Analisis Sikap Pengemudi Angkutan Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS SIKAP PENGEMUDI ANGKUTAN KOTA TERHADAP ASPEK KESELAMATAN BERKENDARA DI JALAN RAYA (Studi Kasus Pada Pengemudi Angkutan Kota Di Makasar) BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Transportasi yang merupakan salah satu sektor industri yang bersentuhan langsung dengan lalu lintas dinyatakan sebagai salah satu industri dengan tingkat cedera dan kecelakaan fatal yang lebih tinggi dibandingkan dengan industri lain (Berry, 1998). Terjadinya kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang masih terbilang tinggi salah satunya diakibatkan oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berkendara dengan aman dan selamat. Di media cetak maupun elektronik sering sekali dijumpai berita tentang kecelakaan angkutan umum yang celakanya kecelakaan tersebut hampir selalu memakan korban jiwa. Sangat ironis angkutan umum yang seharusnya memberikan pelayanan jasa transportasi yang nyaman dan lebih aman justru belakangan menjadi penyumbang terbesar dalam kasus kecelakaan. Faktor penyebab utama kecelakaan dibagi menjadi 3 kelompok besar. Pertama, dari segi perilaku pengendara atau 91% disebabkan oleh faktor manusia, contohnya seperti berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan, ketidakfokusan dalam berkendara, berkendara dalam kondisi lelah dan tidak sadar. Kedua, sebanyak 5% adalah faktor kendaraan yang kurang atau tidak memenuhi standar keselamatan. Contohnya tidak adanya sabuk pengaman (seatbelts) dalam mobil atau tidak memenuhi standar, tidak ada kantung udara (airbags), dan system rem yang tidak berfungsi dengan baik. Ketiga, dari segi lingkungan yaitu faktor jalan 3% dan faktor lingkungan 1%, contohnya lingkungan yang kurang bersahabat seperti salju, badai, jalanan berlubang, dan makhluk hidup/benda yang melintas di sepanjang jalan (Aone, 2007). Seringkali pengemudi angkutan umum mengabaikan keselamatan penumpang bahkan dirinya sendiri demi mencukupi kebutuhan setoran hari itu. Seperti : mengemudi dengan melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan, menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, mengabaikan peraturan lalu lintas yang ada, dll. Hal ini pula menjadi



sebuah ironi dimana masyarakat sangat membutuhkan angkutan umum sebagai alat transportasi yang cepat dan mudah dicari karena jumlahnya yang banyak sedangkan para pengemudi angkutan umum menjadikan hal ini sebagai ajang persaingan untuk mendapatkan penumpang sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan keselamatan penumpang, dirinya sendiri, bahkan orang lain sesama pengguna jalan.



1.2 Tujuan Adapun tujuan dari makalah ini yaitu : 1. Dapat mengetahui bagaimana perilaku berkendara dari pengemudi Angkutan Kota Trayek di Makasar, apakah ada perilaku berkendara yang perlu diperbaiki atau tidak. 2. Untuk mengetahui upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi angkot di Makassar.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1 UU/Peraturan yang terkait Negara Indonesia merupakan negara hukum yang telah diamanatkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atas dasar tersebut segala tindakan masyarakat harus sesuai dengan hukum. Begitupun tindakan masyarakat di jalan raya harus sesuai dengan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib memahami setiap aturan yang telah dibakukan secara formal baik dalam bentuk Undang-Undang dan aturan lainnya sehingga terdapat satu persepsi dalam pola tindak dan pola pikir dalam berinteraksi di jalan raya. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah merupakan suatu dasar hukum terhadap pemberlakuan Kegiatan lalu lintas ini, dimana makin lama makin berkembang dan meningkat sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Kalau ditinjau lebih lanjut tingkah laku lalu lintas ini ternyata merupakan suatu hasil kerja gabungan antara manusia, kendaraan dan jaringan jalan. Lalu Lintas adalah gerak kendraan dan orang diruang lalu lintas jalan. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan : 1) Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutanlain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangasa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. 2) Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa. 3) Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.



