6 0 3 MB
HIBJAH UA}IG
Nomor:
Pada harl ini-, Sabtu,
92
pada tanggal 04-17-2017
(empat
ribu tujuh belas) . pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu fndonesia bagian Nopember dua
Barat)
.
Berhar-rapan dengan saya, RTCHO LAYER
Sarjana q
Hukum
Magister Kenotariatan
tari-s di Kabupaten Bandung Barat, dengan dihadiri oleh ra saksi yanq akan disebut pada l:agian akhir akta ini dan yang dikenal oteh saya, Notaris: Nona
fi'ONNE
KRf
STIAI{I,
-lahir
di
Jakarta,
pada
tanggal 16-02-L990 (enani bel_as Februari seribu sembil-an ratus sembilan puluh) , pelajarlMahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Jalan Sunter Hijau III Btok V2 Nomor 21, Rukun Terangga 003, Rukun Warqa 010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Pemegang Kartu Tanda pencluduk Nomor: 3L12025602900002, Warga Negara Indonesia.
Menurut keterangannya dalam ha1 ini bertindak berdasarkan surat kuasa bermaterai cukup, tertanggal 11-09-2071 (sebelas September dua ribu ti-rjuh belas ) selaku PERKUMPULAN
di
kuasa clari
untuk
dan atas
nama
WfKIMEDIA INDONESfA, yang berkedudukan
Jakarta Pusat yang anggaran dasarnya termuat
dalam:
Akta tanggal 05-09-201I (Iima September clua ribu I
sebelas),
Nomor 5, yang dibuat dihadapan
WIDYADHARI, Sarjana Hukum Magister
YUALITA
Kenotariatan,
Notaris di Jakarta Pusat
Akta tanggal 30-0 6-2077 (tiga puluh Juni dua ribu sebelas), Nomor 60, yang dibuat ol-eh ARIF SULfSTYO EKO WIBOWO/ Sarjana Hukum, pengqanti yULIA WIDYADHARf, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, anqgaran dasarnya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 15-11-20L1 (1ima bel-as Nopember dua rlbu sebel-as), Nomor AHU-183"AH" 01"06.Tahun 20lI Akta tanggal 13-0 6-2016 (tiga Juni dua ribu enam belas) , Nomor 14, yang dlbuat oleh Doktorandus SOEBTANTORO, Sarjaa Hukum Notaris di Jakarta, Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 05-092011 (lima September dua ribu tujuh belas), Nomor AHU-0000473.AH" 01 " 0B " Tahun 2011
"
Akta Perubahan tanggal 06-09-2071 (enam September
dua ribu tujuh belas), Nomor 64 yang dibuat oleh saya, Notaris Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 05-09-20L1 (lima September dua ribu tujuh belas), Nomor AHU-0000475"AH"01"08"Tahun 20L1, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 22-09-2011 (dua puluh dua September dua ribu tujuh belas), Nomor 15" SeLaku Pemberi Hibah -Penghadap saya, Notaris kenal melalui identitasn ya " --2
terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
-Penghadap
a.Bahwa Pemberi Hibah akan menghibahkan sejumlah uang sebesar Rp. 104.000.000, 00 (seratus empat juta
rupiah)
kepada:
Nyonya LINDA CHRfSTANTY, lahir
di Sungailat, 1B-031970 (delapan belas Maret seribu sembil_an ratus tujuh puluh), Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Bangka, Jalan Cendrawasih I Sungalliat, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1901015803700004, Warga Negara fndonesia " ------
b. Bahwa Pemberi Hibah dan penerima Hibah sepakat untuk menandatangani surat kesepakatan sebelum penandatanganan akta ini_, yang aslinya diperlihatkan
kepada saya, Notaris, tertanggal 03-1 ir-207l. (tiga Nopember dua rlbu
tujuh belas), yang merupakan perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dari akta Hibah ini "
c"Bahwa Penerima Hibah dengan ini
menyatakan menerima
Hibah uang tersebut di atas untuk mengirimkan laporan
naratif dan keuangannya dlgunakan untuk keperluan tujuan penelitian situasi masyarakat di Matuku Utara, dan terbatas untuk perjalanan udara, penginapan, biaya riset, tr:anportasi 1okal, konsumsi dan biaya desain lay out buku. -Bahwa hibah dalam akta ini
syarat-syarat
dan
dilakukan dengan
perj anj ian-perj anj ian
memakai
sebagai
berikut: Pasal_
1
J
