Ahmad New-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRAKTIK JUAL BELI BUAH PINANG ANTARA TOKE DAN PETANI MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA BENTENG UTARA KECAMATAN SUNGAI BATANG) SKRIPSI Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Ekonomi



Oleh : Ahmad Muntakhob NIM : EES150574



PRODI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI



PERNYATAAN ORISINILITAS TUGAS AKHIR



Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama



: Ahmad Muntakhob



NIM



: EES150574



Program Studi : Ekonomi Syariah Fakultas



: Ekonomi dan Bisnis Islam



Alamat



: Mugomulyo, Kecamatan Sungai Batang, Indragiri Hilir, Riau



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa skripsi yang berjudul: Praktik Jual Beli Buah Pinang antara Toke dan Petani Menurut Perspektif Syariah (Study Kasus di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang) adalah hasil karya pribadi yang tidak mengandung plagiarisme dan tidak berisi materi yang dipublikasikan atau ditulis orang lain, kecuali kutipan yang telah disebutkan sumbernya sesuai dengan ketentuan yang telah dibenarkan secara ilmiah. Apabila pernyataan ini tidak benar, maka peneliti siap mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku dan ketentuan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, termasuk pencabutan gelar yang saya peroleh dari skripsi ini.



Jambi, 05 September 2021 Yang menyatakan,



Ahmad Muntakhob EES 150574



ii



Pembimbing I : Drs. Maulana Yusuf, M. Ag Pembimbing II : Efni Anita, SE., M.E,Sy Alamat: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN STS Jambi Jl. Arif Rahman Hakim No. 1 Telanaipura Jambi 36122. Telp./Fax: (0741) 583183-584118. Website: febi-uinjambi.ac.id Jambi,



September 2021



Kepada Yth. Dekan Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi diJambi NOTA DINAS Assalam’ualaikum warohmatullahiwabarakatuh Setelah membaca dan melakukan perbaikan seperlunya, maka skripsi Ahmad Muntakhob NIM : EES150574, yang berjudul: “Praktik Jual Beli Buah Pinang antara Toke dan Petani Menurut Perspektif Ekonomi Syariah (Study Kasus di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang)”, telah disetujui dan dapat diajukan untuk dimunaqasahkan guna melengkapi syarat-syarat memperoleh gelar Sarjana Strata Satu (S.1) Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Demikianlah, kami ucapkan terima kasih semoga bermanfaat bagi kepentingan agama, nusa dan bangsa. Wassalamu’alaikum warohmatullahiwabarakatuh.



Yang Menyetujui, Dosen Pembimbing I



Dosen Pembimbing II



Drs. Maulana Yusuf, M. Ag NIP. 19631025 199203 1 005



Efni Anita, SE., M.E,Sy NIP. 19860717 201503 2 004



iii



MOTTO ‫هّٰللا‬ ‫ش َها َد ِة‬ َّ ‫ب َوال‬ ُ ‫سيَ َرى ُ َع َملَ ُك ْم َو َر‬ َ ‫س ْولُ ٗه َوا ْل ُمْؤ ِمنُ ْو ۗنَ َو‬ َ َ‫َوقُ ِل ا ْع َملُ ْوا ف‬ ِ ‫ست َُرد ُّْونَ اِ ٰلى ٰعلِ ِم ا ْل َغ ْي‬ َ‫فَيُنَبُِّئ ُك ْم بِ َما ُك ْنتُ ْم تَ ْع َملُ ْو ۚن‬ Artinya :”Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang – orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada ( Allah ) Yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan – Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.1



1



Al – Qur’an dan Terjemahan Surah At – Taubah Ayat 105



iv



PERSEMBAHAN ‫س ِم هّللا ِ ال َّر ْح َم ِن ال َّر ِح ْي ِم‬ ْ ِ‫ب‬ Puji syukur atas karunia-Mu Ya Allah. Dengan penuh kerendahan hati kupersembahkan karya teruntuk bapak tercinta Muhammad Jufri (Alm) dan mak tercinta Ismiati, serta buat mbak dan mas masku Siti Masruroh, S. Pd. I, Lukman Hakim, Sri Handayani, S.Pd.I, Ade Hasrizal, S.Pd.I, Abdul Muid, Irma Millatina, Khoiruddin, S. Pd, terimakasih atas motivasi, nasihat, doa yang selalu mengalir dan kasih sayang yang selalu diberikan. Semoga Bapak dan mak serta nyai dan datuk selalu sehat dan dalam lindungan Allah. Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada : dosen pembimbing I bapak Maulana dan pembimbing II Ibu Efni Anita, yang senantiasa sabar membimbing saya dalam menyelesaikan skripsi ini. Semoga kebaikan bapak dosen pembimbing dibalas oleh Allah SWT dan selalu dalam lindungan-Nya. Tak lupa pula saya ucapkan kepada sahabat 7 PILAR saya yaitu Fanda Ogi, Ahmas Muliadi, Akbar JS ( Abay), Marie Muhammad, Muhammad Idris, Budi Prasetyo kalian luar biasa, tidak akan tergantikan, dan selalu menjadi sahabat sampai kapan pun. Saya sangat berterimakasih dengan kalian. Dan buat seluruh adik – adik di PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) terutama adek Sukma Dewi Herlina yang telah membantu dengan dengan sangat luar biasa, berkat waktu, tenaga dan fikirannya adek Sukma, skripsi yang sudah terbengkalai cukup lama ini pelan–pelan bisa saya selesaikan, kemudian Azhar yang juga selalu memberi semangat yang itu sangat berguna bagi saya. Terimakasih untuk abang Safar Subeng yang terus memberi saya semangat dan motifasi untuk terus berjuang ketika saya terkadang sedang dalam keadaan down, sehingga itu membuat semangat saya kembali. Terimakasih untuk segenap Majlis Guru Yayasan Pondok Pesantren AlHuda Mugomulyo, para Pemuda Desa Mugomulyo, atas berkat do’a dan semagat Bapak/Ibu Majlis Guru YPP-H dan rekan–rekan Pemuda Desa Mugomulyo, skripsi ini sampai juga dengan kata selesai. Terimakasih juga saya ucapkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kesuksesan di hidup saya, mohon maaf tidak dapat saya sebutkan satu-persatu. Semoga Allah SWTsenantiasa membalas kebaaikan kalian semua.



v



ABSTRAK Judul Skripsi ini “ Praktik Jual Beli Buah Pinang Antara Toke Dan Petani Menurut Perspektif Ekonomi Syariah ( Study Kasus Di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang)”. Pelaksanaan jual beli yang jujur dan bersih diterapkan dapat menciptakan mauamalah yang saling menguntungkan diantara penjual dan pembeli yang pada akhirnya tercipta hablumminannas yang harmonis dan sehat. Namun apabila sudah ada praktik pengurangan timbangan, menyebabkan salah satu pihak yang dirugikan. Salah satu yang sangat penting dalam kegiatan jual beli adalah masalah takaran dan timbangan karena apabila seorang pedagang tidak sesuai dalam menimbang maka penjual atau pembeli akan merasa dirugikan sehingga kerelaan praktik jual beli tidak bisa dirasakan oleh penjual atau pembeli. Permasalahan dari penelitian ini adalah Bagaimana praktik jual beli buah pinang (masyarakat) di Desa Benteng Utara dan Bagaimana Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Buah Pinang di Desa Benteng Utara. Subjek dalam penelitian ini adalah toke (pembeli), penjual atau petani buah pinang (masyarakat) di dsa benteng utara. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah praktik dalam jual beli buah pinang di Desa benteng utara. Adapun yang terjadi populasi dalam penelitian ini adalah mayarakat atau petani buah pinang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik Purposive Samplingyaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observai, studi pustaka, wawancara dan angket. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lokasi peneliian berkenaan dengan beberapa kasus di Desa Benteng Utara. Sedangkan data skunder adalah data yang diperoleh dari pihak terkait, serta buku-buku atau kitab-kitab perpustakaan yang dapat membantu penelitian ini guna melengkapi data-data. Motode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriktif yaitu menggambarkan secara tepat masalah yang diteliti dengan data-data yang diperoleh kemudian dianalisis. Deduktif adalah mencari data yang umum untuk menarik kesimpulan secara khusus. Dan indukif yaitu mencari data yang khusus untuk mencari kesimpulan yang umum. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir telah lama terjadi transaksi jual beli buah pinang. Adapun yang menentukan harga dalam jual beli adalah pembeli buah pinang yang disebut



vi



dengan toke. Jika dilihat pada jual beli yang lain (selain jual beli buah pinang) yang menentuakan harga adalah penjual. Sehingga dia semena-mena terhadap penetapan harga pinang, dan mengakibatkan tidak adanya transparansiharga antara harga pinang dengan petani. Menurut Ekonomi Syariah transaksi jual beli buah pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang masih banyak menyimpang dari ketentuan syari’at Islam diantaranya : 1. Adanya manipulasi harga yang dilakukan oleh toke. Hal ini disebabkan karena kurang informasi yang diperoleh masyarakat tentang harga buah pinang sebenarnya. Mereka hanya mendapatkan informasi dari toke yang bersangkutan dan sesama penjual buah pinang itu sendiri. 2. Adanya potongan persen yang dilakukan oleh toke terhadap timbangan buah pinang. Hal itu dilakukan dengan alasan karena buah pinang sangat mudah rusak atau berjamur. 3. Jual beli yang dilakukan oleh sebagian toke buah pinang di Desa Benteng utara Kecamata Sungai Batang adalah bagian jual beli yang terlarang karena adanya pihak yang dirugikan (masyarakat).



vii



KATA PENGANTAR



‫س ِم هّللا ِ ال َّر ْح َم ِن ال َّر ِح ْي ِم‬ ْ ِ‫ب‬ Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’alayang mana dalam penyelesaian skripsi ini penulis selalu diberikan kesehatan dan kekuatan, sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik. Di samping itu, tidak lupa pula iringkan shalawat serta salam penulis sampaikan kepada junjungan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Skripsi ini dengan judul: Praktik Jual Beli Buah Pinang antara Toke dan Petani Menurut Persepektif Ekonomi Syariah (Study Kasus di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang). Skripsi ini disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Strata Satu (S.1) Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Pada kesempatan ini dengan setulus hati penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1. Prof. Dr. H. Su’aidi, MA., Ph.D selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2. Dr. A.A.Miftah, S.Ag., M.Ag. selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 3. Dr. Rafidah, S.E.,M.E.I selaku Wakil Dekan I, Titin Agustin Nengsih, S.Si., M.Si., Ph.D selaku Wakil Dekan II, dan Dr. Sucipto, MA selaku Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 4. Ambok Pangiuk, S.Ag., M.Si dan M.Yunus, M.Si selaku ketua dan sekretaris Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 5. Drs. Maulana Yusuf, M. Ag selaku Pembimbing I dan Efni Anita, SE., M.E,Sy Sselaku Pembimbing II, terimakasih atas arahan dan bimbingannya semoga Allah senantiasa membalas kebaikannya, viii



6. Bapak dan Ibu dosen serta Asisten Dosen yang telah memberikan materi pendidikan yang berharga selama proses perkulihan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 7. Seluruh karyawan dan karyawati Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang telah memberikan pelayanan dalam masa perkuliahan sampai selesai, 8. Bapak dan Ibu narasumber atau informan yang telah bersedia memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyelesaian skripsi ini, yang mana sangat terbuka dan kooperatif mendukung penelitian hingga selesai, 9. Kedua orang tua yang telah memberikan dorongan semangat juang dan limpahan dukungan kasih sayang sehingga skripsi ini diselesaikan dengan baik, dan 10. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu kelancaran dalam menyusun skripsi ini. Terimakasih sepenuhnya atas jasa yang telah kalian berikan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas akhir ini dengan lancar dan semoga amal kebajikan kalian semua dinilai oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Di samping itu, penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, apabila terdapat kesalahan, mohon dimaafkan. Sangat diharapkan kritik dan saran yang membangun supaya bisa menjadi catatan perbaikan untuk kedepan yang lebih layak secara akademisi dan ilmiah. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan penelitian selanjutnya. Jambi, 05 September 2021 Penulis



Ahmad Muntakhob NIM : EES 150574



ix



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL.................................................................................



i



PERNYATAAN ORISINALITAS..........................................................



ii



NOTA DINAS............................................................................................



iii



MOTTO.....................................................................................................



iv



PERSEMBAHAN.....................................................................................



v



ABSTRAK.................................................................................................



vi



KATA PENGANTAR...............................................................................



viii



DAFTAR ISI..............................................................................................



x



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah.............................................................



1



B. Identifikasi Masalah...................................................................



4



C. Batasan Masalah.........................................................................



5



D. Rumusan Masalah......................................................................



5



E. Tujuan Penelitian........................................................................



6



F. Manfaat Penelitian......................................................................



6



G. Sistematika Penulisan.................................................................



6



BAB II KAJIAN PUSTAKA DAN STUDI RELEVAN A. Kajian Pustaka............................................................................



8



1. Pengertian Jual Beli...............................................................



8



2. Praktik Jual Beli Pinang Berkulit..........................................



9



3. Landasan Hukum Jual Beli Pinang Berkulit..........................



10



4. Rukun Jual Beli dan Syarat-Syarat Jual Beli.........................



13



5. Bentuk Jual Beli yang Dilarang.............................................



15



6. Konsep Gharar.......................................................................



17



B. Studi Relevan.............................................................................



17



BAB III METODE PENELITIAN A. Objek Penelitian.........................................................................



