5 0 555 KB
i
PT. ANDHI KA WAHANA RI DHOTAMA
SURAT PER'ANJIAN PEXERJAAN
@5/HAMLET/SPK/V|
lZOu
Pada hari ini Sabtu, tanggal Tujuh Juni, Tahun Dua Ribu Empat Belas, kami yang bertanda
tangan dibawah ini
:
lr. AZWAR HAMIDY
Nama
:
No. KTP
: 3578052908640002
Jabatan
: Direktur PT. Andhika Wahana Ridhotama
Alamat
:Jl. Upa Jiwa, Ruko Bung Tomo Kav.53 Ngagel- Surabaya
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU ( Pemberi Kerja ) Dengan inimemberikan Perintah Kerja kepada
:
Nama
: GARRID KHARISMA
No. KTP
: 3515122812880003
Jabatan
: Pemborong CV. Karya Agung Kharisma
Alamat
: Jl. Bakung Temenggungan RT.23/ RW.05 Kec. Balong
:031. 83905989 / 085.78s9.0s636 Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA ( Penerima Kerja
Telp
Bendo - Sda
/ Fax
)
Untuk melaksanakan borong kerja dan material untuk pekerjaan 1 unit rumah tinggal di Perumahan Hamlet@sukolilo - Surabaya, yang diatur dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
PASAL.l TINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA adalah melaksanakan pekerjaan dengan sistern borong kerja berikut pengadaan material bangunannya untuk pembangunan 1 unit rumah tempat tinggal Type 106,5 Blok E/16 di Perumahan Hamlet @Sukolilo - Surabaya. PASAT
-
2
SYARAT.SYARAT PEIAKSANAAN PEKERJAAN
1.
r . r o
Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan sebagaimana yang disebutkan pada pasal dilaksanakan berdasarkan: Gambar bestek
/ Gambar
kerja
/
-
1
Gambar Pelaksanaan
S€tiap.pengadaan materialhirus ada approvaldari PIHAK KESATU ( Bagian t-ogistik
)
Spesifikasiteknis untuk materialmaupun sistem pekerjaan ditetapkan oleh PIHAK KESATU Segala petunjuk maupun instruksi yang diberikan oleh Team Pengawas dari PIHAK KESATU,
dilakukan baik secara lisan maupun tertulis a
Peraturan beton bertulang lndonesia tahun 1971
o
Peraturan Konstruksi Kayu lndonesia tahun 1961
I
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
a
Undang
2.
PIHAK KEDUA diwajibkan menunjuk sekaligus menempatkan seseorang pelaksana pekerjaan
-
undang No.1 Tahun L97O , tentang keselamatan kerja
yang handal di lokasi pekerjaan . Apabila pelaksana tersebut dinilai kurang cakap/mampu dalam menangani pekerjaan tersebut, maka PIHAK KESATU berhak meminta PIHAK KEDUA
untuk mengganti personil tersebut.
I
PT.
ANDHIKA WAHANA RIDHOTA1VIA
3. PIHAK KEDUA wajib menjaga keamanan alat - alatnya sendiri 4. ptHAK KEDUAwajib menjaga dan memelihara semua sarana umum dan fasilitas umum yang ada dilokasi dan sekitar lokasi pekerjaan. Apabila terjadi kerusakan atas sarana umum, fasilitas umum tersebut yang diakibatkan oleh pekeriaan PIHAK KEDUA, maka biaya kerusakan menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA. 5. Biaya sosialisasi dan biaya - biaya lainnya yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA
PASAT:.3
1.
KEWAJIBAN PEIAKSANAAN PEKERJAAN PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan
oleh PIHAK KESATU. 2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan men-subkan pekerjaan tersebut diatas kepada PIHAK KETIGA.
3. Sebelum pekerjaan dimulai PIHAK KEDUA wajib menyerahkan contoh bahan bangunan
untuk mendapat persetujuan dari PlHAK KESATU. 4. Apabila diminta PTHAK KESATU adanya penambahan pekerjaan diluar yang telah disepakati dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan atas biaya penambahan tersebut dapat dilakukkan perhitungan dengan PIHAK KESATU. 5. pIHAK KEDUA wajib membuat laporan mingguan progress pekeriaan pembangunan tersebut diatas kepada PIHAK KESATU. PASAI
-
4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN & JAM KER'A 1. pelaksanaan pekerjaan terbebut pada pasal
t
harus sudah dimulaiselambat- lambatnya 7
hari setelah ditanda tanganiSPK. tian dilaksanakan dalam kurun waktu 150 (Seratus Lima Puluh Hari ) terhitung dari tanggal perjanjian ini. 2. Selama proses pekerjaan dilaksanakan, PIHAK KEDUA berkewajiban mematuhijam kerja untuk memasukkan material ke datam lokasi proyek, sesuai dengan yang telah disepakati yaitu jam : 09.00 - 15.00 WIB PASAT - 5
& CARA PEMBAYARAN Sebagai persetujuan penawaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, maka ditetapkan harga kontrak pekerjaan sebagai berikut : HARGA BORONGAN
o
Pekerjaan 1 unit rumah tinggal Type 106,5 ( Progres Flslk42% I Blok E-16 seharya @ Rp, t2}.t7t.A00,-Terbilang : { Seratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu nibu RuPiah
)
.ARA PEMBAYARAN Pembayaran PIHAK KESATU dilakukan dengan cara pembayaran diatur / sistem termin, dengan tahapan sebagai berikut : o Pembayaran ke 1 : Fisik 307o akan dibayar sebesar 25% dari nilai total sebesar Rp. 30.192.750,- ( Tiga Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
o
Pembayaran ke 2 : Fisik 60% akan dibayar sebesar 30% dari nilai total sebesar Rp. 36,231.300,- ( Tiga Putuh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus
o
Pembayaran ke 3 : Fisik 70O% akan dibayar sebesar 40% dari nilai total sebesar Rp. 48.308.400,- ( Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Empat Ratus
Rupiah)
r
Rupiah)
Pembayaran ke 4 : Sisa pembayaran sebesar 5% dengan nilai Rp. 6.038.550,- ( Enam
I
'4
PT.
ANDHIKA WAHANA RTDHOTAN,TA
dibayarkan Setelah masa retensi 100 (seratus ) hari setelah tgl. Serah terima bangunan dari Pihak KEDUA kepada PIHAK KESATU.
,
PASAT-5
PENCABUTAN SPK
Pihak PIHAK KESATU dapat mencabut kembali Surat Perintah Kerja ini dan dapat menunjuk
o
untuk melanjutkan pekerjaan tersebut diatas apabila : pIHAK KEDUA memberikan Kuasa dan memindah tangankan Surat Perintah Kerja ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.
r
pIHAK KEDUA mengalami keterlambatan pekerjaan sebagai berikut
lain atas beban biaya
1 { Satu
)
PTHAK KEDUA
:
minggu setelah SPK diterima dan tidak ada kegiatan minimal 10% dari total
volume Pekerjaan PASAL. 7 DENDA I(ETERLAMBATAN
Apabila waktu pelakanaan pekerjaan melampaui waktu yang ditetapkan, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar Z1zoodari harga borongan sesuai Pasai 3'per hari keterlambatan
FASAL.S SANKSl
Terhadap keterlambatan prestasi pekerjaan , maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi sebagal berikut
r r o
:
Keterlambatan prestasisesuai pasal5 dikenakan sanksi Peringatan Pertama Ketertambatan prestasi sesuai pasal 5 dikenakan sanksi Peringatan Kedua
.
Keterlambatan prestasi Max 1 minggu setelah jatuh tempo berakhirnya masa pelaksanaan dikenakan sanksi pencabutan SPK
Kelalaian pIHAK KEDUA dalam hal melaksanakan instruksi kepada pengawas PIHAK KESATU maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi sebagai berikut
o . e
:
Tegurantertulis.Pertama Teguran tertulis Kedua Teguran tertulis Ketiga, dan diikutidengan pencabutan SPK
PASAL.9 FORCE MAJEUR
1, 2,
Force Majeur adalah keadaan diluar kemampuan Pihak ke ll yang mengakibatkan tidak lancarnya pelaksanaan pekerjaan seperti gempa bumi, banjir, sabotase, huru
hara dan demontrasi Bila terjadi Force Majeur
-
ll
harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak I paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah Force Majeur terjadi.
,
Pihak
PASAL
-
TO
ADDENDUM
1. Z.
Bila ternyata dalam, pelaksanaan terjadi perubahan volume pekerjaan dan adanya perubahan baik penambahan atau pengurangan jenis dan volume pekerjaan, maka akan dibuat persetujuan dari kedua belah pihalt. persetujuan seperti tersebut dalam pasal 9 ayat 1 diatur secara tersendiri dalam suatu Addendum yang bagian tidak terpisah dari surat perjanjian ini
I
'1
PT.
ANDHIKA WAHANA RIDHOTAIIIA
V
PASAT 11
1.
LAIN.I.AIN Untuk memasukkan material tidak diternpatkan pada badan )alan
I tidak menggangu
arus,jalan
2.
Segala bentuk kehilangan, kerusakan
& keamanan material merupakan tanggung jawab
PIHAK KEDUA
3.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan jalan
musyawarah untuk mufakat.
Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) masing - masing berkekuatan hukum untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apabila terdapat kekeliruan di dalam pembuatan Surat Perintah Kerja ini, akan diadakan perubahan seperlunya. Surabaya, 7 Juni 2014 Yang menerima perintah, PIHAK KEDUA
Direktur
PT.
ANDHIKA WAHANA RIDHOTAMA
SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN
003/H AM r Er I SP K lv t I 2ot4 Pada hari ini Sabtu, tanggal Tujuh Juni, Tahun Dua Ribu Empat Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
NaMa No. KTP Jabatan
: IT. AZWAR HAMIDY
:3578052908640002 : Direktur PT. Andhika Wahana Ridhotama
. fl, I !^e !irr1r,
Alrnn:r* Yang su: ::,;ui.nf*
d:;e
!{rrr Q? Ala:cnl q,.r.:\rt/l , ;sei'ntei tlil-iiXK,.ISATU (Femheri t(c;ja ) n11!za Q1.1n1Tnr"rn
Dengan inimemberikan Perintah Kerja kepada Nama
:
: GARRID KHARISMA
No. KTP
3515122812880003
Jabatan
Pemborong'CV. Karya Agung Kharisma
Alamat
Jl. Bakung Temenggungan RT.23l RW.05 Kec. Balong Bendo - Sda
Telp Ya
/Fax
031. 83905989
/ 08s.7859.0s635
ng selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA ( Penerima Kerja )
Untuk melaksanakan borong kerja dan material untuk pekerjaan 1 unit rumah tinggal di Perumahan Hamlet@Sukolilo - Surabaya, yang diatur dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut : PASAL - 1 TINGKUP PEIGR'AAN
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA adalah melaksanakan pekerjaan dengan sistem borong kerja berikut pengadaan material bangunannya untuk pembangunan 1 unit rumah tempat tinggal Type 45 Blok 8/6 di Perumahan Hamlet @sukolilo PASAL
-
-
Surabaya.
2
SYARAT-SYARAT PEIAKSANAAN PEKERJAAN 1.
Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan sebagaimana yang disebutkan pada pasal dilakanakan berdasarkan:
t
Gambar bestek
-
L
/
a
Gambar kerja /Gambar Pelaksanaan Setiap pengadaan material harus ada approval dari PIHAK KESATU ( Bagian Logistik
o
Spesifikasiteknis untuk material maupun sistem pekerjaan ditetapkan oleh PIHAK KESATU
a
Segala petunjuk maupun instruksi yang diberikan oleh Team Pengawas dari PIHAK KESATU,
)
dilakukan baik secara lisan maupun tertulis a
Peraturan beton bertulang lndonesia tahun 1971
o
Peraturan Konstruksi Kayu lndonesia tahun 1961
a
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
-
undang No.1 Tahun 1970 , tentang keselamatan kerja
a
Undang
2.
PIHAK KEDUA diwajibkan menunjuk sekaligus menempatkan seseorang pelaksana pekerjaan
yang handal di lokasi pekerjaan . Apabila pelaksana tersebut dinilai kurang cakap/mampu dalam menangani pekerjaan tersebut, maka PIHAK KESATU berhak meminta PIHAK KEDUA untuk mengganti personil tersebut.
PT.
ANDHIKA WAHANA RIDHOTAMA
3. PIHAK KEDUA wajib menjaga keamanan alat
-
alatnya sendiri
4. PIHAK KEDUAwajib menjaga dan memelihara semua sarana umum dan frsilitas umum yang ada dilokasi dan sekitar lokasi pekerjaan. Apabila terjadi kerusakan atas sarana umum, fasilitas
umurn tersebut yang diakibatkari oleh pekerjaan PIHAK KEDUA, maka biaya kerusakan menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK'KEDUA. 5. Biaya sosialisasi dan biaya - biaya lainnya yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA. PASAT- 3 KEWAJI BAN PEIAKSANAAN PEKERJAAN
1.
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan sesuaijangka waktu yang telah ditentukan
oleh PIHAK KESATU. 2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan men-subkan pekerjaan tersebut diatas kepada PIHAK KETIGA.
3. Sebelum pekerjaan dimulal PIHAK KEDUA wajib menyerahkan contoh bahan bangunan
untuk mendapat persetujuan dari PIHAK KESATU. 4. Apabila diminta PIHAK KESATU adanya penambahan pekerjaan diluar yang telah disepakati dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan atas biaya penambahan tersebut dapat dilakukkan perhitungan dengan PIHAK KESATU. 5. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan mingguan progress pekerjaan pembangunan
tersebut diatas kepada PIHAK KESATU. PASAL-4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN & JAM KERJA 1. Pelaksanaan pekerJaan tersebut pada pasal
t
harus sudah dimulai selambat
-
lambatnya 7
harisetelah ditanda tanganiSPK. Dan dilaksanakan dalam kurun waktu 150 (Seratus Lima Puluh Hari ) terhitung dari tanggal perjanjian ini, 2. Selama proses pekerjaan dilaksanakan, PIHAK KEDUA berkewajiban mematuhijam ker"ja untuk memasukkan material ke dalam lokasi proyek, sesuai dengan yang telah disepakati yaitu jam : 09.00
-
15.00 WIB ,PASAL - 5 HARGA BORONGAN & CARA PEMBAYARAN
Sebagai persetujuan penawaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, maka ditetapkan harga kontrak pekerjaan sebagai berikut
r
:
Pekerjaan 1 unit rumah tinggal Type 45/153 { Proires Fisik 50% } Blok B{ seharga.@ Rp. 72.900.000-Terbilang : ( Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) CARA PEMBAYARAN
Pembayaran PIHAK KESATU dilakukan dengan cara pembayaran diatur dengan tahapan sebagai berikut
r
/
sistem termin,
:
I
o
: Fisik 30% akandibayar sebesar 25% dari nilai total sebesar Rp. 18.225.000,- ( Delapan Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Pembayaran ke 2 : Fisik 60% akan dibayar sebesar 30% dari nilai total sebesar
o
Rp. 21.870.000,- ( Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu RuBiah) Pembayaran ke 3 : Fisik 100% akan dibayar sebesar.40% dari nilaitotal sebesar
r
Pembayaran ke
Rp. 29.160.000,- ( Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Putuh Ribu Rupiah) Pembayaran ke 4 : Sisa pembayaran sebesar 5% dengan nilai Rp. 3.645.000,- ( Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) darikontrak akan dibayarkan Setelah masa retensi 100 { seratus } harisetelah tgl. Serah terima bangunan dari Pihak KEDUA kepada
\f i\HA:\iA RIDHOT.'I'}IA
PT. A:{DHIICA,
.PASAI-6 PENCABUTAN SPK
/
PIHAK KESATU dapat mencabut kembali Surat Perintah Kerja ini dan dapat menunjuk Pihak
lain atas beban biaya PIHAK KEDUA untuk melanjutkan pekerjaan tersebut diatas apabila
:
r
PIHAK KEDUA memberikan Kuasa dan memindah tangankan Surat Perintah Kefia ini
o
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU. PIHAK KEDUA mengalamiketerlambatan pekerjaan sebagai berikut: 1 ( Satu
)
minggu setelah SPK diterima dan tidak ada kegiatan minimal 10% dari total
volume pekerjaan PASAI - 7 DENDA KETERI,AMBATAN
Apabila waktu pelaksanaan pekerjaan melampaui waktu yang ditetapkan, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 2%odari harga borongan sesuai Pasal 3 per hari keterlambatan PAbAt - 8 SANKSi
Terhadap keterlambatan prestasi pekerjaan, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi sebagal berikut:
r .. r
Keterlambatan prestasi sesuai pasal 5 dikenakan sanksi Peringatan Pertarna Keterlambatan prestasisesuai pasal 5 dikenakan sanksi Peringatan Kedua
Keterlambatan prestasi Max 1 minggu setelah jatuh tempo berakhirnya masa pelaksanaan dikenakan sanksi pencabutan SPK
Kelalaian PIHAK KEDUA dalam hal melaksanakan instruksi kepada pengawas PIHAK KESATU
maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi sebagai berikut
.. r
r
:
Teguran tertulis Pertama
Jgguran tertulis Kedua
resuran tertulis Ket ga , dan
pencabutan sPK
IHIiT-an
FORCE MAJEUR
1.
Force Majeur adalah keadaan diluar kemampuan Pihak ke llyang mengakibatkan tidak'lancarnya pelaksanaan pekerjaan seperti gempa bumi, banjir, sabotase, huru
-
hara dan demontrasi.
2.
Bila terjadi Force Majeur , Pihak ll harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pihak I paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah Force Majeur teijadi.. PASAT- 10
.
1.
ADOENDUM
Bila ternyata dalam pelaksanaan terjadi perubahan volume pekerjaan. dan adanya perubahan baik penambahan atau pengurangan.jenis dan volume pekerjaan, maka akan dibuat persetujuan dari kedua belah pihak
2.
Persetujuan seperti tersebut dalam pasal 9 ayat 1 diatur secara tersendiri dalam suatu Addendum yang bagian tidak terpisah dari surat perjanjian ini
Jl. Upa Jiwa Ruko Bung Tomo Kav.53
tt. 1 Surabaya
PT.
ANDHIKA \IAHANA RIDHOT;\ITA
.PAsAL 11 LAIN - TAIN
1. 2.
Untuk memasukkan material tidak ditempatkan pada badan jalan / tldak menggangu arus jalan Segala bentuk kehilangan, kerusakan & keamanan material merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA
, 3-
. Kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan jafan
musyawarah untuk mufakat.
ini dibuat dalarn rangkap 2 ( dua ) masing
-
masing berkekuatan hukum untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apabila ter:dapat kekeliruan di dalam pembuatan Surat Perintah Kerja ini, akan diadakan perubahan seperlunya. Demikian Surat Perintah Kerja
Surabaya;7 luni2OL4 Yang menerima perintah, PIHAK KEDUA
Direktur
Llna Jiwa fiuko BunpTomo Kav-53 Lt- 1 Surahava