Akta Penegasan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • AMRIN
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENEGASAN AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA Nomor : 66.---Pada hari ini, kamis, tanggal 29-11-2018 (dua puluh sembilan Nopember dua ribu delapan belas)-----------------Pukul 10.50 WIB (sepuluh lewat lima puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat)-----------------------------------Menghadap kepada saya, TEGUH WASKITO, Sarjana Hukum, Magister



Kenotariatan,



Notaris



di



Sidoarjo,



dengan



dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ----------1.



Tuan Dr. H. SUEB HADI SAPUTRO, M.Pd. disebut juga dengan



Doktor



Haji



SUEB



HADI



SAPUTRO,



Magister



Pendidikan, lahir di Mojokerto, pada tanggal 10-071964 (sepuluh Juli seribu sembilan ratus enam puluh empat),



Warga



tinggal



di



Negara



Indonesia,



Sidoarjo,



Guru,



Kecamatan



bertempat



Sukodono,



Desa



Masangan Kulon, Rukun Warga (RW) 005, Rukun Tetangga (RT)



013,



Masangan



Kulon,



Pemegang



Nomor



Induk



Kependudukan (NIK) Nomor : 35151410076400003 2.



;----



Tuan Dr. AMRIN BATUBARA, S.Pd., M.Pd. disebut juga dengan Doktor AMRIN BATUBARA, Sarjana Pendidikan, Magister Pendidikan, lahir di Kotatua, pada tanggal 16-07-1956 (enam belas Juli seribu sembilan ratus lima



puluh



enam),



Warga



Negara



Indonesia,



Dosen,



bertempat tinggal di Surabaya, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Sawunggaling, Rukun Warga (RW) 010, Rukun Tetangga (RT) 007, Kesatrian 41 Blok S-1, Pemegang Nomor



Induk



Kependudukan



(NIK)



Nomor



:



3578171607560000 ;---------------------------------3.



Tuan



Dr.



H.



SYAMSUL



GHUFRON,



M.Si.



disebut



juga



dengan Doktor Haji SYAMSUL GHUFRON, Magister Sains, lahir



di



Mojokerto,



puluh



tujuh



pada



September



tanggal



seribu



27-09-1965



sembilan



ratus



(dua enam



puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri



Sipil,



bertempat



tinggal



di



Surabaya,



Kecamatan



Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, Rukun Warga (RW) 03, Rukun Tetangga (RT) 03, Sidosermo 4 GG 8-A No.16, Pemegang



Nomor



Induk



Kependudukan



(NIK)



Nomor



:



3578022709650002 ;---------------------------------4.



Nyonya



Dr.



SUJINAH,



M.Pd.



disebut



juga



dengan



Doktor SUJINAH, Magister Pendidikan, lahir di Balik Papan, pada tanggal 30-01-1965 (tiga puluh Januari seribu



sembilan



ratus



Negara



Indonesia,



enam



Dosen,



puluh



lima),



bertempat



Warga



tinggal



di



Surabaya, Kecamatan Lakar Santri, Kelurahan Sumur Welut, Rukun Warga (RW) 002, Rukun Tetangga (RT) 004,



DK



Pesapen



GG.IV



Nomor



08,



Pemegang



Nomor



Induk Kependudukan (NIK) Nomor : 3578087001650002.---Para penghadap menerangkan bahwa mereka masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan berturut-turut selaku Ketua,



Sekretaris,



dan



Bendahara



dari



PERKUMPULAN



PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA yang didirikan berdasarkan akta Nomor 13, tanggal 19-03-2013 (sembilan belas Maret dua ribu tiga belas), dan anggaran dasar tersebut telah diubah dengan perubahan terakhir termuat dalam akta nomor : 65, tertanggal 29-11-2018 (dua puluh sembilan Nopember dua ribu delapan belas) yang dibuat dihadapan saya selaku notaris di Sidoarjo.----------------Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:--------------Bahwa para penghadap Tuan Dr. H. SUEB HADI SAPUTRO, M.Pd, Tuan Dr. AMRIN BATUBARA, M.Pd, Tuan Dr. SYAMSUL GHUFRON, merupakan PENDIDIK



M.Si,



dan



Nyonya



keseluruhan DAN



PENELITI



para



Dr.



SUJINAH,



pendiri



BAHASA



DAN



M.Pd,



dari SASTRA,



adalah



PERKUMPULAN didirikan



berdasarkan akta Nomor 13, tanggal 19-03-2013 (sembilan belas Maret dua ribu tiga belas), dan anggaran dasar tersebut telah diubah dengan perubahan terakhir termuat dalam akta nomor : 65, tertanggal 29-11-2018 (dua puluh



sembilan Nopember dua ribu delapan belas) yang dibuat dihadapan saya selaku notaris di Sidoarjo.----------------Bahwa



Modal



awal



pada



saat



pendirian



Perkumpulan



berdasarkan akta Nomor 13, tanggal 19-03-2013 (sembilan belas Maret dua ribu tiga belas), yang dibuat dihadapan saya



selaku



notaris



di



Sidoarjo



adalah



sebesar



Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah) dan saat ini telah



menjadi



sebesar



Rp.



510.000.000



(lima



ratus



sepuluh juta rupiah)--------------------------------------Bahwa perkumpulan telah memperoleh izin dari instansi yang



berwenang



untuk



menyelenggarakan



kegiatan



perkumpulan yang telah disebutkan dalam angaran dasar dan kegiatan tersebut masih berjalan sampai saat ini.-----Bahwa perkumpulan sampai saat ini masih berjalan dan tidak pernah dibubarkan, baik dibubarkan secara sukarela maupun berdasarkan putusan pengadilan.--------------------Bahwa



perkumpulan



sampai



saat



ini



belum



berstatus



badan hukum dan karena sesuatu hal perkumpulan telah lewat batas waktu untuk memperoleh status badan hukum;----Bahwa



dengan



tidak



dilaksanakannya



ketentuan



Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 06 Tahun 2016 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, para



penghadap



perkumpulan



bermaksud



yang



sesuai



untuk dengan



mendirikan ketentuan



suatu



peraturan



perundang-undangan yang berlaku saat ini, sebagaimana akan dinyatakan dalam akta pendirian ini.-----------------Berhubungan selanjutnya dalam



dengan



dengan



jabatannya



menegaskan



apa



akta



ini



tersebut



kembali



yang



semua



diuraikan



penghadap diatas



isi



yang



di



atas



bertindak



berkehendak



Anggaran



untuk



Dasar



yang



tertuang dalam akta Pendirian, Nomor 13, tanggal 19-032013



(sembilan



belas



Maret



dua



ribu



tiga



belas)



bertalian dengan akta Perubahan Anggaran Dasar nomor : 65, tertanggal 29-11-2018 (dua puluh sembilan Nopember dua



ribu



delapan



belas)



yang



dibuat



dihadapan



saya



selaku notaris di Sidoarjo sebagai berikut:-------------



----------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN--------------------------------------Pasal 1------------------------1.