18



B. Metode Penelitian.......................................................................



18



C. Jenis dan Sumber Data...............................................................



18



x



D. Metode Analisa Data..................................................................



19



BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Umum Objek Penelitian...........................................



20



B. Hasil Penelitian...........................................................................



40



C. Pembahasan Hasil Penelitian......................................................



48



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan.................................................................................



52



B. Saran...........................................................................................



52



DAFTAR PUSTAKA...............................................................................



53



LAMPIRAN-LAMPIRAN.......................................................................



56



CURICULUM VITAE.............................................................................



59



xi



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Islam adalah agama yang umum dan dinamis, dan ajaran Islam menampung segala masalah yang berkaitan dengan ibadah dan Muamalah. Muamalah merupakan suatu aktivitas yang menyusun urusan yang berkaitan dengan prosedur



hidup



manusia



untuk



mencukupi



kebutuhan



setiap



harinya.



Berdasarkan syariat Islam, tiap-tiap orang perlu bekerja dengan tekun, begitupun sebaliknya Islam tidak menganjurkan umatnya untuk bermalas-malasan. Tuhan menciptakan manusia dengan ciri saling membutuhkan, yang disebut makhluk sosial. Jika kebutuhan orang lain tidak terpenuhi, tidak ada yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Untuk tujuan ini, Allah mengilhami kita semua untuk melakukan transaksi jual beli dan segala sesuatu yang bermanfaat melalui perdagangan. Bentuk muamalah yang diajarkan oleh Islam salah satunya yaitu jual beli. Pada istilah Islam, kegiatan jual beli merupakan pertukaran barang atau komoditi dengan orang lain dengan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling mengikhlaskan.2 Jual beli menurut ulama Malikiyah ada dua macam, yaitu jual beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus. Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan. Perikatan adalah akad yang mengikat dua belah pihak. Tukar menukar yaitu salah satu pihak menyerahkan ganti penukaran atas suatu yang 2



H.67 - 70



Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada 2005), Cet Ke-1,



1



2



ditukarkan oleh pihak lain. Sesuatu yang bukan manfaat ialah bahwa benda yang ditukarkan adalah dzat (berbentuk), ia berfungsi sebagai objek penjualan, jadi bukan manfaatnya atau bukan hasilnya. Jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar menukar suatu yang bukan kemanfaatan dan bukan pula kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan emas bukan pula perak, bendanya dapat direalisir dan ada seketika (tidak ditangguhkan), bukan merupakan utang baik barang itu ada di hadapan si pembeli maupun tidak, barang yang sudah diketahui sifat-sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu. Sedangkan Dalam Islam, syarat-syarat jual beli diatur dengan baik dan termasuk salah satu peluang bisnis yang bisa dijalankan agama berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, sebagai berikut:



‫م ال ِّربَا‬Pَ ‫َوَأ َح َّل هَّللا ُ ْالبَ ْي َع َو َح َّر‬ Artinya : Allah telah menghalalkkan jual beli dan mengharamkkan riba.3 Agama Islam melarang segala bentuk penipuan dalam segala macam aktivitas kehidupan, termasuk jual beli. Seorang muslim harus jujur dalam menjalankan segala urusan setiap harinya. Salah satu bentuk penipuan yang dimaksud dalam jual beli yakni dengan mengurangi takaran timbangan. AlQur'an berpendapat pertanyaan ini sangat penting dari salah satu ilmu Muamalah dan nasehat mengenai hal ini telah terkandung pada bagian akhir surat AlAn’am ayat 152:



P‫ْط الَ نُ َكلِّفُ نَ ْفسًا ِإالَّ ُو ْس َعهَا‬ Pْ ُ‫َأوْ ف‬ ِ ‫وا ْال َك ْي َل َو ْال ِمي َزانَ بِ ْالقِس‬ 3



Al-Baqarah (2) : 275.



3



Artinya : Penuhilah takaran dan timbangan dengan jujur karena kami tidak memberi beban kepada seorang melainkan menurutkemampuannya.4 Pada surat yang lain juga sudah dijelaskan pada surah Al-Baqarah ayat 172 :



‫ هَّلِل ِ ِإ ْن ُك ْنتُ ْم ِإيَّاهُ تَ ْعبُدُون‬P‫م َوا ْش ُكرُوا‬Pْ ‫ت َما َر َز ْقنَا ُك‬ ِ ‫يَا َأيُّهَا الَّ ِذينَ آ َمنُوا ُكلُوا ِم ْن طَيِّبَا‬ Artinya: Hai orang-orang beriman makanlah di antara rezeki yang baik baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah pada allah jika benar-benar kepadanya kamu menyembah.5 Transaksi jual beli harus berdasarkan asas kerelaan antara kedua belah pihak (ridha dan ridha). Mereka harus memiliki informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, juga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tertindas. Praktek kegiatan jual beli buah pinang yang penulis temukan pada daerah Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang yang meliputi ratusan orang petani dan 3 toke, adapun Harga jual buah pinang murni ditetapkan oleh toke atau pembeli. Apabila kita melihat kesepakatan lain, penjuallah yang menentukan harga. Membuat toke sewenang-wenang menetapkan harga buah pinang, yang mengarah pada kecurangan harga, dan harga buah pinang tidak jelas bagi penjual. Selain itu, pembeli atau toke menerapkan diskon persentase. Persentase pengurangan yang bermasalah adalah ketika terjadi penimbangan, toke mengurangi berat buah pinang yang ditimbang. Pasalnya, buah pinang merupakan buah yang tergolong sangat sensitif terhadap suhu. Pengurangan persentase dibuat untuk buah pinang kering dan basah (tidak kering). Pinang 4 5



Al-An’am (6) : 152. Al-Baqarah (2) : 172.



4



dibeli dengan harga yang paling rendah kemudian akan dijual dengan harga setinggi-tingginya.



Sesudah



mendapatkan



buah



pinang,



mereka



akan



dikumpulkan di dalam gudang buah pinang punya toke, kemudian toke menantikan harga buah pinang di pasar meningkat. Alhasil toke menggandakan keuntungannya, membuat orang merasa sangat dirugikan terhadap praktik jual beli tersebut. Misalnya, dalam satu kasus, ketika Karim mengumpulkan buah pinang dan bersiap untuk menjual buah pinang. Pinang dikumpulkan 50 kilogram, dan toke membayar 47 kilogram. Dan 3 kg tidak termasuk (tidak dihitung). Padahal, Karim membutuhkan banyak tenaga yang tentunya sangat melelahkan saat mengumpulkan buah pinang, ia mengangkut buah pinang dari kebunnya ke rumahnya dengan jarak sekitar 5 kilometer agar dapat dikupas dan dikeringkan. 6 Memperhatikan keadaan yang telah diuraikan pada beberapa paragraf di atas membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai skripsi yang berjudul : PRAKTIK JUAL BELI BUAH PINANG ANTARA TOKE DAN PETANI MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA BENTENG UTARA KECAMATAN SUNGAI BATANG). B. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengidentifikasi masalah-masalah yang ada dalam penelitian ini sebagai berikut :



6



Karim (Penjual Buah Pinang), Wawancara, Di Desa Benteng Utara 17 November 2019



5



1.



Sistem pemotongan bobot atau berat buah pinang di desa Benteng Utara tidak sesuai dengan prinsip ekonomi islam yang mana dalam suatu transaksi harus suka sama suka.



2.



Seluruh penduduk desa Benteng Utara beragama Islam namun tidak membuat transaksi jual beli di desa tersebut menjadi jujur.



C. Batasan Masalah Agar dapat meminimalisir kesalahpahaman terhadap penelitian ini serta agar dapat meminimalisir tenaga, waktu dan materi yang dikeluarkan untuk penelitian ini, maka peneliti lebih memilih titik fokus penelitian ini hanya ke praktek jual beli buah pinang yang berada di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang serta perspektif Ekonomi Syariah terhadap hal tersebut. D. Rumusan Masalah Bertolak belakang dari latar belakang masalah dan batasan masalah yang telah diuraikan di atas maka yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini antara lain : 1.



Bagaimana praktik jual beli buah pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang?



2.



Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap praktikjual beli buah pinangdi Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang?



3.



Bagaimana transparansi petani pinang terhadap kualitas pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang ?



6



E. Tujuan Penelitian Tujuan dalam penelitian ini antara lain: 1.



Mengetahui praktik dalam jual beli buah pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang.



2.



Agar dapat mengetahui tinjauan Ekonomi Islam terhadap praktik jual beli buah pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang.



F. Manfaat Penelitian Sedangkan, manfaat penelitian ini yaitu : 1.



Sebagai informasi serta bahan pertimbangan bagi masyarakat Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang mengenai praktik jual beli buah pinang.



2.



Memberikan sumbangn pemikiran ilmiah dalamm Hukum Islam dan Ekonomi Islam.



3.



Sebagai salah satu dari syarat untuk mendapat gelar Sarjana Ekonomi Syariah (SE) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.



G. Sistematika Penulisan Untuk memudahkan penulis dalam melakukan penelitian, maka penulis menyusun sistematika penulisan yang terdiri dari Lima Bab yaitu : BAB I



Pendahuluan Dalam bab ini berisi tentang Latar Belakang Masalah, Identifikasi Masalah, Batasan Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Masalah, Manfaat Penelitian, dan Sistematika penulisan.



7



BAB II



Kajian Pustaka, Kerangka Pemikiran dan Hipotesis Penelitian Dalam bab ini membahas tentang Kajian Pustaka, Studi Relevan, Kerangka Pemikiran, dan Hipotesis Penelitian.



BAB III



Metode Penelitian Dalam bab ini membahas tentang objek penelitian, jenis penelitian, jenis dan sumber data, populasi dan sampel, teknik pengumpulan data, definisi operasional variabel dan metode analisis data.



BAB IV



Hasil Penelitian dan Pembahasan Dalam bab ini membahas tentang gambaran umum objek penelitian, hasil penelitian, dan pembahasan hasil penelitian.



BAB V



Penutup Dalam bab ini penulis memaparkan kesimpulan dari hasil penelitian, implikasi dan saran serta dilengkapi dengan daftar pustaka dan angket penelitian.



BAB II KAJIAN PUSTAKA DAN STUDI RELEVAN A. Kajian Pustaka 1.



Pengertian Jual Beli Jual beli dalam istilah fiqih disebut dengan al-bai’ yang berarti menjual,



menganti dan menakar sesuatu dengan sesuatu yang lain1. Kata albai’dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawanya, yaitu kata assira’u (beli). Dengan demikian kata Al-Bai’u berarti kata jual dan sekaligus juga berarti kata beli.7 Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela di antara kedua belah pihak, yang satu penerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati. 8 Beberapa ulama mendefinisikan jual beli sebagai berikut: a.



Menurut Imam An-Nawawi di dalam al majmu’ syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah:



‫ُمبَا َدلَةَ ْال َما ِل بِ ْال َما ِل تَ ْملِ ْي ًكا‬ Artinya : “Tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan”.9 b.



Sedangkan menurut Sayyid Sabiq adalah penukaran harta dengan harta atas dasar saling rela atau suka sama suka.



Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 29.



‫اض ِم ْن ُك ْم‬ ِ َ‫يَا َأيُّهَا الَّ ِذينَ آ َمنُوا اَل تَْأ ُكلُوا َأ ْم َوالَ ُك ْم بَ ْينَ ُك ْم بِ ْالب‬ ٍ ‫اط ِل ِإاَّل َأ ْن تَ ُكونَ تِ َجا َرةً ع َْن تَ َر‬ 7 8 9



Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 111. Ibid., Hlm. 68-69 Ahmad Sarwat, Lc.MA, Fiqih Jual Beli (Jakarta:Rumah Fiqih Publishing, 2018) Hal.5



8



9



Artinya: "Hai orang yang briman janganlah kamu memakan harta sesamamu secara bathil. Kecuali bila berlaku dalam tijarah atas dasar suka sama suka di antara kamu".10 2.



Pengertian Praktik Jual Beli Pinang Berkulit Yang dimaksud dengan perilaku jual beli buah pinang berkulit pada



penelitian ini antara lain ketika buah pinang dipanen dan dimasukkan ke dalam karung tidak ada bobot tertentu, dan terjadi jual beli buah pinang antara petani dan pembeli. Pembeli tidak mengetahui situasi transaksi pinang. Pembeli memahami kondisi buah pinang dari luar kantong dan sesuai dengan penjelasan dari penjual saja mengenai kondisi pinang tersebut. Buah pinang yang dipanen dari kebun langsung dijual kepada pembeli secara berkelompok oleh petani dalam bentuk karung yang dibuat dari pembeli buah pinang. Mengenai alasan mengapa petani menjual buah pinang dalam karung, mereka bekerja jauh lebih cepat daripada petani yang menjual pinang kering, yang terakhir harus membelah, mengeringkan dan menggali, terutama di musim hujan dan penjualan, prosesnya sangat lambat. Adapun informasi mengenai kondisi buah pinang yang diperoleh pembeli dari penjual antara lain sebagai berikut : a.



Buah pinang langsung dipanen



b.