-Pemberi Hibah menerangkan dengan ini, bahwa uang dan barang yang dihibahkan adalah hak dan milik Pemberi Hibah dan bukan karena hasil suatu kejahatan (tindakan
kriminal)
"
--Pasal
2
Pemberi Hibah menerangkan dengan ini menjamin kepada Penerima Hibah, bahwa uang dan barang tersebut baik
pada saat ini, maupun pada saat penyerahan haknya dilaksanakan oleh demikian terjadi antara para pihak tidak tersangkut sesuatu perkara atau sengketa dengan orang atau pihak lainnya slapapun dan bahwa Pemberi Hibah adalah satu-satunya pemilik yang sah atas uang dan barangT tersebut diatas
-Demikian pula
"
bahwa Pemberi Hibah belum pernah
menghibahkanlmenqalihkan kepada orang atau pihak lain"-
--Pasa1
3
-Pemberi Hlbah menerangkan dengan i-ni,
memberikan
keleluasaan kepada Penerima Hibah. untuk
menggunakan
atau menyimpan uang yang dimaksud kedalam kerekening Penerima Hibah di
Bank manapun yang dikehendaki
Penerj-ma Hibah dan hanya Penerima Hibah yang berhak
untuk mendebet rekening dimana uang tersebut dlslmpan"-
--PasaI 4 -Pemberi Hibah dengan ini menyatakan hibah sebagaimana membebaskan Penerima Hibah dari dalam akta ini perhitungan apapun termasuk legitimatie terjadi
portie bilamana
peristiwa hukum atas Pemberi Hibah" --Pasal
5
-Atas uang dan barang dengan perincian
sebagai
mana 4
tersebut diatas tidak dapat ditarik oleh para calon ahli waris lainnya (ahli waris) karena adanya kewajiban membayar Pemberi Hibah kepada ahrli waris yang lain"Tentang akta ini dan segala akibatnya para pihak memifih tempat kedudukan hukum yang
tidak
berubah di
Kantor
umum
dan sah serta
Panitera
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di Jakarta Para pihak
menyatakan dengan ini
kebenaran keaslian
menjamin akan
dan kelengkapan identitas
pihak-
pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini
yang dikecualikan, Notaris,
maka
tanpa
ada
Yang disampaikan kepada saya, sejak dikemudian hari apabila
ditandatanganinya akta ini t.imbul sengketa dalam bentuk para pihak apapun yang disebabkan oleh akta ini, bertanggung jawab sepenuhnya, dengan ini para penghadap
menyatakan membebaskan/melepaskan saya, Notaris
dan
saksi-saksl dari tuntutan pihak ketiga aLau siapapun" * INl 1. Dlbuat dan diresmikan di Bekasi pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh oleh Nona ETIZI ISNAII NIAH R;AHAYU, lahir di Bandung,pada tanggal 19-07-1993 (Sembilan belas Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh di bertempat tinggal Karyawan Notaris, tiga), Kp"Mekar Pananjung, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga Kecamatan Kertaiaya, 021, Kelurahan Padalarangrpemegang Kartu Tanda Pendudttk Nomor:: -____DEMTKIAN AKTA
3271085907930018, Warga Negara fndonesia," 2. Nona R;ATIH HASAI{AH, lahir di Bandung, pada tanggal
10-03-1995 (sepuluh Maret seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima), Karyawan Notaris, bertempat 5
t.1ngga1 di
Kabupaten Bandung Barat,
Kp" Sadang,
Rukun Tetangqa 001,Rukun Warga 0l.'l,
Kelurahan
Cibur:uy, Kecamatan Padalarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3217085003950011, Warga Negara Indonesia
"
Setelah akta
ini
dibacakan oleh saya, Notaris, kepadapara penqhadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris Para penqhadap membL:buhkan sidik j ari j empol tangan kanan, Vang diletakan pada mlnuta akta saya, Notaris -Akta ini diselesaikan pada pukul 13.30 WIB (tiga b,elas lewat. tiga pulr-ih menit Waktu fndonesia bac]ian Barat) "
"
"
-Bertempat di
Bekasi.
Dilangsunqkan clengan tanpa per:ubahan *Asli akta ini telah ditandatangani mestinya " "
DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA
Notaris d
;.
sebagaimana BUNYTNYA
Kabup aten Bandung Barat
i!
g $
RfCHO
\ ir' :l LAYERT Sarjana Hukr::n, Magister
otariatan
6