Angga Rustam Ahmadi - 141710301049 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TAKE HOME EXAM



PAPER



diajukan guna melengkapi tugas Matakuliah Valuasi dan Komersialisasi Teknologi



Disusun Oleh : Nama



: ANGGA RUSTAM AHMADI



NIM



: 141710301049



Kelas / Angkatan



: TIP – B / 2014



Dosen Pengampu



: Dr. Yuli Wibowo, S.TP., M.Si.



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN PROGRAM STUDI TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN 2017



KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN ===============================================================



UJIAN KOMPETENSI Mata Kuliah Jenis Ujian Waktu Pengumpulan Dosen Pengampu



: : : :



Valuasi dan Komersialisasi Teknologi Dikerjakan di rumah (take home exam) Kamis, 29 Desember 2017 Dr. Yuli Wibowo, STp., MSi.



Petunjuk: Bacalah setiap pertanyaan dibawah ini dengan cermat, kemudian jawablah semua pertanyaan tersebut melalui email: [email protected] Pertanyaan: 1. Strategi komersialisasi teknologi dapat dilakukan melalui pendekatan konsep market pull dan technology push. a. Jelaskan persamaan dan perbedaan konsep market pull dan technology push dalam konteks strategi komersialisasi teknologi. b. Berikan contoh konkrit penerapan konsep strategi market pull dan technology push. 2. Beberapa bentuk



strategi



untuk



melakukan



komersialisasi



teknologi



diantaranya mencakup menciptakan usaha baru, lisensi, penjualan dan joint. Menurut saudara, manakah dari beberapa bentuk strategi tersebut yang dianggap paling efektif! Jelaskan argumentasi saudara! 3. Inkubator bisnis mempunyai fungsi untuk mengembangkan bisnis suatu usaha komersial pada fase start-up. a. Bagaimana mekanisme kerja suatu inkubator bisnis b. Jelaskan hak dan kewajiban inkubator bisnis dan tenant-nya dalam proses inkubasi bisnis.



--- Good Luck --YW



JAWABAN



1.) a. ~ Berikut ini adalah perbedaan antara konsep market pull dan technology push dalam konteks strategi komersialisasi teknologi :  Market pull : Produk baru ditentukan oleh pasar berdasarkan kebutuhan pelanggan. Jenis produk baru ditentukan melalui penelitian pasar & umpan balik pelanggan, dgn sedikit perhatian terhadap teknologi. Need Pull akan menuju pada terbentuknya incremental innovation.  Technology Push : Produk baru diperoleh dari teknologi produksi, penggunaan teknologi yang canggih dan kemudahan operasi, dengan sedikit perhatian terhadap pasar. Dengan kata lain suatu produk atau teknologi baru didorong atau dijual ke pasar (potential customer) yang tidak meminta atau mengetahui perihal produk atau teknologi baru tersebut. Technology Pushakan menuju kepada radical innovation. ~ berikut ini adalah persamaan antara konsep market pull dan technology push dalam konteks strategi komersialisasi teknologi :  Sama sama dari hasil inovasi riset sebuah teknologi untuk kebutuhan pasar  Sama – sama merupakan proses interaktif dan iteratif dalam proses praktiknya, proses pembelajaran (learning process) yang merupakan bagian penting dalam proses sosial.  Sama – sama ketika semakin dipahami bahwa inovasi pada umumnya tidak terjadi dalam situasi yang terisolasi. Model ini sering juga disebut dengan model feedback-loop atau chain-link atau model inovasi interaktif atau non-linier. b. Berikut ini adalah beberapa contoh kongkret dari market pull dan technology push dalam konteks strategi komersialisasi teknologi :



Market Pull 1. WIFI (Wireless Fidelity) 2. SmartTV 3. Sel Surya 4. Ultra book (Computer Portable)



Technology Push 1. Teknologi 4G 2. Processor Intel pada Smartphone 3. Browser 4. Android



2.) Dari beberapa bentuk strategi untuk melakukan komersialisasi teknologi diantaranya mencakup menciptakan usaha baru, lisensi, penjualan dan joint, berikut ini adalah tanggapan menurut saya terkait strategi yang dianggap efektif : =



LISENSI



Lisensi tidak bisa dilepaskan dan bisa dikatakan sangat erat kaitannya dengan sebuah citra dari produk baru itu sendiri. Persepsi dari seorang konsumen terhadap produk baru sangat dipengaruhi oleh citra merek produk itu sendiri bukan dan tidak harus selalu usahanya yang baru melainkan hasil produknya yang perlu difokuskan. Jika perusahaan mempunyai nama merek yang ber-ekuitas merek tinggi, maka biaya peluncuran penjualan produk baru suatu perusahaan tersebut juga akan cenderung lebih rendah. Citra merek juga bisa menekan persepdi konsumen terhadap resiko mencoba produk yang bersangkutan. Terlebih lagi, citra merek dapat pula meningkatkan ekspektasi distributor terhadap kesuksesan item produk baru. Maka Konseskuensinya upaya dalam pemasaran (maksudnya adalah penjualan) yang diperlukan tidak terlalu besar dalam mendorong pencobaan produk baru tersebut dan memperoleh tempat di rak pajang distributor. Strategi kedua (dalam hal ini yaitu Lisensi) terkait komersialisasi teknologi tidak bisa terlepas fungsinya yaitu untuk mengangkat status / potensi yang ada pada produk teknologi tersebut (dengan cara : inovasi, variasi, dan pengembangan dari teknologi itu sendiri) untuk menjadi sebuah teknologi yang



lebih unggul. Maksudnya adalah sebuah teknologi yang memiliki unsur keterbaruan dan kemutakhiran dan berpotensi untuk mendapatkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).



