16 0 117 KB
PENEGASAN AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA Nomor : 66.---Pada hari ini, kamis, tanggal 29-11-2018 (dua puluh sembilan Nopember dua ribu delapan belas)-----------------Pukul 10.50 WIB (sepuluh lewat lima puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat)-----------------------------------Menghadap kepada saya, TEGUH WASKITO, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan,
Notaris
di
Sidoarjo,
dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ----------1.
Tuan Dr. H. SUEB HADI SAPUTRO, M.Pd. disebut juga dengan
Doktor
Haji
SUEB
HADI
SAPUTRO,
Magister
Pendidikan, lahir di Mojokerto, pada tanggal 10-071964 (sepuluh Juli seribu sembilan ratus enam puluh empat),
Warga
tinggal
di
Negara
Indonesia,
Sidoarjo,
Guru,
Kecamatan
bertempat
Sukodono,
Desa
Masangan Kulon, Rukun Warga (RW) 005, Rukun Tetangga (RT)
013,
Masangan
Kulon,
Pemegang
Nomor
Induk
Kependudukan (NIK) Nomor : 35151410076400003 2.
;----
Tuan Dr. AMRIN BATUBARA, S.Pd., M.Pd. disebut juga dengan Doktor AMRIN BATUBARA, Sarjana Pendidikan, Magister Pendidikan, lahir di Kotatua, pada tanggal 16-07-1956 (enam belas Juli seribu sembilan ratus lima
puluh
enam),
Warga
Negara
Indonesia,
Dosen,
bertempat tinggal di Surabaya, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Sawunggaling, Rukun Warga (RW) 010, Rukun Tetangga (RT) 007, Kesatrian 41 Blok S-1, Pemegang Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
Nomor
:
3578171607560000 ;---------------------------------3.
Tuan
Dr.
H.
SYAMSUL
GHUFRON,
M.Si.
disebut
juga
dengan Doktor Haji SYAMSUL GHUFRON, Magister Sains, lahir
di
Mojokerto,
puluh
tujuh
pada
September
tanggal
seribu
27-09-1965
sembilan
ratus
(dua enam
puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri
Sipil,
bertempat
tinggal
di
Surabaya,
Kecamatan
Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, Rukun Warga (RW) 03, Rukun Tetangga (RT) 03, Sidosermo 4 GG 8-A No.16, Pemegang
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
Nomor
:
3578022709650002 ;---------------------------------4.
Nyonya
Dr.
SUJINAH,
M.Pd.
disebut
juga
dengan
Doktor SUJINAH, Magister Pendidikan, lahir di Balik Papan, pada tanggal 30-01-1965 (tiga puluh Januari seribu
sembilan
ratus
Negara
Indonesia,
enam
Dosen,
puluh
lima),
bertempat
Warga
tinggal
di
Surabaya, Kecamatan Lakar Santri, Kelurahan Sumur Welut, Rukun Warga (RW) 002, Rukun Tetangga (RT) 004,
DK
Pesapen
GG.IV
Nomor
08,
Pemegang
Nomor
Induk Kependudukan (NIK) Nomor : 3578087001650002.---Para penghadap menerangkan bahwa mereka masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan berturut-turut selaku Ketua,
Sekretaris,
dan
Bendahara
dari
PERKUMPULAN
PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA yang didirikan berdasarkan akta Nomor 13, tanggal 19-03-2013 (sembilan belas Maret dua ribu tiga belas), dan anggaran dasar tersebut telah diubah dengan perubahan terakhir termuat dalam akta nomor : 65, tertanggal 29-11-2018 (dua puluh sembilan Nopember dua ribu delapan belas) yang dibuat dihadapan saya selaku notaris di Sidoarjo.----------------Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:--------------Bahwa para penghadap Tuan Dr. H. SUEB HADI SAPUTRO, M.Pd, Tuan Dr. AMRIN BATUBARA, M.Pd, Tuan Dr. SYAMSUL GHUFRON, merupakan PENDIDIK
M.Si,
dan
Nyonya
keseluruhan DAN
PENELITI
para
Dr.
SUJINAH,
pendiri
BAHASA
DAN
M.Pd,
dari SASTRA,
adalah
PERKUMPULAN didirikan
berdasarkan akta Nomor 13, tanggal 19-03-2013 (sembilan belas Maret dua ribu tiga belas), dan anggaran dasar tersebut telah diubah dengan perubahan terakhir termuat dalam akta nomor : 65, tertanggal 29-11-2018 (dua puluh
sembilan Nopember dua ribu delapan belas) yang dibuat dihadapan saya selaku notaris di Sidoarjo.----------------Bahwa
Modal
awal
pada
saat
pendirian
Perkumpulan
berdasarkan akta Nomor 13, tanggal 19-03-2013 (sembilan belas Maret dua ribu tiga belas), yang dibuat dihadapan saya
selaku
notaris
di
Sidoarjo
adalah
sebesar
Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah) dan saat ini telah
menjadi
sebesar
Rp.
510.000.000
(lima
ratus
sepuluh juta rupiah)--------------------------------------Bahwa perkumpulan telah memperoleh izin dari instansi yang
berwenang
untuk
menyelenggarakan
kegiatan
perkumpulan yang telah disebutkan dalam angaran dasar dan kegiatan tersebut masih berjalan sampai saat ini.-----Bahwa perkumpulan sampai saat ini masih berjalan dan tidak pernah dibubarkan, baik dibubarkan secara sukarela maupun berdasarkan putusan pengadilan.--------------------Bahwa
perkumpulan
sampai
saat
ini
belum
berstatus
badan hukum dan karena sesuatu hal perkumpulan telah lewat batas waktu untuk memperoleh status badan hukum;----Bahwa
dengan
tidak
dilaksanakannya
ketentuan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 06 Tahun 2016 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, para
penghadap
perkumpulan
bermaksud
yang
sesuai
untuk dengan
mendirikan ketentuan
suatu
peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini, sebagaimana akan dinyatakan dalam akta pendirian ini.-----------------Berhubungan selanjutnya dalam
dengan
dengan
jabatannya
menegaskan
apa
akta
ini
tersebut
kembali
yang
semua
diuraikan
penghadap diatas
isi
yang
di
atas
bertindak
berkehendak
Anggaran
untuk
Dasar
yang
tertuang dalam akta Pendirian, Nomor 13, tanggal 19-032013
(sembilan
belas
Maret
dua
ribu
tiga
belas)
bertalian dengan akta Perubahan Anggaran Dasar nomor : 65, tertanggal 29-11-2018 (dua puluh sembilan Nopember dua
ribu
delapan
belas)
yang
dibuat
dihadapan
saya
selaku notaris di Sidoarjo sebagai berikut:-------------
----------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN--------------------------------------Pasal 1------------------------1.