Perkumpulan ini bernama Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA disebut juga dengan nama APPI-BASTRA.--------------------------



2.



Perkumpulan



PENDIDIK



DAN



PENELITI



BAHASA



DAN



SASTRA (APPI-BASTRA)berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Sidosermo IV Gang VIII-A Nomor 16, Wonocolo, Surabaya



60239,



Jawa



Timur,



Indonesia.-----------------------------3.



Perkumpulan SASTRA



PENDIDIK



DAN



(APPI-BASTRA)dapat



PENELITI



memindahkan



BAHASA kantor



DAN pusat



dan membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.-----------------------VISI, MISI, FUNGSI DAN TUJUAN-------------------------------------Pasal 2-------------------------------------------------VISI------------------------Menjadi



Perkumpulan



PENDIDIK



SASTRA



(APPI-BASTRA)



tinggi



untuk



rangka



mencerdaskan



pengetahuan,



ideal



membaktikan



DAN



dan



prima



segenap



kehidupan



teknologi,



PENELITI



seni,



dan



dengan



potensi



bangsa,



BAHASA



komitmen



diri



dalam



memajukan



membangun



DAN



ilmu



karakter



bangsa Indonesia, serta menegakkan harkat dan martabat kemanusiaan.------------------------------------------------MISI--------------------------------------------------Pasal 3------------------------1.



Berperan



aktif



dalam



meningkatkan



ketaqwaan



kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mendorong pembangunan pendidikan



sebagai



sarana



meningkatkan



kualitas



peradaban manusia.---------------------------------2.



Mewujudkan terampil, mampu



bangsa



kreatif,



meningkatkan



mandiri.-----



Indonesia



inovatif, kualitas



dan



yang



cerdas,



produktif



kehidupan



yang secara



3.



Meningkatkan komponen



potensi



bangsa



yang



Indonesia madani yang 4.



Ikut



serta



negara



serta



lain



bersama-sama



membangun



masyarakat



maju.------------------------



secara



dibidang



diri



aktif



ilmu



membangun



pengetahuan,



bangsa



dan



teknologi,



dan



seni.----5.



Berperan memahami



aktif



dalam



budaya



memajukan



bangsa



dan



masyarakat



memiliki



yang



kemampuan



praktik retorika yang prima untuk mewujudkan bangsa Indonesia



yang



santun,



berakhlak



mulia,



dan



berkarakter yang kuat.-------------------------------------------------FUNGSI------------------------------------------Pasal 4---------------------1.



Menyalurkan



kegiatan



kepentingan dan 2.



Membina



sesuai



aspirasi



anggota



dan



tujuan Perkumpulan. --------------



anggota



untuk



mewujudkan



tujuan



Perkumpulan. -------------------------------------3.



Memelihara dan melestarikan norma, nilai dan etika anggota Perkumpulan dalam rangka harmonisasi dalam ---kehidupan



bermasyarakan,



berbangsa



dan



bernegara. -----------------------------------------------------------TUJUAN------------------------------------------Pasal 5---------------------1.



Membina anggota Perkumpulan agar aktif ------------dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa



dan



sarana



mendorong



pembangunan



meningkatkan



kualitas



pendidikan peradaban



sebagai manusia.



----------------------------------------------------6.



Mewujudkan terampil, mampu



bangsa



kreatif,



meningkatkan



Indonesia



inovatif, kualitas



dan



yang



cerdas,



produktif



kehidupan



yang secara



mandiri.----7.



Meningkatkan agar



potensi



bersama-sama



diri



anggota



komponen



bangsa



Perkumpulan yang



lain



membangun masyarakat Indonesia madani yang



maju.



-----------8.



Membina



anggota



Perkumpulan



agar



ikut



serta



secara aktif membangun bangsa dan negara dibidang ilmu



pengetahuan,



teknologi,



dan



seni.



masyarakat



yang



-----------------Berperan



aktif



dalam



memahami



budaya



memajukan



bangsa



dan



memiliki



kemampuan



praktik retorika yang prima untuk mewujudkan bangsa Indonesia



yang



santun,



berakhlak



mulia,



dan



berkarakter yang kuat -------------------------ASAS--------------------------------------------------Pasal 6---------------------------Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)



berasaskan



pancasila.---------------------------------------------------------KEKAYAAN------------------------------------------------Pasal 7------------------------1.



Modal awal untuk Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA



DAN



SASTRA



500.000.000,00



(APPI-BASTRA)



(lima



ratus



juta



sebesar



rupiah)



saat



Rp ini



diperoleh dari : ------a.



Uang pangkal keanggotaan -----------------------



b.



Uang Iuran Keanggotaan -------------------------



c.



Uang Administrasi Keanggotaan ------------------



d.



Usaha



lainnya



yang



sah



yang



dilakukan



oleh



pengurus dan atau anggota e. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat baik dari



perorangan,



pemerintah



di



lembaga



dalam



negeri



swasta, ataupun



maupun luar



negeri---------------------f.



Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA



DAN



SASTRA



(APPI-BASTRA)



dan



atau



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku--------------------------2.



Semua



kekayaan



Perkumpulan



PENDIDIK



DAN



PENELITI



BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) harus dipergunakan untuk mencapai visi dan misi Perkumpulan PENDIDIK DAN



PENELITI



BAHASA



DAN



SASTRA



(APPI-BASTRA).



-------------------------------------------------------KEGIATAN------------------------------------------------Pasal 8---------------------------Untuk



mewujudkan visi dan misi tersebut, Perkumpulan



PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) melakukan



kegiatan



sebagai



berikut :-----------------------------1.



Menyelenggarakan



penelitian



ilmiah



untuk



mendapatkan kebenaran ilmiah dalam menjawab berbagai permasalahan



pendidikan,



bahasa,



dan/atau



sastra.----------------2.



Menyelenggarakan pendidikan,



pelatihan



bahasa,



dalam



dan/atau



bidang



sastra



untuk



memberdayakan---------masyarakat.-----------------------------------------3.



