Akta Hibah  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HIBJAH UA}IG



Nomor:



Pada harl ini-, Sabtu,



92



pada tanggal 04-17-2017



(empat



ribu tujuh belas) . pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu fndonesia bagian Nopember dua



Barat)



.



Berhar-rapan dengan saya, RTCHO LAYER



Sarjana q



Hukum



Magister Kenotariatan



tari-s di Kabupaten Bandung Barat, dengan dihadiri oleh ra saksi yanq akan disebut pada l:agian akhir akta ini dan yang dikenal oteh saya, Notaris: Nona



fi'ONNE



KRf



STIAI{I,



-lahir



di



Jakarta,



pada



tanggal 16-02-L990 (enani bel_as Februari seribu sembil-an ratus sembilan puluh) , pelajarlMahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Jalan Sunter Hijau III Btok V2 Nomor 21, Rukun Terangga 003, Rukun Warqa 010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Pemegang Kartu Tanda pencluduk Nomor: 3L12025602900002, Warga Negara Indonesia.



Menurut keterangannya dalam ha1 ini bertindak berdasarkan surat kuasa bermaterai cukup, tertanggal 11-09-2071 (sebelas September dua ribu ti-rjuh belas ) selaku PERKUMPULAN



di



kuasa clari



untuk



dan atas



nama



WfKIMEDIA INDONESfA, yang berkedudukan



Jakarta Pusat yang anggaran dasarnya termuat



dalam:



Akta tanggal 05-09-201I (Iima September clua ribu I



sebelas),



Nomor 5, yang dibuat dihadapan



WIDYADHARI, Sarjana Hukum Magister



YUALITA



Kenotariatan,



Notaris di Jakarta Pusat



Akta tanggal 30-0 6-2077 (tiga puluh Juni dua ribu sebelas), Nomor 60, yang dibuat ol-eh ARIF SULfSTYO EKO WIBOWO/ Sarjana Hukum, pengqanti yULIA WIDYADHARf, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, anqgaran dasarnya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 15-11-20L1 (1ima bel-as Nopember dua rlbu sebel-as), Nomor AHU-183"AH" 01"06.Tahun 20lI Akta tanggal 13-0 6-2016 (tiga Juni dua ribu enam belas) , Nomor 14, yang dlbuat oleh Doktorandus SOEBTANTORO, Sarjaa Hukum Notaris di Jakarta, Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 05-092011 (lima September dua ribu tujuh belas), Nomor AHU-0000473.AH" 01 " 0B " Tahun 2011



"



Akta Perubahan tanggal 06-09-2071 (enam September



dua ribu tujuh belas), Nomor 64 yang dibuat oleh saya, Notaris Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 05-09-20L1 (lima September dua ribu tujuh belas), Nomor AHU-0000475"AH"01"08"Tahun 20L1, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 22-09-2011 (dua puluh dua September dua ribu tujuh belas), Nomor 15" SeLaku Pemberi Hibah -Penghadap saya, Notaris kenal melalui identitasn ya " --2



terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:



-Penghadap



a.Bahwa Pemberi Hibah akan menghibahkan sejumlah uang sebesar Rp. 104.000.000, 00 (seratus empat juta



rupiah)



kepada:



Nyonya LINDA CHRfSTANTY, lahir



di Sungailat, 1B-031970 (delapan belas Maret seribu sembil_an ratus tujuh puluh), Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Bangka, Jalan Cendrawasih I Sungalliat, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1901015803700004, Warga Negara fndonesia " ------



b. Bahwa Pemberi Hibah dan penerima Hibah sepakat untuk menandatangani surat kesepakatan sebelum penandatanganan akta ini_, yang aslinya diperlihatkan



kepada saya, Notaris, tertanggal 03-1 ir-207l. (tiga Nopember dua rlbu



tujuh belas), yang merupakan perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dari akta Hibah ini "



c"Bahwa Penerima Hibah dengan ini



menyatakan menerima



Hibah uang tersebut di atas untuk mengirimkan laporan



naratif dan keuangannya dlgunakan untuk keperluan tujuan penelitian situasi masyarakat di Matuku Utara, dan terbatas untuk perjalanan udara, penginapan, biaya riset, tr:anportasi 1okal, konsumsi dan biaya desain lay out buku. -Bahwa hibah dalam akta ini



syarat-syarat



dan



dilakukan dengan



perj anj ian-perj anj ian



memakai



sebagai



berikut: Pasal_



1



J



-Pemberi Hibah menerangkan dengan ini, bahwa uang dan barang yang dihibahkan adalah hak dan milik Pemberi Hibah dan bukan karena hasil suatu kejahatan (tindakan



kriminal)



