8 0 97 KB
ANAK LAMPIRAN 1 : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 12 TAHUN 2011 TANGGAL : 28 JUNI 2011
FORMULIR ANALISIS JABATAN 1.
Nama Jabatan : Pengelola Bantuan Hukum
2.
Kode Jabatan :
3.
Unit Organisasi: Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang
4.
Eselon III.a
:
Eselon IV.a
: Kepala Sub Bagian Bantuan Bantuan Hukum
Kedudukan Dalam Struktur Organisasi :
SUB BAGIAN BANTUAN HUKUM
PENYUSUN BAHAN BANTUAN HUKUM
5.
Ikhtisar Jabatan
PENGELOLA BANTUAN HUKUM
:
Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang bantuan hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 6. Uraian Tugas: a. Menerima dan mencatat bahan dan data bantuan hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas. Tahapan : 1) Mempelajari surat masuk/disposisi dari atasan 2) Meneliti kesesuai data yang masuk dengan bahan yang masuk 3) Mengolah data agar dapat digandakan atau disinkronkan dengan data sebelumnya 4) Menyusun bahan bantuan hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaian b. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data bantuan hukum sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan. Tahapan : 1) Menghimpun data dan bahan yang di dapat dari hasil kegiatan agar dapat diketahui jumlahnya
2) Meneliti bahan yang masuk sebagai bahan yang akan diprioritaskan 3) Mengelompokan bantuan hukum sesuai dengan jenisnya 4) Mendokumentasikan bantuan hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar mudah mencari kembali apabila diperlukan. c.
Mengkaji dan menelaah bahan dan data bantuan hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas. Tahapan : 1) Menerima dan mempelajari surat/disposisi dari atasan 2) Mempelajari dokumen sebelumnya dan peraturan perundang-undangan 3) Mengidentifikasi permasalahan yang akan timbul dalam pelaksanaan tugas
d.
Menyusun konsep penyiapan bantuan hukum sesuai hasil kajian, telaahan dan prosedur sebagai bahan pelaksanaan tugas. Tahapan : 1) Mempelajari peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku 2) Menyusun konsep pemberian bantuan hukum 3) Mendiskusikan konsep pada atasan untuk mendapatkan pengarahan 4) Memfinalisasi konsep pemberian bantuan hukum sesuai dengan prosedur
e.
Menyiapkan alat dan sarana kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Tahapan : 1) Menerima dan mempelajari surat/disposisi dari atasan 2) Mengumpulkan data dan bahan yang diperlukan 3) Memeriksa kelengkapan alat dan sarana yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4) Menyampaikan hasilnya kepada atasan untuk selanjutnya ditindak lanjuti
f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban Tahapan : 1) Mempelajari laporan pelaksanaan tugas 2) Membahas bahan laporan dengan atasan 3) Menyusun konsep laporan hasil pelaksanaan tugas 4) Melaporkan hasil pelaksanaan pelaksanaan tugas kepada atasan g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik tertulis maupun lisan. 2
Tahapan : 1) Menerima perintah 2) Melaksanakan perintah 3) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pada atasan 7) Bahan Kerja : No
Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
1.
Peraturan Perundang-Undangan
Pedoman Pelaksanaan Tugas
2.
Surat Masuk
Pelaksanaan tugas
3.
Disposisi Pimpinan
Pelaksanaan tugas
4.
SOP
Pedoman tugas
5.
Surat Perintah / Surat Tugas
Pelaksanaan tugas lain
dalam
pelaksanaan
8) Perangkat/ Alat Kerja: No
Perangkat Kerja
Digunakan Untuk Tugas
1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
Sarana Tulis Menulis
2.
Komputer
Mengetik dan Menyimpan Data
3.
Meja dan Kursi
Sarana Pelaksanaan Tugas
4
Printer
Sarana Mencetak Surat/Laporan
9) Hasil Kerja: No
Hasil Kerja
Jumlah Satuan
Waktu Penyelesaian (Menit)
1.
Penatausahaan Bantuan Hukum
2
60
2.
Klasifikasi Bantuan Hukum
2
60
3.
Kajian Bantuan Hukum
4
300
4.
Konsep Kerja
2
120
5.
Sarana dan Prasarana
4
120
6.
Laporan Pelaksanaan Tugas
1
60
7.
Pelaksanaan Tugas Lain
4
300
10) Tanggung Jawab: a. Tersedianya Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati mengenai pemberian bantuan hukum b. Keakuratan dan tepat waktu dalam penyusunan laporan. c. Kerapian dokumen/arsip bantuan hukum d. Ketepatan waktu penyelesaian tugas dengan target yang di tetapkan 3
e. Kerahasiaan dalam penyimpanan dokumen f. Terlaksananya kegiatan bantuan hukum. 11) Wewenang: a. Meminta arahan/petunjuk dari atasan b. Mengajukan kebutuhan kerja yang berkaitan dengan tugas pemberian bantuan hukum kepada atasan. c. Menggunakan komputer untuk mengetik d. Menyelesaikan laporan dan tugas yang diberikan atasan; e. Menyimpan dokumen/arsip bantuan hukum f. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pada sub bagian bantuan hukum. 12) Korelasi Jabatan: No
Jabatan
Unit Kerja / Instansi
Dalam Hal
1.
Kepala Bagian
Bagian Hukum
Konsultasi
2.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum
Bagian Hukum
Pelaksanaan Tugas
3.
Eselon IV
Bagian Hukum
Pelaksanaan Kerjasama
Tugas
13) Kondisi Lingkungan Kerja: N
Aspek
o
14)
1.
Tempat Kerja
Didalam ruangan
2.
Suhu
Dingin
3.
Udara
Sejuk
4.
Keadaan Ruangan
Bersih
5.
Letak
Strategis
6.
Penerangan
Terang
7.
Suara
Tenang
8.
Keadaan tempat kerja
Nyaman
9.
Getaran
Tidak Ada
Resiko Bahaya: No 1.
15)
Faktor
Fisik / Mental Kelelahan Otot mata
Penyebab Terlalu lama menatap layar komputer
Syarat Jabatan: 4
dan
a. Pangkat/Gol. Ruang : Pengatur (II/c) b. Pendidikan
: Minimal D-3
c. Kursus/Diklat 1) Penjenjangan
:
2) Teknis
: - Diklat Bantuan Hukum
d. Pengalaman kerja
: 3 tahun di angkat menjadi PNS
e. Pengetahuan kerja
: Memiliki pengetahuan tentang Peraturan Perundangundangan
f.
Keterampilan kerja
: Mengoperasikan komputer yang berbasis internet dan program office
g. Bakat Kerja
:
a. G : Intelegensi b. V : Bakat Verbal c. N : Numerik d. Q : Bakat Ketelitian h. Temperamen Kerja 1. R
:
:
Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
2. T
:
Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standarstandar tertentu.
i.
Minat Kerja : 1) 1.b = Berkomunikasi dengan data 2) 2.a = Berhubungan dengan orang 3) 3.a = kegiatan rutin, kongkrit dan teratur 4) 5.b = kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata
j.
Upaya Fisik : 1) Duduk 2) Berdiri 3) Berjalan 4) Berbicara 5) Mendengar 6) Melihat 7) Membawa 5
8) Bekerja dengan jari k. Kondisi Fisik
l.
:
1) Jenis Kelamin
: Laki-laki/Perempuan
2) Umur
: Relatif
3) Tinggi badan
: Ideal
4) Berat badan
: Ideal
5) Postur badan
: Ideal
6) Penampilan
: Rapi dan Sopan
Fungsi Pekerjaan
:
1) D0 : Memadukan Data 2) D1 : Mengkordinasikan data 3) D2 : Menganalisis Data 4) D3 : Menyusun Data 5) D4 : Menghitung Data 6) D5 : Menyalin Data 7) D6 : Membandingkan Data 16) Prestasi kerja yang diharapkan : No
Hasil Kerja Bantuan
Jumlah Satuan
Waktu yang diperlukan
2
60
1.
Penatausahaan Hukum
2.
Klasifikasi Bantuan Hukum
2
60
3.
Kajian Bantuan Hukum
4
300
4.
Konsep Kerja
2
120
5.
Sarana dan Prasarana
4
120
6.
Laporan Pelaksanaan Tugas
1
60
7.
Pelaksanaan Tugas Lain
4
300
17) Butir Informasi Lain :
6
....................................................................................................................................... ....................................................................................................................................... ................................................................................................................................
Lubuk Pakam, Mengetahui Atasan Langsung
November 2019
Yang membuat
SAHALA SIDABALOK, SH NIP. 19651030 199510 1 002
ENNY MARLYNA S.N.B SINAGA, S.Sos NIP. 19760304 199602 2 002
7