Antonius Ade Yunus Sihaloho - XXI - Kelompok 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKTUALISASI SOSIALISASI PELAYANAN PENGADUAN DAN PENANGANAN KASUS SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN RAJA AMPAT



DISUSUN OLEH : ANTONIUS ADE YUNUS SIHALOHO, S.H NIP : 19930606 201903 1 004



PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN 2019



LEMBAR PENGESAHAN Rancangan Aktualisasi ini diajukan oleh: Nama



: Antonius Ade Yunus Sihaloho, S.H



NIP



: 19930606 201903 1 004



Jabatan



: Calon Analis Sengketa Pertanahan



Unit Kerja



: Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



Angkatan



: XXI



Core Issue / Isu yang di angkat: “Belum Tersedianya Sarana dan Prasarana Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Kasus Sengketa dan Konflik Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat”. Telah diseminarkan dan diterima sebagai salah satu persyaratan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXI untuk selanjutnya diaktualisasikan pada saat Off Class mulai tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2019.



Bogor, 16 Juli 2019 Mengetahui, Coach,



Mentor



Hendry Sugiyanto Paru, S.H NIP.19770306 200312 1 002



Dr. M. E. Tyas Wulan Wahyu Dhati NIP 197105011997032001



i



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yesus Kristus dan Bunda Penolong Maria yang telah memberikan limpahan berkat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Aktualisasai ini, sebagai salah satu syarat kelulusan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam melakukan kegiatan aktualisasi ini, penulis mendapatkan banyak bimbingan, dukungan dan bantuan dari banyak pihak sehingga laporan aktualisasi ini dapat terselesaikan. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada: 1. Bapak Luther Mapandin, S.E. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat; 2. Ibu Dr. M. E. Tyas Wulan Wahyu Dhati., selaku pembimbing yang telah memberikan bimbingan, saran dan masukan sehingga laporan rancangan aktualisasi ini dapat terselesaikan; 3. Ibu Lucia Susi Astuti, S.SiT, selaku pembina penulis dalam Gelombang III Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan penguji pada saat Seminar Rancangan Aktualisasi 4. Bapak Hendry Sugiyanto Paru, S.H. selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat sekaligus mentor yang telah memberikan dukungan dan masukan yang berguna bagi penulis; 5. Bapak dan ibu widyaiswara yang telah memberikan ilmunya yang sangat bermanfaat; 6. Rekan kerja lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat yang selalu memberikan dukungan dalam proses akualisasi; 7. Kepada Kedua Orangtua tercinta Penulis Ayahanda Alm. W. Sihaloho dan Ibunda R. br. Aruan yang telah mendidik dan membesarkan penulis dengan ii



tulus dan iklas 8. Teman-teman Angkatan XXI Gelombang III Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selalu memberikan dukungan dalam proses akualisasi. 9. Panitia pelaksana Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019; Penulis menyadari bahwa laporan aktualisasi ini masih terdapat kekurangan karena terbatasnya kemampuan dan pengetahuan penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik demi perbaikan laporan aktualisasi ini agar bermanfaat bagi orang banyak.



Waisai, 23 Agustus 2019 Penulis



Antonius Ade Yunus Sihaloho, S.H.



iii



DESKRIPSI SINGKAT Tanah memegang peranan yang sangat strategis dalam berbagai sektor kehidupan manusia, seperti dalam aspek ekonomi, politik dan hukum. Tidak dapat dipungkiri semakin berjalannya tahun kasus mengenai kepemilikan tanah semakin banyak terjadi. Permasalahan umum yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat terutama pada seksi sengketa, konflik, dan perkara terlihat pada sengketa yang masuk dalam kurun waktu satu tahun dari bulan Januari-April 2019 hanya ada 3 (tiga) sengketa yang masuk. Pada tahun 2018 hanya ada 5 (lima) sengketa yang masuk. Dapat disimpulkan bahwa warga masyarakat Raja Ampat masih belum paham bahwa Kantor Pertanahan juga sebagai pihak untuk menyelesaikan masalah pertanahan. Masyarakat jauh lebih memilih untuk penanganan masalah pertanahan diajukan ke Kantor Kelurahan, juga Kantor Polisi setempat. Penulis menangkat isu mengenai belum optimalnya layanan penyelesaian penanganan masalah pertanahan. Adapun gagasan yang diambil oleh penulis untuk memecahkan isu tersebut adalah Optimalisasi layanan penyelesaian penanganan masalah pertanahan kantor pertanahan Kabupaten Raja Ampat. Gagasan pemecahan isu dibagi dalam beberapa kegiatan aktualisasi yang direalisasikan selama masa off class di unit kerja penulis, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat. Sejalan dengan itu, pelaksanaan aktualisasi juga dikaitkan dengan substansi mata pelatihan dan nilai-nilai dasar organisasi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan visi misi organisasi. Sebagai hasilnya, diperoleh output pada setiap kegiatan yang digunakan sebagai bahan penyusunan laporan aktualisasi ini. Simpulan laporan adalah teralisasinya kegiatan aktualisasi dan diterapkannya nilai-



iv



nilai



dasar



A.N.E.K.A



(Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi) sebagai acuan sikap dan perilaku. Adapun sebagai tindak lanjut adalah mengikuti perkembangan hasil aktualisasi dan turut berperan serta untuk pelaksanaan kegiatan lain ke depannya. Kata kunci/ keyword: Optimalisasi Layanan, Penanganan Masalah Pertanahan, Kantor Pertanahan



v



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1 FORMULIR RANCANGAN AKTUALISASI Lampiran 2 DOKUMENTASI KEGIATAN AKTUALISASI Lampiran 3 FORMULIR KENDALI MENTOR AKTUALISASI Lampiran 4 SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PEMBIASAAN



vi



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL



...................................................................



LEMBAR PENGESAHAN JUDUL .......................................................................i KATA PENGANTAR .......................................................................................... ii DESKRIPSI SINGKAT ........................................................................................ iv DAFTAR LAMPIRAN ......................................................................................... vi DAFTAR ISI ...........................................................................................................X BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................1 A.



Latar Belakang .................................................................................. 1



B.



Identifikasi Isu .................................................................................. 6



C.



Perumusan dan Penetapan Isu ........................................................... 6



D.



Rencana Kegiatan, Tahapan Kegiatan dan Output Kegiatan ....................... 10



BAB II DESKRIPSI LOKUS ...............................................................................28 A.



DESKRIPSI UMUM ...................................................................... 28 1.



Deskripsi Wilayah/ Gambaran Umum Instansi ...................................... 28



2.



Sumber Daya .......................................................................................... 36



3.



Visi dan Misi .......................................................................................... 36



B.



DESKRIPSI KHUSUS ................................................................... 39 1.



Program dan Kegiatan Saat Ini ............................................................... 39



2.



Role Model ............................................................................................. 40



BAB III REALISASI AKTUALISASI ................................................................42 A.



Realisasi Kegiatan dan Output ........................................................ 42



B.



Faktor Pendukung Realisasi Aktualisasi ......................................... 55



C.



Faktor Penghambat Realisasi Aktualisasi ....................................... 56



BAB IV ANALISA .............................................................................................. 59 A.



Realisasi Aktualisasi dan Keterkaitan dengan Substansi Mata Pelatihan 59



B.



Realisasi Aktualisasi dan Kontribusi terhadap Visi-Misi Organisasi ....... 67



C.



Realisasi Aktualisasi dan Penguatan Nilai-nilai Organisasi ..................... 68



BAB V PENUTUP .............................................................................................. 70 A.



Kesimpulan ................................................................................................ 70



vii



B.



Tindak lanjut .............................................................................................. 71



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 72 LAMPIRAN BIODATA PENULIS



8



9



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya dan kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dapat dirasakan sekarang ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat ke arah yang semakin kritis. Hal itu dimungkinkan, karena semakin hari warga masyarakat semakin cerdas dan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga. Kondisi masyarakat yang demikian menuntut hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan mereka, terutama dalam mendapatkan pelayanan.



1



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Pemberian pelayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan memang menjadi bagian yang perlu dicermati. Saat ini masih sering dirasakan bahwa kualitas pelayanan minimum sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat hampir sama sekali tidak memahami secara pasti tentang pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai dengan prosedur pelayanan yang baku oleh pemerintah. Masyarakatpun enggan mengadukan apabila menerima pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan seadanya. Kenyataan semacam ini terdorong oleh sifat public goods menjadi monopoli pemerintah khususnya dinas/instansi pemerintah daerah dan hampir tidak ada pembanding dari pihak lain. Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang merendahkan posisi tawar dari masyarakat sebagai penggunan jasa pelayanan dari pemerintah, sehingga memaksa masyarakat mau tidak mau menerima dan menikmati pelayanan yang kurang memadai tanpa protes. Salah satu bentuk pelayanan publik adalah pelayanan dalam pengaduan sengketa dan konflik pertanahan. Karena masalah tanah merupakan masalah yang sangat dominan dan sering menimbulkan perselisihan dan juga menimbulkan sengketa di antara warga masyarakat, korporasi dan pemerintah, maka usaha untuk menciptakan catur tertib pertanahan melalui penertiban kepemilikan tanah patut mendapat perhatian yang besar. Bukti kepemilikan berupa sertifikat adalah bukti yang sangat kuat dan memiliki dasar hukum yang



2



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



kuat sehingga dengan adanya sertifikat tanah status tanah mereka menjadi jelas dan mempunyai payung hukum yang jelas.1 Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam kantor



pertanahan



yang



bersangkutan.