Perkumpulan ini bernama Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA disebut juga dengan nama APPI-BASTRA.--------------------------
2.
Perkumpulan
PENDIDIK
DAN
PENELITI
BAHASA
DAN
SASTRA (APPI-BASTRA)berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Sidosermo IV Gang VIII-A Nomor 16, Wonocolo, Surabaya
60239,
Jawa
Timur,
Indonesia.-----------------------------3.
Perkumpulan SASTRA
PENDIDIK
DAN
(APPI-BASTRA)dapat
PENELITI
memindahkan
BAHASA kantor
DAN pusat
dan membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.-----------------------VISI, MISI, FUNGSI DAN TUJUAN-------------------------------------Pasal 2-------------------------------------------------VISI------------------------Menjadi
Perkumpulan
PENDIDIK
SASTRA
(APPI-BASTRA)
tinggi
untuk
rangka
mencerdaskan
pengetahuan,
ideal
membaktikan
DAN
dan
prima
segenap
kehidupan
teknologi,
PENELITI
seni,
dan
dengan
potensi
bangsa,
BAHASA
komitmen
diri
dalam
memajukan
membangun
DAN
ilmu
karakter
bangsa Indonesia, serta menegakkan harkat dan martabat kemanusiaan.------------------------------------------------MISI--------------------------------------------------Pasal 3------------------------1.
Berperan
aktif
dalam
meningkatkan
ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mendorong pembangunan pendidikan
sebagai
sarana
meningkatkan
kualitas
peradaban manusia.---------------------------------2.
Mewujudkan terampil, mampu
bangsa
kreatif,
meningkatkan
mandiri.-----
Indonesia
inovatif, kualitas
dan
yang
cerdas,
produktif
kehidupan
yang secara
3.
Meningkatkan komponen
potensi
bangsa
yang
Indonesia madani yang 4.
Ikut
serta
negara
serta
lain
bersama-sama
membangun
masyarakat
maju.------------------------
secara
dibidang
diri
aktif
ilmu
membangun
pengetahuan,
bangsa
dan
teknologi,
dan
seni.----5.
Berperan memahami
aktif
dalam
budaya
memajukan
bangsa
dan
masyarakat
memiliki
yang
kemampuan
praktik retorika yang prima untuk mewujudkan bangsa Indonesia
yang
santun,
berakhlak
mulia,
dan
berkarakter yang kuat.-------------------------------------------------FUNGSI------------------------------------------Pasal 4---------------------1.
Menyalurkan
kegiatan
kepentingan dan 2.
Membina
sesuai
aspirasi
anggota
dan
tujuan Perkumpulan. --------------
anggota
untuk
mewujudkan
tujuan
Perkumpulan. -------------------------------------3.
Memelihara dan melestarikan norma, nilai dan etika anggota Perkumpulan dalam rangka harmonisasi dalam ---kehidupan
bermasyarakan,
berbangsa
dan
bernegara. -----------------------------------------------------------TUJUAN------------------------------------------Pasal 5---------------------1.
Membina anggota Perkumpulan agar aktif ------------dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan
sarana
mendorong
pembangunan
meningkatkan
kualitas
pendidikan peradaban
sebagai manusia.
----------------------------------------------------6.
Mewujudkan terampil, mampu
bangsa
kreatif,
meningkatkan
Indonesia
inovatif, kualitas
dan
yang
cerdas,
produktif
kehidupan
yang secara
mandiri.----7.
Meningkatkan agar
potensi
bersama-sama
diri
anggota
komponen
bangsa
Perkumpulan yang
lain
membangun masyarakat Indonesia madani yang
maju.
-----------8.
Membina
anggota
Perkumpulan
agar
ikut
serta
secara aktif membangun bangsa dan negara dibidang ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan
seni.
masyarakat
yang
-----------------Berperan
aktif
dalam
memahami
budaya
memajukan
bangsa
dan
memiliki
kemampuan
praktik retorika yang prima untuk mewujudkan bangsa Indonesia
yang
santun,
berakhlak
mulia,
dan
berkarakter yang kuat -------------------------ASAS--------------------------------------------------Pasal 6---------------------------Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)
berasaskan
pancasila.---------------------------------------------------------KEKAYAAN------------------------------------------------Pasal 7------------------------1.
Modal awal untuk Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA
DAN
SASTRA
500.000.000,00
(APPI-BASTRA)
(lima
ratus
juta
sebesar
rupiah)
saat
Rp ini
diperoleh dari : ------a.
Uang pangkal keanggotaan -----------------------
b.
Uang Iuran Keanggotaan -------------------------
c.
Uang Administrasi Keanggotaan ------------------
d.
Usaha
lainnya
yang
sah
yang
dilakukan
oleh
pengurus dan atau anggota e. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat baik dari
perorangan,
pemerintah
di
lembaga
dalam
negeri
swasta, ataupun
maupun luar
negeri---------------------f.
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA
DAN
SASTRA
(APPI-BASTRA)
dan
atau
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku--------------------------2.
Semua
kekayaan
Perkumpulan
PENDIDIK
DAN
PENELITI
BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) harus dipergunakan untuk mencapai visi dan misi Perkumpulan PENDIDIK DAN
PENELITI
BAHASA
DAN
SASTRA
(APPI-BASTRA).
-------------------------------------------------------KEGIATAN------------------------------------------------Pasal 8---------------------------Untuk
mewujudkan visi dan misi tersebut, Perkumpulan
PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) melakukan
kegiatan
sebagai
berikut :-----------------------------1.
Menyelenggarakan
penelitian
ilmiah
untuk
mendapatkan kebenaran ilmiah dalam menjawab berbagai permasalahan
pendidikan,
bahasa,
dan/atau
sastra.----------------2.
Menyelenggarakan pendidikan,
pelatihan
bahasa,
dalam
dan/atau
bidang
sastra
untuk
memberdayakan---------masyarakat.-----------------------------------------3.
Menyelenggarakan
seminar,
serasehan,
simposium,------ diskusi, dan kegiatan ilmiah lainnya tentang---------
pendidikan,
bahasa,
dan/atau
sastra.----------------4.