Buah pinang pada kondisi baik-baik saja. Sesuai dengan ciri-ciri buah pinang, hampir bisa dipastikan kuantitas dan



kualitas hasil panennya bagus. Akibatnya, praktik jual beli buah pinang dalam karung ini terulang kembali antara petani buah pinang dan pembeli. 10



An-Nisa' (4) : 29.



10



3.



Landasan Hukum Jual Beli Pinang Berkulit



a.



Al-Qur’an ْ ُ‫اض ِّمن ُك ْم َوالَ تَ ْقتُل‬ ْ ُ‫وا الَ تَْأ ُكل‬ ْ ُ‫يَا َأيُّهَا الَّ ِذينَ آ َمن‬ ‫وا َأنفُ َس ُك ْم ِإ َّن‬ ٍ ‫وا َأ ْم َوالَ ُك ْم بَ ْينَ ُك ْم بِ ْالبَا ِط ِل ِإالَّ َأن تَ ُكونَ تِ َجا َرةً عَن تَ َر‬ ‫هّللا َ َكانَ بِ ُك ْم َر ِحي ًما‬



Artinya:



“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan



harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.11 Berhubungan dengan ayat di atas Allah SWT telah menjelaskan pokokpokok Al-Qur'an tentang keadilan dan harta yang halal muamalah. Terkait dengan adanya larangan mengkonsumsi makanan palsu, hal ini memiliki arti bahwa berburu harta karun dengan cara yang salah juga sama tidak diperbolehkan. Jual beli batil termasuk dalam jual beli barang yang tidak nyata (ghayr sahih). Penjualan yang tidak nyata atau tidak wajar merupakan penjualan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak. b.



As-Sunnah Larangan yang tidak boleh dilakukan penjual adalah mencegahnya untuk



memakan harta saudaranya secara sia-sia. Perintah pembeli adalah perintah terhadap pembeli, yang bertujuan untuk mencegahnya dari pemborosan harta, daripada membantu pembeli menjadi batil. Selain itu, larangan ini pun bisa menghindari kesalahpahaman dan perkelahian. Akibat dari larangan tersebut adalah buah yang sudah matang mutlak boleh diperjualbelikan, baik tidak dipetik langsung maupun dipetik langsung, karena hukumnya sesuatu setelah larangan tersebut dengan syari’at, ada batasannya. 11



An-Nisa’ (4) : 29.



berbeda



11



Pada saat yang sama dalam hal ini, larangan terbatas pada pematangan buah. Artinya buah tersebut saat itu bebas hama hingga pembeli yakin bisa dipetik. Hal ini berbeda dengan sebelum buah matang karena dekat dengan tipu daya. Sementara itu, dalam praktek perdagangan pinang berkulit dalam penelitian ini, meskipun buah pinang di dalam karung, baik petani ataupun pembeli yakin bahwa pinang dalam karung dalam kondisi baik. Kepercayaan ini dibangun atas kepercayaan pembeli kepada penjual. c.



Ijma’ Para ulama telah sepakat bahwa hukum jual beli itu mubah (diperbolehkan)



dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhannya dirinya tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Hukumnya berubahmenjadi haram kalau meninggalkan kewajiban kareana terlalu sibuk sampai dia tidak menjalankan kewajiban ibadahnya.12 d.



Qiyas Secara etimologi, qiyas berarti mengira-ngirakan atau menyamakan. Meng-



qiyas-kan, berarti mengira-ngirakan atau menyamakan sesuatu terhadap sesuatu yang lain. Sedangkan secara terminologis, menurut ulama usul fikih, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nas hukumnya dengan sesuatu yang ada nas hukumnya karena adanya persamaan illat hukum. Dalam redaksi yang lain, qiyas adalah menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak memiliki nas hukum



12



Sudarto, Ilmu Fikih,Refleksi Tentang: Ibadah, Muammalah, Munakahat, Dan Mawaris, (Group Penerbitan CV Budi Utama) Hal.276.



12



dengan peristiwa yang sudah memiliki nas hukum, sebab ada persamaan dalam illat hukumnya.13 Buah pinang yang cocok untuk dipanen memiliki tanda-tanda yakni buah berumur 3 bulan, kulit buah pinang agak menguning, dan buah pinang pun mulai rontok. Dari informasi tersebut, penulis berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW membuat perbandingan tentang izin menjual buah pada pohon yang sedang menunjukkan tanda-tanda kematangan sebagai berikut:



‫ار َحتَّى‬ ٍ ِ‫َس ب ِْن َمال‬ َ ِ ‫ض َي هّللا ُ َع ْنهُ َأ َّن َر ُسواَل هّلل‬ ِ ‫ك َر‬ ِ ‫ع َْن َأن‬ ِ ‫صلَّى هّللا َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم نَهَى ع َْن بَي ٍْع الثَّ َم‬ ‫تُ ْز ِه َي فَقِ ْي َل لَهُ َو َما تُ ْز ِهي قَا َل َحتَّى تَحْ َم ّرَأوْ تَصْ فَ َّر‬ Artinya: "Dari Anas bin Malik r.a, bahwa Rasulullah SAW melarang menjual buah-buahan sebelum matang. Ada yang bertanya, Bagaimanakematangannya? Beliau menjawab, Hingga memerah ataumenguning." (HR. Bukhari - Muslim).14 Menurut penulis, menurut hadits ini, buah sudah menunjukkan tanda perubahan warna dan dapat segera dipanen. Sementara itu, buah pinang yang sudah layak panen menunjukkan tanda-tanda umur tanam dan perubahan pada fisik buah pinang. Praktek jual beli buah pinang di Desa Benteng Utara Dalam Kecamatan Sungai Batang sudah menjadi kebiasaan. Petani dan pembeli memiliki sejarah panjang dalam jual beli buah pinang. Pada prakteknya, petani dan pembeli saling memahami berdasarkan pengalaman mereka dalam jual beli buah pinang. 4.



13



Rukun Jual Beli dan Syarat-syarat Jual Beli



Ahmad Masfuful Fuad, Qiyas Sebagai Salah Satu Metode Istinbāṭ Al-Ḥukum (State Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta) Hal.44. 14 Shahih Bukhari-Muslim.



13



Suatu transaksi harus dapat memenuhi rukun dan syarat yang ada dalam setiap transaksi. Apabila salah satu rukun tidak termasuk dalam transaksi, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Sebagian besar ulama berpendapat rukun jual beli ada empat, yaitu: a.



Ada Orang yang memiliki akad atau al-muta'aqidain (penjual dan pembeli).



b.



Adanya shighat (ijab dan kabul).



c.



Terdapat barang atau komoditi yang harus dibeli



d.



Alternatif memiliki nilai tukar.15 Menurut rukun jual beli yang dikemukakan oleh sebagian besar ulama,



syarat-syarat jual beli adalah sebagai berikut: a.



Persyaratan orang yang berakad. Para ulama fiqh sepakat bahwa orang yang melakukan akad jual beli harus



memenuhi syarat-syarat berikut: 1) Berakal. 2) Yang melakukan kontrak/akad itu merupakan orang yang berbeda. b.



Syarat-syarat yang terkait dengan ijab dan Kabul. Ulama fiqih meyakini bahwa syarat ijab kabul adalah :



1) Pembicaraannya dewasa atau sudah baligh dan bijaksana. 2) Kabul berdasarkan dengan ijab 3) Ijab dan Kabul itu dilaksanakan dalam satu pertemuan. c.



Ketentuan barang yang diperdagangkan. Istilah-istilah yang terkait dengan perdagangan barang adalah :



1) Barang-barang dalam kontrak/akad itu suci. 15



Abdul Rahman Ghazaly, Dkk.,Fiqh Muamalat, Hlm. 71.



14



2) Syar'i dapat digunakan bahkan di masa depan. 3) Milik seseorang. 4) Boleh diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung. 5) Memahami substansi, jumlah dan sifat barang yang dijual merupakan barang yang dijual tersebut baik zatnya, jumlahnya, dan sifatnya. d.



Syarat - Syarat Nilai Tukar (harga barang). Ketentuan nilai tukar (harga barang) adalah sebagai berikut:



1) Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas. 2) Dapat diserahkan pada saat penandatanganan akad, meskipun sah, seperti pembayaran dengan cek dan kartu kredit. Jika harga barang dibayar belakangan (utang), waktu pembayarannya harus jelas. 3) Jika penjualan dilakukan melalui pertukaran barang (Al-Muqqyadhah), maka barang yang dijadikan nilai tukar bukanlah barang yang dilarang oleh syara'. Selain itu, para ulama fiqh juga mengajukan syarat lain, yaitu: Ulama fiqih menunjukkan bahwa jual beli dianggap sah dalam keadaan berikut: a) Transaksi tidak bercacat, seperti standar barang yang diperjual belikan, jenis, kualitas atau kuantitas, besaran harga tidak diketahui, transaksi mengandung unsur pemaksaan, dan lain-lain; adanya penipuan, kerugian dan kondisi lain yang mengganggu perdagangan. b) Apabila barang dalam transaksi tersebut merupakan barang bergerak, maka barang tersebut dapat langsung dikuasai oleh penjual. Untuk real estat,



15



pembeli dapat mengontrolnya setelah menyelesaikan hubungan yang sesuai dengan ‘urf (adat) setempat. Jika para pihak memiliki hak untuk membeli atau menjual, mereka dapat melakukan transaksi. Ketentuan yang terkait dengan keabsahan hukum akad/kontrak penjualan, ulama fiqh sepakat bahwa jual beli baru adalah Jika jual beli dikecualikan dari berbagai khiyar (hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan jual beli), maka bersifat mengikat. Jika penjualan tersebut masih memiliki hak khiyar, maka penjualan tersebut tidak mengikat dan masih dapat dibatalkan.16 5.



Bentuk Jual Beli yang Dilarang Perdagangan yang dilarang dibagi menjadi dua jenis yaitu perdagangan



yang dilarang dan tidak sah secara hukum (dibatalkan). Yang kedua adalah perdagangan yang halal tetapi dilarang, yaitu perdagangan yang memenuhi syarat dan rukun, namun ada beberapa faktor yang menghambat perijinan proses perdagangan.17 Bentuk perdagangan yang dilarang meliputi: a.



Tidak memenuhi syarat, rukun, dan melarang jual beli. Bentuk perdagangan yang termasuk dalam kategori ini adalah sebagai



berikut: 1) Membeli dan menjual komoditas yang mengandung zat ilegal, najis, atau tidak dapat diperdagangkan. Bentuk jual beli tersebut dilarang, karena



16 17



Ibid.,Hlm. 71-77 Abdul Rahman Ghazaly, Dkk.,Fiqh Muamala. hlm. 80-86.



16



komoditi yang tidak dapat diperjualbelikan adalah ASI dan mani (sperma) binatang. 2) Perdagangan yang dilarang karena tidak jelas meliputi Jual beli buah yang belum membuahkan hasil. 3) Membeli dan menjual komoditas yang tidak terlihat seperti menjual ikan di kolam/laut serta ternak yang masih dalam kandungan. 4) Perdagangan bersyarat. 5) Perdagangan yang menyebabkan kerusakan. 6) Mereka yang dilarang membeli atau menjual karena penganiayaan. 7) Jual beli muhaqalah merupakan jual beli tanaman yang masih di sawah atau di ladang. 8) Jual beli mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang masih hijau (belum layak panen). 9) Jual beli mulamasah, yakni jual beli sentuhan. 10) Membeli atau menjual munabadzah, yaitu jual beli secara lempar-melempar. 11) Jual beli munabazah, yaitu menjual buah basah dengan buah kering.18 b.



Dilarang membeli atau menjual karena ada faktor lain yang merugikan pihak terkait, antara lain:



1) Jual beli dari orang yang masih tawar menawar. 2) Jual beli barang dengan memblokir kota/pasar. 3) Membeli barang dalam jumlah banyak untuk persediaan, dan menjualnya saat harga naik karena kelangkaan barang.



18



Abdul Rahman Ghazaly, dkk.,Fiqh Muamala. hlm. 82



17



4) Perdagangan barang curian atau barang curian. 19 6.