Menyelenggarakan



seminar,



serasehan,



simposium,------ diskusi, dan kegiatan ilmiah lainnya tentang---------



pendidikan,



bahasa,



dan/atau



sastra.----------------4.



Menyediakan penelitian,



jasa



konsultasi



pendidikan,



dalam



bahasa,



bidang dan/atau



sastra.----------------5.



Menyelenggarakan



satuan-satuan



pendidikan



yang



terkait dengan bahasa dan/atau sastra yang berstandar nasional Indonesia dan berkualitas global.----------6.



Menyelenggarakan penerbitan buku, jurnal, majalah, dan/atau media massa lain baik cetak maupun---------elektronik.------------------------------------------



7.



Menyelenggarakan penelitian,-----



kerjasama



pendidikan



dan



di



bidang



pelatihan,



serta



kegiatan ilmiah------ lainnya dengan badan-badan lain baik pemerintah------ maupun swasta, di dalam maupun di luar negeri.------8.



Menyelenggarakan yang------PENDIDIK PENDIDIK



bermanfaat



DAN



rangka----



kegiatan bagi



PENELITI



mewujudkan DAN



atau



PENELITI



kemajuan



BAHASA visi



usaha



DAN



dan



BAHASA



lain



Perkumpulan



SASTRA



misi DAN



dalam



Perkumpulan



SASTRA



(APPI-



BASTRA).---------------------------------------------ORGAN ASOSIASI---------------------------------------------Pasal 9------------------------1.



Perkumpulan



PENDIDIK



SASTRA



(APPI-BASTRA)



secara



lengkap,



pokok



DAN



PENELITI



mempunyai



dan



organ



dijelaskan



masing-masing



organ



BAHASA yang



fungsi



secara



DAN



disusun



serta



tugas



tersendiri



dari



Anggaran Dasar ini.----2.



Anggota organ adalah perseorangan yang berprofesi pendidik dan peneliti bahasa dan/atau sastra.--------



3.



Setiap anggota organ tidak boleh merangkap sebagai anggota



organ



PENELITI untuk



lain



BAHASA



dalam



DAN



keperluan



Perkumpulan



SASTRA



khusus



PENDIDIK



(APPI-BASTRA)



istimewa



atas



DAN



kecuali



persetujuan



Sidang Luar Biasa.-----4.



Seseorang menjalankan



yang



dinyatakan



tugasnya



bersalah



dalam



anggota



organ



sebagai



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)



yang



menyebabkan



kerugian



bagi



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA),



masyarakat



atau



negara



berdasarkan



putusan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA



(APPI-BASTRA,



tahun



sejak



tanggal



kekuatan



hukum



menjadi



anggota



PENELITI



dalam



yang



putusan tetap,



organ



BAHASA



jangka



tersebut



tidak



Perkumpulan DAN



waktu dapat



5



(lima)



mempunyai diangkat



PENDIDIK



SASTRA



DAN



(APPI-



BASTRA).---------------------------------------------



--------------------DEWAN PENGAWAS--------------------------------------------Pasal 10------------------------1.



Dewan Pengawas terdiri atas paling sedikit satu orang; apabila diangkat lebih dari satu orang Dewan Pengawas,



satu



orang



di



antaranya



dapat



diangkat



sebagai ketua.--------------------------------------2.



Dewan



Pengawas



diangkat



berdasarkan



keputusan



Sidang Umum untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak



mengurangi



sewaktu-waktu Pengawas



hak



Sidang



memberhentikan



tidak



dapat



Luar Dewan



diangkat



Biasa



untuk



Pengawas.



untuk



lebih



Dewan dari



2



(dua) masa jabatan berturut-turut. 3.



Masa



jabatan



Dewan



Pengawas



berakhir



apabila--------(a) meninggal dunia;--------------------------------(b) diberhentikan berdasarkan keputusan Sidang Luar Biasa;------(c) telah berakhir masa jabatannya.-----------------4. Dewan



Pengawas



jabatannya



berhak



dengan



mengundurkan



memberitahukan



diri



maksud



itu



dari secara



tertulis kepada Ketua paling lambat 30 (tiga puluh) hari



sebelum



dikehendaki



tanggal



untuk



pengunduran



ditetapkan



dalam



diri



yang



Sidang



Luar



Biasa.----------------------------------------5. Apabila karena sebab tertentu jabatan Dewan Pengawas kosong,



dalam



terjadinya



waktu



kekosongan



30



(tiga



harus



puluh)



diadakan



hari



sejak



Sidang



Luar



Biasa untuk mengisi kekosongan tersebut.----------6. Masa



jabatan



seorang



yang



diangkat



untuk



mengisi



kekosongan adalah sisa masa jabatan Dewan Pengawas yang digantikannya.---------------------------------7. Apabila jabatan Ketua Dewan Pengawas kosong, selama belum



diangkat



penggantinya,



Pengawas



yang



diangkat



Pengawas



menjalankan



satu



orang



Dewan



berdasarkan



rapat



Dewan



ketua



Dewan



tugas



sebagai



Pengawas atas persetujuan Ketua.-------------



--------------KEWAJIBAN DEWAN PENGAWAS-----------------------------------------Pasal 11-----------------------1.



Dewan



Pengawas



bertugas



mengawasi



pelaksanaan



kebijakan Dewan Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) serta memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus



baik



diminta



maupun



tidak.-------------------------------2.



Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung



jawab



menjalankan



tugas



untuk



kepentingan



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA).3.



Dewan masing



Pengawas setiap



baik



bersama-sama



waktu



berhak



maupun



memasuki



masinghalaman,



bangunan, ruangan, dan tempat lain yang digunakan dan dikuasai BAHASA



oleh DAN



keuangan,



Perkumpulan



SASTRA



PENDIDIK



(APPI-BASTRA)



pembukuan,



surat



DAN



PENELITI



serta



bukti,



memeriksa



keadaan



kas



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) serta berhak mengetahui semua tindakan dan kebijakan Dewan Pengurus.--------------4.



Dalam



melaksanakan



bertanggung



tugas,



jawab



Dewan



Pengawas



kepada



Sidang



Umum.-----------------------------------------WEWENANG DEWAN PENGAWAS----------------------------------------Pasal 12-----------------------1.



Dewan



Pengawas



dapat



memberhentikan



sementara



anggota Dewan Pengurus dengan menyebutkan alasan dan disetujui



Sidang



Luar



Biasa.----------------------------2.



Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal



pemberhentian



sementara,



wajib



dilaporkan



secara tertulis kepada Ketua.---------------3.



Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Ketua



wajib



memanggil



anggota



pengurus



yang



bersangkutan



untuk



diberi



kesempatan



membela



diri



dalam Sidang Luar Biasa.--------------------------4.



Dalam waktu terhitung 7 (tujuh) hari sejak tanggal rapat untuk membela diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Sidang Luar Biasa wajib memutuskan hal-hal berikut:--------------------------------------------(a) mencabut keputusan pemberhentian sementara;-----(b) memberhentikan anggota pengurus yang------------bersangkutan.------------------------------------



5. Apabila



Sidang



Luar



Biasa



tidak



melaksanakan



ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan/atau ayat 4 pasal ini, pemberhentian sementara tersebut menjadi



batal



karena



hukum.-------------------------------------------------RAPAT DEWAN PENGAWAS-------------------------------------------Pasal 13-----------------------1.



Dewan



Pengawas



wajib



mengadakan



rapat



paling



sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh salah satu Dewan Pengawas yang memberitahukan kehendak mereka secara tertulis



kepada



ketua



Dewan



Pengawas



dengan



menyebutkan dalam permintaan itu hal-hal yang ingin dibicarakan



dalam



rapat.----------------------------------------------2.



Panggilan



untuk



rapat



Dewan



Pengawas



harus



dilakukan dengan surat tercatat atau e-mail paling lambat



7



(tujuh)



hari



sebelum



rapat



diadakan



dengan----------- menyebutkan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat--- serta keterangan singkat tentang hal-hal



yang



akan



dibicarakan.----------------------------------------3.



Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua, apabila Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, karena



sebab



apapun



yang



tidak



perlu



dibuktikan



kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh salah



satu anggota Dewan Pengawas yang dipilih oleh dan dari antara Dewan Pengawas yang hadir.--------------4.



Rapat Dewan Pengawas



sah apabila lebih dari ½



(satu perdua) dari jumlah Dewan Pengawas hadir atau diwakili. Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh Dewan Pengawas lainnya dengan surat kuasa. 5.



Semua



keputusan



berdasarkan keputusan tercapai,



rapat



musyawarah secara



maka



Dewan



untuk



musyawarah



keputusan



Pengawas



mufakat. untuk



diambil



diambil



Dalam



mufakat



berdasarkan



hal tidak suara



setuju lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat. Setiap Dewan Pengawas suara



dalam



ditambah



rapat 1



berhak



(satu)



mengeluarkan



suara



untuk



1



setiap



(satu) Dewan



Pengawas yang diwakili dalam rapat.-----------------6.



Segala



sesuatu



yang



dibicarakan



dan



diputuskan



dalam rapat harus dibuat notulen rapat yang wajib ditanda tangani oleh ketua rapat dan salah seorang Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu.



Penandatanganan



apabila



notulen



rapat



tersebut dibuat



tidak oleh



disyaratkan



notaris.



Dewan



Pengawas dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat



tanpa



ketentuan



semua



menyelenggarakan Dewan



Pengawas



rapat, telah



dengan



diberitahu



secara tertulis tentang usul yang bersangkutan, dan semua



menyetujui



tersebut



dengan



menandatangani



dan



usulan disetujui



Ketua.----------------------------------------------------------DEWAN PENGURUS--------------------------------------------Pasal 14------------------------1. Dewan



Pengurus



Perkumpulan



PENDIDIK



DAN



PENELITI



BAHASA DAN SASTRA sedikit-dikitnya terdiri atas.----(a) ketua;------------------------------------------(b) sekretaris;-------------------------------------(c) bendahara.---------------------------------------



2. Dewan Pengurus diangkat oleh Sidang Umum----------berdasarkan keputusan Sidang Umum 5



(lima)



Sidang



tahun



Luar



dengan



Biasa



tidak



untuk



untuk jangka waktu



mengurangi



hak



dari



sewaktu-waktu-----------



memberhentikan Dewan Pengurus. Dewan Pengurus tidak-dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) masa jabatan berturut-turut.-------------------------------------3. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir karena----------(a) meninggal dunia;--------------------------------(b) mengundurkan diri atas permintaan sendiri;------(c) diberhentikan berdasarkan keputusan Sidang Luar Biasa;----------------------------------------(d) telah berakhir masa jabatannya.-----------------4. Dewan Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatan dengan



memberitahukan



mengenai



maksud



itu



secara



tertulis kepada Ketua, paling lambat 30 (tiga puluh) hari



sebelum



dikehendaki



tanggal



untuk



pengunduran



ditetapkan



dalam



diri



yang



Sidang



Luar



Biasa.----------------------------------------5. Apabila oleh sebab apapun juga, jabatan Dewan-------Pengurus kosong, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Sidang



sejak



terjadinya



Luar



Biasa



kekosongan untuk



harus



mengisi



diadakan kekosongan



tersebut.----6. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi kekosongan adalah masa jabatan anggota pengurus yang digantikan.---------------------------------------------------------KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS---------------------------------------Pasal 15-----------------------1.



Dewan



Pengurus



berkewajiban



melaksanakan



kepengurusan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) demi mencapai visi dan misi Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)dengan



memperhatikan



ketentuan



dalam



Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------



2.



Dewan



Pengurus



mengatur



seperlunya



dalam



Anggaran Rumah Tangga (ART) semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan membuat peraturan



yang



dipandang



perlu



dan



berguna



untuk



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) dengan persetujuan Sidang Luar Biasa. ------------------3.



ART



tersebut



persetujuan



baru



berlaku



dari



setelah



mendapat



Sidang



Luar



Biasa.---------------------4.



ART tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA).-



5.



Dewan Pengurus wajib melaporkan semua tindakan dan kegiatan yang telah dilaksanakan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau setiap kali diminta oleh Sidang Luar Biasa.-----



6.



Dalam



setiap



rapat



tahunan,



Dewan



Pengurus---------- menyampaikan laporan tahunan yang telah diketahui oleh Dewan Pengawas yang berkenaan dengan



segala



tindakan



dan



kegiatan



Perkumpulan



PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA untuk tahun buku



yang



bersangkutan.-------------------------------------------------------WEWENANG DEWAN PENGURUS----------------------------------------Pasal 16-----------------------1.