"



--Pasal



2



Pemberi Hibah menerangkan dengan ini menjamin kepada Penerima Hibah, bahwa uang dan barang tersebut baik



pada saat ini, maupun pada saat penyerahan haknya dilaksanakan oleh demikian terjadi antara para pihak tidak tersangkut sesuatu perkara atau sengketa dengan orang atau pihak lainnya slapapun dan bahwa Pemberi Hibah adalah satu-satunya pemilik yang sah atas uang dan barangT tersebut diatas



-Demikian pula



"



bahwa Pemberi Hibah belum pernah



menghibahkanlmenqalihkan kepada orang atau pihak lain"-



--Pasa1



3



-Pemberi Hlbah menerangkan dengan i-ni,



memberikan



keleluasaan kepada Penerima Hibah. untuk



menggunakan



atau menyimpan uang yang dimaksud kedalam kerekening Penerima Hibah di



Bank manapun yang dikehendaki



Penerj-ma Hibah dan hanya Penerima Hibah yang berhak



untuk mendebet rekening dimana uang tersebut dlslmpan"-



--PasaI 4 -Pemberi Hibah dengan ini menyatakan hibah sebagaimana membebaskan Penerima Hibah dari dalam akta ini perhitungan apapun termasuk legitimatie terjadi



portie bilamana



peristiwa hukum atas Pemberi Hibah" --Pasal



5



-Atas uang dan barang dengan perincian



sebagai



mana 4



tersebut diatas tidak dapat ditarik oleh para calon ahli waris lainnya (ahli waris) karena adanya kewajiban membayar Pemberi Hibah kepada ahrli waris yang lain"Tentang akta ini dan segala akibatnya para pihak memifih tempat kedudukan hukum yang



tidak



berubah di



Kantor



umum



dan sah serta



Panitera



Pengadilan



Negeri Jakarta Pusat di Jakarta Para pihak



menyatakan dengan ini



kebenaran keaslian



menjamin akan



dan kelengkapan identitas



pihak-



pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini



yang dikecualikan, Notaris,



maka



tanpa



ada



Yang disampaikan kepada saya, sejak dikemudian hari apabila



ditandatanganinya akta ini t.imbul sengketa dalam bentuk para pihak apapun yang disebabkan oleh akta ini, bertanggung jawab sepenuhnya, dengan ini para penghadap



menyatakan membebaskan/melepaskan saya, Notaris



dan



saksi-saksl dari tuntutan pihak ketiga aLau siapapun" * INl 1. Dlbuat dan diresmikan di Bekasi pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh oleh Nona ETIZI ISNAII NIAH R;AHAYU, lahir di Bandung,pada tanggal 19-07-1993 (Sembilan belas Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh di bertempat tinggal Karyawan Notaris, tiga), Kp"Mekar Pananjung, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga Kecamatan Kertaiaya, 021, Kelurahan Padalarangrpemegang Kartu Tanda Pendudttk Nomor:: -____DEMTKIAN AKTA



3271085907930018, Warga Negara fndonesia," 2. Nona R;ATIH HASAI{AH, lahir di Bandung, pada tanggal



10-03-1995 (sepuluh Maret seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima), Karyawan Notaris, bertempat 5



t.1ngga1 di



Kabupaten Bandung Barat,



Kp" Sadang,



Rukun Tetangqa 001,Rukun Warga 0l.'l,



Kelurahan



Cibur:uy, Kecamatan Padalarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3217085003950011, Warga Negara Indonesia



"



Setelah akta



ini



dibacakan oleh saya, Notaris, kepadapara penqhadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris Para penqhadap membL:buhkan sidik j ari j empol tangan kanan, Vang diletakan pada mlnuta akta saya, Notaris -Akta ini diselesaikan pada pukul 13.30 WIB (tiga b,elas lewat. tiga pulr-ih menit Waktu fndonesia bac]ian Barat) "



"



"



-Bertempat di



Bekasi.



Dilangsunqkan clengan tanpa per:ubahan *Asli akta ini telah ditandatangani mestinya " "



DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA



Notaris d



;.



sebagaimana BUNYTNYA



Kabup aten Bandung Barat



i!



g $



RfCHO



\ ir' :l LAYERT Sarjana Hukr::n, Magister



otariatan



6