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakili suaranya kepada orang lain
Ayat 7
:
Apabila dipandang perlu untuk merubah Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga harus diadakan rapat anggota khusus yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan harus disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
Ayat 8
:
Segala Keputusan rapat anggota dicatat dalam sebuah Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus Kelompok nelayan binasi Jaya.
Ayat 1
:
BAB VIII KEKAYAAN PASAL 9 Uang Simpanan Pokok Anggota 1. Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota pendiri dan Anggota biasa pada tahap awal keanggotaan 2. Besarnya Simpanan Pokok setiap Anggota pendiri adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) 3. Modal Penyertaan Anggota dan Simpanan Pokok tidak dapat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Ayat 2
:
Uang Simpanan Wajib 1. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota pendiri dan Anggota biasa secara berkala setiap pertemuan kelompok tani pada hari Senin minggu ke 1 (pertama) 2. Besarnya simpanan wajib adalah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 3. Simpanan wajib di pergunakan untuk kegiatan kelompok, Administrasi kelompok. 4. Untuk konsumsi pertemuan bulanan anggota sebesar Rp.5.000 ( Lima ribu rupiah )
Ayat 3
:
Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak Bantuan, sumbangan lain yang sah
BAB IX PEMBUBARAN PASAL 10 Pembubaran Kelompok Nelayan Binasi jaya dapat dilakukan oleh rapat anggota biasa atau luar biasa yang khusus diadakan dan sekurang-kurangnya 75% (⅔ )dari anggota yang hadir harus menyetujuinya. BAB X ATURAN PERALIHAN PASAL 11 Untuk pertama kalinya menetapkan pengurus dilakukan dengan mengadakan pertemuan dihadiri oleh 12 orang anggota,, Penyuluh Perikanan, Kepala Desa, Pengurus serta Anggota Kelompok Nelayan binasi jaya Desa Marunggi. .
BAB XI
PENUTUP PASAL 12. LAIN-LAIN Ayat 1
:
Hal – Hal yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan dijelaskan dan dirinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Ayat 2
:
Anggaran dasar ini disahkan pada pertemuan kelompok tanggal 14 bulan januari 2021 di Sekretariat Kelompok Nelayan Binasi jaya (KUB) di Dusun binasi Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman dan berlaku sejak Tanggal 14 Februari 2021 Pengurus Kelompok KETUA
SEKRETARIS
AFRIANTI
DESI EKA PUTRI MENGETAHUI :
Kepala Desa Kampung Baru
( MAHYUDDIN, AK )
Kepala UPT-BPP Kec. Pariaman Tengah
(MULYADI, A.Md)
NIP. 19630404 198708 1 001
Penyuluh Pertanian
(IMELDA, A.Md)
KELOMPOK NELAYAN(KUB) BINASI JAYA
DESA MARUNGGI KECAMATAN PARIAMAN SELATAN KOTA PARIAMAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BAB I KEDUDUKAN PASAL I Kelompok Nelayan binasi jaya terletak di dusun binasi Desa Marunggi Kec. Pariaman Selatan Kota Pariaman. Anggota kelompok
berusaha nelayan di bidang pengolahan hasil
perikanan dimana kelompok ini bergerak untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui peningkatan sumber daya manusia, dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan anggota. BAB II KEANGGOTAAN PASAL 2 Anggota Kelompok Nelayan binasi jaya berjumlah 12 orang
Ayat 1
:
BAB III KEWAJIBAN PASAL 3 Mentaati peraturan yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
tangga
Ayat 2
:
Mentaati segala keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
Ayat 3
:
Menghadiri pertemuan kelompok nelayan binasi jaya secara aktif
Ayat 4
Membayar simpanan Pokok sesuai dengan keputusan rapat anggota
Ayat 5
Membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan rapat anggota Membayar sangsi yang telah diputuskan dalam rapat anggota bagi anggota yang melanggar peraturan Kelompok Nelayan binasi jaya. BAB IV HAK DAN SYARAT ANGGOTA PASAL 4 HAK ANGGOTA
Ayat 1
:
Mengeluarkan pendapat atau saran yang sifatnya membangun untuk kemajuan Kelompok nelayan binasi jaya.
Ayat 2
:
Mengembangkan usaha di sektor penggolahan hasil Pertanian
Ayat 3
:
Dipilih dan memilih
PASAL 5 SYARAT ANGGOTA Ayat 1
:
Membayar simpanan pokok yang dibayarkan sekali pada waktu mendaftar jadi anggota, dan membayar simpanan wajib tiap bulannya.