Konsep Gharar Menurut Wahbah Az-Zuhaili yang dikutip oleh Syakir Sula, gharar adalah



Al-Khatar dan At-Taghrir, yang artinya penampilan menimbulkan kerugian (kekayaan) atau tampak menyenangkan tetapi sebenarnya menimbulkan kebencian. Oleh karena itu, menurut bahasa, gharar berarti penipuan Al-Khida’, dan perilaku ini diperkirakan tidak ada niatnya. Dalam istilah fiqh, gharar berarti penipuan, tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan dan tidak diserahkan .20 B. Studi Relevan Seperti yang dikemukakan penulis pada latar belakang masalah, untuk mendukung penelitian dan pembahasan yang mendalam tentang masalah tersebut, penulis melakukan tinjauan literatur atau karya ilmiah (makalah) yang berkaitan dengan topik penelitian. Kajian dan pembahasan jual beli menurut syariat Islam bukanlah wacana baru, tetapi telah dijelaskan secara jelas dan rinci oleh para fuqaha. Ada banyak pembahasan tentang jual beli dalam kitab-kitab klasik, kitab-kitab agama, dan literatur-literatur Islam lainnya. Semuanya menjadi acuan dan pencerahan penelitian ini. Setelah membaca beberapa penelitian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa jual beli telah dipelajari dari perspektif hukum Islam, tetapi objek dan masalah penelitiannya berbeda. Berdasarkan penelitian kepustakaan yang telah dilakukan, terdapat beberapa penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian penulis yang sedang berlangsung, yaitu: 19



Abdul Rahman Ghazaly, dkk.,Fiqh Muamala. hlm. 84-86. M.Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General): Operasional, Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm. 46. 20



Konsep



dan



Sistem



18



Tabel 1.1 Studi Relevan Metode Penelitian



No



Nama



Judul Skripsi



1



Siti Marwiyah tahun 2013



Tinjauan Jurnal hukum Islam terhadap praktek jual beli buah jeruk karungan (Studi di Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Kabup aten Muaro Jambi



2



Ali Mursidi Jual beli putik Jurnal tahun 2013 durian dalam perspektif hukum Islam (Studi Kasus di Desa Mekarsari Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi). Nur Aripin Jual Beli Jurnal tahun 2012 duku yang belum masak (majak) ditinjau dari hukum Islam



3



Kesimpulan Penelitian Praktek jual beli buah jeruk yang dilakukan oleh masyarakat Desa Bukit Subur dengan cara menipu dimana dengan cara buah jeruk yang bagus, yang manis ditaruh diatas sedangkan buah jeruk yang tidak bagus dan masam ditaruh di bawah menurut Hukum Islam adalah dilarang (haram) apalagi adanya unsur kesengajaan untuk melakukan jaul beli yang menipu. Sikap seperti ini tidak dibolehkan karena dapat merugikan salah satu pihak yaitu pembeli/tengkulak. Perspektif hukum Islam tentang jual beli putik atau buah durian yang belum masak yang dilakukanoleh masyarakat desa Mekarsari Kecamatan Kumpeh Hulu adalah Haram dalam konteks ba’i muamalah.



Proses jual beli buah duku yang belum masak yang dilakukan di desa TelukRendah Kecamatan Tebo Ilir adalah diawali dengan survei pembeli



19



(Studi Kasus Di Desa Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir)



4



Mohammad Jual beli buah Jurnal Ali Azhar pinang tahun 2015 menurut perspektif ekonomi Islam (studi kasus di desa Mugomulyo )”



5



Waldy Rameisa Putra, (2013)



monopoli Jurnal harga dalam jual beli buah pinangmenurut perspektif fiqh mu’amalah (studikasus di desatanjungbel it, kec. siak



ke kebun atau warga yang memiliki beberapa pohon duku, menaksir atau memperikirakan hargadengan pertimbangan jumlah buah duku yang baru jadi atau buah yang belum masak di pohon, dan menentukan harga dilanjutkan dengan transaksi jual beli. Pandangan hukum Islam tentang jual beli duku yang belum masak yang dilakukan oleh masyarakat Desa Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir adalah boleh hukumnya, karena jual bedengan sistem ini sudah lama dilaksanakan dan tidak merugikan kedua belah pihak. Jual beli buah pinang di Desa Mugomulyo tidak sesuai menurut Ekonomi Islam karena adanya potongan timbangan yang berlebihan dan adanya manipulasi harga yang dilakukan oleh toke pinang, dan tidak sejalan dengan prinsip Ekonomi Islam yaitu suka sama suaka tanpa adanya unsur paksaan. Pertama, adanya manipulasi harga yang dilakukan oleh toke tersebut. Hal ini disebabkan karena toke yang ada di Desa Tanjung Belit hanya satusatunya.Manipulasi harga yang terjadi disebabkan



20



kecil, kab.bengkalis)



karena kurangnya info rmasi yang diperoleh masyarakat tentang harga buah pinang sebenarnya. Mereka hanya mendapatkan informasi dari toke yang bersangkutan dan sesame penjual buah pinang itu sendiri. Kedua, adanya penimbunan yang dilakukan oleh toke. Penimbunan dilakukan dengan maksud mendapatkan keuntungan yang 57 berlipat ganda dari penjualan buah pinang. Sehingga hal tersebut dikatakan riba. Ketiga,adanya potongan persen yang dilakukan oleh toke terhadap timbangan buah pinang. Hal itu dilakukan dengan alas an karena buah pinang sangat mudah rusak atau berjamur. Kelima penelitian di atas memiliki kesamaan dengan penelitian ini, yaitu membahas tentang praktek jual beli antara toke dan petani, hanya saja tidak sama dari seluruh aspek subtansinya, apalagi setting penelitian tidak sama dengan kajian. Penelitian ini saya lebih teratarik membahas satu kasus jual beli petani pinang.



BAB III METODE PENELITIAN A. Objek Penelitian Penelitian ini dilakukan di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir. Yang menjadi faktor penulis memilih lokasi tersebut dikarenakan Di Desa Benteng Utara terdapat lebih banyak petani Buah Pinang dari pada di daerah yang lain. a)



Subjek penelitian adalah toke (pembeli), penjual atau petani buah pinang (masyarakat) di Desa Benteng Utara, Kecamatan Sungai Batang.



b) Obyek penelitian adalah praktek perdagangan buah pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Batang Kecamatan Sungai Batang. B. Metode Penelitian a)



Deskriptif, yaitu menggambarkan secara akurat masalah yang sedang dipelajari dengan menggunakan data yang diperoleh kemudian dianalisis.



b) Deduktif, yaitu mencari data umum untuk mencapai kesimpulan khusus. c)



Induktif, yaitu mencari data khusus untuk menarik kesimpulan umum.



C. Jenis dan Sumber Data a)



Data primer adalah data dari beberapa kasus di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian.



b) Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari pihak terkait, dan buku-buku perpustakaan yang dapat membantu penelitian untuk melengkapi data tersebut.



18



19



D. Metode Analisis Data Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu melakukan pengolahan data melalui hasil-hasil yang diperoleh dalam pencarian data penelitian, kemudian mereduksi data dengan cara merangkum hasil penelitian dan menarik kesimpulan. Data yang diperoleh tunduk pada hasil aktual dan tidak diubah.



BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Umum Objek Penelitian 1.



Geografi dan Demokrafi Desa Benteng Utara merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan



Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir. Mengenai asal usul Desa Benteng Utara, di desa ini dulu terdapat benteng kokoh yang dibangun oleh pahlawan Reteh, Tengku Sulung untuk melindungi kawasan Reteh (pada umumnya) dan benteng tersebut (khususnya) dari penjajahan Belanda. Keberadaan benteng ini kemudian diabadikan dengan penamaan Desa Benteng. Hal ini dirancang untuk memperingati perjuangan Tengku sulung yang kemudian menjadi Desa Benteng, juga dikenal sebagai Bumi Tengku Sulung.21 Desa Benteng Utara terdiri dari 6 RW dan 31 RT. Desa ini berjarak sekitar 3 kilometer dari jalan pusat, 67 kilometer dari pusat pemerintahan kabupaten, dan 356 kilometer dari pusat pemerintahan provinsi. Posisi astronomisnya berada pada 0'37'52.34 LS dan 103'14'26.21 BT. Desa Benteng Utara terdiri dari dataran rendah dengan luas 3.150 hektar. Desa Benteng juga penuh dengan kelapa, pinang, pisang dan lahan pertanian, yang juga merupakan mata pencaharian penduduk setempat. Batas-batas Desa Benteng Utara adalah sebagai berikut: 1) Sebelah barat berbatasan dengan Desa Banten. 2) Sebelah timur berbatasan dengan desa Pesengerahan. 3) Sebelah Selatan Desa Benteng berbatasan dengan Desa Banteng. 21



H. Dg pagala (54 th), Tokoh Masyarakat, Wawancara Benteng Utara, Tanggal, 31 Desember 2020.



20



21



4) Di sebelah utara, desa ini berbatasan dengan Kecamatan Enok.22 Data yang diperoleh penulis adalah jumlah penduduk yang tinggal di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 1.415 jiwa dan 355 KK.23 Penjelasannya dapat dilihat secara rinci pada tabel berikut ini : TABEL 3.1 Jumlah penduduk Desa Benteng Utara menurut jenis kelamin JenisKelamin Jumlah Presentase Laki-laki 694 49,05% Perempuan 721 50,95% Jumlah 1.415 100% Sumber : kantor desa benteng utara tahun 2019. 2.



Sosial Budaya dan Agama Budaya yang berkembang di masyarakat Desa Benteng Utara adalah budaya



masyarakat yang beragam yang tersusun dari kelompok-kelompok sosial dengan latar belakang budaya yang berbeda. Sebagian besar masyarakat di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang adalah masyarakat Bugis dengan budaya Bugis. Kebanyakan dari mereka berasal dari Sulawesi yaitu tinggal di desa-desa di Sulawesi Selatan, tetapi ada juga yang berasal dari Kalimantan dan Jawa. Ada berbagai latar belakang masyarakat yang berbeda



ras dan budaya,



namun masih ada beberapa ciri khas dalam masyarakat yaitu saling menghormati, masyarakat adat dan masyarakat pendatang saling menghormati, dan sebaliknya. Derajat keragaman masyarakat dapat dibedakan berdasarkan keyakinan agama dan masyarakat yang taat beragama. Menurut H. Dg Makita (Pengelola Masjid 22



Arsip Desa Benteng Utara, Tahun 2014 Ibid.



23



22



Darurahman Desa Benteng Utara), masyarakat di Desa Benteng Utara semuanya beragama Islam.24 Namun, pengetahuan dan pemahaman mereka tentang Islam masih kurang. Sarana peribadatan di Desa Benteng Utara meliputi sebuah masjid dan dua mushalla atau surau. Masjid dan mushalla digunakan sebagai tempat ibadah dan berbagai kegiatan keagamaan, seperti sholat Wirid Jemaat, pengajian, kegiatan anak-anak mengaji, dll.



Selain di Masjid, wirid juga diadakan dari



rumah ke rumah secara bergiliran rutin setiap hari kamis (kamis malam).25 3.



Adat Istiadat Adat Istiadat merupakan salah satu ciri dari setiap masyarakat dimanapun



dia berada. Diantara satu daerah dengan daerah yang lain tentunya memiliki adat yang berbeda, hal tersebut bisa dipengaruhi oleh keadaan alam semesta atau lingkungan tempat tinggal mereka. Menurut bahasa, adat berarti aturan, perbuatan dan sebagainya,disamping sebagai suatu yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu mereka terapkan.26 Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa adat adalah suatu bentuk kebiasaan di suatu daerah dan masyarakat selanjutnya selalu mengikuti bentuk adat tersebut. Dari uraian di atas dapat kita lihat bahwa adat sangatlah penting, di Indonesia adat sering dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan daerah. Inilah urgensi masalah adat, begitu banyak sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggarnya. Begitu juga di Desa Benteng, adat istiadatnya mungkin memiliki 24



H. Dg Makita (pengurus Masjid DarurahmanBenteng Utara),wawancara, Benteng Utara. 12 Februari 2015 25 Ibid. 26



hlm.156.



W.J.S Poerwadarnit, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta; Bali Pustaka 1976),



23



kesamaan dengan daerah lain. Adat istiadat yang menonjol antara lain: 1) Marhaban Acara marhaban ini merupakan acara penyambutan atau ucapan selamat atas kelahiran seorang bayi untuk laki-laki dan perempuan, acara marhaban ini hanya dilakukan setelah bayi berusia satu atau dua minggu. 2) Khitanan (Sunat Kerasulan) Sunat kerasulan atau khitanan biasanya dilakukan pada anak yang berusia tujuh tahun. Anak yang akan disunat biasanya dirayakan dan dihias dengan pakaian ulama atau lainnya, dan dirayakan seperti pesta. Namun, ada sebagian masyarakat



yang



tidak



melaksanakan



kebiasaan



tersebut



berdasarkan



kemampuan finansialnya. 3) Kematian Masyarakat menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pemakaman jenazah, menyepuluh hari, empat puluh hari, seratus hari, lalu seribu hari kematian. 4) Pesta pernikahan Jamuan pernikahan sering diadakan oleh semua orang, namun di daerah lain, tata cara adat mereka dalam menyelenggarakan pernikahan juga berbeda. Pesta pernikahan terdiri dari berbagai suku bangsa. Saat pernikahan diadakan, orang mengikuti adat dan suku mereka sendiri. 4.



Sosial Ekonomi dan Mata Pencarian Sebagian besar masyarakat di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai



Batang bermata pencaharian sebagai petani, baik itu petani kelapa, sawit dan buah pinang. Desa ini memiliki taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD),



24



dan sekolah menengah pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Tingkat ekonomi masyarakat Desa Benteng Utara, Kecamatan Sungai Batang tergolong masyarakat kelas menengah ke bawah. Terlihat karena setiap hari mereka berkebun, ada juga sebagian masyarakat yang bermata pencaharian sebagai PNS, seperti guru atau bekerja di kantor desa atau kecamatan. Namun, tidak banyak orang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Ada juga yang menanam kelapa diselingi dengan berkebun buah pinang di kebun dan pekarangannya. Semua ini untuk membantu perekonomian keluarga mereka. Menurut Pak Harun, satu hektar kebun buah pinang bisa menghasilkan 80-120 kilogram buah pinang, meski begitu, tidak semua buah pinang yang ditanam dalam satu hektar, melainkan buah pisang, dan lain-lain.27 Alat trasportasi menuju Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang menggunakan sepeda motor, speed boat. Sedangkan penerangan masyarakat Desa Benteng Utara sudah merasakan listrik dari pembangkit listrik Daerah (PLTD) walaupun belum sepenuhnya tercapai. Karena sebagian masyarakat belum mampu membayar administarasi yang mahal. Dengan kondisi lingkungan yang terletak di pedesaan yang jauh dari kabupaten kota dan kecamatan juga letak lingkungan yang merupakan hutan dan jauh dari laut maka tidak ada mereka yang bermata pencarian sebagai nelayan apalagi jarak yang jauh dari ibu kota kecamatan Sungai Batang yang berjarak sekitar 3 Km dengan jalan yang rusak.