Tata cara berlalu lintas antara lain : a) Setiap orang yang menggunakan jalan wajib : 1) Berprilaku tertib dan / atau 2) Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. b) Setiap pengemudi kendraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan: 1) Rambu–rambu Lalu Lintas 2) Marka jalan 3) Alat Pemberi Isyarat 4) Gerakan Lalu Lintas 5) Berhenti dan Parkir 6) Peringatan dengan bunyi dan sinar. 7) Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau 8) Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendraan lain. c) Pada saat diadakan pemeriksaan kendraan bermotor dijalan penegemudi kendaraan bermotor wajib menunujukkan : 1) STNK atau STCK 2) SIM 3) Bukti lulus uji berkala;dan/atau 4) Tanda bukti lain yang sah d) Setiap pengemudi kendraan bermotor roda empat atau lebih dijalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. e) Setiap pengemudi kendraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah–rumah dijalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar Nasional Indonesia.



f.)



Setiap orang yang mengendarai dan penumpang sepeda motor wajib menegenakan



helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. g)



Pengendara sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih



dari 1 (satu) Orang.



2.2 Teori dan Situasi yang ada 2.2.1 Supir Angkutan Kota (Angkot) A. Pengertian Supir (pengemudi) Supir (pengemudi) adalah orang yang mengemudikan kendaraan baik kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor ataupun kendaraan tidak bermotor seperti pada bendi/dokar disebut juga sebagai kusir, pengemudi becak sebagai tukang becak. Pengemudi mobil disebut juga sebagai sopir, sedangkan pengemudi sepeda motor disebut juga sebagai pengendara (KBBI). Di dalam mengemudikan kendaraan seorang pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara berlalu lintas. Seorang yang telah mengikuti ujian dan lulus ujian teori dan praktik mengemudi akan dikeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kewajiban pengemudi di atur dalam UULAJ (Undang-undang lalu lintas dan angkutan jasa) BAB VII, pasal 23 ayat (1), tentang dan sekitar lalu lintas yaitu : a. Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar, yaitu tanpa dipengaruhi keadaan sakit, atau meminum sesuatu yang mengandung alkohol, atau obat bius sehingga mempengaruhi kemampuannya dalam mengemudikan kendaraannnya. b. Menutamakan keselamatan pejalan kaki. c. Menunjukkan STNK, SIM, atau tanda bukti lain. d. Mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan. B. Pengertian Angkutan Kota (Angkot) Angkutan kota atau biasa disingkat Angkot atau adalah sebuah moda transportasi perkotaan yang merujuk kepada kendaraan umum dengan rute yang sudah ditentukan. Tidak seperti bus yang mempunyai halte sebagai tempat perhentian yang sudah ditentukan, angkutan kota dapat berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang di mana saja.



Angkutan kota mulai diperkenalkan di Jakarta pada akhir tahun 1970-an dengan nama mikrolet untuk menggantikan oplet yang sudah dianggap terlalu tua, terseok-seok jalannya, dan sering mengalami gangguan mesin, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas Tarif yang dibebankan kepada penumpang bervariasi tergantung jauhnya jarak yang ditempuh. Umumnya sebuah angkutan kota diisi oleh kurang lebih 10 orang penumpang, tetapi tidak jarang penumpangnya hingga lebih dari 10 orang. Perilaku sopir angkutan kota yang sering berhenti mendadak dan di sembarang tempat sering dihubung-hubungkan dengan penyebab kemacetan. Terkadang juga sebuah angkutan kota selalu menepi dengan waktu yang lama untuk menunggu penumpang. Jalur operasi suatu angkutan kota dapat diketahui melalui warna atau kode berupa huruf atau angka yang ada di badannya. 2.2.2 Faktor Penyebab kecelakaan Faktor Penyebab Pengemudi



Kendaraan



Jalan



Lingkungan



Uraian Lengah, mengantuk, tidak terampil, mabuk, kecepatan tinggi, tidak jaga jarak, kesalahan pejalan, gangguan binatang Ban pecah, kerusakan rem, kerusakan sistem kemudi, as/kopel lepas, lampu tidak berfungsi Persimpangan, jalan sempit, akses yang tidak dikontrol, marka jalan kurang jelas, tidak ada rambu, permukaan jalan licin. Lalu lintasc campuran antara kendaraan cepat dengan kendaraan lambat, interaksi antara kendaraan dengan pejalan, pengawasan dan penegakan hukum belum efektif, cuaca yang gelap, hujan, kabut, asap.