Ayat 2
:
Masa keanggotaan berakhir bila : a. Tidak berusaha nelayan lagi b. Meninggal dunia c. Mengundurkan diri ( dengan syarat memenuhi kewajiban sampai masa keanggotaan berakhir) d. Kelompok nelayan bubar
Ayat 3
:
Ayat 4
bagi anggota yang meninggal dapat digantikan oleh ahli waris bagi anggota yang tidak mampu fisiknya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, maka dapat digantikan pada penggantinya BAB V KEPENGURUSAN PASAL 6
Pelindung
: Kepala Desa Marunggi
Pembina
: Penyuluh Perikanan
Ketua
: Agus parizon
Sekretaris
: Eri gusman
Bendahara
: Peri deritaria
Anggota: 1. Jon masri 2. Riki martin 3. Yogi kiswara 4. Suwardi 5. Dedi saputra 6. Wendi harneldi 7. Aldo febriadi 8. Rival saputra 9. Alfin saputra
PASAL 7 Pemilihan pengurus dilaksanakan pada rapat anggota dengan ketentuan sebagai berikut: Ayat 1
:
Rapat dianggap sah bila sekurang-kurangya 75% anggota kelompok yang hadir
Ayat 2
:
Pemilihan calon pengurus harus mendapat suara terbanyak dari anggota
Ayat 3
:
Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 3 tahun periode
Ayat 4
:
Apabila pengurus sakit dalam jangka waktu yang lama, pindah atau tidak sanggup lagi menjabat sebagai pengurus maka pemilihan pengurus ditunjuk melalui rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir walaupun sebenarnya pengurus belum seharusnya diganti. PASAL 8 KEWAJIBAN PENGURUS
Ayat 1
:
Memimpin dan menunjukan kegiatan kelompok yang berwawasan agribisnis.
Ayat 2
:
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Nelayan.
Ayat 3
:
Membuat rencana kerja keompok nelayan
Ayat 4
:
Mengelola Administrasi kelompok nelayan
Ayat 5
:
Mencari, mengelola dan menyampaikan informasi kepada anggota
Ayat 6
:
Menyimpan dokumen kelompok dengan baik dan aman PASAL 9
Dewan kehormatan terdiri-dari: 1. Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian dan pangan Kota Pariaman 2. Kepala UPT-BPP Kecamatan Pariaman Selatan 3. Kepala Desa Marunggi 4. Penyuluh Perikanan Dewan kehormatan memberikan pandangan, bimbingan, nasehat kepada pengurus dan anggota kelompok agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya dan selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Ayat 1
:
Anggaran belanja kelompok memuat antara lain :
BAB VII PROGRAM KERJA PASAL 11 Program kerja dibuat setiap tahun yang berisikan antara lain: a. Membuat rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek b. Meluaskan lokasi pemasaran c. Kemitraan dengan pedagang, perusahaan, dan instansi lain PASAL 12 Setiap keputusan pertemuan dan musyawarah kelompok harus dicatat dalam buku notulen kelompok Nelayan binasi jaya. BAB VIII PELANGGARAN Bagi anggota yang melanggar ketentuan kelompok termasuk pengurus maka akan dilakukan upaya: a. Pengarahan dan pembinaan oleh pengurus dan Dewan penasehat, bagi anggota yang melanggar AD dan ART, jika tidak mengindahkan maka dapat diberikan sanksi berupa teguran lisan, denda dan diberhentikan sebagai anggota. b. Pengarahan dan pembinaan oleh dewan penasehat kepada pengurus yang melanggar AD dan ART, jika tidak mengindahkan maka Dewan penasehat/ Kehormatan dapat memberikan pembinaan. BAB IX LAIN-LAIN PASAL 13 Segala hal dan ketentuan yang belum tercantum dalam anggaran rumah tanggga ini akan ditinjau kembali dan ditentukan kemudian.
BAB X PENUTUP PASAL 14 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku pada tanggal 21 Februari 2019 Pengurus Kelompok KETUA
SEKRETARIS
AFRIANTI
DESI EKA PUTRI MENGETAHUI :
Kepala Desa Kampung Baru
( MAHYUDDIN, AK )
Kepala UPT-BPP Kec. Pariaman Tengah
(MULYADI, A.Md)
NIP. 19630404 198708 1 001
Penyuluh Pertanian
( IMELDA, A.Md )