27



Harun, (Petani Pinang), Wawancara, Benteng Utara 31 Desember 2020.



25



TABEL 3.2 Daftar Mata Pencarian Masyarakat Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir No Mata Pencarian Jumlah Presentase 1 Petani 420 27,80% 2 Industri 11 0,87% 3 PerdagangandanAkomodasi 20 1,91% 4 PegawaiNegriSipil 15 1,36% 5 TNI/Polri 1 0,12% 6 PegawaiHonorer 40 2,92% 7 MengurusRumahTangga 590 38,89% 8 Penganggguran 406 26,89% Jumlah 1415 100% Sumber : Kantor desa Benteng Utara Tahun 2019. Terlihat bahwa mayoritas penduduk desa Benteng Utara adalah petani, 420 orang atau (27,80%) bergerak di bidang industri, sebanyak 11 orang atau (0,87%), dan 20 orang atau (1,91%) untuk jual beli akomodasi. dana adalah 15 PNS atau (1,36%), jumlah pasukan adalah 1 atau (0,12%), jumlah pegawai honorer 40 atau (2,29%), jumlah juru kunci 590 atau (38,89). %), dan jumlah pengangguran mencapai 406 (26,89%). Jumlah penduduk yang bekerja di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 507 orang atau (38,83%) tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang berjumlah 1.415 orang. 5.



Bentuk Komunikasi Interpersonal Kepala Desa Benteng Utara dalam Pembinaan Akhlak Remaja. Benteng Utara merupakan salah satu desa yang masyarakatnya jarang



mendapatkan informasi dari pusat kota. Karena desa ini terletak di kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan luas wilayah 23,2 kilometer persegi dan jumlah penduduk 1.414 jiwa.



26



Masyarakat Desa benteng utara kecamatan sungai Batang kabupaten Indragiri HIlir provinsi Riau mencari nafkah dari bertani, sawah, kelapa sawit dan kelapa lokal.28 Kehidupan masyarakat dapat digolongkan sebagai kehidupan yang sangat sederhana. Penduduk Desa benteng utara kecamatan sungai Batang kabupaten Indragiri HIlir provinsi Riau mayoritas beragama Islam. Warga Desa benteng utara kecamatan sungai Batang kabupaten Indragiri HIlir provinsi Riau sangat tidak menghargai pendidikan (relatif rendah), sebagian besar lulusan SMP dan SMA menganggur, dan anak-anak muda juga dibawa bekerja oleh orang tuanya untuk kelapa sawit dan perkebunan kelapa. Kalaupun ada orang yang terus mengenyam pendidikan tinggi, hanya ada beberapa orang saja. Mereka lebih memilih tinggal di desa daripada pindah atau terus mengenyam pendidikan.29 Peneliti memperoleh informasi dari hasil wawancara dan observasi yang dilakukan peneliti mengenai pola, bentuk dan tujuan komunikasi interpersonal di desa tersebut tentang Efektifitas Komunikasi Interpersonal dalam pembinaan Akhlak remaja Desa benteng utara kecamatan sungai Batang kabupaten Indragiri HIlir provinsi Riau dalam pembinaan akhlak remaja. Menumbuhkan generasi muda yang dapat berbicara dengan lancar dan pandai membimbing orang tua. Ini akan menjadi alat bagi para remaja ketika mereka meninggalkan desa. Remaja membawa kesopanan yang lebih baik, terutama dalam berkomunikasi dengan orang tuanya dan masyarakat sekitar. Menggunakan metode komunikasi interpersonal yang sopan merupakan bekal untuk tetap ramah dan menyapa dalam percakapan, dialog, dan berbagi. Karena melalui bentuk 28 29



Observasi Peneliti,Berkas Dokumen Desa Benteng Utara, 24 Juli 2019 Wawancara Dengan Arsyad Tiro, Kepala Desa Benteng Utara, 27 Juli 2019



27



percakapan, dialog dan sharing yang baik, saling menghormati dan mencintai, dan saling terbuka ketika berhadapan dengan berbagai persoalan antara kepala desa dengan para pemuda di desa akan menciptakan kerukunan, kedamaian, kenyamanan dan kesenangan yang diharapkan masyarakat dan penghuninya. Tempat dimana generasi muda dapat memberikan contoh, perlindungan dan bimbingan yang baik bagi generasi muda dan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Kepala desa memiliki komunikasi yang baik dengan para pemuda di Desa Benteng utara dan telah melakukan berbagai kegiatan yang mengharuskan para pemuda untuk menyapa, berbicara, dan berbagi dengan kaum muda. Bentuk komunikasi ini dapat dilakukan melalui diskusi, bermain, belajar bersama, dan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh remaja atau anak muda setiap hari. Hal ini dapat mendorong hubungan yang lebih baik antara kepala desa dan pemuda yang juga dapat memungkinkan pemuda untuk membentuk kepribadian yang lebih baik. Berdasarkan temuan penelitian yang penulis temukan, penulis memperoleh informasi dari hasil wawancara dan observasi tentang efektivitas komunikasi interpersonal antara Kepala Desa Benteng Utara dengan para remaja. Ketika pemuda berkomunikasi dengan kepala desa, mereka selalu menggunakan metode komunikasi yang mudah dipahami oleh kepala desa.



28



Bentuk-bentuk komunikasi berikut biasanya digunakan, yaitu: a)



Percakapan Percakapan adalah kegiatan di mana-mana yang dilakukan oleh orang-



orang dari segala usia. Dialog adalah percakapan lisan antara dua orang atau lebih, yang mengungkapkan dan menanggapi perasaan, pikiran, dan pikiran satu sama lain. Dialog adalah dua tindakan yang saling melengkapi. Satu pihak mentransmisikan dan pihak lain menerima isi percakapan. Kegiatan ini bergantian dari awal percakapan hingga akhir percakapan. Melalui percakapan, peserta menunjukkan minat, saling menyapa, bertukar pesan, memberi simpati, membujuk, membicarakan bisnis atau sekedar main-main, berbicara omong kosong dan gosip, berbicara untuk memberi manfaat, dan sebagainya. Menurut pengamatan peneliti kehidupan sosial desa Benteng Utara memiliki cara komunikasi yang baik, dan orang-orang sangat mengaguminya. b) Dialog Dialog adalah berbicara, bercakp-cakap, bertukar pikiran, dan gagasan bersama. Dialog bukanlah transaksi tawar-menwar tentang sesuatu untuk mencapai kesepakatan. Dialog adalah percakapan dengan maksud untuk saling mengerti, memahami, menerima, hidup damai dalam bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam dialog pihak-pihak terlibat saling menyampaikan informasi, data, fakta, pemikiran, gagasan dan pendapat dan saling berusaha mempertimbangkan, memahami dan menerima. Manfaat dialog pada tingkat pribadi dialog dapat meningkatkan sikap saling memahami dan menerima serta mengembangkan kebersamaan dan hidup yang damai saling menghormati



29



dan saling memperkaya. Di tempat kerja dialog dapat membantu kelancaran perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kerja. Menurut pengamatan peneliti, dialog semacam ini dapat memecahkan suatu masalah dan memunculkan ide-ide yang baik untuk mendukung kinerja kepala desa. Percakapan kepala desa sering terjadi ketika anak muda berkumpul di malam hari. Untuk membina generasi muda di desa ini tentunya perlu memiliki rasa kedekatan yang kuat satu sama lain. Melalui keakraban ini, kita bisa saling memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan dengan memahami kelebihan dan kekurangan mereka, kita bisa mengambil jalan tengah sehingga kita bisa bekerja sama untuk tujuan yang sama.30 c)



Sharing (berbagi) pengalaman hidup Sharing (berbagi) pengalaman hidup dengan oramg lain. Dalam komunikasi



interpersonal orang tidak hanya dapat saling bertukar informasi dan pikiran, membahas masalah, memecahkan masalah, dan mengambil keputusan, tetapi juga berbagi pengalaman. Berbagi pengalaman hidup: pembicaraan antara dua orang atau lebih, dimana para pesertanya saling menyampaikan apa yang telah mereka alami dalam hal yang terjadi bahan pembicaraan. Tujuannya adalah untuk saling bertukar pengalaman dan saling belajar dari pengalaman hidup masing-masing guna memperkaya hidup pribadi. Sharing mendatangkan manfaat antara lain: merupakan forum yang baik untuk mengungkapkan diri dan melepaskan beban batin sehingga sharing berperan sebagai katarsis, membantu menjernihkan pandangan dan keyakinan peserta yang terlibat di dalamnya, membantu saling



30



Wawancara Dengan Arsyad Mattiro, Kepala Desa Benteng Utara, 31 Desember 2020.



30



memperkaya pengalaman antara para peserta, saling mendukung dalam usaha meju dalam kehidupan. Sharing pengalaman hidup saya selaku Kepala Desa Benteng utara dalam pelaksanaan kegiatan yag sudah pernah terlaksana dalam program kerja desa yaitus peringatan 17 Agustus 2017 yang lalu. Dalam peringatan ini saya banyak mendapatkan pelajaran dan inspirasi agar peringatan 17 Agustus yang akan datang harus lebih baik dan lebih meriah dri tahun sebelumnya. Maka waktu itu ada pola pelaksanaan peringatan 17 Agustus yang saya di tahun 2018 yaitu tentang cabang perlombaan yang kita ganti. Contohnya ibu-ibu tarik tambang diganti dengan lomba Ibuk-ibuk main futsal, lomba memasak diganti dengan lomba gerak jalan ibuk-ibuk, dan lainnya.31 Kemudian dalam bidang keagamaan sebelumnya kita mengundang ustadz yang sudah tua dan berasal dari luar desa tapi kita ganti mengundang ustadz yang masih muda yang berasal dari desa sendiri. Tidak hanya itu Kepala desa memberikan banyak kesempatan kepada pengurus ormas untuk menampilkan Rebbana ibu-ibu dan anak-anak agar semua orang tua bangga dengan potensi yang dimiliki anak mereka bisa dikembangkan dengan dukungan penuh dari pemerintah desa setempat. Adapun wawancara peneliti dengan Kepala desa Benteng utara adalah : Sebenarnya remaja dan pemuda-pemudi bisa mengembangkan potensi yang mereka miliki dengan baik, jika dimulai dari tekad yang kuat pada diri mereka. Dalam hal ini pemerintah desa sangat mendukung mereka untuk mengembangkan potensi masing-masing sehingga kedepannya generasi muda 31



Wawancara Dengan Arsyad Mattiro, Kepala Desa Benteng Utara, 31 Desember 2020.



31



bisa berguna untuk desa bahkan bangsa dan Negara. Harapan saya selaku Kepala Desa Benteng utara remaja dan pemuda agar bisa memanfaatkan fasilitas yang ada dan tidak bosan untuk belajar dan menambah wawasan.32 Bentuk komunikasi interpersonal diatas peneliti dapat menyimpulkan bahwa komunikasi yang sering terjadi dalam kegiatan sehari-hari yang berupa percakapan, dialog, dan sharing yang sering dilakukan remaja di Desa Benteng Utara dan tujuannya juga sama yaitu saling memahami dan menerima dari pihak keduanya. Dari jawaban diatas dapat dipahami bahwa bentuk komunikasi remaja seperti



percakapan,



dialog,



sharing.



Walaupun



tidak



jarang



terjadi



kesalahpahaman antara remaja tetapi itu dapat diselesaikan dengan baik. Dan jika salah satu remaja tidak hadir dalam wirid maka kawan terdekatnya



akan



menanyakan remaja-remaja tersebut. Di hari yang sama penulis mewawancarai seorang remaja lagi yang bernama Zainal, yaitu: Kegiatan Berkumpul diluar acara-acara kegiatan yang formal dengan pemuda lainnya adalah rapat, dan terkadang bermain. kami akan saling berdialog, bercerita, berdiskusi, sharing, dan konsultasi antar remaja. Sehingga saya tidak mempunyai kendala dalam berkomunikasi kepada remaja yang ada di desa Benteng utara. Ketika saya tidak hadir dikegiatan-kegiatan yang ada para pemuda lain akan menanyakan dan memberikan informasi penting yang da dikegiatan saat saya hadir kembali.33



32 33



Wawancara Dengan Arsyad Mattiro, Kepala Desa Benteng Utara, 31 Desember 2020. Zainal, (Benteng Utara), Wawancara Langsung, 31 Desember 2020.



