Alur Pelayanan Ruang Konseling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR PELAYANAN RUANG KONSELING TERPADU



Klinik BP. Klinik KIA/KB Klinik MTBS Klinik TB.Paru



Menerima Rekam Medis/ Kartu Status Klien



.



Anamnesa



Menilai Status Gizi



Menentukan Intervensi Sesuai dengan Status Gizi



Proses Pelaksanaan Konseling



Cek Pemahaman Konseling



Pulang/di Rujuk Ke FKTL



STANDAR MUTU PENCATATAN DAN PELAPORAN KOHORT BAYI, KOHORT IBU DAN KOHORT KB DI PUSKESMAS CIJAGANG 1. Selalu tersedia register kohort bayi, regiter kohort ibu dan register kohort KB. di Desa dan di Puskesmas 2. Pencatatan dan pelaporan register kohort bayi, register kohort ibu, register kohort KB di Desa dan di Puskesmas di lakukan seraca rutin setiap bulan. 3. Pelaporan register kohort bayi, register kohort ibu, register kohort KB desa di laporkan secara rutin setiap bulan ke Puskesmas akhir bulan setiap tanggal 25 bulan tersebut. 4. Petugas Pelaksanan Program merekap laporan kohort bayi, kohort ibu dan kohort KB desa ke dalam laporan PWS Puskesmas. 5. Rekapan PWS KIA, KB Puskesmas di laporkan secara rutin setiap bulan ke Dinas Kesehatan 6. Petugas pelaksanan program mengarsipkan dokumen Rekapan PWS KIA, KB Puskesmas diarsipkan secara rutin setiap bulan



Cianjur , Januari 2016 Kepala Puskesmas Cijagang JAVED S MATAPUTUNG,SAP.M.Kes NIP.19720913 199403 1002



STANDAR MUTU PELAPORAN TABLET TAMBAH DARAH (FE)



1.



Tersedia register F1 di Posyandu, regiter F2 dan register pelaporan Tablet Fe di Puskesmas



2. Register F1 di Posyandu di isi oleh kader, register F2 di Desa di isi oleh Bidan Desa dan regiter Tablet Fe di Puskesmas di isi oleh Pelaksana Program setiap bulan dengan lengkap 3. Kader Posyandu melaporakan register (F1) setiap bulan ke bidan desa setelah selesai buka Posyandu 4. Petugas di desa merekap laporan dari Posyandu ke register (F2) di Desa setiap bulan, diakhir bulan (Tgl,25 di bulan tersebut) 5. Petugas dari Desa melaporkan (F2) ke Puskesmas paling lambat akhir bulan (Tgl.30 bulan tersebut) 6. Petugas pelaksana program di puskesmas meneliti kelengkapan pelaporan dari desa di akhir bulan (tgl.30 bulan tersebut) 7. Petugas pelaksana program merekap pelaporan dari desa ke register Tablet Tambah Darah (TTD)/Fe di puskesmas 8. Petugas pelaksana program memasukan data hasil laporanya ke perangkat computer sebagai data base di Puskesmas dan di print 9.



out 2 rangkap Petugas pelaksana program meneliti hasil kelengkapan rekapan



laporan Tablet Tambah Darah. 10. Petugas pelaksana program mendatangani hasil rekapan laporan Tablet Tamabah Darah setiap bulan 11. Petugas pelaksana program menyerahkan hasil rekapan laporan Fe bulananya ke Kepala Puskesmas untuk ditandatangani 12. Petugas pelaksana program melaporakan Lapaoran Tablet Tamabah Darah (TTD) ke Dinas Kesehatan paling lambat tanggal 05 bulan berikutnya 13. Pelaksana program



mengarsipkan



data



laporan



Tablet



Tambah Darah (TTD) setiap bulan



Cianjur , Januari 2016 Kepala Puskesmas Cijagang JAVED S MATAPUTUNG,SAP.M.Kes NIP.19720913 199403 1002