Dalam



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud, Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan



pencegahan,



penanganan



dan



penyelesaian



sengketa/konflik pertanahan, serta analisis dan penyiapan usulan pembatalan hak atas tanah; b. Pelaksanaan penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan, analisis dan penyiapan usulan pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan atau hasil perdamaian; c. Pelaksanaan



pengendalian



dan



pemantauan



pemanfaatan



pertanahan; d. Pelaksanaan penelitian data dan penyiapan usulan serta rekomendasi penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan.



Pengoordinasian,



pembinaan,



dan



pelaksanaan



penyusunan rencana, program, dan anggaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan



Herry Musleh. 2012. “Implementasi Program Prona Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah”. Jurnal Syariah dan Hukum.Vol 4, No 2. Desember 2012. Malang: UIN Press, hlm 188. 1



3



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Berdasarkan penjelasan diatas jika dilihat dari ketentuan peraturan perundang- undangan susunan organisasi berserta fungsi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah terlihat baik dan terstruktur namun jika fungsi- fungsi sebagaimana telah dijelaskan diatas tidak diberjalan secara optimal maka kasus dalam bidang pertanahan akan selalu terus terjadi.2 Oleh karena itu pada tahap aktualisasi ini penulis sebagai Calon Analis Sengketa Pertanahan dilingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat terdorong untuk melakukan kajian perbaikan dalam rangka memaksimalkan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat khususnya pada seksi penanganan masalah pertanahan. Kaitannya dengan Manajemen ASN Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN sehingga diharapkan pada pengaruhnya kepada masyarakat mampu memberikan pelayanan prima, transparan, bebas dari intervensi dan praktik KKN juga menumbuhkan rasa aman dan percaya masyarakat dalam kaitannya pelayanan pengaduan dan penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat. Kaitannya dengan Pelayanan Publik 2



Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan



4



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Kurangnya informasi pelayanan pengaduan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat merupakan salah satu kendala yang dihadapi. Karena keterbatasan SDM di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat sehingga dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan menjadi kurang efektif. Kendala lain kurangnya pengetahuan masyarakat terkait alur dalam pelayanan pengaduan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Ini yang menyebabkan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat kurang optimal. Yang menjadi fokus dalam aktualisasi ini adalah beberapa permasalahan di unit kerja penulis yaitu: 1. Belum tersedianya sarana dan prasarana loket pelayanan pengaduan kasus sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat 2. Kurang tersosialisasinya kepada masyarakat alur pengaduan dan penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat. 3.



Tidak adanya informasi lebih lanjut dari petugas berhubungan dengan mekanisme pengaduan tersebut pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Raja Ampat.



5



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Dari beberapa permasalahan tersebut penting halnya melakukan kajian dan aktualisasi tentang “ SOSIALISASI PELAYANAN PENGADUAN DAN PENANGANAN KASUS SENGKETA DAN KONFLIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN RAJA AMPAT “



B. IDENTIFIKASI ISU 1. Belum tersedianya sarana dan prasarana pelayanan pengaduan dan penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Raja Ampat. 2. Kurangnya informasi pelayanan penanganan sengketa dan konflik pertanahan pada pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Raja Ampat. 3. Tidak adanya informasi lebih lanjut dari petugas berhubungan dengan mekanisme pengaduan tersebut pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Raja Ampat.



C. Perumusan dan Penetapan Isu Isu yang diangkat penulis adalah “Belum tersedianya sarana dan prasarana pelayanan pengaduan dan penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Raja Ampat”.



6



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Penulis membuat rancangan kegiatan aktualisasi dengan menganalisis Gagasan Pemecah Isu dengan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, dan Growth) yang merupakan salah satu alat utuk menyusun urutan prioritas gagasan pemecah isu. Cara yang digunakan untuk menyusun urutan prioritas isu adalah dengan menentukan tingkat Urgency, Seriousness, dan Growth dengan menentukan skala antara 1-5. Sedangkan, isu yang memiliki skor tertinggi adalah isu prioritas. 1. Urgency



: seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas, dikaitkan



dengan waktu yang tersedia serta seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tersebut. 2. Seriousness



: seberapa serius isu tersebut perlu dibahas dikaitkan dengan



akibat yang timbul jika isu tersebut tidak dipecahkan. 3. Growth



: seberapa besar kemungkinan isu tersebut berkembang jika



tidak ditangani sebagaimana mestinya.



FORMULIR LAPORAN AKTUALISASI Unit Kerja



: Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



Isu Terpilih



: Belum tersedianya sarana dan prasarana pelayanan pengaduan dan penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



Gagasan Terpilih



: Mengadakan sarana dan prasarana loket pelayanan pengaduan dan penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



7



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



8



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Pemilihan Gagasan Pemecah Isu NO.



Gagasan Pemecah Isu



1.



Mengadakan sarana dan prasarana loket pelayanan pengaduan dan penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Mengadakan sosialisasi tentang pelayanan penanganan sengketa dan konflik pertanahan pada pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Raja Ampat.



2.



3.



Mengadakan pelatihan dan bimbingan lebih lanjut dari petugas berhubungan dengan mekanisme pengaduan tersebut pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Raja Ampat.



KRITERIA



TOTAL



URGENCY



SERIOUSNESS



GROWTH



4



5



4



13



3



4



2



9



3



3



3



9



Untuk memecahkan isu utama, maka tercetuslah gagasan pemecah isu sebagai berikut : “Mengadakan sarana dan prasarana loket pelayanan pengaduan dan penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat”



9



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



1



Kegiatan



Tahapan Kegiatan



Output/Hasil



2



3



4



1. Mencetak Brosur Mengenai Informasi Pelayanan Publik Terkait Alur Penanganan Masalah Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



1. Melakukan koordinasi dengan atasan dan rekan kerja terkait pembuatan brosur informasi pelayanan publik; 2. Mengajukan rancangan atau konsep brosur terkait pembuatan informasi pelayanan publik



Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan



5 1. Akutanbilitas Konsep Brosur Adanya pembuatan informasi pelayanan brosur penulis publik yang berkaitan melaksanakan dengan penyelesaian transparansi masalah di Kantor informasi dengan Pertanahan Kabupaten rasa keadilan, Raja Ampat kepercayaan dan konsistensi terhadap organisasi. 2. Komitmen Mutu Penulis menerapkan sikap bekerja secara efektif dengan memberikan informasi yang



10



Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi



Penguatan Nilai Organisasi



6



7



Dengan dilakukannya perencanaan yang tepat atas pelaksanaan innovasi ini ikut serta mendukung terwujudnya pengelolaan pelayanan pertanahan yang berkualitas menuju Pelayanan Publik Berstandar Dunia



Mewujudkan sikap jujur,adil, transparan, akuntabel, tepat waktu, cerdas, kreatif, dengan filosofi senang memudahkan Membuat rancangan atau konsep brosur terkait pembuatan sistem informasi



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



untuk dikoreksi dan disetujui; 3. Mencetak Brosur Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan



2. Mendistribusikan Brosur Layanan Pengaduan dan



1. Melakukan koordinasi dengan atasan/mentor



bertujuan mempermudah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan. 3. Pelayanan Publik Perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan alur layanan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan kepada masyarakat secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun 1. Akuntabilitas Brosur informasi Penyebaran media pelayanan publik yang brosur mengenai berkaitan dengan informasi layanan



11



“Terwujudnya Pengeloalan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia”



pelayanan publik; “CATUR TEKAD JAJARAN” Kementerian ATR/BPN



Dengan dilakukannya perencanaan yang



Mewujudkan sikap,ramah, sopan dan



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ke Kantor Kelurahan pada Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat



tentang kordinasi distribusi brosur informasi pelayanan pengaduan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan ke Kantor Kelurahan di Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat. 2. Mendistribusikan brosur ke Kantor Kelurahan tujuan dari brosur tersebut.



penyelesaian masalah di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



12



penyelesaian masalah pertanahan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat dalam hal memberikan informasi dimana informasi tersebut dapat dipertanggungjawab kan secara formal kepada atasan dan secara terbuka kepada masyarakat luas. 2. Etika Publik Penyebaran media brosur mengenai informasi layanan penyelesaian masalah pertanahan merupakan



tepat atas pelaksanaan innovasi ini ikut serta mendukung terwujudnya pengelolaan pelayanan pertanahan yang berkualitas menuju Pelayanan Publik Berstandar Dunia “Terwujudnya Pengeloalan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia”



disiplin, kreatif serta profesional dalam memberikan pelayanan. “CATUR TEKAD JAJARAN” Kementerian ATR/BPN



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan layanan kepada masyarakat publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. 3. Komitmen Mutu Penyebaran media brosur mengenai informasi layanan penyelesaian masalah pertanahan ini merupakan langkah efektif dan juga efisien dimana penyebaran informasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan



13



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



masalah pertanahan yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. 4. Pelayanan Publik Penyebaran media brosur mengenai informasi pelayanan penyelesaian permasalahan pertanahan mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai yakni tersampainya informasi pada masyarakat dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit dan biaya yang murah.



14



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



3. Pembuatan XBanner Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan



1. Melakukan koordinasi dengan atasan dan rekan kerja terkait pembuatan XBanner terkait Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan ; 2. Mengajukan rancangan atau konsep untuk pembuatan XBanner terkait Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan dikoreksi dan disetujui; Mencetak X-Banner Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan.



X-Banner untuk 1. Akuntabilitas memaksimalkan Penyedian informasi pelayanan pengaduan harus dapat sengketa dan konflik dipertanggungjawab pertanahan di kantor kan secara formal pertanahan kabupaten kepada atasan dan Raja Ampat, secara terbuka Diharapkan dengan kepada masyarakat. penyediaan informasi Pelayanan X-Banner yang telah pengaduan kasus dilakukan, agar dapat pertanahan menjadi manfaat baik merupakan salah bagi masyarakat satu bentuk maupun bagi Kantor Pertanahan Kabupaten pertanggungjawaban Raja Ampat. terhadap masyarakat dalam hal menyediakan infomrasi terkait alur penanganan masalah pertanahan dimana informasi tersebut dapat dipertanggungjawab



15



Dengan dilakukannya perencanaan yang tepat atas pelaksanaan innovasi ini ikut serta mendukung terwujudnya pengelolaan pelayanan pertanahan yang berkualitas menuju Pelayanan Publik Berstandar Dunia “Terwujudnya Pengeloalan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia”



Mewujudkan sikap,ramah, sopan dan disiplin, kreatif serta profesional dalam memberikan pelayanan. “CATUR TEKAD JAJARAN” Kementerian ATR/BPN



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



kan secara formal kepada atasan dan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media X-Banner. 2. Etika Publik Pembuatan XBanner mengenai informasi layanan alur penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat merupakan perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya



16



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



guna, berhasil dan santun.



3. Komitmen Mutu Pembuatan XBanner mengenai informasi layanan alur penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat merupakan langkah efektif dan juga efisien dimana penyedian informasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan yang dimiliki



17



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



sehungga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.



4. Pelayanan Publik Pembuatan XBanner mengenai informasi layanan alur penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dapat memberikan efektu dan efisiensi yang merupakan salah satu prinsip dari pelayanan publik dimana hal ini akan mampu mewujudkan tujuantujuan yang hendak



18



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



dicapai melalui prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit dan biaya murah.



Sosialisasi ajakan 1. Melakukan 4. kepada masyarakat koordinasi dengan Upload postingan informasi Alur untuk atasan/mentor menyelesaikan tentang inovasi Penyelesaian kasus kasus sengketa dan desain yang menarik Pertanahan di konflik pertanahan untuk sosialisasi facebook melalui media sosial kepada masyarakat @kantorpertanahanka agar informasi bupatenrajaampaat



19



1. Akuntabilitas Penyediaan informasi harus dapat dipertanggungjawab kan secara formal kepada atasan dan secara terbuka



Dengan dilakukannya perencanaan yang tepat atas pelaksanaan innovasi ini ikut serta mendukung



Mewujudkan sikap jujur, adil, transparan, akuntabel, tepat waktu, cerdas, kreatif, dengan



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



facebook dan Instagram



tersebut sampai dan instagram kepada masyarakat. @kantahrajampat 2. Membuat konsep dan ide yang menarik terkait dengan konten yang akan di posting di Media Sosial Facebook dan Instagram



Screen capture profil instagram Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



Diharapkan dengan penyediaan informasi informasi Alur Penyelesaian kasus Memposting konten Pertanahan di terkait sosialisasi facebook pelayanan @kantorpertanahanka pengaduan dan bupatenrajaampaat penanganan dan instagram sengketa dan konflik @kantahrajampat pertanahan pada yang telah dilakukan, Kantor Pertanahan agar dapat menjadi Kabupatern Raja manfaat baik bagi Ampat di media masyarakat maupun sosial Facebook dan bagi Kantor Instagram Pertanahan Kabupaten Raja Ampat.



20



kepada masyarakat melalui media sosial facebook dan Instagram. Penyebaran informasi mengenai informasi layanan penyelesaian alur kasus pertanahan. Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian kasus pertanahan Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat dalam hal



pelayanan filosofi senang pertanahan yang memudahkan. berkualitas menuju Pelayanan Publik “CATUR Berstandar Dunia TEKAD terwujudnya JAJARAN” pengelolaan Kementerian ATR/BPN



“Terwujudnya Pengeloalan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia”



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



menyediakan informasi terkait alur penanganan masalah pertanahan dimana informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara formal kepada atasan dan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media elektronik. 2. Etika Publik Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian masalah Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram



21



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



merupakan perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. 3. Komitmen Mutu Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian masalah Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram merupakan langkah efektif dan juga efisien dimana



22



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



penyediaan informasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. 4. Pelayanan Publik Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian masalah Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram dapat memberikan efektif



23



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



dan efisiensi yang merupakan salah satu prinsip dari pelayanan publik dimana hal ini akan mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai melalui prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit dan biaya yang murah.



5. Pembuatan Penyediaan Formulir Pengaduan Sengketa dan Konflik Pertanahan



1. Melakukan koordinasi dengan atasan/mentor tentang Formulir Pengaduan Kasus Pertanahan.



Tersedianya formulir pengaduan di LoketPengaduan



2. Mengacu pada Peraturan Menteri



24



1. Akuntabilitas :Pembuatan laporan ini merupakan bentuk dari pertanggungjawaban pegawai atas kinerja yang telah dilakukan selama ini, sehingga erat kaitannya



“Terwujudnya Pengeloalan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia”



Mewujudkan sikap jujur, adil, transparan, akuntabel, tepat waktu, cerdas, kreatif, dengan filosofi senang memudahkan.



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



ATR/ Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan



dengan nilai akuntabilitas 2. Nasionalisme Agar masyarakat dapat menikmati hasil dari apa yang di aktualisasikan oleh penulis



3. Pencetakan formulir format pengaduan 4. Penyediaan formulir pengaduan di Loket Pengaduan



25



Dengan dilakukannya perencanaan yang tepat atas pelaksanaan innovasi ini ikut serta mendukung pelayanan pertanahan yang berkualitas menuju Pelayanan Publik Berstandar Dunia terwujudnya pengelolaan



“CATUR TEKAD JAJARAN” Kementerian ATR/BPN



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



BULAN-MINGGU-HARIAN NO



KEGIATAN



JULI



TAHAPAN KEGIATAN



AGUSTUS



MINGGU I 18



1



2



3



Mencetak Brosur Mengenai Informasi Pelayanan Publik Terkait Alur Penanganan Masalah Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



Melakukan koordinasi dengan atasan dan rekan kerja terkait pembuatan brosur informasi pelayanan publik Mengajukan rancangan atau konsep brosur terkait pembuatan informasi pelayanan publik untuk dikoreksi dan disetujui;



Mendistribusikan Brosur Layanan Pengaduan dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ke Kantor – kantor Kampung/Kelurahan pada Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat



Melakukan koordinasi dengan atasan/mentor tentang kordinasi distribusi brosur informasi pelayanan pengaduan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan kepada Kepala Kampung/Lurah di Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat. Mendistribusikan brosur kepada Kepala Kampung/Lurah tujuan dari brosur tersebut. Mendistribusikan brosur ke beberapa kantor kampung/kelurahan Konsultasi dengan atasan langsung Melakukan perbaikan sesuai arahan atasan langsung



Sosialisasi ajakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus sengketa dan konflik



Melakukan koordinasi dengan atasan/mentor tentang inovasi desain yang menarik untuk sosialisasi kepada masyarakat agar informasi tersebut sampai kepada masyarakat.



19



20



21



22



23



24



26



25



MINGGU II 26



27



28



29



30



MINGGU III 31



1



2



3



4



5



6



7



8



9



MINGGU IV 10



11



12



13



14



15



MINGGU V 16



17



18



19



20



21



22



23



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat melalui media sosial Facebook dan Instagram dengan bekerja sama kepada Akun Media Sosial yang terkenal di Kabupaten Raja Ampat



Membuat konsep dan ide yang menarik terkait dengan konten yang akan di posting di Media Sosial Facebook dan Instagram Memposting konten terkait sosialisasi pelayanan pengaduan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupatern Raja Ampat di media sosial Facebook dan Instagram



Melakukan perbaikan apabila ada perbaikan dari atasan langsung 4



5



Mengadakan Sarana Kotak Layanan Pengaduan tentang Saran dan Kritik pada loket pelayanan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



Melakukan koordinasi dengan atasan/mentor tentang pengadaan Sarana Kotak Layanan tentang Saran dan Kritik Pengaduan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Melakukan desain Sarana Kotak Layanan tentang Saran dan Kritik Pengaduan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Membuat Kotak Layanan tentang Saran dan Kritik Pengaduan Sengketa dan Konflik Pertanahan.



Evaluasi



Menemui mentor langsung dengan tujuan untuk membahas bersama terkait kegiatan yang telah dilakukan. Menyusun laporan hasil dari kinerja yang sudah dilakukan sebagai pertanggungjawaban kepada mentor atas apa yang sudah dikerjakan. Membuat hasil evaluasi dalam bentuk print out.



Memasang Kotak Layanan tentang Saran dan Kritik Pengaduan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada tempat loket pelayanan yang strategis. Melakukan perbaikan sesuai arahan atasan langsung



Meminta tanda tangan atasan Melakukan perbaikan sesuai arahan atasan langsung



27



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



28



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



BAB II DESKRIPSI LOCUS



D. DESKRIPSI UMUM a. DESKRIPSI WILAYAH / GAMBARAN UMUM INSTANSI 1.1. Deskripsi Wilayah Kabupaten Raja Ampat merupakan kepulauan yang berada di Barat pulau Papua di Provinsi Papua Barat, tepatnya di bagian kepala burung Papua. Pada akhir tahun 2002, Raja Ampat dideklarasikan sebagai kabupaten baru, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten di Provinsi Papua, merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong dan termasuk salah satu dari 14 kabupaten baru di Tanah Papua. Kabupaten Raja Ampat memiliki 610 pulau terdiri dari 4 pulau besar yaitu Pulau Waigeo, Batanta, Salawati dan Misool. Dari seluruh pulau hanya 35 pulau yang berpenghuni sedangkan pulau lainnya tidak berpenghuni dan sebagian besar belum memiliki nama. Ibu Kota dan Pusat pemerintahan berada di Waisai, Distrik Waisai Kota. Kepemerintahan di kabupaten ini baru berlangsung efektif pada tanggal 09 Mei 2003 yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama oleh Gubernur Papua, Alm. Drs. Yaap Salosa. Ketika itu Waisai hanya sebuah dusun yang dihuni kurang lebih 20 kepala keluarga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Raja Ampat tahun 2018, jumlah



29



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



penduduk Kabupaten Raja Ampat mencapai 47.885 jiwa. Sesuai dengan kondisi alamnya, hampir seluruh penduduk Kabupaten Raja Ampat menetap di tepi laut (pantai). Hanya penduduk Kampung Kalono, Waijan, Tomolol, Waisai dan Magey yang tinggal agak jauh ke arah daratan.



Gambar 2.1 Data Jumlah Penduduk Kabupaten Raja Ampat



Secara geografis Kabupaten Raja Ampat berada pada 01o 15’ LU – 2o 15’ LS dan 129 o10’ – 121o 10’ BT dengan luas wilayahnya 46.000 km2 terdiri dari wilayah lautnya 40.000 km2 dan luas daratannya 6.000 km2. Secara geoekonomis dan geopolitis, kabupaten Raja Ampat memiliki peranan penting sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah luar negeri. Pulau Fani yang terletak di ujung paling utara dari rangkaian kepulauan Kabupaten Raja Ampat, berbatasan langsung dengan Republik



30



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



Palau. Secara administratif batas wilayah Kabupaten Raja Ampat adalah sebagai berikut: ➢ Sebelah selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Seram Utara, Provinsi Maluku. ➢ Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. ➢ Sebelah timur berbatasan dengan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. ➢ Sebelah utara berbatasan dengan Republik Federal Palau. Sebagai daerah kepulauan, satu-satunya transportasi antar pulau dan penunjang kegiatan masyarakat Raja Ampat adalah angkutan laut. Demikian juga untuk menjangkau Waisai, ibu kota kabupaten. Bila menggunakan pesawat udara, lebih dulu menuju Kota Sorong. Setelah itu, dari Sorong perjalanan ke Waisai dapat dilanjutkan dengan transportasi laut dan udara.



31



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



Gambar 2.1 Peta Administrasi Kabupaten Raja Ampat.



GAMBARAN UMUM INSTANSI Kementerian



Agraria



dan



Tata



Ruang



mempunya



tugas



menyelenggarakan urrusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian ini berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dipimpin oleh Menteri. Adapun Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata



32



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan dipimpin oleh Seorang Kepada. Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dahulunya adalah Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong yang diresmikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Bapak Hotman Situmorang, S.H bersama Bupati Kabupaten Raja Ampat Drs. Marcus Wanma, M.Si pada tanggal 21 November 2011. Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat resmi berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bintuni. Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dipimpin Kepala Kantor Bapak Luther Mapandin, S.E. Pada tahun 2018 Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat meresmikan kantor baru yang beralamat di Jalan Poros 30/ Sudirman, Kelurahan Sapordanco, Distrik Waisai Kota yang dilaksanakan bersamaan dengan Perayaan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU).



33



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



b. SUMBER DAYA 2.1. SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia merupakan suatu dimiliki suatu potensi yang dimiliki oleh orang, materi, maupun unsur lain dalam kehidupan yang mana dapat meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan manusia. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat memiliki pegawai yang berjumlah 35 (tigapuluh lima) orang, dengan rincian sebagai berikut : 1. Kepala Kantor Pertanahan



: 1 orang



2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha



: 1 orang



a. Kepala Urusan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan : - orang b. Kepala Urusan Kepegawaian dan Umum



34



: - orang



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



c. Kepala Urusan Keuangan dan BMN



: 1 orang



d. Kelompok Jabatan Fungsional



: 1 orang



3. Kepala Seksi Infrastruktur



: - orang



a. Kepala Subseksi Pengukuran, Pemetaan Dasar dan Tematik



: 1 orang



b. Kepala Subseksi Pemetaan dan Pemetaan Kadastral : - orang c. Kelompok Jabatan Fungsional



4. Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan



: 5 orang



: 1 orang



a. Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pembayaran Hak Tanah Masyarakat



: - orang



b. Kepala Subseksi Pendaftaran Hak Tanah



: - orang



c. Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT



: - orang



d. Kelompok Jabatan Fungsional



: 2 orang



5. Kepala Seksi Penataan Pertanahan



: - orang



a. Kepala Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu



: - orang



b. Kepala Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah: - orang c. Kelompok Jabatan Fungsional



6. Kepala Seksi Pengadaan Tanah



: 1 orang



: - orang



a. Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah



: - orang



b. Kepala Subseksi Fasilitasi Pengadaan dan Penetapa Tanah Pemerintah



: - orang



35



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



c. Kelompok Jabatan Fungsional



: - orang



7. Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan



: - orang



a. Kepala Subseksi Sengketa, Konflik dan Perkara



: - orang



b. Kepala Subseksi Pengedalian Pertanahan



: - orang



c. Kelompok Jabatan Fungsional



: 1 orang



8. Pengadministrasian Umum (PTT)



: 20 orang



9. Petugas Keamanan/Satpam (PTT)



: 1 orang



10. Pengemudi/Supir Kantor



: 1 orang



Berikut untuk tabel rincian ASN ( Aparatur Sipil Negara ) dilingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat :



No Pegawai Jumlah



Golongan



II



1



PNS



2



CPNS



III



IV



11



4



6



1



4



1



3



-



-



36



Pendidikan



SMA D1 D3 D4



-



-



3



1



2



1



-



-



S1



S2



S3



4



-



-



-



-



3



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



2



PTT



22



-



-



-



13



2



-



-



7



2.1. SUMBER DAYA LAINNYA Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat memiliki kendaraan dinas roda empat 1 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, yang mana seluruh kendaraan dinas tersebut masih aktif dipergunakan sebagai kendaraan operasional kantor. c. VISI DAN MISI VISI : “Terwujudnya Pengeloalan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia” MISI



37



-



-



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



39



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



E. DESKRIPSI KHUSUS 1. Program dan Kegiatan Saat Ini Adapun kegiatan penulis selama masa habituasi adalah untuk merealisasikan aktualisasi agar berjalan sesuai rancangan yang telah dibuat, berdasarkan nilai-nilai dasar profesi ASN. Selain itu, penulis juga melaksanakan kegiatan lain atas perintah pimpinan.



a.



Menyusun, Menganalisa dan Membuat Laporan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara dalam hal Pembatalan Sertipikat. Landasan Fundamental dalam melaksanakan tugas pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 11 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Terdapat serangkaian prosedural yang harus dilaksanakan dalam proses pembatalan yakni tahapan analisis, pengkajian, pemaparan, dan terakhir adalah Laporan Penyelesaian kasus yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam proses penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah.



b.



Menyiapkan jawaban, Replik, Duplik dan Kegiatan lain yang berkaitan dengan Persidangan di Pengadilan Salah satu kegiatan utama dalam menangani permasalahan ini adalah proses penanganan perkara. Banyak sekali tanggung jawab pekerjaan yang harus dilaksanakan



diantaranya



adalah



menyusun



Eksepsi,



Replik,



Duplik,



mengumpulkan Alat Bukti, Kesimpulan, mengajukan Memori Banding, Memori 41



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



Kasasi yang pada dasarnya setiap tahap dalam proses persidangan perkara tersebut harus dilaksankan sampai dengan perkara tersebut memulai putusan yang berkekuatan hukum tetap. c.



Menyiapkan Keperluan Mediasi Sengketa dan Konflik Pertanahan Mediasi pada dasarnya sebuah proses yang dikedepankan oleh bidang penanganan masalah dan pengendalian pertanahan dalam hal menyelesaikan suatu konflik atau sengketa baik itu yang merupakan kewenangan badan pertanahan nasional maupun bukan kewenangannya yang berdasarkan atas permintaan dari para pemohon. Prinsip dasar dari pelaksanaan mediasi ini adalah win win solution yang artinya yang menjadi acuan utama proses penanganan adalah para pihak yang terkait dalam suatu permasalahan pertanahan dapat berdamai dengan kesepakatan-kesepakatan yang tidak membebani para pihak yang bersengketa.



F. ROLE MODEL Selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi dan habituasi, penulis melihat dan mempelajari sistem dan cara kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam menyelesaikan pekerjaan setiap hari. Penulis melihat profesionalitas dari masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada, namun penulis melihat sosok yang sangat patut dijadikan contoh dan panutan (role model) selama kegiatan aktualisasi yaitu Bapak Hendry Sugiyanto Paru selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan. 42



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



Penulis memilih Bapak Hendry Sugiyanto Paru sebagai role model selama menjalankan aktualisasi tentunya memiliki beberapa alasan. Pertama, perannya mendukung penulis dalam melakukan kegiatan aktualisasi selama proses habituasi dan membantu proses selama membuat laporan aktualisasi. Beliau selalu memberikan pengarahan dan saran dalam pembuatan laporan aktualisasi penulis Kedua, memiliki sifat leadership yang sangat profesional, meskipun dalam bidang tersebut tidak terdapat Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, namun faktanya sampai dengan saat ini programprogram yang menjadi tugas pokok dan fungsi seksi tersebut selalu berjalan sesuai dengan jadwal yang ada. Ketiga, beliau merupakan sosok yang perilakunya dan semangat etos kerjanya patut dijadikan teladan bagi pegawai lainnya agar menjadi Pegawai Negeri Sipil yang menerapkan ANEKA ( Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi) baik dalam kehidupan di kantor maupun kehidupan bersosial pada masyarakat sehariharinya. Beliau memiliki prinsip dan pemikiran yang luas baik mengenai pekerjan ataupun dalam wawasan lainnya. Keempat, yaitu memiliki rasa tanggung jawab, profesional, kredibilitas, dan mengutamakan kepentingan organisasi. Kelima, dapat merangkul seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada sehingga tercipta sinergi yang baik antar seksi pada kantor pertanahan. Hal ini dikarenakan beliau memiliki kepribadian yang baik dan mudah bergaul.



43



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



BAB III REALISASI AKTUALISASI



A. REALISASI KEGIATAN DAN OUTPUT Kegiatan Aktualisasi yang penulis lakukan di satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, diawali dengan melakukan pelaporan Rancangan Aktulisasi kepada Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, yang di laporkan pada saat penulis



sampai



ke



Kantor



Pertanahan



Kabupaten



Raja



Ampat.



Untuk



mempertanggungjawabkan realisasi dan output kegiatan aktualisasi yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, maka berikut ini adalah realisasi dan out put kegiatan aktualisasi yang telah penulis laksanakan. Sebagaimana kegiatan dan tahapan-tahapan kegiatan dalam rancangan aktualisasi yang telah disusun penulis sebelumnya dengan core issue “Belum tersedianya sarana dan prasarana pelayanan pengaduan dan penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat., serta Kurangnya informasi pelayanan penanganan sengketa dan konflik pertanahan pada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dan Tidak adanya informasi lebih lanjut dari petugas berhubungan dengan mekanisme pengaduan tersebut pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat., dimana core issue tersebut akan diselesaikan dengan gagasan yakni penyebaran informasi terkait penanganan kasus pertanahan dimana gagasan ini terdiri dari beberapa kegiatan. Penulis merealisasikan kegiatan- kegiatan tersebut, dengan output sebagai berikut:



44



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



1. Mencetak Brosur Mengenai Informasi Pelayanan Publik Terkait Alur Penanganan Masalah Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat. a. Realisasi Kegiatan No. Tahapan Kegiatan 1. Berkonsultasi dengan atasan dan rekan kerja dalam hal pembuatan brosur 2. Merancang konsep informas alur penyelesaian kasus pertanahan 3. Pencetakan brosur 4. Penempatan brosur pada loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



Tanggal 23 Juli 2019 23 – 29 Juli 2019 1 Agustus 2019 7 Agustus 2019



Penulis mempelajari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan untuk dijadikan pedoman dalam merancang konsep yang dimuat dalam brosur dan langsung dikonsultasikan dengan atasan kembali. Kemudian pada saat merancang konsep informasi yang tercantum dalam brosur, penulis memuatkan tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dalam hal penyelesaian kasus, tujuan mediasi, aturan yang menjadi dasar pelaksanaan penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Alur Penyelesaian, dan Syarat-syarat Pengaduan. Setelah mendapat konsep brosur, penulis kembali mengkonsultasikan kepada atasan untuk meminta persetujuan untuk dilanjutkan pencetakan brosur. Pada tanggal 7 Agustus 2019, brosur telah diletakkan pada bagian-bagian strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat yang langsung dituju masyarakat yaitu di Loket Pengaduan Sengketa Pertanahan, dan Loket Informasi. 45



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



Selain itu, penulis juga menyebarkan brosur di Kantor Kelurahan pada wilayah administrasi Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat saat kegiatan sosialisasi.



b. Output Konsep brosur yang memuat informasi layanan pengaduan penanganan masalah pertahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, memberikan manfaat yaitu masyarakat mendapat penjelasan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat memiliki pelayanan penyelesaian masalah pertanahan.



46



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



2. Mendistribusikan Brosur Layanan Pengaduan dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ke Kantor – kantor Kelurahan pada Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat. a. Realisasi Kegiatan No. Tahapan Kegiatan 1. Berkonsultasi pada atasan dan rekan kerja 2. Merancang konsep postingan layanan mediasi Kantor Pertanahan 3. Pencetakan gambar 4. Memposting informasi terkait layanan mediasi di Kantor Pertanahan pada social media khususnya Instagram



47



Tanggal 7 Agustus 2019 8-10 Agustus2019 10 Agustus 2019 11 Agustus 2019



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



Penulis mempelajari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan untuk dijadikan pedoman dalam merancang konsep yang dimuat dalam brosur dan langsung dikonsultasikan dengan atasan kembali. Kemudian pada saat merancang konsep informasi yang tercantum dalam brosur, penulis memuatkan tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dalam hal penyelesaian kasus, tujuan mediasi, aturan yang menjadi dasar pelaksanaan penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Alur Penyelesaian, dan Syarat-syarat Pengaduan. Setelah mencetak brosur alur penanganan kasus pertanahan, penulis mendistribusikannya ke Kantor Kelurahan .



b.



Output Penulis mendistribusikan brosur ke Kantor Kelurahan yang memuat informasi layanan pengaduan penanganan masalah pertahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, memberikan manfaat yaitu masyarakat mendapat penjelasan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat memiliki pelayanan penyelesaian masalah pertanahan, dengan cara yang efektif dan efisien.



48



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



49



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



3. Pembuatan X-Banner Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan a. Realisasi Kegiatan No. Tahapan Kegiatan 1. Berkonsultasi pada atasan dan rekan kerja 2. Merancang konsep postingan layanan mediasi Kantor Pertanahan 3. Pencetakan gambar 4. Memposting informasi terkait layanan mediasi di Kantor Pertanahan pada social media khususnya Instagram



Tanggal 7 Agustus 2019 8-10 Agustus 2019 20 Agustus2019 21 Agustus 2019



Penulis mempelajari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan untuk dijadikan pedoman dalam merancang konsep yang dimuat dalam desain X- Banner dan langsung dikonsultasikan dengan atasan kembali. Kemudian pada saat merancang konsep informasi yang tercantum pada X-Banner , penulis memuatkan tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dalam hal penyelesaian kasus, tujuan mediasi, aturan yang menjadi dasar pelaksanaan penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Alur Penyelesaian, dan Syarat-syarat Pengaduan.



b. Outputt Pembuatan X-Banner mengenai informasi layanan alur penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat merupakan langkah 50



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



efektif dan juga efisien dimana penyedian informasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan yang dimiliki sehungga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.



4. Sosialisasi ajakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus sengketa dan konflik pertanahan melalui media sosial facebook dan Instagram



No. Tahapan Kegiatan 1. Berkonsultasi pada atasan dan rekan kerja 51



Tanggal 13 Agustus 2019



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



2. Merancang konsep postingan layanan mediasi Kantor Pertanahan 3. Pencetakan gambar 4. Memposting informasi terkait layanan mediasi di Kantor Pertanahan pada social media khususnya Instagram



8-10 Agustus2019 20 Agustus 2019 21 Agustus2019



a. Realisasi Kegiatan



Kegiatan penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian masalah Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram ini diawali dengan berkonsultasi kepada atasan. Berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan, penulis melanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu merancang konsep postingan Instagram. Konsep postingan facebook dan instagram tidak berbeda jauh pada konsep brosur, berisi mengenai aturan dasar pelayanan penanganan masalah pertanahan, dan syarat pengaduan. Setelah mendapat konsep postingan, penulis kembali mengkonsultasikan kepada atasan untuk meminta persetujuan untuk dilanjutkan pembuatan design postingan facebook dan instagram dengan caption menarik digabung dengan kearifan lokal dan bahasa daerah papua yang perlu dicantumkan pada facebook dan instagram. b. Outputt



52



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



Sosial media yang aktif memberikan informasi layanan penanganan masalah pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat kepada masyarakat yang mempermudah masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi seperti alur penanganan masalah, tujuan, syarat-syarat pengaduan, dan informasi lainnya yang dapat mengefektifkan pelayanan penanganan masalah pertanahan.



53



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



5. Pembuatan Penyediaan Formulir Pengaduan Sengketa dan Konflik Pertanahan A. Realisasi Kegiatan No. Tahapan Kegiatan 1. Berkonsultasi pada atasan dan rekan kerja 2. Merancang konsep postingan layanan mediasi Kantor Pertanahan 3. Pencetakan gambar 4. Memposting informasi terkait layanan mediasi di Kantor Pertanahan pada social media khususnya Instagram



Tanggal 13 Agutus 2019 8-10 Agustus2019 20 Agustus2019 21 Agustus 2019



Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan sebagai pihak untuk menyelesaikan masalah pertanahan



dalam



hal



ini



terutama



berdasarkan pengaduan masyarakat. Sesuai Pasal 6 ayat (2) dan (6) “Pengaduan 54



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat, atau website Kementerian.” “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.” Penulis melihat di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng ini terutama pada Loket Pengaduan Sengketa Pertanahan, belum mengacu pada Peraturan Menteri tersebut terutama pengadaan formulir format pengaduan. Maka dari itu, Penulis menciptakan formulir format pengaduan sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam kegiatan ini, tahapan pertama yang penulis lakukan yaitu konsultasi dengan atasan, kemudian menelaah Peraturan Menteri tersebut juga lampiran yang dimaksud. Selanjutnya berdasar pada lampiran tersebut, penulis membuat konsep formulir format pengaduan. Kemudian Penulis mencetak formulir tersebut dan meletakkannya pada Loket Pengaduan. Selain itu penulis juga berkoordinasi kepada petugas loket pengaduan mengenai formulir format pengaduan agar dilaksanakan secara efektif dan efisien. B. Outputt



55



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



Dengan adanya formulir format pengaduan ini, pelayanan penanganan masalah pertanahan di Kabupaten Raja Ampay ini dapat berjalan sesuai prosedur Peraturan juga efektif dan efisien.



56



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



57



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



Maka dari itu, Penulis menciptakan formulir format pengaduan sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam kegiatan ini, tahapan pertama yang penulis lakukan yaitu konsultasi dengan atasan, kemudian menelaah Peraturan Menteri tersebut juga lampiran yang dimaksud. Selanjutnya berdasar pada lampiran tersebut, penulis membuat konsep formulir format pengaduan. Kemudian Penulis mencetak formulir tersebut dan meletakkannya pada Loket Pengaduan. Selain itu penulis juga berkoordinasi kepada petugas loket pengaduan mengenai formulir format pengaduan agar dilaksanakan secara efektif dan efisien



B. Faktor Pendukung Realisasi Aktualisasi Selama menjalankan aktualisasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat terdapat beberapa factor pendukung yang dihadapi oleh penulis, antara lain sebagai berikut : 1. Adanya dukungan, saran, dan masukkan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat beserta jajarannya khususnya mentor sekaligus atasan penulis dalam melaksanakan kegiatan aktualisasi; 2. Mentor yang selalu mengawasi, membimbing, dalama pelaksanaan aktualisasi.



59



Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional



3. Adanya dukungan, saran, dan masukkan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat beserta jajarannya khususnya mentor sekaligus atasan penulis dalam melaksanakan kegiatan aktualisasi; 4. Mentor yang selalu mengawasi, membimbing, dalama pelaksanaan aktualisasi. 5. Kemudahan untuk berkoordinasi dan bertukar informasi dengan rekan sesama peserta latsar CPNS Kementerian ATR/BPN mengenai pelaksanaan kegiatan aktualisasi pada satuan kerja masing-masing; 6. Adanya dukungan dan bantuan yang penulis peroleh dari rekan-rekan kerja di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, termasuk untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan pelaksanaan kegiatan aktualisasi dalam membantu mewujudkan kegiatan aktualisasi;



C. Faktor Pendukung Realisasi Aktualisasi 1. Jaringan internet kurang stabil 2. Penulis tidak memiliki pengetahuan desain grafis, sehingga yang dihasilkan sangat sederhana. 3. Penempatan CPNS pada bidang sesuai tugas dan fungsi jabatan masih sangat baru sehingga masih minim pengalaman dan masih terus belajar untuk menyempurnakan aktualisasi.



61



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



BAB IV ANALISA



A. REALISASI AKTUALISASI DAN KETERKAITAN DENGAN SUBSTANSI MATA PELATIHAN Proses aktualisasi pada kegiatan ini sangat berkaitan dengan nilai-nilai dasar ASN atau yang biasa disebut dengan ANEKA. Hal ini dikarenakan dengan berpedoman pada nilai-nilai ANEKA dalam proses realisasi maka kegiatan aktualiasasi akan tercapai Nilai Aktuntabilitas dalam proses kegiatan aktualisasi memang dibutuhkan karena dengan Akuntabilitas maka rasa bertanggung jawab atas keberhasilan dari kegiatan aktualisasi ini akan muncul Nasionalisme secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya. Kita sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia. Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Kita tidak boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) tetapi kita harus mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.



63



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Nasionalisme sangat penting dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Bahkan tidak sekedar wawasan saja tetapi kemampuan mengaktualisasikan nasionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugasnya merupakan hal yang lebih penting. Diharapkan dengan nasionalisme yang kuat, maka setiap pegawai ASN memiliki orientasi berpikir mementingkan kepentingan publik, bangsa dan negara. Pegawai ASN akan berpikir tidak lagi sektoral dangan mental blocknya, tetapi akan senantiasa mementingkan kepentingan yang lebih besar yakni bangsa dan negara Etika Publik merupakan refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Pada proses kegiatan aktualisasi ini dibutuhkan nilai etika publik dimana dalam pelaksanaan tugas aktualisasi ini diperlukan kejujuran, bertanggung jawab dan integritas tinggi dengan proses kegiatan aktualisasi untuk kelancaran setiap kegiatan aktualisasi. Proses pelaksanaan keagiatan aktualisasi bagi calon aparatur sipil negara mesti dilandasi oleh kesadaran tinggi untuk memaknai esensi komitmen mutu yang berorientasi pada pelayanan publik yang harus berlandaskan pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan inovasi. Seperti halnya pada kegiatan aktualisasi ini yang harus berorientasi pada mutu untuk meciptakan atau memberikan inovasi/ide kreatif dalam pelaksanaan kegiatan kerja sehingga menghasilkan kegiatan kerja yang efektif dan efisien dalam pelayanan publik. Pribadi anti korupsi harus tertanam pada setiap ASN telebih lagi bagi para calon Aparatur Sipil Negara, oleh karena itu pada proses kegiatan aktualisasi ini juga harus 64



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



dilandasi pada sikap anti korupsi, yaitu baik korupsi pada waktu, dana, sarana dan prasarana, ataupun pada hal lainnya. Karena pada kegiatan aktualisasi terkadang berhubungan dengan pengadaan sarana dan prasarana oleh karena itu untuk mencapai hasil yang baik harus dilandasi oleh sikap anti korupsi. Dari penjelasan diatas berikut penerapan Nilai-Nilai ANEKA, pada setiap kegiatan aktualisasi : 1.



Mencetak Brosur



Mengenai Informasi Pelayanan Publik Terkait Alur



Penanganan Masalah Pertanahan a. Akutanbilitas Adanya pembuatan brosur penulis melaksanakan transparansi informasi dengan rasa keadilan, kepercayaan dan konsistensi terhadap organisasi. b. Komitmen Mutu Penulis menerapkan sikap bekerja secara efektif dengan memberikan informasi yang bertujuan mempermudah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan. c. Pelayanan Publik Perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan alur layanan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan kepada masyarakat secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun



65



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



2.



Mendistribusikan Media Brosur Layanan Pengaduan dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan a.



Akuntabilitas Penyebaran media brosur mengenai informasi layanan penyelesaian masalah pertanahan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat dalam hal memberikan informasi dimana informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara formal kepada atasan dan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media publik baik cetak maupun eletronik.



b.



Etika Publik Penyebaran media brosur mengenai informasi layanan penyelesaian masalah pertanahan merupakan perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan layanan kepada masyarakat publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun.



c.



Komitmen Mutu Penyebaran media brosur mengenai informasi layanan penyelesaian masalah pertanahan ini merupakan langkah efektif dan juga efisien dimana penyebaran informasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.



d.



Pelayanan Publik Penyebaran media brosur mengenai informasi pelayanan penyelesaian 66



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



permasalahan pertanahan mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai yakni tersampainya informasi pada masyarakat dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit dan biaya yang murah.



3.



Pembuatan X-Banner Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan a. Akuntabilitas Penyedian informasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal kepada atasan dan secara terbuka kepada masyarakat. Pelayanan pengaduan kasus pertanahan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat dalam hal menyediakan infomrasi terkait alur penanganan masalah pertanahan dimana informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara formal kepada atasan dan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media X-Banner. b. Etika Publik Pembuatan X-Banner mengenai informasi layanan alur penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat merupakan perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil dan santun. c. Komitmen Mutu Pembuatan X-Banner mengenai informasi layanan alur penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat merupakan langkah 67



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



efektif dan juga efisien dimana penyedian informasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan yang dimiliki sehungga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. d. Pelayanan Publik Pembuatan X-Banner mengenai informasi layanan alur penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dapat memberikan efektu dan efisiensi yang merupakan salah satu prinsip dari pelayanan publik dimana hal ini akan mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai melalui prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit dan biaya murah.



4. Sosialisasi ajakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus sengketa dan konflik pertanahan melalui media sosial facebook dan Instagram a. Akuntabilitas Penyediaan informasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal kepada atasan dan secara terbuka kepada masyarakat melalui media sosial facebook dan Instagram. Penyebaran informasi mengenai informasi layanan penyelesaian alur kasus pertanahan. Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian kasus pertanahan Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat dalam hal menyediakan informasi terkait alur penanganan masalah pertanahan dimana



68



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



informasi tersebut dapat dipertanggung-jawabkan secara formal kepada atasan dan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media elektronik. b. Etika Publik Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian masalah Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram merupakan perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. c. Komitmen Mutu Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian masalah Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram merupakan langkah efektif dan juga efisien dimana penyediaan informasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. d. Pelayanan Publik Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian masalah Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram dapat memberikan efektif dan efisiensi yang merupakan salah satu prinsip dari pelayanan publik dimana hal ini akan mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai melalui prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit dan biaya yang murah.



5.



Penyedian Formulir Pengaduan Sengketa dan Konflik Pertanahan 69



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



a. Akuntabilitas Penyediaan formulir Pengaduan masalah pertanahan ini merupakan salah satu bentuk intergritas dari kantor pertanahan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku oleh karena penyediaan form pengaduan ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penyediaan form pengaduan ini juga akan menjadikan pengaduan masyarakat lebih terstruktur serta adanya keseragaman informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait masalah pertanahan yang diadukan. a. Etika Publik Penyediaan formulir pengaduan masalah pertanahan ini merupakan perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. b. Komitmen Mutu Penyediaan formulir pengaduan masalah pertanahan akan memberikan efektivitas dan efisiensi dalam melayani masyarakat menyelesaikan masalah pertanahan yang dihadapi guna meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik. c. Pelayanan Publik Penyediaan formulir pengaduan masalah pertanahan ini termasuk dalam salah satu prinsip pelayanan publik yakni efektif dan efisien yakni penyediaan form ini adalah untuk melaksanakan mandat konstitusi guna mewujudkan tujuan-tujuan 70



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



yang hendak dicapai yakni mengoptimalkan penanganan kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit dan biaya yang murah. d. Manajemen ASN Penyediaan formulir pengaduan masalah pertanahan akan dapat menjalankan kode etik ASN dengan cara melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.



B. REALISASI AKTUALISASI DAN KETERKAITAN DENGAN VISI DAN MISI ORGANISASI



No. 1.



2.



3. 4.



5.



Visi Misi Organisasi



Kegiatan Mencetak Brosur Mengenai Informasi Pelayanan Publik Terkait Alur Penanganan Masalah Pertanahan Mendistribusikan Media Brosur Layanan Pengaduan dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Pembuatan X-Banner Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan Sosialisasi ajakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus sengketa dan konflik pertanahan melalui media sosial facebook dan Instagram Penyedian Formulir Pengaduan Sengketa dan Konflik Pertanahan 71



Terwujudnya Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Kontribusi realisasi aktualisasi peserta terhadap Visi Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu dengan adanya kegiatan ini yakni memberikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan penyelesaian penanganan masalah pertanahan, maka akan mendukung ketercapaian Visi Misi organisasi yaitu. “Terwujudnya Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia”, dimana kedepannya



diharapkan



agar



sertipikat



tanah



yang



dibuat



akurat



dan



dapat



dipertanggungjawabkan, dengan sarana dan prasarana yang modern. Adapun dampak aktualisasi yang peserta lakukan terhadap visi misi organisasi yaitu dengan memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui bahwa pihak Kantor Pertanahan juga sebagai pihak yang menangani penyelesaian masalah pertanahan, dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, akan lebih efisien dan berdampak positif bagi organisasi maupun terhadap visi dan misi organisasi. Penulis berkomitmen untuk melanjutkan aktualisasi dan mencari pemecahan isu lainnya yang ada di unit kerja penulis dengan menerapkan nilai- nilai ANEKA, serta meningkatkan pengetahuan mengenai pelayanan penyelesaian masalah pertanahan agar visi misi organisasi tercapai yaitu Terwujudnya Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia.



C. REALISASI



AKTUALISASI



DAN



ORGANISASI.



72



PENGUATAN



NILAI-NILAI



DASAR



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Sebelum menjabarkan mengenai realisasi aktualisasi dan nilai-nilai organisasi, penulis akan menjelaskan mengenai Catur Tekad Jajaran Kementerian ATR/BPN, yaitu: 1. Mewujudkan sikap jujur, adil, transparan, akuntabel, tepat waktu, cerdas, kreatif, dengan filosofi senang memudahkan. 2. Mewujudkan penolakan segala bentuk pemberian janji, kerjasama dengan oknum mafia tanah dan tata ruang yang bertentangan dengan norma dan etika profesi 3. Mewujudkan sikap ramah, sopan dan disiplin, kreatif serta professional dalam memberikan pelayanan 4. Menjaga harkat, martabat dan marwah institusi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.



73



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



BAB V PENUTUP



A. KESIMPULAN Realisasi kegiatan aktualisasi sebagai gagasan pemecahan isu berupa Sosialisasi Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Kasus Sengketa dan Konflik Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, melalui beberapa kegiatan sebagai berikut : a. Mencetak Brosur Mengenai Informasi Pelayanan Publik Terkait Alur Penanganan Masalah Pertanahan b. Mendistribusikan Media Brosur Layanan Pengaduan dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan c. Pembuatan X-Banner Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan d. Sosialisasi ajakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus sengketa dan konflik pertanahan melalui media sosial facebook dan Instagram e. Penyediaan formulir format pengaduan



Nilai-nilai dasar organisasi, terdapat nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang selanjutnya dapat menjadi dasar dan acuan perilaku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan kontribusi bagi visi misi organisasi ke depannya. Melalui kegiatan aktualisasi, peserta latsar dapat memahami lebih dalam mengenai nilai nilai dasar profesi PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, 74



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Komitmen Mutu dan Anti Korupsi sehingga mampu diterapkan dalam kegiatan pekerjaan di tempat tugas untuk meningkatkan kinerja pemerintahan yang lebih modern lagi sesuai dengan Motto Kementerian ATR/BPN yaitu “ATR BPN Maju Modern”.



B. TINDAK LANJUT Berdasarkan realisasi kegiatan yang dilaksanakan guna memecahkan isu kurang optimalnya layanan penyelesaian penanganan masalah pertanahan pemeliharaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, maka kegiatan- kegiatan tersebut diharapkan tetap dilanjutkan secara berkesinambungan dan melakukan inovasi dalam pelaksanaan kegiatannya guna terciptanya tertib administrasi pertanahan. Selain itu juga mencari pemecahan isu lainnya yang ada di unit kerja penulis dengan menerapkan nilai-nilai ANEKA.



75



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



DAFTAR PUSTAKA



Buku: Bachtiar Effendie. 1993. Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Bandung: Alumni. Jurnal: Herry Musleh. 2012. “Implementasi Program Prona Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah”. Jurnal Syariah dan Hukum.Vol 4, No 2. Desember 2012. Malang: UIN Press. Peraturan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri sipil (PNS) Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Modul: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2015, Akuntabilitas, Modul 76



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Pendidikan dan Pelatihan Prajabatab Golongan III, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2015, Nasionalisme, Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatab Golongan III, Lembaga Administrasi Negara R Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2015, Etika Publik, Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatab Golongan III, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2015, Komitmen Mutu, Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatab Golongan III, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2015, Anti Korupsi, Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatab Golongan III, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2015, Modul Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelayanan Publik Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2015, Modul Pelatihan Dasar Calon PNS, Whole Of Government, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2015, Modul Pelatihan Dasar Calon PNS, Manajemen Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia



77



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2015, Etika Publik, Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatab Golongan III, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia



79



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



LAMPIRAN



80



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



1



Kegiatan



Tahapan Kegiatan



Output/Hasil



Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan



Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi



Penguatan Nilai Organisasi



2



3



4



5



6



7



1. Mencetak Brosur Mengenai Informasi Pelayanan Publik Terkait Alur Penanganan Masalah Pertanahan di Kantor



4. Melakukan koordinasi dengan atasan dan rekan kerja terkait pembuatan brosur informasi pelayanan publik;



4. Akutanbilitas Konsep Brosur Adanya pembuatan informasi pelayanan brosur penulis publik yang berkaitan melaksanakan dengan penyelesaian transparansi masalah di Kantor informasi dengan Pertanahan Kabupaten rasa keadilan, Raja Ampat kepercayaan dan



81



Dengan dilakukannya perencanaan yang tepat atas pelaksanaan innovasi ini ikut serta mendukung terwujudnya



Mewujudkan sikap jujur,adil, transparan, akuntabel, tepat waktu, cerdas, kreatif, dengan filosofi senang memudahkan



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



5. Mengajukan rancangan atau konsep brosur terkait pembuatan informasi pelayanan publik untuk dikoreksi dan disetujui;



konsistensi terhadap organisasi. 5. Komitmen Mutu Penulis menerapkan sikap bekerja secara efektif dengan memberikan informasi yang bertujuan mempermudah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan. 6. Pelayanan Publik Perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan alur layanan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan kepada masyarakat secara jujur, tanggap,



6. Mencetak Brosur Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan



82



pengelolaan pelayanan pertanahan yang berkualitas menuju Pelayanan Publik Berstandar Dunia “Terwujudnya Pengeloalan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia”



Membuat rancangan atau konsep brosur terkait pembuatan sistem informasi pelayanan publik; “CATUR TEKAD JAJARAN” Kementerian ATR/BPN



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun 2. Mendistribusikan Brosur Layanan Pengaduan dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ke Kantor Kelurahan pada Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat



1. Melakukan koordinasi dengan atasan/mentor tentang kordinasi distribusi brosur informasi pelayanan pengaduan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan ke Kantor Kelurahan di Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat. 2. Mendistribusikan brosur ke Kantor Kelurahan tujuan dari brosur tersebut.



Brosur informasi 5. Akuntabilitas pelayanan publik yang Penyebaran media Dengan berkaitan dengan brosur mengenai dilakukannya penyelesaian masalah informasi layanan perencanaan yang di Kantor Pertanahan penyelesaian tepat atas Kabupaten Raja masalah pertanahan pelaksanaan Ampat merupakan salah innovasi ini ikut satu bentuk serta mendukung pertanggungjawaban terwujudnya terhadap masyarakat pengelolaan dalam hal pelayanan memberikan pertanahan yang informasi dimana berkualitas menuju informasi tersebut Pelayanan Publik dapat Berstandar Dunia dipertanggungjawab kan secara formal “Terwujudnya kepada atasan dan Pengeloalan secara terbuka Ruang dan Pertanahan yang



83



Mewujudkan sikap,ramah, sopan dan disiplin, kreatif serta profesional dalam memberikan pelayanan. “CATUR TEKAD JAJARAN” Kementerian ATR/BPN



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



kepada masyarakat Terpercaya dan luas. Berstandar 6. Etika Publik Dunia” Penyebaran media brosur mengenai informasi layanan penyelesaian masalah pertanahan merupakan perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan layanan kepada masyarakat publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. 7. Komitmen Mutu Penyebaran media brosur mengenai informasi layanan penyelesaian masalah pertanahan



84



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



ini merupakan langkah efektif dan juga efisien dimana penyebaran informasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. 8. Pelayanan Publik Penyebaran media brosur mengenai informasi pelayanan penyelesaian permasalahan pertanahan mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai



85



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



3. Pembuatan XBanner Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan



3. Melakukan koordinasi dengan atasan dan rekan kerja terkait pembuatan XBanner terkait Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan ; 4. Mengajukan rancangan atau konsep untuk pembuatan XBanner terkait Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan



yakni tersampainya informasi pada masyarakat dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit dan biaya yang murah. X-Banner untuk 5. Akuntabilitas memaksimalkan Penyedian informasi pelayanan pengaduan harus dapat sengketa dan konflik dipertanggungjawab pertanahan di kantor kan secara formal pertanahan kabupaten kepada atasan dan Raja Ampat, secara terbuka Diharapkan dengan kepada masyarakat. penyediaan informasi Pelayanan X-Banner yang telah pengaduan kasus dilakukan, agar dapat pertanahan menjadi manfaat baik merupakan salah bagi masyarakat satu bentuk maupun bagi Kantor pertanggungjawaban Pertanahan Kabupaten terhadap masyarakat Raja Ampat. dalam hal menyediakan



86



Dengan dilakukannya perencanaan yang tepat atas pelaksanaan innovasi ini ikut serta mendukung terwujudnya pengelolaan pelayanan pertanahan yang berkualitas menuju Pelayanan Publik Berstandar Dunia



Mewujudkan sikap,ramah, sopan dan disiplin, kreatif serta profesional dalam memberikan pelayanan. “CATUR TEKAD JAJARAN” Kementerian ATR/BPN



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



dikoreksi dan disetujui; Mencetak X-Banner Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan.



infomrasi terkait alur penanganan masalah pertanahan dimana informasi tersebut dapat dipertanggungjawab kan secara formal kepada atasan dan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media X-Banner. 6. Etika Publik Pembuatan XBanner mengenai informasi layanan alur penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat merupakan perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu



87



“Terwujudnya Pengeloalan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia”



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil dan santun.



7. Komitmen Mutu Pembuatan XBanner mengenai informasi layanan alur penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat merupakan langkah efektif dan juga efisien dimana penyedian informasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan



88



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



masalah pertanahan yang dimiliki sehungga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.



8. Pelayanan Publik Pembuatan XBanner mengenai informasi layanan alur penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dapat memberikan efektu dan efisiensi yang merupakan salah



89



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



satu prinsip dari pelayanan publik dimana hal ini akan mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai melalui prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit dan biaya murah



Sosialisasi ajakan 4. kepada masyarakat 3. Melakukan Upload postingan koordinasi dengan informasi Alur untuk atasan/mentor Penyelesaian kasus menyelesaikan tentang inovasi Pertanahan di kasus sengketa dan desain yang menarik facebook konflik pertanahan untuk sosialisasi @kantorpertanahanka melalui media sosial kepada masyarakat bupatenrajaampaat



90



5. Akuntabilitas Penyediaan informasi harus dapat dipertanggungjawab kan secara formal kepada atasan dan



Dengan dilakukannya perencanaan yang tepat atas pelaksanaan innovasi ini ikut serta mendukung



Mewujudkan sikap jujur, adil, transparan, akuntabel, tepat waktu, cerdas, kreatif, dengan



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



facebook dan Instagram



agar informasi dan instagram tersebut sampai @kantahrajampat kepada masyarakat. Screen capture profil 4. Membuat konsep instagram Kantor dan ide yang Pertanahan Kabupaten menarik terkait Raja Ampat dengan konten yang Diharapkan dengan akan di posting di penyediaan informasi Media Sosial informasi Alur Facebook dan Penyelesaian kasus Instagram Pertanahan di Memposting konten facebook terkait sosialisasi @kantorpertanahanka pelayanan bupatenrajaampaat pengaduan dan dan instagram penanganan @kantahrajampat sengketa dan konflik yang telah dilakukan, pertanahan pada agar dapat menjadi Kantor Pertanahan manfaat baik bagi Kabupatern Raja masyarakat maupun Ampat di media bagi Kantor sosial Facebook dan Pertanahan Kabupaten Instagram Raja Ampat.



91



secara terbuka kepada masyarakat melalui media sosial facebook dan Instagram. Penyebaran informasi mengenai informasi layanan penyelesaian alur kasus pertanahan. Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian kasus pertanahan Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat



pelayanan filosofi senang pertanahan yang memudahkan. berkualitas menuju Pelayanan Publik “CATUR Berstandar Dunia TEKAD terwujudnya JAJARAN” pengelolaan Kementerian ATR/BPN



“Terwujudnya Pengeloalan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia”



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



dalam hal menyediakan informasi terkait alur penanganan masalah pertanahan dimana informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara formal kepada atasan dan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media elektronik. 6. Etika Publik Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian masalah Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan



92



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



instagram merupakan perwujudan dari nilai-nilai dasar etika publik yaitu memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. 7. Komitmen Mutu Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian masalah Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram merupakan langkah efektif dan juga



93



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



efisien dimana penyediaan informasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. 8. Pelayanan Publik Penyebaran informasi mengenai layanan penyelesaian masalah Kantor Pertanahan pada sosial media facebook dan instagram dapat



94



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



memberikan efektif dan efisiensi yang merupakan salah satu prinsip dari pelayanan publik dimana hal ini akan mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai melalui prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit dan biaya yang murah.



5. Pembuatan Penyediaan Formulir Pengaduan Sengketa dan Konflik Pertanahan



5. Melakukan koordinasi dengan atasan/mentor tentang Formulir Pengaduan Kasus Pertanahan.



Tersedianya formulir pengaduan di LoketPengaduan



95



3. Akuntabilitas :Pembuatan laporan ini merupakan bentuk dari pertanggungjawaban pegawai atas kinerja yang telah dilakukan selama ini, sehingga



“Terwujudnya Pengeloalan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia”



Mewujudkan sikap jujur, adil, transparan, akuntabel, tepat waktu, cerdas, kreatif, dengan filosofi senang memudahkan.



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



erat kaitannya dengan nilai akuntabilitas 4. Nasionalisme Agar masyarakat dapat menikmati hasil dari apa yang di aktualisasikan oleh penulis



6. Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan 7. Pencetakan formulir format pengaduan 8. Penyediaan formulir pengaduan di Loket Pengaduan



Dengan dilakukannya perencanaan yang tepat atas pelaksanaan innovasi ini ikut serta mendukung pelayanan pertanahan yang berkualitas menuju Pelayanan Publik Berstandar Dunia terwujudnya pengelolaan



“CATUR TEKAD JAJARAN” Kementerian ATR/BPN



Lampiran 1 Formulir Laporan Aktualisasi Unit Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Isu Terpilih : Belum Tersedianya Sarana dan Prasaranan Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Kasus Sengketa dan Konflik Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Gagasan Terpilih : Mengadakan Sarana dan Prasarana Loket Pelayanan Pengaduan Penanganan Kasus Sengketa dan Konflik Pertanahan Pada



96



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat



97



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Lampiran 2 DOKUMENTASI KEGIATAN AKTUALISASI



Kegiatan 1 Mencetak Brosur Mengenai Informasi Pelayanan Publik Terkait Alur Penanganan Masalah Pertanahan



99



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Kegiatan 2 Mendistribusikan Media Brosur Layanan Pengaduan dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan



100



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Kegiatan 3 Pembuatan X-Banner Alur Penyelesaian Kasus Pertanahan



101



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Kegiatan 4 Sosialisasi ajakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus sengketa dan konflik pertanahan melalui medsosial facebook dan Instagram Postingan facebook



102



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Postingan instagram



103



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Kegiatan 4 Pembuatan Penyediaan Formulir Pengaduan Sengketa dan Konflik Pertanahan



Formulir Pengaduan



104



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Formulir Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan



105



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Lampiran 3 FORMULIR KENDALI MENTOR AKTUALISASI



106



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



107



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



108



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



109



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



110



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



111



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



112



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



113



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Lampiran 4 SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PEMBIASAAN



114



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



BIODATA PENULIS



ANTONIUS ADE YUNUS SIHALOHO, S.H. lahir di Medan 26 tahun yang lalu, pada tanggal 6 Juni 1993. Penulis merupakan anak kelima dari enam bersaudara dari pasangan Bapak Walden Wiro Sihaloho dan Ibu Raiah br Aruan. Penulis alumni dari Fakultas Hukum Universitas Darma Agung (UDA) Angkatan 2011 yang lulus pada tahun 2015 dengan masa studi 4 tahun. Penulis menyelesaikan



pendidikan



dasar



di



SD



Negeri 066666 Medan Denai, Kota Medan yang lulus pada tahun 2005. Kemudian melanjutkan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada SMP Negeri 29 Medan yang lulus pada tahun 2008. Melanjutkan pada SMK Swasta Parulian I Medan Jurusan Teknik Informatika yang lulus pada tahun 2011. Saat ini penulis merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Analis Sengketa Pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional pada satuan kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat.



115