Menyediakan penelitian,
jasa
konsultasi
pendidikan,
dalam
bahasa,
bidang dan/atau
sastra.----------------5.
Menyelenggarakan
satuan-satuan
pendidikan
yang
terkait dengan bahasa dan/atau sastra yang berstandar nasional Indonesia dan berkualitas global.----------6.
Menyelenggarakan penerbitan buku, jurnal, majalah, dan/atau media massa lain baik cetak maupun---------elektronik.------------------------------------------
7.
Menyelenggarakan penelitian,-----
kerjasama
pendidikan
dan
di
bidang
pelatihan,
serta
kegiatan ilmiah------ lainnya dengan badan-badan lain baik pemerintah------ maupun swasta, di dalam maupun di luar negeri.------8.
Menyelenggarakan yang------PENDIDIK PENDIDIK
bermanfaat
DAN
rangka----
kegiatan bagi
PENELITI
mewujudkan DAN
atau
PENELITI
kemajuan
BAHASA visi
usaha
DAN
dan
BAHASA
lain
Perkumpulan
SASTRA
misi DAN
dalam
Perkumpulan
SASTRA
(APPI-
BASTRA).---------------------------------------------ORGAN ASOSIASI---------------------------------------------Pasal 9------------------------1.
Perkumpulan
PENDIDIK
SASTRA
(APPI-BASTRA)
secara
lengkap,
pokok
DAN
PENELITI
mempunyai
dan
organ
dijelaskan
masing-masing
organ
BAHASA yang
fungsi
secara
DAN
disusun
serta
tugas
tersendiri
dari
Anggaran Dasar ini.----2.
Anggota organ adalah perseorangan yang berprofesi pendidik dan peneliti bahasa dan/atau sastra.--------
3.
Setiap anggota organ tidak boleh merangkap sebagai anggota
organ
PENELITI untuk
lain
BAHASA
dalam
DAN
keperluan
Perkumpulan
SASTRA
khusus
PENDIDIK
(APPI-BASTRA)
istimewa
atas
DAN
kecuali
persetujuan
Sidang Luar Biasa.-----4.
Seseorang menjalankan
yang
dinyatakan
tugasnya
bersalah
dalam
anggota
organ
sebagai
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)
yang
menyebabkan
kerugian
bagi
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA),
masyarakat
atau
negara
berdasarkan
putusan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA
(APPI-BASTRA,
tahun
sejak
tanggal
kekuatan
hukum
menjadi
anggota
PENELITI
dalam
yang
putusan tetap,
organ
BAHASA
jangka
tersebut
tidak
Perkumpulan DAN
waktu dapat
5
(lima)
mempunyai diangkat
PENDIDIK
SASTRA
DAN
(APPI-
BASTRA).---------------------------------------------
--------------------DEWAN PENGAWAS--------------------------------------------Pasal 10------------------------1.
Dewan Pengawas terdiri atas paling sedikit satu orang; apabila diangkat lebih dari satu orang Dewan Pengawas,
satu
orang
di
antaranya
dapat
diangkat
sebagai ketua.--------------------------------------2.
Dewan
Pengawas
diangkat
berdasarkan
keputusan
Sidang Umum untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak
mengurangi
sewaktu-waktu Pengawas
hak
Sidang
memberhentikan
tidak
dapat
Luar Dewan
diangkat
Biasa
untuk
Pengawas.
untuk
lebih
Dewan dari
2
(dua) masa jabatan berturut-turut. 3.
Masa
jabatan
Dewan
Pengawas
berakhir
apabila--------(a) meninggal dunia;--------------------------------(b) diberhentikan berdasarkan keputusan Sidang Luar Biasa;------(c) telah berakhir masa jabatannya.-----------------4. Dewan
Pengawas
jabatannya
berhak
dengan
mengundurkan
memberitahukan
diri
maksud
itu
dari secara
tertulis kepada Ketua paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum
dikehendaki
tanggal
untuk
pengunduran
ditetapkan
dalam
diri
yang
Sidang
Luar
Biasa.----------------------------------------5. Apabila karena sebab tertentu jabatan Dewan Pengawas kosong,
dalam
terjadinya
waktu
kekosongan
30
(tiga
harus
puluh)
diadakan
hari
sejak
Sidang
Luar
Biasa untuk mengisi kekosongan tersebut.----------6. Masa
jabatan
seorang
yang
diangkat
untuk
mengisi
kekosongan adalah sisa masa jabatan Dewan Pengawas yang digantikannya.---------------------------------7. Apabila jabatan Ketua Dewan Pengawas kosong, selama belum
diangkat
penggantinya,
Pengawas
yang
diangkat
Pengawas
menjalankan
satu
orang
Dewan
berdasarkan
rapat
Dewan
ketua
Dewan
tugas
sebagai
Pengawas atas persetujuan Ketua.-------------
--------------KEWAJIBAN DEWAN PENGAWAS-----------------------------------------Pasal 11-----------------------1.
Dewan
Pengawas
bertugas
mengawasi
pelaksanaan
kebijakan Dewan Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) serta memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus
baik
diminta
maupun
tidak.-------------------------------2.
Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab
menjalankan
tugas
untuk
kepentingan
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA).3.
Dewan masing
Pengawas setiap
baik
bersama-sama
waktu
berhak
maupun
memasuki
masinghalaman,
bangunan, ruangan, dan tempat lain yang digunakan dan dikuasai BAHASA
oleh DAN
keuangan,
Perkumpulan
SASTRA
PENDIDIK
(APPI-BASTRA)
pembukuan,
surat
DAN
PENELITI
serta
bukti,
memeriksa
keadaan
kas
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) serta berhak mengetahui semua tindakan dan kebijakan Dewan Pengurus.--------------4.
Dalam
melaksanakan
bertanggung
tugas,
jawab
Dewan
Pengawas
kepada
Sidang
Umum.-----------------------------------------WEWENANG DEWAN PENGAWAS----------------------------------------Pasal 12-----------------------1.
Dewan
Pengawas
dapat
memberhentikan
sementara
anggota Dewan Pengurus dengan menyebutkan alasan dan disetujui
Sidang
Luar
Biasa.----------------------------2.
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
pemberhentian
sementara,
wajib
dilaporkan
secara tertulis kepada Ketua.---------------3.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Ketua
wajib
memanggil
anggota
pengurus
yang
bersangkutan
untuk
diberi
kesempatan
membela
diri
dalam Sidang Luar Biasa.--------------------------4.
Dalam waktu terhitung 7 (tujuh) hari sejak tanggal rapat untuk membela diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Sidang Luar Biasa wajib memutuskan hal-hal berikut:--------------------------------------------(a) mencabut keputusan pemberhentian sementara;-----(b) memberhentikan anggota pengurus yang------------bersangkutan.------------------------------------
5. Apabila
Sidang
Luar
Biasa
tidak
melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan/atau ayat 4 pasal ini, pemberhentian sementara tersebut menjadi
batal
karena
hukum.-------------------------------------------------RAPAT DEWAN PENGAWAS-------------------------------------------Pasal 13-----------------------1.
Dewan
Pengawas
wajib
mengadakan
rapat
paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh salah satu Dewan Pengawas yang memberitahukan kehendak mereka secara tertulis
kepada
ketua
Dewan
Pengawas
dengan
menyebutkan dalam permintaan itu hal-hal yang ingin dibicarakan
dalam
rapat.----------------------------------------------2.
Panggilan
untuk
rapat
Dewan
Pengawas
harus
dilakukan dengan surat tercatat atau e-mail paling lambat
7
(tujuh)
hari
sebelum
rapat
diadakan
dengan----------- menyebutkan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat--- serta keterangan singkat tentang hal-hal
yang
akan
dibicarakan.----------------------------------------3.
Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua, apabila Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, karena
sebab
apapun
yang
tidak
perlu
dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh salah
satu anggota Dewan Pengawas yang dipilih oleh dan dari antara Dewan Pengawas yang hadir.--------------4.
Rapat Dewan Pengawas
sah apabila lebih dari ½
(satu perdua) dari jumlah Dewan Pengawas hadir atau diwakili. Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh Dewan Pengawas lainnya dengan surat kuasa. 5.
Semua
keputusan
berdasarkan keputusan tercapai,
rapat
musyawarah secara
maka
Dewan
untuk
musyawarah
keputusan
Pengawas
mufakat. untuk
diambil
diambil
Dalam
mufakat
berdasarkan
hal tidak suara
setuju lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat. Setiap Dewan Pengawas suara
dalam
ditambah
rapat 1
berhak
(satu)
mengeluarkan
suara
untuk
1
setiap
(satu) Dewan
Pengawas yang diwakili dalam rapat.-----------------6.
Segala
sesuatu
yang
dibicarakan
dan
diputuskan
dalam rapat harus dibuat notulen rapat yang wajib ditanda tangani oleh ketua rapat dan salah seorang Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu.
Penandatanganan
apabila
notulen
rapat
tersebut dibuat
tidak oleh
disyaratkan
notaris.
Dewan
Pengawas dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat
tanpa
ketentuan
semua
menyelenggarakan Dewan
Pengawas
rapat, telah
dengan
diberitahu
secara tertulis tentang usul yang bersangkutan, dan semua
menyetujui
tersebut
dengan
menandatangani
dan
usulan disetujui
Ketua.----------------------------------------------------------DEWAN PENGURUS--------------------------------------------Pasal 14------------------------1. Dewan
Pengurus
Perkumpulan
PENDIDIK
DAN
PENELITI
BAHASA DAN SASTRA sedikit-dikitnya terdiri atas.----(a) ketua;------------------------------------------(b) sekretaris;-------------------------------------(c) bendahara.---------------------------------------
2. Dewan Pengurus diangkat oleh Sidang Umum----------berdasarkan keputusan Sidang Umum 5
(lima)
Sidang
tahun
Luar
dengan
Biasa
tidak
untuk
untuk jangka waktu
mengurangi
hak
dari
sewaktu-waktu-----------
memberhentikan Dewan Pengurus. Dewan Pengurus tidak-dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) masa jabatan berturut-turut.-------------------------------------3. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir karena----------(a) meninggal dunia;--------------------------------(b) mengundurkan diri atas permintaan sendiri;------(c) diberhentikan berdasarkan keputusan Sidang Luar Biasa;----------------------------------------(d) telah berakhir masa jabatannya.-----------------4. Dewan Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatan dengan
memberitahukan
mengenai
maksud
itu
secara
tertulis kepada Ketua, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum
dikehendaki
tanggal
untuk
pengunduran
ditetapkan
dalam
diri
yang
Sidang
Luar
Biasa.----------------------------------------5. Apabila oleh sebab apapun juga, jabatan Dewan-------Pengurus kosong, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Sidang
sejak
terjadinya
Luar
Biasa
kekosongan untuk
harus
mengisi
diadakan kekosongan
tersebut.----6. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi kekosongan adalah masa jabatan anggota pengurus yang digantikan.---------------------------------------------------------KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS---------------------------------------Pasal 15-----------------------1.
Dewan
Pengurus
berkewajiban
melaksanakan
kepengurusan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) demi mencapai visi dan misi Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)dengan
memperhatikan
ketentuan
dalam
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------
2.
Dewan
Pengurus
mengatur
seperlunya
dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan membuat peraturan
yang
dipandang
perlu
dan
berguna
untuk
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) dengan persetujuan Sidang Luar Biasa. ------------------3.
ART
tersebut
persetujuan
baru
berlaku
dari
setelah
mendapat
Sidang
Luar
Biasa.---------------------4.
ART tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA).-
5.
Dewan Pengurus wajib melaporkan semua tindakan dan kegiatan yang telah dilaksanakan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau setiap kali diminta oleh Sidang Luar Biasa.-----
6.
Dalam
setiap
rapat
tahunan,
Dewan
Pengurus---------- menyampaikan laporan tahunan yang telah diketahui oleh Dewan Pengawas yang berkenaan dengan
segala
tindakan
dan
kegiatan
Perkumpulan
PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA untuk tahun buku
yang
bersangkutan.-------------------------------------------------------WEWENANG DEWAN PENGURUS----------------------------------------Pasal 16-----------------------1.
Ketua dan/atau Wakil Ketua bersama-sama dengan Sekretaris dan Bendahara berhak mewakili Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) di dalam dan di luar pengadilan dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan membuat
maupun
pinjaman
mengenai uang
guna
pemilikan atau
atas
kecuali
(a)
tanggungan
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)
atau
meminjamkan
uang
Perkumpulan
PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)
kepada
pihak
lain
tanpa
persetujuan
Sidang
Luar
Biasa, (b) membeli atau dengan cara lain mendapatkan, menjual
atau
melepaskan
hak
atas
barang
bergerak
dan/atau barang tidak bergerak yang mempunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang ditetapkan Sidang Luar Biasa, (c) membebani harta kekayaan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) (baik
bergerak
maupun
tidak
bergerak)
tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Sidang Luar Biasa.--------------------------------------------2.