32



Berdasarkan wawancara di atas, kita dapat menarik kesimpulan tentang dialog dan sharing antar teman sebaya dan anak muda lainnya berjalan dengan baik walaupun ada ditemukan berbagai kendala kurang komunikasi, kurang kesepahaman dengan remaja hal itu dapat diselesaikan dengan baik. Baik itu melalui diskusi, percakapan, dialog, dan sharing. Begitu juga dengan berbagai masalah lain diantaranya mengenai acara-acara serta informasi-informasi penting lainnya tentang desa. Hal itu akan dibicarakan kepala desa dengan remaja dan pemuda-pemudi. Dengan kegiatan seperti ini dapat kembali mencairkan komunikasi serta menyelesaikan masalah yang ada diantara para remaja ataupun pemuda. Diantara ketiga cara komunikasi interpersonal tersebut, tiga cara komunikasi interpersonal yang sering digunakan oleh kepala desa dan pemuda Desa Benteng Utara adalah percakapan, dialog dan sharing. Memfasilitasi komunikasi antara kepala desa dan pemuda. Memang sulit bagi kaum muda di Desa Benteng Utara untuk menggunakan dua metode komunikasi interpersonal lainnya, yaitu wawancara tatap muka dan konseling karena kepala desa lebih mudah berdiskusi langsung dengan remaja atau anak muda. Kepala desa tidak hanya peduli tentang seorang remaja, tetapi semua orang.



6.



Keterlibatan Kepala Desa Dalam Pembinaan Akhlak Remaja Kehidupan beragama merupakan salah satu dari sekian banyak bidang dalam



kehidupan lain yang harus dijunjung tinggi, karena berhasil tidaknya



33



pembangunan peradaban moral di desa sangat bergantung pada kehidupan beragama, terutama pembinaan kepada generasi muda. Bimbingan literal berarti pemeliharaan yang dinamis dan berkelanjutan. Dalam konteks kehidupan beragama, konsep penanaman adalah segala upaya menumbuhkan kesadaran untuk senantiasa melihat tatanan nilai-nilai agama, sehingga segala perilaku dalam kehidupan selalu lebih tinggi dari norma-norma yang ada dalam tatanan tersebut. Perlu dipahami bahwa pembinaan tidak hanya berkisar pada upaya mengurangi seminimal mungkin perilaku negatif yang ditimbulkan oleh lingkungan bermasalah, tetapi juga pelatih harus menjadi terapi di masyarakat untuk mengurangi perilaku buruk, sekaligus mampu memanfaatkan sepenuhnya potensi masyarakat terkhususnya untuk remaja, karena remaja yang nantinya menjadi penerus maka perlu dibina dengan baik.34 Oleh karena itu, merubah serta membina akhlak dari anak muda sangat di butuhkan kerjasama dari warga terkhusus kepala desa, sebab kepala desa ialah tokoh yang jadi pemegang kebijakan dalam desa. sehingga kedudukan kepala desa sangat mempengaruhi terhadap siklus kehidupan warga. terlepas bagaimana kebijakan yang diputuskan untuk memajukan masyarakatnya, sebagaimana yang di informasikan oleh kepala desa ayah arsyad tiro, baginya: Nyatanya kepala desa berfungsi dalam membina Akhlak anak muda, Hanya saya telah melimpahkan kasus akhlak anak muda kepada pemuka agama di



34



Hasil Wawancara dengan Arsyad Tiro Kepala Desa Benteng Utara Pada Tanggal 31 Desember 2020.



34



desa Benteng Utara, biar di didik generasi muda ini agar dibuat pengajian, itu pula bagian kebijakan serta kedudukan saya untuk anak muda disini.35 Berdasarkan hasil wawancara tersebut menarangkan kedudukan kepala desa sangat signifikan terhadap kehidupan anak muda, sebab itu pula bagian tanggung jawab Kepala Desa untuk mendidik serta membina akhlak anak muda, walaupun tanggung jawab itu dilimpahkan kepada pemuka agama di desa Benteng utara agar dapat dibina serta ditanamkan nilai- nilai islam kepada para remaja. Perubahan budaya yang tidak relevan dan tidak sistematis dengan lingkungan disekitar kita yang mengabaikan nilai-nilai agama atau nilai-nilai yang dianut telah melahirkan preferensi orang-orang dengan penyakit kronis di masyarakat untuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Ada dua hal dalam penggunaan teknologi yang dapat mempengaruhi kehidupan, jika teknologi digunakan untuk tempat dan tujuan yang baik akan membawa manfaat yang baik, tetapi jika digunakan untuk tempat dan tujuan yang buruk maka akan membawa kerusakan. , anak muda masih “tidak bisa membandingkan baik atau buruk, begitu banyak aqidah yang memang sudah bertauhid, tetapi moral mereka tidak mencerminkan moralitas Islam yang mengarah pada prevalensi masyarakat budaya yang tidak baik.36 Oleh karena itu, perlu mengatasi anak muda yang melenceng dari aturan desa dan ketentraman masyarakat, peran kepala desa menjadi sangat penting.



7.



Upaya Kepala Desa dalam Pembinaan Akhlak Remaja



35



Hasil Wawancara dengan Arsyad Tiro Kepala Desa Benteng Utara Pada Tanggal 31 Desember 2020. 36 Hasil Wawancara dengan Sekdes Ibu Hanifah, Pada Tanggal 31 Desember 2020.



35



Menanamkan jiwa kepemimpinan memiliki nilai positif bagi generasi muda, karena pasti akan menginspirasi semangat kepahlawanan mereka terhadap desa tempat mereka tinggal dan agama yang mereka anut. Kepala desa dituntut untuk aktif melakukan kegiatan pembinaan moral pemuda. Meskipun pendidikan pertama anak dilakukan di rumah, pendidikan masyarakat juga menjadi garis pertahanan bagi kemerosotan moral generasi muda. Seperti yang dikatakan Kepala Desa Pak Arsyad Tiro, Kepala Desa perlu melakukan banyak upaya untuk menumbuhkan moralitas generasi muda : Dalam hal membina anak muda, berbeda dengan meminta orang tua untuk mengajak mereka bercerita bersama, seperti gotong royong, mereka juga duduk di tempat yang sama dengan anak muda dan membangun kampung bersama, sehingga saat itu mereka benar-benar mendengar pikiran kita, tetapi jika kita mengatakan itu seperti pengajaran kita tanpa kita buat lucu, maka mereka tidak mau mendengar bahkan lari, karena remaja di kampung ini susah diatur.37 Terlihat dari hasil penjelasan Pak Arsyad Tiro bahwa strategi penanaman etika pemuda agar konten yang disampaikan mudah dipahami memerlukan strategi khusus, yaitu mengajak pemuda untuk melakukan kegiatan sebagai berikut: 1) Saling bekerja sama untuk melaksanakan kegiatan desa dan membuat generasi muda memahami tanggung jawab menjaga kebersihan desa.



37



Hasil Wawancara Dengan Arsyad Tiro Kepala Desa Benteng Utara Pada Tanggal 31 Desember 2020.



36



2) Membangun desa melalui kegiatan atau proyek yang ramah masyarakat, seperti membangun dan merenovasi masjid dan hari raya Islam. 3) Bertemu dengan para remaja sekaligus membicarakan hal-hal yang positif agar mereka tidak bosan dan tidak terkekang oleh kehidupan. 4) Bacaan untuk kaum muda untuk menambah ilmu agama. 5) Hindari perilaku negatif. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar para pemuda mau mendengar dan memahami apa yang ingin disampaikan oleh kepala desa kepada para pemuda, karena dalam pandangan kepala desa sulit bagi para pemuda di desa untuk diatur sehingga perlu strategi khusus, sedangkan persoalan pembinaan agama sudah menjadi tanggung jawab Pemuka Agama di pengajian. Seperti yang dikatakan Afriansah, remaja desa Benteng Utara, ia mengatakan: Kepala desa tidak memiliki peran dalam diri kami, kami hanya mengaji dan belajar agama dengan semua pemuka agama di desa. " Samsul, remaja asal Benteng Utara, juga mengungkapkan pernyataan serupa: “Kepala desa sibuk dengan urusannya sendiri dan tidak pernah mengabaikan kami. Kami hanya pergi ke sekolah untuk bersenang-senang. Tidak ada aktivitas bagi kami di desa." Muhammad Fatir, remaja asal Desa Benteng Utara, juga mengatakan hal yang sama : “Kami hanya diundang oleh kepala desa untuk bekerja bersama, dan tidak ada seorang pun di sana kecuali kami dan ustadz yang mengaji bersama.”38 38



Hasil Wawancara dengan Muhammad Fatir, Remaja Desa Benteng Utara Pada Tanggal 31 Desember 2020.



37



Pernyataan yang disampaikan oleh Afriansah, Samsul dan Muhammad Fatir tersebut sebenarnya menjelaskan peran kepala desa yang diberikan kepada pemuka agama atau ustadz di desa Benteng Utara untuk membina akhlak para pemuda di desa tersebut, namun para pemuda tersebut tidak memahami bahwa peran tersebut telah diberikan kepada pemuka agama atau Ustadz, dengan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa peran kepala desa telah berpengaruh kepada psikologi remaja, sehingga remaja mau mengikuti pengajian dalam gampong tersebut. Kegiatan seperti ini terus dilakukan karena remaja pun juga senang mengikuti pengajian yang di buat dalam desa. Ketika



remaja



melakukan



tindak



kriminal



seperti



pencurian



yang



mengganggu ketentraman masyarakat, kepala desa akan turun tangan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan berkonsultasi dengan keluarga pelaku dan korban untuk mencari alternatif penyelesaian masalah seperti melerai dan melaksanakan perdamaian dengan pengembalian sesuatu yang dicuri oleh seorang remaja. Kepala desa segera memanggil remaja itu untuk dinasehati dan diancam akan melaporkannya kepada orang tua dan polisi. Hal ini dinilai sangat efektif, sehingga penggunaan narkoba sehari-hari di bidang ini terus menurun. Namun, faktor eksternal remaja selalu mempengaruhi penyalahgunaan narkoba oleh remaja.39 Selain permasalahan tersebut misalnya upaya Desa Benteng Utara terhadap pemuda yang selalu menghabiskan uang dan waktu Bermain game internet di 39



2020.



Hasil Wawancara Dengan Sekdes Ibu Hanifah, S.Kom Pada Tanggal 31 Desember



38



warung kopi dan mengakses konten negatif membuat para pemuda malas ke masjid untuk mengaji. Kepala desa terus bekerja keras untuk melatih anakanak muda agar sadar akan perilaku mereka. Membangun kesadaran bagi generasi muda bukanlah tujuan yang mudah dicapai, tetapi membangun kesadaran adalah yang utama harus dilakukan. Dalam hal ini pembinaan berarti pembinaan agama (akhlak) yang terarah kepada generasi muda, sehingga aspek yang ingin dicapai dalam hal ini tentunya tujuan psikologis setiap orang, sehingga dapat dikatakan bahwa prestasinya memiliki ciri dan keunikan tersendiri. Sasaran yang diadopsi adalah kelompok penduduk yang senantiasa mengalami perkembangan psikologis anak. Seperti yang dikatakan oleh Bapak Arsyad Tiro, Kepala Desa Benteng Utara : Selama ini kami melakukannya dengan cara yang sama seperti di desa lain, karena kepribadian anak muda di sini tidak jauh berbeda, jadi cara kami adalah membuat mereka mengikuti instruksi kami dan mengajak mereka berpartisipasi dalam kegiatan gampong, seperti mendirikan gampong, gotong royong dan sebagainya. Tujuannya agar kita bisa menyentuh jiwa mereka agar kita bisa mengontrol setiap aktivitas para remaja tersebut, karena kenakalan remaja dimulai dari gejolak jiwa, dan kita harus bisa mengawasi dan mengendalikannya.40 Dilihat dari hasil wawancara menggambarkan pentingnya penanaman moral generasi muda, dan dalam penyuluhan ini yang terpenting adalah 40



Hasil Wawancara dengan Arsyad Tiro Kepala Desa Benteng Utara Pada Tanggal 31 Desember 2020.



39



sentuhan jiwa atau psikologi. Karena jati diri dan arogansi yang dimiliki anak muda saat ini masih sangat kuat, perlu ekstra ketat dan hati-hati, sehingga dapat menanamkan nilai dan konsep pembinaan khususnya dalam hal pembinaan akhlak. Tauhid dan doktrin lain yang dapat mengubah perilaku pemuda dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi hal yang sangat penting. Motif bimbingan dalam agama Islam akan selalu bergantung pada dua aspek, yaitu: 1) Aspek spiritual. Aspek spiritual menekankan pada pembentukan kondisi internal, yang dapat menciptakan rasa ketenangan dan kedamaian. Dari sini bangkitkan kesadaran untuk menemukan nilai-nilai keluhuran. Nilai-nilai tersebut harus dimiliki sebagai bekal kehidupan, dan harus mampu diimplementasikan dan dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari saat ini untuk menyambut kehidupan dikemudian hari. Tidak sholat, tidak ikut mengaji dan pelanggaran lainnya menjadi bentuk perilaku remaja, yang berdampak pada akhlak remaja yang tidak sehat.