Ketua dan/atau Wakil Ketua bersama-sama dengan Sekretaris dan Bendahara berhak mewakili Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) di dalam dan di luar pengadilan dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan membuat



maupun



pinjaman



mengenai uang



guna



pemilikan atau



atas



kecuali



(a)



tanggungan



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)



atau



meminjamkan



uang



Perkumpulan



PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)



kepada



pihak



lain



tanpa



persetujuan



Sidang



Luar



Biasa, (b) membeli atau dengan cara lain mendapatkan, menjual



atau



melepaskan



hak



atas



barang



bergerak



dan/atau barang tidak bergerak yang mempunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang ditetapkan Sidang Luar Biasa, (c) membebani harta kekayaan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) (baik



bergerak



maupun



tidak



bergerak)



tanpa



persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Sidang Luar Biasa.--------------------------------------------2.



Pengurus Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN



SASTRA



(APPI-BASTRA)



tidak



boleh



membebani



kekayaan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA atau



(APPI-BASTRA) mengikat



BAHASA



DAN



untuk



Perkumpulan



SASTRA



kepentingan PENDIDIK



(APPI-BASTRA)



pihak



DAN



sebagai



lain



PENELITI penanggung



hutang (borg atau avalist).--------------3.



Surat keluar Dewan Pengurus harus ditandatangani oleh



Ketua



bersama-sama



dengan



Sekretaris.---------------4.



Dewan Pengurus berhak mengangkat satu orang atau lebih sebagai pelaksana Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan PENDIDIK



kegiatan



DAN



sehari-hari



PENELITI



BASTRA).



Dalam



pelaksana



kegiatan



BAHASA



menjalankan bertanggung



dari



DAN



Perkumpulan



SASTRA



kegiatan jawab



(APPItersebut



kepada



Dewan



Pengurus.------------5.



Tindakan Dewan Pengurus yang melampaui wewenang mereka



sebagaimana



diatur



PENDIDIK



DAN



PENELITI



BASTRA),



adalah



tidak



tanggung



jawab



secara



maupun



dalam



BAHASA sah



dan



pribadi,



DAN



AD



Perkumpulan



SASTRA



karenanya baik



(APPImenjadi



bersama-sama



secara



tanggung



renteng.--------------------------------------------6.



Anggota



pengurus



tidak



berwenang



mewakili



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA



(APPI-BASTRA) apabila (a) terjadi perkara di depan pengadilan antara APPI-BASTRA



dengan anggota Dewan



Pengurus



(b)



yang



bersangkutan,



anggota



Dewan



Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perkumpulan PENDIDIK DAN



PENELITI



dalam



hal



BAHASA



DAN



terdapat



SASTRA



keadaan



(APPI-BASTRA),



sebagaimana



(c)



dimaksud



diatas, Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA



(APPI-BASTRA)



akan



diwakili



anggota



Dewan



Pengurus lain yang ditentukan oleh Sidang Luar Biasa, (d)



dalam



hal



tidak



terdapat



pengurus



lain,



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)akan



diwakili



ditentukan



oleh



oleh



seorang



yang



Sidang



Luar



Biasa.--------------------------------------------------------------RAPAT DEWAN PENGURUS-----------------------------------------Pasal 17-----------------------1.



Dewan



Pengurus



wajib



mengadakan



rapat



paling



sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan pada setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Ketua Dewan Pengurus atau apabila diminta oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengurus yang------------memberitahukan



kehendak



itu



dengan



tertulis



kepada



Ketua.----------------------------------------------2.



Panggilan



untuk



rapat



pengurus



harus



dilakukan



dengan surat tercatat atau e-mail paling lambat 7 (tujuh)



hari



sebelum



rapat



diadakan



dengan



menyebutkan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang akan dibicarakan.------3.



Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua, apabila Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak



perlu



dibuktikan



kepada



pihak



ketiga,



maka



rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara anggota Dewan Pengurus yang hadir.-------



4.



Rapat Dewan Pengurus atau



diwakili



paling



sah, apabila rapat dihadiri sedikit



lebih



dari



½



(satu



perdua) dari jumlah anggota Dewan Pengurus.---------5.



Semua



keputusan



rapat



Dewan



Pengurus



diambil



berdasarkan musyawarah untuk mufakat.---------------6.



Dalam



hal



keputusan



secara



musyawarah



untuk



mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.------------------------------------7.



Setiap anggota Dewan Pengurus berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Pengurus yang diwakilinya dalam rapat.



8.



Segala yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan notulen rapat yang wajib------------ditandatangani anggota



oleh



pengurus



Ketua



yang



rapat



ditunjuk



dan



oleh



oleh



seorang



rapat



untuk



maksud itu. Penandatanganan tersebut tidak----------disyaratkan apabila notulen rapat dibuat oleh-------notaris.--------------------------------------------9.



Dewan Pengurus dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa menyelenggarakan rapat, dengan ketentuan semua anggota Dewan Pengurus telah--------diberitahu secara tertulis tentang usul yang--------bersangkutan dan semua anggota Dewan Pengurus dan---Dewan Pengawas menyetujui dengan menandatangani-----usulan tersebut.-------------------------------------



-----------------------TAHUN BUKU----------------------------------------------Pasal 18-----------------------1.



Tahun



buku



Perkumpulan



PENDIDIK



DAN



BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) dimulai awal sampai dengan akhir akhir



bulan



PENELITI Januari



Desember tiap-tiap tahun. Pada



Desember



tiap



tahun,



buku-buku



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) ditutup.------------------



2.



Pengurus diwajibkan untuk menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.------------------------------



3.



Laporan



tahunan



memuat



sekurangnya :----------------(a) laporan keadaan dan kegiatan Perkumpulan PENDIDIK DAN



PENELITI



selama



BAHASA



tahun



buku



DAN



yang



SASTRA



lalu



(APPI-BASTRA)



serta



hasil



yang



telah dicapai;-------(b) laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan



pada akhir



periode laporan



aktivitas,



laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan. 4. Transaksi



yang



menimbulkan



hak



dan



kewajiban



bagi



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA).5. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Dewan-----Pengurus dan Dewan Pengawas. Dalam hal terdapat-----anggota Dewan Pengurus atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut maka yang-----------bersangkutan harus menyebutkan alasan secara--------tertulis.-------------------------------------------6. Laporan tahunan disahkan



dalam



Sidang Luar Biasa



tahunan.------------------------7. Pengesahan Biasa



atas



dalam



laporan



ayat



6



tahunan



di



atas



oleh



Sidang



berarti



Luar



pemberian



pelunasan dan pembebasan kepada Dewan Pengurus atas pengurusan dan kepada Dewan Pengawas atas pengawasan yang



dilakukan



sepanjang



dalam



tindakan



tahun



tersebut



buku



tecermin



yang dari



lampau, laporan



tahunan.----------------------------------------------------------PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR----------------------------------------Pasal 19-----------------------1.



