15 0 136 KB
ASESMEN FUNGSIONAL
No. Dokumen PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS RSUD PEMANGKAT
No :
Nomor Revisi
Halaman
00
1/2
Thn 2015
Ditetapkan oleh, Direktur STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit 15 Desember 2015
dr. Semuel Gerits Rahanra, MPH PEMBINA NIP. 19650225 200212 1 002
Asesmen fungsional adalah pengkajian yang dilakukan untuk PENGERTIAN
mengetahui kemampuan pasien dalam melakukan aktifitas hidup sehari-hari Sebagai
acuan
dalam
melakukan
pengkajian
terhadap
kemampuan pasien dalam melakukan aktifitas hidup sehariTUJUAN
hari sehingga dapat ditentukan apakah pasien membutuhkan bantuan tertentu. Surat Keputusan Direkur Rumah Sakit Umum Pemangkat
KEBIJAKAN
nomor :………..tentang Kebijakan Pelayanan Pasien 1. Status fungsional mulai dikaji sejak awal melalui skrining yang terdapat di dalam pengkajian persiapaj pasien pulang 2. Beberapa kriteria yang dipakai untuk skrining awal status fungsional pasien adalah : a. Usia lanjut ( 60 tahun atau lebih) b. Ada tidaknya hambatan mobilitas c. Membutuhkan pelayanan medis dan perawatan yang berkelanjutan
PROSEDUR
d. Tergantung kepada orang lain dalam aktifitas seharihari. 3. Jika salah satu kriterian skrining awal status fungsional pasien tersebut terpenuhi maka akan dilakukan asesmen status fungsional lebih lanjut. 4. Asesmen status fungsional lanjutan akan dilakukan oleh Bagian Rehabilitasi Medik, dalam hal ini dokter spesialis Rehabilitasi Medis dan atau petugas fisioterapi.
ISI MINIMAL ASESMEN PASIEN RAWAT JALAN
No. Dokumen PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS RSUD PEMANGKAT
No :
Halaman
Nomor Revisi
Thn 2015
2/2
00
5. Asesmen status fungsional selanjutnya dilakukan dengan menggunakan
beberapa
modalitas
asesmen
terhadap
aktifitas kehidupan sehari-hari antara lain indeks Barthel, Modifikasi Indeks Barthel dan Instrumen Activity of Daily Living. 6. Dokter
spesialis
rehabilitas
medis
akan
membuat
kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan hasil asesmen yang didapat. 7. Penetalaksanaan
terhadap
status
fungsional
pasien
selanjutnya akan dilakukan berdasarkan rekomendasi tersebut, berkolaborasi dengan petugas medis dan paramedis lainnya. 1. Unit Gawat Darurat 2. Ruang rawat inap UNIT TERKAIT
3. Rehabilitasi Medis 4. Rekam Medis