Akta P2HP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Halaman 1



AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN Nomor : 01.- Pada hari ini, Kamis, tanggal 21-05-2020 (dua puluh –satu Mei dua ribu dua puluh);---------------------------pukul 10.00 WIB (sepuluh waktu Indonesia Barat).------Berhadapan dengan saya, CHUSNANTO, Sarjana Hukum,---Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kota ---Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat -------Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 05-05-2017 (lima mei dua ribu tujuh -belas), Nomor : C-4567.HT.05.05.TH.2017, dengan wilayahjabatan Seluruh Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,beralamat kantor di Jalan Jeruk Nomor 43, dengan ------dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta --ini: --------------------------------------------------1.Tuan X, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-08-1976 --(tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh ----puluh enam), Karyawan, Warga Negara Indonesia, ------bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 45A, Rukun----Tetangga 08, Rukun Warga 07, Kelurahan Pejaten Timur,Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta ---Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor –Induk Kependudukan (NIK) 33.765788.00876.0001,-------berlaku seumur hidup.--------------------------------2.Tuan Y, lahir di Kerawang, pada tanggal 23-02-1975 –(dua puluh tiga Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Karyawan Swasta, Warga Negara -------Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jendral -----



Halaman 2



Sudirman Nomor 190 A, Rukun Tetangga 001, Rukun --Warga 009, Kelurahan Setu, Kecamatan Dawuan,------Kabupaten Kerawang, pemegang Kartu Tanda Penduduk---dengan



Nomor



Induk



Kependudukan



-------------35.0987.00076.0001,



(NIK)



berlaku



seumur



hidup.------------untuk sementara berada di Jakarta Selatan.---------3.Tuan I, lahir di Semarang, pada tanggal 16-08-1970, (enambelas Agustus seribu sembilan ratus -----------Tujuh puluh), Karyawan, Warga Negara Indonesia,---bertempat tinggal Di Jalan Merbabu Nomor 60, rukun tetangga 08, rukun Warga 09, Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan



(NIK)



314556.0987.00001, berlaku seumur hidup;-------------untuk sementara berada di Jakarta Selatan.---------4.Tuan L, lahir di Salatiga, pada tanggal 05-05-1983--(lima Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tiga),Pegawai



Negeri



Sipil,



Warga



Negara



Indonesia,



bertempat tinggal di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 60 Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 010, Kelurahan Jati Padang,-Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi --Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ---------------------33.6756777.00001.09870,berlaku seumur hidup.--------DST….PREMISE…DST….. 1) nona Y, sebesar 6/16 (enam per enam belas) bagian yang tidak terpisahkan;------------------------------



Halaman 3



2) tuan X, sebesar 8/16 (delapan per enam belas) bagianyang tidak terpisahkan;-----------------------------3) tuan I, sebesar 1/16 (satu per enam belas) bagian --yang tidak terpisahkan;-----------------------------4) tuan L, sebesar 1/16 (satu per enam belas) bagian --yang tidak terpisahkan.------------------------------



Bahwa harta peninggalan Pewaris telah diterima secara Murni oleh para ahli waris.--------------------------



-



Bahwa para ahli waris tidak membuat pendaftaran harta peninggalan Pewaris.---------------------------------



-



Bahwa untuk kepentingan pembagian dan pemisahan harta peninggalan ini, para ahli waris telah melakukan ---pencatatan atas barang harta peninggalan, yang -----dilakukan dihadapan saya, Notaris, yang dinyatakan – dalam akta



pembagian dan pemisahan ini, dengan -----



disertai alat-alat bukti yang lengkap dan sah.-------



Bahwa barang harta peninggalan Pewaris telah ditaksir nilai harganya berdasarkan kesepakatan bersama -----seluruh ahli waris.----------------------------------



-



Bahwa



dengan



pengumuman



yang



dimuat



dalam



Berita



Negara Republik Indonesia tertanggal 16-02-2020 ----(enam belas Februari dua ribu dua puluh), Nomor ----876/2020 dan Pengumuman diumumkan dalam Harian MediaIndonesia diterbitkan pada tanggal 16-01-2020 ------(enam belas Januari dua ribu dua puluh) kepada ----mereka yang berhutang dan/atau yang berpiutang kepada Pewaris telah dipanggil agar supaya hadir di rumah--Penghadap Tuan X di Jalan Petojo Selatan IV Nomor 4 Rukun Tetangga 04, Rukun Warga 04, Kelurahan Petojo-Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta-