2) Aspek materi. Pencapaian materi lebih menekankan pada kegiatan tertentu, yaitu berupa pengarahan diri sendiri melalui kegiatan yang bermanfaat seperti berorganisasi, olah raga, gotong royong, dan pembangunan desa. Kegiatan yang bermanfaat adalah memiliki maksud yang besar untuk membangun diri dari dalam,



40



sehingga para pemuda tentunya memiliki semangat dan kepekaan yang tinggi terhadap kehidupan. Berbagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh remaja, seperti mencuri, merokok bahkan mabuk-mabukan, serta perilaku yang mengganggu ketentraman masyarakat. Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk menanamkan kesadaran peduli sesama, rasa tanggung jawab, kepekaan terhadap lingkungan dan yang terpenting adalah bertindak secara etis di tengah masyarakat. B. Hasil Penelitian 1) Praktik Jual Beli Buah Pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang Di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir selalu terjadi transaksi jual beli buah pinang. Yang menentukan harga jual beli adalah pembeli pinang yang disebut toke. Jika melihat transaksi lain (kecuali pinang), penjual menentukan harga. Sedemikian rupa sehingga dia secara sewenang-wenang menetapkan harga buah pinang yang mengakibatkan kurangnya transparansi antara harga buah pinang di antara petani dan harga pasar. Selain itu, Toke akan memberikan diskon 4%-10% untuk setiap penimbangan buah pinang. Potongan persentase dilakukan untuk buah pinang yang sudah kering atau masih basah (belum kering). Memang tidak semua masyarakat di Desa Benteng Utara membudidayakan buah pinang, hanya beberapa orang yang menanam buah pinang. Hal ini dilakukan untuk menunjang kehidupan yang masih dinilai kurang mampu.



41



Mereka menanam buah pinang di kebun, dan ada tanaman lain seperti kelapa sawit atau kelapa yang beberapa diantaranya juga menanam buah-buah tersebut di perkarangan rumahnya sendiri. Buah pinang yang diperoleh biasanya dikumpulkan atau ditumpuk dahulu agar menjadi banyak. Proses buah pinang yang telah matang yakni diambil isi buah pinang dan memisahkan dari kulitnya yang kemudian dijemur di bawah terik matahari. Setelah proses tersebut selesai maka buah pinang dimasukkan ke dalam karung dan siap untuk di jual kepada toke pengusaha buah pinang yang bernama babak yang usahanya bernama Sinar Mandiri. Harga jual buah pinang tergantung kepada tingkat kekeringan buah pinang tersebut, apabila buah pinang kurang kering maka harga jual bisa lebih rendah dari pada buah pinang yang sangat kering. Penimbangan buah pinang yaitu adanya sistem pemotongan bobot buah pinang tersebut, misalnya dipotong sebanyak 0,5 kg / 5 kg buah pinang yang ditimbang. Sistem pemotongan tersebut berarti sama dengan pengurangan harga yang dilakukan oleh toke alih-alih dengan alasan khawatir apabila terjadi kerugian karena buah pinang yang di dalam karung belum tentu benar-benar kering atau masih lembab. Berdasarkan hasil wawancara yang penulis temukan dari seorang petani buah pinang yang bernama bapak Sutino, bahwa seringkali harga yang ditetapkan oleh toke sebenarnya tidak sebanding dengan jerih payah mereka dalam mengumpulkan dan memproses buah pinang tersebut. Saat itu, toke menetapkan harga senilai Rp.5.500 / kg buah pinang, padahal harga buah pinang di pasaran yaitu senilai Rp.8.500 – Rp.10.000.41 Dengan adanya penetapan harga



41



Sutino, (Petani Pinang), Wawancara, Benteng Utara, 31 Desember 2020.



42



dari toke seperti itu membuat petani buah pinang mengalami kerugian serta merasa sangat tidak sebanding dengan lika-liku yang mereka lalui sebagai petani buah pinang. Contoh kasus pertama nyata yang penulis temukan ketika penelitian adalah berasal dari petani buah pinang yang bernama Karim. Saat itu ia hendak menjual buah pinangnya yang telah diproses sedemikian rupa sebanyak 50 kg, namun yang dihitung atau dibayar oleh toke hanya senilai 47 kg dan 3 kg sisanya tidak dihitung atau dianggap hangus.42 Kasus kedua, petani buah pinang yang bernama Abdullah menjual buah pinang yang teah dikeringkannya kepada toke, total penimbangan bobot buah pinang yaitu seberat 132 kg, akan tetapi yang dihitung atau dibayar oleh toke hanya seberat 127 kg sedangkan 5 kg sisanya tidak dihitung.43 Kasus selanjutnya, Parno menjual buah pinangnya kepada toke sebanyak 61 kg, namun lagi-lagi yang dihitung hanya 57 kg saja dan sisanya dianggap hangus. Padahal jarak yang ditempuh oleh Parno cukup jauh, adapun jarak rumah Parno dan kebun buah pinangnya yaitu sejauh 3 km dengan bersepeda karena Parno belum mamiliki sepeda motor.44 Buah pinang yang dibeli oleh toke dari para petani dikumpul di gudang milik toke tersebut. Hasil wawancara penulis dengan Babak yakni beliau mengatakan bahwa pinang yang telah dikumpulkan akan disortir antara pinang yang baik dengan pinang yang telah berjamur sehingga menyebabkan pengurangan bobot buah pinang.45 Pada umumnya, rangkaian praktek jual beli 42 43 44



45



Karim, (Petani Pinang), Wawancara, Benteng Utara, 31 Desember 2020. Abdullah (Petani Pinang), Wawancara, Benteng Utara, 31 Desember 2020. Parno (Petani Pinang), Wawancara, Benteng Utara, 31 Desember 2020. Babak, (Toke Pinang), Wawancara, Benteng Utara, 31 Desember 2020.



43



buah pinang di Desa Benteng Utara, baik itu menentukan harga buah pinang, menetapkan sistem penimbangan buah pinang hingga jual beli buah pinang kepada para agen ditentukan oleh toke yang artinya toke sebagai pembeli buah pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang mampu menghasilkan keuntungan dua kali lipat, yaitu antara lain keuntungan yang pertama dari hasil manipulasi harga yang dilakukan oleh toke itu sendiri dan yang keuntungan yang kedua yakni dari hasil sistem pemotongan bobot buah pinang setiap kali dilakukan penimbangan. Menurut Sulaksono, jika dilihat dari komoditi yang diperjual belikan memang tidak begitu besar hasillnya namun memiliki manfaat dari buah pinang itu sendiri yang bisa dijadikan beberapa barang dengan banyak fungsi seperti perekat, pewarna tekstil (merah), sebagai obat jantung, dan sebagai campuran untuk obat penguat gigi.46 Penulis tentu saja juga melakukan wawancara dengan toke buah pinang yang bernama Babak, mengenai dibawa kemana buah pinang yang telah disortir. Ternyata dari jawaban bapak Babak, buah pinang dari Desa Benteng Utara di kirim ke kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi lewat jalur laut yang setiap bulannya mampu mengirim 100-120 Ton buah pinang dan dengan harga jual Rp 8.500-Rp10.000.47 Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi setiap bulannya mampu mengekspor 40 kontainer buah pinang kering melalui jalur laut dengan rute Batam, Singapura, sampai ke India. Dermaga Kuala Tungkal 46



47



Sulaksono “Mamfaat Buah Pinang”, Artikel Di Akses Pada 12 Mei 2015 dari Http:// Khasiat dan Manfaat.Com/2013/02/Mamfaat-Buah-Pinang.com.Html Babak, (Toke Pinang), Wawancara, Benteng Utara 31 Desember 2020.



44



memiliki kemampuan untuk mengirim buah pinang hingga 350.000 ton. Namun, buah pinang tersebut bukan berasal dari Kuala Tungkal, kabupaten Tanjung Jabung Barat saja, melainkan juga berasal dari wilayah Tanjung Jabung Timur seperti Sabak dan Nipah Panjang, Sungai Penuh, serta Riau dari Tembilahan dan Kuala Enok. Ada puluhan orang yang menjadi penampung buah pinang dengan skala menengah dan kecil di kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan tetapi hanya terdapat empat perusahaan penampung buah pinang dengan skala besar antara lain PT Bintang Selamanya, PT Budiman Sukses, PT Bandar Jakarta, dan CV Mantera.48 Tabel 4.1 Daftar Jenis Kelamin Responden di Desa Benteng Utara No Jenis Kelamin Responden Presentase 1 Laki-laki 30 orang 71,5% 2 Perempuan 12 orang 28,5% Jumlah 42 orang 100%



Dari tabel yang telah dipaparkan di atas dapat dilihat bahwa responden yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 30 orang atau 71,5% dan responden yang berjenis kelamin perempuan adalah sebanyak 12 orang atau 28,5%. Tabel 4.2 Tanggapan Responden Apakah Toke Melakukan Pengurangan Timbangan 48



Andi “Buah Pinang Asal Tanjung Jabung Barat”, Artikel Di Akses Pada 12 Mei 2015 DariHttp://Sidaknews.Com/Buah-Pinang-Asal-Tanjung-JabungBarat.Html.



45



No Tanggapan Responden A Ya B Tidak Jumlah



Jumlah 34 orang 6 orang 42 orang



Presentase 80,95% 19,05% 100%



Berdasarkan tabel di atas bisa kita lihat bahwasanya yang memiliki jawaban “ya” ada 34 orang (80,95%) dan yang memiliki jawaban “tidak” yakni 6 orang (19,05%). Akan tetapi, penulis juga menemukan jawaban terhadap penelitian mengenai terpaksa atau tidaknya petani buah pinang terhadap sistem pemotongan timbangan buah pinang kepada toke. Jawabannya pun cukup beragam yang mana telah dijelaskan dalam tabel berikut ini : Tabel 4.3 Tanggapan Responden tentang Terpaksa/Tidak Ukuran Timbangan Dipotong No Tanggapan Responden Jumlah Presentase A Terpaksa 24 orang 57,1% B Tidak Terpaksa 18 orang 42,9% Jumlah 42 orang 100% Dari tabel di atas bias dilihat bahwa yang menjawab terpaksa yaitu sebanyak 24orang (57,1%) dan yang menjawab tidak terpaksa adalah 18 orang (42,9%). Beberapa petani buah pinang yang salah satunya bernama Asis dan Bukhari menjelaskan bahwa mereka terpaksa dengan adanya sistem tersebut.49 Berbeda dengan pernyataan petani buah pinang yang bernama Sarima, beliau memaparkan bahwa tidak merasa terpaksa dengan sistem pemotongan bobot timbangan buah pinang yang hendak dijual kepada toke dengan alasan karena buah pinang sangat sensitif dengan suhu udara dan tidak bisa disimpan terlalu lama, meskipun Sarima sendiri tidak mengetahui dengan pasti mengenai berapa persen kemungkinan buah pinang tersebut mengalami kerusakan serta berapa 49



2020.



Asisdan Bukhari, (Petani Pinang), Wawancara. Benteng Utara, 31 Desember



46



lama waktu untuk buah pinang berubah menjadi berjamur.50 Tabel 4.4 Tanggapan Responden Sesuai/Belum Pengurangan Dalam Setiap Penimbangan Buah Pinang yang di Lakukan Oleh Toke No Tanggapan Responden Jumlah Presentase A Sudah 24 orang 57,1% B Belum 18 orang 42,9% Jumlah 42 orang 100% Dilihat dari tabel di atas, yang mempunyai jawaban “Sudah” yaitu sebanyak 24 orang (57,1%), sedangkan yang mempunyai jawaban “Belum” yakni 18 orang (42,9%). Hal serupa terjadi kepada Bukhari selaku petani buah pinang yang menjual buah pinang miliknya kepada toke. Berat buah pinang setelah ditimbang merupakan 61 kg, tapi yang dihitung atau dibayar oleh toke hanya 57 kg saja, lalu sisanya sebanyak 4 kg tidak dihitung. Menurutnya toke buah pinang biasanya memotong bobot timbangan buah pinang sekitar 4% - 10%.51 Penulis menyimpulkan bahwa sistem yang ditemukan di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang cenderung tidak masuk akal atau bahkan tidak manusiawi. Toke boleh saja memotong bobot penimbangan buah pinang dari setiap petani buah pinang, namun akan lebih baik jika disetujui oleh kedua belah pihak antara toke dan petani buah pinang guna untuk meminimalisir kesalahpahaman pada pemikiran petani buah pinang dan agar terhindarnya rasa dirugikan satu sama lain. Tabel 4.5 Tanggapan Responden Apakah Toke Transparan Dalam Menentukan Harga Buah Pinang No Tanggapan Responden Jumlah Presentase A Ya 14 orang 33,34% B Tidak 22 orang 52,38% 50



Sarimah, (Petani Pinang), Wawancara. Benteng Utara, 31 Desember 2020. 51



Bukhari, (Petani Pinang), Wawancara. Benteng Utara, 31 Desember 2020.



47



C Tidak Tahu Jumlah



6 orang 42 orang



14,28% 100%



Tabel di atas telah menjelaskan yang menjawab “ya” sebanyak 14 orang (33,34%), yang menjawab “tidak” antara lain 22 orang (52,38%) dan yang menjawab “tidak tahu” merupakan 6 orang atau (14,28%). Ratno sebagai salah satu dari petani buah pinang mengaku bahwa ia mengetahui toke tidak jujur atau tidak tranparasi dalam menetapkan harga sebenarnya buah pinang atau bisa disebut harga standar dari pabrik.52 Berdasarkan dari itu, toke buah pinang di desa tersebut memiliki banyak kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak atau bahkan berlipat ganda. Yakni melalui cara memanipulasi harga buah pinang seperti menurunkan harga buah pinang dari harga yang sebenarnya. Penulis memiliki kesimpulan bahwa toke buah pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang mampu memperoleh keuntungan atau laba dua kali lipat yang antara lain Pertama, toke buah pinang mendapat untung dari harga yang telah dimanipulasi oehnya. Kedua, toke tersebut bisa mengambil untung dari hasil potongan persen yang dilakukan setiap penimbangan buah pinang.



C. Pembahasan Hasil Penelitian 1) Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Praktek Dalam Jual Beli Buah Pinang 52



Ratno, (Petani Pinang), Wawancara. Benteng Utara, 31 Desember 2020.



48



Agama Islam merupakan suatu agama yang universal dan dinamis yang mana mampu mengikuti perkembangan zaman namun tetap bertaut pada hal-hal yang tentu saja tidak melanggar nilai-nilai syara. Selain itu, dengan adanya perkembangan zaman maka menuntut Hukum Islam agar memberikan ketegasan dalam status hukumnya. Namun dengan begitu bukan berarti Hukum Islam tidak mampu memberikan jawaban dari setiap masalah yang terjadi. Agama Islam mengajarkan umatnya agar pandai menganalisis atau tabayyun terhadap perkembangan zaman yang terjadi saat ini. Pada beberapa halaman sebelumnya telah dipaparkan bagaimana sistem jual beli buah pinang yang terjadi di desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang yang mana harga buah pinang ditetapkan oeh toke. Bahkan dalam praktek kehidupan sehari-harinya toke memanipulasi harga sehingga tidak adanya tranparansi harga buah pinang di pasaran dan adanya sistem potongan persen atau biasa disebut pemotongan bobot buah pinang yang membuat harga buah pinang menjadi murah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT dalam Surat As-Syu’ara : 181-183 :



‫) َواَل تَبْخَ سُوا‬182( ‫اس ْال ُم ْستَقِ ِيم‬ ِ َ‫ بِ ْالقِ ْسط‬P‫) َو ِزنُوا‬181( َ‫ ِمنَ ْال ُم ْخ ِس ِرين‬P‫َأوْ فُوا ْال َكي َْل َواَل تَ ُكونُوا‬ ْ ‫اس َأ‬ )183( َ‫ض ُم ْف ِس ِدين‬ َ َّ‫الن‬ ِ ْ‫شيَا َءهُ ْم َواَل تَ ْعثَوْ ا فِي اَأْلر‬ Artinya : Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (as-Syu’ara : 181-183).53 53



As-Syu’ara (26) : 181-183.



49



Maksud dari ayat di atas yakni kita sebagai umat Islam dilarang untuk saling merugikan, melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun termasuk kecurangan dalam hal timbangan dalam melakukan perdagangan. Mengurangi timbangan termasuk ke dalam merugikan orang lain serta termasuk ke dalam simbol kebohongan yang berujung kepada ketidakadilan dan perselisihan antar sesama manusia. Tentu saja semua tindakan yang kita lakukan pasti akan ada pertanggung jawabannya di kemudian hari.54 Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mutaffifin’ : 1-3. ۡ ؕ َ‫ َواِ َذا َكالُ ۡوهُمۡ اَوْ َّو َزنُ ۡوهُمۡ ي ُۡخ ِسر ُۡون‬2 َ‫اس يَ ۡست َۡوفُ ۡون‬ ِ َّ‫ الَّ ِذ ۡينَ اِ َذا ۡاكتَالُ ۡوا َعلَى الن‬1 َ‫َو ۡي ٌل لِّل ُمطَفِّفِ ۡين‬



Artinya : kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orangorang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.55 Pembeli (toke) tidak boleh pun juga tidak berhak untuk melakukan kecurangan dalam penimbangan buah pinang, mengurangi timbangan atas persetujuan satu pihak saja berarti telah mengambil hak milik orang lain dengan jalan bathil atau sama dengan pencurian secara terang-terangan. Hal tersebut tentu saja tidak sejalan dengan prinsip sistem ekonomi islam yang mana antara penjual dan pembeli harusnya saling ridha dalam penetapan harga ataupun dalam penetapan potongan persen yang dilakukan oleh toke tersebut. 54



Ahmad Mujahidin, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007) hlm. 169. 55



Al-Mutaffifin’ (83) : 1-3.



50



Allah telah berfirman dalam Surat an-Nisa ayat 29 :



‫اض ِّم ْن ُك ْم ۗ َواَل‬ َ ‫ٰيٓاَيُّهَا الَّ ِذ ْينَ ٰا َمنُوْ ا اَل تَْأ ُكلُ ْٓوا اَ ْم َوالَ ُك ْم بَ ْينَ ُك ْم بِ ْالبَا ِط ِل آِاَّل اَ ْن تَ ُكوْ نَ تِ َج‬ ٍ ‫ارةً ع َْن ت ََر‬ ‫تَ ْقتُلُ ْٓوا اَ ْنفُ َس ُك ْم ۗ اِ َّن هّٰللا َ َكانَ بِ ُك ْم َر ِح ْي ًما۝‬ Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”.56(QS.an-Nisaa’ [4]: 29) Agar terhindar dari kesalahpahaman dalam praktek jual beli buah pinang akan menjadi lebih baik apabila harga ditetapkan atau dinegosiasi secara bersama antara penjual (petani buah pinang) dan pembeli (toke) yang tentu juga harus berpatokan kepada harga di pasaran, cara ini agar tidak terjadinya kecurangan. Pemotongan berat buah pinang juga sebaiknya berdasarkan keridhaan dari pejual (petani buah pinang) juga. Menurut kitab fiqh, syarat jual beli buah pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang telah memenuhi kriteria yakni adanya penjual dan pembeli, penjual dan pembeli telah mempunyai akal dan bisa membedakan yang mana yang baik dan yang mana buruk. Namun pada praktek jual beli terdapat unsur keterpaksaan di pihak penjual. Dari 42 responden yang penulis teliti, penjual yang merasa terpaksa 24 orang, penjual mersa tidak terpaksa 18 orang. Walaupun responden merasa terpaksa akan tetapi buah pinang tetap di jual ke toke tersebut, meraka beralasan bahwa hal itu disebabkan karena mereka sudah lama berlangganan ke toke tersebut, sehingga sudah terjalin hubungan yang baik antara penjual dan pembeli dan akan lebih mudah jika mereka mau meminjam 56



An-Nisaa’ (4) : 29.



51



uang ketika kebutuhan mereka mendesak. Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan sebelumnya dapat diketahui bahwa pelaksanaan jual beli buah pinang yang dilakukan oleh pembeli (toke) dengan petani di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang belum Sesuai dengan ekonomi Islam. Karena tidak mengikuti landasan atau prinsip dari ekonomi Islam itu sendiri. Di mana ekonomi Islam berdasarkan atas Al-Qur’an dan Sunnah dan tidak mengenal unsurpaksaan. Dengan demikian sangat dibutuhkan peninjuan kembali atau dengan kata lain memberikan penjelasan kepada para petani dan pembeli (toke) untuk tidak melakukan jual beli dengan baik dan tidak bertentangan dengan Islam, sehingga satu sama lain tidak merasa terpaksa, artinya meraka saling ridho.



BAB V Penutup A. Kesimpulan Berdasarkan apa yang telah di uraikan dalam bagian terdahulu dalam penelitian ini, maka dapat di ambil kesimpulan: 1.



Transaksi jual beli buah pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir telah lama adanya. Namun, penulis menemukan ada yang mengganjal dalam praktek jual beli buah pinang di desa tersebut. Beberapa hal yang mengganjal tersebut mulai dari pembeli (toke) buah pinang memanipulasi harga karena kurangnya akses informasi petani buah pinang (penjual) mengenai harga buah pinang di pasaran, selain itu harga buah pinang juga murni ditetapkan oleh pembeli (toke) buah pinang tanpa meminta persetujuan dari penjual (petani buah pinang). Tidak hanya itu, toke juga melakukan pemotongan berat timbangan buah pinang atas persetujuan dirinya sendiri yang tidak jarang hal tersebut menjadi tidak adil bagi penjual (petani buah pinang). Sehingga dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa toke (pembeli buah pinang) telah melakukan kecurangan karena tidak adanya transparansi antara toke kepada petani buah pinang. Ini juga tidak sejalan dengan prinsip ekonomi islam yang mana seharusnya antara toke dan petani buah pinang harus ada keridhaan dalam melakukan transaksi jual beli buah pinang tersebut.



2.



Hal ni juga tidak sejalan dengan prinsip ekonomi islam yang mana seharusnya antara toke dan petani buah pinang harus ada keridhaan dalam



52



53



melakukan transaksi jual beli buah pinang tersebut, harus suka sama suka dan tanpa adanya unsur terpaksa antara kedua belah pihak. B. Saran Berdasarkkan kesimpulan diatas, penulis memberikan saran sebagai berikut: 1.



Sebagai desa yang penduduknya beragama Islam, sebaiknya lembaga yang bertugas menampung aspirasi masyarakat desa tersebut lebih peka lagi, membuat pelatihan mengenai jual beli yang diajarkan oleh agama Islam. Dengan begitu, masyarakat setempat mengetahui bahkan memahami praktek jual beli yang sehat sehingga transaksi jual beli yang dilakukan mendapat ridho dan pahala dari Allah SWT.



2.



Masyarakat Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang yang berprofesi sebagai petani buah pinang dan toke, sebaiknya saling terbuka dan jujur satu sama lain. Berdiskusi apabila sekiranya ada ang tidak berkenan di hati sehingga akan tercipanya jual beli buah pinang sesuai prinsip ekonomi islam yakni suka sama suka tanpa adanya unsur keterpaksaan sebagaimana hal tersebut juga dituangkan dalam rukun dan syarat jual beli yang sah dalam hukum Islam.



DAFTAR PUSTAKA Tarjamah Al-Qur’an Al-Karim, Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1989 Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT Eaja Grafindo Persada 2005), Cet Ke-1, h.67– 70 Karim (Penjual buah pinang), wawancara, Di Desa Benteng Utara 17 November 2019 Ibid., hlm. 68-69 Ahmad Sarwat, Lc.MA, Fiqih Jual Beli(Jakarta:Rumah Fiqih Publishing, 2018)hal.5 Wawancara dengan Kasang,Petani Pinang di Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang 9 September 2019. Shahih Bukhari, Jilid 12, No. 2194. Lihat Ibnu Hajar Al Asqalani,



Fathul



BaariSyarah: Shahih Bukhari, penerjemah Amiruddin, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2005), hlm. 337. Sudarto,



IlmuFikih,RefleksiTentang:



Ibadah,



Muammalah,



Munakahat,



danMawaris,(Group Penerbitan CV Budi Utama) hal 276 Ahmad MasfufulFuad,QiyasSebagai Salah SatuMetodeIstinbāṭ Al-Ḥukm(State Islamic University SunanKalijaga Yogyakarta) hal. 44 Abdul Rahman Ghazaly, dkk., Fiqh Muamalat, hal 71. Ibid.,hlm. 71-77 Abdul Rahman Ghazaly, dkk.,Fiqh Muamala. hlm. 80-86. Abdul Rahman Ghazaly, dkk.,Fiqh Muamala. hlm. 82 Abdul Rahman Ghazaly, dkk.,Fiqh Muamala. hlm. 84-86. M. Syakir Sula, Asuransi Syariah (life and general): konsep dan system operasional, Cet. 1, (Jakarta: GemaInsani Press, 2004), hlm. 46.



54



55



Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, (Bandung, Alfabeta,2011),hal.80 Pedoman Penulisan Skripsi (Edisi Revisi), Fakultas Syari’ah IAIN STS Jambi dan Syaria’ah Press, 2012



56



LAMPIRAN DOKUMENTASI



57



58



59



(CURICULUM VITAE)



Nama NIM Tempat, tanggal, lahir Alamat No HP E-Mail Instagram Nama Orang Tua Hobi Riwayat Pendidikan 1. 2001 – 2003 2. 2003 – 2008 3. 2008 – 2010 4. 2010 – 2013



: Ahmad Muntakhob : EES150574 : Riau, 16 April 1995 : Jalan Pendidikan, Desa Mugomulyo, INHIL : 085263279480 : [email protected] : AhmadMuntakhob : Muhammad Jufri (Alm) dan Ismiati : Olahraga : TK Al-Huda Al-Ilahiyah Mugomulyo : MI Al-Huda Al-Ilahiyah Mugomulyo : MTS Al-Huda Al-Ilahiyah Mugomulyo : MA Al-Huda Al-Ilahiyah Mugomulyo



Pengalaman Organisasi 1. 2012 – 2013 Ketua OSIS Yayasan Pondok Pesantrean Al-Huda Mugomulyo 2. 2013 - 2014 Ketua Pembina Satuan Pramuka, MTs Al-huda Al-Ilahiyah 3. 2017 Badan Pengurus Harian (BPH) Sekretaris HMJ Ekonomi Syariah 4. 2017 Badan Pengurus Harian (BPH) Ketua PMII Rayon Ekonomi 5. 2019 – 2021 Badan Pengurus Harian (BPH) Wakil Ketua III Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) 6. 2020-2023 Badan Pengurus Harian (BPH) Wakil Ketua II Gerakan Pemuda Ansor, Kecamatan Sungai Batang