3.) a. Untuk mekanisme kerja daripada inkubator bisnis sebagai berikut :  Berawal dari fasilitas kantor dari lembaga inkubator, yang mana dilakukan pemenuhan diri guna meningkatkan fasilitas kantor yang dapat diakses bersama.  Kemudian masuk ke space & share untuk para tenant, hal ini dimaksudkan agar tesedianya tempat dan fastel bagi para tenant dan sebagai tempat menuangkan ide / gagasan dan inovasi industri kreatif bagi para tenant (peserta inkubasi)-nya.  Setelah itu dilakukanlah proses inkubasi (dalam hal ini yaitu services / sebuah pendampingan) untuk para tenant. Hal ini bertujuan sebagai media konsultasi manajemen, sarana layanan pendampingan secara Full-time, dan dalam kurun waktu tertentu bisa lepas dari proses inkubasi.  Akan tetapi sebelum proses inkubasi diberikan modal usaha terlebih dahulu, dengan beberapa kontrak perjanjian yang disepakati bersama oleh lembaga inkubator dengan para tenant-nya. Adapun hal ini supaya tersedianya seed capital star up dan sebagai media fasilitasi melalui program CSR dan lembaga keuangan.  Setelah dilakukannya proses inkubasi, masuklah ke tahap pengembangan dan mandiri. Dalam hal ini hal – hal yang dilakukan adalah memperluas akses jaringan kemitraan dengan pengusaha antar tenant dan meningkatkan kualitas standard mutunya.  Tidak hanya sampai pada itu saja, setelah proses inkubasi pun masih ada program lainnya (pasca inkubasi) yaitu : pelepasan tenant UMKM Mandiri & berkembang.



b.



Berikut ini adalah hak dan kewajiban dari tenant dan lembaga inkubator itu sendiri : - PARA LEMBAGA INKUBATOR – Hak untuk para lembaga inkubator :  Mendapatkan timbal balik yang sepadan hasil dari proses inkubasi  Mendapatkan sarana dan prasarna yang lebih memadai  Mendapatkan fasilitas yang dibuthkan  Mendapatka layanan yang terpadu juga  Dan lain sebagainya. Kewajiban untuk para lembaga inkubator :  Wajib mendampingi proses inkubasi kepada para tenent-nya  Wajib melakukan layanan 7 S (space, share, services, support, skill development, seed capital, synergy)  Wajib



meningkatkan



kemandirian



sumber



pendanaan



riset



dari



komersialisasi HAKI  Mendorong lahirnya wirausaha – wirausaha yang tangguh, kreatif, dan professional (PBBT / NTBF)  Wajib memperkuat daya saing industri dalam negeri menuju ekonomi berbasis inovasi  Wajib meningkatkan alih teknologi hasil riset lembaga penelitian untuk meningkatkan daya saing perusahaan baru berbasis inovasi teknologi - PARA TENANT Hak untuk para tenant :  Tenant berhak memperoleh fasilitas menggunakan secara wajar dan bertanggung jawab  Berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil  Berhak mendapatkan pendampingan (max. 4 jam) dalam satu bulan



 Berhak mengubah interior di ruangan kerja, setelah dapat ijin dari pengelola lembaga inkubator  Berhak menempelkan stiker berupa logo, slogan, dan atau identitas perusahaan selama tidak mengganggu tampilan  Berhak menambah sarana dan prasarana tambahan di ruang tenant maupun di workshop-nya setealh dapat ijin dari pengelola lembaga  Berhak menggunakan peralatan yang ada di fasilitas workshop selama masih tertuang dalam perjanjian penggunaan  Berhak menggunakan fasilitas inkubator dari waktu / jam yang secara umum diberikan setelah mendapat ijin dari pengelola. Kewajiban para tenant :  Tenant wajib bebeas dari tindakan tercela dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan bersedia untuk mematuhi peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pengelola lembaga inkubator  Tenant wajib melaksanakan prosesdur K3 – LL (Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Lindungi Lingkungan) dan juga program HSE (Health, Safety, and Environment)  Wajib menjaga sikap, tindakan, tata krama dan perilaku baik di dalam maupun di luar lingkungan inkubasi  Wajib melaporkan rencana penggunaan alat / mesin tambahan dan kegiatan yang sekiranya akan mengganggu ketertiban umum kepada pengelola inkubator  Wajib menjadga dan memelihara peralatan dan fasilitas yang telah diberikan oleh pengelola inkubator, dan wajib mengganti jika nantinya terjadi kerusakan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya  Wajib menyampaikan / melaporkan perkembangna kegiatannya secara formal dalam rapat dan secara tertulis dalam laporan triwulan tenant  Wajib bertanggungjawab untuk setiap operasi perpindahan yang mungkin melibatkan area umum atau fasilitas inkubator.