Halaman 4



Pusat, pada waktu mana perhitungan dan pertanggungan jawab Harta Peninggalan Pewaris dibuat dan ditutup.— -



Bahwa pada tanggal yang ditetapkan itu telah hadir tuan Z yang menyatakan bahwa Pewaris semasa hidupnyatelah mempunyai hutang sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).----------------------------



-



Bahwa hutang kepada tuan Z tersebut telah dibayar lunas



oleh



penghadap



Tanda



Terima



tuan



(kwitansi)



X,



sesuai



tertanggal



dengan



Surat



05-03-2020(lima



Maret dua ribu dua puluh), yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini, sehingga dengan demikian maka harta peninggalan



pewaris



harus



hutang yang harus dibayar -



diperhitungkan



kepada



dengan



tuan Z.-----------



Bahwa berdasarkan perhitungan dan pertanggungan jawab yang telah dibuat dan ditutup tersebut, ternyata ---masih terdapat sisa barang harta peninggalan pewarisyang dibuat dalam suatu daftar harta peninggalan yang sekarang dijadikan dasar untuk melakukan pembagian – dan pemisahan ini.-----------------------------------



-



Bahwa sebagai hari pembagian dan pemisahan telah ---ditetapkan hari ini.---------------------------------



-



Bahwa para penghadap bertindak sebagaimana tersebut,diatas, dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka sebelum melakukan pembagian dan pemisahan dengan ini



menetapkan



Aktiva



dan



Passiva



(kekayaan



dan



hutang) harta peninggalan pewaris yaitu sebagai ----berikut : ------------------------------------------a.-Aktiva.----------------------------------------------



Halaman 5



Rumah dan tanah sertifikat –hak milik nomor :1/Petojo ---



Rp. 128.000.000,-



Selatan.--------------------b.-Pasiva.-------------------Hutang kepada tuan Z.--------



Rp.



64.000.000,-



Jumlah sisa harta peninggalan



Rp.



64.000.000,-



Pewaris.--------------------- Bahwa atas sisa harta peninggalan pewaris tersebut,---



yang berhak mewaris adalah :-------------------------1) Nona Y : -----------------------------------------6/16 x Rp. 64.000.000,-



= Rp. 24.000.000,-



2) Tuan X :------------------------------------------8/16 x Rp. 64.000.000,-



= Rp. 32.000.000,-



3) Tuan I :------------------------------------------1/16 x Rp. 64.000.000,-



= Rp.



4.000.000,-



4) Tuan L : -----------------------------------------1/16 x Rp. 64.000.000,-



= Rp.



J u m l a h



4.000.000,-



= Rp. 64.000.000,-



DAN SEKARANG SAMPAILAH pada saat pembagian dan pemisahan



yang



dimaksudkan



itu,



maka



para



--



penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas -dengan ini dan mufakat



menerangkan bahwa meeka telah setuju -untuk melakukan pembagian dan ------



pemisahan sebagai berikut :-----------------------1) Tuan X : ------------------------------------------menerima rumah dan tanah ------------------------Hak Milik Nomor: 1/Petojo -----------------------Selatan yang ditaksir dengan ---------------------Harga --------------------------



Rp 128.000.000,-



dan dengan kewajiban untuk ------------------------



Halaman 6



membayar uang tunai kepada :----------------------a. Nona Y, sebesar --------------



Rp. 24.000.000,-



(dua puluh empat juta rupiah).-----------------b. Tuan I, sebesar -------------



Rp.



4.000.000,-



(empat juta rupiah).---------------------------c. Tuan L sebesar --------------



Rp.



4.000.000,-



(empat juta rupiah).---------------------------selanjutnya maka para penghadap sepakat menerima pemisahan



dan



pembagian



harta



peninggalan



sebagai berikut :------------------------------2) Nona Y :-------------------------------------------menerima uang tunai dari tuan X -----------------sebesar-------------------------- Rp.



24.000.000,-



(dua puluh empat juta rupiah).--------------------3) Tuan I



:------------------------------------------



menerima uang tunai dari tuan X ------------------sebesar ------------------------- Rp.



4.000.000,-



(empat juta rupiah).------------------------------4) Tuan L :------------------------------------------menerima uang tunai dari tuan X ------------------sebesar ------------------------- Rp.