Persen (%) 93,52 %



2,76 %



3,23 %



0,49 %



1. Faktor Manusia (Human Factors) Faktor manusia merupakan faktor yang dominan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, karena cukup banyak faktor yang mempengaruhi prilakunya.



a. Pengemudi (Driver) Manusia sebagai pengemudi memiliki faktor-faktor fisiologis dan psikologis. Faktor tersebut perlu mendapatkan perhatian karena cenderung sebagai potensi penyebab terjadinya kecelakaan. Faktor fisiologis dan psikologis dapat dilihat pada tabel di bawah ini Tabel 3. Faktor-Faktor Fisiologis dan Psikologis yang Mempengaruhi Pengemudi Faktor Fisiologis Faktor psikologis Sistem syaraf Motivasi Penglihatan Intelegensia Pendengaran Pelajaran/Pengalaman Stabilitas perasaan Emosi Indera lain Kedewasaan (sentuh,bau) Modifikasi (obat, Kebiasaan lelah)



BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1 Karakteristik Pengemudi Angkot 3.1.1 Faktor Internal Merupakan faktor yang berasal dari dalam individu itu sendiri berupa sikap dan kepribadian yang dimiliki oleh individu yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan tanggung jawab terhadap kehidupan tanpa paksaan dari luar, dilaksanakan berdasarkan keyakinan yang benar bahwa hal itu bermanfaat bagi dirinya sendiri dan masyarakat sekaligus menggambarkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan interes pribadinya dan mengendalikan dirinya untuk patuh dengan hukum dan norma serta kebiasaan yang berlaku dalam lingkungan sosial. Yang meliputi faktor internal: 1. Karakteristik Mental a. Unsur tanggung jawab Orang yang bedisiplin adalah orang yang bertanggung jawab atau dengan kata lain orang yang memenuhi kewajiban, mementingkan janjinya, konsekuen dengan prinsipnya, dan kosisten dengan keputusannya. b. Kesadaran Kesadaran seseorang akan peraturan lalu lintas, tahu dan mengerti tentang peraturan dan hukum yang berlaku dan melaksanakannya sesuai dengan norma-norma. c. Pengendalian diri Pengendalian diri adalah penguasaan atau kontrol diri terhadap sesuatu yang dilakukan untuk menaati peraturan yang ada. 2. Karekteristik Fisik Karakter yang berhubungan dengan kesehatan fisik yang tampak dengan jelas, dalam transportasi meliputi kesehatan mata, pendengaran, penglihatan pengemudi atau pengguna jalan lainnya



3.1.2 Faktor eksternal Hal-hal yang berhubungan dengan kondisi di luar individu dalam berlalu lintas, seperti: kondisi jalan, kelayakan kendaraan, rambu-rambu lalu lintas serta cuaca ketika akan berkendara. Hal tersebut dapat mempengaruhi penerapan disiplin dalam berlalu lintas.



3.2 Permasalahan Pada kondisi yang sebenarnya, jumlah Angkot di Makasar ini sangat banyak sehingga mencukupi kebutuhan penumpang. Dinas Perhubungan Kota Makassar membagi 4.113 unit Angkot ke dalam 14 trayek lebih plus Trayek Sentral-Pasar Sungguminasa (warna merah). Tiap trayek yang beroperasi dalam kota Makassar ditandai dengan kode huruf dan angka. Kode ini ditempatkan di kaca depan bagian atas. Serta warna strip yang melintang di badan mobil. Tetapi, hampir semua pengemudi Angkot memacu kendaraannya dengan kecepatan yang sangat tinggi sehingga seringkali mencelakai penumpang didalamnya. Pengemudi seringkali memacu kendaraannya dalam kondisi penumpang belum sepenuhnya naik dan duduk di dalam mikrolet yang membuat oleng penumpang dan akhirnya terjatuh. Ataupun sama seperti kebanyakaan angkutan umum lainnya yang berhenti di sembarang tempat dan mengabaikan rambu-rambu keselamatan.. Selain itu, mereka kerap tidak menyalakan lampu sein atau pun menyalakan lampu sein bersamaan saat hendak belok/berhenti, praktis kendaraan yang ada dibelakang mudah terkecoh. Aksi inilah yang kerap dianggap biang kemacetan dan kecelakaan. Penumpang merasa dirugikan dikarenakan kebiasaan sopir yang menunggu penumpang hingga angkutannya penuh dan juga terkadang supir tetap menaikkan penumpang walaupun sudah over kapasitas. Dan juga sejumlah angkot beroperasi tidak dalam rute yang tetapkan. Disini kadang membuat penumpang bingung dan pasrah mengikuti kehendak pengemudi angkot tersebut. Disamping itu, banyak pengemudi angkot yang memodifikasi angkutannya, seperti memasang LCD, speaker, knalpot yang berbunyi besar. Hanya saja, memodifikasi angkot ternyata pelanggaran. Menurut Dinas Perhubungan Makassar, angkutan kota Makassar punya standarisasi dalam beroperasi. Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun langsung mengecek kondisi angkot, dengan cara menguji kelayakan dan standarisasi angkutan yang telah ditetapkan.



Banyak sekali pendapat – pendapat bermunculan terkait ulah para pengemudicangkutan umum tersebut. Ada yang menyetujui tindakan para pengemudi angkutan umum karena penumpang memang membutuhkan angkutan umum sebagai sarana transportasi yang cepat karena kenekatan para pengemudinya dalam mengemudi. Tetapi ada pula yang tidak menyetujui karena penumpangpun juga membutuhkan rasa aman dalam berkendara disamping cepat sampai tujuan. Adapula yang bertanyatanya apa yang melandasi pengemudi bersikap nekat dan cenderung ugal-ugalan.



3.3 Pembahasan 1. Kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi angkutan kota di Makassar a. Pengetahuan Pengemudi Ankot Terhadap Rambu Lalu Lintas Pengetahuan hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi khususnya pengemudi angkutan kota di kota Makassar, dengan adanya pengetahuan tersebut akan membantu mereka dalam kelancaran berlalu lintasnya.



Pengemudi angkot kurang mengetahui tentang undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tata cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009,pada pasal 124 ayat 1 dan 2 yaitu : (1) Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib : a. Mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan ; b. Memindahkan penumpang dalam perjalanan kekendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; c. Menggunakan lajur jalan yang telah ditentukan atau menggunakaan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; d. Memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan penumpang; e. Menutup pintu selama kendaraan berjalan; dan f. Mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. 2. Perilaku Pengemudi Angkot Terhadap Tata Tertib Lalu Lintas Kepatuhan sangat di perlukan bagi para pengemudi angkutan kota untuk menciptakan kenyamanan dalam berlalu lintas. Untuk mengukur apakah sopir angkot patuh atau tidak dapat dilihat dari aturan berlalu lintasnya, apakah sopir menjalankan aturan tersebut atau tidak. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan : a) Rambu perintah atau rambu larangan b) Marka jalan c) Alat pemberi isyarat lalu lintas d) Gerakan lalu lintas e) Berhenti dan parkir f) Peringatan dengan bunyi dan sinar g) Kecepatan maksimal atau minimal h) Tata cara penggandengan atau penempelan dengan kendaraan lain. jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkot khususnya pengemudi angkot di Makassar yaitu : 1. Rambu lalu lintas (paling sering dilanggar adalah rambu larangan) 2. Surat-surat/ SIM 3. Kecepatan 4. Marka jalan Untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan,setiap orang yang menggunakan jalan wajib :



a) Berperilaku tertib,dan b) Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau dapat menimbulkan kerusakan jalan Pengemudi melakukan pelanggaran dengan beberapa alasan yaitu: 1. Mengejar setoran 2. Tidak ada polisi 3. Terpaksa karena yang lain melanggar 4. Tidak paham rambu lalu lintas



Ada dua upaya yang dilakukan oleh Sat lantas polrestabes makassar dalam menanggulangi dan meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi angkot di Makassar, yaitu upaya preventif dan represif. a. Upaya Preventif Dalam rangka menanggulangi terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar pihak Satlantas Polrestabes Makassar melakukan upaya pencegahan dengan cara melakukan patrolpatroli rutin/oprasi rutin. Kebijakan melakukan patrol tersebut sudah sesuai dengan pasal 14 ayat (1) huruf d undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, dimana aparat kepolisian harus selalu memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Apabila oprasi atau patroli tersebut kurang maksimal maka pihak Satlantas Polrestabes Makassar menggelar oprasi khusus lalu lintas. Cara kerja oprasi khusus ini yaitu dengan menggelar razia kendaraan bermotor, baik razia kelengkapan kendaraan bermotor maupun razia surat kendaraan bermotor. Selain itu juga melaksanakan program peningkatan pengetahuan berlalu lintas dalam bentuk kegiatan: polisi sahabat anak, sosialisasi lintas universitas/police go to campus,keamanan berkendara, kampanye keselamatan lalu lintas, pembentukan organisasi terkait lalu lintas serta otomotif, KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas), sekolah mengemudi, dan lain-lain. b. upaya represif Upaya Represif biasanya disertai dengan upaya penerapan paksa. Upaya Represif ialah Tilang, apabila tindak pelanggarannya berat sehingga menimbulkan kecelakaan maka dapat pula diberikan sanksi berupa kurungan penjara sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan 1. Kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi angkot-trayek kode E di Makassar masih rendah diukur berdasarkan pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum yaitu mereka sama sekali tidak mengetahui dan tidak memahami Undangundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan tetapi mereka cenderung mengetahui dan memahami rambu-rambu lalu lintas, namun kurang menghargai dan kurang menaati peraturan tersebut, karena sudah menganggap pelanggaran sebagai kebiasaan, oleh karena itu dapat diketahui bahwa rendahnya kesadaran hukum cenderung karena pelanggaran jadi yang paling dominan mempengaruhi kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi angkutan kota trayek kode E di Makassar yaitu perilaku. 2. upaya satlantas polrestabes makassar dalam meningkatkan kesadaran hukum pengemudi angkot yaitu : a. upaya preventif Melaksanakan program peningkatan pengetahuan berlalu lintas dalam bentuk kegiatan : polisi sahabat anak, sosialisasi lintas universitas/police go to campus,keamanan berkendara, kampanye keselamatan lalu lintas, pembentukan organisasi terkait lalu lintas serta otomotif, KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas), sekolah mengemudi, dan lain-lain. b. upaya represif Upaya Represif biasanya disertai dengan upaya penerapan paksa. Upaya Represif ialah Tilang, apabila tindak pelanggarannya berat sehingga menimbulkan kecelakaan maka dapat pula diberikan sanksi berupa kurungan penjara sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.



4.2 Saran 1. Bagi kepolisian, a. Dalam mewujudkan disiplin dalam tertib berlalu lintas, bahwa setiap pengemudi angkot di Makassar harus di siapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap, melalui peningkatan pendidikan mengemudi untuk menumbuhkan tingat kesadaran dan kepedulian terhadap tertib lalu lintas. b. meningkatkan penindakan setiap pelaku pelanggaran dan penyelesaian perkara pelanggaran berlalu lintas sesuai dengan proses hukum yang berlaku.



2. Bagi masyarakat Dalam pembinaan tata tertib berlalu lintas tidak dapat di atasi oleh aparat saja namun di sertai juga adanya kesadaran untuk lebih berdisiplin dan kemauan masyarakat khususnya



pengemudi angkot untuk mau merubah situasi lalu lintas yang lebih baik, sehingga upaya peningkatan pelayanan umum penertibannya dapat tercapai. 3. Bagi Pemerintah Pemerintah harus lebih mengutamakan dalam perlengkapan sarana transportasi dalam pelaksanaan berlalu lintas, seperti halte yang harus disediakan untuk masyarakat sehingga dalam proses pengambilan penumpang dan penurunannya lebih teratur.