AJI PANGLAMPORAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AJI PANGLAMPORAN Manfaat: untuk membuka menembus segala unsur zat, misalnya menembus tubuh orang untuk mencari dan mengambil penyakit, melihat pusaka terpendam, membuka peti terkunci oleh ghoib, dll Syarat: puasa sunah 3/7 hari, selama puasa melakukan shalat hajat jam 12 malam dan jam 3 pagi di luar rumah selesai shalat dilanjutkan baca amalannya. Bila puasa 3 hari diulang 6 kali (lihat penjelasan neptu hari) insyaallah kita dapat berjalan menembus dinding. Amalannya: “BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM, AJIKU PANGLAMPORAN, KUN SADURUNGE KOWE ONO AKU WIS ONO, ONO ING SAJRONING GENI, ANGIN, BANYU, KAYU, WATU, WESI, AKU NJALUK BUKAK PYAK SAJRONING KULIT SAJRONING DAGING, GETIH, BALUNG, SUNGSUM, SAKING KARSANE ALLOH, LA ILAHA ILALLOH, MUHAMMADARRASULULLOH” BACA 100x



TATA CARA PENGUASAAN ILMU YANG PRAKTIS, FULL POWER DAN SESUAI AKIDAH Dahulu kala di jaman walisongo, hampir semua ilmu esoterik diamalkan dengan disertai ritual puasa. Ada ilmu yang harus dipuasai hingga 40 hari, bahkan setahun. Meskipun mungkin saja ada orang yang kuat menjalankannya, namun dikhawatirkan mengganggu ibadah fardhunya terutama sholat 5 waktu. Maka walisongo mengeluarkan fatwa bahwa laku puasa/amalan untuk mendalami suatu ilmu kesaktian hukumnya diperbolehkan, namun disarankan meringkas puasanya tanpa mengurangi khasiat ilmunya. Caranya adalah dengan memilih hari memulai mengamalkan ilmu sehingga neptunya tetap. Jadi mengamalkan ilmu tiga hari powernya sama dengan mengamalkan ilmu selama 40 hari biasa. Mengamalkan tiga hari tiga hari yang dilakukan enam kali pada saat hari pilihan sama dengan puasa satu tahun. Adapun rangkaian hari yang bisa dipilih adalah:  Kamis Wage + Jumat Kliwon + Sabtu Legi  Jumat Pahing + Sabtu Pon + Ahad Wage  Sabtu Kliwon + Ahad Legi + Senin Pahing  Selasa Kliwon + Rabu Legi + Kamis Pahing  Rabu Pon + Kamis Wage + Jumat Kliwon