4.000.000,-



DENGAN INI MAKA, pembagian dan pemisahan yang ---------dimaksudkan telah selesai, dan pada akhirnya para -----penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan : --------------------------------------oleh karena itu, mereka dengan ini saling memberikan –Pelunasan ---------



dan



pembebasan



sepenuhnya



(acquit



et



Halaman 7



decharge).---------------------------------------------bahwa surat-surat yang pada umumnya mengenai pembagiandan pemisahan ini akan disimpan dan dipegang oleh tuan X tersebut dengan kewajiban seperti



tersebut dalam pasal-



1082 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.-----------------bahwa tuan X tersebut, dengan ini diberi kuasa -------sepenuhnya dengan hak substitusi oleh para ahli waris – tersebut, untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan agar supaya apa yang dibagikan dan dipisahkan dengan --akta ini, dibalik nama ke atas namanya yang telah -----diperoleh hak berdasarkan pembagian dan pemisahan ini.—-dan untuk keperluan itu menghadap dimana perlu,-------memberikan, meminta untuk dibuatkan dan menandatangani – surat-surat yang diperlukan dihadapan Pejabat Pembuat -Akta Tanah dan/atau Notaris yang berwenang, mengajukan permohonan, membayar segala biaya dengan menerima -----kwitansi atas pembayaran tersebut



memilih domisili dan-



selanjutnya melakukan serta mengerjakan segala sesuatu – yang dianggap baik dan berguna untuk menyelesaikan halhal tersebut diatas, tidak ada tindakan yang ----------dikecualikan.-------------------------------------------bahwa kuasa tersebut merupakan bagian yang terpenting – dan tidak dapat dipisahkan dengan pembagian dan -------pemisahan ini, yang mana tanpa adanya kuasa tersebut,--maka akta ini tidak akan dilangsungkan, oleh karenanya – kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan --berakhir karena alasan-alasan apapun juga, diantaranya – tapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang diatur dalam dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.-----



Halaman 8



-Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa mengenai pembagian tersebut,--diatas menerangkan bahwa mengenai pembagian dan -------pemisahan ini segala akibat dan pelaksanaannya memilih – tempat tinggal hukum (domisili hukum) yang tetap dan -seumumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.---------Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan -------kebenaran Identitas para pihak sesuai tanda pengenal -yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi -akta ini. ----------------------------------------------Sehubungan dengan hal tersebut dengan tegas segala



para pihak menyatakan -



membebaskan Notaris dan para saksi dari



tuntutan



berupa



apapun



juga



mengenai



hal-hal



tersebut. ------------------------------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI ----------------Dibuat dan diselesaikan di Jakarta Selatan, pada hari -dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal akta ini,-dengan dihadiri oleh : --------------------------------1. -Nyonya VERA KHOERNIASARI, Sarjana Hukum, lahir di --Jakarta



pada



tanggal



22-12-1983



(dua



puluh



dua



----- Desember seribu sembilan ratus delapan puluh tiga),- Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta



Barat, Jalan Melati Raya Nomor 40, Rukun



Tetangga



010



Kecamatan



Rukun



Warga



Cengkareng,



009, pemegang



Kelurahan Nomor



Kapuk, Induk



Kependudukan ------3173016212830005, berlaku seumur hidup dan ; -------



Halaman 9



2. Nona INDAH RETNO ARIYANTI, Sarjana Hukum, lahir di --Sukoharjo pada



-tanggal 14-11-1983 (empat belas



--- Nopember seribu sembilan ratus delapan tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat



puluh



tinggal di



------Jakarta Selatan, Jalan Damai, Rukun Tetangga 006



---Rukun



Kecamatan



Warga



-----



Kependudukan



002,



Jagakarsa,



-------



Kelurahan pemegang



Ciganjur,



Nomor



09.5309.541183.0156,



Induk berlaku



seumur hidup.---------keduanya pegawai Kantor saya, Notaris, sebagai saksisaksi. -----------------------------------------------Setelah saya, Notaris membacakan akta ini



kepada para



penghadap dan para- saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh



para penghadap, para saksi dan



saya, Notaris menandatangani



akta ini.-----------------



-selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf



(c)



Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



30



Tahun 2004 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, para penghadap telah membubuhkan cap sidik jari pada



lembaran



terpisahkan



tersendiri,



yang



merupakan



bagian



dari



ini.-------------------------------Dilangsungkan tidak memakai perubahan apapun.--



tak akta



dengan