Keputusan



untuk



mengubah



Anggaran



Dasar



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)



sah



apabila



diputuskan



dalam



Sidang



Umum yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga)



dari



jumlah



anggota



Dewan



Pengawas,



anggota



Dewan



Pengurus, Pendiri. 2.



Keputusan rapat yang dimaksud dalam ayat 1 harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, suara



maka



keputusan



berdasarkan



suara



diambil



dengan



paling



sedikit



pemungutan 2/3



(dua



pertiga) dari seluruh peserta Sidang Umum yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat.----------------3.



Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak



tercapai,



maka



Sidang



Umum



kedua



dapat



diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari setelah Sidang Umum pertama.--------------------------------4.



Sidang Umum kedua sah, apabila dalam sidang hadir atau



diwakili



lebih



dari



½



(satu



perdua)



Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus



anggota



dan keputusan



tersebut sah, apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 5.



Dalam



hal



mufakat



keputusan



tidak



secara



tercapai,



musyawarah



maka



keputusan



untuk diambil



berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari peserta Sidang



Umum



yang



hadir



atau



diwakili



dalam



rapat.-------6.



Perubahan anggaran dasar Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA yang meliputi visi, misi, nama dan kegiatan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA



DAN



SASTRA



persetujuan semua



(APPI-BASTRA)



harus



mendapat



Pendiri (tidak mendapat veto dari



salah



satu



Dewan



Pendiri).-----------------------------------------------------------PENGGABUNGAN----------------------------------------------Pasal 20-----------------------1.



Penggabungan



asosiasi



atau



organisasi



kemasyarakatan lain dengan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI dilakukan



BAHASA yang



DAN



SASTRA



(APPI-BASTRA)



mengakibatkan



asosiasi



dapat atau



organisasi



kemasyarakatan



menjadi



bubar



dan



beralih



kepada



yang



seluruh



Perkumpulan



menggabungkan



aset



serta



PENDIDIK



diri



kewajiban



DAN



PENELITI



BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA.--------------------2.



Penggabungan



asosiasi



atau



organisasi



kemasyarakatan lain dengan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI



BAHASA



DAN



SASTRA



(APPI-BASTRA)



dapat



dilakukan dengan memperhatikan :--(a) ketidakmampuan asosiasi atau organisasi--------kemasyarakatan



tersebut



melaksanakan



kegiatan



tanpa Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN



SASTRA



(APPI-



BASTRA);------------------------------------(b) asosiasi



atau



organisasi



kemasyarakatan



yang



akan menggabungkan diri mempunyai kegiatan yang sejenis dengan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA



DAN



SASTRA(APPI-



BASTRA);-----------------------------(c) asosiasi



atau



organisasi



kemasyarakatan



yang



menggabungkan diri tidak pernah melakukan------perbuatan yang bertentangan dengan anggaran----dasarnya, ketertiban umum, kesusilaan, dan-----peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan---Republik Indonesia.----------------------------3.



Pengurus yang



asosiasi



akan



atau



menggabungkan



organisasi diri



dan



kemasyarakatan Dewan



Pengurus



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)menyusun rancangan penggabungan dengan persetujuan



Dewan



Pengawas



untuk



diajukan



Sidang



kepada Luar



Biasa.---------------------------------------------4.



Sidang Luar Biasa menyetujui hal-hal sebagai berikut :------------------------------------------(a) penggabungan;----------------------------------(b) pancangan penggabungan;------------------------(c) rancangan akta penggabungan;--------------------



(d) pengubahan anggaran dasar jika perlu.----------5.



Sidang Luar Biasa dimaksud dalam ayat 4 sah apabila dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga



perempat)



dari



peserta



Sidang



Luar



Biasa.-------------------------------------------6.



Semua keputusan harus diambil berdasarkan musyawarah dalam mufakat.--------------------------------------



7.



Dalam hal keputusan secara musyawarah dalam mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari peserta Sidang Luar Biasa yang hadir atau diwakili dalam rapat.----------------------------------------



8.



Akta perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan PENDIDIK DAN



PENELITI



BAHASA



DAN



SASTRA



(APPI-BASTRA)yang



menerima penggabungan (jika ada) wajib disampaikan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat



persetujuan.



Permohonan



persetujuan



perubahan Anggaran Dasar tersebut wajib dilampiri akta penggabungan.---------------------------------9.



Penggabungan tanpa pengubahan Anggaran Dasar atau penggabungan



dengan



perubahan



Anggaran



Dasar



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) yang menerima penggabungan yang tidak memerlukan berlaku



persetujuan



sejak



tanggal



Menteri



yang



ditanda



berwenang



tanganinya



akta



penggabungan atau suatu tanggal lain yang ditetapkan dalam



akta



penggabungan.--------------------------------------10. Dewan BAHASA



Pengurus DAN



penggabungan



Perkumpulan



SASTRA wajib



PENDIDIK



(APPI-BASTRA) mengumumkan



DAN yang



PENELITI menerima



penggabungan



dalam



surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30



(tiga



puluh)



hari



terhitung



sejak



berlakunya



penggabungan.-----------------------------PEMBUBARAN----------------------------------------------Pasal 21------------------------



1.



Keputusan



untuk



pembubaran



Perkumpulan



PENDIDIK



DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) hanya dapat



diambil



dari



usul



Dewan



Pengawas



dan



Dewan



Pengurus untuk diputuskan dalam Sidang Luaar Biasa, bilamana



ternyata



tujuan



Perkumpulan



PENDIDIK



DAN



PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)atau kekayaan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus, Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)tidak



dapat



mencapai



maksud



dan



tujuannya.----------------------2.



Keputusan



untuk



membubarkan



Perkumpulan



PENDIDIK



DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) adalah sah apabila dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit



¾



(tiga



perempat)



dari



Dewan



Pembina.-----------------------3.



Semua



keputusan



rapat



berdasarkan------



harus



diambil



musyawarah



untuk



mufakat.---------------------------4.



Dalam mufakat



hal



keputusan



tidak



berdasarkan



secara



tercapai,



suara



maka



setuju



musyawarah keputusan



paling



dalam diambil



sedikit



¾



(tiga



perempat) dari anggota Dewan Pembina yang hadir atau diwakili



dalam



rapat.----------------------------------------------5.



Setiap anggota Dewan Pendiri mempunyai hak veto untuk



keputusan



PENELITI



pembubaran Perkumpulan PENDIDIK DAN



BAHASA



DAN



SASTRA



(APPI-



BASTRA).-------------------------6.



Dalam hal Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN



SASTRA



(APPI-BASTRA)



bubar



karena



alasan



sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1, Dewan Pembina menunjuk likuidator dalam hal Dewan Pembina tidak



menunjuk



likuidator



maka



pengurus



bertindak



sebagai likuidator.-----------------------------------------7.



Likuidator



atau



kurator



(dalam



hal



Perkumpulan



PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) dinyatakan



pailit)



yang



ditunjuk



untuk



melakukan



pemberesan kekayaan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA



DAN



SASTRA



dibubarkan,



paling



(APPI-BASTRA) lambat



5



yang



(lima)



bubar



hari



atau



terhitung



sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)



dan



proses



likuidasinya



dalam



surat



kabar harian berbahasa Indonesia.-------8.



Likuidator (tujuh)



dalam



hari



jangka



terhitung



likuidasi--------



waktu



paling



sejak



berakhir



lambat



tanggal



wajib



7



proses



melaporkan



pembubaran Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN



SASTRA



(APPI-BASTRA)



kepada



Sidang



Luar



Biasa.--------------------------------------------------------PENGGUNAAN SISA HASIL LIKUIDASI------------------------------------Pasal 22-----------------------1.



Dewan sisa



Pembina



likuidasi



akan



dengan



menentukan



penggunaan



memperhatikan



visi



hasil



dan



misi



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA).2.



Dalam hal hasil sisa likuidasi tidak diserahkan kepada asosiasi atau organisasi kemasyarakatan



lain



yang mempunyai visi dan misi yang sama sebagaimana dimaksud



dalam



ayat



1,



sisa



kekayaan



tersebut



diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan PENDIDIK DAN



PENELITI



BAHASA



DAN



SASTRA



(APPI-



BASTRA).------------------------------------------SIDANG UMUM-----------------------------------------------Pasal 23-----------------------1.



Sidang



Umum



adalah



sidang



yang



diadakan



oleh



Perkumpulan PENDIDIK DAN PENJELITI BAHASA DAN SASTRA



(APPI-BASTRA) sekali dalam 5 tahun untuk mengambil keputusan



Strategis



dalam



Perkumpulan.



---------------------------------------2.



Panggilan untuk Sidang Umum dilakukan oleh Dewan Pengurus dengan surat tercatat atau e-mail sekurangkurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Sidang Umum diadakan dengan menyebutkan hari, tanggal, waktu, dan tempat Sidang.----------------------------



3.



Sidang Umum dipimpin oleh ketua Dewan Pengurus, dalam hal ketua Dewan Pengurus tidak dapat hadir atau berhalangan dibuktikan



karena kepada



sebab pihak



apapun



yang



tidak



perlu



ketiga,



maka



Sidang



Umum



tersebut dipimpin oleh salah seorang Dewan Pengurus yang dipilih oleh dan dari antara Dewan Pengurus yang hadir dalam sidang.---------------------------------4.



Sidang Umum sah apabila



dihadiri atau diwakili



paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah masingmasing Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, Pendiri dan 1/3 dari anggota Perkumpulan.-----------------------5.



Semua



keputusan



berdasarkan



musyawarah



musyawarah



untuk



keputusan sedikit



diambil



2/3



(dua



Sidang untuk



mufakat



dikeluarkan



mufakat



tidak



berdasarkan pertiga)



Umum



dengan



dan



apabila



tercapai,



suara



dari



ditetapkan



setuju



jumlah



maka paling



suara



sah



yang dalam



sidang.-----------------6.



Masing-masing anggota Dewan Pengawas hanya dapat diwakili surat



oleh



kuasa.



anggota



Dewan



Demikian



pula



Pengawas



lain



masing-masing



dengan anggota



Pengurus hanya dapat diwakili oleh anggota Pengurus lain dengan surat kuasa.----------------------------7.



Anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengurus berhak



mengeluarkan



satu



suara



dan



tambahan



satu



suara untuk setiap Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengurus lain yang diwakili dengan surat kuasa.------



8.



Segala



sesuatu



yang



dibicarakan



dan



diputuskan



dalam Sidang Umum harus dibuat notulen rapat yang wajib



ditandatangani



seorang



anggota



oleh



Dewan



ketua



Pengurus



rapat



rapat



yang



dan



salah



ditunjuk



untuk



oleh



maksud



itu.-----------------------------------------9.



Penandatanganan apabila



tersebut



notulen



tidak



rapat



disyaratkan



dibuat



oleh



notaris.---------------------------------------SIDANG LUAR BIASA-----------------------------------------Pasal 24-----------------------10.



Sidang



untuk



Luar



Biasa



mengambil



adalah



keputusan



sidang



yang



terhadap



diadakan



kejadian



luar



biasa sebagai pengganti Sidang Umum.----------------11.



Panggilan untuk Sidang Luar Biasa dilakukan oleh



Dewan



Pengawas



dengan



sekurang-kurangnya rapat



diadakan



7



surat



tercatat



(tujuh)



dengan



hari



atau



e-mail



sebelum



tanggal



hari,



tanggal,



menyebutkan



waktu, dan tempat Sidang.---------------------------12.



Sidang



Luar



Biasa



dipimpin



oleh



ketua



Dewan



Pengawas, dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu



dibuktikan



kepada



pihak



ketiga,



maka



rapat



gabungan tersebut dipimpin oleh salah seorang Dewan Pengawas



yang



dipilih



Pengawas



oleh



dan



yang



dari



antara



Dewan



hadir



dalam



rapat.----------------------------------13.



Sidang



Luar



Biasa



sah



apabila



dihadiri



atau



diwakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah masing-masing Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus serta Pendiri.--------------------------------------------14.



Semua



keputusan



Sidang



berdasarkan



musyawarah



musyawarah



untuk



keputusan



diambil



Luar



untuk



mufakat



Biasa



mufakat



tidak



berdasarkan



suara



ditetapkan dan



apabila



tercapai, setuju



maka paling



sedikit



2/3



(dua



pertiga)



dari



jumlah



suara



yang



dikeluarkan dengan sah dalam sidang.----------------15.



Masing-masing anggota Dewan Pengawas hanya dapat



diwakili surat



oleh



kuasa.



anggota



Dewan



Demikian



pula



Pengawas



lain



masing-masing



dengan anggota



Pengurus hanya dapat diwakili oleh anggota Pengurus lain dengan surat kuasa.----------------------------16.



Anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengurus



berhak



mengeluarkan



satu



suara



dan



tambahan



satu



suara untuk setiap Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengurus lain yang diwakili dengan surat kuasa.-----17.



Segala



sesuatu



yang



dibicarakan



dan



diputuskan



dalam rapat gabungan harus dibuat notulen rapat yang wajib



ditandatangani



seorang



anggota



oleh



Dewan



ketua



Pengurus



rapat



rapat



yang



dan



salah



ditunjuk



untuk



oleh



maksud



itu.-----------------------------------------18.



Penandatanganan



apabila



tersebut



notulen



tidak



rapat



disyaratkan



dibuat



oleh



notaris.--------------------------------------------PENUTUP-----------------------------------------------Pasal 25----------------------1. Semua hal yang tidak atau belum diatur dalam AD, ART,



dan



peraturan-peraturan



Perkumpulan



DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA



PENDIDIK



(APPI-BASTRA)



lain



akan diatur dan diputuskan oleh Dewan Pengurus dan mendapat



keputusan



dari



Sidang



Luar



Biasa.------------------2. Selanjutnya,



menyimpang



dari



ketentuan



pasal



8,



pasal 11 dan pasal 15 Anggaran Dasar, untuk pertama kali,



susunan



Pengawas DAN



anggota



Perkumpulan



SASTRA



Dewan



PENDIDIK



ditetapkan



Pengurus DAN



dan



PENELITI



(APPI-BASTRA)



oleh



Dewan BAHASA Pendiri



sebagai berikut :------------------------------------------a. Pengurus



:--------------------------------------



Ketua



: Tuan



Dr.



M.Pd.



AMRIN



disebut



BATUBARA,



juga



S.Pd.,



dengan



Doktor



AMRIN BATUBARA, Sarjana Pendidikan, Magister Tua,



Pendidikan,



pada



belas



tanggal



Juli



lima



di



Kota



16-07-1956



(enam



sembilan



ratus



seribu



puluh



lahir



enam),



Warga



Negara



Indonesia, Dosen, bertempat tinggal di



Surabaya,



Kecamatan



Wonokromo,



Kelurahan Sawunggaling, Rukun Warga (RW) 010, Rukun Tetangga (RT) 007, Kesatrian Nomor



41



Blok



Induk



S-1,



Pemegang



Kependudukan



(NIK)



Nomor: 3578171607560000 ;----------Sekretaris : Tuan Dr. H. SYAMSUL GHUFRON, M.Si. disebut



juga



dengan



SYAMSUL



GHUFRON,



Doktor



Magister



Haji Sains,



lahir di Mojokerto, pada tanggal 2709-1965



(dua



puluh



seribu



sembilan



ratus



lima),



Warga



Negara



Pegawai



Negeri



tinggal



di



tujuh



September



enam



puluh



Indonesia,



Sipil,



bertempat



Surabaya,



Kecamatan



Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, Rukun Warga (RW) 03, Rukun Tetangga (RT) 03,



Sidosermo



Pemegang



Nomor



4



GG



8-A



Induk



No.16,



Kependudukan



(NIK) Nomor : 3578022709650002 ;---Bendahara



: Tuan Dr. H. SUEB HADI SAPUTRO, M.Pd. disebut juga dengan Doktor Haji SUEB HADI



SAPUTRO,



Magister



Pendidikan,



lahir di Mojokerto, pada tanggal 1007-1964



(sepuluh



sembilan Warga



ratus Negara



bertempat



enam



Juli



seribu



puluh



empat),



Indonesia,



Guru,



tinggal



di



Sidoarjo,



Kecamatan



Sukodono,



Desa



Masangan



Kulon, Rukun Warga (RW) 005, Rukun Tetangga



(RT)



Pemegang



013,



Nomor



Masangan



Induk



Kulon,



Kependudukan



(NIK) Nomor : 35151410076400003;---c. Pengawas



: Nyonya



Dr.



SUJINAH,



M.Pd.



disebut



juga dengan Doktor SUJINAH, Magister Pendidikan,



lahir



di



Balik



Papan,



pada tanggal 30-01-1965 (tiga puluh Januari



seribu



sembilan



ratus



enam



puluh lima), Warga Negara Indonesia, Dosen,



bertempat



Surabaya,



tinggal



Kecamatan



Kelurahan



Sumur



Lakar



Welut,



di



Santri,



Rukun



Warga



(RW) 002, Rukun Tetangga (RT) 004, DK Pesapen GG.IV Nomor 08, Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor : 3578087001650002.----------------3. Pengangkatan



anggota



Pengurus



perkumpulan



dan



anggota Pengawas perkumpulan tersebut telah diterima oleh



masing-masing



yang



bersangkutan



dan



harus



disahkan dalam Sidang Umum pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.-------------Pengurus



perkumpulan



baik



bersama-sama



maupun



sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini



kepada



orang



lain



dikuasakan



untuk



memohon



pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada



instansi



yang



berwenang



dan



untuk



membuat



pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun



juga



yang



diperlukan



untuk



memperoleh



pengesahan



tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan kedudukan



dan dan



dokumen untuk



lainnya,



melaksanakan



untuk



memilih



tindakan



tempat



lain



yang



mungkin diperlukan.-------------------------------------



---Akta ini diselesaikan pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat)-------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, ditanda tangani dan diresmikan di Sidoarjo pada hari, tanggal, bulan dan



tahun



seperti



tersebut



pada



permulaan



akta



ini,



dengan dihadiri oleh : --------------------------------1. Saudara



HERY



RUSDIANTO,



Sarjana



Sosial,



lahir



di



Surabaya, pada tanggal 09-01-1972 (sembilan Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia,



Karyawan



Notaris,



bertempat



tinggal



di



Surabaya, Rungkut Tengah I/2 dan ------------------2. Saudari NUR FADILAH, lahir di Sidoarjo, pada------tanggal 06-10-1989 (enam Oktober seribu sembilan--ratus delapan puluh sembilan), Warga Negara-------Indonesia,



Karyawan



Notaris,



bertempat



tinggal



di



Sidoarjo, Jalan Raya Taman Gg.DPU nomor 58 ----------Keduanya



beralamat



kantor



di



Jalan



Raya



Geluran,



nomor 7 Taman, Sidoarjo.----------------------------------Akta



ini



sesudah



saya,



Notaris



bacakan



kepada



penghadap dan saksi-saksi, maka lalu ditanda tangani---oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -----------Dilangsungkan dengan tanpa coretan dengan gantian, tanpa tambahan dan tanpa coretan.-------------------------Akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.------------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA------