Akuntansi Pajak1 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Tya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI PAJAK



Dalam Akuntansi komersial tidak menatur tersendiri perilaku akuntansi khusus un PPN dan PPnBM, hanya mengatur Akuntansi Pajak Penghasilan. Namun dalam akuntansi komersial maupun akuntansi pajak terdapat persamaa dalam melakukan pencatatan yang harus dipersiapkan anatara lain sbb : 1.Akun Pajak Masukan : untuk mencatat besarnya pajak masukan yang dibayar atau dipungut atas terjadinya transaksi pembelian 2.Akun Pajak Keluaran : untuk mencata pajak keluaran yang dipungut atau disetorkan ke kas negara atas transaksi Terjadinya tranaksi penyerahan BKP atau JKP Akun biaya yang digunakan sama dengan akun yang laizm digunakan dalam akuntansi komersial. Beberapa aplikasi dalam menyusun ayat jurnal sehubungan dengan PPN : 1. Transaksi pembelian dan penjualan secara tunai (Transaki BKP atau JKP) Data pembelian BKP yang dietrima langsung Faktur Pajaknya : Harga BKP Rp 100.000.000 Rabat 10% Rp 10.000.000 Rp 90.000.000 Potongan Tunai 3% Rp 2.700.000 Harga setelah Potongan Rp 87.300.000 PPN 10% Rp 8.730.000 Jumlah Pembayaran Tunai Rp 96.030.000 Potongan tunai yang dicantumkan dalam faktur pajak standar yang dapat mengurangi dasar pengenaan PPN ayat jurnalnya sbb : a. Pihak Pembeli Pembelian Pajak Masukan Kas dan Bank b. Pihak Penjual Kas dan Bank Penjualan Pajak Keluaran



Rp 87.300.000 Rp 8.730.000 Rp 96.030.000



Rp 96.030.000 Rp 87.300.000 Rp 8.730.000



2. Pembelian secara kredit Dalam hal penjualan secara kredit, penjual dapat menunda pembuatan faktur pajak faktur pajaknya dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya yang diikuti syarat belum diterima uangnay sehingga waktu penjual mengirim faktur penjualan belum diikuti faktur pajak. Contoh jurnalnya sbb : a. Pembelian kredit kepada PT Amanda seharga Rp 50.000.000(Faktur Pajak belum dibuat). Pembelian Rp 50.000.000 PM-Belum Difakturkan Rp 5.000.000 Utang Rp 55.000.000 b. Terdapat retur sebesar Rp 4.000.000 dalam hal ini tidak perlu dibuat Nota Retus karena Faktur Pajak belum dibuat. Utang Rp 4.400.000 Retur Pmebelian Rp 4.000.000 PM-Belum Difakturkan Rp 400.000 c. Pembayaran kepada PT Amanda denag potongan 5% dan Faktur Pajak diterima : Harga Pembelian Rp 50.000.000 Retur Pembelian Rp 4.000.000 Rp 46.000.000 Potongan Tunai 5% Rp 2.300.000 DPP-PPN Rp 43.700.000 PPN 10% Rp 4.370.000 Jumlah Pembayaran Rp 48.070.000 Jurnal : Utang Pajak Masukan Kas Potongan Pembelian PM-Belum Difakturkan



Rp 50.600.000 Rp 4.370.000 Rp 48.070.000 Rp 2.300.000 Rp 4.600.000



3. Pembelian secara kredit kepada PT Bagus seharga Rp 100.000.000 tetapi hingga akhir bulan belum dibayar dan faktur pajak belum diterima Pembelian Rp 100.000.000 PM-Belum Difakturkan Rp 10.000.000 Utang Rp 110.000.000 4. Membayar uang muka pesanan BKP seharga Rp 30.000.000 faktur pajak telah diterima dan BKP sampai akhir bulan belum dikirim/diterima.



Uang Muka Pembelian Pajak Masukan Kas dan Bank



Rp 30.000.000 Rp 3.000.000 Rp 33.000.000



5. Pemabayarn jasa konsultan di Hongkong sebesar US$ 4.000. Kurs jual per US$ 1,00 = Rp 12.100 . Kurs Menteri Keuangan Rp 12.000 seperti dalam undang-undang Pemanfaatan JKP dari luar negeri atau luar daerah pabean terutang PPN, dan terdapat juga PPh Pasal 26 sebesar 20% (untuk diperhatikan juga dalam kasus-kasus yaitu ada atau tidaknya tax treaty) Jasa Konsultan luar negeri (4.000 x Rp 12.000) PPh Pasal 26 (20% x $ 4000 x Rp 12.000) PPN jasa luar negeri (10% x $ 4000 x Rp 12.000) Total Jurnal : Biaya jasa konsultan PM jasa luar negeri PPh Pasal 26 Terutang Kas dan Bank



Rp 48.400.000 Rp 9.600.000 Rp 38.800.000 Rp 4.800.000 Rp 43.600.000



Rp 48.400.000 Rp 4.800.000 Rp 9.600.000 RP 43.600.000