Pengurus Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN
SASTRA
(APPI-BASTRA)
tidak
boleh
membebani
kekayaan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA atau
(APPI-BASTRA) mengikat
BAHASA
DAN
untuk
Perkumpulan
SASTRA
kepentingan PENDIDIK
(APPI-BASTRA)
pihak
DAN
sebagai
lain
PENELITI penanggung
hutang (borg atau avalist).--------------3.
Surat keluar Dewan Pengurus harus ditandatangani oleh
Ketua
bersama-sama
dengan
Sekretaris.---------------4.
Dewan Pengurus berhak mengangkat satu orang atau lebih sebagai pelaksana Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan PENDIDIK
kegiatan
DAN
sehari-hari
PENELITI
BASTRA).
Dalam
pelaksana
kegiatan
BAHASA
menjalankan bertanggung
dari
DAN
Perkumpulan
SASTRA
kegiatan jawab
(APPItersebut
kepada
Dewan
Pengurus.------------5.
Tindakan Dewan Pengurus yang melampaui wewenang mereka
sebagaimana
diatur
PENDIDIK
DAN
PENELITI
BASTRA),
adalah
tidak
tanggung
jawab
secara
maupun
dalam
BAHASA sah
dan
pribadi,
DAN
AD
Perkumpulan
SASTRA
karenanya baik
(APPImenjadi
bersama-sama
secara
tanggung
renteng.--------------------------------------------6.
Anggota
pengurus
tidak
berwenang
mewakili
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA
(APPI-BASTRA) apabila (a) terjadi perkara di depan pengadilan antara APPI-BASTRA
dengan anggota Dewan
Pengurus
(b)
yang
bersangkutan,
anggota
Dewan
Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perkumpulan PENDIDIK DAN
PENELITI
dalam
hal
BAHASA
DAN
terdapat
SASTRA
keadaan
(APPI-BASTRA),
sebagaimana
(c)
dimaksud
diatas, Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA
(APPI-BASTRA)
akan
diwakili
anggota
Dewan
Pengurus lain yang ditentukan oleh Sidang Luar Biasa, (d)
dalam
hal
tidak
terdapat
pengurus
lain,
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)akan
diwakili
ditentukan
oleh
oleh
seorang
yang
Sidang
Luar
Biasa.--------------------------------------------------------------RAPAT DEWAN PENGURUS-----------------------------------------Pasal 17-----------------------1.
Dewan
Pengurus
wajib
mengadakan
rapat
paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan pada setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Ketua Dewan Pengurus atau apabila diminta oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengurus yang------------memberitahukan
kehendak
itu
dengan
tertulis
kepada
Ketua.----------------------------------------------2.
Panggilan
untuk
rapat
pengurus
harus
dilakukan
dengan surat tercatat atau e-mail paling lambat 7 (tujuh)
hari
sebelum
rapat
diadakan
dengan
menyebutkan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang akan dibicarakan.------3.
Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua, apabila Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak
perlu
dibuktikan
kepada
pihak
ketiga,
maka
rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara anggota Dewan Pengurus yang hadir.-------
4.
Rapat Dewan Pengurus atau
diwakili
paling
sah, apabila rapat dihadiri sedikit
lebih
dari
½
(satu
perdua) dari jumlah anggota Dewan Pengurus.---------5.
Semua
keputusan
rapat
Dewan
Pengurus
diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.---------------6.
Dalam
hal
keputusan
secara
musyawarah
untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.------------------------------------7.
Setiap anggota Dewan Pengurus berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Pengurus yang diwakilinya dalam rapat.
8.
Segala yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan notulen rapat yang wajib------------ditandatangani anggota
oleh
pengurus
Ketua
yang
rapat
ditunjuk
dan
oleh
oleh
seorang
rapat
untuk
maksud itu. Penandatanganan tersebut tidak----------disyaratkan apabila notulen rapat dibuat oleh-------notaris.--------------------------------------------9.
Dewan Pengurus dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa menyelenggarakan rapat, dengan ketentuan semua anggota Dewan Pengurus telah--------diberitahu secara tertulis tentang usul yang--------bersangkutan dan semua anggota Dewan Pengurus dan---Dewan Pengawas menyetujui dengan menandatangani-----usulan tersebut.-------------------------------------
-----------------------TAHUN BUKU----------------------------------------------Pasal 18-----------------------1.
Tahun
buku
Perkumpulan
PENDIDIK
DAN
BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) dimulai awal sampai dengan akhir akhir
bulan
PENELITI Januari
Desember tiap-tiap tahun. Pada
Desember
tiap
tahun,
buku-buku
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) ditutup.------------------
2.
Pengurus diwajibkan untuk menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.------------------------------
3.
Laporan
tahunan
memuat
sekurangnya :----------------(a) laporan keadaan dan kegiatan Perkumpulan PENDIDIK DAN
PENELITI
selama
BAHASA
tahun
buku
DAN
yang
SASTRA
lalu
(APPI-BASTRA)
serta
hasil
yang
telah dicapai;-------(b) laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan
pada akhir
periode laporan
aktivitas,
laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan. 4. Transaksi
yang
menimbulkan
hak
dan
kewajiban
bagi
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA).5. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Dewan-----Pengurus dan Dewan Pengawas. Dalam hal terdapat-----anggota Dewan Pengurus atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut maka yang-----------bersangkutan harus menyebutkan alasan secara--------tertulis.-------------------------------------------6. Laporan tahunan disahkan
dalam
Sidang Luar Biasa
tahunan.------------------------7. Pengesahan Biasa
atas
dalam
laporan
ayat
6
tahunan
di
atas
oleh
Sidang
berarti
Luar
pemberian
pelunasan dan pembebasan kepada Dewan Pengurus atas pengurusan dan kepada Dewan Pengawas atas pengawasan yang
dilakukan
sepanjang
dalam
tindakan
tahun
tersebut
buku
tecermin
yang dari
lampau, laporan
tahunan.----------------------------------------------------------PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR----------------------------------------Pasal 19-----------------------1.
Keputusan
untuk
mengubah
Anggaran
Dasar
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)
sah
apabila
diputuskan
dalam
Sidang
Umum yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
dari
jumlah
anggota
Dewan
Pengawas,
anggota
Dewan
Pengurus, Pendiri. 2.
Keputusan rapat yang dimaksud dalam ayat 1 harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, suara
maka
keputusan
berdasarkan
suara
diambil
dengan
paling
sedikit
pemungutan 2/3
(dua
pertiga) dari seluruh peserta Sidang Umum yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat.----------------3.
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak
tercapai,
maka
Sidang
Umum
kedua
dapat
diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari setelah Sidang Umum pertama.--------------------------------4.
Sidang Umum kedua sah, apabila dalam sidang hadir atau
diwakili
lebih
dari
½
(satu
perdua)
Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus
anggota
dan keputusan
tersebut sah, apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 5.
Dalam
hal
mufakat
keputusan
tidak
secara
tercapai,
musyawarah
maka
keputusan
untuk diambil
berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari peserta Sidang
Umum
yang
hadir
atau
diwakili
dalam
rapat.-------6.
Perubahan anggaran dasar Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA yang meliputi visi, misi, nama dan kegiatan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA
DAN
SASTRA
persetujuan semua
(APPI-BASTRA)
harus
mendapat
Pendiri (tidak mendapat veto dari
salah
satu
Dewan
Pendiri).-----------------------------------------------------------PENGGABUNGAN----------------------------------------------Pasal 20-----------------------1.
Penggabungan
asosiasi
atau
organisasi
kemasyarakatan lain dengan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI dilakukan
BAHASA yang
DAN
SASTRA
(APPI-BASTRA)
mengakibatkan
asosiasi
dapat atau
organisasi
kemasyarakatan
menjadi
bubar
dan
beralih
kepada
yang
seluruh
Perkumpulan
menggabungkan
aset
serta
PENDIDIK
diri
kewajiban
DAN
PENELITI
BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA.--------------------2.
Penggabungan
asosiasi
atau
organisasi
kemasyarakatan lain dengan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI
BAHASA
DAN
SASTRA
(APPI-BASTRA)
dapat
dilakukan dengan memperhatikan :--(a) ketidakmampuan asosiasi atau organisasi--------kemasyarakatan
tersebut
melaksanakan
kegiatan
tanpa Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN
SASTRA
(APPI-
BASTRA);------------------------------------(b) asosiasi
atau
organisasi
kemasyarakatan
yang
akan menggabungkan diri mempunyai kegiatan yang sejenis dengan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA
DAN
SASTRA(APPI-
BASTRA);-----------------------------(c) asosiasi
atau
organisasi
kemasyarakatan
yang
menggabungkan diri tidak pernah melakukan------perbuatan yang bertentangan dengan anggaran----dasarnya, ketertiban umum, kesusilaan, dan-----peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan---Republik Indonesia.----------------------------3.
Pengurus yang
asosiasi
akan
atau
menggabungkan
organisasi diri
dan
kemasyarakatan Dewan
Pengurus
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)menyusun rancangan penggabungan dengan persetujuan
Dewan
Pengawas
untuk
diajukan
Sidang
kepada Luar
Biasa.---------------------------------------------4.
Sidang Luar Biasa menyetujui hal-hal sebagai berikut :------------------------------------------(a) penggabungan;----------------------------------(b) pancangan penggabungan;------------------------(c) rancangan akta penggabungan;--------------------
(d) pengubahan anggaran dasar jika perlu.----------5.
Sidang Luar Biasa dimaksud dalam ayat 4 sah apabila dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga
perempat)
dari
peserta
Sidang
Luar
Biasa.-------------------------------------------6.
Semua keputusan harus diambil berdasarkan musyawarah dalam mufakat.--------------------------------------
7.
Dalam hal keputusan secara musyawarah dalam mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari peserta Sidang Luar Biasa yang hadir atau diwakili dalam rapat.----------------------------------------
8.
Akta perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan PENDIDIK DAN
PENELITI
BAHASA
DAN
SASTRA
(APPI-BASTRA)yang
menerima penggabungan (jika ada) wajib disampaikan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat
persetujuan.
Permohonan
persetujuan
perubahan Anggaran Dasar tersebut wajib dilampiri akta penggabungan.---------------------------------9.
Penggabungan tanpa pengubahan Anggaran Dasar atau penggabungan
dengan
perubahan
Anggaran
Dasar
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) yang menerima penggabungan yang tidak memerlukan berlaku
persetujuan
sejak
tanggal
Menteri
yang
ditanda
berwenang
tanganinya
akta
penggabungan atau suatu tanggal lain yang ditetapkan dalam
akta
penggabungan.--------------------------------------10. Dewan BAHASA
Pengurus DAN
penggabungan
Perkumpulan
SASTRA wajib
PENDIDIK
(APPI-BASTRA) mengumumkan
DAN yang
PENELITI menerima
penggabungan
dalam
surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30
(tiga
puluh)
hari
terhitung
sejak
berlakunya
penggabungan.-----------------------------PEMBUBARAN----------------------------------------------Pasal 21------------------------
1.
Keputusan
untuk
pembubaran
Perkumpulan
PENDIDIK
DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) hanya dapat
diambil
dari
usul
Dewan
Pengawas
dan
Dewan
Pengurus untuk diputuskan dalam Sidang Luaar Biasa, bilamana
ternyata
tujuan
Perkumpulan
PENDIDIK
DAN
PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)atau kekayaan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus, Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)tidak
dapat
mencapai
maksud
dan
tujuannya.----------------------2.
Keputusan
untuk
membubarkan
Perkumpulan
PENDIDIK
DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) adalah sah apabila dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit
¾
(tiga
perempat)
dari
Dewan
Pembina.-----------------------3.
Semua
keputusan
rapat
berdasarkan------
harus
diambil
musyawarah
untuk
mufakat.---------------------------4.
Dalam mufakat
hal
keputusan
tidak
berdasarkan
secara
tercapai,
suara
maka
setuju
musyawarah keputusan
paling
dalam diambil
sedikit
¾
(tiga
perempat) dari anggota Dewan Pembina yang hadir atau diwakili
dalam
rapat.----------------------------------------------5.
Setiap anggota Dewan Pendiri mempunyai hak veto untuk
keputusan
PENELITI
pembubaran Perkumpulan PENDIDIK DAN
BAHASA
DAN
SASTRA
(APPI-
BASTRA).-------------------------6.
Dalam hal Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN
SASTRA
(APPI-BASTRA)
bubar
karena
alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1, Dewan Pembina menunjuk likuidator dalam hal Dewan Pembina tidak
menunjuk
likuidator
maka
pengurus
bertindak
sebagai likuidator.-----------------------------------------7.
Likuidator
atau
kurator
(dalam
hal
Perkumpulan
PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA) dinyatakan
pailit)
yang
ditunjuk
untuk
melakukan
pemberesan kekayaan Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA
DAN
SASTRA
dibubarkan,
paling
(APPI-BASTRA) lambat
5
yang
(lima)
bubar
hari
atau
terhitung
sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA)
dan
proses
likuidasinya
dalam
surat
kabar harian berbahasa Indonesia.-------8.
Likuidator (tujuh)
dalam
hari
jangka
terhitung
likuidasi--------
waktu
paling
sejak
berakhir
lambat
tanggal
wajib
7
proses
melaporkan
pembubaran Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN
SASTRA
(APPI-BASTRA)
kepada
Sidang
Luar
Biasa.--------------------------------------------------------PENGGUNAAN SISA HASIL LIKUIDASI------------------------------------Pasal 22-----------------------1.
Dewan sisa
Pembina
likuidasi
akan
dengan
menentukan
penggunaan
memperhatikan
visi
hasil
dan
misi
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA (APPI-BASTRA).2.
Dalam hal hasil sisa likuidasi tidak diserahkan kepada asosiasi atau organisasi kemasyarakatan
lain
yang mempunyai visi dan misi yang sama sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
1,
sisa
kekayaan
tersebut
diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan PENDIDIK DAN
PENELITI
BAHASA
DAN
SASTRA
(APPI-
BASTRA).------------------------------------------SIDANG UMUM-----------------------------------------------Pasal 23-----------------------1.
Sidang
Umum
adalah
sidang
yang
diadakan
oleh
Perkumpulan PENDIDIK DAN PENJELITI BAHASA DAN SASTRA
(APPI-BASTRA) sekali dalam 5 tahun untuk mengambil keputusan
Strategis
dalam
Perkumpulan.
---------------------------------------2.
Panggilan untuk Sidang Umum dilakukan oleh Dewan Pengurus dengan surat tercatat atau e-mail sekurangkurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Sidang Umum diadakan dengan menyebutkan hari, tanggal, waktu, dan tempat Sidang.----------------------------
3.
Sidang Umum dipimpin oleh ketua Dewan Pengurus, dalam hal ketua Dewan Pengurus tidak dapat hadir atau berhalangan dibuktikan
karena kepada
sebab pihak
apapun
yang
tidak
perlu
ketiga,
maka
Sidang
Umum
tersebut dipimpin oleh salah seorang Dewan Pengurus yang dipilih oleh dan dari antara Dewan Pengurus yang hadir dalam sidang.---------------------------------4.
Sidang Umum sah apabila
dihadiri atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah masingmasing Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, Pendiri dan 1/3 dari anggota Perkumpulan.-----------------------5.
Semua
keputusan
berdasarkan
musyawarah
musyawarah
untuk
keputusan sedikit
diambil
2/3
(dua
Sidang untuk
mufakat
dikeluarkan
mufakat
tidak
berdasarkan pertiga)
Umum
dengan
dan
apabila
tercapai,
suara
dari
ditetapkan
setuju
jumlah
maka paling
suara
sah
yang dalam
sidang.-----------------6.
Masing-masing anggota Dewan Pengawas hanya dapat diwakili surat
oleh
kuasa.
anggota
Dewan
Demikian
pula
Pengawas
lain
masing-masing
dengan anggota
Pengurus hanya dapat diwakili oleh anggota Pengurus lain dengan surat kuasa.----------------------------7.
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengurus berhak
mengeluarkan
satu
suara
dan
tambahan
satu
suara untuk setiap Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengurus lain yang diwakili dengan surat kuasa.------
8.
Segala
sesuatu
yang
dibicarakan
dan
diputuskan
dalam Sidang Umum harus dibuat notulen rapat yang wajib
ditandatangani
seorang
anggota
oleh
Dewan
ketua
Pengurus
rapat
rapat
yang
dan
salah
ditunjuk
untuk
oleh
maksud
itu.-----------------------------------------9.
Penandatanganan apabila
tersebut
notulen
tidak
rapat
disyaratkan
dibuat
oleh
notaris.---------------------------------------SIDANG LUAR BIASA-----------------------------------------Pasal 24-----------------------10.
Sidang
untuk
Luar
Biasa
mengambil
adalah
keputusan
sidang
yang
terhadap
diadakan
kejadian
luar
biasa sebagai pengganti Sidang Umum.----------------11.
Panggilan untuk Sidang Luar Biasa dilakukan oleh
Dewan
Pengawas
dengan
sekurang-kurangnya rapat
diadakan
7
surat
tercatat
(tujuh)
dengan
hari
atau
e-mail
sebelum
tanggal
hari,
tanggal,
menyebutkan
waktu, dan tempat Sidang.---------------------------12.
Sidang
Luar
Biasa
dipimpin
oleh
ketua
Dewan
Pengawas, dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
dibuktikan
kepada
pihak
ketiga,
maka
rapat
gabungan tersebut dipimpin oleh salah seorang Dewan Pengawas
yang
dipilih
Pengawas
oleh
dan
yang
dari
antara
Dewan
hadir
dalam
rapat.----------------------------------13.
Sidang
Luar
Biasa
sah
apabila
dihadiri
atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah masing-masing Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus serta Pendiri.--------------------------------------------14.
Semua
keputusan
Sidang
berdasarkan
musyawarah
musyawarah
untuk
keputusan
diambil
Luar
untuk
mufakat
Biasa
mufakat
tidak
berdasarkan
suara
ditetapkan dan
apabila
tercapai, setuju
maka paling
sedikit
2/3
(dua
pertiga)
dari
jumlah
suara
yang
dikeluarkan dengan sah dalam sidang.----------------15.
Masing-masing anggota Dewan Pengawas hanya dapat
diwakili surat
oleh
kuasa.
anggota
Dewan
Demikian
pula
Pengawas
lain
masing-masing
dengan anggota
Pengurus hanya dapat diwakili oleh anggota Pengurus lain dengan surat kuasa.----------------------------16.
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengurus
berhak
mengeluarkan
satu
suara
dan
tambahan
satu
suara untuk setiap Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengurus lain yang diwakili dengan surat kuasa.-----17.