STANDAR MUTU PELAPORAN MTBM DAN MTBS



1. Tersedia register MTBM, MTBS di Desa dan regiter MTBM, MTBS di Puskesmas 2. Register MTBM, MTBS di Desa dan Puskesmas di isi setiap bulan



regiter MTBM, MTBS di



3. Petugas di desa merekap laporan MTBM, MTBS dari hasil kegiatan Posyandu setiap bulan diakhir bulan (Tgl,25 di bulan tersebut) 4. Petugas dari Desa melaporkan hasil rekapan MTBM, MTBS ke Puskesmas paling lambat akhir bulan (Tgl.30 bulan tersebut) 5. Petugas pelaksana program di puskesmas meneliti kelengkapan pelaporan



MTBM, MTBS dari desa di akhir bulan (tgl.30 bulan



tersebut) dan merekap di regiter MTBM, MTBS di awal bulan ( tgl 01 bulan berikutnya) 6. Petugas pelaksana program memasukan data hasil laporan MTBM, MTBS ke perangkat computer sebagai data base di Puskesmas 7.



dan di print out 2 rangkap Petugas pelaksana program meneliti kembali hasil rekapan



laporan MTBM, MTBS dan ditanda tangani 8. Petugas pelaksana program menyerahkan hasil rekapan laporan MTBM,



MTBS



puskesmas



ke



Kepala



Puskesmas



untuk



ditandatangani 9. Petugas pelaksana program melaporakan Laporan MTBM, MTBS ke Dinas Kesehatan paling lambat tanggal 05 bulan berikutnya setiap bulan. 10. Pelaksana



program



mengarsipkan



data



laporan



MTBM,



MTBS



Cianjur , Januari 2016 Kepala Puskesmas Cijagang



JAVED S MATAPUTUNG,SAP.M.Kes NIP.19720913 199403 1002



STANDAR MUTU PELAPORAN KAPSUL VITAMIN A BAYI DAN BALITA SETIAP BULAN FEBRUARI DAN AGUSTUS



1.



Tersedia register vitamin A Bayi dan Balita di Posyandu, regiter vitamin A Bayi dan Balita di Desa



dan register pelaporan Vitamin



A Bayi dan Balita di Puskesmas 2. Register vitamin A Bayi dan Balita di Posyandu di isi oleh kader, regiter vitamin A Bayi dan Balita di Desa di oleh Bidan Desa dan register pelaporan Vitamin A Bayi dan Balita di Puskesmas oleh Pelaksana Program setiap bulan dengan lengkap 3. Kader Posyandu melaporakan register vitamin A Bayi dan Balita di Posyandu setiap bulan ke bidan desa setelah selesai buka Posyandu 4. Petugas di desa merekap laporan dari Posyandu ke register vitamin A di Desa



setiap bulan, diakhir bulan (Tgl,25 di bulan



tersebut) 5. Petugas dari Desa melaporkan hasil rekapan vitamin A Bayi dan Balita tingakat desa ke



Puskesmas paling lambat akhir bulan



(Tgl.30 bulan terse 6. but) 7. Petugas pelaksana program di puskesmas meneliti kelengkapan pelaporan



dari desa di akhir bulan (tgl.30 bulan tersebut) dan



merekap di regiter Vitamin A Bayi dan Balita di awal bulan ( tgl 01 bulan berikutnya) 8. Petugas pelaksana program memasukan data hasil laporanya ke perangkat computer sebagai data base di Puskesmas dan di print 9.



out 2 rangkap Petugas pelaksana program meneliti hasil kelengkapan rekapan



laporan vitamin A Bayi dan Balita dan ditanda tangani 10. Petugas pelaksana program menyerahkan hasil rekapan laporan vitamin A Bayi dan Balita ke Kepala Puskesmas untuk ditandatangani 11. Petugas pelaksana program melaporakan Laporan Vitamin Bayi dan Balita ke Dinas Kesehatan paling lambat tanggal 05 bulan berikutnya setiap bulan Februari dan Agustus. 12. Pelaksana program mengarsipkan data laporan vitamin A Bayi dan Balita setiap bulan Februri dan Agustus. Cianjur , Januari 2016 Kepala Puskesmas Cijagang



JAVED S MATAPUTUNG,SAP.M.Kes NIP.19720913 199403 1002