ASO [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pelayanan obat cito adalah pelayanan penyediaan obat yang dilakukan segera karena terjadinya keadaan gawat dari pasien. Pelayanan resep darurat atau cito diberikan kepada pasien rawat inap yang membutuhkan penanganan segera (misal terjadi reaksi obat yang tidak dikehendaki, kondisi pasien memburuk atau kesakitan). Tujuan : Mendahulukan penyediaan obat dengan segera bagi pasien yang membutuhkan. SPO OBAT CITO : 1. Petugas perawat ke farmasi dengan membawa resep cito 2. Petugas farmasi mendahulukan untuk melayani resep cito 3. Petugas farmasi (koordinator shift) mengecek obat sebelum diserahkan ke perawat 4. Petugas farmasi (penyerahan) memberikan obat kepada perawat disertai tandatangan dan nama petugas yang melakukan serah terima



Automatic Stop Order ditujukan untuk memastikan obat yang aman melalui proses stop order,



terutama untuk beberapa obat yang harus dievaluasi dan ditinjau secara konsisten. Automatic Stop Order diterapkan pada obat-obat kategori tertentu sebagai obat yang potent. Obat yang masuk kategori ini memerlukan evaluasi dan ditinjau secara konsisten, kemudian dilakukan assesment ulang jika diperlukan. Pengobatan atau peresepan yang tidak disebutkan secara khusus tentang jumlah obat atau lama hari pengobatan, maka akan dikenai kebijakan automatic stop order. NO NAMA OBAT 1 ANTIINFEKSI ORAL PARENTERAL



STOP ORDER



2



5 HARI



KETOROLAC INJEKSI



KEBIJAKAN



4 HARI 4 HARI



KETERANGAN Saat peringatan assesment ulang tercapai, hasil lab dan kultur seharusnya sudah tersedia untuk assesment ulang guna pemberian terapi yang paling sesuai dengan respon klinis pasien Untuk mencegah adverse effect pada saluran gastrointestinal



Automatic Stop Order (ASO) diterapkan pada obat-obat kategori tertentu yang dianggap sebagai obat yang kuat/potent dan obat-obat yang memerlukan review regular. Pengobatan harus diresepkan untuk jangka waktu yang jelas. TUJUAN ASO • Untuk memastikan pemberian obat yang aman melalui proses stop order, terutama untuk beberapa obat yang harus dievaluasi dan ditinjau secara konsisten. SPO AUTOMATIC STOP ORDER OBAT : 1. Apoteker akan mengingatkan dokter dan perawat jika mendapati suatu pengobatan yang hampir mencapai batas pemberian yang aman. 2. Identifikasi dan komunikasi terkait automatic stop order akan disampaikan maksimal 72 jam sebelum lama terapi habis. 3. Apoteker akan mengirim peringatan tentang automatic stop order yang akan dilakukan. Peringatan akan ditandai dengan stiker atau catatan progress. Kalimat yang digunakan adalah “Berdasarkan kebijakan stop order, pemesanan obat berikut akan berakhir pada .....… (meliputi tanggal dan waktu).” 4. Pengobatan akan dilanjutkan setelah ada informasi lebih lanjut dari dokter atau perawat. Unit terkait : 1. Farmasi 2. DPJP 3. Keperawatan



