Analisis Perbedaan Permen LH No [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS PERBEDAAN PERMEN LH NO.5 TAHUN 2012 dengan PERMEN LH NO.38 TAHUN 2019 1. PERMEN LH NO.5 TAHUN 2012 (7 PASAL) No 1.



Pasal Pasal 1 : Ketentuan Umum



2.



Pasal 1 ayat (3)



3. 4.



Pasal 2 : Penapisan Pasal 2 Ayat (1).



5.



Pasal 2 ayat (3)



6.



7.



Pasal 3 : Kawasan Lindung (1)



8.



(3)



9.



Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal



10.



(1)



Bunyi Menjelaskan apa yang dimaksud dengan AMDAL, Usaha dan/atau Kegiatan, Dampak Penting, UKLUPL, dan Menteri. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan



Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Untuk menentukan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini



Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan: a. di dalam kawasan lindung; dan/atau b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. batas tapak proyek bersinggungan dengan batas kawasan lindung; dan/atau b. dampak potensial dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan diperkirakan mempengaruhi kawasan lindung terdekat.



Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:



11.



(2)



12.



13.



Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal" (1)



14.



(4)



15.



Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006



16.



Pasal 7



a. memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau b. tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I. Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan: a. Pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan b. tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup



Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, apabila: a. dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau b. berdasarkan pertimbangan ilmiah, ,tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal



diundangkan.



2. PERMEN LH NO.38 TAHUN 2019 No Pasal Bunyi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 1



Pasal 2A BAB II JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI AMDAL Pasal 3 ayat 1



Pasal 4 ayat 1



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal;



Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan menjadi: a. kategori A; b. kategori B; atau c. kategori C. (



BAB III JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG DIKECUALIKAN WAJIB MEMILIKI AMDAL Pasal 5 ayat 1 Kewajiban memiliki Amdal dikecualikan bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi yang memenuhi kriteria:



a. dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah; dan b. dilakukan bukan untuk tujuan komersial. BAB IV PROSES PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI AMDAL Pasal 12



Pasal 14 ayat 1



Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemrakarsa melakukan proses penapisan secara mandiri dan/atau berdasarkan arahan dari instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya. Dalam hal pemrakarsa membutuhkan arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup, pemrakarsa menyampaikan hasil penapisan mandiri kepada instansi lingkungan hidup pusat, provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.



BAB V PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI AMDAL Pasal 18 Menteri berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (4): a. menetapkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal; atau b. menolak usulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal Pasal 19 Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan



atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pasal 23



Pasal 24



BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25



BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26



Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kriteria: a. merupakan jenis kegiatan baru yang belum dapat teridentifikasi; b. dilakukan di luar kawasan lindung; dan c. tidak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan klasifikasinya sebagai rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau tidak wajib memiliki Amdal berdasarkan penetapan oleh Menteri setelah melalui pengkajian dan/atau penilaian.



Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dilakukan penilaian Amdalnya dan belum diterbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, diproses dengan menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408).



Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05



Pasal 27



Nama : Defi Arianti NIM : H05217004



Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.