Alur Pemutakhiran Data Pemilih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH



Formulir Model A-KWK.KPU



KPU Kabupaten Tulungagung menyusun Daftar Pemilih dengan menyandingkan DP4 dan DPT Pilpres. Daftar Pemilih kemudian diserahkan kepada PPS melalui PPK



PPS Membagi Daftar Pemilih dalam TPS-TPS. Per TPS maksimal 600 pemilih. PPS Mengangkat PPD 1 Orang untuk 1 TPS Tugas PPDP adalah melakukan Pemutakhiran dan verifikasi faktual Data Pemilih dengan mendatangi rumah – rumah penduduk.



Hasil Pemutakhiran dan verifikasi faktual Data Pemilih ditetapkan menjadi DPS yang diumumkan selama 21 hari untuk mendapat tanggapan dari masyarakat



Formulir Model A1-KWK.KPU



Selama 21 hari dalam masa pengumuman DPS, PPS dibantu PPDP melakukan perbaikan nama, identitas dalam DPS sesuai dengan masukan dari masyarakat. Di masukkan dalam Formulir model A3.1-KWK.KPU Perbaikan tersebut menghasilkan Daftar Pemilih Perbaikan (DPP).



Formulir Perbaikan DPS Model A3.1-KWK.KPU Formulir Nama yang tidak terdaftar di DPS Model A3.2-KWK.KPU Formulir bukti terdaftar sebagai pemilih tambahan Model A3.3-KWK.KPU



Formulir DPTb Model A2-KWK.KPU Formulir Perbaikan DPTb Model A3.1-KWK.KPU



Formulir DPT Model A3-KWK.KPU



Perbaikan DPT dimaksud adalah Perbaikan adanya kesalahan Tulis Nama, Identitas, gelar, ejaan dan sejenis Tidak ada Penambahan daftar nama baru dalam masa Perbaikan DPT



Selama 21 hari dalam masa pengumuman DPS jika terdapat Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS maka di Daftar dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Formulir Model A3.2–KWK.KPU, pemilih di beri formulir Model A3.3-KWK.KPU Setelah 21 hari masa pengumuman nama-nama dalam Formulir model A3.2-KWK.KPU di Pindah ke dalam Formulir Model A2–KWK.KPU dan diumumkan 3 hari Selama 3 hari dalam masa pengumuman DPTb, PPS melalukan Perbaikan DPTb Hasil Masukan Masyarakat. Perbaikan DPTb dimaksud adalah Perbaikan adanya kesalahan Tulis Nama, Identitas, gelar, ejaan dan sejenis. Perbaikan tersebut di tulis dalam formulir Model A3.1– KWK.KPU Tidak ada Penambahan daftar nama baru dalam masa perbaikan DPTb



Berdasarkan DPR, DPP dan DPTb, PPS Menetapkan DPT, Setelah DPT ditetapkan diumumkan selama 3 hari Selama 3 hari dalam Masa Pengumuman DPT, PPS melakukan Perbaikan Hasil Masukan Masyarat. Hasil Perbaikan Menghasilkan DPT Siap Cetak dan tidak bisa dirubah lagi







DATA PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMIU (DP4) 1– 14 Agustus 2012 (14 Hari) KPU Kabupaten Tulungagung menerima DP4 dari Pemerintah Daerah



DAFTAR PEMILIH (DP) 4 September 2012 – 3 Oktober 2012 (30 Hari)  



KPU Kab. Tulungagung menyusun Daftar Pemilih berdasarkan DP4 dan DPT Pilpres. Daftar Pemilih diserahkan kepada PPS melalui PPK



DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) 4 Oktober 2012 – 2 Nopember 2012 (30 hari)    



PPS membagi Daftar Pemilih dalam TPS-TPS. Per TPS maksimal 600 pemilih. PPS Mengangkat PPDP, 1 orang untuk 1 TPS PPS dibantu PPDP melakukan Pemutakhiran dan verifikasi faktual Data Pemilih dengan mendatangi rumah – rumah penduduk. Hasil Pemutakhiran dan verifikasi faktual Data Pemilih ditetapkan menjadi DPS yang diumumkan selama 21 hari untuk mendapat tanggapan dari masyarakat PENGUMUMAN DPS 3 – 23 Nopember 2012 (21 hari)











Selama 21 hari dalam masa pengumuman DPS, PPS dibantu PPDP melakukan perbaikan nama, identitas dalam DPS sesuai dengan masukan dari masyarakat. Perbaikan tersebut menghasilkan Daftar Pemilih Perbaikan (DPP). Selama 21 hari dalam masa pengumuman DPS jika terdapat Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS maka DIDAFTAR dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) 24 – 26 Nopember 2012 (3 hari) Pencatatan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)



















PENGUMUMAN DPTb 27 – 29 Nopember 2012 (3 hari) Pengumuman dan Perbaikan Daftar Pemilih Tambahan



DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) 30 Nopember 2012 – 6 Desember 2012 (7 Hari) Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Perbaikan (DPP) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) digunakan PPS untuk menyusun DPT PENGUMUMAN DAN PENETAPAN DPT 7 – 9 Desember 2012 (3 Hari) DPT diumumkan selama 3 hari dalam masa pengumuman DPT, PPS melakukan perbaikan nama, identitas dalam Daftar Pemilih Tetap sesuai dengan masukan dari masyarakat. PENYAMPAIAN DPS, DPP, DPTb dan DPT ke KPU melalui PPK 9 – 14 Desember 2012