Segala
sesuatu
yang
dibicarakan
dan
diputuskan
dalam rapat gabungan harus dibuat notulen rapat yang wajib
ditandatangani
seorang
anggota
oleh
Dewan
ketua
Pengurus
rapat
rapat
yang
dan
salah
ditunjuk
untuk
oleh
maksud
itu.-----------------------------------------18.
Penandatanganan
apabila
tersebut
notulen
tidak
rapat
disyaratkan
dibuat
oleh
notaris.--------------------------------------------PENUTUP-----------------------------------------------Pasal 25----------------------1. Semua hal yang tidak atau belum diatur dalam AD, ART,
dan
peraturan-peraturan
Perkumpulan
DAN PENELITI BAHASA DAN SASTRA
PENDIDIK
(APPI-BASTRA)
lain
akan diatur dan diputuskan oleh Dewan Pengurus dan mendapat
keputusan
dari
Sidang
Luar
Biasa.------------------2. Selanjutnya,
menyimpang
dari
ketentuan
pasal
8,
pasal 11 dan pasal 15 Anggaran Dasar, untuk pertama kali,
susunan
Pengawas DAN
anggota
Perkumpulan
SASTRA
Dewan
PENDIDIK
ditetapkan
Pengurus DAN
dan
PENELITI
(APPI-BASTRA)
oleh
Dewan BAHASA Pendiri
sebagai berikut :------------------------------------------a. Pengurus
:--------------------------------------
Ketua
: Tuan
Dr.
M.Pd.
AMRIN
disebut
BATUBARA,
juga
S.Pd.,
dengan
Doktor
AMRIN BATUBARA, Sarjana Pendidikan, Magister Tua,
Pendidikan,
pada
belas
tanggal
Juli
lima
di
Kota
16-07-1956
(enam
sembilan
ratus
seribu
puluh
lahir
enam),
Warga
Negara
Indonesia, Dosen, bertempat tinggal di
Surabaya,
Kecamatan
Wonokromo,
Kelurahan Sawunggaling, Rukun Warga (RW) 010, Rukun Tetangga (RT) 007, Kesatrian Nomor
41
Blok
Induk
S-1,
Pemegang
Kependudukan
(NIK)
Nomor: 3578171607560000 ;----------Sekretaris : Tuan Dr. H. SYAMSUL GHUFRON, M.Si. disebut
juga
dengan
SYAMSUL
GHUFRON,
Doktor
Magister
Haji Sains,
lahir di Mojokerto, pada tanggal 2709-1965
(dua
puluh
seribu
sembilan
ratus
lima),
Warga
Negara
Pegawai
Negeri
tinggal
di
tujuh
September
enam
puluh
Indonesia,
Sipil,
bertempat
Surabaya,
Kecamatan
Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, Rukun Warga (RW) 03, Rukun Tetangga (RT) 03,
Sidosermo
Pemegang
Nomor
4
GG
8-A
Induk
No.16,
Kependudukan
(NIK) Nomor : 3578022709650002 ;---Bendahara
: Tuan Dr. H. SUEB HADI SAPUTRO, M.Pd. disebut juga dengan Doktor Haji SUEB HADI
SAPUTRO,
Magister
Pendidikan,
lahir di Mojokerto, pada tanggal 1007-1964
(sepuluh
sembilan Warga
ratus Negara
bertempat
enam
Juli
seribu
puluh
empat),
Indonesia,
Guru,
tinggal
di
Sidoarjo,
Kecamatan
Sukodono,
Desa
Masangan
Kulon, Rukun Warga (RW) 005, Rukun Tetangga
(RT)
Pemegang
013,
Nomor
Masangan
Induk
Kulon,
Kependudukan
(NIK) Nomor : 35151410076400003;---c. Pengawas
: Nyonya
Dr.
SUJINAH,
M.Pd.
disebut
juga dengan Doktor SUJINAH, Magister Pendidikan,
lahir
di
Balik
Papan,
pada tanggal 30-01-1965 (tiga puluh Januari
seribu
sembilan
ratus
enam
puluh lima), Warga Negara Indonesia, Dosen,
bertempat
Surabaya,
tinggal
Kecamatan
Kelurahan
Sumur
Lakar
Welut,
di
Santri,
Rukun
Warga
(RW) 002, Rukun Tetangga (RT) 004, DK Pesapen GG.IV Nomor 08, Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor : 3578087001650002.----------------3. Pengangkatan
anggota
Pengurus
perkumpulan
dan
anggota Pengawas perkumpulan tersebut telah diterima oleh
masing-masing
yang
bersangkutan
dan
harus
disahkan dalam Sidang Umum pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.-------------Pengurus
perkumpulan
baik
bersama-sama
maupun
sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini
kepada
orang
lain
dikuasakan
untuk
memohon
pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada
instansi
yang
berwenang
dan
untuk
membuat
pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun
juga
yang
diperlukan
untuk
memperoleh
pengesahan
tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan kedudukan
dan dan
dokumen untuk
lainnya,
melaksanakan
untuk
memilih
tindakan
tempat
lain
yang
mungkin diperlukan.-------------------------------------
---Akta ini diselesaikan pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat)-------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, ditanda tangani dan diresmikan di Sidoarjo pada hari, tanggal, bulan dan
tahun
seperti
tersebut
pada
permulaan
akta
ini,
dengan dihadiri oleh : --------------------------------1. Saudara
HERY
RUSDIANTO,
Sarjana
Sosial,
lahir
di
Surabaya, pada tanggal 09-01-1972 (sembilan Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia,
Karyawan
Notaris,
bertempat
tinggal
di
Surabaya, Rungkut Tengah I/2 dan ------------------2. Saudari NUR FADILAH, lahir di Sidoarjo, pada------tanggal 06-10-1989 (enam Oktober seribu sembilan--ratus delapan puluh sembilan), Warga Negara-------Indonesia,
Karyawan
Notaris,
bertempat
tinggal
di
Sidoarjo, Jalan Raya Taman Gg.DPU nomor 58 ----------Keduanya
beralamat
kantor
di
Jalan
Raya
Geluran,
nomor 7 Taman, Sidoarjo.----------------------------------Akta
ini
sesudah
saya,
Notaris
bacakan
kepada
penghadap dan saksi-saksi, maka lalu ditanda tangani---oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -----------Dilangsungkan dengan tanpa coretan dengan gantian, tanpa tambahan dan tanpa coretan.-------------------------Akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.------------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA------