5 0 558 KB
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha December 12 2017
Pajak penghasilan menurut pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Ada tiga klasifikasi tarif yang berlaku bagi badan usaha yang penghasilan brutonya berbeda-beda
Penghasilan Kotor (Bruto) (Rp)
Tarif Pajak
Kurang dari Rp4.8 Miliar
1% x Penghasilan Kotor (Peredaran Bruto)
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
{0.25 - (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
Lebih dari Rp50 Miliar
25% x PKP
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Usaha
a. Perhitungan pajak penghasilan jika penghasilan kotor kurang dari Rp4.8 Miliar Pada tahun 2017, PT. Maju Bersama memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp3 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Maju Bersama adalah Rp3 Miliar x 1% = Rp30 juta. Cukup sederhana perhitungannya. Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2017, PT. Maju Bersama telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp8 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan terutang PT. Maju Bersama adalah Rp30juta–Rp8juta-Rp2 juta = Rp20 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Maju Bersama ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2017. Pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat. Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Maju Bersama. No
Keterangan
Jumlah
1
Penghasilan Kotor
2
Kredit Pajak PPh 21
8.000.000
3
Kredit Pajak PPh 23
2.000.000
3.000.000.000
4
Pajak Penghasilan Badan (1% x (1)
30.000.000
5
Pajak Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3))
20.000.000
b. Perhitungan pajak penghasilan jika penghasilan kotor lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar PT. Maju bersama memperoleh penghasilan kotor di tahun 2017 sebesar Rp10 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar pajak PT. Maju Bersama menggunakan formula berikut: (0.25 - (0.6 Miliar Gross Income)) Penghasilan Kena Pajak. (0.25 - (0.6 Miliar 10 Miliar)) 3 Miliar = Rp570 juta (19%) Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2017, PT.Maju Bersama telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar, Rp 200 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan terutang PT. Maju Bersama adalah Rp570 juta-Rp200 juta-Rp100 juta = Rp270 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Maju Bersama ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2017. Berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Maju Bersama. No
Keterangan
Jumah
1
Penghasilan Kotor
10.000.000.000
2
Pengeluaran (Biaya)
7.000.000.000
3
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
3.000.000.000
4
Kredit Pajak PPh 21
200.000.000
5
Kredit Pajak PPh 23
100.000.000
6 Pajak Penghasilan Badan (25 - (600.000.00010.000.000.000)) x (3)
570.000.000
7
270.000.000
Pajak Penghasilan Terutang ((6)-(4)-(5))
Perhitungan pajak penghasilan bila penghasilan kotor lebih dari Rp50 Miliar PT. ABC memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp70 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT. ABC adalah 25% x Rp28 Miliar = Rp7 Miliar Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2017, PT. ABC telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp2 Miliar dan PPh Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan terutang PT. ABC adalah Rp7 Miliar-Rp2 Miliar-Rp1 Miliar = Rp4 Miliar. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. ABC ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2017. Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT.ABC. No
Keterangan
Rp
1
Penghasilan Kotor
70.000.000.000
2
Pengeluaran (Biaya)
42.000.000.000
3
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
28.000.000.000
4
Kredit Pajak PPh 21
2.000.000.000
5
Kredit Pajak PPh 23
1.000.000.000
6
Pajak Penghasilan Badan (25% x (3)
7.000.000.000
7
Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
4.000.000.000
Contoh penghitungan pajak penghasilan perusahaan di atas merupakan ilustrasi perhitungan pajak yang sudah diesederhanakan. Pada kenyataannya, proses penghitungan pajak penghasilan dalam perusahaan tidaklah sesederhana itu dan memerlukan laporan dari berbagai akun keuangan. Jika perusahaan Anda ingin memperoleh kemudahan, dan ingin menghindari kesalahan penghitungan pajak maka Jurnal software akuntansi online bisa membantu Anda untuk memperoleh kemudahan tersebut. Melalui fitur laporan dari Jurnal, Anda bisa dapat dengan mudah membuat estimasi atau perencanaan
pembayaran pajak. Jurnal juga menyediakan berbagai fitur lain yang memudahkan dalam pengelolaan keuangan bisnis. Segera daftarkan bisnis Anda sekarang juga dan nikmati free trial selama 14 hari, untuk informasi lebih lanjut, bisa Anda dapatkan di sini.
Ditulis oleh: Ani RahmaniBagikan post ini
Tag :
jurnal
software akuntansi
software akuntansi online
membuat laporan keuangan
software bisnis
pajak
PPh
pajak penghasilan
pajak penghasilan perusahaan
pengertian pajak penghasilan
bruto
klasifikasi pajak penghasilan
penghasilan kotor
pajak penghasilan terutang
Keuangan
Artikel Terbaru
Mengenal Akuntansi Pertanggungjawaban dan Perkembangannya July 31 2018
Akuntansi
Manfaat & Langkah Menyelesaikan Pembukuan dengan Tutup Buku July 31 2018
Akuntansi
4 Perbedaan Target Konsumen Pemasaran Online dan Offline July 30 2018
Bisnis
11 Tahap Siklus Akuntansi yang Perlu Anda Dipahami July 30 2018
Akuntansi
Tujuan, Manfaat, Beserta Tahapan Penyusunan Anggaran Belanja July 29 2018
Bisnis
Artikel Lainnya dari Penulis September 04 2017
6 Peluang Bisnis Menarik di Dunia Olahraga Baca Artikel September 06 2017
5 Aplikasi Kasir yang Wajib Diketahui Pengusaha Baca Artikel September 07 2017
5 Alasan Penting Kenapa Anda Harus Memiliki Aplikasi Penjualan Baca Artikel Subscribe Di Sini Suka dengan yang Anda baca?
× Mari subscribe ke blog kami!
Kirim
Tentang Kami
Perusahaan Karir Blog FAQ Bantuan & Support Teman Jurnal
Jurnal
Produk Jurnal Touch Harga Mitra Integrasi Dokumentasi API Keamanan
Info Kontak
Email [email protected] Telepon (021) 2902 5471/73 081 2222 5609 081 2222 5619 Fax (021) 2902 5364 Alamat Jalan Raya Daan Mogot KM 10 Blok A. No. 1, Daan Mogot, Jakarta Barat, Indonesia
Ikuti Kami Bahasa: Bahasa Indonesia IS 656453
© 2014 - 2017 Jurnal Consulting Indonesia. All rights reserved. Home Syarat & Ketentuan Kebijakan Privasi Mitra Sitemap
Back to Top ×