14 0 100 KB
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA ( PPATS ) CAMAT KECAMATAN WOLIO KOTA BAUBAU Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor : 251 Tahun 2013 Tanggal 26-07-2013 Jalan Pangeran Diponegoro No. 21 Telp (0402) 2821306 Baubau
AKTA HIBAH Nomor : 37/HB/WL/V/2014
Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Halaman 2 dari 6 Halaman
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA ( PPATS ) CAMAT KECAMATAN WOLIO KOTA BAUBAU Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor : 251 Tahun 2013 Tanggal 26-07-2013 Jalan Pangeran Diponegoro No. 21 Telp (0402) 2821306 Baubau
AKTA HIBAH Nomor : 37/HB/WL/V/2014 Lembar Pertama/Kedua Pada hari ini, Senin tanggal (Dua Puluh Tujuh) bulan (April) tahun (Dua Ribu Lima Belas) / 27-04-2015. hadir dihadapan saya LA ODE MUSLIMIN HIBALI, SE, M.Si------------------------yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 26-07-2013 nomor 251 Tahun 2013 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, yang selanjutnya disebut PPATS, yang dimaksud dalam Pasal 7 dengan daerah kerja
Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Halaman 1 dari 6 Halaman
Wilayah Kecamatan Wolio dan berkantor di Jalan Dipanegoro Nomor 21 dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Halaman 2 dari 6 Halaman
1. Nama Tempat/Tanggal Lahir Agama Pekerjaan Alamat
: : : : :
: PIHAK PERTAMA--------------------------
Selanjutnya disebut sebagai 2. Nama Tempat/Tanggal Lahir Agama Pekerjaan Alamat
Selanjutnya disebut sebagai
LA SAWO Buton, 24 – 04 – 1957 Islam Wiraswasta Jl. Ruko BT Merah Blok P No. 20 Kel. Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon
: : : : :
SUNARDI Ambon, 31 – 05 – 1987 Islam Swasta Jl. Ruko BT Merah Blok P No. 21 Kel. Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon
: PIHAK KEDUA------------------------------
Para penghadap PIHAK PERTAMA saya kenal dan yang lain diperkenalkan para penghadap kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.-----------------------------------------------------------------------------------------Pihak pertama menerangkan dengan ini Menghibahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima hibah dari Pihak Pertama : ----
Sebahagian Hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00764 Tahun 1999 sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tanggal 28 Juli 1999 Nomor 00049/1999 seluas ± 208 m2 (Dua Ratus Delapan Meter Persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NTB): 21.03.01.03.00063 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
Nomor Objek Pajak (NOP) : 74.72.710.001.003.0441.0 ------------------------------------------------------------Terletak di : Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Halaman 3 dari 6 Halaman
-
Provinsi Kota Kecamatan Kelurahan Jalan
dengan batas-batas
: : : : :
Sulawesi Tenggara Baubau Wolio Bataraguru Lr. Sibatara :
-
Sebelah Utara berbatasan dengan
: Lorong
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan
: Jalan
-
Sebelah Timur berbatasan dengan
: Yusuf Akbar
-
Sebelah Barat berbatasan dengan
: Drs. La Rutu
Hibah ini meliputi pula : Segala sesuatu yang tumbuh, berdiri serta tertanam diatas tanah tersebut tanpa terkecuali. --------------------------------------------------------Selanjutnya semua diuraikan dalam Akta ini disebut “Objek Hibah”. ---------------
Pihak Pertama dan Pihak kedua menerangkan bahwa penghibahan ini dilakukan dengan syarat-syarat, sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------Mulai hari ini objek hibah yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek hibah tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. -------------------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------------Objek hibah tersebut diterima oleh Pihak Kedua menurut keadaannya sebagaimana didapatinya pada hari ini dan Pihak Kedua dengan ini
Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Halaman 4 dari 6 Halaman
menyatakan tidak akan mengadakan segala tuntutan mengenai segala kerusakan dan / atau cacat yang tampak dan / atau yang tidak tampak. -------------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------Mengenai hibah ini telah diperoleh izin memindahan hak dari .......
Tanggal
.......
Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Nomor
.............
Halaman 5 dari 6 Halaman
-------------------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------Pihak kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan hibah ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagimana tercantum dalam pernyataan tanggal ...... -------------------------------------------------- Pasal 5 --------------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek hibah dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut. -------------------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------------Pemberi Hibah telah memberi kuasa kepada penerima hibah untuk menghadap
dan
mengurus
balik
nama
atas
tanah
tersebut,
untuk
menghadap kepada segenap instansi yang berwenang. -------------------------------------------------- Pasal 7 --------------------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri. -------------------------------------------------- Pasal 8 --------------------------------------------Biaya pembuatan Akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA. Akhirnya hadir juga dihadapan saya dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini :------------------------------------------------------1. SURYADI Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
(PIHAK PERTAMA) Halaman 6 dari 6 Halaman
2. ALI SAMSURI
(PIHAK KEDUA)
Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui hibah
dalam
akta
ini.
------------------------------------------------------------------------Demikian akta ini dibuat dihadapan para pihak dan Saksi-saksi :
1. 2. 3. 4.
Drs. LA RUTU BAKIR HERLIN, SH RATNA
(LURAH BATARAGURU)
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPATS, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau. Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat hibah dalam akta ini.
PIHAK KEDUA
SUHARDI
PIHAK PERTAMA
LA
SAWO
Persetujuan Istri :
Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Halaman 7 dari 6 Halaman
RATNA
Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Halaman 8 dari 6 Halaman
SAKSI :
SAKSI :
SAKSI :
Drs. LA RUTU
BAKIR
HERLIN, SH
Pejabat Pembuatan Akta Tanah Sementara
LA ODE MUSLIMIN HIBALI, SE, M.Si
Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Halaman 9 dari 6 Halaman
Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Halaman 10 dari 6 Halaman
Akta Hibah Camat Kecamatan Wolio Kota Baubau
Halaman 11 dari 6 Halaman