KEBIJAKAN AUTOMATIC STOP ORDER (HARD STOP) TUJUAN • Untuk memastikan pemberian obat yang aman melalui proses stop order, terutama untuk beberapa obat yang harus dievaluasi dan ditinjau secara konsisten. DEFINISI • Automatic Stop Order (ASO) diterapkan pada obat-obat kategori tertentu yang dianggap sebagai obat yang kuat/potent dan obat-obat yang memerlukan review regular. Misal : antiinfeksi, antiviral, antifungi, narkotik, dan kortikosteroid. • Jadi pengobatan atau peresepan yang tidak disebutkan secara khusus tentang jumlah obat atau lama hari pengobatan, maka akan dikenai kebijakan automatic stop order. • Pengobatan harus diresepkan untuk jangka waktu yang jelas, bukan menggunakan perkiraan waktu (misal : “dilanjutkan hingga pemberitahuan berikutnya” atau “dilanjutkan hingga pasien dipulangkan”). Peringatan Assessment Ulang Pengobatan (Medication Reassessment Alerts = MRA) JENIS OBAT LAMA TERAPI KETERANGAN Ketorolak (oral & parenteral) 5 Hari IV : Maks.120 mg/hari Utk mencegah adverse effect pada ginjal & sal. GI Pethidin 2 Hari Utk mencegah akumulasi hasil metabolisme yang toksik. Antikoagulan (LMWH, heparin, fondaparinux) 7 Hari Antiinfeksi : - oral & parenteral, kecuali antituberkulosis - antiviral, kecuali amantadin & oseltamivir diberikan sesuai protokol 7 Hari - Saat MRA



tercapai, hasil lab dan hasil kultur seharusnya sudah tersedia untuk assessment ulang guna pemberian terapi yg paling sesuai dg respon klinis px. - Assessment ulang ttg switch terapi dari parenteral ke oral. Antiinfeksi (topikal/mata/telinga) Antifungi oral 10 Hari Assessment ulang berdasarkan respon klinik px. Prosedur automatic stop order • Pemesanan obat juga akan otomatis dihentikan ketika pasien : Dipindahkan ke atau dari ruang intensif (ICU, ICCU, HCU) - Dipindahkan ke atau dari pelayanan medis lain (misalkan dari departemen Bedah ke Penyakit dalam) - Dikirim ke ruang operasi. • Apoteker akan mengingatkan dokter dan perawat jika mendapati suatu pengobatan yang hampir mencapai batas pemberian yang aman. Pengobatan akan dilanjutkan setelah dinyatakan secara tertulis oleh dokter yang bersangkutan. • Identifikasi dan komunikasi terkait automatic stop order akan disampaikan 48 jam sebelum lama terapi habis. • Apoteker akan mengirim peringatan tentang automatic stop order yang akan dilakukan • Peringatan akan ditandai dengan stiker, chart, atau catatan progress. Kalimat yang digunakan adalah “Berdasarkan kebijakan stop order, pemesanan obat berikut akan berakhir pada …….. (meliputi tanggal dan waktu).”. • Komunikasi tersebut ditempatkan pada bagian pemesanan obat di rekam medis. ANTIBIOTIK • Seiring dengan PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA : untuk persetujuan Antibiotik diperlukan REKOMENDASI KPRA TERLEBIH DAHULU. ANTIMIKROBA RESTRIKSI 1. MEROPENEM 2. DORIPENEM 3. IMIPENEM 4. VANCOMYCIN HANYA UNTUK PROFILAKSIS BEDAH5. CEFAZOLIN 6. TIGECYCLIN 7. MOXIFLOXACIN 8. PIPERACILLIN TAZOBACTAM 9. CEFOPERAZONESULBACTAM 10. CEFEPIME 11. CEFTAZIDIME 12. CEFUROXIME 13. MICAFUNGIN 14. GANCICLOVIR 15. VALGANCICLOVIR



SPO Standing Order : a.i.1. Tenaga kesehatan yang diperbolehkan untuk melakukan Standing Order adalah perawat a.i.2. Perawat harus mengikut instruksi pemberian yang tercantum dalam Standing Order a.i.3. Perawat yang telah melakukan Standing Order wajib mendokumentasikan pemberian obat tersebut ke dalam lembar instruksi dan dimasukkan dalam rekam medis pasien a.i.4. Cantumkan nama lengkap dan tanda tangan perawat dan dokter pemberi instruksi di lembar instruksi Unit terkait : 1 farmasi 2 rawat inap